hendak di beli adalah Handphone dengan garansi distributor.
Dalam Handphone dengan garansi distributor terkadang ditemukan pergantian
aksesoris penunjang sehingga barang yang dijual tersebut bisa bersaing dengan harga
yang murah dikarenakan dalam sebuah Handphone yang terdiri dari box yang didalamnya
terdapat unit (Handphone) dan perangkat-perangkat lainnya berupa charge, kabel data,
headset, buku petunjuk terkadang ditemukan barang yang tidak asli. Perangkat penunjang
Handphone tersebut diganti yang tidak asli supaya harga jual yang lebih murah
dibandingkan dengan Handphone bergaransi resmi atau garansi distributor lainnya.
Selain itu terkadang konsumen saat mengajukan klaim garansi masih dipersulit oleh
pelaku usaha dalam memberikan layanan purna jual. Pelayanan purna jual pun terkesan
tidak profesional, sehingga konsumen sangat di rugikan akibat pelayanan yang kurang
memuaskan, dari segi lama waktu perbaikan yang telah di janjikan ataupun pihak toko
yang tidak mau mengganti unit baru (Handphone), serta pelaku usaha sering memutuskan
bahwa kesalahan dari pemakaian konsumen yang nantinya mengakibatkan klaim garansi
konsumen hangus dan harus membayar biaya service.
Mengingat pentingnya kartu jaminan/garansi purna jual itu dan untuk melengkapi
UUPK, maka dikeluarkanlah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik
Indonesia Nomor 547/MPP/Kep/7/2002 tentang Pedoman Pendaftaran Petunjuk
Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk
Teknologi Informasi dan Elektronika. Keputusan ini kemudian diganti dengan Peraturan
Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 tentang
Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam
Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Garansi adalah keterangan
dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan
dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu. Garansi yang diberikan itu biasanya
dalam bentuk surat. Surat itu disebut dengan kartu garansi atau kartu jaminan. Kartu
garansi ini sangat penting ketika suatu toko tempat konsumen membeli produk mengalami
bangkrut atau pailit. Maka konsumen dapat langsung ke Layanan Purna Jual (Service
Center) yang ada dikartu tersebut.
Garansi pada kenyataannya, tidak saja memberikan manfaat kepada konsumen tetapi
juga kepada produsen. Bagi konsumen, garansi melindungi dari membeli produk yang
cacat, dan bagi produsen, garansi membatasi klaim yang tidak rasional dari konsumen.
Disamping itu, produsen juga dapat memanfaatkan garansi sebagai alat promosi yang
efektif untuk produknya, arena produk dengan masa garansi yang lebih lama memberikan
sinyal kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang lebih baik.
Memperhatikan penjelasan di atas, garansi memiliki 2 peranan penting yaitu sebagai
instrumen untuk melidungi konsumen dari membeli produk cacat dan juga melindungi
produsen dari klaim konsumen yang tidak masuk akal, serta sebagai alat promosi yang
efektif untuk meningkatkan penjualan produk.
Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menyediakan suku cadang atau fasilitas
purna jual yang dimaksud tidak tergantung ada atau tidaknya ditentukan dalam perjanjian,
hal ini merupakan tanggung jawab produk yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen.
Artinya meskipun para pihak tidak menentukan hal ini dalam perjanjian mereka,
konsumen tetap memiliki hak menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha yang
bersangkutan berdasarkan perbuatan melanggar hukum, apabila kewajiban menyediakan
suku cadang atau fasilitas purna jual tersebut diabaikan pelaku usaha.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
memperkenalkan kembali suatu prinsip yang dikenal dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yaitu: tanggung jawab produk (product liability).