pandang bulu (Atmasasmita: 2010)", maka politisasi amnesti dan abolisi justru bertentangan
dengan semangat tersebut. Dampak jangka panjang dari situasi ini adalah erosi kepercayaan
publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan, menguatnya persepsi bahwa hukum dapat
"dibeli" atau "dinegosiasikan", dan pada akhirnya dapat menghambat upaya pemberantasan
korupsi yang menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan nasional, sehingga diperlukan
reformasi mendasar terhadap mekanisme pemberian amnesti dan abolisi agar tidak menjadi
celah legalisasi impunitas bagi para koruptor dan dapat memastikan bahwa keputusan tersebut
benar-benar didasarkan pada pertimbangan keadilan dan kepentingan bangsa, bukan
kepentingan politik sesaat.
Contoh penerapan amnesti dan abolisi yang menjadi perhatian publik yakni kasus Tom
Lembong dan Hasto Kristiyanto, kekhawatiran tentang politisasi amnesti dan abolisi dalam
konteks korupsi menjadi sangat relevan dan menunjukkan bagaimana mekanisme ini dapat
disalahgunakan sebagai instrumen politik praktis. Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun
penjara dalam kasus korupsi impor gula akhirnya mendapat abolisi melalui usulan Presiden
Prabowo Subianto yang disetujui DPR pada Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto yang
divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku
juga mendapat amnesti.² Kedua kasus ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan di mana
terpidana korupsi seperti Tom Lembong yang bahkan oleh hakim disebut tidak menikmati hasil
korupsi tetap divonis bersalah, namun kemudian dengan mudah mendapat pembebasan melalui
jalur politik. Hal ini menciptakan inkonsistensi dalam sistem peradilan dan memberikan sinyal
berbahaya bahwa hukuman korupsi dapat "dibatalkan" melalui manuver politik.
Situasi ini semakin memperkuat argumen bahwa ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD
1945 yang mengharuskan pertimbangan DPR dapat menjadi celah bagi politisasi keadilan, di
mana keputusan pemberian amnesti dan abolisi lebih didasarkan pada kalkulasi politik daripada
pertimbangan keadilan substantif. Kasus Hasto yang melibatkan suap terhadap Komisioner
KPU dan perintangan penyidikan⁴ serta kasus Tom Lembong yang merugikan negara hingga
Rp. 515 miliar seharusnya menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, namun justru
berakhir dengan pembebasan melalui jalur politik. Sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud
MD bahwa "amnesti dan abolisi harus diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan
keadilan, bukan kepentingan politik semata,"⁶ maka kedua kasus ini justru menunjukkan
sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa mekanisme amnesti dan abolisi telah berubah fungsi dari
instrumen keadilan restoratif menjadi alat untuk menghindari konsekuensi hukum bagi elit
politik, sehingga menguatnya persepsi bahwa sistem hukum Indonesia masih dapat