Selain itu, perluasan jenis upaya paksa, termasuk penetapan tersangka, penyadapan, dan
pembatasan mobilitas, menimbulkan diskursus serius terkait perlindungan hak asasi manusia.
Upaya paksa merupakan bentuk paling nyata dari intervensi negara terhadap kebebasan
individu, sehingga harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas
(Bondar et al., 2022; Róth, 2022). Dalam konteks Indonesia, pengalaman empiris
menunjukkan bahwa upaya paksa sering kali menjadi sumber pelanggaran HAM dalam proses
pidana (Ningsih, 2024; Prabowo & Saptomo, 2024). Oleh karena itu, pengaturan kewenangan
aparat dalam KUHAP 2025 perlu diuji secara normatif melalui perspektif due process of law.
Kajian akademik mengenai KUHAP cenderung terfokus pada aspek teknis prosedural atau
perbandingan dengan sistem hukum asing, sementara analisis kritis terhadap relasi kekuasaan
aparat penegak hukum dan prinsip due process masih relatif terbatas (Anggraeniko et al.,
2025; Hasibuan et al., 2024). Padahal, hukum acara pidana tidak dapat dilepaskan dari konteks
sosial, politik, dan institusional yang memengaruhi cara hukum tersebut dijalankan
(Herrmann, 2025). Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut
dengan menempatkan kewenangan aparat sebagai fokus utama analisis.
Dalam perspektif teori sistem peradilan pidana, keseimbangan kewenangan antar aparat
merupakan prasyarat utama terciptanya keadilan prosedural (Sargeant et al., 2020). Ketika satu
institusi memiliki kewenangan yang terlalu dominan, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan
menjadi semakin besar. KUHAP 2025, meskipun mengusung semangat reformasi, tetap
menyimpan potensi ketimpangan kewenangan apabila mekanisme checks and balances tidak
dirumuskan secara tegas dan operasional (Asshiddiqie, 2021).
Prinsip due process of law juga menuntut adanya kepastian hukum dan prediktabilitas
dalam penerapan kewenangan aparat. Norma yang multitafsir atau memberikan ruang diskresi
terlalu luas justru dapat melemahkan perlindungan hak asasi manusia (Fedina & Povalena,
2023; Raitio, 2022). Dalam konteks KUHAP 2025, sejumlah ketentuan mengenai kewenangan
aparat masih membuka ruang interpretasi yang beragam, sehingga berpotensi menimbulkan
inkonsistensi dalam praktik penegakan hukum (Tempo, 2025).
Dari sudut pandang hukum konstitusi, due process of law merupakan pengejawantahan
langsung dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa proses peradilan pidana harus
menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara (Sava, 2024). Oleh karena itu, setiap
pengaturan kewenangan aparat dalam KUHAP 2025 harus dibaca secara konstitusional dan
tidak boleh bertentangan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.
Urgensi penelitian ini semakin menguat apabila dikaitkan dengan praktik peradilan pidana
di Indonesia yang masih menghadapi masalah kepercayaan publik. Berbagai studi
menunjukkan bahwa persepsi masyarakat terhadap aparat penegak hukum cenderung negatif
akibat praktik penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya akuntabilitas. Dalam konteks
tersebut, keberhasilan KUHAP 2025 tidak hanya diukur dari kelengkapan normatifnya, tetapi
juga dari kemampuannya membatasi kekuasaan aparat secara efektif.
Penelitian ini memposisikan diri dalam ranah kajian hukum normatif-kritis dengan
menitikberatkan pada analisis problematika pengaturan kewenangan aparat penegak hukum.
Pendekatan due process of law digunakan sebagai pisau analisis utama untuk menilai
konsistensi, rasionalitas, dan implikasi pengaturan tersebut. Dengan pendekatan ini, penelitian
tidak berhenti pada deskripsi norma, tetapi juga mengevaluasi potensi dampaknya terhadap
perlindungan hak asasi manusia dan keadilan prosedural (Ashworth, 2006; Bassiouni, 2013).
Berbeda dengan penelitian sebelumnya yang cenderung bersifat sektoral, penelitian ini
berupaya melihat KUHAP 2025 secara holistik sebagai satu kesatuan sistem. Relasi
kewenangan antar aparat dianalisis secara komprehensif untuk mengidentifikasi titik-titik
problematik yang berpotensi melemahkan prinsip due process of law. Dengan demikian,