1. Pendahuluan
Sebagai lembaga intermediasi, bank memegang peranan yang krusial dalam
perekonomian. Fungsi bank sebagai lembaga intermediasi atau sebagai perantara antara debitur
dan kreditur, penyelenggara transaksi pembayaran, dan lain-lain merupakan penunjang
bergeraknya roda perekonomian dan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan Bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Penyaluran kredit merupakan fokus dan merupakan kegiatan utama perbankan dalam
menjalankan fungsi intermediasinya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005
Pasal 1, kredit adalah penyedian uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu
dengan pemberian bunga, termasuk overdraft, pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan
anjak piutang, dan pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.
Pertumbuhan ekonomi ini tidak lepas dari pengaruh industri perbankan. Dalam kondisi
yang wajar, perbankan dapat menjadi indikator yang tepat untuk mengukur pertumbuhan sektor
riil suatu daerah (Pasha, 2009). Selain itu, pertumbuhan aktif dan kontribusi nyata sektor
perbankan sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi suatu negara. Bisnis perbankan dapat
memburuk bersamaan dengan ekonomi nasional, demikian pula sebaliknya, ketika ekonomi
stagnan, sektor perbankan juga terkena dampaknya, menyebabkan operasi intermediasi
terganggu (Pratama, 2010). Pembangunan ekonomi adalah bagian dari pembangunan nasional
sebuah negara; perkembangan dan peran lembaga keuangan seperti perbankan sangat penting
untuk membiayai kegiatan-kegiatan ekonomi. Perbankan berkontribusi dengan memberikan
kredit kepada sektor-sektor yang membutuhkan dana; dengan kata lain, perbankan turut
menggerakkan roda perekonomian negara.
Salah satu cara kredit mendukung pertumbuhan ekonomi adalah dengan mengatur
pemberian kredit sesuai dengan prioritas pembangunan ekonomi, yang memungkinkan
pemerataan hasil pembangunan. Pengaruh kredit perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi
setidaknya berdampak pada dua hal: kredit perbankan memiliki kemampuan untuk
meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat melalui kredit konsumsi yang digunakan
untuk memenuhi kebutuhan pribadi, dan kredit perbankan juga berkontribusi pada peningkatan
pembiayaan investasi dan modal unit usaha, yang pada gilirannya meningkatkan kapasitas dan
produktivitas perekonomian.
Lembaga keuangan bank yang tepat dan strategis dalam memberikan pelayanan
khususnya di bidang perkreditan adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan Bank Perkreditan
Rakyat adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat memiliki tujuan yang sama dengan bank pada umumnya, yaitu
beroperasi sebagai intermediasi atau perantara keuangan dengan mengumpulkan dana dari
masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk lainnya dengan tujuan mendorong usaha di masyarakat.
Salah satu alasan rendahnya daya beli dan lambatnya perputaran roda perekonomian
masyarakat kabupaten dibandingkan daerah kota adalah karena sedikitnya UMKM dan
lapangan pekerjaan yang tersedia. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah berupaya
membangun Bank Perkreditan Rakyat di daerah kabupaten agar masyarakat yang ingin
membuka usaha bisa mendapatkan fasilitas keuangan yang dapat membantu kegiatan
perekonomian. Dalam praktiknya, kegiatan Bank Perkreditan Rakyat memang tidak sebanyak