Instagram, dan TikTok telah menjadi public sphere baru di mana generasi milenial dan Gen Z
mengkonstruksi dan menegosiasikan makna politik (Castells, 2012). Penggunaan hashtag,
meme politik, dan konten viral menjadi strategi komunikasi politik yang efektif dalam
menjangkau audiens yang lebih luas dan membangun solidaritas kolektif (Bennett &
Segerberg, 2013). Namun demikian, arena digital ini juga menghadirkan tantangan baru
seperti penyebaran disinformasi, polarisasi politik, dan digital surveillance yang dapat
mengancam kebebasan berekspresi dan berorganisasi (Tapsell, 2017). Dari perspektif hukum,
penggunaan media sosial dalam aktivisme politik menimbulkan pertanyaan tentang batasan
kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks UU ITE yang seringkali digunakan untuk
membatasi kritik politik (Nugroho, 2020).
Dalam sistem demokrasi konstitusional, tuntutan rakyat yang disampaikan melalui
gerakan sosial memiliki legitimasi hukum sepanjang dilakukan melalui cara-cara yang damai
dan tidak melanggar hukum. Konsep popular sovereignty yang menjadi dasar demokrasi
menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga rakyat memiliki hak
untuk mengawasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan (Dahl, 1989). Dalam konteks
Indonesia, mekanisme pengawasan rakyat terhadap penyelenggara negara dijamin melalui
berbagai instrumen hukum, termasuk hak mengajukan petisi, hak mengajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi, dan hak untuk melakukan demonstrasi damai (Butt & Lindsey,
2012). Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, jika dikaji dari perspektif constitutional law,
merupakan ekspresi dari prinsip popular constitutionalism yang mengakui peran aktif rakyat
dalam memaknai dan menegakkan konstitusi, bukan hanya menyerahkannya kepada institusi-
institusi resmi negara (Kramer, 2004).
Respons negara terhadap gerakan sosial seperti 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi indikator
penting tentang kualitas demokrasi dan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi
manusia. Dalam praktik, respons negara dapat bervariasi dari akomodatif hingga represif,
tergantung pada konteks politik dan persepsi ancaman terhadap stabilitas (Tilly & Tarrow,
2015). Penggunaan kekerasan terhadap demonstran, kriminalisasi aktivis, atau pembatasan
ruang sipil melalui regulasi yang restriktif menunjukkan kemunduran demokrasi dan
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional (Freedom House, 2020). Sebaliknya, respons
yang dialogis dan akomodatif menunjukkan kematangan demokrasi dan penghormatan
terhadap hak-hak sipil dan politik masyarakat (Mietzner, 2018). Dari perspektif rule of law,
negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negara untuk berserikat dan
menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga ketertiban umum, dan keseimbangan antara
kedua kepentingan ini harus dijaga melalui penerapan prinsip proporsionalitas (Waldron,
2016).
Pelaksanaan hak berdemonstrasidan menyampaikan pendapat dalam praktik menghadapi
berbagai tantangan hukum, terutama terkait dengan regulasi yang membatasi atau mengatur
pelaksanaan hak-hak tersebut. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, meskipun dimaksudkan untuk melindungi hak demonstrasi, dalam
praktiknya seringkali diimplementasikan secara restriktif melalui mekanisme pemberitahuan
yang berubah menjadi sistem perizinan de facto (Human Rights Watch, 2019). Ketentuan
pidana dalam berbagai undang-undang seperti KUHP, UU ITE, dan UU Ormas juga seringkali
digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi ruang gerak civil society (Amnesty
International, 2021). Generasi milenial dan Gen Z yang aktif dalam gerakan sosial menghadapi
risiko kriminalisasi melalui pasal-pasal karet seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau
ujaran kebencian yang definisinya seringkali tidak jelas dan dapat ditafsirkan secara luas (Lim,
2017). Tantangan hukum ini menuntut reformasi regulasi yang lebih protektif terhadap hak-
hak sipil dan politik, serta penguatan mekanisme akuntabilitas bagi aparat penegak hukum
yang melakukan pelanggaran (ELSAM, 2020).