3.2 Aspek-aspek Hukum dalam Pengelolaan Lingkungan
Hukum lingkungan hidup adalah hukum yang mengatur tentang ketertiban lingkungan
(environment) dan segala keadaan dan hal-hal yang terdapat dalam ruang di mana manusia
berada, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia serta hal-hal lain. Jadi ada faktor yang perlu dipertimbangkan. Ini
berarti bahwa kerja hukum lingkungan dalam perlindungan lingkungan adalah perlindungan
hukum yang esensial sebagai sarana yang dapat diandalkan untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan dan melindungi kehidupan manusia dari kerusakan lingkungan.
Gangguan antara lain: Lainnya akibat pencemaran lingkungan
Disebutkan bahwa hukum memiliki kekuasaan untuk mengatur kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Karena hukum memiliki kekuatan dan kemampuan untuk memaksa
individu atau kelompok untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, hukum muncul dalam
kehidupan masyarakat sebagai sarana yang dengannya masyarakat dapat bergerak maju.
Dengan kata lain, hukum dapat mengarahkan manusia untuk berperilaku dengan cara yang
tidak membahayakan jiwanya, dan hukum bertujuan untuk mewujudkan citra kesejahteraan
dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk kesehatan manusia. Undang-undang lingkungan
hidup ini merupakan perlindungan hukum terhadap pencemaran lingkungan dan menjamin
kelestarian lingkungan dalam proses percepatan perkembangan teknologi dengan berbagai
efek samping yang disebut juga dengan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan (Koesnadi
Hardjasoemantri, 2006:45).
Hukum lingkungan adalah instrumen hukum yang berisi aturan-aturan tentang
pengelolaan lingkungan. Hukum lingkungan merupakan suatu konsep dalam ilmu-ilmu
lingkungan yang mengkhususkan diri pada yurisprudensi, dengan tujuan hukum kesadaran dan
pemahaman masyarakat tentang aspek perlindungan sebagai kebutuhan vital. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa hukum lingkungan yang berlaku saat ini adalah hukum lingkungan modern,
yaitu hukum lingkungan yang berwawasan lingkungan. Hukum lingkungan mengatur perilaku
manusia dengan tujuan melindungi lingkungan dari kerusakan dan degradasi serta memastikan
pemanfaatannya secara berkelanjutan. Dasar pengembangan hukum lingkungan adalah hukum
lingkungan privat (hukum perdata), hukum publik termasuk hukum administrasi lingkungan
dan hukum pidana lingkungan. Hukum publik biasanya ditegakkan oleh pemerintah,
sedangkan hukum privat biasanya ditegakkan oleh warga negara. Undang-undang Nomor 23
Tahun 1997 merupakan undang-undang substantif yang memuat ketentuan untuk melindungi
lingkungan hidup dari perbuatan masyarakat.
3.3 Penegakan Hukum Lingkungan
Secara konseptual, inti dari penegakan hukum adalah pengembangan seperangkat nilai
pada tahap akhir untuk menciptakan, mempertahankan, dan mempertahankan kehidupan sosial
yang damai, dengan nilai dan perilaku yang dituangkan dalam aturan yang solid dan konkret
hubungan yang harmonis. Penegakan hukum tidak hanya mempengaruhi hubungan antar
manusia, tetapi juga manusia dan lingkungan. Dalam hal ini, penegakan hukum lingkungan
adalah upaya untuk mencapai kepatuhan terhadap aturan dan persyaratan umum, serta hukum
individu, melalui pengawasan dan penegakan melalui jalur administratif, perdata dan pidana
(Andi Hamzah, 2005: 52). Penegakan hukum berkaitan erat dengan penyerahan kepada
pengguna dan penegak hukum dan peraturan, dalam hal ini penyelenggara daerah dan negara,
yaitu lembaga penegak hukum. Adanya sinyal bahwa hukum ditaati oleh masyarakat
menunjukkan bahwa tujuan pembuatan peraturan telah tercapai. Penegakan hukum, termasuk
kepatuhan, tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui proses yang dibentuk oleh kesadaran setiap
orang untuk melakukan, bukan mendengarkan dan menegakkan, peraturan yang ada.