Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik
5. Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian
pelayanan
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Publik
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Puskesmas Kawangkoan merupakan institusi pemerintah, yang salah satu bidang tugasnya
menangani pelayanan kesehatan pada dasarnya mengembangkan dua fungsi utama dalam hal
operasionalnya yaitu, Fungsi pelayanan teknis dan pelayanan administrasi. Fungsi pelayanan
teknis, merupakan tatacara yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,
sedangkan pelayanan administrasi merupakan pelayanan pengurusan surat–surat atau
dokumen–dokumen yang diberikan kepada pelanggan.
Kualitas pada dasarnya, merupakan kata yang bersifat abstrak digunakan dalam menilai
tingkat penyesuaian suatu hal terhadap persyaratan. Menurut Joseph M. Juran (2003),
“Kualitas sebagai cocok atau sesuai untuk digunakan (fitness for use) yang menggandung
pengertian bahwa suatu produk atau jasa harus dapat memenuhi apa yang diharapkan oleh
pemakainya. (Juran, 2003)“ Kualitas menurut Tjiptono (2002:2) dalam Chaniago (2020)
menyatakan bahwa: “Kualitas adalah kesesuaian dengan persyaratan/tuntutan, kecocokan
untuk pemakaian, perbaikan, atau penyempurnaan keberlanjutan, bebas dari kerusakan,
pemenuhan kebutuhan pelanggan semenjak awal, sesuatu yang bisa membahagiakan
pelanggan” (Chaniago, 2020).
Sehat merupakan sebuah keadaan, yang dinamis, berubah secara terus menerus sesuai
dengan adaptasi individu terhadap berbagai perubahan yang ada di lingkungan internal dan
eksternal untuk mempertahankan keadaan fisik, emosional, intelektual, sosial, perkembangan
dan juga spritual yang sehat (Yusuf et al., 2016). Kesehatan yang baik atau kesejahteraan
merupakan suatu kondisi dimana, tidak hanya bebas dari penyakit. Didalam UU Nomor 36
Tahun 2009 dijelaskan bahwa: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
dan ekonomis” (R. Indonesia, 2009).
Upaya-upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh,
dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan bertujuan yaitu untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan juga ekonomis (Damopolii, 2016).
2. Metode
Metode yang peneliti gunakan didalam penelitian yang diigunakan oleh peneliti adalah
kualitatif dikarenakan penelitian kualitatif yang lebih menekankan pada suatu proses pencarian
makna, pengungkapan makna dibalik fenomena yang muncul dalam penelitian, dan dalam
tujuan untuk memecahkan masalah yang dikaji agar lebih mendalam dan tanpa ada campur
tangan dari penelitih terhadap fakta-fakta yang akan muncul.
Dalam penelitian ini, peneliti merupakan instrument penelitian utama. Penelitilah yang
mengadakan observasi atau wawancara terstruktur dan tak-terstruktur. Peneliti sebagai
instrument, mampu membaca seluruh gejalah alam (natural) sebagai objek penelitian dibantu
seperangkat alat berupa pedoman wawancara, dokumen, dan hasil observasi.