b. Menelusuri sumber pustaka, Sangat penting untuk menampilkan kutipan dan memastikan
apakah sumber pustaka benar.
c. Membaca Sumber Pustaka, Pembacaan langsung sumber pustaka akan membantu
mendapatkan pemahaman baru dan membangun atau membentuk kerangka teori yang
akan membantu proses penulisan.
d. Melakukan pencatatan, Saat meninjau sumber perpustakaan catat hal-hal penting untuk
lebih efektif dan menghemat waktu saat melakukan pengecekan silang.
e. Penyajian kajian pustaka, Setelah semua data dikumpulkan, ulasan terakhir adalah
deskripsi kajian pustaka yang sudah diolah dengan menggunakan bahasa pribadi.
3. Hasil dan Pembahasan
A. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis (bahasa), demokrasi berasal dari kata Yunani, demos yang berarti
“rakyat” dan cratos/cratein yang berarti “pemerintahan” atau “kekuasaan”. Secara bahasa,
demokrasi adalah “pemerintahan rakyat” atau “kekuasaan rakyat” (Juliardi, 2017).
Sedangkan, dari segi terminologi, demokrasi pada dasarnya adalah sebuah rencana
kelembagaan untuk mengambil keputusan politik di mana individu diberi wewenang
untukmemutuskan bagaimana bersaing berdasarkan suara terbanyak (Schumpeter, 1950).
Demokrasi berasal dari Yunani kuno dan berkembang dalam kehidupan nasional pada
abad ke-4 SM. Pada abad ke-6 SM, ia digunakan dalam politik nasional, dan terus
dipraktikkan sampai abad ke-6 SM. Pada saat itu, demokrasinya adalah demokrasi langsung,
di mana seluruh warga negara memiliki suara langsung dalam pengambilan keputusan politik.
Pada saat itu, Yunani adalah negara kota (polis) dengan populasi kurang lebih 300.000 orang
yang terbatas pada satu kota dan sekitarnya. Ada batasan meskipun semua warga negara
terlibat. Misalnya, perempuan, anak-anak, dan budak dilarang terlibat dalam aktivitas
pemerintahan (Susanti, 2019: 50).
Samuel Huntington menjelaskan bahwa sistem politik bersifat demokratis karena
masyarakat dapat memilih dengan bebas dan hampir semua warga negara dewasa mempunyai
hak untuk memilih, Pengambil keputusan kolektif yang paling berkuasa dalam sistem ini
dipilih melalui pemilu yang adil, jujur, dan teratur (Susanti, 2019: 51).
Pengetahuan normatif dan empiris dapat berkontribusi pada kemajuan demokrasi
Indonesia. Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 memberikan dasar untuknya. Alinea
keempat Pembukaan UUD 1945 adalah bukti bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.
Dalam Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa "Maka berdirilah kemerdekaan nasional
Indonesia. dalam Konstitusi yang dirumuskan." Negara Indonesia dibentuk dalam susunan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan pada rakyat. Tanda ini juga
mengandung bukti normatif. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah
negara demokrasi dengan menyatakan bahwa "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan harus
dihormati." Selain itu, Pasal 28 menegaskan bahwa "Kebebasan berserikat dan berkumpul
serta menyatakan pendapat dan berpikir secara lisan" dan bahwa "Kedaulatan juga harus
dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi."
Dalam demokrasi terdapat model model didalamnya, berikut terdapat dua model
demokrasi yang dalam prakteknya akan membawa makna bagi semua warga negara:
1. Presidensial dan Parlementer
Dalam demokrasi presidensial, presiden memiliki otoritas politik yang kuat dan otoritas
pengambilan keputusan. Sistem pemerintahan yang dikenal sebagai sistem presidensial
bergantung pada peran presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Pemerintahan presidensial memiliki banyak fitur. Dalam sistem ini, kekuasaan
eksekutif lebih kuat daripada legislatif.
2. Demokrasi Perwakilam dan Demokrasi Langsung