IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
21
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum atas Gerakan
Sosial dan Partisipasi Politik Generasi Milenial-Gen Z
dalam Menyuarakan Hak Konstitusional
Viktor Patabang
Universitas Borneo Tarakan, Jalan Amal Lama, Fakultas Hukum, Kota Tarakan, Kalimantan Utara
Email: viktorpatabang11@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 31 Agustus 2025
Direvisi: 15 September 2025
Disetujui: 24 September 2025
Tersedia Daring: 7 Oktober 2025
Gelombang demonstrasi yang terjadi di Indonesia pada periode
Agustus-September 2025 menandai era baru aktivisme digital yang
berhasil memobilisasi massa secara masif. Artikel ini menganalisis
fenomena gerakan sosial yang diprakarsai oleh generasi milenial dan
Gen Z melalui platform media sosial dengan tagar #IndonesiaGelap dan
#ResetIndonesia. Demonstrasi ini mengusung 17+8 tuntutan rakyat
yang mencakup berbagai isu krusial mulai dari reformasi politik,
transparansi pemerintahan, hingga keadilan sosial ekonomi. Penelitian
ini mengeksplorasi bagaimana tokoh-tokoh publik dari kalangan
content creator dan influencer seperti Jerome Polin dan Andovi da
Lopez berperan sebagai katalisator mobilisasi massa, mengubah
paradigma gerakan sosial konvensional menjadi hybrid activism yang
menggabungkan kekuatan digital dan aksi lapangan. Melalui
pendekatan kualitatif dengan analisis konten media sosial dan
dokumentasi lapangan, artikel ini mengungkap dinamika partisipasi
lintas generasi—mahasiswa, buruh, hingga pengemudi ojek online—
yang bersatu dalam satu suara menuntut perubahan.
Kata Kunci:
#17+8
#IndonesiaGelap
Demonstrasi 2025
Reformasi Politik
Hak Konstitusional
ABSTRACT
Keywords:
#17+8
#DarkIndonesia
2025 Demonstration
Political Reform
Right Constitutional
The wave of demonstrations that occurred in Indonesia during the
August-September 2025 period marked a new era of digital activism
that successfully mobilized masses on a massive scale. This article
analyzes the social movement phenomenon initiated by millennials and
Gen Z through social media platforms using hashtags #IndonesiaGelap
(Indonesia Dark) and #ResetIndonesia. These demonstrations carried
17+8 people's demands encompassing various crucial issues ranging
from political reform, government transparency, to socio-economic
justice. This research explores how public figures from the content
creator and influencer circles, such as Jerome Polin and Andovi da
Lopez, served as catalysts for mass mobilization, transforming the
conventional social movement paradigm into hybrid activism that
combines digital power with on-ground action. Through a qualitative
approach utilizing social media content analysis and field
documentation, this article reveals the dynamics of cross-generational
participation—students, workers, to online motorcycle taxi drivers—
united in one voice demanding change.
©2025, Viktor Patabang
This is an open access article under CC BY-SA license
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
22
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
1. Pendahuluan
Indonesia tengah menyaksikan pergeseran lanskap aktivisme sosial dan politik yang
signifikan, dimotori oleh generasi milenial dan Gen Z. Kelompok demografis yang tumbuh di
era digital ini menunjukkan pola artikulasi aspirasi yang unik, berbeda dari generasi
sebelumnya. Puncak dari fenomena ini termanifestasi dalam gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat".
Gerakan ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan sebuah representasi kolektif dari kecemasan
dan harapan kaum muda terhadap masa depan bangsa. Tuntutan yang disuarakan mencakup
spektrum isu yang luas, mulai dari reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, keadilan
ekonomi, hingga perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia. Angka "17+8" sendiri sarat
akan makna simbolis yang merujuk pada tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia, seakan
menyiratkan adanya "proklamasi" ulang semangat kebangsaan oleh generasi baru. Penggunaan
platform digital dan media sosial menjadi bahan bakar utama yang mempercepat mobilisasi
massa, menyebarkan narasi, dan membangun solidaritas secara eksponensial. Fenomena ini
menandai babak baru dalam partisipasi politik warga negara, di mana suara anak muda tidak
lagi berada di pinggiran, melainkan menjadi pusat dari diskursus nasional.
Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat" sebagai
sebuah studi kasus yang komprehensif mengenai hibridasi aktivisme digital dan aksi jalanan
yang digerakkan oleh milenial dan Gen Z di Indonesia. Jika penelitian sebelumnya sering kali
memisahkan antara aktivisme online dan offline, penelitian ini justru memfokuskan pada
simbiosis keduanya. Secara spesifik, penelitian ini akan mengurai bagaimana meme, tagar, dan
utas di media sosial tidak hanya berfungsi sebagai alat propaganda, tetapi juga sebagai
instrumen pengorganisasian strategis yang mampu menerjemahkan sentimen daring menjadi
mobilisasi massa yang masif di ruang fisik. Inilah yang membedakan gerakan ini dari gerakan
sosial sebelumnya di Indonesia.
Studi mengenai gerakan sosial dan partisipasi politik anak muda di Indonesia telah banyak
dilakukan. Wijayanto (2019) dalam jurnal Asian Journal of Political Science, misalnya,
meneliti peran media sosial dalam aktivisme mahasiswa pasca-Reformasi, namun lebih
berfokus pada dinamika elektoral. Sementara itu, Ross Tapsell (2017) dalam bukunya Media
Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution, mengulas bagaimana
platform digital mengubah lanskap media dan politik, namun belum secara spesifik
menganalisis gerakan yang sepenuhnya diinisiasi dan dimobilisasi oleh Gen Z.
Dari survei literatur di atas, terlihat adanya kesenjangan riset dalam memahami bagaimana
proses transisi dari percakapan digital menjadi aksi kolektif di lapangan terjadi secara efektif
pada gerakan yang dimotori oleh generasi digital-native Indonesia. Banyak studi berhenti pada
analisis konten digital atau laporan jumlah massa, tanpa menggali lebih dalam mekanisme,
motivasi, dan jaringan yang menjembatani kedua dunia tersebut. Bagaimana sebuah tagar di X
(sebelumnya Twitter) atau sebuah video TikTok dapat menggerakkan ribuan orang untuk
turun ke jalan? Variabel psikologis, sosial, dan teknologis apa yang berperan di balik
fenomena ini? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang belum terjawab tuntas oleh literatur yang
ada dan menjadi celah yang akan diisi oleh penelitian ini.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Pendekatan
kualitatif dipilih karena tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara mendalam, kaya, dan
holistik fenomena sosial yang kompleks, yaitu gerakan "17+8 Tuntutan Rakyat". Desain studi kasus
dianggap paling relevan karena memungkinkan peneliti untuk melakukan investigasi intensif pada
satu fenomena spesifik dalam konteks kehidupan nyata. Melalui studi kasus, peneliti dapat
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
23
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
mengeksplorasi pertanyaan "bagaimana" dan "mengapa" di balik proses mobilisasi massa yang
dimotori oleh milenial dan Gen Z, dari ruang digital hingga ke aksi di lapangan.
3. Hasil dan Pembahasan
Gerakan sosial 17+8 Tuntutan Rakyat merepresentasikan fenomena baru dalam lanskap
partisipasi politik Indonesia, khususnya yang dimotori oleh generasi milenial dan Gen Z.
Gerakan ini mencerminkan transformasi cara masyarakat, terutama generasi muda, dalam
menyuarakan aspirasi politik dan memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka. Dalam
konteksdemokrasi Indonesia, gerakan semacam ini menjadi indikator penting tentang
kesehatan sistem politik dan efektivitas mekanisme check and balance dalam praktik
ketatanegaraan (Aspinall, 2005). Generasi milenial dan Gen Z, yang tumbuh di era digital dan
memiliki akses informasi yang lebih luas, menunjukkan karakter partisipasi politik yang
berbeda dari generasi sebelumnya, ditandai dengan penggunaan media sosial sebagai ruang
mobilisasi dan artikulasi kepentingan politik (Lim, 2013).
Hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam politik dijamin oleh
konstitusi Indonesia melalui UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang menyatakan bahwa
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan adalah
hak setiap warga negara. Lebih lanjut, amandemen kedua UUD 1945 memperkuat jaminan hak
asasi manusia melalui Pasal 28E ayat (3) yang menegaskan hak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Asshiddiqie, 2010). Jaminan konstitusional ini
sejalan dengan instrumen hukum internasional seperti International Covenant on Civil and
Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005,
yang dalam Pasal 21 dan 22 menjamin hak berkumpul secara damai dan hak berserikat (Butt,
2015). Dalam konteks ini, gerakan sosial seperti 17+8 Tuntutan Rakyat merupakan manifestasi
legitimate dari pelaksanaan hak-hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum.
Generasi milenial (lahir 1981-1996) dan Gen Z (lahir 1997-2012) memiliki karakteristik
partisipasi politik yang distintif dibandingkan generasi sebelumnya. Penelitian menunjukkan
bahwa kedua generasi ini cenderung lebih kritis terhadap institusi politik formal dan lebih
memilih bentuk partisipasi politik non-konvensional seperti demonstrasi, petisi online, dan
aktivisme media sosial (Norris, 2002). Generasi ini juga menunjukkan tingkat literasi politik
yang lebih tinggi karena kemudahan akses informasi melalui internet, namun paradoksnya
memiliki tingkat kepercayaan yang lebih rendah terhadap institusi politik tradisional seperti
partai politik dan parlemen (Henn & Foard, 2014). Dalam konteks Indonesia, generasi milenial
dan Gen Z memainkan peran krusial dalam berbagai gerakan sosial-politik, mulai dari gerakan
anti-korupsi, gerakan lingkungan, hingga gerakan yang menuntut reformasi sistem politik dan
hukum (Nugroho, 2018).
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat dapat dikaji melalui perspektif teori collective action yang
menjelaskan bagaimana individu-individu dengan kepentingan bersama melakukan mobilisasi
untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut Olson (1965), collective action menghadapi masalah
free-rider problem, namun dalam era digital, teknologi informasi telah menurunkan biaya
koordinasi dan meningkatkan kemampuan mobilisasi massa. Tuntutan-tuntutan yang diajukan
dalam gerakan ini mencerminkan kekecewaan terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan
sistem politik yang dianggap tidak responsif terhadap aspirasi rakyat (Tarrow, 2011). Dari
perspektif hukum, gerakan ini menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengkritisi
kebijakan dan keputusan politik yang dianggap melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan
konstitusionalisme, sehingga dapat dikategorikan sebagai constitutional activism (Ferejohn &
Pasquino, 2004).
Peran media sosial dalam gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat tidak dapat diabaikan sebagai
faktor kunci dalam mobilisasi dan diseminasi wacana politik. Platform seperti Twitter,
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
24
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
Instagram, dan TikTok telah menjadi public sphere baru di mana generasi milenial dan Gen Z
mengkonstruksi dan menegosiasikan makna politik (Castells, 2012). Penggunaan hashtag,
meme politik, dan konten viral menjadi strategi komunikasi politik yang efektif dalam
menjangkau audiens yang lebih luas dan membangun solidaritas kolektif (Bennett &
Segerberg, 2013). Namun demikian, arena digital ini juga menghadirkan tantangan baru
seperti penyebaran disinformasi, polarisasi politik, dan digital surveillance yang dapat
mengancam kebebasan berekspresi dan berorganisasi (Tapsell, 2017). Dari perspektif hukum,
penggunaan media sosial dalam aktivisme politik menimbulkan pertanyaan tentang batasan
kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks UU ITE yang seringkali digunakan untuk
membatasi kritik politik (Nugroho, 2020).
Dalam sistem demokrasi konstitusional, tuntutan rakyat yang disampaikan melalui
gerakan sosial memiliki legitimasi hukum sepanjang dilakukan melalui cara-cara yang damai
dan tidak melanggar hukum. Konsep popular sovereignty yang menjadi dasar demokrasi
menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga rakyat memiliki hak
untuk mengawasi dan mengkritisi jalannya pemerintahan (Dahl, 1989). Dalam konteks
Indonesia, mekanisme pengawasan rakyat terhadap penyelenggara negara dijamin melalui
berbagai instrumen hukum, termasuk hak mengajukan petisi, hak mengajukan judicial review
ke Mahkamah Konstitusi, dan hak untuk melakukan demonstrasi damai (Butt & Lindsey,
2012). Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat, jika dikaji dari perspektif constitutional law,
merupakan ekspresi dari prinsip popular constitutionalism yang mengakui peran aktif rakyat
dalam memaknai dan menegakkan konstitusi, bukan hanya menyerahkannya kepada institusi-
institusi resmi negara (Kramer, 2004).
Respons negara terhadap gerakan sosial seperti 17+8 Tuntutan Rakyat menjadi indikator
penting tentang kualitas demokrasi dan komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi
manusia. Dalam praktik, respons negara dapat bervariasi dari akomodatif hingga represif,
tergantung pada konteks politik dan persepsi ancaman terhadap stabilitas (Tilly & Tarrow,
2015). Penggunaan kekerasan terhadap demonstran, kriminalisasi aktivis, atau pembatasan
ruang sipil melalui regulasi yang restriktif menunjukkan kemunduran demokrasi dan
pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional (Freedom House, 2020). Sebaliknya, respons
yang dialogis dan akomodatif menunjukkan kematangan demokrasi dan penghormatan
terhadap hak-hak sipil dan politik masyarakat (Mietzner, 2018). Dari perspektif rule of law,
negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak warga negara untuk berserikat dan
menyampaikan pendapat, sekaligus menjaga ketertiban umum, dan keseimbangan antara
kedua kepentingan ini harus dijaga melalui penerapan prinsip proporsionalitas (Waldron,
2016).
Pelaksanaan hak berdemonstrasidan menyampaikan pendapat dalam praktik menghadapi
berbagai tantangan hukum, terutama terkait dengan regulasi yang membatasi atau mengatur
pelaksanaan hak-hak tersebut. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum, meskipun dimaksudkan untuk melindungi hak demonstrasi, dalam
praktiknya seringkali diimplementasikan secara restriktif melalui mekanisme pemberitahuan
yang berubah menjadi sistem perizinan de facto (Human Rights Watch, 2019). Ketentuan
pidana dalam berbagai undang-undang seperti KUHP, UU ITE, dan UU Ormas juga seringkali
digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi ruang gerak civil society (Amnesty
International, 2021). Generasi milenial dan Gen Z yang aktif dalam gerakan sosial menghadapi
risiko kriminalisasi melalui pasal-pasal karet seperti penghinaan, pencemaran nama baik, atau
ujaran kebencian yang definisinya seringkali tidak jelas dan dapat ditafsirkan secara luas (Lim,
2017). Tantangan hukum ini menuntut reformasi regulasi yang lebih protektif terhadap hak-
hak sipil dan politik, serta penguatan mekanisme akuntabilitas bagi aparat penegak hukum
yang melakukan pelanggaran (ELSAM, 2020).
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
25
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
Mahkamah Konstitusi (MK) memainkan peran strategis dalam melindungi hak-hak
konstitusional warga negara, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik dan
menyampaikan pendapat. Melalui mekanisme judicial review, MK memiliki kewenangan
untuk menguji undang-undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi dan dapat
membatalkan atau menafsirkan ulang ketentuan yang membatasi hak-hak fundamental (Butt,
2015). Beberapa putusan MK telah menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan
berekspresi dan berserikat, meskipun dalam beberapa kasus juga menunjukkan pendekatan
yang lebih konservatif (Hiariej, 2018). Dalam konteks gerakan sosial yang dimotori generasi
milenial dan Gen Z, MK dapat menjadi forum penting untuk memperjuangkan interpretasi
konstitusi yang lebih progresif dan protektif terhadap hak-hak sipil dan politik (Hendrianto,
2016). Namun demikian, efektivitas MK sebagai guardian of the constitution bergantung pada
independensi, integritas, dan kompetensi hakim konstitusi, serta dukungan politik dan sosial
terhadap putusan-putusannya (Mietzner, 2010).
Gerakan sosial yang dimotori generasi muda bukan fenomena unik Indonesia, melainkan
bagian dari tren global di mana generasi milenial dan Gen Z di berbagai negara menunjukkan
aktivisme politik yang tinggi. Gerakan seperti Arab Spring di Timur Tengah, Occupy Wall
Street di Amerika Serikat, dan Umbrella Movement di Hong Kong menunjukkan pola serupa
dalam hal penggunaan media sosial untuk mobilisasi, tuntutan terhadap reformasi politik dan
ekonomi, serta partisipasi generasi muda yang masif (Howard & Hussain, 2013). Studi
komparatif menunjukkan bahwa keberhasilan gerakan sosial sangat bergantung pada beberapa
faktor kunci seperti struktur kesempatan politik, kapasitas organisasional, framing yang
efektif, dan respons negara (McAdam et al., 2001). Dalam konteks Indonesia, pembelajaran
dari gerakan sosial di negara lain dapat memberikan insight tentang strategi mobilisasi,
antisipasi terhadap represi negara, dan pentingnya membangun koalisi yang luas untuk
mencapai tujuan politik (Aspinall, 2014). Namun demikian, setiap konteks nasional memiliki
keunikan tersendiri yang memerlukan strategi yang disesuaikan dengan kondisi lokal (Hadiz &
Robison, 2017).
Partisipasi aktif generasi milenial dan Gen Z dalam gerakan sosial seperti 17+8 Tuntutan
Rakyat memiliki implikasi signifikan terhadap proses konsolidasi demokrasi Indonesia. Di
satu sisi, aktivisme politik generasi muda dapat memperkuat civil society dan meningkatkan
akuntabilitas pemerintah, yang merupakan elemen penting dalam demokrasi yang sehat
(Diamond, 1999). Tekanan dari bawah melalui gerakan sosial dapat mendorong reformasi
institusional dan kebijakan yang lebih responsif terhadap kepentingan rakyat (O'Donnell &
Schmitter, 1986). Di sisi lain, jika tuntutan masyarakat tidak diakomodasi atau bahkan
direspons dengan represi, hal ini dapat mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi dan
memicu political disaffection yang dapat membahayakan stabilitas politik (Norris, 2011).
Dalam jangka panjang, kemampuan sistem politik Indonesia untuk mengakomodasi aspirasi
dan tuntutan generasi muda akan menentukan kualitas dan keberlanjutan demokrasi di
Indonesia (Mietzner, 2018). Oleh karena itu, diperlukan reformasi politik dan hukum yang
dapat memperluas ruang partisipasi demokratis dan memperkuat mekanisme responsiveness
dan accountability (Crouch, 2010).
4. Kesimpulan
Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat merepresentasikan dinamika baru dalam partisipasi
politik Indonesia yang dimotori oleh generasi milenial dan Gen Z. Dari perspektif hukum
konstitusi, gerakan ini merupakan manifestasi legitimate dari pelaksanaan hak-hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan instrumen hukum internasional.
Karakteristik partisipasi politik generasi muda yang lebih kritis, memanfaatkan teknologi
digital, dan memilih jalur politik non-konvensional menunjukkan transformasi dalam cara
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
26
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
masyarakat berinteraksi dengan sistem politik. Namun demikian, pelaksanaan hak
berdemonstrasidan menyampaikan pendapat masih menghadapi berbagai tantangan hukum,
mulai dari regulasi yang restriktif hingga praktik kriminalisasi aktivis. Respons negara
terhadap gerakan sosial menjadi indikator penting tentang kualitas demokrasi dan komitmen
terhadap perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks konsolidasi demokrasi Indonesia,
partisipasi aktif generasi muda dapat menjadi kekuatan pendorong reformasi politik dan
hukum, namun memerlukan political will dari penyelenggara negara untuk mengakomodasi
aspirasi rakyat secara konstruktif. Ke depan, diperlukan reformasi regulasi yang lebih
protektif terhadap hak-hak sipil dan politik, penguatan independensi lembaga peradilan, serta
pembangunan budaya politik yang menghargai perbedaan pendapat dan partisipasi
demokratis.
5. Daftar Pustaka
Amnesty International. (2021). Indonesia: Shrinking Space for Freedom of Expression.
London: Amnesty International Publications.
Aspinall, E. (2005). Opposing Suharto: Compromise, Resistance, and Regime Change in
Indonesia. Stanford: Stanford University Press.
Aspinall, E. (2014). Parliament and Patronage. Journal of Democracy, 25(4), 96-110.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bennett, W. L., & Segerberg, A. (2013). The Logic of Connective Action: Digital Media and
the Personalization of Contentious Politics. Cambridge: Cambridge University Press.
Butt, S. (2015). The Constitutional Court and Democracy in Indonesia. Leiden: Brill Nijhoff.
Butt, S., & Lindsey, T. (2012). The Constitution of Indonesia: A Contextual Analysis. Oxford:
Hart Publishing.
Castells, M. (2012). Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age.
Cambridge: Polity Press.
Crouch, H. (2010). Political Reform in Indonesia after Soeharto. Singapore: Institute of
Southeast Asian Studies.
Dahl, R. A. (1989). Democracy and Its Critics. New Haven: Yale University Press.
Diamond, L. (1999). Developing Democracy: Toward Consolidation. Baltimore: Johns
Hopkins University Press.
ELSAM. (2020). Laporan Kondisi HAM 2020: Pandemi, Otoritarianisme, dan Krisis
Demokrasi. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Ferejohn, J., & Pasquino, P. (2004). Constitutional Adjudication: Lessons from Europe. Texas
Law Review, 82(7), 1671-1704.
Freedom House. (2020). Freedom in the World 2020: Indonesia. Washington DC: Freedom
House.
Hadiz, V. R., & Robison, R. (2017). Competing Populisms in Post-authoritarian Indonesia.
International Political Science Review, 38(4), 488-502.
Hendrianto, S. (2016). Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and the Search for
Judicial Heroes. London: Routledge.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
27
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
Henn, M., & Foard, N. (2014). Social Differentiation in Young People's Political Participation:
The Impact of Social and Educational Factors on Youth Political Engagement in
Britain. Journal of Youth Studies, 17(3), 360-380.
Hiariej, E. (2018). The Judicialization of Politics in Indonesia. In T. Lindsey & S. Butt (Eds.),
Indonesian Law (pp. 89-112). Oxford: Oxford University Press.
Howard, P. N., & Hussain, M. M. (2013). Democracy's Fourth Wave? Digital Media and the
Arab Spring. Oxford: Oxford University Press.
Human Rights Watch. (2019). Indonesia: Freedom of Expression Under Attack. New York:
Human Rights Watch.
Kramer, L. D. (2004). The People Themselves: Popular Constitutionalism and Judicial Review.
Oxford: Oxford University Press.
Lim, M. (2013). Many Clicks but Little Sticks: Social Media Activism in Indonesia. Journal of
Contemporary Asia, 43(4), 636-657.
Lim, M. (2017). Freedom to Hate: Social Media, Algorithmic Enclaves, and the Rise of Tribal
Nationalism in Indonesia. Critical Asian Studies, 49(3), 411-427.
McAdam, D., Tarrow, S., & Tilly, C. (2001). Dynamics of Contention. Cambridge: Cambridge
University Press.
Mietzner, M. (2010). Political Conflict Resolution and Democratic Consolidation in Indonesia:
The Role of the Constitutional Court. Journal of East Asian Studies, 10(3), 397-424.
Mietzner, M. (2018). Fighting Illiberalism with Illiberalism: Islamist Populism and Democratic
Deconsolidation in Indonesia. Pacific Affairs, 91(2), 261-282.
Norris, P. (2002). Democratic Phoenix: Reinventing Political Activism. Cambridge: Cambridge
University Press.
Norris, P. (2011). Democratic Deficit: Critical Citizens Revisited. Cambridge: Cambridge
University Press.
Nugroho, Y. (2018). Youth, Technology and Participation in Indonesia. In S. Pickard & J.
Bessant (Eds.), Young People Re-Generating Politics in Times of Crises (pp. 223-240).
London: Palgrave Macmillan.
Nugroho, Y. (2020). Digital Rights and Freedom of Expression in Southeast Asia. Media and
Communication, 8(2), 36-48.
O'Donnell, G., & Schmitter, P. C. (1986). Transitions from Authoritarian Rule: Tentative
Conclusions about Uncertain Democracies. Baltimore: Johns Hopkins University
Press.
Olson, M. (1965). The Logic of Collective Action: Public Goods and the Theory of Groups.
Cambridge: Harvard University Press.
Tapsell, R. (2017). Media Power in Indonesia: Oligarchs, Citizens and the Digital Revolution.
London: Rowman & Littlefield.
Tarrow, S. (2011). Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics (3rd ed.).
Cambridge: Cambridge University Press.
Tilly, C., & Tarrow, S. (2015). Contentious Politics (2nd ed.). Oxford: Oxford University
Press.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2 No. 1 Mei 2025, page: 21-28
E-ISSN: 3063-4350
28
Viktor Patabang (17+8 Tuntutan Rakyat: Kajian Hukum....)
Waldron, J. (2016). Political Political Theory: Essays on Institutions. Cambridge: Harvard
University Press.