International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
92
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
Efektivitas Pelaksanaan Online Single Submission
(OSS) Untuk Pendaftaran Badan Hukum Perseroan
Terbatas (PT) Oleh Notaris
Yonanda Gumilang Hutama
a,1*
, Supriyono
b,2
a
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Indonesia
b
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Surakarta, Kabupaten karanganyar, Indonesia
1
gumilangyonanda1@gmail.com;
2
supriyonorajendra@gmail.com
*
gumilangyonanda1@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 15 Agustus 2024
Direvisi: 5 September 2024
Disetujui: 20 Oktober 2024
Tersedia Daring: 1 November 2024
Izin usaha komersial atau operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS
untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati
dan Walikota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk
melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi
persyaratan atau komitmen. Lembaga OSS bertanggung jawab untuk
mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lokasi, hingga izin
usaha. Pada dasarnya, peraturan ini bertujuan untuk memangkas proses
penerbitan izin usaha yang selama ini berbelit-belit. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui: 1) cara pembuatan Akta Perseroan Terbatas.
2) efektivitas pendaftaran izin usaha melalui system Online Single
Submission (OSS) untuk pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
(PT) oleh Notaris sebagai sarana Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
(PPTSP). 3) kendala-kendala dan solusi yang dihadapi dalam
menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). 4) contoh Akta Pendirian
Perseroan Terbatas. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yaitu Penelitian Hukum yang
dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan
masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-
finding) dan kemudian diidentifikasi (problem-identification) dan pada
akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution).
Adapun hasil penelitian adalah: 1) pendirian Perseroan Terbatas tidak
bisa terlepas dari peran Notaris, seperti yang termaktub dalam Pasal 7
ayat (1) diatas bahwa pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta
Notaris. Dari awal pada saat para pendiri Perseroan Terbatas menghadap
kehadapan Notaris, mulai saat itulah Notaris bertanggung jawab untuk
menjalankan apa yang di mohonkan penghadap dan diperintahkan
undang-undang. 2) Efektivitas pendaftaran izin usaha melalui system
Online Single Submission (OSS) untuk pendaftaran Badan Hukum
Perseroan Terbatas (PT) oleh Notaris sebagai sarana Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di wilayah Kabupaten Wonosobo masih
belum efektif sebab pelaksanaan OSS dari awal mulai diterbitkan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dalam tahun pertama untuk
pengurusan badan hukum masih menimbulkan permasalahan. 3) Kendala
yang dihadapi antara lain sistem masih cenderung lemah. Sistem OSS
tersebut tidak melakukan proses perizinan secara keseluruhan. Banyak
dari pelaku usaha pendirian perseroan terbatas (PT) yang masih
membutuhkan bantuan konsultan untuk mengisi form yang ada dalam
sistem OSS. 4) pendirian Perseroan Terbatas melalui mekanisme sistem
administrasi badan hukum dimulai dengan dilakukannya permohonan
pemesanan nama perseroan dan ditindaklanjuti dengan pembuatan akta
Notaris pendirian Perseroan Terbatas.
Kata Kunci:
Badan Hukum
OSS
Perseroan Terbatas
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
93
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
ABSTRACT
Keywords:
Legal Entity
OSS
Limited Liability Company
Commercial or operational business licenses are issued by the OSS
Institution for and on behalf of Ministers, Institutional Leaders, Governors,
or Regents and Mayors after the business actor obtains a business license
and to carry out commercial or operational activities by fulfilling the
requirements or commitments. The OSS institution is responsible for issuing
Business Identification Numbers (NIB), location permits, and business
licenses. Basically, this regulation aims to cut the process of issuing business
licenses which has been convoluted. The purpose of this study is to find out:
1) how to make a Limited Liability Company Deed. 2) the effectiveness of
business license registration through the Online Single Submission (OSS)
system for the registration of a Limited Liability Company (PT) Legal Entity
by a Notary as a means of One-Stop Integrated Licensing Services (PPTSP).
3) obstacles and solutions faced in using the Online Single Submission (OSS)
system for the registration of a Limited Liability Company (PT) Legal Entity.
4) example of a Deed of Incorporation of a Limited Liability Company. The
approach method used in this study is sociological juridical, namely legal
research that is carried out on the real state of society or the community
environment with the intention and purpose of finding facts (fact-finding)
and then identifying (problem-identification) and ultimately leading to
problem solving (problem-solution). The results of the study are: 1) the
establishment of a Limited Liability Company cannot be separated from the
role of a Notary, as stipulated in Article 7 paragraph (1) above that the
establishment of a Limited Liability Company must be with a Notary deed.
From the beginning when the founders of a Limited Liability Company face
the Notary, from that moment on, the Notary is responsible for carrying out
what is requested and ordered by law. 2) The effectiveness of business
license registration through the Online Single Submission (OSS) system for
the registration of a Limited Liability Company (PT) Legal Entity by a
Notary as a means of One-Stop Integrated Licensing Services (PPTSP) in the
Wonosobo Regency area is still not effective because the implementation of
OSS from the beginning of the issuance of Government Regulation No. 24 of
2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services in
the first year for the management of legal entities still poses problems. 3)
The obstacles faced include that the system still tends to be weak. The OSS
system does not carry out the entire licensing process. Many of the business
actors who establish limited liability companies (PTs) still need the help of
consultants to fill out the forms in the OSS system. 4) the establishment of a
Limited Liability Company through the mechanism of the legal entity
administration system begins with the implementation of an application for
the reservation of the company's name and is followed up with the
preparation of a Notary Deed of Incorporation of the Limited Liability
Company.
©2024, Yonanda Gumilang Hutama, Supriyono
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Notaris sebagai Pejabat Umum yang menjalankan profesi dalam memberikan Jasa Hukum
kepada masyarakat, perlu mendapatkan Perlindungan dan Jaminan demi tercapainya Kepastian
Hukum. Jaminan Perlindungan dan Jaminan tercapainya Kepastian Hukum terhadap
pelaksanaan tugas Notaris telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun,
beberapa ketentuan dalam Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan Hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan, yang
juga dimaksudkan untuk lebih menegaskan dan memantapkan tugas, fungsi, dan kewenangan
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
94
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
Notaris sebagai pejabat yang menjalankan Pelayanan Publik, sekaligus sinkronisasi dengan
Undang-undang lain.
Dalam ketentuan Peraturan Jabatan Notaris maupun Undang-undang Jabatan Notaris
(UUJN) tersebut intinya menyatakan bahwa tugas utama seorang Notaris adalah membuat
Akta-Akta Autentik. Dalam Pasal 1868 KUH Perdata dijelaskan suatu Akta Autentik adalah
suatu Akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang dibuat oleh atau di
hadapan Pegawai-pegawai umum sang berkuasa untuk itu di tempat di mana Akta dibuatnya.
Modern ini kebutuhan terhadap Akta Autentik sebagai pembuktian semakin meningkat seiring
dengan meningkatkanya hubungan bisnis di berbagai bidang usaha baik dari skala Lokal
hingga Internasional.
Salah satu kebutuhan utama akan Akta Autentik dalam bidang bisnis adalah Akta
pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 40
tahun 2007 memberi pengertian Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan,
adalah suatu Badan Hukum yang merupakan perkumpulan modal, didirikan berdasar
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
bentuk saham sesuai Ketetapan Undang-undang terkait. Berdasarkan Pasal 7 Udang-undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ditetapkan bahwa Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Dalam pembuatan Akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan
Surat Kuasa. Disamping itu Perseroan memperoleh status Badan Hukum pada tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan. Proses
pendaftaran Perseroan Terbatas pada awalnya bersifat manual menurut Ketentuan Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia M-04 HT.01.01 Tahun 2001. Seiring dengan
perkembangan zaman yang membutuhkan waktu singkat dalam memproses suatu administrasi
dan seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, maka cara manual dinilai sudah tidak
efisien dan efektif karena prosesnya yang lama hingga berbulan-bulan dalam Pengurusan Akta
pendirian, Anggaran Dasar, dan perizinan Perseroan Terbatas.
Dengan dikeluarkannya Perpres Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha mengikuti PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan
berusaha Terintegrasi Secara Elektronik memaknai “pelaksanaan kewenangan penerbitan
perizinan berusaha sebagaimana dimaksud, termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan
dengan Perizinan Berusaha Wajib dilakukan melalui OSS (Online Single Submission)” bunyi
Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri,
Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota menerbitkan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud, dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki
makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sehingga
perjalanan bisnis Lokal, Nasional, dan Internasional berlangsung cepat dan mudah
administrasi. Namun peran Notaris untuk memahami prosedur OSS sangatlah penting dalam
membantu kegiatan masyarakat khususnya pendaftaran Akta Perseroan Terbatas. Sehubungan
dengan hal tersebut maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian antara lain perubahan
klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari Perseroan Terbatas yang telah
mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM dengan KBLI
yang digunakan oleh Koordintor Bidang Perekonomian Cq. Lembaga OSS. Saat ini terdapat
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
95
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
perbedaan data Perseroan Terbatas dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
dengan Sistem OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dikarenakan Sistem OSS
menggunakan KBLI 2017 sedangkan SABH menggunakan KBLI sebelum KBLI 2017 yang
mengakibatkan ketidaksesuaian data antara Kementerian Hukum dan HAM dengan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sehingga berdampak pada tidak dapat
diprosesnya Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Sistem OSS.
Izin usaha komersial atau operasional diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati dan Walikota setelah pelaku usaha
mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan
memenuhi persyaratan atau komitmen. Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah Non
Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koordinasi Penanaman
Modal. Di dalam ketentuan umum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 1 ayat (12).
Lembaga OSS bertanggung jawab untuk mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB),
izin lokasi, hingga izin usaha. Pada dasarnya, peraturan ini bertujuan untuk memangkas proses
penerbitan izin usaha yang selama ini berbelit-belit. Setiap perizinan di seluruh Indonesia, baik
itu tingkat pusat maupun daerah, hanya melalui satu pintu saja yaitu OSS.
Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa kebijakan Pemerintah menerapkan
OSS merupakan terobosan yang membawa dampak yang lebih baik bagi masyarakat, terutama
para pelaku bisnis untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Namun, penulis menemukan
fakta di lapangan bahwa, masih banyak ditemukan Notaris yang belum menguasai atau
memahami pelaksanaan OSS.
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis tertarik mengangkat judul
penelitian Efektivitas Pelaksanaan Online Single Submission (OSS) Untuk Pendaftaran
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Oleh Notaris.
2. Metode
a. Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis, yaitu Penelitian Hukum yang dilakukan terhadap keadaan nyata
masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk
menemukan fAkta (fact-finding) dan kemudian diidentifikasi (problem-identification)
dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution).
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research) metode
pendekatan yuridis sosiologis dipilih karena cocok dengan tujuan penelitian yaitu
untuk mengkaji Efektivitas pelaksanaan Online Single Submission (OSS) untuk
pendaftaran Badan Hukum oleh Notaris di Wilayah Kabupaten Wonosobo.
b. Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu penelitian yang
bertujuan menggambarkan keadaan atau gejala dari suatu objek yang diteliti dan
melakukan dan memberikan deskriptif secara detail (dengan tidak menutup
kemungkinan pada taraf tertentu juga akan mengekplanasikan/memahami) tentang
berbagai hal yang terkait dengan obyek yang diteliti, yaitu untuk memberikan
gambaran tentang Efektivitas pelaksanaan Online Single Submission (OSS) untuk
pendaftaran Badan Hukum oleh Notaris di Wilayah Kabupaten Wonosobo.
c. Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Kabupaten Wonosobo, khususnya di Dinas perijinan
usaha dan beberapa kantor Notaris diwilayah kerja Kabupaten Wonosobo untuk
mengumpulkan data primer. Untuk mengumpulkan data sekunder dilakukan di
perpustakaan Universitas Surakarta.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
96
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
d. Sumber dan Jenis Data
Sumber dan jenis data, terdiri dari data primer dan data sekunder.
1) Data Primer
Data primer adalah data yang berasal dari sumber data utama, yang berwujud
tindakan-tindakan sosial dan kata kata. Seperti hasil wawancara. Data ini
diperoleh secara langsung dari informan yang merupakan seseorang yang
dianggap mengetahui permasalahan yang sedang dikaji dalam penelitian dan
bersedia informasi yang terkait dengan data penelitian yang ingin diperoleh
peneliti dengan cara wawancara. Wawancara adalah proses tanya jawab dalam
penelitian yang berlangsung secara lisan dimana dua orang atau lebih bertatap
muka mendengarkan secara langsung informasi-informasi atau keterangan-
keterangan.
2) Data Sekunder
Data Sekunder terdiri dari:
a) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer bersumber dari Peraturan Perundang-undangan,
buku-buku literatur, dokumen resmi dan Keputusan-keputusan yang ada
hubungannya dengan objek penelitian.
b) Bahan Hukum Sekunder
Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan-bahan Hukum yang memberikan
penjelasan terhadap bahan Hukum Primer, bersumber pada Peraturan
Perundang-undangan, meliputi hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan
Hukum, buku-buku literatur, Karya Ilmiah dari parasarjana, artikel ilmiah baik
dari Koran maupun internet dan dokumen resmi yang berkaitan dengan pokok
permasalahan yang diteliti.
c) Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang merupakan pelengkap yang
sifatnya memberikan petunjuk atau penjelasan tambahan terhadap bahan
hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersier yang terdapat dalam
penelitian misalnya kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia.
e. Metode Pengumpulan Data
Karena data yang diperoleh dari data sekunder dan primer, maka teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumentasi dan melalui
penelusuran literatur serta dengan melakukan teknik wawancara dengan observasi.
Menurut Soerjono Soekanto dalam penelitian lazimnya dikenal tiga jenis alat
pengumpul data, yaitu studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau observasi
dan wawancara atau interview. Studi Dokumentasi diberi pengertian sebagai langkah
awal dari setiap penelitian hukum (baik normatif maupun yang sosiologis)
f. Metode Penyajian Data
Data-data Penelitian yang diperoleh akan disajikan dalam bentuk teks naratif
yang disusun secara sistematis, logis, rasional sebagai suatu kesatuan yang utuh, yang
didahului dengan pendahuluan, yang berisi latar belakang masalah, tujuan penelitian,
tinjauan pustaka, metode penelitian, dan diteruskan dengan analisa bahan, dan hasil
pembahasan serta diakhiri dengan simpulan.
g. Metode Analisis Data
Data Hukum yang diperoleh akan dianalisis secara Normatif Kualitatif, yaitu
Analisis yang dilakukan dengan cara memahami dan merangkai data Hukum yang
telah dikumpulkan dan disusun secara sistematis dan diuraikan dengan secara
bermutu dalam kalimat yang teratur, runtut, dan logis, kemudian ditarik kesimpulan.
Simpulan itulah yang merupakan hasil dari analisis data oleh penulis.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
97
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
3. Hasil dan Pembahasan
a. Cara Pembuatan Akta Perseroan Terbatas
Cara pembuatan Akta Perseroan Terbatas tidak bisa terlepas pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai payung hukum Perseroan
Terbatas, dalam Undang-Undang ini mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
Pendiriannya, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT yang
menyebutkan “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris
yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”. Sebagaimana bunyi pasal tersebut harus
didirikan oleh oleh 2 (dua) orang atau lebih, ini artinya perseroan tidak boleh didirikan
oleh seorang saja. Selain yang sudah disebutkan diatas pendirian Perseroan Terbatas
tidak bisa terlepas dari peran Notaris, seperti yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1)
diatas bahwa pendirian Perseroan Terbatas harus dengan akta Notaris.
Berdasar pada Pasal 8 UUPT maka akta pendirian adalah akta yang dibuat di
hadapan notaris atau berarti berbentuk akta notaris, yang memuat dua hal besar, yakni
Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian perseroan. Akta ini
harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sekurang-
kurangnya berisi hal-hal sebagai berikut:
1) Nama dan tempat kedudukan perseroan;
2) Maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3) Jangka waktu berdirinya perseroan;
4) Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan, dan modal yang disetor;
5) Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada, berikut jumlah saham untuk
tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
6) Susunan, jumlah, serta nama anggota Direksi dan Komisaris;
7) Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
8) Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota
Direksi dan Komisaris;
9) Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen;
10) Ketentuan-ketentuan lain menurut UUPT Nomor 40 Tahun 2007.
Adapun yang dimaksud dengan keterangan-keterangan lain dalam akta pendirian
menurut Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 2007 itu meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Nama lengkap, tempat serta tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat
lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum dari pendiri perseroan;
2) Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal,
kewarganegaraan anggota Direksi serta Dewan Komisaris yang pertama kali
diangkat;
3) Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah
saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Pembuatan akta pendirian ini dapat dilakukan oleh pendiri sendiri atau bisa juga
dilakukan oleh orang lain berdasarkan surat kuasa, yang mewakilinya untuk membuat
akta pendirian di depan notaris. Anggaran Dasar setiap Perseroan Terbatas pastilah
tidak sama dengan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang lainnya. Hal ini berangkat
dari pemahaman bahwa walaupun memang benar ada hal-hal prinsip yang berlaku
umum dan berlaku sama, tetapi ada hal-hal yang diatur khusus oleh masing-masing
Perseroan Terbatas tersebut. Prinsip-prinsip umum yang berlaku sama, antara lain
meliputi penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; tata cara
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
98
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
b. Efektivitas Pendirian Izin Usaha System Online Single Submission (OSS) Untuk
Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Oleh Notaris Sebagai Sarana
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP)
Tujuan utama lahirnya OSS adalah untuk mempermudah pelayanan perizinan
sehingga mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal
ini Ikatan Notaris Indonesia (selanjutnya disebut INI) sebagai organisasi bagi para
setiap Notaris berhak memberikan penyuluhan hukum terkait permasalahan OSS.
Penyuluhan yang dibuat oleh INI seperti seminar nasional mengenai teknis pelaksanaan
dalam menjalankan OSS. INI dalam mensosialisasikan OSS dengan cara memberikan
arahan, memberikan pelatihan, dan seminar dalam rangka memberikan pemahaman
setiap anggota Notaris dalam menjalankan sistem OSS secara teknis, sehingga dalam
praktek menjalankan tugas dan profesinya, Notaris memahami teknis menggunakan
OSS tersebut. Notaris tidak memilki kewenangan penuh dalam menjalankan OSS, hal
ini dikarenakan sistem OSS bisa dijalankan oleh setiap orang yang ingin mendaftarkan
badan usaha. Namun Notaris selaku pejabat pembuat akta pendirian badan hukum akan
lebih efektif jika langsung mendaftarkan badan hukum tersebut kedalam sistem OSS,
hal ini tentu saja akan menguntungkan bagi masyarakat, karena langsung ditangani
oleh pejabat yang memahami sistem tersebut. Meskipun Notaris tidak memiliki
kewenangan penuh dalam menjalankan OSS, tetapi Notaris memiliki kewenangan
penuh dalam pembuatan suatu akta badan hukum.
Sehingga bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan oleh Notaris sebagai
penerima kuasa, bentuk pertanggunjawaban ialah secara perdata atau subyek hukum
biasa bukan sebagai notaris yang secara normatif dapat dibuktikan dengan merujuk
pada ketentuan pasal 1365 KUHPerdata. Secara teoritis, tuntutan ganti kerugian
berdasarkan alasan perbuatan melanggar hukum baru dapat dikatakan sebagai
perbuatan melanggar hukum, apabila memenuhi 4 (empat) unsur dibawah yaitu:
1) Ada perbuatan melanggar hukum;
2) Ada kerugian;
3) Ada hubungan kausalitas antara kerugian dan perbuatan melanggar hukum, dan;
4) Ada kesalahan
Apabila keempat unsur diatas dapat dibuktikan di pengadilan dan ternyata
Di dalam Online Single Submission (OSS) yang menjadi subyek perusahaan ada
dua yaitu orang perorangan dan non perorangan. Perusahaan perseorangan didirikan
dan dimiliki oleh 1 (satu) orang saja. Hal ini berarti orang tersebut merupakan subjek
hukum satu-satunya yang menjadi pengemban hak dan kewajiban dari perusahaan
perorangan. Pemilik perusahaan perorangan tersebut juga merupakan satu-satunya
yang berhak untuk menikmati keuntungan dan berkewajiban untuk menanggung
kerugian. Jika terjadi kerugian dalam perusahaan perorangan, pemilik perusahaan ini
yang akan menanggung sendiri kerugian tersebut, termasuk harta kekayaan pribadi
miliknya karena tidak ada pemisahan antara harta pribadi dengan harta milik
perusahaan.
Dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik disebutkan bahwa setiap
pelaku usaha harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku
usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Sedangkan didalam Pasal 13 menyatakan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak
(selanjutnya disebut NPWP) diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
99
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas
wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dari paparan di atas setiap badan usaha atau pelaku usaha yang sudah mempunyai
penghasilan wajib mempunyai NPWP. Setiap masyarakat Indonesia yang sudah
mempunyai NPWP wajib membayar pajak. Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan
(PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan. Salah satu poin yang diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008,
tepatnya pada Pasal 17, adalah tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak.
Online Single Submission (OSS) hanyalah sebagai wadah dari suatu perizinan,
dimana dalam beberapa lembaga kementrian terkait dalam suatu perizinan akan di
sinkronkan melalui aplikasi OSS. Sebelum terbitnya OSS, Perizinan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) yang mengurus permasalahan perizinan yang bersifat virtual (nyata).
Lahirnya OSS bisa dapat mempermudah perizinan yang selama ini berbelit-belit, dan
OSS sendiri dapat dilakukan dimana saja secara online.
Untuk melakukan pendaftaran pendirian suatu badan usaha, perubahan Anggaran
Dasar, serta pembubaran suatu badan usaha pengguna dapat terlebih dahulu mengakses
halaman aplikasi Administrasi Hukum Umum (AHU) pada laman https://ahu.go.id/.
Dalam permenkumham terdapat 2 (dua) bentuk sistem permohonan yaitu Pencatatan
dan Pendaftaran. Menu pencatatan ini berlaku bagi badan usaha perorangan yang
didirikan sebelum lahirnya permenkumham dengan catatan tidak harus mendaftarkan
nama terlebih dahulu serta dibolehkan menggunakan nama yang lama.
Suatu badan hukum yang sudah terdaftar di dalam AHU akan ditampung ke dalam
sistem dan disinkronkan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
Efektifitas
pelaksanaan OSS di Wonosobo dari awal mulai diterbitkan Peraturan Pemerintah No.
24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
dalam tahun pertama untuk pengurusan badan hukum masih menimbulkan
permasalahan, permasalahan yang terjadi disini adalah masih adanya kebingungan
untuk melaksanakan atau menjalankan PP No. 24 Tahun 2018 tersebut.
Kebingungan yang dimaksud diatas adalah tentang masalah teknis dalam
menjalankan OSS itu sendiri, dalam data yang sudah penulis dapatkan saat wawancara
pengisian data dalam sistem OSS hanya sedikit mengalami eror dalam sistem, tetapi
dalam wawancara dengan Notaris, Notaris dalam pengisian data di sistem OSS sering
terjadi error, hal ini menghambat kerja Notaris pada saat pengisian data pemohon
dalam mendaftarkan suatu badan usaha
.
Pada saat ini pendaftaran koperasi juga telah
menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS, yang sebelumnya koperasi didaftarkan
melalui Kementerian Koperasi dan Unit Mikro Kecil Menengah (selanjutnya disebut
UMKM). Saat ini juga pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar
koperasi, serta pembubaran koperasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia, sejalan dengan diberlakukannya OSS. Pengalihan
kewenangan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 Pasal 12
ayat (3) Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah No. 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam41 , Terjadinya
peralihan tersebut agar mempermudah masyarakat untuk melaksanakan pendaftaran
koperasi dengan cepat dan tidak bertele-tele.
Setiap pelaku usaha yang belum mengikuti PP 24 Tahun 2018 harusnya segera
mengupdate agar memenuhi persyaratan yang sudah dibuat pemerintah. Jika ada suatu
badan usaha yang belum mengikuti PP 24 Tahun 2018 akan dikenakan sanksi, sanksi
tersebut dikenakan bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut.
Sanksi tersebut dikenakan apabila suatu badan usaha melakukan penyimpangan atau
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
100
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
ketidak sesuaian yang ditemukan oleh pengawas dalam hal ini Kementerian, Lembaga
atau Pemerintahan Daerah.
Kewenangan tersebut dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah
No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik Dalam pasal tersebut memang tidak dijelaskan secara rinci pengenaan
sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha. Akan tetapi peraturan tersebut dapat
ditemukan di dalam PP No.24 Tahun 2018. Di dalam Peraturan Pemerintah tersebut
pelaku usaha atau badan hukum diwajibkan untuk melakukan pendaftaran atau
pencatatan melalui sistem SABU yang terintegrasi dengan lembaga OSS. Sehingga
pengenaan sanksi ketika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data dalam format
pendaftaran, pendirian, pendaftaran anggaran dasar, dan pendaftaran pembubaran suatu
badan usaha maka Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 adalah peraturan yang baru diterbitkan
pada tahun 2018 tepatnya pada tanggal 21 Juni. Peraturan Pemerintah ini terhitung
masih baru dan masih dalam masa percobaan, umur Peraturan tersebut barulah berusia
19 bulan, didalam umur yang tergolong masih muda ini, ketika ditemukan
permasalahan dalam teknis pelaksanaan, masyarakat ataupun swasta yang
melaksanakan dan menjalankan sistem OSS sebaiknya memaklumi, karena Peraturan
Pemerintah tersebut terhitung masih baru. Penulis mengambil kesimpulan dalam hal ini
bahwa sistem pendaftaran OSS belum terlalu efektif. Efektifitas suatu penegakan
hukum bisa dikatakan efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima)
faktor, yaitu:
1) Faktor hukumnya sendiri
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan
hukum
3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau
diterapkan
5) Faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa
manusia di dalam pergaulan hidup.
6) Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan
esensi dari penegak hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektifitas
penegakan hukum.
Sistem pendaftaran OSS yang belum terlalu efektif untuk digunakan, hal ini tidak
terlepas dari sistem OSS yang sangat muda atau sangat baru, namun dengan adanya
sistem pendaftaran OSS diharapkan mampu sesuai dengan tujuan untuk mempermudah
masyarakat melakukan pendaftaran badan hukum dan non badan hukum, agar
tercapainya keinginan Pemerintah itu, sebaiknya pemerintah lebih sering melakukan
sosialisasi dan pendidikan kepada para pihak pemangku kepentingan, mulai dari dalam
Pemerintah sendiri, swasta, hingga masyarat umum secara terus menerus karena masih
banyak pengguna OSS yang masih kurang memahami mekanisme dari sistem OSS
tersebut, serta pemerintah harus melakukan pengecekan terhadap sistem, agar sistem
dapat digunakan dengan baik dan maksimal.
c. Kendala-Kendala dan Solusi Yang Dihadapi Dalam Menggunakan Sistem Online
Single Submission (OSS) Untuk Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
(PT)
Dalam pelaksanaannya, yang terjadi di Kabupaten Wonosobo yakni sistem masih
cenderung lemah. Terdapat di waktu-waktu tertentu laman sistem OSS tidak dapat di
akses, tidak dapat masuk ke halaman Log-In, dan terjadi error sistem saat proses
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
101
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga akan kembali lagi ke halaman awal
yang membuat hilang poin-poin KBLI yang telah di cantumkan dalam sistem OSS.
Namun, hal tersebut dapat diatasi oleh perwakilan pelaku usaha dengan cara memindah
data dari browser sebelumnya ke browser yang lainnya. Hal tersebut yang membuat
sistem yang ada dalam OSS belum berjalan secara penuh. Sistem tersebut bahkan
belum mampu dijangkau ke daerah-daerah terpencil dengan jaringan internet lemah
maupun daerah yang belum masuk jaringan internet.
Bagi beberapa pelaku usaha atau perwakilan pelaku usaha, pelaksanaan sistem
OSS dinilai sudah cukup baik karena sudah mulai bisa dilakukan secara online, namun
setelah melewati perizinan para pelaku usaha atau perwakilan pelaku usaha masih perlu
mengurus izin yang lain, seperti mengurus izin yang berada pada kementerian dan
lembaga terkait yang belum terintegrasi dengan baik sehingga menjadi kendala. Sistem
OSS tersebut tidak melakukan proses perizinan secara keseluruhan. Sistem OSS
tersebut hanya memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk seluruh aplikasi
perizinan yang masuk dalam sistem tersebut. Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat
kesalahan memasukkan data dalam sistem OSS, para perwakilan pelaku usaha atau
pelaku usaha pendirian PT masih harus melakukan pengajuan laporan kepada OSS
pusat, sehingga cukup menghabiskan waktu yang lama, karena belum tersedia secara
online. Hal tersebut yang membuat proses penerbitan NIB bagi pelaku usaha pendirian
PT yang seharusnya membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam, menjadi terhambat
hingga beberapa hari, dikarenakan menunggu jawaban atas laporan kekeliruan
pengisian data dari pusat.
Contoh yang terjadi di lapangan adalah, dalam pembuatan akun PT di laman OSS,
pelaku usaha wajib mendaftarkan e-mail PT yang bersangkutan beserta Nomor Induk
Kependudukan (NIK) direktur utama PT tersebut. Dalam pelaksanaannya, perwakilan
pelaku usaha salah mencantumkan data, yang seharusnya non perseorangan namun
menjadi perseorangan, yang membuat perwakilan pelaku usaha tidak dapat melakukan
proses berusaha. Sedangkan, apabila akan melakukan pengulangan pendaftaran, sudah
tidak bisa. Karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) direktur utama PT hanya dapat
digunakan 1 (satu) kali dan tidak dapat dipergunakan ganda. Sehingga perwakilan
pelaku usaha membuat laporan kepada OSS pusat terlebih dahulu terhadap kesalahan
pencantuman tersebut.
Dewasa ini, Perseroan Terbatas (PT) baru bisa registrasi hanya sampai
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), setelah itu masih banyak perizinan dari
kementerian terkait yang belum terintegrasikan. Salah satunya adalah belum
terintegrasinya sistem OSS dengan pajak. Bagi pelaku usaha yang berdomisili di
daerah cenderung lebih parah karena banyak yang belum menggunakan sistem OSS,
dikarenakan jaringan internet yang belum masuk.
Kekurangan lain yang terjadi dalam pengurusan izin usaha melalui OSS adalah,
banyak dari pelaku usaha pendirian perseroan terbatas (PT) yang masih membutuhkan
bantuan konsultan untuk mengisi form yang ada dalam sistem OSS. Oleh karena itu,
help desk yang ada di DPMPTSP di Kabupaten Wonosobo sangat diperlukan karena
banyak dari pengguna sistem OSS yang masih kurang memahami terkait panduan
berusaha maupun mekanisme dari sistem OSS. Dalam pelaksanaannya, para pelaku
usaha khususnya pendirian PT memang sudah ada yang mengajukan izin melalui
usaha, namun banyak dari pengusaha yang masih belum bisa mengisi form yang
terdapat di laman sistem OSS.
Menurut analisis penulis, dalam praktek memperoleh nomor induk berusaha dalam
system OSS, setelah memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB), OSS juga akan
memproses izin-izin usaha dengan batas waktu tertentu. Sistem OSS memangkas
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
102
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
waktu dan energi untuk pengurusan izin secara signifikan di samping mengurangi
celah-celah praktik korupsi dan pungutan liar (pungli). Dengan kata online dan
terintegrasi, pungutan liar masih terjadi di berbagai pelaksana PTSP di Indonesia
selama ini. Indikatornya dengan mudah dapat dilihat dari berita-berita operasi tangkap
tangan yang terjadi di berbagai daerah. Modus yang digunakan biasanya adalah “jasa
mempermudah” dengan membantu mengurus proses perizinan, “jasa mempercepat”
dengan mengeluarkan izin lebih cepat dari batas waktu maksimal, dan “jasa
mempermurah” dengan mengurangi hitungan retribusi. Atas jasa-jasa yang ditawarkan
tersebut diatas, oknum menerima sejumlah uang dari pemohon yang tentu saja diluar
biaya resmi.
Menurut penulis, Perkembangan yang terbaru adalah dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara elektronik, yang mulai berlaku sejak 21 Juni 2018. Tujuan dari terbitnya aturan
ini adalah dalam rangka percepatan dan peningkatan kemudahan berusaha, perizinan
berusaha. Pelayanan PTSP pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah
disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani dan modern dengan penyediaan sistem
Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission OSS).
Langkah Pemerintah tersebut merupakan suatu terobosan, namun demikian dalam
implementasinya masih ditemui berbagai persoalan baik dari sisi regulasi maupun non-
regulasi, sebab meskipun sudah banyak perbaikan yang dilakukan pemerintah terkait
penyederhanaan aturan dan prosedur, namun masih terdapat persoalan dalam
implementasinya terutama di daerah-daerah.
Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018 tersebut sedikit menuai
koreksi terhadap PP Nomor 24 Tahun 2018 tersebut. Dalil utama dari koreksi terhadap
PP Nomor 24 Tahun 2018 adalah pertama, PP No 24 Tahun 2018 tidak diperintahkan
secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017. Kedua, PP Nomor 24 Tahun
2018 menghilangkan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang sudah
diakui dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 serta
membentuk lembaga baru yang disebut Lembaga OSS (Online Single Submission).
Namun sebelum melakukan kedua upaya tersebut, baik melalui jalur politik
maupun hukum, perlu dicermati dengan secara sistematis, kritis, dan mendalam
terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tersebut. Kajiannya dapat
disederhanakan pada dua perspektif, yaitu yuridis formal mengenai pembentukan PP
Nomor 24 Tahun 2018, serta substansi atau materinya. Pertama, aspek yuridis formal
berdasakan ilmu perundang-undangan, khususnya ketentuan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, apakah PP Nomor 24
Tahun 2018 sah atau dibenarkan dibuat tanpa ada perintah secara tegas untuk membuat
PP tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Makna Peraturan
Pemerintah itu sendiri, baik dasar konstitusional pembentukannya Pasal 5 ayat (2)
UUD 1945, maupun pengertian Peraturan Pemerintah (PP) menurut Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan kompetensi
penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden, yang salah satunya dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang sebagaimana semestinya.
Penjelasan Pasal 12 mengenai Peraturan Pemerintah dalam Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa “yang
dimaksud dengan “menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya” adalah
penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
103
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang
dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan. Frasa “atau untuk
menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari
materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan” tersebut menjadi dasar
hukum bahwa Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun tidak diperintahkan oleh
Undang-Undang. Oleh karena itu, menurut penulis, walaupun Pasal 25 tidak secara
tegas memerintahkan pembentukan PP mengenai perijinan namun karena materinya
mengenai perijinan, sehingga masih dalam lingkup pelaksanaan Pasal 25 serta dalam
rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah (Pasal 6) dan pembinaan dan
pengawasan (Pasal 7) UU No 23 Tahun 2018 yang juga menjadi ketentuan menimbang
dari PP tersebut. Dengan demikian, secara formil keberadaan PP Nomor 24 Tahun
2018 sangatlah kuat.
Kedua, aspek substansi, menurut penulis, hal tersebut tidak bertentangan dengan
Undang-Undang No 25 Tahun 2007. PP Nomor 24 Tahun 2018 dinilai bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 25 karena membentuk lembaga baru dan
menghilangkan kewenangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang
diatur dalam UU No 25 Tahun 2007. Merujuk kepada Pasal 25 yang menjadi ketentuan
menimbang dari PP Nomor 24 Tahun 2018, jelas bahwa PP Nomor 24 Tahun 2018
membatasi diri mengatur khusus mengenai perijinan. Pasal 25 UU No 25 Tahun 2007
sama sekali tidak menyebutkan Badan Koordinasi Penanaman Modal, apalagi
menyatakan bahwa BKPM berwenang memberikan ijin berusaha. Sama sekali tidak.
Oleh karena hal itu, pendapat yang menyatakan bahwa kewenangan memberikan izin
berusaha menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 berada di tangan BKPM
adalah salah. Hal ini perlu ditegaskan, karena salah satu persoalan yang muncul adalah
bahwa dengan diberikannya kewenangan memberikan izin kepada Lembaga OSS, lalu
diinterpretasi mengambil mengambil alih kewenangan BKPM.
Urusan perizinan dan koordinasi kebijakan adalah hal yang berbeda, oleh karena
itu secara empirik di beberapa daerah dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Perizian Terpadu, yaitu berbeda antar fungsi dan lembaga koordinasi dan fungsi dan
lembaga perizinan, sehingga interpretasi yang menyatakan PP Nomor 24 Tahun 2018
menggeser BKPM, karena UU No 25 Tahun 2007 mengamanatkan kewenangan
perijinan ini kepada BKPM tidaklah tepat, sebab Pasal 25 UU No. 25 Tahun 2007 tidak
menyebutkan perijinan diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dalam PP
No 24 Tahun 2018 Lembaga OSS mendapatkan kewenangan memberikan izin dari
Menteri, Gubernur, Bupati/WaliKota dan pejabat lainnya yang diberikan wewenang
menurut undang-undang, bukan dari BKPM. Sehingga dalam hal ini, Lembaga OSS
bukan menggeser keberadaaan BKPM.
Berdasarkan ulasan di atas, menurut analisis penulis, posisi Pemerintah untuk
mempertahankan PP Nomor 24 Tahun 2018 sangatlah kuat, baik karena secara yuridis
formil pembentukannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2011
bahkan mendapat landasan yang kuat dari Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan secara
substantif memang dikhususkan untuk menangani perizinan yang merupakan
kewenangan dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota.
Oleh karena itu, kehadiran PP Nomor 24 Tahun 2018 tidak dapat dimaknai
mengambil alih tugas BKPM. Kemungkinan struktur kelembagaannya nanti adalah
Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga Pengelolan dan Penyelenggara
OSS. Hal tersebut hampir sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional atau Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanan Pembangunan Nasional.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
104
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
d. Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Pada prinsipnya tidak setiap orang dapat mendirikan perseroan terbatas, namun
yang dapat mendirikan perseroan terbatas adalah orang-orang yang telah memenuhi
syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Di dalam Pasal 7
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah ditentukan
syarat-syarat pendirian perseroan terbatas terbatas. Syarat-syarat itu, disajikan berikut
ini:
1) Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia.
2) Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan
didirikan.
3) Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
4) Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi
kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan
sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru
kepada orang lain.
5) Dalam hal jangka waktu telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua)
orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Salah satu syarat yang paling penting di dalam pendirian perseroan terbatas, yaitu:
dibuat oleh dua orang atau lebih, dengan akta notaris. Akta notaris merupakan akta
yang dibuat di muka dan di hadapan notaris. Dalam membuat akta itu, Notaris terikat
pada anggaran dasar yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Nama perseroan terbatas dikonsepkan sebagai kata untuk menyebutkan nama
perseroan terbatas, sehingga perseroan terbatas dapat dibedakan antara satu dengan
lainnya. Misalnya, PT. Angin Ribut, PT. NTB Gemilang, PT. Bank Mandiri (Persero)
Tbk., dan lain-lain. Filosofis pencantum nama dan tempat kedudukan PT. adalah untuk
mempermudah masyarakat untuk dapat berhubungan dan melakukan perbuatan hukum
dengan PT. tersebut. Pembukaan kantor cabang merupakan upaya dari PT. untuk
mengembangkan usahanya dengan cara membuka kantor cabang pada setiap provinsi,
kabupaten maupun kota. Filosofi pembukaan cabang dalam rangka memperluas
wilayah penjualan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan.
Maksud dan tujuan dikonsepkan sebagai kehendak atau sasaran yang ingin dicapai
dari pendirian perseroan terbatas. Pada umumnya, maksud dan tujuan dari pendirian
perseroan terbatas adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Jangka waktu berdirinya
perseroan dikonsepkan sebagai lamanya perseroan di dalam menjalankan usahanya.
Ada dua jenis jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas, yang meliputi (1) jangka
waktu terbatas, dan (2) jangka waktu tidak terbatas.
Modal mempunyai arti yang sangat penting bagi perseroan terbatas, karena dengan
adanya modal itu dapat digunakan untuk mengembangkan usaha perusahaan. Modal
dikonsepkan sebagai uang atau benda yang akan digunakan untuk menjalankan
perseroan terbatas. Modal perseroan terbatas diatur dalam Pasal 31 sampai dengan
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Modal
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Sedangkan jumlah minimal
modal dasar perseroan, yaitu Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Modal
sebanyak itu, paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
105
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
Sebuah akta dikatakan sah dan mempunyai kekuatan mengikat apabila susbtansi
akta tersebut telah disesuaikan dengan substansi anggaran dasar yang tercantum dalam
Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Namun, dalam praktiknya substansi yang dimuat dalam pasal itu tidak jelas dan tidak
lengkap.
4. Kesimpulan
Cara pembuatan Akta Perseroan Terbatas tidak bisa terlepas pada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai payung hukum Perseroan Terbatas,
dalam Undang-Undang ini mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Pendiriannya,
sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT yang menyebutkan Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa
Indonesia”. Sebagaimana bunyi pasal tersebut harus didirikan oleh oleh 2 (dua) orang atau
lebih, ini artinya perseroan tidak boleh didirikan oleh seorang saja. Selain yang sudah
disebutkan diatas pendirian Perseroan Terbatas tidak bisa terlepas dari peran Notaris, seperti
yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (1) diatas bahwa pendirian Perseroan Terbatas harus
dengan akta Notaris. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris yang menyebutkan “Notaris adalah pejabat umum yang
berwenang membuat Akta Autentik dan mewakili kewenangan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan Undang-Undang Lainnya”.Dari awal p
ada saat para pendiri Perseroan Terbatas menghadap kehadapan Notaris, mulai saat itulah
Notaris bertanggung jawab untuk menjalankan apa yang di mohonkan penghadap dan
diperintahkan undang-undang, dalam hal ini pembuatan akta Pendirian Perseroan Terbatas
dari awal hingga Pengumuman atau Pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
menjadi tanggung jawab Notaris.
Efektivitas pendaftaran izin usaha melalui system Online Single Submission (OSS)
untuk pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) oleh Notaris sebagai sarana
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) di wilayah Kabupaten Wonosobo masih
belum efektif sebab pelaksanaan OSS di Wonosobo dari awal mulai diterbitkan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik dalam tahun pertama untuk pengurusan badan hukum masih menimbulkan
permasalahan, permasalahan yang terjadi disini adalah masih adanya kebingungan untuk
melaksanakan atau menjalankan PP No. 24 Tahun 2018 tersebut. Selain itu Notaris tidak
memilki kewenangan penuh dalam menjalankan OSS, hal ini dikarenakan sistem OSS bisa
dijalankan oleh setiap orang yang ingin mendaftarkan badan usaha. Namun Notaris selaku
pejabat pembuat akta pendirian badan hukum akan lebih efektif jika langsung mendaftarkan
badan hukum tersebut kedalam sistem OSS, hal ini tentu saja akan menguntungkan bagi
masyarakat, karena langsung ditangani oleh pejabat yang memahami sistem tersebut.
Meskipun Notaris tidak memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan OSS, tetapi Notaris
memiliki kewenangan penuh dalam pembuatan suatu akta badan hukum.
Kendala-kendala dan solusi yang dihadapi dalam menggunakan sistem Online Single
Submission (OSS) untuk pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) di wilayah
Kabupaten Wonosobo antara lain:) 1) Sistem masih cenderung lemah. Terdapat di waktu-
waktu tertentu laman sistem OSS tidak dapat di akses, tidak dapat masuk ke halaman Log-In,
dan terjadi error sistem saat proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga akan
kembali lagi ke halaman awal yang membuat hilang poin-poin KBLI yang telah di cantumkan
dalam sistem OSS. Namun, hal tersebut dapat diatasi oleh perwakilan pelaku usaha dengan
cara memindah data dari browser sebelumnya ke browser yang lainnya. Hal tersebut yang
membuat sistem yang ada dalam OSS belum berjalan secara penuh. Sistem tersebut bahkan
belum mampu dijangkau ke daerah-daerah terpencil di wilayah kabupaten wonosobo dengan
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
106
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
jaringan internet lemah maupun daerah yang belum masuk jaringan internet. 2) Bagi beberapa
pelaku usaha atau perwakilan pelaku usaha, pelaksanaan sistem OSS dinilai sudah cukup baik
karena sudah mulai bisa dilakukan secara online, namun setelah melewati perizinan para
pelaku usaha atau perwakilan pelaku usaha masih perlu mengurus izin yang lain, seperti
mengurus izin yang berada pada kementerian dan lembaga terkait yang belum terintegrasi
dengan baik sehingga menjadi kendala. Sehingga pemerintah harus segera membenahi system
OSS yang mampu berintegrasi dengan kementerian dan Lembaga terkait.3)Sistem OSS
tersebut tidak melakukan proses perizinan secara keseluruhan. Sistem OSS tersebut hanya
memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk seluruh aplikasi perizinan yang masuk
dalam sistem tersebut. Dalam pelaksanaannya, apabila terdapat kesalahan memasukkan data
dalam sistem OSS, para perwakilan pelaku usaha atau pelaku usaha pendirian PT masih harus
melakukan pengajuan laporan kepada OSS pusat, sehingga cukup menghabiskan waktu yang
lama, karena belum tersedia secara online. Hal tersebut yang membuat proses penerbitan NIB
bagi pelaku usaha pendirian PT yang seharusnya membutuhkan waktu kurang lebih 2 jam,
menjadi terhambat hingga beberapa hari, dikarenakan menunggu jawaban atas laporan
kekeliruan pengisian data dari pusat.4)Kekurangan lain yang terjadi dalam pengurusan izin
usaha melalui OSS adalah, banyak dari pelaku usaha pendirian perseroan terbatas (PT) yang
masih membutuhkan bantuan konsultan untuk mengisi form yang ada dalam sistem OSS.
Oleh karena itu, help desk yang ada di DPMPTSP di Kabupaten Wonosobo sangat diperlukan
karena banyak dari pengguna sistem OSS yang masih kurang memahami terkait panduan
berusaha maupun mekanisme dari sistem OSS.
Secara umum, pada pendirian Perseroan Terbatas melalui mekanisme sistem administrasi
badan hukum dimulai dengan dilakukannya permohonan pemesanan nama perseroan dan
ditindaklanjuti dengan pembuatan akta Notaris pendirian Perseroan Terbatas. Berdasarakan
kuasa yang diberikan oleh para pendiri kepada Notaris sebagai pemohon, pemohon
melakukan pembayaran Voucher, PNBP pengesahan, dan BN/TBN, selanjutnya mengisi
Form Isian Akta Notaris dalam laman SABH serta mengirimkan akta Notaris Pendirian PT
secara elektronik atau melalui email. Apabila pengisian data PT dilakukan dengan lengkap
dan benar, maka seketika itu juga akan dikeluarkan Surat Pernyataan Elektronik tentang
kebenaran Data Perseroan Terbatas. Setelah itu, akan dikeluarkan Pernyataan tidak keberatan
oleh Menteri secara online dan dilanjutkan penerbitan SK pengesahan badan hukum oleh
Menteri untuk selanjutnya dicetak sendiri oleh pemohon. Contoh akta pendirian PT dalam
disertasi ini sudah disesuaikan dengan Undnag-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
5. Ucapan Terima Kasih
Dengan mengucap Syukur Kepada Allah SWT atas karunia serta kemudahan yang Engkau
berikan, akhirnya skripsi yang sederhana ini dapat terselesaikan, serta skripsi ini
kupersembahkan kepada:
a. Bapak dan Ibuku, terima kasih atas doa, semangat, motivasi, nasehat serta kasih sayang
yang tidak pernah henti sampai saat ini.
b. Saudara saya yang memberikan dukungan dan semangat serta doa untuk kesuksesan saya.
c. Rekan-Rekan Seperjuangan
6. Daftar Pustaka
Buku-Buku
Adjie, Habib, (2014), Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Cetakan Keempat Bandung: PT
Refika Aditama.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
107
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
__________, (2008), Hukum Notaris Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama.
__________, (2007), Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Notaris, Cetakan Pertama, Surabaya, Refika Aditama.
_________, (2009), Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia, Cetakan Pertama, Bandung,
CV. Mandar Maju.
__________, (2008), Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsio dan Tanggung Jawab Sosial
Perseroan Terbatas, Bandung: CV. Mandar Maju.
Ais, Chatamarrasjid, (2002), Badan Hukum Yayasan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Ali, Chidir, (2014), Badan Hukum, Bandung, P.T. Alumni.
Ali, H. Zainudin, (2009), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.
Al-Quran Terjemahan. (2015). Departemen Agama RI. Bandung, CV Darus Sunnah.
Anand, Ghansham, (2018), Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Jakarta, Prenada
Media.
Ashsfofa, Burhan, (2004), Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Asshiddiqie, Jimly, (2006), Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi, Cetakan Kedua, Jakarta: Sentjen dan Kepaniteraan MKRI.
Asyhadie, H. Zaeni dan Sutrsino, Budi., (2012), Hukum Perusahaan dan Kepailitan, Jakarta,
Erlangga.
Bahari, Adib, (2010), Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas, Yogyakarta, Pustaka
Yustisia.
Darus, M. Luthfan Hadi, (2017), Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris,
Yogyakarta, UII Press.
Garner, Bryan A., (2004), Black’s Law Dictionary, Eight Edition, West Publishing Co. St.
Paul-Minn.
Halim, Abdul, (2005), Hukum Perwakafan di Indonesia, Jakarta, Ciputat Press.
Halim, A. Ridwan., (1985), Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Jakarta,
Ghalia Indonesia.
Hardiansyah, (2011), Kualitas Pelayanan Publik, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Penerbitan
Gava Media.
HS, Salim, (2018), Peraturan Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Jakarta Timur: Sinar
Grafika.
Huda, Ni’matul, (2005), Negara Hukum Demokrasi dan Judicial Review, Yogyakarta: UII
Press.
Ibrahim, Johny, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cetakan
Keempat Jakarta, Banyumedia.
Imaniyati, Neni Sri., (2009), Hukum Bisnis:Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi,
Yogyakarta, Graha Ilmu.
Is, Muhammad Sadi, (2017), Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta, Prenada
Media Group.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
108
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
Ismail, Nurhasan, (2007), Perkembangan Hukum Perusahaan; Pendekatan Ekonomi Politik,
Yogyakarta, Universitas Gajah Mada.
Kansil, CST., (1989), Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta, Balai Pustaka.
Komaruddin dan Tjumparmah, Yooke., (2000), Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta,
bumi aksara.
Kurniawan, (2014), Hukum Perusahaan Karakteristik Badan Usaha BerBadan Hukum dan
Tidak BerBadan Hukum di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Mahmudi, (2005), Managemen Kinerja Sektor Publik, Yogyakarta, UPP AMP YKPN.
Malik, Rusdi, (2000), Penemu Agama Dalam Hukum Di Indonesia, Jakarta, Universitas
Trisaksi.
Marzuki, Peter Mahmud, (2016), Penelitian Hukum, Cetakan Keduabelas, Jakarta,
Prenadamedia Group.
Masjchoen, Sri Soedewi., dalam H.S., Salim., (2008), Pengantar Hukum Perdata Tertulis
(BW), Jakarta, Sinar Grafika, Cetakan Kelima.
Mertokusuma, Sudikno, (2005), Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Miru, Ahmad dan Pati, Sakka, (2014), Hukum Perikatan “Penjelasan Makna Pasal 1233
sampai 1456 BW”, Cetakan Keenam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Muhammad, Abdulkadir, (2000), Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Ketiga, Bandung, PT
Citra Aditya Bakti.
------------------------------, (2004), Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti.
Muntoha, (2013), Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Ctk. Pertama,
Yogyakarta, Kaukaba.
Mustofa, Imam, (2013), Ijtihad Kontemporer menuju Fiqh Kontekstual, Jakarta, PT Raja
Grafindo Persada.
Nurdin, Andrian, (2012), Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum,
Cetakan Pertama Bandung, PT Alumni.
Prasetyo, Dossy Iskandar dan Bernard L. (2005), Tanya, Ilmu Negara, Surabaya, Srikandi.
Prasetya, Rudhi, (1996), Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Bandung, PT. Citra
Aditya Bakti.
Purbacaraka, Purnadi., (1983), Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (Suatu Orientasi),
Edisi I, Jakarta, Rajawali.
R Hadhikusuma, R.T. Sutantya dan Sumantoro, (1995), Pengertian Pokok Hukum
Perusahaan, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto, (1991), Ilmu Hukum, Bandung, Alumni, Set. Ke-3.
Rato, Dominikus, (2010), Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum,
Yogyakarta, Laksbang Pressindo.
Rido, Ali., (2004), Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,
Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung, Alumni.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
109
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
Samsul, Inosentius, tt, Hukum Perlindungan Konsumen : Kemungkinan Penerapan
Tanggung Jawab Mutlak, Cetak Pertama, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas
Hukum Universitas Indonesia.
Sembiring, Sentosa, (2008), Hukum Dagang, Edisi Ketiga Bandung, PT Citra Aditya Bakti.
Setiawan, Wawan, (2004), Notaris Prefesional, Jakarta, Media Notariat.
Simangunsong, Advendi dan Kartika Sari, Elsi, (2004), Hukum dalam Ekonomi, Jakarta,
Grasindo.
Subekti, R dan Tjitrosoedibio, R., (2001), Cetakan Kedua, Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dengan Tambahan Undang-undang Pokok Agraria, Undang-undang
Perkawinan. Jakarta, Pradnya Paramita.
Sulihandari, Hartani dan Rifiani, Nisya., (2013), Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terbaru, Jakarta Timur, Dunia Cerdas.
Sutedi, Adrian, (2015), Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar
Grafika.
Syamsi, Ibnu, (1998), Pokok-pokok Organisasi dan Managemen, Jakarta, Bina Aksara.
Syahrani, Riduan., (1985), Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni.
Thamrin, Huni, (2013), Hukum Pelayanan Publik di Indonesia, Cetakan Kedua, Yogyakarta,
Aswaja Pressindo.
Tobing, G.H.S Lumban, (1980), Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Jakarta,
Erlangga.
Tutik, Titik Triwulan., (2008), Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta,
Prenada Media Group.
Winanmo, Nur Basuki, (2008), Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi,
Yogyakarta, Laksbang Mediatama.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Jurnal/ Karya Ilmiah
Desi Arianing Arrum. 2019. Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission) Di Indonesia. Jurist-Diction: Volume 2
Nomor 5.
Dewa Gede Indra Jaya Dan I Ketut Sudantra. 2020. Legalitas Kegiatan Usaha Perseroan
Terbatas Yang Tida Memiliki Tanda Daftar Perusahaan”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.
8 No. 4.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 92-110
E-ISSN: 3063-4350
110
Yonanda Gumilang Hutama et.al (Efektivitas Pelaksanaan Online.)
Emy Widya, Dkk. 2019. Pelaksanaan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Melalui Sistem
Online Single Submission. Notarius, Volume 12 Nomor 11.
Irna Nurhayati, Karina Dwi Nugrahati, Dkk. 2019. Pendaftaran Badan Usaha Secara
Elektronik Pasca Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
(Electronic Registration Of Business Post-Issuance Of The Government Regulation
Number 24 Of 2018). Jurnal Negara Hukum: Volume 10, Nomor 2.
Made Karina Thalia Crisandyna, Dkk. 2020. Aspek Perizinan Dalam Pendirian Perseroan
Terbatas Dengan System Online Single Submission. Jurnal Interpretasi Hukum Volume
1 Nomor 1.
Minarni Snorita Karo Sitepu. 2019. “Peran Notaris Terhadap Perekaman Akta Perseroan
Terbatas (PT) Pada Proses Online Single Submission (OSS)”
https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004. Nomor 9.
Rifqy Maulana Dan Jamhir. 2018. Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan”. Jurnal
Justisia. Volume 3 Nomor 1.
Rini Fitriani. 2017. Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan
Bisnis. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Volume 12 Nomor 1.
Seto Sanjoyo, Dkk. 2020. Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission Sebagai
Ketaatan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Investasi. Borneo Law Review Volume
4 No. 1.
Website/ Internet
https://www.oss.go.id/oss/
https://agastyalawfirm.wordpress.com/2011/08/22/pengertianperseroan-terbatas-pt-nama-ad-
perseroan/
https://www.indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusahamelalui-oss
https://www.scribd.com/document/362595114/tugas-teori-hukum-kepastian-hukum