(strafmaat) mengandung sifat restoratif. Sehingga sangat mungkin sekali konsep Restorative
Justice (Keadilan Restoratif) ini dapat dijadikan bagian dari pembaharuan hukum pidana di
Indonesia di masa yang akan datang.
5. Daftar Pustaka
Abdul Manan, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.
Angkasa, Saryono Hanadi, dan Muhammad Budi Setyadi, Model Peradilan Restoratif dalam
Sistem Peradilan Anak (Kajian tentang Praktik Mediasi Pelaku dan Korban dalam Proses
Peradilan Anak di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Purwokerto), 2012.
Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia: Keseimbangan dan Perubahan, Cetakan I,
LP3ES, Jakarta, 1990.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia, Jurnal
Kriminologi Indonesia Volume. 6, No. II, 2010.
Gene Kassebaum, Delinquency and Social Policy, London: Prentice Hall, Inc, 1974.
H.L. Packer, The Limits of Criminal Sanction, California: Stanford University Press, 1968.
Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak, Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa
Pemidanaan, Jakarta: Gramedia, 2010.
Howard Zehr & Ali Gohar, The Little Book of Restorative Justice, Pennyslvania: Good Books,
2003.
John Brithwaite, Restorative Justice and Responsive Regulation, University Press, Oxford,
2002.
Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2001.
Kuat Puji Prayitno, Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia,
Yogyakarta: Genta Publishing, 2012.
Mahmul Siregar, Pedoman Praktis Melindungi Anak dengan Hukum Pada Situasi Emergensi
dan Bencana Alam, Pusat kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Jakarta, 2007.
Makarao, Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan
Oleh Anak-Anak, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi’iyah Jakarta, 2013.
Marian Liebmann, Restorative Justice, How it Work, London and Philadelphia: Jessica
Kingsley Publishers, 2007.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative
Justice, Bandung: Refika Editama, 2009.
Al-Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 253 Vol. 5, No. 2, 2020
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana¸ Bandung: Alumni,
1984.
Muladi dan Diah Sulistyani, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Alumni, Bandung,
2013.
Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Semarang: BP Universitas Diponegoro, 1995.
Otong Rosadi dan Andi Desmon, Studi Politik Hukum: Suatu Optik Ilmu Hukum, Edisi II,
Thafa media, Yogyakarta, 2013.