TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
71
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan
Rakyat di Sulawesi Utara
Gaby Dainty Julliet Roring
1*
, Pradipta M. Parasan
2
, Patricia S. Mawitjere
3
, Adventinus K. Lambut
4
1,2,3
Universitas Negeri Manado, Jl. Kampus Unima Tonsaru Kec. Tondano Selatan, Minahasa 95618, Indonesia
1
gabydjroring@unima.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 30 September 2023
Direvisi: 18 November 2023
Disetujui: 28 Desember 2023
Tersedia Daring: 1 Januari 2024
Peranan Perbankan sebagai lembaga intermediasi sangat krusial
sebagai penunjang bergeraknya roda perekonomian dan pembangunan
nasional, mengingat fungsinya sebagai penyelenggara transaksi
pembayaran, perantara antara debitur dan kreditur, dan lain-lain.
Penyaluran kredit merupakan fokus dan kegiatan utama perbankan
dalam menjalankan fungsi intermediasinya. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh adanya fenomena gap dimana belum optimalnya
kredit yang disalurkan oleh Bank Perkreditan Rakyat di Sulawesi Utara.
Dengan demikian, perlu dilakukan pengujian faktor-faktor yang
mempengaruhi penyaluran kredit, beberapa diantaranya yaitu Dana
Pihak Ketiga (DPK) dan Kredit Bermasalah atau Non-Performing Loan
(NPL). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL)
terhadap penyaluran Kredit pada Bank Prekreditan Rakyat di Sulawesi
Utara. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah
regresi linier berganda dengan metode Ordinary Least Square (OLS).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga dan Non-
Performing Loan berpengaruh positif dan signifikan terhadap
penyaluran kredit pada Bank Prekreditan Rakyat di Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan agar pihak Bank
Perkreditan Rakyat dapat lebih meningkatkan Dana Pihak Ketiga dan
meminimalisir terjadinya Non-Performing Loan dalam rangka
peningkatan penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat di
Sulawesi Utara.
Kata Kunci:
Bank Perkreditan Rakyat
Dana Pihak Ketiga
Non-Performing Loan
Penyaluran Kredit
ABSTRACT
Keywords:
Credit Distribution
Non-Performing Loan
Rural Banks
Third Party Fund
The role of banking as an intermediation institution is very important in
supporting the running of the economy and national development,
considering its function as an organizer of payment transactions, an
intermediary between debtors and creditors, and so on. The main focus
and activity of banking in carrying out its intermediation function is
credit distribution. This research is motivated by the existence of a gap
phenomenon where the credit distributed by Rural Banks in North
Sulawesi is not yet optimal. Thus, it is necessary to examine the factors
that influence credit distribution, some of which are Third Party Fund
(TPF) and Non-Performing Loan (NPL). The aim of this research is to
find out the influence of Third Party Fund and Non-Performing Loan on
credit distribution at Rural Banks in North Sulawesi. The analysis
technique used in this research is multiple linear regression with the
Ordinary Least Square (OLS) method. The results show that Third Party
Fund and Non-Performing Loan have a positive and significant effect on
credit distribution. Based on the results, it is hoped that Rural Banks
can further increase Third Party Fund and minimize the occurrence of
Non-Performing Loan in order to increase credit distribution at Rural
Banks in North Sulawesi.
©2024, Gaby D. J. Roring, Pradipta M. Parasan, Patricia S. Mawitjere, Adventinus K. Lambut
This is an open access article under CC BY-SA license
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
72
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
1. Pendahuluan
Sebagai lembaga intermediasi, bank memegang peranan yang krusial dalam
perekonomian. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi atau sebagai perantara antara debitur
dan kreditur, penyelenggara transaksi pembayaran, dan lain-lain merupakan penunjang
bergeraknya roda perekonomian dan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Penyaluran kredit merupakan fokus dan merupakan kegiatan utama perbankan dalam
menjalankan fungsi intermediasinya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005
Pasal 1, kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga, termasuk overdraft, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan
anjak piutang, dan pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Pertumbuhan ekonomi ini tidak lepas dari pengaruh industri perbankan. Dalam kondisi
yang wajar, perbankan dapat menjadi indikator yang tepat untuk mengukur pertumbuhan sektor
riil suatu daerah (Pasha, 2009). Selain itu, pertumbuhan aktif dan kontribusi nyata sektor
perbankan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bisnis perbankan dapat
memburuk bersamaan dengan ekonomi nasional, demikian pula sebaliknya, ketika ekonomi
stagnan, sektor perbankan juga terkena dampaknya, menyebabkan operasi intermediasi
terganggu (Pratama, 2010). Pembangunan ekonomi adalah bagian dari pembangunan nasional
sebuah negara; perkembangan dan peran lembaga keuangan seperti perbankan sangat penting
untuk membiayai kegiatan-kegiatan ekonomi. Perbankan berkontribusi dengan memberikan
kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan dana; dengan kata lain, perbankan turut
menggerakkan roda perekonomian negara.
Salah satu cara kredit mendukung pertumbuhan ekonomi adalah dengan mengatur
pemberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan ekonomi, yang memungkinkan
pemerataan hasil pembangunan. Pengaruh kredit perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi
setidaknya berdampak pada dua hal: kredit perbankan memiliki kemampuan untuk
meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat melalui kredit konsumsi yang digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan kredit perbankan juga berkontribusi pada peningkatan
pembiayaan investasi dan modal unit usaha, yang pada gilirannya meningkatkan kapasitas dan
produktivitas perekonomian.
Lembaga keuangan bank yang tepat dan strategis dalam memberikan pelayanan
khususnya di bidang perkreditan adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Bank Perkreditan
Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat memiliki tujuan yang sama dengan bank pada umumnya, yaitu
beroperasi sebagai intermediasi atau perantara keuangan dengan mengumpulkan dana dari
masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dengan tujuan mendorong usaha di masyarakat.
Salah satu alasan rendahnya daya beli dan lambatnya perputaran roda perekonomian
masyarakat kabupaten dibandingkan daerah kota adalah karena sedikitnya UMKM dan
lapangan pekerjaan yang tersedia. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berupaya
membangun Bank Perkreditan Rakyat di daerah kabupaten agar masyarakat yang ingin
membuka usaha bisa mendapatkan fasilitas keuangan yang dapat membantu kegiatan
perekonomian. Dalam praktiknya, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat memang tidak sebanyak
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
73
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
kegiatan yang dilakukan oleh bank umum, karena pada dasarnya dibuat sebagai lembaga
keuangan mikro. Oleh sebab itu, Bank Perkreditan Rakyat juga dikenal sebagai bank yang
melayani dan memenuhi kebutuhan pengusaha mikro, kecil, hingga menengah yang lokasinya
dekat dengan jangkauan. Keberadaan Bank Perkreditan Rakyat dalam perekonomian nasional
dan daerah sangat penting dalam upaya peningkatkan taraf hidup rakyat melalui penghimpunan
dan penyaluran dana terutama dalam pengembangan perekonomian masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari publikasi Statistik Perbankan Indonesia, besarnya
jumlah penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat di Sulawesi Utara dapat dilihat pada
gambar dibawah ini.
Gambar 1. Perkembangan Penyaluran Kredit pada BPR di Sulawesi Utara
Tampak bahwa selang 5 tahun terakhir perkembangan penyaluran kredit pada Bank
Perkreditan Rakyat di Sulawesi Utara mengalami fluktuasi dan cenderung mengalami
peningkatan. Hal ini dapat dilihat dari besarnya penyaluran kredit pada tahun 2019 sebesar
1.221 miliar rupiah menjadi 1.518 miliar rupiah pada tahun 2023. Jika dilihat dengan seksama,
peningkatan pertumbuhan kredit tertinggi terjadi pada tahun 2022 dimana jumlah penyaluran
kredit meningkat menjadi 1.536 miliar rupiah, dan kemudian turun pada tahun selanjutnya
2023 menjadi 1.518 miliar rupiah.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi penyaluran kredit diantaranya
adalah Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL). Salah satu sumber dana
yang diperoleh bank adalah penghimpunan dana dari masyarakat yang disebut dengan Dana
Pihak Ketiga (DPK). Menurut Hasanudin dan Prihatiningsih, sumber dana terbesar yang paling
diandalkan oleh bank adalah dana yang dihimpun dari masyarakat yang disebut dengan Dana
Pihak Ketiga (DPK). Apabila Dana Pihak Ketiga yang dihimpun oleh bank meningkat maka
penyaluran kredit di masyarakat akan meningkat (Rahmayanti, 2024). Dana Pihak Ketiga
(DPK) merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan bank dan sumber dana penting bagi
pembiayaan kegiatan operasional bank.
Dalam melakukan penyaluran kredit, pihak perbankan akan menghadapi resiko tidak
lancarnya pembayaran dari masyarakat. Ketidaklancaran pembayaran ini biasa disebut kredit
bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana
nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank
seperti yang telah diperjanjikannya (Kuncoro dan Suhardjono, 2011). Menurut Pinto, Bagiada
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
74
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
dan Parameswara (2020) terjadinya Non-Performing Loan ini akan memperburuk kondisi
kesehatan bank sekaligus menyebabkan ketidakmampuan bank dalam menyalurkan kreditnya.
Gambar 2. Perkembangan DPK dan NPL pada BPR di Sulawesi Utara
Perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL) pada BPR di
Sulawesi Utara selang waktu tahun 2019 sampai 2023 cenderung meengalami peningkatan.
Perkembangan Dana Pihak Ketiga (DPK) selang waktu 5 tahun terakhir mengalami
peningkatan sekitar 27%, dari 1.331 miliar rupiah menjadi 1.699 miliar rupiah. Perkembangan
Non-Performing Loan (NPL) selama 5 tahun terakhir mengalami peningkatan sekitar 13%, dari
94 miliar rupiah pada tahun 2019 dan mencapai 107 miliar rupiah pada tahun 2023.
Perbankan memainkan peran kunci dalam menunjang perekonomian daerah dan nasional.
Melalui penyaluran kredit, perbankan membantu meningkatkan investasi yang kemudian
memberi dampak pada pertumbuhan ekonomi. Perbankan membantu membiayai usaha-usaha
kecil dan menengah, yang merupakan sumber daya ekonomi penting bagi Indonesia. Perbankan
juga membantu masyarakat melalui kredit konsumsi yang pada akhirnya akan membantu
menggerakan roda perekonomian. Studi menunjukkan bahwa penyaluran kredit oleh lembaga
perbankan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Untuk meningkatkan kegiatan
produksi, pihak yang memiliki kelebihan dana dapat memberikan dananya kepada pihak yang
mengalami kekurangan dana. Kegiatan produksi ini akan meningkatkan perekonomian negara.
Melihat pentingnya peranan kredit yang dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi,
maka perlu untuk meneliti faktor-faktor yang dapat berpengaruh terhadap penyaluran kredit.
Apabila terdapat masalah dalam penyaluran kredit, kegiatan-kegiatan perekonomian akan
terkena imbasnya, dan kemudian akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Untuk itu,
penelitian ini akan menguji beberapa faktor yang berpengaruh terhadap penyaluran kredit,
diantaranya Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL). Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan
Non-Performing Loan (NPL) secara parsial dan simultan terhadap penyaluran Kredit pada
Bank Prekreditan Rakyat di Sulawesi Utara.
Kebaruan dari penelitian ini adalah tahun penelitian yang terkini dan juga subjek serta
lokasi penelitian yang belum diteliti pada lima tahun terakhir. Dengan adanya penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan, termasuk pihak perbankan,
pemerintah dan juga masyarakat.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
75
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
Hipotesis yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1) Diduga Dana Pihak Ketiga (DPK) memiliki pengaruh terhadap penyaluran Kredit
pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara.
2) Diduga Non-Performing Loan (NPL) memiliki pengaruh terhadap penyaluran Kredit
pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara.
3) Diduga Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL) secara simultan
memiliki pengaruh terhadap penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
di Sulawesi Utara.
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif yang menggunakan data numerik atau
angka-angka. Penelitian kuantitatif adalah penelitian yang melakukan investigasi secara
sistematis untuk meneliti sebuah fenomena dengan cara mengumpulkan data-data yang bisa
diukur menggunakan ilmu statistik, matematika dan komputasi. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan melalui
publikasi Statistik Perbankan Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
bulanan penyaluran Kredit, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL) pada
Bank Perkreditan Rakyat di Sulawesi Utara selang waktu 2019 sampai 2023.
Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah dengan
studi dokumentasi yang dilakukan dengan mengumpulkan data-data sekunder, mencatat, dan
mengolah data yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini dilakukan untuk
menganalisis pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL) terhadap
penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara dengan
menggunakan metode analisis regresi berganda. Data diolah dengan menggunakan Microsoft
Excel 2019 dan Eviews 12. Model yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Y = Penyaluran Kredit
= Konstanta
1, 2 = Koefisien Regresi Variabel Bebas
X1 = Dana Pihak Ketiga (DPK)
X2 = Non-Performing Loan (NPL)
e = Error
Pengujian yang dilakukan yaitu pengujian asumsi klasik dan pengujian statistik.
Pengujian asumsi klasik dilakukan agar memastikan model regresi yang diperoleh merupakan
model terbaik dalam hal ketepatan estimasi, tidak bias, serta konsisten. Uji Asumsi Klasik yang
dilakukan yaitu Uji Normalitas, Uji Heteroskedastisitas, Uji Autokorelasi dan Uji
Multikolinearitas. Pengujian Statistik yang dilakukan adalah Uji-t, Uji-F dan Uji Koefisien
Determinasi R
2
.
Uji Normalitas dilakukan dengan tujuan untuk menilai apakah data yang telah
dikumpulkan berdistribusi normal atau tidak. Uji yang digunakan adalah Uji Jarque-Bera.
Apabila nilai probabilitas melebihi nilai 0.05, maka data dikatakan berdistribusi normal. Uji
Heteroskedastisitas dilakukan dengan tujuan untuk menguji apakah terdapat
ketidaksamaan variance maupun residual dari suatu pengamatan ke pengamatan lainnya. Ada
beberapa uji yang bisa digunakan salah satunya dengan melihat nilai Chi-Square dari Obs*R-
Squared. Apabila nilai probabilitas Chi-Square dari Obs*R-Squared melebihi nilai 0.05,
Y = + 1X1 + 2X2 + e
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
76
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
maka data terbebas dari masalah heteroskedastitas. Uji Autokorelasi dilakukan untuk menguji
apakah dalam suatu model regresi linier ada korelasi antar kesalahan pengganggu (residual)
pada teriode t dengan kesalahan pada periode t-1 (sebelumnya). Salah satu tes yang bisa
digunakan adalah pengujian Lagrange Multiplier (LM test) atau sering disebut juga Breusch-
Godfrey (BG test). Apabila nilai probabilitas Chi-Square dari Obs*R-Squared melebihi nilai
0.05, maka data terbebas dari masalah autokorelasi. Uji Multikolinearitas bertujuan untuk
menguji apakah dalam model regresi yang terbentuk ada korelasi yang tinggi atau sempurna
diantara variabel bebas atau tidak. Apabila nilai Variance Inflation Factors (VIF) < 10 maka
dapat dikatakan tidak terjadi masalah multikolinearitas dalam model regresi.
Uji-t bertujuan untuk menunjukkan pengaruh variabel bebas secara parsial terhadap
variabel terikat. Uji-F bertujuan untuk melihat secara simultan pengaruh variabel bebas
terhadap variabel terikat. Uji Koefisien Determinasi R
2
bertujuan untuk mengukur seberapa
besar kemampuan model dalam menjelaskan variasi variabel terikat. Untuk mendapatkan hasil
yang lebih baik, dianjurkan untuk menggunakan nilai adjusted R
2
karena memperhitungkan
jumlah variabel bebas dalam model regresi dan mempertimbangkan apakah variabel tersebut
signifikan dalam menjelaskan variabel terikat.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1. Hasil
Berikut ini merupakan hasil uji asumsi klasik dan uji regresi yang telah dilakukan di
penelitian ini.
Tabel 1. Hasil Uji Asumsi Klasik
Uji Asumsi Klasik
Hasil Uji
Uji Normalitas
Prob. JB 0.909661
Uji Autokorelasi
Prob. Chi-Square 0.2734
Uji Heteroskedastisitas
Prob. Chi-Square 0.1179
Uji Multikolinearitas
VIF DPK 1.787973, VIF NPL 1.787973
Berdasarkan tabel hasil uji asumsi klasik di atas, menunjukkan bahwa dalam model
regresi dalam penelitian ini tidak terdapat masalah asumsi klasik. Hal itu terlihat dari nilai Prob.
Jarque-Bera 0.909661 lebih besar dari nilai 0.05, nilai Prob. Chi-Square 0.2734 dan 0.1179
lebih besar dari nilai 0.05, serta nilai VIF lebih kecil dari 10. Maka disimpulkan bahwa
model regresi yang digunakan dalam penelitian ini lolos pengujian asumsi klasik.
Tabel 2. Hasil Uji Regresi
Coefficient
Std.
Error
t-Statistic
Prob.
83.72180
47.59780
1.758943
0.0840
0.686511
0.039912
17.20065
0.0000
2.312127
0.496064
4.660944
0.0000
R-squared
0.930075
Adjusted R-squared
0.927621
F-statistic
379.0783
Prob (F-statistic)
0.000000
Berdasarkan tabel diatas, hasil persamaan regresi adalah sebagai berikut:
PK = + 1DPK + 2NPL + e
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
77
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
Dimana:
Dari hasil persamaan regresi yang diperoleh di atas dapat dipahami bahwa:
1) Secara parsial, terdapat pengaruh yang signifikan dan positif antara DPK dengan
Penyaluran Kredit. Hal tersebut dilihat dari nilai Prob. DPK lebih kecil dari nilai
0.05. Artinya, DPK berpengaruh terhadap penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara. Dengan demikian, hipotesis yang diajukan dalam
penelitian ini diterima.
2) Nilai koefisien yang diperoleh 0.686511 menyatakan setiap kenaikan DPK sebesar 1%
mengakibatkan penyaluran Kredit mengalami kenaikan sebesar 0.68%, ceteris
paribus.
3) Secara parsial, terdapat pengaruh yang signifikan dan positif antara NPL dengan
Penyaluran Kredit. Hal tersebut dilihat dari nilai Prob. NPL lebih kecil dari nilai
0.05. Artinya, NPL berpengaruh terhadap penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara. Dengan demikian, hipotesis yang diajukan dalam
penelitian ini diterima.
4) Nilai koefisien yang diperoleh 2.3122127 menyatakan setiap kenaikan NPL sebesar
1% mengakibatkan penyaluran Kredit mengalami kenaikan sebesar 2.31%, ceteris
paribus.
5) Secara simultan, terlihat bahwa Prob (F-statistic) lebih kecil dari nilai 0.05, yang
berarti DPK dan NPL secara simultan berpengaruh terhadap penyaluran Kredit pada
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara. Dengan demikian, hipotesis yang
diajukan dalam penelitian ini diterima.
6) Berdasarkan hasil penelitian, variabel DPK dan NPL mampu menjelaskan atau
mempengaruhi variabel penyaluran Kredit sebesar 92.76% dan sisanya 7.24%
dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel yang tidak digunakan dalam penelitian ini.
3.2. Pembahasan
Penyaluran kredit adalah salah satu kegiatan perbankan dalam menjalankan fungsinya
sebagai Lembaga intermediasi. Kredit perbankan memiliki peranan penting dalam mendukung
pertumbuhan ekonomi nasional, karena kredit perbankan dapat membantu meningkatkan
permintaan konsumen, mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas,
mengatasi ketidakseimbangan ekonomi, serta menjaga stabilitas ekonomi.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai salah satu lembaga perbankan yang ikut
membantu masyarakat melalui penyaluran kreditnya lebih memiliki sasaran melayani
kebutuhan masyarakat menengah ke bawah atau pengusaha kecil yang umumnya belum dapat
terjangkau oleh bank umum. Berdasarkan data yang diperoleh dari publikasi Statistik
Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan bulan Januari tahun 2024, jumlah Bank
Perkreditan Rakyat di Sulawesi Utara sebanyak 63, dengan rincian 15 KP, 29 KC dan 19 KPK.
Penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara selang 5 tahun
terakhir (2019-2023) mengalami fluktuasi dan cenderung meningkat. Hal ini dapat dilihat dari
besarnya penyaluran kredit pada tahun 2019 sebesar 1.221 miliar rupiah menjadi 1.518 miliar
rupiah pada tahun 2023.
Dana Pihak Ketiga (DPK) yang merupakan salah satu sumber dana untuk kegiatan
penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara juga mengalami
peningkatan sepanjang tahun 2019 sampai tahun 2023. Hal itu ditunjukkan dari jumlah DPK
pada tahun 2019 sebesar 1.331 miliar rupiah menjadi 1.699 miliar rupiah pada tahun 2024. Hal
PK = 83.72180 + 0.686511DPK + 2.312127NPL + e
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
78
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
ini berarti masyarakat Sulawesi Utara masih mempercayakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan uang.
Seiring dengan peningkatan penyaluran Kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara, peningkatan juga dialami oleh Non-Performing
Loan (NPL). Pada tahun 2019, NPL berjumlah 94 miliar rupiah yang kemudian naik menjadi
107 miliar rupiah pada tahun 2023. Meskipun kenaikan NPL terlihat tidak terlalu tinggi, namun
rasio NPL pada tahun 2023 berjumlah 7,04%, melebihi 5% ambang batas yang ditentukan. Hal
tersebut tentu menunjukkan kinerja perbankan yang belum maksimal dalam mengawasi dan
menangani kredit yang disalurkan serta tentunya terjadi penurunan profitabilitas.
Pada penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) memiliki pengaruh
yang positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
Sulawesi Utara. Hal ini sejalan dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh
Rahmayanti (2024) dalam jurnal INNOVATIVE berjudul Pengaruh Dana Pihak Ketiga
(DPK), Non Performing Loan (NPL), dan Loan to Deposit Ratio (LDR) Terhadap Penyaluran
Kredit (Pada PT. Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Bogor Periode 2018-2022)dimana
hasil yang diperoleh Dana Pihak Ketiga (DPK) memiliki pengaruh yang positif dan signifikan
terhadap penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Bogor periode
2018-2022. Penelitian ini juga menghasilkan hal yang sejalan dengan teori dimana semakin
besar Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun, maka kemampuan bank dalam
menyalurkan kredit juga akan semakin besar (Gayo, Prihatni dan Armeliza. 2022).
Hasil Non-Performing Loan (NPL) pada penelitian ini menunjukkan adanya pengaruh
yang positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di
Sulawesi Utara. Penelitian ini searah dengan penelitian yang dilakukan oleh Pinto, Bagiada dan
Parameswara (2020) yang berjudul “Pengaruh DPK, NPL dan Inflasi Terhadap Penyaluran
Kredit Pada PT. Bank Mandiri Periode Tahun 2014-2018” dalam jurnal Warmadewa Economic
Development Journal, dimana NPL berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran
kredit. Hasil ini juga didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Aghani dkk (2022) dengan
judul “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyaluran Kredit pada Perusahaan Sub Sektor
Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia”, dimana hasil yang diperoleh NPL
berpengaruh positif dan signifikan terhadap penyaluran kredit.
Non-Performing Loan (NPL) merupakan salah satu indikator kesehatan Bank dengan
ambang batas yang ditentukan adalah sebesar 5%. Bank yang dalam kegiatan menyalurkan
kreditnya tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian kemungkinan akan berpotensi
menimbulkan atau meningkatkan Non-Performing Loan (NPL). Sebelum menyalurkan kredit,
pihak Bank akan melakukan survey dan analisis terhadap calon nasabah untuk melihat
kemampuan dalam membayar atau mengembalikan dana tersebut. Tidak bisa dipungkiri, hal
yang sering terjadi adalah meskipun nasabah sudah dikategorikan lolos untuk mendapatkan
kredit, terkadang nasabah masih bermasalah untuk melunasi kredit atau mengembalikan dana
yang dipinjam tersebut pada waktu mendatang.
Pengaruh signifikan dan hubungan yang positif antara Non-Performing Loan (NPL)
terhadap penyaluran kredit yang dihasilkan pada penelitian ini menunjukkan bahwa semakin
tinggi Non-Performing Loan (NPL) maka semakin tinggi pula penyaluran kredit, dan
sebaliknya. Artinya, meskipun Non-Performing Loan (NPL) suatu bank sedang mengalami
peningkatan atau sedang berada di posisi tinggi, bank akan tetap menyalurkan dananya dalam
bentuk kredit, karena salah satu sumber pendapatan atau keuntungan dari bank adalah melalui
penyaluran kredit.
TUMOUTOU SOCIAL SCIENCE JOURNAL (TSSJ)
Vol. 1, No. 1, Januari 2024, page: 71-79
E-ISSN: 3048-3093
79
Roring, G. D. J., et.al (Determinan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat)
4. Kesimpulan
Secara parsial, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan Non-Performing Loan (NPL) memiliki
pegaruh yang signifikan dan hubungan yang positif dengan penyaluran Kredit pada Bank
Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara. Secara simultan, Dana Pihak Ketiga (DPK) dan
Non-Performing Loan (NPL) memiliki pegaruh yang signifikan terhadap penyaluran Kredit
pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara.
Dengan melihat pengaruh yang signifikan tersebut, sangat diperlukan usaha dan juga
kebijakan yang bisa meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan menurunkan Non-
Performing Loan (NPL). Dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tinggi, maka akan
meningkatkan penyaluran kredit yang bisa memberikan dampak positif terhadap
perekonomian. Begitu juga dengan Non-Performing Loan (NPL) yang rendah atau dibawah
ambang batas yang ditentukan, mencerminkan kesehatan dari perbankan serta akan
meningkatkan kinerja perbankan yang juga membawa dampak baik bagi perekonomian. Oleh
karena itu, pihak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sulawesi Utara dianjurkan untuk dapat
lebih giat lagi dalam melakukan usaha dan membuat kebijakan yang bisa meningkatkan
kepercayaan juga keinginan masyarakat untuk dapat menyimpan uang di Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) sehingga dana yang terkumpul tersebut bisa disalurkan kembali kepada
masyarakat dalam bentuk kredit yang kian meningkat.
Daftar Pustaka
Aghani, J. R., Fidyah, F., Pradita, A. E., Permanasari, A. (2022). Faktor-Faktor yang
Mempengaruhi Penyaluran Kredit pada Perusahaan Sub Sektor Perbankan yang Terdaftar
di Bursa Efek Indonesia. Media Bina Ilmiah, 16(12), 7929-7940.
Gayo, A. A., Prihatni, R., Armeliza, D. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penyaluran
Kredit pada Bank Umum di Indonesia. Jurnal Akuntansi dan Keuangan (JAK), 10(1), 25-
38.
Kuncoro, M., & Suhardjono. (2011). Manajemen Perbankan Teori dan Aplikasi. BPFE.
Pasha, R. (2009). Analisis Penawaran dan Permintaan Kredit serta Identifikasi Peluang
Ekspansi Pembiayaan Kredit Sektoral di Wilayah Kerja KBI Malang. Jurnal Keuangan
dan Perbankan, 13(1), 148-164.
Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 (2005).
Pinto, N. G. D. C. G., Bagiada, K.,& Parameswara, A. A. G. (2020). Pengaruh DPK, NPL dan
Inflasi Terhadap Penyaluran Kredit Pada PT. Bank Mandiri Periode Tahun 2014 2018.
Warmadewa Economic Development Journal, 3(2), 73-79.
Pratama, B. A. (2010). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Penyaluran
Kredit Perbankan (Studi pada Bank Umum di Indonesia 2005-2009). [Tesis, Program
Pascasarjana, Universitas Diponegoro Semarang].
Rahmayanti, I. D. (2024). Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Non Performing Loan (NPL)
dan Loan to Deposit Ratio (LDR) Terhadap Penyaluran Kredit (Pada PT. Bank Perkreditan
Rakyat di Kabupaten Bogor Periode 2018-2022). INNOVATIVE: Journal of Social Science
Research, 4(3), 10678-10692.
Undang-Undang, R. I. (1998). Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik
Indonesia.