IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
13
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam Tindak
Pidana Korupsi: Tinjauan Hukum Dan Analisis
Keadilan Prosedural
Siti Hidayah
a,1*
, Aris Setyo Nugroho
b,2
a
Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur No.5, Jurug, Ngringo, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
57772, Indonesia
b
Universitas Surakarta, Jl. Raya Palur No.5, Jurug, Ngringo, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
57772, Indonesia
1
sitihidayah24111997@gmail.com;
2
arissetyonugroho.law@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 28 Mei 2025
Direvisi: 15 Juni 2025
Disetujui: 10 Juli 2025
Tersedia Daring: 30 Agustus 2025
Fenomena pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi
kepada Tom Lembong pada tahun 2025 menimbulkan perdebatan
publik yang serius, khususnya mengenai potensi politisasi instrumen
hukum tersebut. Penulis disini membahas praktik pemberian amnesti
dan abolisi dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dengan fokus
pada analisis keadilan prosedural dan proporsionalitas hukum.
Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil kajian
menunjukkan bahwa keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR
sebagai pemberi pertimbangan sebelum pemberian amnesti dan abolisi
berpotensi menggeser fungsi prerogatif Presiden menjadi instrumen
serta sarana negosiasi politik. Kondisi ini dapat berdampak
melemahkan prinsip keadilan, menghilangkan efek jera, dan merusak
konsistensi hukum. Oleh karena itu, mekanisme pengajuan dan
pemberian amnesti dan abolisi perlu direformulasi agar sejalan dengan
prinsip keadilan proporsional serta menjamin kepastian hukum.
Kata Kunci:
Amnesti
Abolisi
Korupsi
Keadilan Prosedural
ABSTRACT
Keywords:
Amnesty
Abolition
Corruption
Procedural Justice
The phenomenon of granting amnesty to Hasto Kristiyanto and abolition
to Tom Lembong in 2025 has raised serious public debate, especially
regarding the potential politicization of these legal instruments. Writer
discusses the practice of granting amnesties and abolitions in corruption
crimes in Indonesia, with a focus on analyzing procedural justice and
legal proportionality. The research uses a normative juridical method
with statutory, conceptual, and philosophical approaches. The results of
the study show that the involvement of the Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) in the consideration of amnesty and abolition has the potential to
shift the President's prerogative function into a negotiation and political
instrument. This condition can weaken the principle of justice, eliminate
the deterrent effect, and damage legal consistency. Therefore, the
amnesty and abolition mechanism needs to be reformulation to be in line
with the principle of proportional justice and ensure legal certainty.
©2025, Siti Hidayah, Aris Setyo Nugroho
This is an open access article under CC BY-SA license
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
14
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
1. Pendahuluan
Korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dihadapi Indonesia sebagai
negara berkembang. Korupsi merupakan bentuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa
karena masuk dalam domain Hostis Humanis Generis atau musuh seluruh umat manusia,
terlebih lagi korban dari tindak pidana korupsi adalah negara dan rakyat, karena dengan adanya
tindak pidana korupsi maka keuangan dan perekonomian negara menjadi terganggu (Artidjo
Alkostar: 2013). Tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga
merusak tatanan berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan politik bangsa. Dalam upaya
memberantas korupsi, negara memiliki berbagai instrumen hukum, mulai dari pencegahan
hingga penindakan melalui proses peradilan.
Di sisi lain, sistem hukum Indonesia juga mengenal konsep amnesti dan abolisi sebagai
bentuk pengampunan yang dapat diberikan oleh negara terhadap pelaku tindak pidana. Amnesti
dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi Undang-Undang
Dasar (UUD) tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan dibawahnya. Namun,
penggunaan kedua instrumen ini dalam konteks tindak pidana korupsi menimbulkan
permasalahan dan perdebatan yang kompleks.
Pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi menciptakan dilema antara
kepentingan politik, penegakan hukum, dan rasa keadilan masyarakat. Contoh kasus besar yang
menjadi perhatian masyarakat luas adalah pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan
Abolisi kepada Tom Lembong yang keduanya merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang
kasusnya masih berjalan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara
resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada Hasto
Kristiyanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDI-P) atas dugaan suap dan perintangan penyidikan, serta pemberian abolisi
kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong Pada tanggal 31 Juli 2025 (ICJR: 2025).
Sebagaimana diketahui Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi pembukaan izin impor
gula selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kedua kasus tersebut kemudian memantik
banyak diskusi baik dalam diskusi ilmiah maupun diskusi non-ilmiah mengenai urgensi dan
bagaimana kedua kasus tersebut mencerminkan keadilan prosedural di dalam masyarakat.
Karena kedua kasus tersebut masih berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan
hukum mengikat (inkracht van gewijde). Sehingga dengan pemberian amnesti dan abolisi
tersebut, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan harus dihentikan.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
15
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
2. Metode
Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Jenis dan sumber data dalam
penelitian ini adalah sumber data sekunder, yang diperoleh melalui study kepustakaan yang
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan
dalam penyusunan ini adalah dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Analisis
yang dilakukan secara kualitatif menitikberatkan pada konsistensi antara norma hukum positif,
prinsip keadilan, dan kebutuhan Masyarakat (Marzuki: 2016).
3. Hasil dan Pembahasan
Pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia didasarkan pada konstitusi Undang-Undang
Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Pasal 14 ayat (2), yakni “Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.” Definisi Amnesti adalah penghapusan akibat hukum pidana terhadap sekelompok
orang atau golongan tertentu yang melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti bersifat kolektif
dan biasanya diberikan untuk kepentingan politik, misalnya dalam rangka rekonsiliasi nasional.
Amnesti merupakan tindakan hukum yang menghapuskan semua akibat hukum pidana
terhadap sekelompok orang tertentu yang telah melakukan tindak pidana tertentu, sehingga
mereka diperlakukan seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana (Hamzah: 2008).
Sedangkan Abolisi adalah penghapusan/ penghentian proses hukum pidana terhadap seorang
atau beberapa orang tertentu yang sedang menghadapi perkara pidana. Abolisi bersifat
individual dan menghentikan proses peradilan pidana sebelum ada putusan pengadilan. Abolisi
merupakan tindakan Presiden yang menghentikan proses peradilan pidana terhadap seorang
tersangka atau terdakwa, sehingga proses hukum tidak dapat dilanjutkan (Jimly Asshiddiqie:
2010).
Ketentuan konstitusional Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan Presiden
meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan Amnesti dan Abolisi berpotensi membatasi
keleluasaan Presiden dalam mengambil keputusan yang objektif. Padahal, pemberian amnesti
dan abolisi merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan. Permasalahan dapat muncul ketika terjadi pertentangan kepentingan politik
antara Presiden dan DPR, meskipun secara formal DPR hanya memberikan pertimbangan.
Situasi ini diperparah oleh karakteristik sistem presidensial Indonesia yang tidak konvensional,
di mana parlemen menganut sistem multipartai. Dalam kondisi tertentu, kekuatan oposisi di
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
16
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
parlemen dapat jauh lebih besar dibandingkan dengan pendukung Presiden.
Ketidakseimbangan kekuatan politik tersebut akan menempatkan Presiden dalam posisi yang
sulit dan memaksanya untuk berkompromi, terutama dalam pemberian amnesti dan abolisi
yang membutuhkan pertimbangan DPR. Hal ini pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas
pelaksanaan hak prerogatif Presiden. Ketentuan konstitusional dalam Pasal 14 ayat (2) UUD
1945 yang mengharuskan Presiden meminta pertimbangan DPR sebelum memberikan Amnesti
dan Abolisi tidak hanya berpotensi membatasi hak prerogatif Presiden, tetapi juga membuka
celah bagi berbagai penyalahgunaan yang dapat merusak sistem peradilan dan penegakan
hukum di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie bahwa "kewenangan
pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak prerogatif kepala negara
yang tidak dapat diganggu gugat (Jimly Asshiddiqie: 2009)," namun keterlibatan DPR dalam
proses ini justru dapat mengubah sifat prerogatif tersebut menjadi instrumen politik yang sarat
kepentingan.
Salah satu akibat paling berbahaya adalah transformasi amnesti dan abolisi menjadi
instrumen politik yang dapat disalahgunakan untuk membebaskan terpidana korupsi bukan atas
dasar pertimbangan keadilan, melainkan kepentingan politik pragmatis. Dalam dinamika
politik Indonesia yang sarat dengan tawar-menawar kepentingan, mekanisme ini dapat dengan
mudah menjadi "komoditas politik" di mana DPR dapat "menjual" pertimbangannya kepada
Presiden dengan imbalan dukungan terhadap agenda-agenda politik tertentu, atau sebaliknya,
Presiden dapat menggunakan kewenangan ini sebagai alat untuk membeli loyalitas politik dari
fraksi-fraksi di DPR. Kondisi ini sejalan dengan peringatan Satjipto Rahardjo yang menyatakan
bahwa "hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, tetapi harus mengabdi pada
keadilan dan kemanusiaan (Rahardjo: 2009)". Situasi ini semakin diperparah oleh karakteristik
sistem presidensial Indonesia yang tidak konvensional dengan parlemen multipartai, di mana
keseimbangan kekuatan politik seringkali berubah-ubah dan dapat menciptakan situasi di mana
terpidana korupsi dengan dukungan politik yang kuat memiliki peluang lebih besar untuk
mendapatkan amnesti atau abolisi dibandingkan dengan mereka yang tidak memiliki koneksi
politik.
Hal ini tidak hanya menciptakan inkonsistensi dalam penegakan hukum dan merusak
prinsip equality before the law, tetapi juga secara signifikan melemahkan efek jera bagi para
calon koruptor yang menyadari adanya "jalan belakang" untuk menghindari konsekuensi
hukum melalui manuver politik. Sebagaimana ditekankan oleh Romli Atmasasmita bahwa
"pemberantasan korupsi memerlukan konsistensi dan ketegasan dalam penegakan hukum tanpa
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
17
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
pandang bulu (Atmasasmita: 2010)", maka politisasi amnesti dan abolisi justru bertentangan
dengan semangat tersebut. Dampak jangka panjang dari situasi ini adalah erosi kepercayaan
publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan, menguatnya persepsi bahwa hukum dapat
"dibeli" atau "dinegosiasikan", dan pada akhirnya dapat menghambat upaya pemberantasan
korupsi yang menjadi salah satu agenda prioritas pembangunan nasional, sehingga diperlukan
reformasi mendasar terhadap mekanisme pemberian amnesti dan abolisi agar tidak menjadi
celah legalisasi impunitas bagi para koruptor dan dapat memastikan bahwa keputusan tersebut
benar-benar didasarkan pada pertimbangan keadilan dan kepentingan bangsa, bukan
kepentingan politik sesaat.
Contoh penerapan amnesti dan abolisi yang menjadi perhatian publik yakni kasus Tom
Lembong dan Hasto Kristiyanto, kekhawatiran tentang politisasi amnesti dan abolisi dalam
konteks korupsi menjadi sangat relevan dan menunjukkan bagaimana mekanisme ini dapat
disalahgunakan sebagai instrumen politik praktis. Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun
penjara dalam kasus korupsi impor gula akhirnya mendapat abolisi melalui usulan Presiden
Prabowo Subianto yang disetujui DPR pada Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto yang
divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku
juga mendapat amnesti.² Kedua kasus ini menunjukkan pola yang mengkhawatirkan di mana
terpidana korupsi seperti Tom Lembong yang bahkan oleh hakim disebut tidak menikmati hasil
korupsi tetap divonis bersalah, namun kemudian dengan mudah mendapat pembebasan melalui
jalur politik. Hal ini menciptakan inkonsistensi dalam sistem peradilan dan memberikan sinyal
berbahaya bahwa hukuman korupsi dapat "dibatalkan" melalui manuver politik.
Situasi ini semakin memperkuat argumen bahwa ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UUD
1945 yang mengharuskan pertimbangan DPR dapat menjadi celah bagi politisasi keadilan, di
mana keputusan pemberian amnesti dan abolisi lebih didasarkan pada kalkulasi politik daripada
pertimbangan keadilan substantif. Kasus Hasto yang melibatkan suap terhadap Komisioner
KPU dan perintangan penyidikan⁴ serta kasus Tom Lembong yang merugikan negara hingga
Rp. 515 miliar seharusnya menjadi contoh penegakan hukum yang tegas, namun justru
berakhir dengan pembebasan melalui jalur politik. Sebagaimana dikemukakan oleh Mahfud
MD bahwa "amnesti dan abolisi harus diberikan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan
keadilan, bukan kepentingan politik semata,"⁶ maka kedua kasus ini justru menunjukkan
sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa mekanisme amnesti dan abolisi telah berubah fungsi dari
instrumen keadilan restoratif menjadi alat untuk menghindari konsekuensi hukum bagi elit
politik, sehingga menguatnya persepsi bahwa sistem hukum Indonesia masih dapat
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
18
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
"dinegosiasikan" dan menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum antara rakyat biasa
dan elit politik. Kondisi ini sejalan dengan kritik Bivitri Susanti yang menyatakan bahwa
"pemberian amnesti dan abolisi untuk kasus korupsi dapat merusak upaya pemberantasan
korupsi dan menghilangkan efek jera (Susanti: 2018)".
Terlebih lagi fenomena tersebut dapat ditinjau dalam perspektif keadilan proporsional.
Keadilan proporsional menghendaki keseimbangan antara hak negara, hak masyarakat, dan hak
individu pelaku. Jika abolisi atau amnesti diberikan tanpa mempertimbangkan proporsionalitas,
maka hak masyarakat atas keadilan dan kesejahteraan akan terlanggar. Dalam kerangka ini,
pemberian abolisi dan amnesti bagi koruptor hanya dapat dibenarkan jika memenuhi syarat: (1)
ada kepentingan nasional yang lebih besar, (2) ada jaminan pengembalian kerugian negara, dan
(3) tidak meniadakan tanggung jawab moral pelaku (Muladi dan Priyatno: 2010).
Konsep keadilan proporsional memiliki relevansi yang sangat signifikan dalam analisis
pemberian amnesti dan abolisi, terutama ketika dihubungkan dengan kasus-kasus korupsi
seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keadilan proporsional menuntut bahwa
pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan proporsionalitas antara tingkat
kesalahan, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak sosial dari kejahatan yang dilakukan
dengan keputusan pembebasan yang diberikan.Pelanggaran Keadilan Proporsional dalam
Kasus Korupsi. Dalam perspektif keadilan proporsional, pemberian abolisi kepada Tom
Lembong yang kasusnya merugikan negara hingga Rp515 miliar dan amnesti kepada Hasto
Kristiyanto yang terlibat suap serta perintangan penyidikan menunjukkan ketidakseimbangan
yang mendasar. Keadilan proporsional mengharuskan bahwa semakin besar kerugian atau
dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan, semakin berat pula konsekuensi hukum
yang harus ditanggung. Sebagaimana dikemukakan oleh John Rawls bahwa "keadilan
menuntut proporsionalitas antara kesalahan dan sanksi," maka pemberian amnesti dan abolisi
untuk kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar justru melanggar prinsip
proporsionalitas ini.
Distorsi proporsionalitas melalui politisasi keterlibatan DPR dalam pemberian
pertimbangan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945
berpotensi mendistorsi keadilan proporsional karena keputusan tidak lagi didasarkan pada
pertimbangan objektif mengenai tingkat kesalahan dan kerugian, melainkan pada kalkulasi
politik. Hal ini menciptakan situasi di mana terpidana dengan koneksi politik yang kuat dapat
memperoleh "diskon hukuman" yang tidak proporsional dengan kesalahannya. Sebagaimana
diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo bahwa "keadilan harus diukur dari proporsionalitas antara
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
19
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
perbuatan dan akibat hukumnya, bukan dari kekuatan politik pelakunya (Rahardjo: 2009)",
maka politisasi amnesti dan abolisi justru merusak esensi keadilan proporsional
tersebut.Ketimpangan Proporsional antara Elite dan Rakyat BiasaKeadilan proporsional juga
menuntut konsistensi dalam penerapan hukum, di mana individu dengan tingkat kesalahan
yang sama harus menerima perlakuan hukum yang proporsional pula. Namun, mekanisme
amnesti dan abolisi yang terpolitisasi menciptakan ketimpangan proporsional yang mencolok
antara elit politik dan rakyat biasa.
Sementara rakyat biasa yang melakukan kejahatan dengan kerugian yang relatif kecil
harus menjalani hukuman penuh, elit politik dengan kasus korupsi bernilai ratusan miliar dapat
dengan mudah memperoleh pembebasan melalui jalur politik. Kondisi ini bertentangan dengan
prinsip keadilan proporsional yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa "keadilan distributif
harus memberikan perlakuan yang sama terhadap kasus-kasus yang sama." Implikasi terhadap
efek jera dan pencegahan dari perspektif keadilan proporsional, pemberian amnesti dan abolisi
yang tidak mempertimbangkan proporsionalitas kesalahan juga merusak fungsi hukum sebagai
alat pencegahan. Keadilan proporsional tidak hanya melihat keseimbangan antara kesalahan
dan sanksi dalam konteks retributif, tetapi juga mempertimbangkan efek deterjen yang
proporsional. Efektivitas hukuman terletak pada proporsionalitasnya dengan kejahatan, bukan
pada beratnya semata, maka pemberian amnesti dan abolisi yang mudah kepada koruptor justru
menghilangkan efek jera yang proporsional dan dapat mendorong terjadinya korupsi lebih
lanjut. Hal ini menciptakan spiral ketidakadilan di mana ketiadaan sanksi yang proporsional
justru mengundang pelanggaran hukum yang lebih besar, sehingga diperlukan reformasi
mendasar terhadap mekanisme amnesti dan abolisi agar dapat mengembalikan prinsip keadilan
proporsional dalam sistem peradilan Indonesia.
4. Kesimpulan
Pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus tindak pidana korupsi, meskipun merupakan
hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, berpotensi dipolitisasi akibat
keterlibatan DPR dalam proses pertimbangan. Kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong
memperlihatkan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan proporsional
karena lebih menonjolkan kepentingan politik daripada kepastian hukum dan efek jera. Situasi
ini merusak konsistensi hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,
serta menimbulkan ketidakadilan antara elit politik dan masyarakat biasa. Mekanisme
pemberian amnesti dan abolisi perlu direformulasi agar lebih transparan, akuntabel, dan
berlandaskan prinsip keadilan proporsional. Pemberian pengampunan terhadap koruptor hanya
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 1, Mei 2025, page: 13-21
E-ISSN: 3063-4350
20
Siti Hidayah et.al (Pemberian Amnesti Dan Abolisi Dalam....)
dapat dipertimbangkan jika terdapat kepentingan nasional yang lebih besar, disertai jaminan
pengembalian kerugian negara, serta tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat. DPR
seharusnya menekankan evaluasi substantif ketimbang politis, sementara pemerintah wajib
menjamin bahwa proses tersebut terbuka bagi pengawasan publik sehingga legitimasi
keputusan tetap terjaga.
5. Daftar Pustaka
Artidjo Alkostar, “Korupsi Sebagai Extra Ordinary Crime”, Makalah pada Pengarusutamaan
Pendekatan Hak Asasi Manusia Dalam Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Bagi Hakim
Seluruh Indonesia, 2013.
Bivitri Susanti, Reformasi Hukum dan Pemberantasan Korupsi, (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan, 2018).
Hamzah. A, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Institute for Criminal Justice Reform, “ICJR Pertanyakan Amnesti Hasto Kristiyanto dan
Abolisi Tom Lembong: Reformasi Hukum yang Justru Harus Jadi Prioritas”,
https://icjr.or.id/pertanyakan-amnesti-hasto-kristiyanto-dan-abolisi-tom-lembong-
reformasi-hukum-yang-justru-harus-jadi-prioritas/
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press,
2010).
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).
Muladi dan Priyatno, D, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Bandung: Alumni 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2016).
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana, 2010).
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta
Publishing, 2009).
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta
Publishing, 2009).