IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
53
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat
Penegak Hukum dalam KUHAP 2025 Ditinjau dari
Prinsip Due Process of Law
Suwandi
a,1*
;
Isram
b,2
a
Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
b
Law Firm IMS & Associates, Tangerang Selatan, Indonesia
1
wandy.idoy@gmail.com;
2
isram.imsassociates@gmail.com
*
Corresponding Author: wandy.idoy@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 30 Agustus 2025
Direvisi: 17 September 2025
Disetujui: 20 Oktober 2025
Tersedia Daring: 1 November
2025
Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025
merupakan bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia
yang bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan
demokrasi konstitusional dan perlindungan hak asasi manusia. Namun
demikian, perluasan kewenangan aparat penegak hukum yang diatur dalam
KUHAP 2025 menimbulkan berbagai persoalan normatif yang berpotensi
memengaruhi jaminan due process of law. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis problematika pengaturan kewenangan aparat penegak hukum
dalam KUHAP 2025 serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip due process of
law sebagai asas fundamental dalam hukum acara pidana. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data yang digunakan berupa data
sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang
dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perluasan kewenangan aparat penegak
hukum dalam KUHAP 2025 masih menyisakan kelemahan normatif, terutama
terkait batas kewenangan, ruang diskresi, dan efektivitas kontrol yudisial,
sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip
keadilan prosedural. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan
reorientasi pengaturan kewenangan aparat penegak hukum berbasis due
process of law melalui penegasan batas kewenangan, penguatan mekanisme
pengawasan yudisial yang substantif, serta penerapan prinsip checks and
balances yang lebih operasional agar implementasi KUHAP 2025 benar-benar
mencerminkan sistem peradilan pidana yang adil dan berlandaskan negara
hukum.
Kata Kunci:
Due process of law
Hak asasi manusia
Kewenangan aparat
KUHAP 2025
Sistem peradilan pidana
ABSTRACT
Keywords:
Due process of law
Criminal justice system
Human rights
Law enforcement authority
Indonesian Criminal
Procedure Code 2025
The 2025 update to the Criminal Procedure Code (KUHAP) is part of efforts to
reform the criminal justice system in Indonesia, with the aim of bringing
criminal procedure law into line with developments in constitutional
democracy and the protection of human rights. However, the expansion of the
authority of law enforcement officials as stipulated in the 2025 KUHAP raises
various normative issues that have the potential to affect the guarantee of due
process of law. This study aims to analyze the problems of regulating the
authority of law enforcement officials in the 2025 KUHAP and assess its
compatibility with the principle of due process of law as a fundamental
principle in criminal procedure law. This study uses a normative legal research
method with a legislative, conceptual, and case approach. The data used is
secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials,
which were collected through literature study and analyzed qualitatively and
juridically. The results of the study show that the expansion of the authority of
law enforcement officials in the 2025 Criminal Procedure Code still has
normative weaknesses, particularly regarding the limits of authority,
discretion, and the effectiveness of judicial control, thereby potentially
weakening the protection of human rights and the principle of procedural
justice. This study concludes that it is necessary to reorient the regulation of
law enforcement authorities' authority based on due process of law by
affirming the limits of authority, strengthening substantive judicial oversight
mechanisms, and applying more operational checks and balances principles so
that the implementation of the 2025 Criminal Procedure Code truly reflects a
fair criminal justice system based on the rule of law.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
54
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
©2025, Suwandi, Isram
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Perubahan hukum acara pidana merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika negara
hukum modern yang berupaya menyeimbangkan antara kepentingan penegakan hukum dan
perlindungan hak asasi manusia. Di Indonesia, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 menandai fase penting reformasi sistem peradilan pidana
yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law (Tempo,
2025). KUHAP lama kerap dikritik karena membuka ruang dominasi aparat penegak hukum
dalam proses pidana, khususnya pada tahap pra-ajudikasi, yang berpotensi mengabaikan hak-
hak tersangka dan terdakwa (Atmasasmita, 2010; Dicey, 2007; Muladi, 2002). Pembaruan
KUHAP dimaksudkan untuk merespons kritik tersebut sekaligus menyesuaikan hukum acara
pidana dengan perkembangan demokrasi konstitusional dan standar hak asasi manusia
universal (Asshiddiqie, 2021; Bassiouni, 2013).
Prinsip due process of law merupakan konsep fundamental dalam negara hukum yang
menempatkan hukum sebagai pelindung utama warga negara dari tindakan sewenang-wenang
penguasa. Konsep ini tidak hanya menuntut kepatuhan formal terhadap prosedur, tetapi juga
menjamin keadilan substantif dalam setiap tahapan proses pidana (Alomoto et al., 2024;
Grossi, 2017; Hasibuan et al., 2024). Dalam konteks hukum acara pidana, due process of law
meniscayakan adanya pembatasan kewenangan aparat penegak hukum, mekanisme kontrol
yudisial yang efektif, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar tersangka dan terdakwa
(Andreeva et al., 2022; Ashworth, 2006; Syahda, 2023). Oleh karena itu, perubahan
pengaturan kewenangan aparat dalam KUHAP 2025 perlu dikaji secara kritis untuk menilai
sejauh mana prinsip tersebut benar-benar diinternalisasikan.
Salah satu karakter utama KUHAP 2025 adalah perluasan dan diferensiasi kewenangan
aparat penegak hukum, meliputi penyidik, penuntut umum, dan hakim, dalam seluruh tahapan
proses pidana. Pengaturan baru mencakup mekanisme keadilan restoratif lintas tahap, plea
bargaining, deferred prosecution agreement, perluasan jenis upaya paksa, serta penguatan
praperadilan sebagai instrumen kontrol (MariNews, 2025). Di satu sisi, inovasi ini dipandang
progresif karena mendekatkan sistem peradilan pidana pada paradigma due process model.
Namun, di sisi lain, perluasan kewenangan tanpa perumusan batas yang tegas berpotensi
menimbulkan problematika baru dalam praktik penegakan hukum (Bloch-Wehba, 2021).
Problematika kewenangan aparat penegak hukum bukanlah isu baru dalam kajian hukum
pidana Indonesia. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa praktik penyidikan dan penuntutan
kerap diwarnai oleh penyalahgunaan diskresi, ketimpangan relasi kuasa, serta lemahnya
pengawasan yudisial (Butt, 2021; Firmansyah & Pangestika, 2024; Hardodi et al., 2023; Noor
et al., 2025; Nurwati & Husna, 2025). Dalam konteks ini, hukum acara pidana sering kali lebih
berfungsi sebagai alat kontrol sosial dibandingkan instrumen perlindungan hak warga negara
(Pompe, 2018). KUHAP 2025 hadir dalam lanskap problematik tersebut, sehingga menuntut
analisis kritis terhadap implikasi normatif dan praktis pengaturan kewenangan aparat.
Penguatan peran pengadilan sebagai pengendali proses pidana merupakan salah satu klaim
utama pembaruan KUHAP. Hakim diposisikan sebagai aktor sentral dalam menjamin legalitas
tindakan aparat, baik melalui persetujuan terhadap mekanisme tertentu maupun melalui
praperadilan yang diperluas (MariNews, 2025). Namun, dalam teori due process of law, peran
hakim tidak cukup hanya bersifat formal, melainkan harus efektif dan independen dalam
mengontrol kekuasaan eksekutif di bidang penegakan hukum (Fahmiron, 2016; Graver, 2015).
Pertanyaannya, sejauh mana desain kewenangan dalam KUHAP 2025 mampu mewujudkan
kontrol yudisial yang substantif, bukan sekadar simbolik.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
55
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Selain itu, perluasan jenis upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penyadapan, dan
pembatasan mobilitas, menimbulkan diskursus serius terkait perlindungan hak asasi manusia.
Upaya paksa merupakan bentuk paling nyata dari intervensi negara terhadap kebebasan
individu, sehingga harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas
(Bondar et al., 2022; Róth, 2022). Dalam konteks Indonesia, pengalaman empiris
menunjukkan bahwa upaya paksa sering kali menjadi sumber pelanggaran HAM dalam proses
pidana (Ningsih, 2024; Prabowo & Saptomo, 2024). Oleh karena itu, pengaturan kewenangan
aparat dalam KUHAP 2025 perlu diuji secara normatif melalui perspektif due process of law.
Kajian akademik mengenai KUHAP cenderung terfokus pada aspek teknis prosedural atau
perbandingan dengan sistem hukum asing, sementara analisis kritis terhadap relasi kekuasaan
aparat penegak hukum dan prinsip due process masih relatif terbatas (Anggraeniko et al.,
2025; Hasibuan et al., 2024). Padahal, hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dari konteks
sosial, politik, dan institusional yang memengaruhi cara hukum tersebut dijalankan
(Herrmann, 2025). Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut
dengan menempatkan kewenangan aparat sebagai fokus utama analisis.
Dalam perspektif teori sistem peradilan pidana, keseimbangan kewenangan antar aparat
merupakan prasyarat utama terciptanya keadilan prosedural (Sargeant et al., 2020). Ketika satu
institusi memiliki kewenangan yang terlalu dominan, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan
menjadi semakin besar. KUHAP 2025, meskipun mengusung semangat reformasi, tetap
menyimpan potensi ketimpangan kewenangan apabila mekanisme checks and balances tidak
dirumuskan secara tegas dan operasional (Asshiddiqie, 2021).
Prinsip due process of law juga menuntut adanya kepastian hukum dan prediktabilitas
dalam penerapan kewenangan aparat. Norma yang multitafsir atau memberikan ruang diskresi
terlalu luas justru dapat melemahkan perlindungan hak asasi manusia (Fedina & Povalena,
2023; Raitio, 2022). Dalam konteks KUHAP 2025, sejumlah ketentuan mengenai kewenangan
aparat masih membuka ruang interpretasi yang beragam, sehingga berpotensi menimbulkan
inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum (Tempo, 2025).
Dari sudut pandang hukum konstitusi, due process of law merupakan pengejawantahan
langsung dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa proses peradilan pidana harus
menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara (Sava, 2024). Oleh karena itu, setiap
pengaturan kewenangan aparat dalam KUHAP 2025 harus dibaca secara konstitusional dan
tidak boleh bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
Urgensi penelitian ini semakin menguat apabila dikaitkan dengan praktik peradilan pidana
di Indonesia yang masih menghadapi masalah kepercayaan publik. Berbagai studi
menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum cenderung negatif
akibat praktik penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya akuntabilitas. Dalam konteks
tersebut, keberhasilan KUHAP 2025 tidak hanya diukur dari kelengkapan normatifnya, tetapi
juga dari kemampuannya membatasi kekuasaan aparat secara efektif.
Penelitian ini memposisikan diri dalam ranah kajian hukum normatif-kritis dengan
menitikberatkan pada analisis problematika pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.
Pendekatan due process of law digunakan sebagai pisau analisis utama untuk menilai
konsistensi, rasionalitas, dan implikasi pengaturan tersebut. Dengan pendekatan ini, penelitian
tidak berhenti pada deskripsi norma, tetapi juga mengevaluasi potensi dampaknya terhadap
perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural (Ashworth, 2006; Bassiouni, 2013).
Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang cenderung bersifat sektoral, penelitian ini
berupaya melihat KUHAP 2025 secara holistik sebagai satu kesatuan sistem. Relasi
kewenangan antar aparat dianalisis secara komprehensif untuk mengidentifikasi titik-titik
problematik yang berpotensi melemahkan prinsip due process of law. Dengan demikian,
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
56
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis bagi pengembangan
hukum acara pidana Indonesia.
Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak
hukum, pembentuk undang-undang, dan akademisi dalam memahami implikasi KUHAP 2025.
Analisis kritis terhadap kewenangan aparat diharapkan mampu mendorong praktik penegakan
hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi
manusia.
Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini memfokuskan kajian pada problematika
pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025 ditinjau dari prinsip due
process of law. Fokus ini dipilih untuk menilai sejauh mana pembaruan hukum acara pidana
benar-benar mencerminkan pergeseran paradigma dari crime control model menuju due
process model. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi
konseptual dan normatif bagi pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih
berkeadilan dan berlandaskan negara hukum.
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research), yaitu
penelitian yang menempatkan hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam sistem
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan (Marzuki, 2017; Soekanto, 2006).
Penelitian hukum normatif dipilih karena fokus kajian diarahkan pada analisis pengaturan
kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025 serta kesesuaiannya dengan prinsip
due process of law sebagai asas fundamental dalam hukum acara pidana.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji secara
sistematis ketentuan KUHAP 2025 dan peraturan terkait guna menilai struktur kewenangan
aparat penegak hukum dan mekanisme pengawasan yudisial (Marzuki, 2017). Pendekatan
konseptual digunakan untuk menelaah konsep due process of law, perlindungan hak asasi
manusia, serta model sistem peradilan pidana yang berkembang dalam doktrin hukum pidana
dan hukum acara pidana (Ashworth, 2006; Dicey, 2007). Adapun pendekatan kasus digunakan
secara terbatas dengan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan, khususnya
terkait pengujian kewenangan aparat penegak hukum dan jaminan fair trial (Butt, 2021;
Pompe, 2018).
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri atas
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (Soekanto, 2006).
Bahan hukum primer meliputi KUHAP 2025, peraturan perundang-undangan terkait, serta
putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum sekunder mencakup buku teks hukum, jurnal
ilmiah nasional dan internasional bereputasi, serta pendapat para sarjana hukum yang
membahas hukum acara pidana, kewenangan negara, dan prinsip due process of law. Bahan
hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum digunakan untuk memperjelas
terminologi dan konsep hukum yang digunakan dalam penelitian (Marzuki, 2017).
Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara
menelusuri, menginventarisasi, dan mengkaji secara kritis bahan-bahan hukum yang relevan
dengan objek penelitian (Soekanto, 2006). Penelusuran dilakukan baik melalui literatur cetak
maupun basis data jurnal ilmiah guna memastikan keakuratan, relevansi, dan kemutakhiran
sumber hukum yang digunakan.
Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif yuridis, yaitu metode analisis yang
menafsirkan dan mengkonstruksikan norma hukum secara sistematis dan argumentatif untuk
menemukan makna, konsistensi, serta implikasi yuridis dari suatu pengaturan hukum
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
57
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
(Marzuki, 2017). Analisis dilakukan melalui tahapan identifikasi norma, interpretasi hukum,
serta evaluasi kesesuaiannya dengan prinsip due process of law sebagai standar perlindungan
hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana (Bassiouni, 2013). Hasil analisis selanjutnya
disajikan secara deskriptif-analitis guna memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
problematika pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025.
3. Hasil dan Pembahasan
Konstruksi Pengaturan Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam KUHAP 2025
KUHAP 2025 memperlihatkan perubahan signifikan dalam konstruksi pengaturan
kewenangan aparat penegak hukum dibandingkan dengan KUHAP sebelumnya. Pembaruan
ini ditandai oleh penguatan peran aparat sejak tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi,
yang mencakup penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagai aktor utama dalam sistem
peradilan pidana. Secara normatif, penguatan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus mengakomodasi perkembangan
kejahatan modern yang semakin kompleks (Asshiddiqie, 2021; MariNews, 2025).
Dalam tahap penyidikan, KUHAP 2025 memberikan kewenangan yang lebih luas kepada
penyidik, termasuk dalam penggunaan upaya paksa, penetapan tersangka, serta pemanfaatan
instrumen khusus seperti penyadapan dan pembatasan mobilitas. Perluasan kewenangan ini
secara normatif ditempatkan dalam kerangka efisiensi dan efektivitas proses pidana. Namun
demikian, dari perspektif teori due process of law, setiap bentuk perluasan kewenangan
negara harus disertai dengan batasan yang ketat serta mekanisme kontrol yang memadai untuk
mencegah tindakan sewenang-wenang (Ashworth, 2006; Bassiouni, 2013).
Di sisi lain, penuntut umum dalam KUHAP 2025 tidak lagi semata-mata berperan sebagai
dominus litis dalam tahap penuntutan, tetapi juga diberikan ruang diskresi yang lebih luas
melalui mekanisme seperti deferred prosecution agreement dan plea bargaining. Konstruksi
ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang
lebih fleksibel dan restoratif. Meskipun demikian, diskresi yang terlalu luas berpotensi
menimbulkan ketimpangan kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan standar normatif yang
jelas dan transparan (Bloch-Wehba, 2021; Sargeant et al., 2020).
Peran hakim dalam KUHAP 2025 secara normatif diposisikan sebagai pengendali proses
pidana melalui penguatan mekanisme praperadilan dan persetujuan yudisial terhadap tindakan
tertentu aparat penegak hukum. Desain ini sejalan dengan prinsip due process of law yang
menempatkan pengadilan sebagai benteng terakhir perlindungan hak asasi manusia. Namun,
efektivitas peran tersebut sangat bergantung pada independensi hakim serta keberanian
institusional dalam mengoreksi tindakan aparat eksekutif di bidang penegakan hukum
(Graver, 2015; Fahmiron, 2016).
Secara sistemik, konstruksi kewenangan aparat dalam KUHAP 2025 menunjukkan adanya
upaya membangun keseimbangan baru antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan
hak warga negara. Akan tetapi, pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya diikuti
oleh perumusan batas yang operasional dan mekanisme akuntabilitas yang tegas. Kondisi ini
membuka ruang terjadinya dominasi institusional tertentu dalam praktik, yang justru
berpotensi menjauhkan sistem peradilan pidana dari prinsip due process of law yang menjadi
tujuan normatif pembaruan KUHAP (Pompe, 2018; Raitio, 2022).
Problematika Normatif Perluasan Kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam
Perspektif Due Process of Law
Perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025 secara normatif
dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan responsivitas sistem peradilan pidana.
Namun, dalam perspektif due process of law, perluasan kewenangan negara selalu
mengandung risiko penyimpangan apabila tidak disertai dengan batasan normatif yang tegas
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
58
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
dan mekanisme pengawasan yang efektif. Prinsip due process of law menuntut agar setiap
tindakan aparat tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif serta
proporsional terhadap tujuan penegakan hukum yang hendak dicapai (Ashworth, 2006;
Bassiouni, 2013).
Salah satu problematika utama terletak pada kecenderungan norma KUHAP 2025 yang
memberikan ruang diskresi luas kepada aparat penegak hukum tanpa perumusan standar
operasional yang rinci. Diskresi pada dasarnya merupakan instrumen yang sah dalam hukum
administrasi dan hukum pidana, namun dalam konteks hukum acara pidana, diskresi yang
berlebihan berpotensi menempatkan tersangka dalam posisi yang rentan terhadap
penyalahgunaan kewenangan (Raitio, 2022; Fedina & Povalena, 2023). Norma yang bersifat
terbuka dan multitafsir dapat menggeser orientasi hukum acara pidana dari perlindungan hak
individu menuju efisiensi semata.
Problematika normatif juga tampak pada pengaturan upaya paksa yang diperluas, baik
dari segi jenis maupun jangka waktu pelaksanaannya. Upaya paksa, seperti penahanan,
penyitaan, dan penyadapan, merupakan bentuk intervensi negara yang paling serius terhadap
hak kebebasan individu. Dalam teori due process of law, tindakan tersebut hanya dapat
dibenarkan apabila memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak (necessity), dan
proporsionalitas (proportionality) (Bondar et al., 2022; Róth, 2022). Ketika norma hukum
tidak memberikan parameter yang jelas, maka perlindungan hak asasi manusia menjadi sangat
bergantung pada itikad baik aparat.
Perluasan kewenangan penuntut umum melalui mekanisme plea bargaining dan deferred
prosecution agreement juga menimbulkan persoalan normatif yang signifikan. Di satu sisi,
mekanisme ini mencerminkan modernisasi sistem peradilan pidana dan efisiensi penanganan
perkara. Namun, di sisi lain, ketimpangan relasi kuasa antara negara dan tersangka dapat
mendorong terjadinya pemaksaan persetujuan secara terselubung, terutama dalam kondisi
minimnya akses terhadap bantuan hukum yang efektif (Sargeant et al., 2020; Bloch-Wehba,
2021). Dalam konteks due process, persetujuan yang lahir dari ketidaksetaraan struktural
tidak dapat dianggap sebagai kehendak bebas yang sah.
Dari sudut pandang teori checks and balances, problematika normatif juga muncul ketika
penguatan kewenangan aparat tidak diimbangi dengan penguatan kontrol yudisial yang
substantif. KUHAP 2025 memang memperluas peran praperadilan dan persetujuan hakim,
tetapi efektivitas mekanisme tersebut sangat bergantung pada kejelasan norma dan keberanian
institusional hakim dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tanpa jaminan independensi dan
standar pengujian yang ketat, kontrol yudisial berpotensi tereduksi menjadi formalitas
prosedural semata (Graver, 2015; Fahmiron, 2016).
Lebih jauh, problematika normatif perluasan kewenangan aparat juga berkaitan dengan
prinsip kepastian hukum. Norma hukum acara pidana seharusnya memberikan pedoman yang
jelas dan dapat diprediksi bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pidana. Ketika
kewenangan aparat dirumuskan secara umum dan abstrak, maka peluang terjadinya
inkonsistensi penerapan hukum antar kasus dan antar aparat menjadi semakin besar (Pompe,
2018). Kondisi ini tidak hanya merugikan tersangka, tetapi juga berpotensi merusak
kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Dalam konteks negara hukum, perluasan kewenangan aparat yang tidak dibatasi secara
ketat berpotensi menggeser keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara.
Due process of law menuntut agar hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen pembatas
kekuasaan, bukan justru sebagai legitimasi bagi ekspansi kewenangan negara (Dicey, 2007;
Asshiddiqie, 2021). Oleh karena itu, problematika normatif dalam KUHAP 2025 tidak dapat
dipahami semata-mata sebagai kelemahan teknis peraturan, melainkan sebagai persoalan
konseptual yang menyentuh jantung prinsip negara hukum itu sendiri.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
59
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Kontrol Yudisial dan Prinsip Checks and Balances dalam KUHAP 2025)
Kontrol yudisial merupakan elemen sentral dalam prinsip due process of law karena
berfungsi sebagai mekanisme pembatas kekuasaan aparat penegak hukum. Dalam sistem
peradilan pidana modern, keberadaan hakim tidak semata sebagai pemutus perkara pada tahap
adjudikasi, tetapi juga sebagai pengawas legalitas dan konstitusionalitas tindakan aparat sejak
tahap pra-ajudikasi (Ashworth, 2006; Bassiouni, 2013). KUHAP 2025 secara normatif
mengklaim adanya penguatan kontrol yudisial melalui perluasan kewenangan hakim,
khususnya dalam mekanisme praperadilan dan persetujuan terhadap tindakan tertentu.
Secara normatif, penguatan kontrol yudisial dalam KUHAP 2025 tercermin dari perluasan
objek praperadilan dan keterlibatan hakim dalam mengawasi pelaksanaan upaya paksa.
Praperadilan tidak lagi dipahami secara sempit sebagai sarana menguji sah atau tidaknya
penangkapan dan penahanan, tetapi juga mencakup pengujian tindakan aparat lain yang
berpotensi melanggar hak asasi manusia. Secara teoritis, desain ini sejalan dengan prinsip
checks and balances yang menempatkan kekuasaan yudikatif sebagai pengimbang terhadap
dominasi kekuasaan eksekutif dalam proses pidana (Dicey, 2007; Graver, 2015).
Namun demikian, dari perspektif normatif-kritis, perluasan peran hakim tersebut masih
menyisakan persoalan mendasar. Salah satu problem utamanya terletak pada ketidakjelasan
standar pengujian (standard of review) ang digunakan oleh hakim dalam menilai tindakan
aparat penegak hukum. Tanpa kriteria normatif yang tegas, kontrol yudisial berisiko bergeser
menjadi pemeriksaan administratif semata, bukan evaluasi substantif terhadap pelanggaran
hak konstitusional warga negara (Fahmiron, 2016; Pompe, 2018). Kondisi ini berpotensi
melemahkan fungsi pengawasan hakim dalam kerangka due process of law.
Selain itu, efektivitas kontrol yudisial juga dipengaruhi oleh relasi kelembagaan antara
aparat penegak hukum dan kekuasaan kehakiman. Dalam praktik sistem peradilan pidana
Indonesia, relasi tersebut kerap ditandai oleh ketimpangan struktural, di mana aparat penyidik
dan penuntut umum memiliki posisi yang lebih dominan pada tahap awal proses pidana (Butt,
2021). Apabila desain KUHAP 2025 tidak secara eksplisit mengoreksi ketimpangan ini, maka
penguatan kontrol yudisial berpotensi bersifat normatif semu dan tidak berdampak signifikan
dalam praktik.
Prinsip checks and balances juga menuntut adanya pemisahan dan pembatasan
kewenangan yang jelas antar institusi penegak hukum. Dalam konteks KUHAP 2025,
perluasan kewenangan aparat sering kali tidak diikuti dengan perumusan mekanisme
pertanggungjawaban yang rinci dan operasional. Ketika hakim hanya diberi peran
memberikan persetujuan formal tanpa kewenangan untuk melakukan pengujian mendalam,
maka fungsi pengawasan yudisial kehilangan makna substantifnya (Sargeant et al., 2020). Hal
ini bertentangan dengan esensi due process of law yang menempatkan hakim sebagai
pelindung hak individu terhadap kekuasaan negara.
Dari sudut pandang hukum konstitusi, kontrol yudisial dalam proses pidana merupakan
perwujudan langsung dari prinsip negara hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa tindakan aparat
penegak hukum harus selalu dapat diuji secara yudisial untuk mencegah tindakan sewenang-
wenang (Asshiddiqie, 2021). Oleh karena itu, pengaturan kontrol yudisial dalam KUHAP
2025 seharusnya dirancang tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan prosedural, tetapi juga
untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara secara efektif.
Lebih jauh, prinsip checks and balances tidak dapat dilepaskan dari aspek independensi
hakim. Penguatan kewenangan hakim dalam KUHAP 2025 akan kehilangan signifikansinya
apabila tidak diiringi dengan jaminan independensi dan keberanian institusional dalam
mengoreksi tindakan aparat penegak hukum. Dalam konteks ini, kontrol yudisial yang efektif
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
60
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
menuntut lebih dari sekadar kewenangan normatif, tetapi juga kultur hukum yang menjunjung
tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia (Herrmann, 2025).
Dengan demikian, meskipun KUHAP 2025 secara normatif telah mengakomodasi
penguatan kontrol yudisial sebagai bagian dari prinsip checks and balances, efektivitas
pengaturan tersebut masih sangat bergantung pada kejelasan norma, standar pengujian yang
digunakan, serta konfigurasi relasi kekuasaan antar institusi penegak hukum. Tanpa
perumusan yang tegas dan operasional, kontrol yudisial berisiko menjadi mekanisme simbolik
yang belum sepenuhnya mampu menjamin terwujudnya due process of law dalam praktik
peradilan pidana di Indonesia.
Implikasi Perluasan Kewenangan Aparat terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia
Perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025 membawa implikasi
langsung terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana. Dalam
perspektif due process of law, setiap penambahan kewenangan negara harus disertai dengan
mekanisme pembatasan yang ketat guna mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang.
Hal ini didasarkan pada premis bahwa proses pidana merupakan arena paling rentan terhadap
pelanggaran hak fundamental individu, terutama hak atas kebebasan, rasa aman, dan
perlakuan yang adil (Ashworth, 2006; Bassiouni, 2013).
Implikasi pertama yang patut dicermati adalah meningkatnya potensi pelanggaran hak atas
kebebasan pribadi akibat perluasan jenis upaya paksa. Penetapan tersangka, penahanan,
penyadapan, serta pembatasan mobilitas merupakan bentuk intervensi serius negara terhadap
hak individu. Dalam teori hak asasi manusia, tindakan semacam ini hanya dapat dibenarkan
apabila memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, dan proporsionalitas (Bondar et al., 2022;
Róth, 2022). Namun, ketika norma yang mengatur kewenangan tersebut dirumuskan secara
umum dan memberikan ruang diskresi yang luas, maka perlindungan hak kebebasan individu
menjadi rentan tereduksi.
Implikasi kedua berkaitan dengan hak atas fair trial dan kesetaraan posisi para pihak
dalam proses pidana. Perluasan kewenangan aparat penyidik dan penuntut umum berpotensi
memperkuat ketimpangan relasi kuasa antara negara dan individu. Dalam praktik, tersangka
sering berada pada posisi yang lemah, baik secara struktural maupun psikologis, sehingga
sulit untuk secara efektif menggunakan hak-haknya (Butt, 2021; Pompe, 2018). Apabila
KUHAP 2025 tidak secara tegas menjamin akses terhadap bantuan hukum dan mekanisme
pengaduan yang efektif, maka prinsip equality of arms sebagai bagian dari due process of law
berpotensi terabaikan.
Selain itu, mekanisme baru seperti plea bargaining dan deferred prosecution agreement
juga memiliki implikasi ambivalen terhadap perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi,
mekanisme tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi beban sistem
peradilan pidana. Namun, di sisi lain, terdapat risiko terjadinya tekanan terhadap terdakwa
untuk mengakui kesalahan demi menghindari ancaman hukuman yang lebih berat (Grossi,
2017). Dalam konteks ini, perlindungan terhadap hak untuk tidak dipaksa mengaku bersalah
(privilege against self-incrimination) menjadi isu krusial yang harus diantisipasi secara
normatif.
Implikasi selanjutnya menyangkut hak atas kepastian hukum dan perlindungan dari
perlakuan diskriminatif. Norma kewenangan yang multitafsir membuka ruang penerapan
hukum yang tidak konsisten antar kasus dan antar aparat penegak hukum. Kondisi ini
berpotensi melahirkan praktik penegakan hukum yang selektif, di mana individu atau
kelompok tertentu lebih rentan terhadap penggunaan kewenangan secara represif (Fedina &
Povalena, 2023; Raitio, 2022). Dari perspektif hak asasi manusia, ketidakpastian dan
ketidaksetaraan dalam penerapan hukum merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap
prinsip negara hukum.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
61
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Lebih jauh, perluasan kewenangan aparat juga berdampak pada efektivitas perlindungan
hak atas martabat manusia (human dignity). Proses pidana yang menempatkan individu
semata sebagai objek penegakan hukum cenderung mengabaikan dimensi kemanusiaan dari
subjek hukum tersebut. Dalam konteks due process of law, perlindungan martabat manusia
menuntut agar setiap tindakan aparat dilakukan dengan menghormati nilai kemanusiaan,
bukan sekadar berorientasi pada efisiensi penindakan (Herrmann, 2025). KUHAP 2025 harus
dibaca dan diterapkan dalam kerangka tersebut agar tidak terjebak pada logika crime control
yang menomorsatukan efektivitas di atas hak asasi manusia.
Dari perspektif hukum konstitusi, implikasi perluasan kewenangan aparat terhadap hak
asasi manusia juga harus diuji melalui standar perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa pembatasan hak hanya dapat
dilakukan berdasarkan undang-undang dan harus memenuhi prinsip proporsionalitas serta
tujuan yang sah (Asshiddiqie, 2021; Sava, 2024). Apabila pengaturan kewenangan aparat
dalam KUHAP 2025 tidak memenuhi standar tersebut, maka norma yang bersangkutan
berpotensi inkonstitusional.
Dengan demikian, perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025
memiliki implikasi yang kompleks terhadap perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi,
perluasan kewenangan dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum, namun di sisi lain
berpotensi menggerus jaminan hak-hak fundamental apabila tidak diimbangi dengan
mekanisme pembatasan dan pengawasan yang memadai. Oleh karena itu, perlindungan hak
asasi manusia harus ditempatkan sebagai parameter utama dalam menilai keberhasilan
reformasi hukum acara pidana, bukan sekadar pelengkap normatif dalam desain regulasi.
Reorientasi Pengaturan Kewenangan Aparat Penegak Hukum Berbasis Due Process of
Law
Reorientasi pengaturan kewenangan aparat penegak hukum dalam KUHAP 2025 harus
diletakkan dalam kerangka due process of law sebagai prinsip fundamental negara hukum.
Reorientasi ini tidak sekadar menuntut perubahan redaksional norma, tetapi menghendaki
pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan represif menuju pendekatan
yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai orientasi utama. Dalam
perspektif ini, kewenangan aparat tidak dipahami sebagai instrumen kekuasaan, melainkan
sebagai mandat konstitusional yang dibatasi oleh hukum dan nilai keadilan (Ashworth, 2006;
Bassiouni, 2013).
Langkah pertama dalam reorientasi tersebut adalah penegasan batas normatif kewenangan
aparat penegak hukum. Setiap bentuk kewenangan, khususnya yang bersifat koersif, harus
dirumuskan secara ketat, jelas, dan tidak membuka ruang diskresi yang berlebihan. Norma
yang kabur atau multitafsir bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan berpotensi
melahirkan praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang (Raitio, 2022; Fedina &
Povalena, 2023). Oleh karena itu, KUHAP 2025 perlu direorientasikan dengan menempatkan
asas legalitas dan proporsionalitas sebagai rujukan utama dalam perumusan kewenangan
aparat.
Reorientasi berikutnya menyangkut penguatan kontrol yudisial yang substantif, bukan
semata-mata formal. Due process of law mensyaratkan bahwa setiap penggunaan kewenangan
aparat, terutama pada tahap pra-ajudikasi, harus berada di bawah pengawasan hakim yang
independen dan imparsial. Pengawasan yudisial tidak boleh dibatasi pada mekanisme pasca-
faktum seperti praperadilan, tetapi perlu diperluas pada tahap awal melalui kewajiban
memperoleh izin atau penetapan pengadilan untuk tindakan-tindakan yang berpotensi
melanggar hak asasi manusia (Graver, 2015; Fahmiron, 2016). Dengan demikian, hakim
benar-benar berfungsi sebagai penjaga konstitusional hak warga negara.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
62
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Selain itu, reorientasi kewenangan aparat harus memperkuat posisi subjek hukum dalam
proses pidana. Tersangka dan terdakwa tidak boleh diperlakukan semata sebagai objek
penyidikan dan penuntutan, melainkan sebagai pemegang hak yang setara di hadapan hukum.
Prinsip equality of arms menuntut agar setiap individu memiliki kesempatan yang adil untuk
membela diri, memperoleh bantuan hukum, dan mengajukan keberatan terhadap tindakan
aparat (Butt, 2021; Pompe, 2018). Reorientasi berbasis due process mengharuskan KUHAP
2025 secara eksplisit menjamin hak-hak tersebut dalam setiap tahapan proses pidana.
Reorientasi juga perlu diarahkan pada penataan ulang mekanisme alternatif penyelesaian
perkara, seperti keadilan restoratif dan plea bargaining. Dalam kerangka due process of law,
mekanisme tersebut harus dilaksanakan secara sukarela, transparan, dan berada di bawah
pengawasan yudisial yang efektif. Tanpa pengawasan yang memadai, mekanisme alternatif
justru berpotensi menjadi sarana tekanan terhadap tersangka atau terdakwa untuk
mengorbankan hak-haknya demi efisiensi penanganan perkara (Grossi, 2017). Oleh karena
itu, reorientasi normatif diperlukan agar mekanisme tersebut benar-benar berfungsi sebagai
instrumen keadilan, bukan alat kontrol kekuasaan.
Dari perspektif kelembagaan, reorientasi kewenangan aparat juga menuntut penguatan
prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Tidak boleh ada satu institusi pun
yang memonopoli kewenangan tanpa pengawasan yang efektif. Distribusi kewenangan yang
seimbang antar penyidik, penuntut umum, dan hakim merupakan prasyarat utama bagi
terwujudnya keadilan prosedural (Sargeant et al., 2020; Asshiddiqie, 2021). Dalam konteks
ini, KUHAP 2025 perlu dibaca dan dikembangkan sebagai instrumen pengendali kekuasaan,
bukan sekadar alat koordinasi antar aparat.
Lebih jauh, reorientasi berbasis due process of law juga menuntut perubahan budaya
hukum aparat penegak hukum. Reformasi normatif tidak akan efektif tanpa diikuti oleh
internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Aparat
harus diposisikan tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung hak
konstitusional warga negara (Herrmann, 2025). Oleh karena itu, reorientasi kewenangan
aparat harus diiringi dengan penguatan etika profesi, pendidikan hukum berkelanjutan, dan
mekanisme akuntabilitas yang transparan.
Dengan demikian, reorientasi pengaturan kewenangan aparat penegak hukum berbasis due
process of law merupakan kebutuhan mendesak dalam implementasi KUHAP 2025.
Reorientasi ini tidak hanya bertujuan membatasi kekuasaan negara, tetapi juga memastikan
bahwa penegakan hukum pidana berjalan secara adil, proporsional, dan berlandaskan
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kerangka tersebut, keberhasilan reformasi
hukum acara pidana di Indonesia harus diukur dari sejauh mana sistem yang dibangun mampu
melindungi individu dari potensi penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menjamin tegaknya
keadilan substantif.
4. Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan kewenangan aparat penegak hukum
dalam KUHAP 2025, meskipun mengusung semangat reformasi hukum acara pidana, belum
sepenuhnya selaras dengan prinsip due process of law sebagai asas fundamental negara
hukum, karena perluasan kewenangan yang diberikan masih menyisakan persoalan normatif
berupa batasan yang tidak tegas, ruang diskresi yang luas, serta kontrol yudisial yang belum
sepenuhnya efektif, sehingga berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi manusia dan
memperkuat ketimpangan relasi kuasa antara negara dan individu dalam proses pidana; oleh
karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya reorientasi pengaturan kewenangan
aparat penegak hukum melalui penegasan batas normatif kewenangan, penguatan mekanisme
pengawasan yudisial yang bersifat preventif dan substantif, serta penataan prinsip checks and
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
63
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
balances yang lebih operasional, agar implementasi KUHAP 2025 benar-benar
mencerminkan pergeseran paradigma dari crime control model menuju due process model
yang menjamin keadilan prosedural, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia
secara nyata dalam praktik peradilan pidana.
5. Daftar Pustaka
Alomoto, T. F. S., Isizan, M. D. G., Soto, L. G. Q., & Coronel, J. P. Á. (2024). El Debido
Proceso en los Procedimientos Administrativos: Pilar Fundamental para la Protección de
los Derechos Ciudadanos. Reincisol., 3(5), 17231746.
https://doi.org/10.59282/reincisol.V3(5)1723-1746
Andreeva, E. Y., Bykadorova, E. V., & Tertychnaya, I. V. (2022). Certain aspects of ensuring
the legitimate interests of the suspect in the process of criminal prosecution. Law Нerald
of Dagestan State University, 41(1), 154159. https://doi.org/10.21779/2224-0241-2022-
41-1-154-159
Anggraeniko, L. S., Palah, N., & Kania, D. (2025). Perlindungan Korban Kekerasan dalam
Proses Pidana: Evaluasi KUHAP dan Rekomendasi Reformasi berdasarkan Standar
HAM Internasional. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 23, 124133.
https://doi.org/10.30595/pssh.v23i.1557
Ashworth, A. (2006). Principles of criminal law (5. ed). Oxford Univ. Press.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (Ed. 1 Cet. 2). Sinar
Grafika.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana.
Bassiouni, M. C. (2013). Introduction to international criminal law (2nd rev. ed). M. Nijhoff
Publishers.
Bloch-Wehba, H. (2021). Visible Policing: Technology, Transparency, and Democratic
Control. California Law Review. https://doi.org/10.15779/Z38NS0KZ51
Bondar, T. I., Molyanov, A. Y., Boziev, T. O., Bukharov, N. N., & Shakhmatov, A. V. (2022).
Observance of human rights and freedoms in the implementation of intelligence-
gathering. REVISTA QUAESTIO IURIS, 15(2). https://doi.org/10.12957/rqi.2022.66325
Butt, S. (2021). Indonesia’s Criminal Justice System on Trial. New Criminal Law Review,
24(1), 358. https://doi.org/10.1525/nclr.2021.24.1.3
Dicey, A. V. (2007). Introduction to the Study of the Law of the Constitution (Cet. 1).
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Fahmiron, F. (2016). Independensi dan akuntabilitas hakim dalam penegakan hukum sebagai
wujud independensi dan akuntabilitas kekuasaan kehakiman. LITIGASI, 17(2), 3467.
https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.158
Fedina, N. V., & Povalena, M. V. (2023). Compliance with principle the rule of law, as an
important component of the protection of human rights, in the application of legal norms
by state authorities. Analytical and Comparative Jurisprudence, 2, 5862.
https://doi.org/10.24144/2788-6018.2023.02.9
Firmansyah, D. D., & Pangestika, E. Q. (2024). Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum di
Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial,
2(3), 219223. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v2i3.67
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
64
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Graver, H. P. (2015). The Judicial Role and the Rule of Law. In H. P. Graver, Judges Against
Justice (pp. 111). Springer Berlin Heidelberg. https://doi.org/10.1007/978-3-662-44293-
7_1
Grossi, S. (2017). Procedural Due Process. SSRN Electronic Journal.
https://doi.org/10.2139/ssrn.2935505
Hardodi, H., Yusriyadi, Y., & Indreswari, T. (2023). Legal and Moral Relations in Law
Enforcement in Indonesia. Proceedings of the 1st International Workshop on Law,
Economics and Governance, IWLEG 2022, 27 July 2022, Semarang, Indonesia.
Proceedings of the 1st International Workshop on Law, Economics and Governance,
IWLEG 2022, 27 July 2022, Semarang, Indonesia, Semarang, Indonesia.
https://doi.org/10.4108/eai.27-7-2022.2326255
Hasibuan, K., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2024). RUU KUHAP: Tantangan dan
Harmonisasi antara Asas Due Process of Law dan Criminal Justice System di Indonesia.
Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 3(2), 5772.
https://doi.org/10.55606/jurrish.v3i2.6023
Herrmann, F. R. (2025). Epilogue: Reflections on the Foundations. In F. R. Herrmann & B. M.
Speer, Foundations of American Criminal Due Process at Trial (1st ed., pp. 226232).
Oxford University PressNew York, NY.
https://doi.org/10.1093/9780199364770.003.0016
MariNews. (2025, December 2). Eddy Hiariej: 5 Hal Baru Yang DIatur dalam KUHAP 2025.
Eddy Hiariej: 5 Hal Baru Yang DIatur dalam KUHAP 2025.
https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/eddy-hiariej-5-hal-baru-yang-diatur-
dalam-kuhap-2025-0DL
Marzuki, P. D. M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia (Cet. 1).
Habibie Center.
Ningsih, E. P. (2024). Protection of Human Rights in the Investigation Process Criminal
Offenses in Indonesia. Journal of Strafvordering Indonesian, 1(2), 612.
https://doi.org/10.62872/g9297g96
Noor, S., Banapon, K. I., & Levis, T. K. (2025). Distorted Practice of Restorative Justice in the
Enforcement of Criminal Law in Indonesia: Distorsi Praktik Restorative Justice dalam
Penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Peradaban Hukum Nusantara, 2(1), 1733.
https://doi.org/10.62193/ze7dhp98
Nurwati, N., & Husna, L. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka dalam
sistem penyidikan berkeadilan berbasis hak asasi manusia. SCIENTIA JOURNAL : Jurnal
Ilmiah Mahasiswa, 7(3). https://doi.org/10.33884/scientiajournal.v7i3.9678
Pompe, S. (2018). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell
University Press. https://doi.org/10.7591/9781501718861
Prabowo, T. T., & Saptomo, A. (2024). Quo Vadis Protection of Human Rights in Coercive
Confiscation Efforts. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 4(12), 10631072.
https://doi.org/10.59141/cerdika.v4i12.2317
Raitio, J. (2022). Oikeusvaltio ja oikeusvarmuus Euroopan unionissa. Annales Academiae
Scientiarum Fennicae, 1(1), 4459. https://doi.org/10.57048/aasf.122849
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 53-65
E-ISSN: 3063-4350
65
Suwandi et.al (Problematika Pengaturan Kewenangan Aparat.)
Róth, E. (2022). Coercive Measures in Criminal Proceedings. In E. Váradi-Csema (Ed.), Legal
Studies on Central Europe (Vol. 10, pp. 335360). Central European Academic
Publishing. https://doi.org/10.54171/2022.evcs.cls_11
Sargeant, E., Barkworth, J., & Madon, N. S. (2020). Procedural Justice in the Criminal Justice
System. In E. Sargeant, J. Barkworth, & N. S. Madon, Oxford Research Encyclopedia of
Criminology and Criminal Justice. Oxford University Press.
https://doi.org/10.1093/acrefore/9780190264079.013.635
Sava, E. (2024). The change in the legal classification of the criminal offense and the right to
defense in the trial. Academic Journal of Business, Administration, Law and Social
Sciences, 10(2), 3340. https://doi.org/10.2478/ajbals-2024-0013
Soekanto, S. (2006). Penelitian hukum normatif.
Syahda, V. S. (2023). Pengaruh Implementasi Hukum Acara Pidana Terhadap Perlindungan
Hak Asasi Tersangka dalam Proses Peradilan. Verdict: Journal of Law Science, 2(2), 91
102. https://doi.org/10.59011/vjlaws.2.2.2023.91-102
Tempo. (2025, November 20). Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru. tempo.co.
https://www.tempo.co/infografik/infografik/infografik/pasal-bermasalah-dalam-kuhap-
baru-2091621