TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
52
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
Implementasi Program Pemberdayaan UMKM di
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Minahasa
Angela Tamboto
a,1*
, Recky H. E. Sendouw
b,2
, Jeane Mantiri
c,3
abc
Universitas Negeri Manado, Tondano, 95618, Indonesia
1*
angelatamboto19@gmail.com ;
2
reckysendouw@unima.ac.id ;
3
jeanelitha@unima.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 29 September 2023
Direvisi: 20 November 2023
Disetujui: 29 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program
pemberdayaan UMKM pada Dinas Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Minahasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data
berupa wawancara, dokumentasi, dan observasi. Penelitian berfokus
pada tujuan program dan efektivitas penyelenggaraan program
pemberdayaan UMKM. Penelitian dilakukan pada Dinas Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Minahasa. Temuan penelitian mengenai
Implementasi Program Pemberdayaan UMKM pada Dinas Usaha Kecil
dan Menengah Kabupaten Minahasa menunjukkan bahwa : 1) Sasaran
penyelenggaraan program belum mencapai sasaran dan tujuan yang
telah ditetapkan. 2) Pelaksanaan program pemberdayaan UMKM pada
Dinas Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa terkendala
keterbatasan anggaran. 3) Kualitas dan kuantitas sumber daya manusia
di kantor masih kurang memadai. 4) Sasaran penyelenggaraan program
belum mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. 5) Perlunya
sosialisasi yang lebih luas dan tidak terbatas kepada pelaku usaha.
Kata Kunci:
Implementasi,
Pemberdayaan UMKM.
ABSTRACT
Keywords:
Implementation, UMKM
Empowerment.
This study aims to investigate the implementation of UMKM
empowerment programs at the Small and Medium Enterprises Agency
of Minahasa Regency. The method used in this research is qualitative,
employing data collection techniques such as interviews,
documentation, and observation. The research focuses on program
objectives and the effectiveness of UMKM empowerment program
administration. The study was conducted at the Small and Medium
Enterprises Agency of Minahasa Regency. The research findings
regarding the Implementation of UMKM Empowerment Program at the
Small and Medium Enterprises Agency of Minahasa Regency indicate
that : 1) Program administration targets have not achieved the set
targets and objectives. 2) The implementation of UMKM empowerment
programs at the Small and Medium Enterprises Agency of Minahasa
Regency is hindered by budget limitations. 3) The quality and quantity
of human resources in the office are still inadequate. 4) Program
administration targets have not reached the set targets and objectives.
5) There is a need for broader and unrestricted socialization for business
actors.
©2024, Angela Tamboto, Recky H. E. Sendouw, Jeane Mantiri
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
53
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
1. Pendahuluan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menegaskan pentingnya peran
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pembangunan ekonomi nasional. UMKM
dianggap sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian, karena mereka berkontribusi
dalam membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan berperan penting dalam mencapai stabilitas nasional. Dalam
kerangka tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan dukungan,
perlindungan, dan pengembangan yang maksimal kepada UMKM. Hal ini termasuk
memberikan kemudahan akses, perlindungan hukum, serta program-program pemberdayaan
yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas UMKM. Sebagai bagian dari
upaya Pemulihan Ekonomi Nasional, alokasi dana yang memadai dan tepat sasaran perlu
dilakukan untuk mendukung kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM. Hal ini
akan membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kontribusi UMKM
dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Eka &
Wulandary, 2019).
Intervensi pemerintah dalam ekonomi bervariasi dari yang kuat ke yang lemah. Indonesia
menggunakan sistem ekonomi campuran yang mengutamakan mekanisme pasar selama itu tidak
mengganggu kepentingan umum. (Mantiri & Onibala, 2023)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan
Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memberikan landasan hukum
yang lebih terperinci terkait dengan upaya pemberdayaan UMKM. Dalam Bab III peraturan
tersebut, terdapat penekanan pada kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi usaha
mikro dan kecil. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya
masing-masing, diwajibkan untuk melaksanakan berbagai program pemberdayaan UMKM.
Program-program ini dapat mencakup pengembangan usaha, pembentukan kemitraan dengan
sektor lain, penyediaan layanan perizinan yang mudah, koordinasi antarinstansi terkait, serta
pengendalian yang terkait langsung dengan UMKM.
Pemberdayaan adalah usaha terencana dan sistematis yang dilakukan secara
berkesinambungan baik secara individu maupun kolektif untuk meningkatkan kekuatan
(potensi) dan kemampuan yang ada dalam diri individu dan kelompok. (Ibrahim, 2020)
Pemberdayaan UMKM diarahkan untuk mendukung visi dan misi kepala daerah dan wakil
kepala daerah. Di dalam konteks ini, Visi dan Misi tersebut bertujuan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, di mana UMKM memiliki peran kunci. Salah satu fokus
dari pemberdayaan UMKM adalah meningkatkan kinerja mereka agar lebih kompetitif dalam
pasar. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat membantu mendorong pertumbuhan
ekonomi di daerah tersebut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
(Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah, 2021).
Implementasi adalah upaya yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan secara efektif dan
efisien. Tujuan tersebut disusun menjadi suatu program aksi dan kegiatan yang dilakukan oleh
pihak yang berwenang dan berkepentingan, baik pemerintah maupun swasta, untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan tersebut. Implementasi mencakup berbagai tindakan yang
dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. (Suparno, 2017)
Kebijakan publik berfungsi sebagai dasar untuk pelaksanaan pembangunan di berbagai
bidang lainnya, karena tujuan utama pembangunan adalah untuk meningkatkan potensi manusia,
yang pada gilirannya akan menjadi aktor pembangunan di bidang pembangunan lainnya.
(Mantiri et al., 2023)
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
54
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
Kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah yang paling besar dalam
perekonomian Indonesia, dan para pelaku usaha ini telah menunjukkan tingkat ketahanan yang
tinggi terhadap berbagai bentuk krisis ekonomi. (Apip Alansori & Erna Listyaningsih, 2020)
Dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,
pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah diamanatkan untuk dilakukan melalui
kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara
menyeluruh (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah, 2008). Pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Minahasa, memiliki
peran yang sangat penting dalam menjalankan amanat tersebut. Dinas Koperasi, Usaha Kecil,
dan Menengah Kabupaten Minahasa memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam
mengelola serta mengembangkan usaha kecil dan menengah di wilayah tersebut. Dinas tersebut
bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, termasuk
dalam hal perizinan, pendampingan, pelatihan, serta fasilitasi lainnya yang dapat meningkatkan
kinerja dan daya saing UMKM di daerah tersebut. Kerjasama antara pemerintah daerah, dunia
usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjamin kesuksesan pemberdayaan UMKM.
Dengan sinergi antara berbagai pihak tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang
kondusif bagi perkembangan UMKM, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada
pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa secara
keseluruhan (Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil,
Dan Menengah, 2021). Sebagai wadah bagi pelaku usaha, UMKM menjadi jalan menuju pelaku
usaha yang lebih kuat, mandiri, dan lebih terbuka (Nurjaya Assoc, 2020)
Peraturan Bupati Minahasa Nomor 55 Tahun 2022 menunjukkan komitmen pemerintah
Kabupaten Minahasa, khususnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, dalam
mengembangkan dan memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai
salah satu strategi untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi, seperti pengangguran,
ketimpangan pendapatan, dan kemiskinan. Pengembangan UMKM di Kabupaten Minahasa
diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperkecil tingkat pengangguran dengan
menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat melalui partisipasi
dalam kegiatan ekonomi, serta mengurangi tingkat kemiskinan dengan memberikan peluang
kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui usaha sendiri atau kerja
di UMKM. Keberhasilan dan perkembangan yang baik dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan
menengah di Kabupaten Minahasa akan berkontribusi pada kemajuan ekonomi lokal. Dengan
demikian, pembangunan UMKM menjadi penting sebagai salah satu pilar ekonomi Kabupaten
Minahasa, yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya (Peraturan Bupati Minahasa No 55 Tahun 2022
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat
Daerah, 2022).
Pemerintah Kabupaten Minahasa yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
membuat dan menyelenggarakan program pengembangan dan pemberdayaan bagi para pelaku
usaha, program tersebut salah satunya yaitu memfasilitasi para pelaku usaha, dengan
diadakannya program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Berdasarkan observasi awal yang dilakukan terdapat berbagai program pengembangan dan
pemberdayaan bagi para pelaku usaha seperti program pengembangan dan pemberdayaan
memfasilitasi para pelaku usaha, fasilitasi dalam hal sosialisasi dan pelatihan. Menurut
pengamatan awal dari peneliti bahwa dalam penerapan program memfasilitas para pelaku usaha,
belum semua para pelaku usaha yang diberikan fasilitasi. Berdasarkan data yang ada pada Tahun
2023 jumlah keseluruhan pelaku usaha yang ada di Kabupaten Minahasa berjumlah 82.482
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
55
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
pelaku usaha yang tersebar di 25 Kecamatan, 43 Kelurahan, dan 227 Desa. dan yang diberikan
fasilitasi yang dilakukan melalui sosialisasi peningkatan kemampuan dan keterampilan
berjumlah 100 orang pelaku usaha. Fakta yang ditemukan dilapangan bahwa masih banyak para
pelaku usaha yang masih belum diikutsertakan dalam program ini, pendataan pelaku usaha tidak
sesuai dengan target dan prosedur yang ditetapkan dikarenakan banyak masyarakat yang tidak
memiliki usaha tetapi diikutsertakan dalam program ini. Adapun dalam pelaksanaannya peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian mengenai Impelementasi Program Pemberdayaan UMKM,
dengan lokus penelitiannya di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian dengan judul Implementasi Program Pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa”. Kemudian Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan sebelumya maka penelitian ini difokuskan pada : Program
Pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa.
dan berdasarkan latar belakang masalah dan fokus masalah maka rumusan masalah dalam
penelitian ini yaitu : Bagaimana Impelementasi Program Pemberdayaan UMKM di Dinas
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa ?. Adapun yang menjadi manfaat
dalam penelitian ini yaitu : Manfaat Teoritis, Melalui Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan informasi dan pengetahuan dalam mengetahui tentang implementasi program
pemberdayaan UMKM. Manfaat Praktis, Melalui penelitian ini diharapkan dapat memberikan
informasi dan masukan positif dalam menjalankan program pemberdayaan UMKM yang
dilakukan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. penelitian kualitatif berbasis
filsafat postpositivisme digunakan untuk melakukan penelitian pada kondisi objek yang
alamiah. Peneliti adalah instrumen utama dalam penelitian ini, dan teknik pengumpulan data
digunakan secara triangulasi (gabungan). Analisis data dilakukan secara induktif atau kualitatif,
dan hasilnya lebih menekankan makna daripada generalisasi. Oleh karena itu, penelitian ini
memberikan gambaran tentang Implementasi program pemberdayaan UMKM diterapkan di
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Minahasa (Sugiyono, 2019).
Lokasi penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Minahasa dan berfokus pada Implementasi Program Pemberdayaan UMKM di Dinas
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa yang meliputi Sasaran Program
Efektivitas Penyelenggaraan Program, Sesuai dengan masalah dan fokus penelitian sumber data
yang akan digunakan dalam penelitian kualitatif ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
Sumber Data Primer, data primer merupakan data yang diperoleh langsung dari lapangan
oleh peneliti sebagai obyek penelitian. Data ini umumnya berupa verbal atau kata-kata yang
diucapkan secara lisan, gerak-gerik, atau perilaku yang dilakukan oleh subjek yang dapat
dipercaya, yang disebut sebagai informan.
Sumber Data Sekunder, sumber data sekunder merujuk pada data yang tidak diperoleh
langsung oleh peneliti dari lapangan atau dari subjek penelitian, melainkan diperoleh dari
sumber-sumber lain yang telah ada sebelumnya. Jenis-jenis data sekunder meliputi : Dokumen
tertulis, rekaman, foto atau gambar (Ahyar et al., 2020)
Adapun informan dalam penelitian ini ialah pihak-pihak terkait yang mengetahui tentang
program pemberdayaan umkm, dalam hal ini ialah Pegawai di Kantor Dinas Koperasi Usaha
Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu mulai dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
56
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
analisis data dalam penelitian kualitatif, analisis data dilakukan selama periode pengumpulan
data dan setelahnya. Pada saat wawancara, peneliti sudah menganalisis jawaban orang yang
diwawancarai, wawancara dilakukan dengan mendapatkan, keakraban yang kuat dengan terus
mengikuti apa yang dikatakan Benny dan Hughes untuk menghargai nilai wawancara sebagai
alat pengumpulan data peneliti menjalin hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan
semua pemangku kepentingan yang ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif
dan mendapat informasi yang lebih dalam dan akurat (Rantung et al., 2024)(Polii et al., 2021).
Jika hasil analisis ternyata tidak memuaskan, peneliti akan mengajukan pertanyaan lagi
sampai mereka mendapatkan data yang dapat dipercaya. Analisis data kualitatif dilakukan
secara interaktif dan terus menerus. Aktifitas dalam analisis data meliputi reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Keabsahan data dalam penelitian
kualitatif diantaranya : kreadibilitas (credibility), keteralihan (transferability), ketergantungan
(dependability), dan kepastian (confirmability) (Moleong, 2019).
3. Hasil dan Pembahasan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah bentuk kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atu hasil penjualan tahunan serta kepemilikan
sebagaimana diatur dalam undang-undang. Usaha Mikro yaitu usaha yang memiliki pekerja
kurang dari 5 orang, Usaha Kecil yaitu usaha yang memiliki pekerja 5 sampai dengan 19 orang,
Usaha Menengah yaitu usaha yang memiliki pekerja 19 sampai 99 orang (Hamdani, 2020).
Pelaksanaan program pemberdayaan UMKM mengacu pada Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah serta Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 178 tentang Bidang
Pemberdayaan Usaha Mikro.
Untuk mendapatkan dan meningkatkan daya saing agar usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM) di Kabupaten Minahasa dapat mandiri, penerapan Program Pemberdayaan UMKM
harus dilakukan secara bertahap. Dengan membangkikan sumberdaya, kesempataan,
pengetahuan, dan keterampilan pelaku usaha untuk meningkatkan kapasitas mereka untuk
menenntukan masa depan mereka, membantu pelaku usaha di Kabupaten Minahasa
mempperoleh daya untuk mengambil keputusan dan menentukan tindakan yang terkait dengan
diri mereka sendiri, termasuk mengurngi efek hambatan pribaidi dan sosial dalam melakukan
tindakan. Untuk mencapai hal ini, para pelaku usaha harus meningkatkan kemampuan dan
kepercayaan dirinya untuk mengunakan daya yang dimilikinya, termasuk mentransfer daya dari
lingkungannya. Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki tujuan
utama untuk meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat. Hal ini karena UMKM memiliki
peran yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, terutama dalam menciptakan
lapangan kerja, menggerakkan pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan ekonomi.
pemberdayaan UMKM bukan hanya membantu individu atau kelompok usaha tertentu, tetapi
juga berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan (Punu et al., 2021).
Sasaran Program
Sasaran program merupakan alat penting untuk mengarahkan dan mengevaluasi program,
sasaran yang jelas dan terukur akan membantu memastikan bahwa program akan mencapai
tujuannya. Sasaran peyelenggaraan program pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah
ditujukan untuk semua para pelaku usaha namun ditemukan bahwa tidak semua pelaku usaha
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
57
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
dilibatkan dalam program pemberdayaaan UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa. Berdasarkan data yang diperoleh terdapat
sebanyak 82.482 pelaku usaha yang ada di Kabupaten Minahasa namun ditemukan bahwa hanya
100 pelaku usaha yang dilibatkan dalam penyelenggaraan program fasilitasi peningkatan
kemampuan dan keterampilan para pelaku usaha yang dilakukan melalui kegiatan sosialisasi.
Dalam Praktik penyelenggaraan program ini terdapat perbedaan antara target yang
ditetapkan dan hasil yang direalisasikan dimana target yang ditetapkan pada tahun 2023
sebanyak 206 pelaku usaha yang akan dilibatkan dalam program ini namun yang terealisasi
hanya mencapai 100 pelaku usaha, pencapain target yang optimal akan berdampak pada kinerja
yang dilakukan oleh pemerintah dan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan usaha yang
dimiliki maka dari itu sebagai dinas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam proses
penyelenggaraan program ini harus memperhatikan dan mengoptimalkan pencapain tujuan dan
target yang ditetapkan agar dapat terealisasi dengan baik.
Dalam penerapan program yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah Kabupaten Minahasa ditemukan bahwa masyarakat pelaku usaha yang bukan
merupakan binaan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa tidak
akan diikusertakan dalam program pemberdayaan UMKM, keikutsertaan para pelaku usaha
dalam pengembangan usahanya melalui kegiatan yang diselenggarakn oleh pemerintah dapat
membantu dalam meningkatkan usahanya, dalam penerapan program ini ditemukan adanya
pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah bagi para pelaku usaha.
Efektivitas Penyelenggaraan Program
Efektivitas penyelenggaraan program adalah tingkat pencapain program yang dibandingkan
dengan sumber daya yang digunakan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan
penyelenggaraan program pemberdayaan UMKM yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa.
Dalam hal ini ialah sebarapa baik program pemberdayaan UMKM ini mampu mencapai
sasaran yang diharapkan dengan memberikan hasil secara menyeluruh terhadap peningkatan
pengetahuan, keterampilan serta ketahanan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha.
sebagaimana pencapain sasaran progam yang telah dijelaskan sebelumnya, efektivitas
penyelenggaraan program ini pun kembali diteliti oleh peneliti, untuk mengetahui dan melihat
apakah kebijakan pemerintah untuk mengeluarkan program pemberdayaan UMKM ini telah
memberikan dampak perekonomian mengingat UMKM ini merupakan salah satu pilar penting
dalam meningkatkan perekonomian terlebih khusus perekonomian yang berada di Kabupaten
Minahasa serta bagi para pelaku usaha itu sendiri.
Dalam indikator ini terdapat berbagai hal yang ditemukan, Berdasarkan wawancara yang
dilakukan di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa mereka
menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan program ini terdapat beberapa kesulitan yang
dihadapi seperti masih kurangnya sumber daya manusia yang berada di kantor khususnya di
bidang pemberdayaan usaha mikro, kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang belum
memadai mengakibatkan proses penyelenggaraan program belum berjalan dengan baik,
keterbatasan anggaran yang menghambat dalam proses penyelenggaraan program. namun
pemerintah tetap mencari alternatif yang lain agar penyelenggaraan program ini dapat berjalan
dengan baik yaitu dengan melibatkan para pelaku usaha untuk mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
58
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
4. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti serta data-data yang ada
dan telah diuraikan pada bab sebelumnya sesuai dengan penelitian ini mengenai Implementasi
Program Pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Minahasa maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Sasaran Program, sasaran
penyelenggaraan program pemberdayaan UMKM ditujukan untuk seluruh para pelaku usaha
namun dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa sasaran program ini hanya ditujukan kepada
para pelaku usaha yang merupakan binaan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Minahasa. Terdapat perbedaan antara jumlah target yang ditetapkan dan jumlah
target yang direalisasikan tidak mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Minahasa. Dalam penelitian ini
ditemukan bahwa belum semua masyarakat pelaku usaha mengetahui mengenai program
pemberdayaan umkm dan masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait
dengan penyelenggaraan program ini.
Efektivitas Penyelenggaraan Program, dalam pelaksanaan program ini ditemukan berbagai
kendala dan kekurangan seperti keterbatasan anggaran yang ada sehingga berdampak pada
proses penyelenggaraan program dimana karena keterbatasan anggaran yang ada menghambat
berjalannya suatu program, keterbatasan sumber daya manusia yang dimiliki khususnya
dibidang pemberdayaan usaha mikro serta kuantitas dan kualitas sumber daya manusia yang
ada di kantor yang belum memadai yang berdampak pada proses penyelenggaraan program.
fasilitasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Minahasa seperti peningkatan keterampilan dan pengetahuan yang dilakukan melalui kegiatan
sosialisasi dan pelatihan kewirausahaan ini belum memberikan dampak yang signifikan dalam
pengembangan usaha dan keterampilan yang dimiliki oleh para pelaku usaha.
Daftar Pustaka
Ahyar, H., Andriani, H., & Sukmana, D. J. (2020). Buku Metode Penelitian Kualitatif &
Kuantitatif (Issue March). Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Apip Alansori, S. E., & Erna Listyaningsih, S. E. (2020). Kontribusi UMKM terhadap
kesejahteraan masyarakat. Penerbit Andi.
Eka, W. K., & Wulandary, R. M. C. (2019). Implementasi Program Pemberdayaan Usaha Mikro
Kecil Menengah (Pada Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan). Jurnal Ilmu Sosial
Dan Ilmu Politik (JISIP), 8(2), 100108.
Hamdani, S. E. (2020). Mengenal Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Lebih Dekat.
uwais inspirasi indonesia.
Ibrahim, T. (2020). Implementasi Program Pemberdayaan Usaha Kecil Dan Menengah Di Desa
Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar. JIPE: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan,
5(1), 1321.
Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan
Menengah, Pub. L. No. 7 (2021).
Mantiri, J., & Onibala, N. (2023). Sistem Ekonomi Indonesia. Penerbit Tahta Media.
Mantiri, J., Onibala, N., & Sendouw, R. (2023). Buku Ajar Analisis Kebijakan Publik. Penerbit
Tahta Media.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 52-59
E-ISSN: 3048-3093
59
Tamboto et al., (Implementasi Program Pemberdayaan...)
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Nurjaya Assoc. (2020). Manajemen UMKM. Cipta Media Nusantara.
Peraturan Bupati Minahasa No 55 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Pub. L. No. 55 (2022).
Polii, E. H., Pangkey, I., & Dilapanga, A. R. (2021). Evaluation of Governance Implementation
Minahasa Regency Drinking Water Company. International Journal of Social Science and
Human Research, 4(06).
Punu, C., Pangemanan, S. E., & Kumayas, N. (2021). Efektifitas Program Pemberdayaan
Masyarakat Bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) Di Kota Manado. GOVERNANCE, 1(2).
Rantung, M. I. R., Mantiri, J., Pontoh, M. M., & Polii, E. H. (2024). Implementasi Kebijakan
Pengawasan Sungai Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa. Academy of
Education Journal, 15(1), 543552.
Sugiyono, P. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (D. Sutopo. S. Pd, MT,
Ir. Bandung: Alfabeta.
Suparno, S. (2017). Implementasi kebijakan publik dalam praktek. Dwiputra Pustaka Jaya.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Pub. L.
No. 20 (2008).