Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 2, August 2025, page: 46-55
E-ISSN: 3047-2474 (online) 51
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Proses sosialisasi pendirian Koperasi Merah Putih berpedoman pada Petunjuk
Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang
mengatur ketentuan teknis pembentukan koperasi. Pendirian Koperasi Desa atau
Kelurahan Merah Putih dilaksanakan melalui mekanisme pembentukan koperasi
baru di wilayah desa atau kelurahan dengan tahapan menghimpun anggota,
menyediakan modal awal, serta merintis unit usaha yang disesuaikan dengan
potensi lokal. Model ini menekankan pembangunan koperasi dari dasar sehingga
mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat sejak awal sekaligus
mengembangkan kegiatan ekonomi produktif yang relevan dengan kebutuhan desa,
tahapan krusial yang dibutuhkan dalam pembentukan ini, yakni:
A. Pendirian
a. Tahap awal pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dilakukan
melalui musyawarah khusus yang melibatkan calon pendiri, pemerintah
desa/kelurahan, Badan Permusyawaratan Desa atau Lembaga Musyawarah
Kelurahan, serta unsur masyarakat seperti tokoh, pemuda, perempuan, dan
kelompok marginal. Dalam kesempatan yang sama, Kementerian atau Dinas
terkait di tingkat kabupaten/kota dapat menyelenggarakan penyuluhan
mengenai perkoperasian untuk memperkuat pemahaman masyarakat
terhadap tujuan dan mekanisme pendirian koperasi baru.
b. Dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan khusus, agenda
pembahasan difokuskan pada penyusunan rancangan usaha yang akan
dijalankan oleh Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Rancangan
tersebut mencakup jenis usaha yang dikembangkan, model bisnis yang
diterapkan, strategi mitigasi risiko, prospektus usaha, serta kebutuhan modal
yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan koperasi.
c. Rancangan usaha yang disusun dalam musyawarah tidak hanya berfungsi
sebagai pedoman pengelolaan koperasi, tetapi juga memiliki peran strategis.
Dokumen ini digunakan untuk menentukan klasifikasi baku lapangan usaha
Indonesia (KBLI) yang relevan, menjadi dasar pengurusan berbagai perizinan
yang diperlukan sebelum koperasi mulai beroperasi, serta merumuskan
besaran partisipasi modal dari setiap anggota. Dengan demikian, kewajiban
modal dalam bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib ditetapkan
berdasarkan prospektus usaha yang telah disusun secara rasional, bukan
semata-mata karena pertimbangan nominal yang paling mudah dijangkau
oleh anggota.
d. Musyawarah Desa atau Musyawarah Kelurahan khusus yang
diselenggarakan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih dengan model
pendirian koperasi baru memiliki tujuan utama membahas rancangan
Anggaran Dasar koperasi. Pokok-pokok yang dirumuskan dalam forum ini
antara lain mencakup penetapan nama koperasi, daftar pendiri, alamat atau
tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan, serta ketentuan
mengenai keanggotaan. Selain itu, dibahas pula struktur organisasi, sumber
dan besaran modal, jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib,
bidang serta jenis usaha yang akan dijalankan, mekanisme rapat anggota, pola
pembagian sisa hasil usaha, prosedur perubahan Anggaran Dasar, aturan