International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
122
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
Tantangan Penegakan Hukum terhadap Politik Uang
di Indonesia: Studi Kasus dan Perspektif
Internasional
Suwandi
a,1*
, Sulastri
b,2
, Nurdiyana
c,3
, Imam Hanafi
d,4
a,b,c
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang
d
Program Studi Ilmu Hukum 2, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
1
wandy.idoy@gmail.com;
2
dosen02081@unpam.ac.id;
3
dosen02080@unpam.ac.id;
4
advocateimam99@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 18 Agustus 2024
Direvisi: 7 September 2024
Disetujui: 21 Oktober 2024
Tersedia Daring: 1 November 2024
Politik uang merupakan salah satu masalah yang mengancam integritas
pemilu di Indonesia, di mana praktik ini seringkali menghambat proses
demokrasi dan mencederai prinsip keadilan. Penegakan hukum terhadap
politik uang di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi
regulasi yang kurang tegas maupun minimnya pengawasan efektif. Studi
ini bertujuan untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam
penegakan hukum terhadap politik uang di Indonesia dan
membandingkan penerapan penegakan hukum tersebut dengan negara-
negara lain. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan
pendekatan studi kasus, dengan memanfaatkan data dari literatur yang
relevan, laporan pemerintah, dan kajian internasional. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang mengatur politik
uang, implementasi dan pengawasan yang lemah masih menjadi kendala
utama di Indonesia. Selain itu, perbandingan dengan negara lain seperti
Singapura dan Amerika Serikat menunjukkan adanya keberhasilan dalam
menanggulangi politik uang melalui sistem hukum yang lebih ketat dan
pengawasan yang lebih efektif. Penelitian ini memberikan rekomendasi
untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan partisipasi
publik dalam mengawasi praktik politik uang.
Kata Kunci:
Politik uang
Penegakan hukum
Pemilu
ABSTRACT
Keywords:
Political money
Law enforcement
Elections
Political money is a significant issue threatening the integrity of elections in
Indonesia, often hindering the democratic process and violating principles
of justice. Law enforcement against political money in Indonesia faces
various challenges, including ambiguous regulations and inadequate
supervision. This study aims to analyze the challenges in law enforcement
against political money in Indonesia and compare the implementation of
such laws with other countries. The method employed is qualitative analysis
using a case study approach, utilizing relevant literature, government
reports, and international studies. The findings show that, although
regulations on political money exist, weak implementation and supervision
remain the main obstacles in Indonesia. Additionally, a comparison with
countries such as Singapore and the United States reveals the success of
combating political money through stricter legal systems and more effective
oversight. This study offers recommendations to strengthen law
enforcement and increase public participation in monitoring political
money practices.
©2024, Suwandi, Sulastri, Nurdiyana, Imam Hanafi
This is an open access article under CC BY-SA license
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
123
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
1. Pendahuluan
Pelanggaran politik uang di Indonesia merupakan masalah yang telah lama menjadi
perhatian serius dalam berbagai penyelenggaraan pemilu. Meskipun regulasi telah ada untuk
mengatur praktik tersebut, masalah politik uang tetap berkembang, bahkan semakin canggih
dalam implementasinya. Penelitian yang dilakukan oleh (N. Simanjuntak dkk., 2024),
menunjukkan bahwa politik uang bukan hanya terjadi dalam bentuk pemberian uang secara
langsung, tetapi juga dapat melibatkan janji-janji politik yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. Meskipun pemerintah telah mencoba memperkuat
pengawasan terhadap praktik politik uang, kenyataannya praktik tersebut tetap marak terjadi
pada setiap momentum pemilu, baik pada pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala
daerah (Pilkada). Fenomena ini tidak hanya merusak kualitas demokrasi, tetapi juga
menyebabkan ketidakadilan dalam kompetisi politik di Indonesia. Praktik politik uang dapat
berdampak langsung pada integritas proses pemilu dan kualitas pemerintahan. Menurut (Adlin
dkk., 2022) mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi kelanggengan
praktik politik uang adalah lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang ada. Di sisi
lain, terdapat juga kesenjangan antara aturan yang ada dan penerapannya di lapangan. Politisi
dan calon pemimpin yang terlibat dalam politik uang sering kali memanfaatkan
ketidakmampuan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan terkait politik uang.
Hal ini menciptakan rasa impunitas, yang pada gilirannya menggerus kepercayaan publik
terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
Praktik politik uang yang berlangsung tanpa kendali ini juga mendapat sorotan dari
berbagai negara yang memiliki sistem pemilu yang lebih mapan. (Quah, 2018) menjelaskan
bahwa di Singapura, misalnya, keberhasilan penanggulangan politik uang tidak terlepas dari
pengawasan ketat oleh lembaga negara, serta adanya sanksi tegas yang diterapkan terhadap
para pelaku politik uang. Hal ini berbeda dengan kondisi di Indonesia, yang masih sering kali
diwarnai dengan praktik politik uang yang sulit untuk ditangani secara efektif. Di negara lain
seperti Amerika Serikat dan India, meskipun memiliki regulasi yang ketat mengenai
pembiayaan kampanye, praktik politik uang tetap ada, namun bentuknya lebih terselubung dan
lebih terstruktur dalam pembiayaan politik, seperti yang diungkapkan oleh (Gilens dkk.,
2021). Indonesia perlu memperhatikan pengalaman negara-negara tersebut untuk mengatasi
masalah politik uang secara lebih efektif. Langkah-langkah yang dapat diambil termasuk
memperkuat lembaga pengawas pemilu, meningkatkan transparansi dalam pembiayaan
kampanye, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku politik uang. Penelitian oleh
(Mahyuni & Mafriana, 2023) menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pengawasan oleh
Bawaslu dan KPU serta pelibatan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik
politik uang yang terjadi di lapangan.
Dengan melihat fenomena ini, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi
seberapa serius upaya pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik politik uang dan
bagaimana mekanisme pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini akan membahas efektivitas regulasi yang ada, tantangan yang dihadapi, serta
langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperbaiki sistem yang ada. Selain itu, akan
dianalisis juga perbandingan dengan negara-negara lain dalam menangani masalah politik
uang, untuk memberikan gambaran lebih luas mengenai kemungkinan solusi yang dapat
diterapkan di Indonesia. Dalam konteks ini, penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi untuk memahami dan mengembangkan kebijakan yang lebih tepat guna dalam
menangani praktik politik uang di Indonesia, serta memperkuat integritas pemilu sebagai
bagian dari pelaksanaan demokrasi yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif. Hal ini penting
dilakukan agar pemilu di Indonesia dapat menghasilkan pemimpin yang berkompeten,
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
124
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
transparan, dan berintegritas, yang akan berkontribusi pada pembangunan negara yang lebih
baik di masa depan.
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif
deskriptif dengan analisis dokumentasi dan studi kasus. Pendekatan kualitatif dipilih karena
bertujuan untuk menggali pemahaman mendalam mengenai politik uang dalam pemilu di
Indonesia, serta efektivitas penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktik tersebut.
Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi fenomena sosial dengan data
yang tidak terstruktur dan menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap
realitas yang ada (Leavy, 2023).
a. Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari dua sumber utama, yakni data
sekunder dan studi kasus yang terfokus pada pelanggaran politik uang:
1. Data Sekunder
Data sekunder dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi seperti laporan dari
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta artikel-
artikel ilmiah yang membahas tentang politik uang, regulasi pemilu, serta penegakan
hukum terhadap pelanggaran politik uang di Indonesia. Selain itu, data sekunder juga
melibatkan publikasi dari lembaga internasional yang membahas perbandingan
politik uang di negara-negara lain.
2. Studi Kasus
Penelitian ini juga menggunakan pendekatan studi kasus, dengan menganalisis
beberapa kasus politik uang yang terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya di
Indonesia. Selain itu, untuk memberikan perspektif yang lebih luas, peneliti akan
membandingkan kebijakan dan penegakan hukum politik uang di Indonesia dengan
negara lain, seperti Singapura, Amerika Serikat, dan India, yang memiliki
pengalaman dalam menangani praktik serupa.
b. Prosedur Pengumpulan Data
Proses pengumpulan data dilakukan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Studi Dokumentasi
Peneliti mengumpulkan data sekunder dari berbagai dokumen resmi terkait dengan
praktik politik uang dan pengawasan pemilu di Indonesia. Dokumen ini mencakup
laporan tahunan dari Bawaslu, data dari KPU, serta artikel-artikel ilmiah yang
diterbitkan di jurnal-jurnal akademik. Selain itu, data juga diambil dari publikasi yang
relevan dari lembaga-lembaga internasional yang membahas politik uang.
2. Analisis Studi Kasus
Peneliti menganalisis sejumlah kasus politik uang dalam pemilu di Indonesia dan
membandingkannya dengan kasus serupa di negara lain. Hal ini untuk melihat
bagaimana pengawasan dan penegakan hukum politik uang dilakukan di Indonesia
dibandingkan dengan negara-negara dengan sistem pemilu yang lebih ketat dan
efektif dalam menanggulangi politik uang.
c. Teknik Analisis Data
Data yang telah dikumpulkan kemudian akan dianalisis menggunakan teknik analisis
tematik. Menurut (Creswell, 2014), analisis tematik adalah metode yang digunakan untuk
mengidentifikasi dan mengorganisir pola atau tema yang muncul dalam data, yang kemudian
dianalisis untuk memberikan gambaran mendalam tentang fenomena yang diteliti. Dalam hal
ini, analisis tematik akan difokuskan pada tema-tema yang terkait dengan regulasi,
pengawasan, dan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik politik uang di Indonesia.
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
125
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
d. Alur Penelitian
Bagan alur penelitian yang menggambarkan langkah-langkah penelitian adalah sebagai
berikut:
Gambar 1. Bagan alur penelitian
Bagan ini menunjukkan bahwa penelitian dimulai dengan pengumpulan data melalui studi
dokumentasi dan analisis kasus. Setelah data terkumpul, tahap selanjutnya adalah analisis
tematik yang akan menghasilkan pembahasan mendalam mengenai praktik politik uang dan
penegakan hukum yang ada. Hasil dari analisis ini akan disusun dalam laporan penelitian.
3. Hasil dan Pembahasan
a. Penegakan Hukum Politik Uang di Indonesia
Politik uang di Indonesia merupakan salah satu tantangan terbesar dalam sistem pemilu.
Meskipun telah ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi praktik
ini, implementasi hukum yang lemah dan kurangnya pengawasan secara efektif menjadikan
politik uang tetap berkembang pesat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Wahyuni &
Bedi, 2023), meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) memiliki peran penting dalam mengawasi pemilu, pengawasan tersebut sering kali
terkendala oleh masalah sumber daya yang terbatas serta koordinasi yang kurang efektif antar
lembaga terkait. Mereka mencatat bahwa meskipun regulasi yang ada jelas, penerapan hukum
terhadap pelanggaran politik uang sering kali tidak optimal.
Dalam penelitian lain oleh (Solekha dkk., 2020), ditemukan bahwa meskipun terdapat
aturan yang melarang praktik politik uang, pelaksanaan penegakan hukum sering kali terganjal
oleh keterbatasan bukti yang sah di pengadilan. Keterbatasan ini menjadikan banyak pelaku
politik uang, baik kandidat maupun pihak terkait lainnya, lolos dari sanksi hukum. Hal ini
menunjukkan adanya kesenjangan antara aturan hukum yang ada dengan implementasi yang
tidak konsisten, bahkan di tingkat lokal yang rawan dengan praktik politik uang (James
Ricardo Farida dkk., 2024). Fakta ini memperlihatkan bahwa meskipun sudah ada berbagai
regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, realitas di lapangan menunjukkan bahwa
penerapan hukum terhadap politik uang masih sangat lemah.
Lebih jauh, meskipun Bawaslu dan KPU bekerja keras mengawasi praktik politik uang,
ketidaktegasan dalam memberikan sanksi kepada pelaku politik uang berpotensi menciptakan
dampak buruk bagi integritas pemilu. Menurut (Usman dkk., 2021), lemahnya implementasi
sanksi politik uang juga disebabkan oleh adanya hubungan yang tidak transparan antara
politisi dan penegak hukum. Ini mengakibatkan banyak politisi yang terlibat dalam politik
Pengumpulan Data
(Dokumen, Studi kasus)
Analisis Data
(Analisis Tematik)
Pembahasan dan
Penyusunan Laporan
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
126
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
uang bisa menghindari sanksi atau bahkan tidak pernah terdeteksi secara maksimal oleh
pengawasan yang ada.
b. Perbandingan dengan Negara Lain
Dalam rangka memahami lebih dalam mengenai penegakan hukum terhadap politik uang
di Indonesia, perlu dilakukan perbandingan dengan negara-negara lain yang juga menghadapi
masalah serupa. Singapura dapat dijadikan contoh bagaimana negara dengan sistem hukum
yang tegas dapat mengurangi praktik politik uang. Singapura dikenal memiliki sistem pemilu
yang ketat dan transparan, dengan pengawasan yang sangat efisien dari Komisi Pemilihan
Umum. Penelitian oleh (Oliver & Ostwald, 2018) menunjukkan bahwa sistem pemilu di
Singapura sangat minim dari praktik politik uang karena pemerintahnya tidak hanya
mengandalkan pengawasan yang ketat tetapi juga memberikan sanksi yang sangat tegas bagi
setiap pelanggar hukum. Selain itu, masyarakat Singapura juga dididik untuk lebih peduli
terhadap dampak buruk politik uang melalui kampanye pendidikan yang masif. Hasilnya,
meskipun ada potensi politik uang, tingkat kejadian politik uang di Singapura sangat rendah
jika dibandingkan dengan negara lain.
Di Amerika Serikat, meskipun ada pengawasan ketat terhadap kampanye dan pembiayaan
politik, praktik politik uang masih marak dengan menggunakan cara yang lebih terselubung.
(La Raja, 2010) menyatakan bahwa meskipun ada regulasi yang ketat dalam pembiayaan
kampanye, sumbangan besar dari individu atau kelompok dengan kekuatan finansial yang kuat
tetap memungkinkan praktik politik uang. Praktik semacam ini lebih sulit dideteksi karena
disamarkan dalam bentuk donasi atau iklan politik yang mahal. Oleh karena itu, meskipun
regulasi di Amerika Serikat sangat kuat, ketidakseimbangan antara kekuatan ekonomi dan
kekuatan politik membuka celah bagi politik uang yang tidak selalu terdeteksi.
India menghadapi tantangan yang lebih besar terkait politik uang. Menurut (Sethi, 2024),
politik uang di India sering kali melibatkan pemberian uang, barang, atau layanan untuk
mempengaruhi pemilih, bahkan lebih jauh, dalam beberapa kasus, praktik politik uang
digunakan sebagai alat untuk memperoleh suara dari daerah-daerah terpencil. Penelitian ini
mengungkapkan bahwa meskipun Komisi Pemilihan Umum India telah berupaya keras untuk
menanggulangi hal ini, keterbatasan dalam pengawasan dan penegakan hukum membuat
politik uang tetap menjadi masalah besar di negara tersebut. Reddy menekankan bahwa dalam
konteks India, politik uang bukan hanya soal finansial, tetapi juga terkait dengan pengaruh
sosial dan ekonomi yang sangat besar dalam memilih para kandidat.
Australia, meskipun sudah memiliki sistem hukum yang transparan dan ketat dalam
regulasi kampanye, juga menghadapi masalah politik uang, meskipun dalam bentuk yang lebih
terselubung. (Thomas, 2022) mencatat bahwa meskipun kampanye pendidikan publik
mengenai politik uang sudah dilakukan secara luas, praktik tersebut tetap ada, terutama pada
tingkatan kampanye lokal di mana pengawasan lebih terbatas. Australia telah mengambil
langkah-langkah dengan menekankan pentingnya pendidikan publik yang dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat mengenai bahaya politik uang terhadap integritas pemilu. Ini terbukti
mengurangi dampak dari praktik politik uang dalam kampanye politik di Australia.
c. Perbandingan Penegakan Hukum Politik Uang di Indonesia, Singapura, India,
Amerika Serikat, dan Australia
Tabel berikut menyajikan perbandingan antara Indonesia dengan empat negara lainnya,
Singapura, India, Amerika Serikat, dan Australia dalam hal penegakan hukum terhadap politik
uang. Politik uang tetap menjadi masalah krusial dalam sistem pemilu di Indonesia, yang
berpotensi merusak integritas demokrasi. Berbeda dengan Indonesia, negara-negara lain telah
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
127
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
mengimplementasikan sistem yang lebih ketat dalam penegakan hukum terhadap politik uang,
dengan pengawasan yang lebih transparan dan sanksi yang lebih tegas. Tabel ini bertujuan
untuk memberikan gambaran perbandingan mengenai efektivitas dan tantangan yang dihadapi
masing-masing negara dalam memberantas praktik tersebut.
Tabel 1. Perbandingan penegakan hukum politik uang di beberapa Negara
Faktor
Singapura
India
Amerika Serikat
Australia
Peraturan
Tentang
Politik Uang
Aturan yang
ketat dengan
hukuman
berat bagi
pelanggar
Memiliki
peraturan
yang tegas,
namun
implementasi
sering
terhambat
oleh
kekurangan
pengawasan
Aturan jelas
dengan
hukuman tegas
dan pengawasan
yang kuat
Memiliki
peraturan
yang jelas
dan
pelaksanaan
yang ketat,
dengan
pengawasan
independen
Pengawasan
Pemilu
Pengawasan
yang ketat
dengan
partisipasi
aktif
lembaga
pemerintah
dan
masyarakat
Pengawasan
terbatas oleh
kapasitas
kelembagaan
dan masalah
birokrasi
Pengawasan
yang efisien dan
sistem
pelaporan yang
independen,
dengan
teknologi
canggih
Pengawasan
efisien,
sistem
pelaporan
terbuka dan
melibatkan
masyarakat
dalam
pemantauan
Sanksi
terhadap
Pelanggar
Sanksi yang
sangat tegas,
termasuk
denda besar
dan larangan
politik
Hukuman
bervariasi,
namun sering
kali tidak
efektif dan
minim
pelaksanaan
Sanksi tegas,
termasuk
hukuman
penjara dan
pembatasan hak
politik
Sanksi yang
keras,
dengan efek
jera bagi
para
pelanggar,
termasuk
denda dan
hukuman
penjara
Transparansi
Proses
Pemilu
Transparansi
yang tinggi,
dengan
pengawasan
publik yang
ketat
Transparansi
rendah,
dengan
beberapa
kasus
kecurangan
yang sulit
dideteksi
Transparansi
tinggi, sistem
pelaporan yang
diawasi oleh
banyak pihak
termasuk media
Transparansi
tinggi,
dengan
pengawasan
independen
yang
mencakup
penggunaan
teknologi
dalam
pemilu
Keterlibatan
Masyarakat
Masyarakat
sangat
terlibat
dalam
pengawasan
dan
pelaporan
Masyarakat
terlibat, tetapi
dengan
tingkat
kesadaran
dan
pengawasan
Masyarakat
memiliki
saluran jelas
untuk
melaporkan
pelanggaran
politik uang
Masyarakat
aktif dalam
pemantauan
dengan
banyak
saluran
untuk
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
128
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
pelanggaran
politik uang
yang lebih
rendah
melalui media
dan NGO
melaporkan
pelanggaran
politik uang
Tindak
Lanjut
Kasus
Proses
hukum cepat
dan efisien,
dengan
perhatian
serius
terhadap
pelanggaran
politik uang
Proses
hukum
panjang dan
sering kali
tidak efektif,
terutama di
daerah-
daerah
tertentu
Proses hukum
efisien, dengan
adanya lembaga
pengawas yang
aktif
menindaklanjuti
setiap
pelanggaran
Proses
hukum
efisien dan
cepat,
dengan
perhatian
serius
terhadap
kasus politik
uang
Tabel di atas menyoroti beberapa faktor utama yang mempengaruhi efektivitas penegakan
hukum terhadap politik uang di Indonesia, Singapura, India, Amerika Serikat, dan Australia.
Faktor-faktor yang dipertimbangkan termasuk adanya peraturan tentang politik uang,
pengawasan terhadap pemilu, sanksi bagi pelanggar, tingkat transparansi dalam proses pemilu,
keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, serta tindak lanjut terhadap kasus politik uang.
Melalui tabel tersebut, dapat diketahui bagaimana perbedaan dalam sistem hukum dan politik
mempengaruhi tingkat keberhasilan dalam penanggulangan politik uang di masing-masing
negara.
d. Penerapan Sanksi terhadap Pelaku Politik Uang di Indonesia
Salah satu masalah mendasar dalam penegakan hukum terhadap politik uang di Indonesia
adalah penerapan sanksi yang tidak tegas. Dalam banyak kasus, meskipun jelas bahwa
pelanggaran hukum telah terjadi, sanksi terhadap pelaku politik uang sering kali tidak cukup
memadai. (Matondang & Putra, 2024) menyatakan bahwa meskipun banyak laporan terkait
politik uang, sebagian besar kasus tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membawa
pelaku ke meja hijau. Hal ini menciptakan celah bagi pelaku politik uang untuk menghindari
hukuman.
(Simbolon dkk., 2023) juga menunjukkan bahwa meskipun telah ada upaya untuk
memberlakukan sanksi yang lebih tegas, banyak politisi besar yang memiliki koneksi kuat
dengan pihak-pihak tertentu dalam sistem hukum, yang membuat mereka sulit dihukum
meskipun terbukti melakukan politik uang. Ketidakberpihakan dalam penerapan hukum
menjadi faktor utama yang membuat praktik politik uang terus berlangsung. Bahkan, ada
situasi di mana kasus-kasus politik uang tidak mendapat perhatian serius karena adanya
intervensi politik yang terjadi dalam proses hukum.
Sumber daya yang terbatas pada lembaga pengawas juga menjadi hambatan besar dalam
pemberantasan politik uang. (N. Y. Simanjuntak, 2017) menunjukkan bahwa Bawaslu dan
KPU seringkali menghadapi kendala dalam mengidentifikasi dan memproses kasus politik
uang yang terjadi, terutama pada tingkatan lokal di mana pemantauan sulit dilakukan secara
menyeluruh. Di sisi lain, pengawasan yang bersifat ad-hoc dan tidak menyeluruh juga
memungkinkan terjadinya manipulasi dalam pelaksanaan pemilu, yang membuat politik uang
semakin sulit diberantas.
e. Kendala dalam Pengawasan Politik Uang di Indonesia
Bawaslu dan KPU menghadapi kendala besar dalam hal kapasitas pengawasan, yang
berujung pada ketidakmampuan untuk menindak praktik politik uang secara efektif. Tanpa
adanya pengawasan yang memadai, sulit bagi lembaga-lembaga ini untuk mengidentifikasi
dan menyelesaikan pelanggaran politik uang secara tepat waktu. Selain itu, faktor politik juga
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
129
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
mempengaruhi efektivitas pengawasan, seperti yang diungkapkan oleh (Zulfikhar, 2023),
bahwa politisi yang berkuasa sering kali dapat mempengaruhi lembaga pengawas untuk
mengabaikan pelanggaran yang mereka lakukan.
Penelitian oleh (Satria, 2019) juga menunjukkan bahwa keterbatasan bukti dan
ketidakmampuan sistem hukum dalam menangani kasus-kasus yang kompleks membuat
penegakan hukum terhadap politik uang menjadi lebih sulit. Meskipun Bawaslu memiliki
kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu, mereka sering kali terkendala dalam
mengumpulkan bukti-bukti yang kuat yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya
politik uang. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang lebih besar untuk memperbaiki sistem
pengawasan yang ada, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas
dalam mengawasi praktik politik uang di Indonesia.
Dari hasil dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun Indonesia telah
memiliki peraturan yang ketat mengenai politik uang, implementasi hukum yang lemah dan
pengawasan yang tidak optimal menjadikan politik uang tetap marak. Perbandingan dengan
negara-negara lain seperti Singapura, Amerika Serikat, India, dan Australia menunjukkan
bahwa sistem hukum yang ketat dan transparan, serta penerapan sanksi yang lebih tegas, dapat
menjadi solusi yang lebih efektif untuk mengurangi praktik politik uang. Oleh karena itu,
Indonesia perlu memperbaiki sistem penegakan hukum, memperkuat peran Bawaslu, dan
memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku politik uang agar demokrasi di Indonesia
dapat berjalan lebih sehat dan adil.
4. Kesimpulan
Politik uang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam demokrasi di Indonesia,
mengingat dampaknya yang merusak integritas pemilu dan proses politik yang adil. Meskipun
Indonesia telah memiliki berbagai peraturan untuk menanggulangi politik uang, implementasi
dan pengawasan yang lemah tetap menjadi masalah utama yang menghambat efektivitasnya.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, ditemukan bahwa meskipun peraturan hukum sudah
ada, tantangan dalam hal penegakan hukum dan pengawasan masih sangat besar. Selain itu,
perbandingan dengan negara-negara lain, seperti Singapura dan Amerika Serikat,
menunjukkan bahwa penguatan sistem hukum yang lebih ketat serta pengawasan yang lebih
efektif dapat mengurangi praktik politik uang. Negara-negara tersebut berhasil mengatasi
masalah ini melalui kebijakan yang tegas, transparansi yang tinggi, dan keterlibatan
masyarakat dalam pengawasan. Oleh karena itu, untuk memerangi politik uang di Indonesia,
dibutuhkan perbaikan dalam hal pengawasan pemilu, pemberian sanksi yang lebih tegas, serta
peningkatan kesadaran politik masyarakat. Penegakan hukum yang lebih efektif dan
partisipasi publik yang lebih aktif menjadi kunci untuk memastikan pemilu yang lebih bersih
dan demokratis. Pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat perlu bekerja sama
untuk menciptakan sistem pemilu yang bebas dari pengaruh politik uang demi tercapainya
keadilan sosial dan demokrasi yang sejati.
5. Daftar Pustaka
Adlin, A., Harahap, H. I., & Yusri, A. (2022). INDONESIAN ELECTIONS IN THE
SHADOW OF MONEY POLITICS: STRENGTHENING STAKEHOLDERS’
COMMITMENT AND CREATING ANTI-MONEY POLITICS VILLAGES.
International Journal of Asia Pacific Studies, 18(1), 169196.
https://doi.org/10.21315/ws2021.20.8
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
130
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods
approaches (4. ed). SAGE.
Gilens, M., Patterson, S., & Haines, P. (2021). Campaign Finance Regulations and Public
Policy. American Political Science Review, 115(3), 10741081.
https://doi.org/10.1017/S0003055421000149
James Ricardo Farida, Yeti Kurniati, & Hernawati RAS. (2024). Efektivitas Pencegahan dan
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Politik Uang dalam Pemilu: Analisis Yuridis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
https://doi.org/10.5281/ZENODO.13984802
La Raja, R. J. (Ed.). (2010). Small change: Money, political parties, and campaign finance
reform. University of Michigan Press.
Leavy, P. (2023). Research design: Qantitative, qualitative, mixed methods, arts-based, and
community-based participatory research approaches (Second edition). Guilford Press.
Mahyuni, M., & Mafriana, S. B. (2023). Participatory Supervision in the 2024 Simultaneous
General Election Stages in River area Communities in Barito Kuala Regency, Indonesia.
International Journal of Social Science and Human Research, 6(11).
https://doi.org/10.47191/ijsshr/v6-i11-79
Matondang, M. M. S., & Putra, M. R. S. (2024). Law Enforcement Against Corruption Crimes
in Indonesia. AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1),
320324. https://doi.org/10.57235/aurelia.v3i1.1502
Oliver, S., & Ostwald, K. (2018). EXPLAINING ELECTIONS IN SINGAPORE:
DOMINANT PARTY RESILIENCE AND VALENCE POLITICS. Journal of East
Asian Studies, 18(2), 129156. https://doi.org/10.1017/jea.2018.15
Quah, J. S. T. (2018). Combating Corruption in Asian Countries: Learning from Success &
Failure. Daedalus, 147(3), 202215. https://doi.org/10.1162/daed_a_00511
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di
Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 05(1).
Sethi, N. (2024). How India’s Politics is Funded and Why it Needs to Change | Heinrich Böll
Stiftung | Regional Office New Delhi. https://in.boell.org/en/2024/05/22/how-indias-
politics-funded-and-why-it-needs-change
Simanjuntak, N., Pieris, J., Siahaan, C., & Hardjono, H. (2024). REFORMULATION OF THE
MONEY POLITICS PROHIBITION NORM TO ACHIEVE DEMOCRATIC
REGIONAL HEAD ELECTIONSI IN INDONESIA. International Journal of Social
Service and Research, 4(9). https://doi.org/10.46799/ijssr.v4i9.931
Simanjuntak, N. Y. (2017). PEMANTAUAN DALAM PROSES PENYELENGGARAAN
PEMILU.
Simbolon, H. M., Siagian, S. S., & Bahri, B. (2023). Politik Hukum Demokrasi Dan Sistem
Pemerintahan Di Indonesia. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 6(1), 161.
https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.161-168
Solekha, R. R., Wantu, F., & Tijow, L. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana
Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum 2019. JURNAL
LEGALITAS, 13(01), 5169. https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.7305
International Journal of Law and Justice (IJLJ)
Vol. 1, No. 2, November 2024, page: 122-131
E-ISSN: 3063-4350
131
Suwandi et.al (Tantangan Penegakan Hukum terhadap.)
Thomas, C. M. (2022). Campaign Finance: Problems and Solution to Today’s Democracy.
Usman, U., Mas, M., & Renggong, R. (2021). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA
POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI KABUPATEN
POLEWALI. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 108122.
https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.637
Wahyuni, D. P., & Bedi, S. (2023). How the General Election Supervisory Agency Resolving
the Election Disputes? Indonesian State Law Review (ISLRev), 6(1).
https://doi.org/10.15294/islrev.v6i1.68228
Zulfikhar. (2023). MENAKAR POTENSI PELANGGARAN KODE ETIK
PENYELENGGARA PEMILU: SEBUAH ANALISIS TEORI STRUKTURASI.
Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 5(1), 2746.
https://doi.org/10.46874/tkp.v5i1.1076