Istilah korupsi berasal dari bahasa latin yakni corruptio. Dalam bahasa Inggris adalah
corruption atau corrupt, dalam bahasa Perancis disebut corruption dan dalam bahasa Belanda
disebut dengan coruptie. Agaknya dari bahasa Belanda itulah lahir kata korupsi, dalam bahasa
Indonesia korup berarti busuk, buruk; suka menerima uang sogok (memakai kekuasaannya
untuk kepentingan sendiri dan sebagainya). Korupsi adalah perbuatan yang buruk (seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya (Napisa & Yustio, 2021).
Penyidikan adalah melaksanakan tugas dan wewenang selaku penyidik yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dengan
mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan
Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) untuk mencari serta mengumpulkan bukti-
bukti yang dangan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan
guna menemukan tersangkannya. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat beberapa kendala
yang dihadapi oleh penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus korupsi. (Undang-
Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-Undang Nomor 8 Tahun1981
Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)).
Di Thailand, Anti-Corruption Act B.E. 2546 (1999) mengatur tentang hukuman bagi
siapa saja yang memberikan, menawarkan, atau berjanji untuk memberikan barang atau
keuntungan kepada pejabat publik dengan maksud untuk mempengaruhi orang tersebut agar
melakukan, tidak melakukan, atau menunda pelaksanaan tugasnya secara tidak benar.
Hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal seratus ribu Baht, atau
keduanya. Selain itu, undang-undang ini juga mengharuskan orang yang memegang posisi
politik atau pejabat negara untuk menyatakan aset mereka ke Office of the National Anti-
Corruption Commission (NACC) dan memberi wewenang kepada NACC untuk menyelidiki
pejabat negara yang telah mengumpulkan kekayaan yang tidak biasa yang melanggar hukum
Thailand. (Sistem whistleblowing dan perkembangan regulasi anti korupsi di Thailand).
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur, yang
melibatkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber pustaka seperti buku, jurnal,
artikel, dan dokumen terkait. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif untuk
memperoleh pemahaman mendalam mengenai topik yang diteliti. Melalui studi literatur,
penelitian ini meninjau teori, konsep, serta temuan dari penelitian-penelitian sebelumnya guna
memberikan landasan yang kuat dalam memahami isu yang diangkat (Aqil, 2020).
3. Hasil dan Pembahasan
A. Definisi korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor di Indonesia (UU
No.20/2001) dengan Anti-Corruption Act B.E. 2546 (1999) di Thailand.
Dari segi hukum, pengertian korupsi diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, korupsi digolongkan
menjadi 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi.Pasal-pasal ini merinci tindakan korupsi apa
saja yang dapat diancam hukuman pidana 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada
dasarnya dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Kerugian keuangan negara
b. Suap menyuap
c. Penggelapan dalam jabatan