TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
36
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten
Minahasa (Studi Kasus Pada Puskesmas Kawangkoan
Kecamatan Kawangkoan Utara)
Cynthia Maria Siwi
a,1*
, Joutje Moonik
b,2
a,b,c
Universitas Terbuka Manado, Sulawesi Utara 95261, Indonesia
1*
mariasiwi@ecampus.ut.ac.id;
2
moonik@ecampus.ut.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 28 September 2023
Direvisi: 15 November 2023
Disetujui: 27 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Kualitas Pelayanan
Kesehatann di Puskesmas Kawangkoan Kecamatan Kawangkoan Utara
Kabupaten Minahasa dengan menggunakan metode penelitian
kualitatif fenomenologis. Teknik pengumpulan data adalah observasi,
wawancara dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Puskesmas Kawangkoan
Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa yang dilakukan
belum optimal, pelayanan yang belum sesuai SOP dan belum
memenuhi harapan masyarakat. Masih sangat dirasakan oleh
Masyarakat bahwa proses pelayanan belum memuaskan karena proses
pelayanan yang masih berbelit-belit. Untuk itu disarankan sebaiknya
agar pelayanan di Puskesmas Kawangkoan Kecamatan Kawangkoan
Utara Kabupaten Minahasa harus memberikan pelayanan sesuai SOP
bagi masyarakat. Perlu juga perhatian dari Pemerintah dalam hal
fasilitas yang ada di Puskesmas kiranya dapat ditambahkan lagi
peralatan yang kurang sehingga dapat melancarkan proses pelayanan
Kesehatan bagi Masyarakat.
Kata Kunci:
Kualitas Pelayanan
Kesehatan
Manajemen Pelayanan Publik
ABSTRACT
Keywords:
Service Quality
Health
Public Service Manajemen
This study aims to describe the Quality of Health Services at the
Kawangkoan Health Center, North Kawangkoan District, Minahasa
Regency using phenomenological qualitative research methods. Data
collection techniques are observation, interviews and documents. The
results showed that the health services provided by the Kawangkoan
Health Center, North Kawangkoan District, Minahasa Regency were not
optimal, the services were not in accordance with the SOP and did not
meet the expectations of the community. It is still strongly felt by the
community that the service process is not satisfactory because the
service process is still convoluted. For this reason, it is recommended
that services at the Kawangkoan Health Center, North Kawangkoan
District, Minahasa Regency should provide services according to the
SOP for the community. It is also necessary to pay attention to the
Government in terms of facilities at the Health Center in order to add
more equipment that is lacking so that it can smooth the process of
health services for the community.
©2024, Cynthia Maria Siwi, Joutje Moonik
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
37
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
1. Pendahuluan
Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik, tuntutan kesehatan merupakan suatu
tanggung jawab utama pemerintah (Solechan, 2019). Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Bab 4, Pasal 11 (2), bidang pemerintah yang sangat
wajib dilaksanakan oleh daerah dan perkotaan adalah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum
dan tata ruang, perumahan umum, dan permukiman ketentraman ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat dan masyarakat. Menurut undang-undang, kesehatan merupakan
salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah (R. Indonesia, 2010).
Menjadi tujuan dalam pembangunan kesehatan sebagai komitmen nasional dapat di lihat
pada pasal Tiga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan seperti berikut:
“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif
secara sosial dan ekonomis (R. Indonesia, 2009).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan
Masyarakat pada Bab I pasal 1 ayat (2) Pusat Kesehatan Masyarakat, selanjutnya disebut
Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan
perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif
untuk mencapai derejat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya
(Permenkes, 2014).
Kualitas pelayanan tergambar lewat manajemen palayanan yang baik yang diharapkan
oleh masyarakat khususnya untuk menerima pelayanan prima di Puskesmas Kawangkoan.
Namun dari hasil peneitian yang dilakukan oleh peneliti di Puskesmas Kawangkoan sampai
saat ini usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat masih belum dapat
memenuhi apa harapan masyarakat. Masih adanya masyarakat yang mengeluh dan juga
merasa tidak puas dengan adanya pelayanan yang diberikan Puskesmas milik pemerintah.
Kualitas pelayanan pada Puskesmas Kawangkoan masih belum sesuai dengan keinginan
masyarakat karena masih sering terdengar keluhan-keluhan pasien ataupun keluarga dimana
lambatnya petugas dalam menangani pasien, petugas yang tidak ramah dan cuek, dan juga ada
petugas yang sering pergi meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya sehingga masyarakat
tidak dapat dilayani dengan optimal. Orang-orang yang datang berobat harus menunggu dokter
yang belum datang di Puskesmas, fasilitas yang masih sangat kurang atau belum lengkap.
Dengan melihat kenyaataan yang ada maka dari itu yang harus ditempuh oleh Pemerintah
adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Kawangkoan Kecamatan
Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa agar terwujudnya pelayanan prima kepada
masyarakat. Diharapkan pemerintah dapat mengetahui sejauh mana hasil-hasil pelayanan yang
telah dicapai. Dengan pengukuran terseubut maka pemerintah dapat melakukan perubahan
agar pelayanan yang diberikan semakin baik.
Berdasarkann hal-hal tersebut maka penelitian terhadap kualitas pelayanan di Puskesmas
Kawangkoan perlu dilakukan agar supaya, pelayanan yang kurang optimal dapat diperbaiki.
Oleh karena itu penelitii melakukan penelitian menekankan masalah pada Kualitas Pelayanan
Kesehatan di Puskesmas Kawangkoan Kecamatan Kawangkoan Utara Kabupaten Minahasa.
Manajemen pemerintahan adalah faktor utama di dalam suatu organisasi publik untuk
mencapai tujuan-tujuan yang sudah ditentukan dengan prasarana yang ada, termasuknya juga
organisasi serta sumber dana dan sumber daya yang tersedia (Andrianto, 2007). Dengan
demikian pemerintahan tidak lain adalah faktor upaya dalam suatu organisai (Masengi et al.,
2023). Upaya tersebut diwujudkan dalam berbaga-bagai kegiatan pemerintah yang mencakup
berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kriteria penyelenggaraan pelayanan publik yang baik
sesuai Kepmenpan No.25 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
38
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, antara lain meliputi Kesederhanaan,
Kejelasan, Kepastian dan ketepatan waktu, Akurasi Tidak diskriminatif, Bertanggung jawab,
Kelengkapan sarana dan prasarana Kemudahan akses, Kejujuran Kecermatan Kedisiplinan,
kesopanan, keramahan Keamanan, kenyamanan (Negara, 2004).
Arti dari pelayanan secara etimologis, yang dalam KBBI yaitu: kata “layan” yang berarti
membantuh menyiapkan/mengurus apa yang diperlukan seseorang, kata pelayanan dapat
diartikan juga sebagai perihal atau cara melayani., Servis/jasa. Kemudahan yang diberikan
sehubung dengan jual beli barang ataupun jasa (Breemer, 2020).
Ibrahim (2008) dalam Ristiani (2020) mengemukakan bahwa “pelayanan umum atau
pelayanan publik adalah segalah bentuk kegiatan pelayanan kepada umum dilaksanakan oleh
instansi pemerintah di pusat,, daerah dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/BUMD) dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Ristiani, 2020).
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 yang
menyatakan asasasas pelayanan sebagai berikut (M. P. A. N. dan R. B. R. Indonesia, 2003):
1. Transparansi
Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan
disediakan secara memadai serta mudah dimengerti.
2. Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Kondisional
Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap
berpegang pada efisiensi dan efektifitas.
4. Partisipatif
Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan
memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.
5. Kesamaan hak
Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, gender, dan status
ekonomi.
6. Keseimbangan hak dan kewajiban
Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing
masing pihak.
Pemberian layanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat mempunyai
kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan pokok atau cara yang ditetapkan
didefenisikan sebagai pelayanan publik (Suhartoyo, 2019). Ada beberapa standar pelayanan
publik yang harusnya dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan suatu jaminan
adanya kepastian bagi penerima pelayanan yang merupakan ukuran yang dilakukan dalam
penyelenggaraan pelayanan publik yang wajib di taati oleh pemberi pelayanan atau penerima
di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nmr 63 Tahun 2003 yaitu
sebagai berikut (M. P. A. N. dan R. B. R. Indonesia, 2003):
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk
pengaduan
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan
3. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Sarana dan Prasarana
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
39
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik
5. Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian
pelayanan
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Publik
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Puskesmas Kawangkoan merupakan institusi pemerintah, yang salah satu bidang tugasnya
menangani pelayanan kesehatan pada dasarnya mengembangkan dua fungsi utama dalam hal
operasionalnya yaitu, Fungsi pelayanan teknis dan pelayanan administrasi. Fungsi pelayanan
teknis, merupakan tatacara yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan,
sedangkan pelayanan administrasi merupakan pelayanan pengurusan suratsurat atau
dokumendokumen yang diberikan kepada pelanggan.
Kualitas pada dasarnya, merupakan kata yang bersifat abstrak digunakan dalam menilai
tingkat penyesuaian suatu hal terhadap persyaratan. Menurut Joseph M. Juran (2003),
“Kualitas sebagai cocok atau sesuai untuk digunakan (fitness for use) yang menggandung
pengertian bahwa suatu produk atau jasa harus dapat memenuhi apa yang diharapkan oleh
pemakainya. (Juran, 2003) Kualitas menurut Tjiptono (2002:2) dalam Chaniago (2020)
menyatakan bahwa: “Kualitas adalah kesesuaian dengan persyaratan/tuntutan, kecocokan
untuk pemakaian, perbaikan, atau penyempurnaan keberlanjutan, bebas dari kerusakan,
pemenuhan kebutuhan pelanggan semenjak awal, sesuatu yang bisa membahagiakan
pelanggan” (Chaniago, 2020).
Sehat merupakan sebuah keadaan, yang dinamis, berubah secara terus menerus sesuai
dengan adaptasi individu terhadap berbagai perubahan yang ada di lingkungan internal dan
eksternal untuk mempertahankan keadaan fisik, emosional, intelektual, sosial, perkembangan
dan juga spritual yang sehat (Yusuf et al., 2016). Kesehatan yang baik atau kesejahteraan
merupakan suatu kondisi dimana, tidak hanya bebas dari penyakit. Didalam UU Nomor 36
Tahun 2009 dijelaskan bahwa: “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental,
spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
dan ekonomis” (R. Indonesia, 2009).
Upaya-upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh,
dan berkesinambungan. Pembangunan kesehatan bertujuan yaitu untuk meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber
daya manusia yang produktif secara sosial dan juga ekonomis (Damopolii, 2016).
2. Metode
Metode yang peneliti gunakan didalam penelitian yang diigunakan oleh peneliti adalah
kualitatif dikarenakan penelitian kualitatif yang lebih menekankan pada suatu proses pencarian
makna, pengungkapan makna dibalik fenomena yang muncul dalam penelitian, dan dalam
tujuan untuk memecahkan masalah yang dikaji agar lebih mendalam dan tanpa ada campur
tangan dari penelitih terhadap fakta-fakta yang akan muncul.
Dalam penelitian ini, peneliti merupakan instrument penelitian utama. Penelitilah yang
mengadakan observasi atau wawancara terstruktur dan tak-terstruktur. Peneliti sebagai
instrument, mampu membaca seluruh gejalah alam (natural) sebagai objek penelitian dibantu
seperangkat alat berupa pedoman wawancara, dokumen, dan hasil observasi.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
40
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Dengan demikian, penelitian kualitatif sebagai human instrument, yang berfungsi
menetapkan penelitian, memilih informan sebagai sumber data, danmelakukan pengumpulan
data, menilai kualitas data, analisis data, menafsirkan data dan membuat kesimpulan atas
temuan (Sugiyono, 2010).
3. Hasil dan Pembahasan
Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk jasa publik
maupun barang publik yang dilaksanakan dan menjadi tangggung jawab Instansi Pemerintah
Pusat maupun Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam
rangka pelaksanaan peraturan perundang- undangan.
Dalam memberikan pelayanan ada standar pelayanan yang harus diperhatikan oleh Kantor
Pertanahan. Standar pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 Tahun 2003 yaitu:
1. Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk
pengaduan.
2. Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan
penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan
3. Biaya Pelayanan
Biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian
pelayanan
4. Produk Pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
5. Sarana dan Prasarana
Penyediaan sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggara pelayanan
publik
6. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan Publik
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan
pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan.
Berdasarkan dari deskripsi data penelitian maka pembahasan akan diuraikan kedalam
6 (enam) sub focus yaitu : 1. Prosedur pelayanan; 2. Waktu penyelesain; 3. Biaya pelayanan;
4. Produk pelayanan; 5. Sarana dan prasarana; 6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan.
Prosedur Pelayanan
Menurut Mahmudi (2007), Prosedur pelayanan wajib dimiliki oleh institusi penyelenggara
layanan publik untuk menjamin diberikannya pelayanan yang berkualitas oleh penyedia
layanan publik sehingga masyarakat penerima layanan merasakan adanya nilai yang tinggi
atas pelayanan tersebut. Tanpa adanya prosedur yang jelas, maka akan sangat mungkin terjadi
pelayanan yang diberikan jauh dari harapan publik. Dalam keadaan seperti itu, akan timbul
kesenjangan harapan (expectation gap) yang tinggi (Mahmudi, 2007).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, Puskesmas Kawangkoan sudah
melakukan pelayanan dengan mengikuti standar prosedur pelayanan yang ada di Puskesmas
Kawangkoan, tapi masih ada beberapa masalah nonteknis dan juga masih ada beberapa
masyarakat yang belum mengetahui dengan jelas tentang prosedur pelayanan yang berlaku di
Puskesmas Kawangkoan.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
41
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian adalah menetapan jangka waktu suatu penyelesaian pelayanan publik
mulai dari dilengkapinya persyaratan teknis dan administrasi sampai selesainya suatu proses
pelayanan.
Dari pendapat diatas maka peneliti berpendapat bahwa pelayanan publik adalah
pemberian pelayanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang kepada orang
yang memiliki kepentingan dengan organisasi atau instansi terkait sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan.
Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa waktu pelayanan yang diberikan oleh
Puskesmas Kawangkoan dalam memberikan pelayanan sesuai dengan target dari Puskesmas
Kawangkoan yaitu lima menit, tapi masih ada saja pelayanan yang diberikan belum sesuai dari
apa yang dikatakan Puskesmas Kawangkoan, masih adanya pasien atau masyarakat yang
datang berobat mendapatkan pelayanan kurang lebih hampir satu jam sehingga ada
pengeluhan lamanya pelayanan yang diberikan.
Biaya Pelayanan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang digunakan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna
layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi beberapa
factor, salah satunya adalah Biaya/Tarif.
Dari pengertian diatas peneliti berpendapat bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang
mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan tidak memungut biaya diluar kesepakan
dengan masyarakat atau diluar dari biaya yang telah di tetapkan dalam suatu kebijakan.
Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa biaya pelayanan yang dikenakan oleh
Puskesmas Kawangkoan gratis tetapi ada biaya tambahan seperti beberapa obat khusus diluar
tanggungan BPJS Kesehatan yang harus dibayar seperti obat jenis obat kanker usus, yaitu obat
bevasizumab dan cetuximab.
Produk Pelayanan
Menurut Sinambela (2006) dalam Islah (2018), Pelayanan publik adalah setiap kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan
yang mengguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan
meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik (Islah, 2018).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang digunakan untuk mengukur kepuasan masyarakat sebagai pengguna
layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi beberapa
factor, salah satunya adalah Biaya/Tarif.
Dari pengertian diatas peneliti berpendapat bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan yang
mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya dengan tidak memungut biaya diluar kesepakan
dengan masyarakat atau diluar dari biaya yang telah di tetapkan dalam suatu kebijakan.
Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa produk pelayanan yang diberikan oleh
Puskesmas Kawangkoan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada, masih ada
petugas yang belum menjalankan tugasnya dengan baik, petugas yang masih membeda-
bedakan pasien contohnya keluarga atau kerabat dekat.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
42
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Sarana dan Prasarana
Standar Pelayanan Publik Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63 Tahun 2003 yang terdiri dari beberapa faktor, salah satunya adalah Sarana dan
Prasana. Sarana dan Prasarana adalah Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai oleh
penyelenggara pelayan publik.
Dari pengertian diatas peneliti berpendapat bahwa pelayanan publik harus didukung
dengan peralatan yang memadai sehingga dapat mempermudah dan mempercepat proses
pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa sarana dan prasarana yang ada di
Puskesmas Kawangkoan belum 100% memadai, masih banyak yang kurang karena dana yang
belum cukup, alat-alat medis yang belum lengkap.
Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan
Menurut Moenir dalam Tangkilisan 2005:208) agar pelayanan dapat memuaskan orang
atau kelompok orang yang dilayani pelaku yang bertugas melayani harus memenuhi empat
kriteria pokok, yaitu sebagai berikut (Tangkilisan, 2005):
1. Tingkah laku yang sopan
2. Cara menyampaikan sesuatu yang berkaitan dengan apa yang seharusnya diterima oleh
orang yang bersangkutan
3. Waktu menyampaikan yang tepat
4. Keramahtamahan
Dari hasil penelitian, peneliti menemukan bahwa kemampuan dan keterampilan dari
petugas sudah baik, tapi sikap petugas yang masih kurang baik karena pelayanan yang masih
kasar, tidak senyum dan cuek. Hal ini membuat masyarakat kurang puas dan tidak merasa
nyaman akan pelayanan dari para petugas yang tidak ramah.
4. Kesimpulan
Pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas Kawangkoan Kecamatan Kawangkoan Utara
Kabupten Minahasa belum berkualitas. Hal ini karena dilihat dari beberapa indicator
penelitian seperti : 1) Prosedur pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP karena masalah
nonteknis maupun ketidaktahuan masyarakat akan prosedurnya; 2) Waktu penyelesain yang
tidak sesuai; 3) Biaya pelayanan yang dikeluhkan karena ada beberapa obat yang tidak
ditangguh BPJS dan harus dibayar masyarakat; 4) Produk pelayanan dari petugas yang masih
mengutamakan kerabat dan keluarga; 5) Sarana dan prasarana yang belum lengkap; dan 6)
Kompetensi petugas pemberi pelayanan yang tidak ramah kepada pasien.
Hal-hal diatas membuat kualitas pelayanan di Puskesmas Kawangkoan Kecamatan
Kawangkoan Utara perlu untuk diperbaiki dan ditingkatkan.
Daftar Pustaka
Andrianto, W. (2007). Manajemen Publik: Konsep, Aplikasi & Implementasinya Dalam
Pelaksanaan Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Breemer, J. (2020). Strategi Pelayanan Transportasi Online Gojek Di Kota Kendari. Jurnal
Pengabdian Kepada MasyarakatAphelion Vol, 1(01).
Chaniago, H. (2020). Analisis kualitas pelayanan, kualitas produk, dan harga pada loyalitas
Konsumen nano store. International Journal Administration, Business and Organization,
1(2), 2020.
Damopolii, R. V. (2016). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Pelayanan
Kesehatan Masyarakat (Studi di Kecamatan Kotamobagu Selatan Kota Kotamobagu).
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 36-43
E-ISSN: 3048-3093
43
Siwi & Moonik (Kualitas Pelayanan Kesehatan...)
Politico: Jurnal Ilmu Politik, 3(1), 1168.
Indonesia, M. P. A. N. dan R. B. R. (2003). Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan
Umum. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia.
Indonesia, M. P. A. N. dan R. B. R. (2014). Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2009). Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan. Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Sekretariat Negara RI.
Islah, K. (2018). Peluang dan tantangan pemanfaatan teknologi big data untuk
mengintegrasikan pelayanan publik pemerintah. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal
Ilmiah untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 5(2), 130-138.
Juran, J. M. (2003). Juran on leadership for quality. Simon and Schuster.
Mahmudi. (2007). Manajemen Kinerja Kantor. UUP STIM YKPN. Yogyakarta.
Masengi, E. E., Lumingkewas, E. M. C., & Supit, B. F. (2023). Reformasi Administrasi Publik.
Eureka Media Aksara.
Negara, M. P. A. (2004). Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit
Pelayanan Instansi Pemerintah. Jakarta: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.
Permenkes, R. I. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Jakarta: Menteri Kesehatan Republik
Indonesia, 323.
Ristiani, I. Y. (2020). Manajemen pelayanan publik pada mall pelayanan publik di Kabupaten
Sumedang Provinsi Jawa Barat. Coopetition, 11(2), 325691.
Solechan, S. (2019). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sebagai
Pelayanan Publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 686696.
Sugiyono, P. D. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. In Bandung: CV
Alfabeta. Alfabeta.
Suhartoyo, S. (2019). Implementasi Fungsi Pelayanan Publik dalam Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP). Administrative Law and Governance Journal, 2(1), 143154.
Tangkilisan, H. N. S. (2005). Manajemen publik. Jakartra: Grasindo.
Yusuf, A., Nihayati, H. E., Iswari, M. F., & Okviansanti, F. (2016). Kebutuhan spiritual:
konsep dan aplikasi dalam asuhan keperawatan. In Buku Referensi (pp. 1316). Mitra
Wacana Media.