Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah yang paling besar dalam
perekonomian Indonesia, dan para pelaku usaha ini telah menunjukkan tingkat ketahanan yang
tinggi terhadap berbagai bentuk krisis ekonomi. (Apip Alansori & Erna Listyaningsih, 2020)
Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah diamanatkan untuk dilakukan melalui
kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara
menyeluruh (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah, 2008). Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Minahasa, memiliki
peran yang sangat penting dalam menjalankan amanat tersebut. Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
dan Menengah Kabupaten Minahasa memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam
mengelola serta mengembangkan usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut. Dinas tersebut
bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, termasuk
dalam hal perizinan, pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi lainnya yang dapat meningkatkan
kinerja dan daya saing UMKM di daerah tersebut. Kerjasama antara pemerintah daerah, dunia
usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjamin kesuksesan pemberdayaan UMKM.
Dengan sinergi antara berbagai pihak tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang
kondusif bagi perkembangan UMKM, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada
pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa secara
keseluruhan (Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil,
Dan Menengah, 2021). Sebagai wadah bagi pelaku usaha, UMKM menjadi jalan menuju pelaku
usaha yang lebih kuat, mandiri, dan lebih terbuka (Nurjaya Assoc, 2020)
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 55 Tahun 2022 menunjukkan komitmen pemerintah
Kabupaten Minahasa, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, dalam
mengembangkan dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai
salah satu strategi untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi, seperti pengangguran,
ketimpangan pendapatan, dan kemiskinan. Pengembangan UMKM di Kabupaten Minahasa
diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkecil tingkat pengangguran dengan
menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui partisipasi
dalam kegiatan ekonomi, serta mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan peluang
kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui usaha sendiri atau kerja
di UMKM. Keberhasilan dan perkembangan yang baik dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah di Kabupaten Minahasa akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi lokal. Dengan
demikian, pembangunan UMKM menjadi penting sebagai salah satu pilar ekonomi Kabupaten
Minahasa, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya (Peraturan Bupati Minahasa No 55 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, 2022).
Pemerintah Kabupaten Minahasa yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
membuat dan menyelenggarakan program pengembangan dan pemberdayaan bagi para pelaku
usaha, program tersebut salah satunya yaitu memfasilitasi para pelaku usaha, dengan
diadakannya program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan terdapat berbagai program pengembangan dan
pemberdayaan bagi para pelaku usaha seperti program pengembangan dan pemberdayaan
memfasilitasi para pelaku usaha, fasilitasi dalam hal sosialisasi dan pelatihan. Menurut
pengamatan awal dari peneliti bahwa dalam penerapan program memfasilitas para pelaku usaha,
belum semua para pelaku usaha yang diberikan fasilitasi. Berdasarkan data yang ada pada Tahun
2023 jumlah keseluruhan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Minahasa berjumlah 82.482