International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
56
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana
Pengurus Bank Terkait Tindak Pidana Perbankan
dalam Proses Pemberian Kredit
Dwita Agustuti
a,1*
, Andrie Irawan
b,2
a
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Indonesia
b
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Surakarta, Kabupaten karanganyar, Indonesia
1
dwitaagustuti89@gmail.com;
2
andrie.ir@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 15 Agustus 2024
Direvisi: 5 September 2024
Disetujui: 20 Oktober 2024
Tersedia Daring: 1 November 2024
Penelitian ini berfokus pada kajian normatif mengenai
pertanggungjawaban pidana pengurus bank terkait tindak pidana
perbankan dalam proses pemberian kredit. Dalam dunia perbankan,
pengelolaan kredit merupakan salah satu aspek yang sangat krusial, dan
ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dapat mengakibatkan
tindak pidana perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana pertanggungjawaban pidana diterapkan terhadap pengurus
bank yang terlibat dalam pelanggaran hukum terkait pemberian kredit.
Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji berbagai
regulasi dan kasus-kasus yang relevan untuk mengevaluasi sejauh mana
hukum pidana mampu menjerat para pengurus bank yang melakukan
penyimpangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi
telah ada implementasinya seringkali kurang efektif sehingga diperlukan
peningkatan dalam penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat
untuk mencegah terjadinya tindak pidana perbankan.
Kata Kunci:
Pengurus Bank
Pertanggungjawaban Pidana
Tindak Pidana Perbankan
ABSTRACT
Keywords:
Bank Managers
Criminal Liability
Banking Crimes
This study focuses on a normative study of the criminal liability of bank
administrators related to banking crimes in the credit granting process.
In the banking world, credit management is one of the most crucial
aspects, and non-compliance with applicable regulations can result in
banking crimes. This study aims to analyze how criminal liability is
applied to bank administrators involved in violations of laws related to
credit provision. Through a normative juridical approach, this study
examines various relevant regulations and cases to evaluate the extent to
which criminal law is able to ensnare bank administrators who commit
irregularities. The results of the study show that even though regulations
have existed, their implementation is often less effective, so
improvements in law enforcement and stricter supervision are needed to
prevent banking crimes.
©2024, Dwita Agustuti, Andrie Irawan
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya perekonomian global, masalah-masalah ekonomi
akan muncul sebagai resikonya. Permasalahan ekonomi yang sangat pelik, mau tidak mau,
suka tidak suka, akan dialami oleh setiap manusia. Keterbatasan solusi yang tersedia
untuk memecahkan masalah tersebut, sangat mungkin bisa membawa manusia untuk
menempuh solusi yang buruk. Tidak hanya buruk, tetapi juga bisa merugikan pihak lain.
Solusi yang buruk dan merugikan pihak lain, bisa dipersamakan dengan kejahatan atau
tindak pidana. Tindak pidana yang terjadi, sekarang ini telah menjamah berbagai macam
seluk kehidupan, tidak terkecuali dalam dunia perbankan.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
57
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
Celakanya, banyaknya usaha dan jenis kegiatan yang dilakukan oleh bank, akan
semakin membuka kesempatan bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat
memetik keuntungan pribadi. Pihak yang sangat memiliki kesempatan untuk dapat
memetik keuntungan tersebut adalah pihak yang dalam pekerjaan sehari-harinya
menggunakan bank sebagai media untuk melakukan tindak pidana perbankan dan atau
tindak pidana di bidang perbankan. Pegawai bank, anggota direksi bank, nasabah bank,
pejabat negara yang berwenang dalam mengawasi bank (pejabat Bank Indonesia) adalah
salah satu diantaranya.
Menurut ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, yang
dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan adalah :
a. Tindak pidana yang menyangkut izin usaha (Pasal 46);
b. Tindak pidana yang menyangkut larangan maupun kewajiban untuk memberikan
keterangan mengenai keadaan keuangan nasabah (rahasia bank) (Pasal 47, Pasal 47A);
c. Tindak pidana yang menyangkut kewajiban bank memberikan laporan usaha yang
sebenar-benarnya kepada Bank Indonesia (Pasal 48 ayat 1, Pasal 49);
d. Tindak pidana yang menyangkut kewajiban pihak terafiliasi dalam bank untuk mentaati
segala ketentuan yang ada di dalam UU Perbankan (Pasal 50, Pasal 50A).
Selain yang terdapat di dalam undang-undang, bentuk tindak pidana di bidang
perbankan dapat dikategorikan lagi berdasarkan proses kegiatannya, yaitu:
a. Kejahatan di bidang lalu lintas dan peredaran uang, yang terdiri dari:
1) Pemalsuan surat perintah pembayaran;
2) Pemalsuan surat pemindah bukuan;
3) Pemalsuan surat perintah pemindahbukuan.
b. Kejahatan di bidang Perkreditan
Kejahatan perbankan di bidang perkreditan muncul sebagai akibat adanya pihak
bank yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses
pemberian kredit serta adanya kolusi antara para pihak yang terkait dalam suatu
kegiatan perbankan tersebut. Pihak oknum bank memberikan kemudahan kepada si
pelaku dengan melakukan penyimpangan atas ketentuan perkreditan. Oknum pihak
bank telah menerima fasilitas dari si pelaku tindak pidana tersebut guna memperlancar
pencairan kreditnya sementara kredit tersebut kemudian tidak dapat dikembalikan pada
waktunya. Perbuatan semacam itu menurut Undang-undang Perbankan dapat
dikategorikan sebagai suatu kejahatan. Sebagai contoh kasus tindak pidana perbankan
di bidang perkreditan adalah kasus Doddy Suryawan yang telah memperoleh Putusan
Mahkamah Agung No. 63 PK/Pid.Sus/2011. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa
Doddy Suryawan merupakan Pegawai Bank NISP Surabaya dengan jabatan sebagai
Marketing Support Head Wilayah berkedudukan di Surabaya yang antara lain
membawahi wilayah Jawa Tengah periode 2003 sampai dengan tahun 2007 yang
menangani proses pemberian kredit kepada PT. Kasega Dadidit.
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka peneliti tertarik untuk melakukan
penelitian yang lebih komprehensif dan mendalam dalam rangka penyusunan skripsi
dengan judul “Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Bank Terkait
Tindak Pidana Perbankan dalam Proses Pemberian Kredit".
2. Metode
a. Jenis Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Menurut Peter Mahmud
Marzuki adalah: suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum,
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
58
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dengan cara
mengumpulkan, menganalisis dan mengevaluasi bahan hukum yang terkait dengan
pertanggungjawaban pidana pengurus bank terkait tindak pidana perbankan di bidang
perkreditan.
b. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputu pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach) dan pendekatan
kasus (case approach).
Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan
regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan
undang-undang (statute approach) dalam penelitian ini dilakukan dengan menelaah
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin
yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan
dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang
melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum
yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan
doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu
argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.
Studi kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan. Dalam
penelitian ini melakukan telaah terhadap kasus tindak pidana perbankan di bidang
perkreditan yaitu kasus Doddy Suryawan yang telah memperoleh Putusan Mahkamah
Agung No. 63 PK/Pid.Sus/2011.
c. Sumber Bahan Hukum Penelitian
Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh melalui
analisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Bahan Hukum
Primer, yang merupakan bahan hukum yang mengikat berupa peraturan
perundang-undangan dan putusan pengadilan, yang antara lain dari :
1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
3) Undang-undang Bank Indonesia
4) Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
5) Putusan Mahkamah Agung No. 63 PK/Pid.Sus/2011.
Bahan hukum sekunder, merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan
mengenai bahan hukum primer sebagaimana yang terdapat dalam kumpulan
pustaka yang bersifat sebagai penunjang dari bahan hukum primer, yang terdiri
dari: Buku-buku; Jurnal-jurnal Ilmiah ;Majalah-majalah ;artikel-artikel; Dan
berbagai tulisan lainnya.
Pengumpulan bahan mempunyai hubungan erat dengan sumber bahan hukum,
karena dengan pengumpulan bahan akan diperoleh bahan yang diperlukan untuk
selanjutnya dianalisis sesuai kehendak yang diharapkan. Metode yang digunakan
dalam menganalisisdan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisis
kualitatif. Maksud dari penggunaan metode tersebut adalah memberikan gambaran
terhadap permasalahan yang ada dengan berdasarkan pada pendekatan yuridis
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
59
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
normatif. Pada metode ini data-data yang diperoleh yaitu data sekunder, akan
diinventarisasi dan disistematiskan dalam uraian yang bersifat deskriptif analisis.
Setelah dilakukan proses inventarisasi dan penyusunan data secara sistematis
maka langkah selanjutnya ialah menganalisa data-data tersebut.
3. Hasil dan Pembahasan
a. Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Bank Terkait Kejahatan Perbankan Dalam
Proses pemberian Kredit
Tindak Pidana di bidang Perbankan merupakan salah satu bentuk dari tindak
pidana di bidang ekonomi yang dilakukan dengan menggunakan bank sebagai sarana
dan sasarannya. Pertanggungjawaban pidana pengurus bank terkait kejahatan
perbankan dalam proses pemberian kredit yaitu pengurus bank atau subyek hukum
dalam unsur tindak pidana perbankan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 49
ayat (2) butir a yaitu Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank (semua pejabat dan
karyawan bank) dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya apabila telah
melakukan suatu tindak pidana perbankan termasuk juga tindak pidana di bidang
perkreditan. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindakan meminta atau menerima,
mengizinkan atau menyetujui untuk menerima: suatu imbalan, komisi, uang tambahan,
pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadi atau keluarga dalam
rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam: memperoleh
uang muka, bank garansi, fasilitas kredit pembelian pendiskontoan oleh bank atas surat
wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau kewajiban lainnya. Pasal ini
merupakan lex spesialis dari kategori korupsi pada ketentuan Pasal 5,6,8,9,10,11,12,13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001.
1) Pertimbangan Hakim
a) Hakim memberikan pertimbangan dari dakwaan primer jaksa penuntut umum
yaitu Melanggar ketentuan pasa l49 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang perbankan, yang unsur-
unsurnya sebagai berikut:
Unsur “pegawai Bank”
Unsur “dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui
untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau
barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya”.
Unsur “dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang
lain bagi memperoleh uang muka, Bank Garansi, atau fasilitas Kredit dari
Bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat-
surat wesel, surat-surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban
lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank”.
b) Doddy Suryawan (Terdakwa) Sebagai karyawan di Bank NISP “menghendaki”
adanya penerimaan jumlah uang sebesar USD 7000 setiap bulan dari PT.
Kasega Dadidit kepada Tim Manajemen Terdakwa, sebagai bagian dari usaha
terdakwa memperlancar pencairan tambahan kredit dari Bank NISP cabang
Solo kepada PT. Kasega Dadidit sejumlah Rp. 16 Milyar untuk kepentingan
pemohon kredit (PT. Kasega Dadidit) dan juga untuk kepentingan terdakwa
sendiri serta tim manajemen terdakwa.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
60
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
c) Unsur “dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui
untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau
barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau keuntungan keluarganya”
telah terpenuhi.
d) Unsur “dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain
bagi memperoleh uang muka, Bank Garansi, atau fasilitas Kredit dari Bank,
atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh Bank atas surat-surat
wesel, surat-surat promes, cek dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya,
ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk
melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank” telah
terpenuhi.
2) Putusan
a) Terdakwa Doddy Suryawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Pegawai Bank yang dengan sengaja meminta imbalan
dalam rangka persetujuan memperoleh fasilitas kredit bagi orang lain yang
melebihi batas kreditnya pada bank”.
b) Terdakwa di hukum penjara selama 4 (empat) tahun.
c) Menghukum pula terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000
(lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Berdasarkan uraian posisi kasus di atas menurut Peneliti, pegawai bank sebagai
bagian dari pengurus bank dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya terkait
tindakannya dalam kepengurusan kegiatan operasional perbankan dalam hal ini
adalah kegiatan dalam bidang perkreditan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49
ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
b. Upaya Untuk mencegah Tindak Pidana Perbankan di Bidang Perkreditan
Dalam perkembangannya Bank Indonesia dipandang perlu untuk bisa
menyempurnakan sistem pengawasannya terhadap bank. Adapun salah satu upaya yang
dilakukan oleh Bank Indonesia untuk pengembangan metode pengawasannya adalah
dengan mengembangkan metode pengawasan berbasis pada resiko (risk-based
supervision), selain itu juga dilakukan upaya konsolidasi organisasi pengawasan yang
ada. Pembenahan ke dalam yang juga dilakukan, yaitu berupa reorganisasi struktur
pengawasan bank.
1) Pengawasan Internal Oleh Manajemen
Penerapan manajemen risiko kredit oleh internal perbankan ini dimaksudkan
untuk menilai risiko kredit yang melekat pada pelaksanaan pemberian kredit. Hal
yang penting didalam penerapan manajemen risiko kredit adalah adanya prosedur
dan metodologi pengelolaan risiko kredit sehingga kegiatan usaha bank, dalam hal
ini kredit dapat terkendali pada batas yang dapat diterima. Manajemen resiko kredit
diterapkan sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential Banking. Situasi
lingkungan eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat yang
diikuti dengan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga
meningkatkan kebutuhan praktek tata kelola Bank yang sehat (good corporate
governance) dan penerapan manajemen risiko yang meliputi pengawasan aktif
pengurus bank, kebijakan, prosedur dan penentapan limit risiko, proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan, sistem informasi, dan pengendalian risiko, serta sistem
pengendalian intern.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
61
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
2) Pengawasan Oleh Masyarakarat
Pengawasan oleh masyarakat (market dicipline) dipandang sudah waktunya
untuk diefektifkan yaitu dengan memperluas penerapan prinsip transparansi. Bukti
yang tersedia mengungkapkan bahwa pasar memberikan peringatan dini yang sangat
baik tentang adanya bank bermasalah. Alasan lain perlunya industri perbankan lebih
transparan adalah peningkatan kompleksitas bisnis perbankan. Kondisi ini harus
diikuti oleh peningkatan keterbukaan tentang praktik manajemen risiko, bentuk
risiko, dan kinerja manajemen risiko yang dibarengi dengan keterbukaan mengenai
permodalan sehingga dapat memfasilitasi disiplin pasar. Keterbukaan yang tepat
waktu mengenai informasi tersebut memungkinkan pengawas dan peserta pasar
melakukan penilaian yang lebih sempurna tentang bagaimana sebuah bank
memelihara kesehatannya. Tiga ukuran dapat dipergunakan untuk menilai tingkat
kesehatan bank oleh masyarakat.
Selain melaksanakan bentuk-bentuk pengawasan tersebut di atas, upaya lain yang
dilakukan dalam mencegah tindak pidana perbankan khususnya di bidang perkreditan
perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Melaksanakan Etika Perkreditan
Setiap pegawai baik yang pangkatnya rendah maupun yang pangkatnya tinggi
selalu dituntut untuk bekerja dengan baik. Bekerja dengan penuh disiplin dan
memberikan hasil kerja yang memuaskan. Begitu pula bekerja di bank, pegawai, kepala
kantor cabang, bahkan direksi tidak terlepas dari tuntutan disiplin kerja.Bank yang
salah satu tugasnya memberikan kredit kepada masyarakat, kiranya tidak cukup hanya
dengan mengutamakan disiplin kerja dalam arti cukup melaksanakan prinsip
perkreditan sesuai aturan yang berlaku, tetapi juga melaksanakan etika dalam
memberikan kredit. setiap pejabat bank akan tahu permohonan nasabah mana yang
harus dikerjakan dahulu jika banyak permohonan yang masuk, bagaimana menghadapi
nasabah yang mendesak supaya permohonannya dikabulkan, atau menghadapi nasabah
yang mengiming-imingi janji. Ada seorang pengamat ekonomi yang mengatakan
bahwa hampir selalu kredit bank yang jumlahnya besar terjadinya penyuapan. Kalau
hal ini benar, bukan hanya disiplin kerja yang dipentingkan, melainkan perlu
ditegakkan pula etika para bankir. Karena mereka bekerja sudah mendapat gaji, bukan
mencari keuntungan pribadi dari jabatannya dan merasa berjasa telah dapat membantu
nasabah dalam memperjuangkan keberhasilan “menggolkan” permohonan kreditnya.
2) Meningkatkan Iman
Melaksanakan pekerjaan yang disiplin dan memegang teguh etika profesinya,
hemat kami masih perlu dilengkapi dengan iman yang kuat. Setiap pejabat bank adalah
orang beragama. Oleh karena itu, diharapkan pembinaan yang cukup dari segi rohani
agar setiap pejabat bank meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, benar-
benar taat kepada ajaran-ajaran-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Kalau setiap
pejabat bank ini imannya kokoh, apapun godaan yang datang kepadanya dapat
dihindari. Sumpah jabatan yang pernah diucapkan sebelum memangku jabatannya akan
selalu diingat, dan terutama dalam jiwanya bahwa ia tidak ingin melakukan perbuatan
yang tercela. Selain itu dengan iman yang kuat, akan tumbuh motivasi kerja yang baik
dan jujur, untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat. Namun
sampai saat ini tampaknya masih sedikit pejabat yang benar-benar kita inginkan seperti
di atas, karena kondisi masyarakat yang cenderung mengagungkan materi, sehingga
seorang pejabat yang tidak kaya sering dianggap remeh.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
62
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
3) Memperberat Hukuman
Apabila setiap terjadi tindak pidana di bidang perkreditan diselesaikan secara
hukum dan pengadilan menghukum berat pelakunya, akan membawa dampak positif di
bidang perkreditan. Baik pejabat bank maupun nasabah akan lebih berhati-hati dalam
melakukan tindakan yang menyangkut kredit, sebab sedikitpun mereka tidak ingin
berhubungan dengan pengadilan pidana. Sedikit atau banyak dengan diadilinya kasus
Doddy Suryawan sebagai pegawai Bank yang melakukan tindak pidana dibidang
perkreditan membawa pengaruh dalam dunia perkreditan di negara kita.
Memperhatikan jumlah kredit macet yang sangat besar dan kalau benar pemberian
kredit dalam jumlah besar terjadi pemberian komisi, perlu ada pengusutan dari pihak
yang berwajib. Mengapa hukumannya perlu diperberat ? Karena kredit macet itu dapat
membawa akibat buruk bagi bank. Bank memberi kredit kepada nasabah dengan
menggunakan dana simpanan masyarakat. Kalau kredit macet tiap tahun meningkat, di
lain pihak masyarakat menarik simpanannya, tentu bank akan kewalahan
membayarnya, sedangkan para terdakwa yang terlibat kasus ini, telah menikmati
keuntungan pribadi.
4. Kesimpulan
Pertanggungjawaban pidana pengurus bank terkait kejahatan perbankan dalam proses
pemberian kredit yaitu pengurus bank atau subyek hukum dalam unsur tindak pidana
perbankan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 49 ayat (2) butir a yaitu Dewan
Komisaris, Direksi, atau pegawai bank (semua pejabat dan karyawan bank) dapat dimintai
pertanggungjawaban pidananya apabila telah melakukan suatu tindak pidana perbankan
termasuk juga tindak pidana di bidang perkreditan. Tindak pidana yang dimaksud adalah
tindakan meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima: suatu
imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan
pribadi atau keluarga dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain
dalam: memperoleh uang muka, bank garansi, fasilitas kredit pembelian pendiskontoan oleh
bank atas surat wesel, surat promes, cek dan kertas dagang atau kewajiban lainnya. Pasal ini
merupakan lex spesialis dari kategori korupsi pada ketentuan Pasal 5,6,8,9,10,11,12,13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001.
Upaya Untuk Mencegah Tindak Pidana Perbankan di Bidang Perkreditan adalah melalui
upaya-upaya sebagai berikut:
1. Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh regulator;
2. Pengawasan internal oleh manajemen, dan
3. Pengawasan oleh masyarakat (market dicipline).
Selain melaksanakan bentuk-bentuk pengawasan tersebut di atas, upaya lain yang
dilakukan dalam mencegah tindak pidana perbankan khususnya di bidang perkreditan perlu
dilakukan langkah-langkah yaitu:
1. Melaksanakan Etika Perkreditan
Bank yang salah satu tugasnya memberikan kredit kepada masyarakat, kiranya tidak cukup
hanya dengan mengutamakan disiplin kerja dalam arti cukup melaksanakan prinsip
perkreditan sesuai aturan yang berlaku, tetapi juga melaksanakan etika dalam memberikan
kredit. setiap pejabat bank akan tahu permohonan nasabah mana yang harus dikerjakan dahulu
jika banyak permohonan yang masuk, bagaimana menghadapi nasabah yang mendesak
supaya permohonannya dikabulkan, atau menghadapi nasabah yang mengiming-imingi janji.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
63
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
2. Meningkatkan Iman
Melaksanakan pekerjaan yang disiplin dan memegang teguh etika profesinya, hemat kami
masih perlu dilengkapi dengan iman yang kuat. Setiap pejabat bank adalah orang beragama.
Oleh karena itu, diharapkan pembinaan yang cukup dari segi rohani agar setiap pejabat bank
meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, benar-benar taat kepada ajaran-ajaran-
Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya.
3. Memperberat Hukuman
Apabila setiap terjadi tindak pidana di bidang perkreditan diselesaikan secara hukum dan
pengadilan menghukum berat pelakunya, akan membawa dampak positif di bidang
perkreditan. Baik pejabat bank maupun nasabah akan lebih berhati-hati dalam melakukan
tindakan yang menyangkut kredit, sebab sedikitpun mereka tidak ingin berhubungan dengan
pengadilan pidana.
5. Ucapan Terima Kasih
Dengan mengucap Syukur Kepada Allah SWT atas karunia serta kemudahan yang Engkau
berikan, akhirnya skripsi yang sederhana ini dapat terselesaikan, serta skripsi ini
kupersembahkan kepada:
a. Bapak dan Ibuku, terima kasih atas doa, semangat, motivasi, nasehat serta kasih sayang
yang tidak pernah henti sampai saat ini.
b. Saudara saya yang memberikan dukungan dan semangat serta doa untuk kesuksesan saya.
c. Rekan-Rekan Seperjuangan
6. Daftar Pustaka
Abdullah, Mustafa., Ruben Achmad, Intisari Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Anwar, Moch., Tindak Pidana di Bidang Perbankan, Alumni, Bandung, 1986.
Arif, Barda Nawawi., Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung, 1996.
Atmasasmita, Romli., Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Cetakan Pertama Yayasan
LBH, Jakarta, 1989.
Dendawijaya, Lukman, Manajeman Perbankan, Cetakan kedua, Penerbit Ghalia Indonesia,
Jakarta, 2003.
Dirdjosisworo, Soedjono., Hukum Perusahaan Mengenai Hukum Perbankan Di Indonesia
(Bank Umum), Mandar Maju, Bandung, 2003.
Djumhana, Muhammad., Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti,
2006.
-------------------------------., Asas-Asas Hukum Perbankan Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2008.
Effendy, Marwan., Tipologi Kejahatan Perbankan Dari Perspektif Hukum Pidana, Referensi,
Jakarta, 2012.
Fuady, Munir., Hukum Perkreditan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Halim, A. Ridwan., Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Hamzah, Andi., Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Hasibuan, Malayu S.P., Dasar-Dasar Perbankan. Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 56-64
E-ISSN: 3063-4350
64
Dwita Agustutiet.al (Kajian Normatif Pertanggungjawaban Pidana.)
Hermansyah, Hukum Perbankan Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Jusuf, Jopie., Analisis Kredit Untuk Accout Officer, Cetakan keempat, PT Gramedia Pusaka
Utama, Jakarta, 1998.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Marzuki, Peter Mahmud., Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2006.
Marpaung, Leden., Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Terhadap Perbankan
Djambatan, Jakarta, 2005.
Melati Hatta, Sri Gambir, Perkreditan dan Tantangan Dunia Perbankan, Artikel Hukum
Perbankan, Google Jiptunair-gdl-S2-2005, tanggal 03 Januari 2008.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987
Poernomo, Bambang., Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978
Saleh, Roeslan., Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan Pertama,
Ghalia Indo, Jakarta, 1983.
Soekanto, Soerjono., Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.
------------------------ dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Soemitro, Ronny Hanitijo., Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Sjahdeini, Sutan Remy., Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi, Cetakan II, Penerbit Grafiti
Pers, Jakarta, 2006.
Sudarto., Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum Undip Semarang, 1990.
Suyatno, Thomas., et al., Kelembagaan Perbankan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama,
1987.
----------------------., dkk, Dasar-dasar Perkreditan, Edisi Keempat, PT Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, 1999.
Tri Santoso, Ruddy., Kredit Usaha Perbankan, Edisi Pertama, PT Andi, Yogyakarta, 1996.
Usman, Rachmadi., Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka,
2001.
Winardi, Asas-asas Manajemen, Alumni, Bandung, 1983.