TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
60
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kabupaten Minahasa
Stefany Putri Gabriella Pongoh
a,1*
, Abdul R. Dilapanga
b,2
, Jeane Mantiri
c,3
ab
Universitas Negeri Manado, Tondano, 95618, Indonesia
1*
gabriellapongoh74@gmail.com ;
2
abdulrahmandilapanga@unima.ac.id;
3
jeanemantiri@unima.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 30 September 2023
Direvisi: 18 November 2023
Disetujui: 28 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara
mengoptimalkan pendapatan asli daerah di Kabupaten Minahasa.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif
dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan
observasi. Penelitian ini fokus pada sasaran objek pajak air tanah, target
dan realisasi penerimaan pajak air tanah serta faktor-faktor yang
mempengaruhi penerimaan pajak air tanah. Lokasi penelitian di kantor
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa. Hasil penelitian
optimalisasi pendapatan daerah Kabupaten Minahasa menunjukkan
bahwa : 1) Dengan menyasar objek pajak maka pemerintah daerah lebih
mudah dalam memungut pajak, namun belum semua objek pajak air
tanah tercatat sebagai wajib pajak. 2) Target pendapatan pada tahun
2022 tidak tercapai sesuai yang ditetapkan. 3) Realisasi pendapatan
berbeda dengan target pendapatan atau tidak sesuai. 4) Terdapat
perbedaan penggunaan dan pembayaran/tidak sesuai, kesadaran
masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah masih kurang atau tidak
patuh sehingga perlu ditingkatkan kegiatan sosialisasi kepada seluruh
wajib pajak agar wajib pajak dapat memahami dengan jelas pentingnya
membayar pajak.
Kata Kunci:
Pendapatan Daerah, Target
dan Realisasi, Pajak Air
Tanah, Bapenda Minahasa.
ABSTRACT
Keywords:
Local Revenue, Target and
Realization, Groundwater
Tax, Bapenda Minahasa.
This study aims todetermine how to optimize local revenue in Minahasa
Regency. The method used in this research is a qualitative method with
data collection techniques through interviews, documentation and
observation. The research focuses on the target groundwater tax object,
the targets and realization of groundwater tax revenue and the factors
that affect groundwater tax revenue. The research location is at the
regional revenue agency office of Minahasa Regency. The result of
research on the optimization of local revenue in Minahasa Regency show
that: 1) By targeting tax objects, it is easier for local governments to
collect taxes, but not all groundwater tax objects have been recorded as
taxpayers. 2) The revenue targets in 2022 was not achieved as set. 3)
Revenue realization is different from the revenue target or does not
match. 4)There is difference between usage and payment/does not
match, the awareness of the people who are groundwater taxpayers is
still lacking or disobedient so it is necessary to increase socialization
activities to all taxpayers so that taxpayers can clearly understand the
importance of paying taxes.
©2024, Stefany Putri Gabriella Pongoh, Abdul R. Dilapanga, Jeane Mantiri
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
61
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
1. Pendahuluan
Untuk menunjang pertumbuhan ekonomi, peranan pajak sangatlah penting karena setiap
dana yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan negara dibiayai dari pendapatan pajak dan
untuk mendanai pembangunan nasional sebagian besar dan sangat besar dibutuhkan dana dari
Pendapatan Pajak. Penerimaan Pajak digunakan untuk kesejahteraan masyarakat karena
anggaran yang telah terkumpul tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan
fasilitas umum seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, jalan raya, jembatan dan lainnya yang
bisa digunakan untuk umum dan juga untuk menjalankan tugas negara (Yulianita, 2018) dalam
(Sumangkut et al., 2020).
Untuk itu, pemerintah mengupayakan untuk dapat mengoptimalkan sumber penerimaan
daerah dan salah satunya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena negara
membutuhkan anggaran dari pajak sebagai sumber keuangan yang digunakan untuk
membangun bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat. Sebagai warga negara
yang baik tentunya kita harus mengikuti apa yang sudah menjadi aturan yang berlaku di negara
ataupun daerah masing-masing, salah satunya yaitu wajib membayar pajak sesuai waktu yang
ditentukan agar tidak terkena sanksi (Horman et al., 2023).
Dalam Undang-Undang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur
bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain
yang sah. PAD adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber- sumber dalam
wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Suparman et al., 2019).
Pendapatan Asli Daerah adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari sumber-sumber
dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. PAD yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut
berdasarkan peraturan daerah dan sesuai dengan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah
memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan pada pemerintah daerah untuk mendanai
pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai wujud desentralisasi
(Widyasari et al., 2022).
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kewenangan pada daerah. Pendapatan Asli
Daerah (PAD) berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan kekayaan
daerah lainnya yang dipisahkan. Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya
ada di daerah dan dengan peraturannya sesuai dengan Undang-Undang No.28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Mulyani & Ramdini, 2021). Pajak merupakan
kontribusi wajib kepada suatu daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah dan bagi sebesar- besarnya untuk
kemakmuran rakyat (V Wowiling, 2019).
Ciri-ciri mengenai pengertian pajak, yaitu 1). Pajak dipungut oleh negara baik dari
pemerintah pusat maupun yang berada di setiap daerah. Iuran wajib tersebut berupa uang yang
dipungut oleh pemerintah karena suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan
manfaat tertentu bagi setiap orang, 2). Pajak dipungut atau dipotong berdasarkan dengan
peraturan perundang-undangan serta aturan mengenai pelaksanaanya. 3). dalam pembayaran
pajak tidak dapat ditunjukkan ada kontra prestasi langsung dan dapat ditunjuk. 4).Pajak
digunakan untuk pengeluaran pembayaran pemerintah yang bermanfaat bagi kemakmuran
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
62
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
rakyat. Pemerintah juga melakukan beberapa pemungutan lain yaitu, retribusi, sumbangan, bea
dan cukai (Sendouw et al., 2023).
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang diharapkan dapat membantu
untuk dapat membiayai suatu daerah untuk melaksanakan otonominya yaitu dapat mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri. Sumber-sumber pajak daerah diharapkan dapat menjadi sumber
pembiayaan untuk pengeluaran pemerintahan dan untuk pembangunan daerah.
Dilaksanakannya pembangunan daerah karena untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
(Wagiu et al., 2023).
Pajak Daerah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 dibagi dua
yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Denga adanya Pajak Provinsi yaitu untuk
membantu meningkatkan pembangunan yang berada di provinsi dan Pajak Daerah yaitu
digunakan untuk membantu meningkatkan pembangunan daerah tersebut. Untuk itu Pajak
Daerah mempunyai kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (Maznawaty et al., 2015).
Berdasarkan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, ditetapkan lima jenis pajak provinsi dan sebelas jenis pajak kabupaten/kota. Pajak
Provinsi yaitu terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak
bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Dan pajak
kabupaten/kota terdiri dari Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak
Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Tanah,
Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Untuk bertahan hidup, air menjadi salah satu dari
komponen paling penting yang selalu dibutuhkan oleh setiap makhluk hidup dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari. Pajak terhadap air itu terbagi menjadi dua yaitu Pajak Air Tanah dan
Pajak Air Permukaan (Sari, 2020).
Air Tanah merupakan pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air yang berada dibawah
tanah atau batuan dibawah permukaan tanah, karena pemanfaatan air tanah setiap waktu terus
meningkat, dari pihak pemerintah membuat penetapan pajak terhadap air tanah, karena untuk
membatasi mobilitas pengunaan air. Yang dikecualikan dalam membayar pajak air tanah yaitu
pengambilan maupun pemanfaatan air tanah untuk keperluan rumah tangga, tempat peribadatan,
pertanian dan untuk perikanan rakyat serta pengambilan atau pemanfaatan air tanah lainnya
sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Sedangkan Air Permukaan merupakan
sumber air terbersih sehingga air tersebut dimanfaatkan sebagai air minum juga untuk kebutuhan
usaha (Helfial, 2017). Di Kabupaten Minahasa Pajak Air Tanah dipungut oleh Badan
Pendapatan Daerah sedangkan Pajak Air Permukaan dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air tanah, air tanah adalah air
yang terdapat dalam lapisan bawah tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Pajak Air
Tanah diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 (Putri, 2020).
Kabupaten Minahasa merupakan daerah yang memungut pajak daerah salah satunya yaitu
Pajak Air Tanah. Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah dimana tempat air
diambil. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa No 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Minahasa subjek Pajak Air Tanah dan Wajib Pajak Air Tanah adalah orang
pribadi atau badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah dan yang
dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah untuk
kepentingan dasar rumah tangga, pengairan dan perikanan rakyat, serta tempat peribadatan.
Dasar dari pemungutan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah yaitu dihitung dengan
mempertimbangkan Jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan
air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, kualitas air dan tingkat kerusakan lingkungan
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
63
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air, sesuai dengan ketetapan yang ada
sehingga dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tarif pajak air tanah yaitu
ditetapkan sebesar 20%. Pendapatan Daerah yang berasal dari Pajak Air Tanah dengan
kewenangan yang telah diberikan maka dapat dikelola dengan baik agar hasil yang diharapkan
dapat menjadi lebih baik lagi atau lebih maksimal lagi (Yustiani, 2021).
Tabel 1. Data Target dan Realisasi Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa Tahun 2020-
2022
No
Tahun
Target
Realisasi
Persentase
(%)
1
2020
42.000.000
243.342.910
579,39%
2
2021
42.000.000
132.738.730
316,04%
3
2022
200.000.000
100.488.279
50,24%
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa pada tahun 2022 Penerimaan Pajak Air Tanah tidak
mencapai target yang telah ditentukan yaitu hanya 50,24% saja sedangkan pada tahun
sebelumnya yaitu tahun 2020 dan tahun 2021 dapat melebihi target yang ditentukan oleh
pemerintah daerah yaitu lebih dari 100%. Namun Penerimaan Pajak Air Tanah mengalami
penurunan setiap tahunnya tetapi hanya tahun 2022 yang tidak mencapai target. Hal ini
disebabkan oleh karena kurangnya pemahaman dari wajib pajak air tanah dalam pemungutan
pajak air tanah itu sendiri atau karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihak kantor
kepada wajib pajak. Berdasarkan masalah yang telah dikemukakan diatas, sehingga peneliti
merasa perlu untuk dilakukannya penelitian dengan judul “Optimalisasi Penerimaan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa”.
Berdasarkan masalah yang dikemukakan, maka yang akan menjadi fokus permasalahan
adalah Penerimaan Pajak Air Tanah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
Kabupaten Minahasa. Kemudian berdasarkan latar belakang dan fokus masalah, maka rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana sasaran objek pajak air tanah, target dan
realisasi penerimaan pajak air tanah dan faktor apa saja yang mempengaruhi penerimaan pajak
air tanah di kabupaten Minahasa? Adapun yang menjadi manfaat dari penelitian ini yaitu
manfaat teoritis, dapat menjadi landasan untuk pengembang teori dan diharapkan dapat
menyumbang perkembangan pada ilmu pengetahuan, dengan menganalisis masalah dan
menemukan solusi yang tepat juga dapat memperkaya literatur yang ada dan memajukan
pemikiran dalam membayar pajak. Dan manfaat praktis, diharapkan dapat membantu sebagai
masukan bagi pihak instansi apabila ada permasalahan terkait di instansi
2. Metode
Penlitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif. Dalam Penelitian kualitatif yaitu
bersifat sementara, tentative dan akan berkembang atau berganti setelah peneliti turun lapangan.
Pendekatan Kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada
metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah. Penelitian ini, peneliti
membuat suatu gambaran kompleks, meneliti kata-kata, laporan terincu dari pandangan
responden, dan melakukan studi dalam situasi yang terjadi. Penelitian kualitatif adalah prosedur
penelitian yang dilakukan untuk menghasilkan data-data deskriptif baik tertulis maupun lisan
dari objek yang diamati. Sebagai penelitian yang lebih cocok digunakan untuk meneliti kondisi
atau situasi objek penelitian yang dalam hal ini yaitu Optimalisasi Penerimaan Pajak Air Tanah
(Sugiyono, 2012). Penelitian ini dilakukan dengan mengembangkan kepercayaan melalui
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
64
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
penggunaan konsisten saran yang diberikan oleh Benny dan Hughes untuk memahami
pentingnya wawancara dalam pengumpulan data (Tumbel et al., 2023) .dan peneliti menjalin
hubungan emosional yang erat dan keakraban dengan semua pemangku kepentingan yang
ditemui selama penelitian dapat menerima respon positif dan mendapat informasi yang
lebih dalam dan akurat Polii dalam (Siwij et al., 2024).
Lokasi Penelitian ini dilakukan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa
dan berfokus pada Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten
Minahasa, yang meliputi:
1. Sasaran Objek Pajak Air Tanah
2. Target Penerimaan Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa tahun 2022
3. Realisasi Penerimaan Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan Pajak Air Tanah
Sumber data, sesuai dengan masalah dan fokus penelitian sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu: Sumber data Primer, Data yang diperoleh melalui respondend dengan
cara melakukan wawancara secara langsung dan dipandu dengan pedoman wawancara sesuai
dengan indikator-indikator yang peneliti ingin teliti. Sumber data Sekunder, Data yang
didapatkan secara tidak langsung dari narasumber, namun dalam bentuk dokumen-dokumen
atau data-data yang ada di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa (Moleong,
2019).
Informan penelitian merupakan orang- orang yang dapat memberikan informasi data yang
valid dan relevan dalam hal ini adalah pegawai Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa
yang dipilih oleh penulis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian
ini yaitu dokumentasi, observasi dan wawancara. Selanjutnya analisis, aktivitas dalam analisis
data kualitatif yaitu dilakukan secara interaktif dan berlangsung terus menerus sampai tuntas,
sehingga datanya sudah jenuh. Metode analisis data yang digunakan yaitu model interaktif
terdiri dari tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Dan teknik
pemeriksaan keabsahan data, untuk memeriksa data yang diperoleh dalam penelitian ini
digunakan teknik triangulasi. Yang dimaksud dengan teknik triangulasi adalah yang
memanfaatkan suatu yang lain diluar data untuk keperluan pengecekan atau pembanding
terhadap data itu. Pengujian keabsahan data dalam penelitian kualitatif meliputi uji credibility
(validitas internal), transferability (validitas eksternal), depenability (reliabilitas) dan
confirmability (obyektivitas).
3. Hasil dan Pembahasan
Pajak berarti pemungutan atas sebagian hasil pendapatan seseorang atau badan dengan
jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara juga sebesar- besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu penerimaan daerah yang mendukung
keuangan daerah. Pendapatan Asli Daerah memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan
pada pemerintah daerah sesuai dengan otonomi daerah dan sesuai dengan potensi setiap daerah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh dari penerimaan sektor pajak,
retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang disahkan (Maulana, 2022).
Dasar hukum PAD terdapat dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
65
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (Apriyanita, 2020).
Dalam menganalisis Pajak Air Tanah, maka peneliti juga memilih untuk memasukkan teori
kontribusi dan efektivitas ke dalam artikel ini, karena berkaitan dengan Pendapatan Asli
Daerah.Yang dapat berguna untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Air Tanah ke
Pendapatan Asli Daerah, maka peneliti menyajikan data penerimaan Pajak Air Tanah dan
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa sebagai berikut :
Tabel 2. Data Penerimaan Pajak Air Tanah dan PAD Kabupaten Minahasa 2018-2022
Tahun
PAD
(2)
(4)
2018
40.893.459.197
2019
40.130.380.250
2020
32.137.794.451
2021
40.533.856.603
2022
46.135.915.674
Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kab. Minahasa
Berdasarkan tabel diatas dapat dihitung berapa besarnya kontribusi atas Pajak Air Tanah
pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa, dengan menggunakan rumus analisis
Kontribusi:
Tabel 3. Realisasi Penerimaan Pajak Air Tanah dan PAD
Tahun 2018
(50.130.300 : 40.893.459.197) x 100% = 0,12%
Tahun 2019
(72.530.690 : 40.130.380.250) x 100% = 0,18%
Tahun 2020
(243.342.910 : 32.137.794.451) x 100% = 0,75%
Tahun 2021
(132.738.730 : 40.533.856.603) x 100% = 0,32%
Tahun 2022
(100.488.279 : 46.135.915.674) x 100% = 0,21%
Dari hasil analisis yang dilakukan oleh peneliti, kontribusi pajak air tanah terhadap
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa masih rendah, berada di kisaran 0,00%-10%, jika
dilihat berdasarkan kriteria kontribusi persentase ini menunjukkan kontribusi yang sangat
kurang. Dengan adanya pajak air tanah dapat membatu meningkatkan Pendapatan Asli
Derah (PAD) dalam pajak daerah. Meskipun pemungutan pajak air tanah di Kabupaten
Minahasa tidak cukup besar tetapi pemerintah Kabupaten Minahasa khususnya Badan
Pendapatan Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah, namun
meskipun dari pemerintah Kabupaten Minahasa sudah berusaha memaksimalkan untuk dapat
meningkatkan penerimaan pajak air tanah sering mengalami kendala atau hambatan yang
menghambat upaya dari pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah.
Terbukti bahwa kadang wajib pajak di Kabupaten Minahasa sering menyepelehkan untuk
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
66
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
membayar pajak, hal itu yang menyebabkan tidak tercapainya target penerimaan pajak air tanah
kabupaten Minahasa tahun 2022.
Sasaran Objek Pajak Air Tanah
Sasaran merupakan tujuan pada siapa yang akan menjadi wajib pajak air tanah. Tujuan
untuk menetapkan wajib pajak air tanah merupakan yang dilakukan pemerintah untuk objek
pajak air tanah. Tidak semua yang menggunakan air tanah dikenakan pajak. Sesuai dengan
aturan yang berlaku di Kabupaten Minahasa yang dikecualikan yaitu pengambilan air tanah
digunakan untuk rumah tangga, kolam pribadi, untuk pengairan pertanian dan perikanan rakyat
juga untuk tempat peribadatan. Ada dua kriteria dalam penetapan objek pajak air tanah yaitu
yang mendapatkan air tanah menggunakan bor dan air tanah yang digunakan untuk komersial
atau air tanah tersebut digunakan untuk suatu usaha. Saat ini masyarakat cenderung
menggunakan air tanah untuk keperluan rumah tangga, sehingga penerimaan pajak air tanah
tidak cukup besar. Dari pihak Badan Pendapatan Daerah sudah optimal dalam penagihan pajak
air tanah. Tetapi masih ada masyarakat atau wajib pajak yang tidak taat dalam membayar pajak,
atau masih banyak yang menunggak. Untuk Pemungutan Pajak Air Tanah mempunyai dua cara
pembayaran yaitu yang pertama dari pihak kantor bidang pendataan akan turun lapangan atau
ke lokasi objek pajak air tanah dan membagikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada
wajib pajak, wajib pajak bisa langsung membayar, dan yang kedua dapat di transfrer di
rekeningkas umum daerah kabupaten minahasa. Tetapi untuk saat ini dari Kantor Badan
Pendapatan Daerah mengarahkan pada wajib pajak agar wajib pajak melakukan pembayaran
untuk ditransfer langsung ke rekening kas daerah Kabupaten Minahasa.
Target Penerimaan Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa
Target merupakan harapan untuk program kedepan agar dapat sesuai dengan yang telah
diatur. Dalam target dijelaskan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan
untuk meningkatkan pendapatan. Untuk mencapai tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli
daerah tentunya dari pemerintah daerah akan memiliki target penerimaan pajak. Target
penerimaan adalah rencana penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pajak. Setiap daerah mempunyai target penerimaan pajak
yang berbeda-beda tergantung dari potensi suatu daerah dan potensi wajib pajak yang ada dalam
daerah tersebut. Target pajak ditetapkan setiap tahun dan penetapan dibuat sesuai dengan
kebijakan. Target bisa saja diubah karena melihat perkembangan dalam tahun berjalan.
Menentukan target penerimaan pajak sangat penting. Dalam indikator kedua ini ditemui bahwa
wajib pajak air tanah di kabupaten minahasa tidak cukup banyak, namun ada wajib pajak yang
masih memiliki tunggakan. Target dapat dicapai jika wajib pajak taat untuk membayar pajak.
Setiap wajib pajak pastinya memiliki karakter yang berbeda-beda, ada wajib pajak yang taat
pajak karena mengetahui pentingnya membayar pajak, tetapi adapun wajib pajak yang tidak
sadar begitu pentingnya pajak. Target ditentukan sesuai dengan perhitungan yang tertulis dalam
aturan yang ada dalam suatu negara maupun dalam setiap masing-masing daerah.
Realisasi Penerimaan Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa
Realisasi adalah langkah-langkah konkret yang diambil untuk mencapai tujuan dan
ditentukan. Realisasi penerimaan pajak merupakan jumlah penerimaan pajak yang nyata yaitu
pajak yang benar-benar diterima dalam periode tersebut yang kemudian dibandingkan dengan
target penerimaan pajak.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
67
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
Berdasarkan data yang ada mengenai target dan realisasi pajak terdapat beberapa jenis pajak
daerah di kabupaten Minahasa yang realisasi penerimaan sudah mencapai target yang telah
ditentukan, namun ada juga beberapa jenis pajak yang realisasi penerimaanya tidak mencapai
target yang telah ditentukan oleh pemerintah. Mulai dari tahun 2018 sampai 2019 penerimaan
pajak air tanah telah melampaui target yang telah ditentukan. Pada tahun 2020 sampai dengan
tahun 2022 jumlah realisasi penerimaan pajak air tanah semakin tahun semakin menurun bahkan
pada tahun 2022 tidak dapat mencapai target yang telah ditentukan.
Kantor Badan Pendapatan Daerah sudah memaksimalkan untuk dapat mengoptimalkan
penerimaan pajak air tanah, para pegawai dalam bidang pengawasan setiap minggu turun
lapangan untuk melakukan pengawasan dalam objek pajak air tanah di Kabupaten Minahasa,
sebagian besar wajib pajak air tanah berada di Tondano.
Dari badang pendataan dan bidang penagihan juga sering turun ke lokasi objek pajak air
tanah untuk mengecek apakah semua pengguna air tanah sudah terdata atau belum, dan apakah
wajib pajak air tanah sudah membayar pajak atau belum.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penerimaan Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa
Faktor-faktor yang mempengaruhi atau disebut faktor penghambat adalah sesuatu hal yang
memiliki sifat penghambat atau menghalangi terjadinya sesuatu. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia mendefinisikan hambatan berarti sesuatu yang menghalangi pencapaian suatu hal,
penghambat adalah hal yang menjadi penyebab karena tidak dapat tercapainya suatu hal atau
tujuan. Jadi hambatan yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu hal-hal yang menjadi kendala
atau hambatan terhadap tidak tercapainya target penerimaan pajak air tanah pada tahun 2022 di
Kabupaten Minahasa.
Dalam mencapai target penerimaan pajak yang telah ditentukan terdapat faktor-faktor yang
mempengaruhi tidak tercapainya realisasi atau tidak sesuai dengan target. Pemungutan pajak air
tanah terdapat kendala/hambatan. Dari pihak Badan Pendapatan Daerah sudah berusaha untuk
mengoptimalkan penerimaan pajak air tanah di Kabupaten Minahasa, membayar pajak sangat
penting karena pajak digunakan salah satunya untuk membangun fasilitas umum yang berada di
dalam daerah.
Setiap masyarakat di Kabupaten Minahasa tentunya menggunakan fasilitas umum tersebut
namun masih ada beberapa wajib pajak tidak menyadari hal tersebut juga untuk membangun
pertumbuhan ekonomi.
Tidak tercapainya target pajak mengindikasikan bahwa ada hambatan dalam pemungutan
pajak sehingga mempengaruhi belanja pada APBD dan berakibat sumber dana untuk membiayai
pembangunan daerah sudah menjadi tidak tersedia ataupun tidak terpenuhi. Apabila realisasi
penerimaan Pajak daerah jika mencapai target yang ditentukan, maka dinilai sudah efektif dan
sudah efisien dalam pemungutan pajak daerah. Namun jika tidak tercapainya target pajak
menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai.
Penyebab tidak terealisasi penerimaan pajak adalah menurunnya tarif pajak dikarenakan
adanya penghindaran membayar pajak oleh wajib pajak yang ada. Para wajib pajak sering
merasa bahwa tidak perlu membayar pajak. Jika wajib pajak beralasan bahwa mereka lupa
tanggal pembayarannya seharusnya itu hanya alasan saja karena dari petugas penagihan,
pendataan dan pengawasan pajak dari kantor Bapenda sering turun lapangan/ke lokasi-lokasi.
Dari kantor Bapenda juga setiap tahun melaksanakan kegiatan sosialisasi pada wajib pajak yaitu
11 jenis pajak daerah yang dikelola oleh kantor Bapenda. Sosialisasi yang dilaksanakan yaitu
membahas mengenai bagaimana penggunaan pajak, dan juga pajak dikelola untuk kesejahteraan
masyarakat.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
68
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
Kurangnya kesadaran membayar pajak atau ketidaktaatan masyarakat dalam membayar
pajak menjadi faktor penghambat dalam tidak tercapainya target penerimaan pajak air tanah,
melihat karakter wajib pajak saat bidang penagihan pergi menagih, mereka hanya menghindar
atau hanya menunda-nunda untuk membayar pajak bahkan setelah itu mereka hanya
membiarkan saja dan tidak peduli untuk membayarnya
4. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh peneliti serta data-data yang ada
dan telah diuraikan pada bab sebelumnya sesuai dengan penelitian ini mengenai Optimalisasi
Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Minahasa, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Sasaran Objek Pajak Air Tanah Kabupaten Minahasa diatur sesuai dengan kebijakan yang
berlaku di Kabupaten Minahasa. Akan dikenakan pajak jika penggunaan air tanah tersebut
menggunakan alat bor dan untuk menjalankan suatu usaha. Harus mendata kembali apakah
terdapat objek pajak air tanah yang baru di Kabupaten Minahasa. Jika ditemukannya objek
pajak baru maka dari Kantor Badan Pendapatan Daerah mendata dan membicarakan
mengenai besarnya pungutan pajak yang nantinya akan dibayar oleh wajib pajak. Hanya
terdapat beberapa saja atau tergolong sedikit wajib pajak saja yang berada di Kabupaten
Minahasa.
2. Target Penerimaan Pajak Air Tanah, setiap daerah tentunya mempunyai target pajak yang
berbeda sesuai dengan perhitungan yang ada dan sesuai kebijakan yang berlaku. Di
Kabupaten Minahasa hanya terdapat beberapa wajib pajak saja namun masih ada wajib
pajak yang memiliki tunggakan atau keterlambatan pembayaran bahkan ada yang tidak
membayar.
3. Realisasi Penerimaan Pajak Air Tanah. Terdapat perbedaan antara jumlah target yang telah
ditetapkan dan jumlah yang berhasil direalisasikan dari tahun 2020 sampai dengan tahun
2022 realisasi penerimaan mengalami penurunan penerimaan dan pada tahun 2022 tidak
mencapai target yang ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.
4. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak air tanah.
Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengguna air tanah tetapi masih
terdapat masyarakat/wajib pajak yang kurang dalam kepatuhan membayar pajak. Badan
Pendapatan Daerah menemukan pemakaian air tanah secara berlebihan dan
pembayarannya tidak sesuai dengan yang digunakan oleh wajib pajak. Wajib Pajak jika
petugas penagihan melakukan penagihan di lokasi ada beberapa yang beralasan dan tunda
untuk membayar.
Dari pihak Badan Pendapatan Daerah sudah memaksimalkan untuk mengoptimalkan
Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda
termasuk Pajak Air Tanah. Untuk memaksimalkan Pendapatan Pajak Air Tanah setiap tahunnya
melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Daerah. Namun dalam pemungutan pajak selalu ada
kendala atau hambatan.
Daftar Pustaka
Apriyanita, D. R. (2020). Analisis Pemungutan Pajak Air Tanah Dan Efektifitasnya Pada Badan
Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. [Doctoral
dissertation]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Helfial, R. K. (2017). Pemungutan Pajak Air Tanah Oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten
Indragiri Hilir [Doctoral dissertation]. Universitas Andalas.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
69
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
Horman, F., Engka, D. S. M., & Kawung, G. M. V. (2023). Peranan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Air Tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah Di
Kota Manado. Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi, 23(1), 2536.
Maulana, A. F. A. (2022). Kontribusi Pajak Hiburan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Parepare pada Tahun 2017-2021 Analisis Akuntansi Syariah [Doctoral dissertation].
IAIN PAREPARE.
Maznawaty, E. S., Ilat, V., & Elim, I. (2015). Analisis Penerimaan Pajak Daerah Dalam
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku Utara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset
Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 3(3).
Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya Bandung.
Mulyani, H. S., & Ramdini, S. A. (2021). Pengaruh Pajak Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli
Daerah Yang Sah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Retribusi
Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Majalengka Periode 2017-2019. J-
Aksi: Jurnal Akuntansi Dan Sistem Informasi, 2(2), 151172.
Putri, N. E. (2020). Kontribusi Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Padang.
Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 2(2), 184192.
Sari, Y. A. (2020). Analisis Penerimaan Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah
(Pad) Kota Pekanbaru [Doctoral dissertation]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif
Kasim Riau).
Sendouw, R. H. E., Mantiri, J., & Supit, B. F. (2023). Administrasi Perpajakan Indonesia.
Siwij, D., Dilapanga, A., & Polii, E. (2024). Transparansi dalam Tata Kelola Perusahaan Air
Minum Daerah di Kabupaten Minahasa. Academy of Education Journal, 15(1).
https://doi.org/10.47200/aoej.v15i1.2233
Sugiyono, P. D. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Vol. 8). Alfabeta.
Bandung.
Sumangkut, S. P., Kawulur, A., & Moroki, F. (2020). Analisis Potensi Dan Efektivitas Pajak Air
Tanah Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Kota Bitung. Jurnal
Manajemen Dan Bisnis, 5(3).
Suparman, N., Engkus, E., Syamsir, S., Fadjar, F., & Mubarok, M. (2019). Implementasi
Kebijakan Pemungutan Pajak Hotel Atas rumah Kos di Kota Bandung. Kolaborasi: Jurnal
Administrasi Publik, 5(3), 304318.
Tumbel, G. H., Siwij, D. S. R., Rantung, M. I. R., Polii, E. H., & Mokodompit, F. (2023).
Implementation of Child Identity Card (KIA) Policy in the Population and Civil
Registration Service of Bolaang Mongondow Timur Regency. Unima International
Conference on Social Sciences and Humanities (UNICSSH 2022), 19851993.
V Wowiling. (2019). Analisis Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah
Kota Manado [Doctoral dissertation]. Politeknik Negeri Manado.
Wagiu, A., Dilapanga, A. R., & Tarore, S. (2023). Electronic Restaurant Tax Transaction Data
Monitoring System Implementation at The Regional Revenue Agency of North Minahasa
District. International Journal of Information Technology and Education, 3(1), 119126.
Widyasari, S. S., Manukorung, M., & Harjo, D. (2022). Analisis Efektivitas Penerimaan Pajak
Air Tanah dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumba Timur.
Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 5(2), 4855.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 60-70
E-ISSN: 3048-3093
70
Pongoh et al., (Optimalisasi Penerimaan Pendapatan...)
Yustiani, R. (2021). Analisis Efektivitas Potensi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran, Serta
Pajak Air Tanah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang Di Dinas Pengelolaan
Keuangan Daerah (Dpkd) Kota Tangerang. COMPETITIVE Jurnal Akuntansi Dan
Keuangan, 5(1), 94104.