IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
66
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat
Elektronik: Transformasi Digital Sistem
Pertanahan Indonesia
Karmila Sari Sukarno
Universitas Surakarta,Karanganyar, Jawa Tengah
Email: karmila.fhunsa@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 30 Agustus 2025
Direvisi: 17 September 2025
Disetujui: 20 Oktober 2025
Tersedia Daring: 1 November
2025
Digitalisasi administrasi pertanahan melalui penerapan sertipikat
tanah elektronik merupakan bagian dari upaya modernisasi pelayanan
publik dan reformasi birokrasi di bidang pertanahan. Kebijakan ini
bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepastian hukum
dalam pendaftaran tanah, sekaligus merespons tingginya konflik
agraria di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan,
doktrin hukum, dan literatur yang relevan untuk menganalisis
legitimasi dan kepastian hukum sertipikat tanah elektronik. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sertipikat elektronik
telah memperoleh pengakuan sebagai dokumen elektronik dan alat
bukti hukum, serta memberikan kepastian administratif melalui sistem
elektronik dan tanda tangan elektronik. Namun demikian, kepastian
hukum substantif belum sepenuhnya terjamin karena fondasi hukum
pertanahan masih menganut sistem publikasi negatif dan pengaturan
sertipikat elektronik masih berada pada level peraturan menteri. Selain
itu, legitimasi sertipikat elektronik sangat dipengaruhi oleh keandalan
sistem, keamanan data, serta ketepatan prosedur penerbitan dan alih
media. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan
keamanan dan integrasi data, serta verifikasi yang lebih komprehensif
agar sertipikat tanah elektronik benar-benar mampu memberikan
kepastian hukum dan diterima secara luas oleh masyarakat.
Kata Kunci:
Kepastian Hukum
Legitimasi
Sertifikat Elektronik
ABSTRACT
Keywords:
Legal Certainty
Legitimacy
Electronic Certificate
The digitalization of land administration through the implementation of
electronic land certificates constitutes an integral part of public service
modernization and bureaucratic reform in the land sector. This policy
aims to enhance efficiency, transparency, and legal certainty in land
registration, while simultaneously responding to the high incidence of
agrarian conflicts in Indonesia. This study employs a library research
method by examining statutory regulations, legal doctrines, and relevant
literature to analyze the legitimacy and legal certainty of electronic land
certificates. The findings indicate that, from a normative perspective,
electronic land certificates have obtained legal recognition as electronic
documents and valid legal evidence, and provide administrative certainty
through electronic systems and electronic signatures. Nevertheless,
substantive legal certainty has not been fully ensured, as the foundation
of Indonesian land law continues to adhere to a negative publication
system and the regulation of electronic land certificates remains at the
level of ministerial regulations. Furthermore, the legitimacy of electronic
land certificates is strongly influenced by system reliability, data security,
and the accuracy of issuance and media conversion procedures.
Therefore, strengthening the regulatory framework, enhancing data
security and system integration, and implementing more comprehensive
verification mechanisms are necessary to ensure legal certainity and
gaining broad acceptance within society.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
67
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
©2025, Karmila Sari Sukarno
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Tanah sebagai aset strategis yang mempunyai nilai ekonomis, sosial, dan yuridis diatur
dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA). Sertifikat tanah sebagai bukti hak yang kuat memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pemegang haknya. Beriringan dengan hal tersebut, perkembangan
teknologi informasi telah mendorong transformasi digital dalam administrasi pertanahan.
Transformasi digital yang dimaksud ialah sistem pertanahan yang berbasis elektronik, yakni
salah satunya melalui penerbitan sertifikat elektronik. Kebijakan ini sejalan dengan agenda
reformasi birokrasi dan upaya peningkatan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan
akuntabel.
Sertifikat tanah elektronik merupakan suatu agenda modernisasi layanan pertanahan yang
dicetuskan dan dikelola secara sentral oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat-el merupakan sertifikat
yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sertifikat tanah
elektronik sebagai dokumen bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang diterbitkan,
ditandatangani, dan/atau disimpan dalam bentuk elektronik oleh instansi pertanahan sehingga
dapat berfungsi sebagai alat bukti hukum digital dalam sistem registrasi tanah. Konsep ini
dikembangkan sebagai bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan dan dikaitkan
dengan pengakuan dokumen elektronik dalam kerangka hukum Indonesia. Bentuknya sebagai
suatu dokumen elektronik tersebut didasarkan pada Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1
Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dokumen elektronik sebagai berikut:
“Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk manual, digital, elektro magnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Transformasi digital dalam administrasi pertanahan Indonesia melalui implementasi
sertifikat elektronik merupakan inovasi signifikan yang bertujuan meningkatkan efisiensi,
transparansi, dan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Serta menjadi upaya pemenuhan
prinsip good governance dalam mewujudkan sistem pertanahan yang akuntabel dan
transparan. Namun, sebagai sebuah sistem hukum baru, keberhasilan sertifikat elektronik tidak
hanya bergantung pada keberadaan regulasi semata, melainkan memerlukan analisis
komprehensif terhadap seluruh elemen sistem hukum. Kepastian hukum dalam sertifikat
elektronik menjadi krusial agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library
research), dimana penulis memperoleh data dari studi kepustakaan. Studi kepustakaan
dimanfaatkan untuk memahami konsepsi atau teori-teori yang diperlukan terhadap
permasalahan yang akan dianalisa, juga sebagai bahan pembuktian yang dikumpulkan dan
dianalisa sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai hasil penelitian. Sumber data studi
kepustakaan adalah data sekunder yang digolongan menjadi bahan hukum primer, sekunder,
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
68
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
dan tesier. Bahan hukum primer dapat terdiri dari peraturan perundang-undangan, norma,
yurispudensi, dan traktat. Bahan hukum sekundar dapat berupa rancangan undang-undang,
hasil-hasil penelitian, karya hukum dan lain sebagainya. Sedangkan bahan hukum tersier yang
bersifat memberikan informasi yang langsung bermanfaat secara cepat dan mudah sepert
ensiklopedia, kamu, bibliografi, bahkan sumber dari laman website/internet (I Ketut dan Tetti:
2023).
3. Hasil dan Pembahasan
Tingginya intensitas konflik agraria di Indonesia menunjukkan kelemahan mendasar dalam
pengelolaan dan administrasi pertanahan yang masih konvensional (analog), sehingga
memperkuat tuntutan untuk mempercepat digitalisasi sistem. Laporan dari Konsorsium
Pembaruan Agraria (KPA) mencatat tren peningkatan jumlah konflik pertanahan selama
beberapa tahun terakhir, yang digambarkan pada grafik berikut:
Jika dilihat dari grafik maka diketahui bahwa tren konflik pertanahan Indonesia cenderung
menurun dari kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021, dan mulai naik kembali dari tahun
2022 sampai 2024 (Anin: 2025). Dari data konflik pertanahan yang tinggi menambah urgensi
digitalisasi yang mendorong transformasi sistem pertanahan di Indonesia yang bertujuan
memberikan kepastian hukum dan legitimasi dalam sistem pertanahan.
Legitimasi dan kepastian hukum merupakan dua konsep berbeda, dimana kaitannya dengan
sertifikat tanah elektronik memberikan sudut pandang yang saling saling berkomplementer.
Kepastian hukum menyajikan sisi peraturan perundang-undangan yang dibuat serta
diumumkan secara pasti (Zainal: 2014). Sedangkan legitimasi menekankan pada kepercayaan
masyarakat bahwa wewenang penguasa merupakan hal yang wajar dan patut dihormati.
Kewajaran tersebut bersumber dari penilaian bahwa pelaksanaan wewenang itu sesuai dengan
asas-asas dan prosedur yang sudah diterima secara luas dalam masyarakat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dan prosedur yang sah (Miriam: 1999).
Gustav radbruch mengemukakan bahwa hal dasar pada kepastian hukum ialah hukum
positif yang berwujud peraturan perundang-undangan. Reinhold Zippelius membagi kepastian
hukum menjadi dua bagian, yakni kepastian dalam pelaksanaan oleh negara dan kepastian
orientasi yang mengahruskan hukum bersifat jelas dan terang sehingga masyarakat dan hakim
dapat berpedoman padanya (Franz: 2001). Pada sistem hukum pertanahan Indonesia, kepastian
hukum diwujudkan melalui pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat sebagai alat bukti
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
69
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
hak yang kuat. Aturan hukum positif yang memuat sertifikat tanah elektronik antara lain yaitu
pertama, UUPA dan UU ITE. Jaminan kepastian hukum dalam UUPA diwujdukan dengan
tersedianya perangkat hukum yang tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara
konsisten sesuai dengan jiwa dan ketentuan ketentuannya. Serta penyelenggaraan pendaftaran
tanah yang memungkinkan bagi pemegang hak atas tanah untuk dengan mudah membuktikan
hak atas tanah yang dikuasainya, dan bagi pihak yang berkepentingan seperti calon pembeli
dan calon kreditor untuk memperoleh keterangan yang diperlukan mengenai tanah yang
menjadi objek perbuatan hukum yang akan dilakukan serta bagi pemerintah untuk
melaksanakan kebijakan pertanahan. Di sisi lain, UU ITE Sebagai kerangka dasar yang
relevan, tersebut digunakan sebagai bentuk pengakuan dokumen elektronik dalam perkara
pertanahan dan transaksi elektronik yang telah dibahas sebagai landasan normatif dalam
literatur yuridis mengenai sertifikat elektronik. Fondasi UUPA dirancang untuk sistem analog
berbasis kertas dengan filosofi kepastian hukum yang relatif. Sistem pendaftaran tanah yang dianut
adalah sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif, yang maknanya adalag sertifikat
yang diterbitkan oleh pemerintah berfungsi sebagai alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan
hak atas tanah. Namun, sistem itu tidak memberikan jaminan mutlak dari negara atas
kebenaran data yang tercantum di dalamnya. Akibatnya, data dalam sertifikat masih dapat
digugat dan dibatalkan oleh pengadilan jika pihak lain dapat membuktikan hak yang lebih kuat
yang menjadikannya salah satu penyebab tingginya jumlah sengketa pertanahan, karena
kepastian yang diberikan oleh sertifikat bersifat relatif, bukan absolut. Sedangkan UU ITE dan
peraturan turunannya memperkenalkan paradigma digital yang mengasumsikan adanya satu sumber
kebenaran data yang tunggal dan otoritatif (Bahori: 2025). Salah satu tujuan utama diadakannya
sertifikat tanah elektronik adalah untuk mengurangi sengketa tanah dan menjamin kepastian hukum hak
atas tanah (legal kadaster).
Secara lebih khusus kemudian pemerintah melalui Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1
Tahun 2021 yang menginisiasi pengaturan sertifikat elektronik dalam program e-certificates
dan menjadi acuan operasional awal. Penerapannya Peraturan Menteri tersebut tidak mengubah
substansi hak atas tanah, melainkan mengubah media pembuktiannya hak dari analog ke
elektronik. Hal demikian dilakukan karena kepentingan optimalisasi pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pelayanan pertanahan demi mengembangkan indikator kesederhanaan
berusaha serta pelayanan publik terhadap masyarakat. Menurut Pasal 1 angka (10) menyatakan
bahwa Sertipikat Elektronik merupakan sertipikat dalam bentuk digital yang dilengkapi dengan
Tanda Tangan Elektronik serta identitas yang menunjukkan kedudukan subjek hukum para
pihak dalam suatu Transaksi Elektronik, yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi
Elektronik. Keberadaan tanda tangan elektronik menjadi unsur yang sangat penting, karena
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021, tanda tangan elektronik dapat dipergunakan
sebagai sarana persetujuan dan/atau pengesahan atas Dokumen Elektronik Pertanahan dalam
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. Dengan demikian, dokumen yang dibubuhi tanda
tangan elektronik merupakan dokumen yang diterbitkan dan diproses melalui suatu sistem
elektronik.
Berselang dua tahun kemudian, pada tanggal 20 Juni 2023, Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memberlakukan Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Dokumen Elektronik dalam Proses Pendaftaran Tanah dan secara resmi mencabut Peraturan Menteri
ATR/BPN No. 1 Tahun 2021. Peraturan Menteri ATR/Ka BPN No. 3 Tahun 2023 tersebut
mengatur alih media buku tanah dan surat ukur ke format digital sebagai bagian dari sistem
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
70
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
pendaftaran tanah elektronik dan pengembangan informasi pertanahan digital. Per Permen
ATR/BPN No. 3 Tahun 2023 mengatur eccara rinci proses konversi dokumen fisik ke digital
(alih media) untuk memastikan validitas hukum. Permen ATR/BPN No. 3 Tahun 2023
memperluas dan mempertegas kerangka hukum dengan menyatakan bahwa “kegiatan
pendaftaran tanah dilaksanakan dengan menggunakan sistem elektronik” (Pasal 2 ayat (1)),
mengatur pembukuan hak dalam Buku Tanah Elektronik sebagaimana ditegaskan bahwa
“pembukuan hak dilakukan dalam buku tanah elektronik” (Pasal 16), serta menetapkan bahwa
“sertipikat elektronik diterbitkan berdasarkan buku tanah elektronik dan disahkan dengan
tanda tangan elektronik” (Pasal 17). Selain itu, pengaturan alih media ditegaskan melalui
ketentuan bahwa “dokumen pendaftaran tanah dapat dilakukan alih media dari bentuk analog
ke bentuk elektronik” (Pasal 33 ayat (1)). Namun secara kritis, penekanan pada verifikasi
administratif dalam alih media tanpa pemeriksaan substantif berpotensi melahirkan cacat
prosedural dan material. Dalam perspektif hukum administrasi negara, sejalan dengan
pandangan Jimly Asshiddiqie bahwa keputusan administrasi yang cacat prosedural bersifat
batal demi hukum, sertipikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan prosedur yang tidak
memenuhi syarat formal dan material tetap rentan kehilangan keabsahan hukumnya, sehingga
digitalisasi pertanahan melalui Permen 3 Tahun 2023 belum sepenuhnya menjamin kepastian
hukum substantif meskipun telah memperkuat kepastian administrative (Jimly: 2005).
Kepastian hukum atas sertipikat elektronik yang berbentuk dokumen digital dapat
diposisikan sebagai alat bukti elektronik yang memiliki kekuatan pembuktian setara dengan
alat bukti surat atau tulisan yang dibuat secara konvensional di atas kertas, termasuk hasil
cetaknya yang diakui sebagai bentuk pembuktian yang sah. Kondisi ini menjadi dasar
legitimasi kedudukan sertipikat elektronik sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti dalam
proses persidangan, sepanjang data yang tersimpan dalam sistem elektronik tersebut terjamin
keutuhannya dan tidak mengalami perubahan.
Penerapan sertifikat tanah elektronik untuk pertama kali akan diresmikan terhadap aset atau
barang milik negara (BMN) maupun swasta, yang kemudian berangsur diaplikasikan pada
tanah milik pribadi masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bisa mengamati dana
menyiapkan terlebih dahulu proses peralihan setifikat analog menjadi eletronik (Rohmatun, et
al: 2022).
Alih media sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik bersifat pengajuan yang dilakukan
oleh pemegang hak. Tidak ada keharusan pemegang hak untuk mengajukan alih media
sertifikat, namun sertifikat elektronik memeliki beberapa keunggulan disbanding sertifikat
analaog, antara lain: (Rohmatun et al: 2022):
a. pelayanan terhadap dokumen-dokumen elektronik akan lebih efisien karena langsung
dilaksanakan secara elektronik, mulai dari proses input, progres, maupun output, akan
menjadikan efisiensi waktu pelayanan juga mempermudah penelusuran riwayat hak dan
peralihan hak.
b. mengurangi intervensi pihak yang tidak berkepentingan, yang mana segala saluran
informasi dijaga keamanannya, sehingga pemegang hak atas tanah dapat
mengetahui/memantau jika terdapat intervensi pada hak atas tanahnya.
c. akuntabilitas dan aksesbilitas, pembukuan pada segala bidang pendaftaran tanah secara
elektronik akan menambah akuntabilitas sertifikat tanah serta meningkatkan aksesibilitas
informasi.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
71
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
Sejumlah tantangan juga menyertai dalam proses implementasi sertifikat elektroni, antara
lain:
a. Keamanan dan Privasi Data
Sertifikat elektronik rentan terhadap ancaman siber seperti peretasan, pencurian, dan
manipulasi data, baik dari pihak eksternal maupun internal. Oleh karena itu, diperlukan
sistem pengamanan berlapis, meliputi enkripsi data, autentikasi ketat, tanda tangan
elektronik yang andal, serta pembangunan database pertanahan nasional yang terintegrasi
dan memiliki mekanisme pencadangan data berkala. Pengaturan mengenai kewenangan dan
tanggung jawab dalam pengelolaan data pertanahan elektronik belum sepenuhnya tegas
semisal di kemudian hari terjadi kebocoran data, kesalahan sistem, atau konflik akibat data
elektronik yang tidak akurat. Mekanisme pertanggungjawaban hukum yang jelas antara
negara, pejabat pertanahan, dan penyelenggara sistem elektronik belum dirumuskan secara
spesifik dalam hukum positif.
b. Kesenjangan Akses terhadap Teknologi
Secara teknologi, penggunaan digitalisasi akan lebih mudah diakses oleh
masyarakat perkotaan dan kelas menengah keatas, sedangkan di wilayah pedesaan
akses teknologi digitalisasi masih sulit dan belum merata, ditambah oleh sebagian
masyarakat pedesaan yang masih kurangnya akses terhadap teknologi; Dengan demikian
terlebih dahulu, harus dilakukan edukasi teknologinya kepada masyarakat dan kelengkapan
sarana dan prasarananya (Devi: 2024) .
c. Kepatuhan dan Kepastian hukum
Sertifikat tanah elektronik sudah semestinya diatur secara terang dan jelas dalam
regulasi yang menjamin keabsahan hukumnya sebagai alat bukti. Pengaturan mengenai
kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan data menjadi penting agar
sertifikat elektronik memiliki legitimasi dan dapat digunakan dalam berbagai perbuatan
hukum. Melihat sistem hirarki peraturan perundang-undangan, sertifikat elektronik baru
diatur pada level peraturan menteri, sementara hukum pertanahan yang bersifat
fundamental (UUPA dan PP Pendaftaran Tanah) belum secara eksplisit mengatur sertifikat
elektronik. Hal tersebut menjaadi persoalan legitimasi normatif, terutama ketika sertifikat
elektronik harus diuji dalam sengketa di pengadilan. Selain itu, dari sudut pandang hukum
pembuktian, meskipun dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti, namun belum ada
pengaturan teknis yang rinci dan seragam mengenai bagaimana hakim harus menilai
keaslian (otentisitas), integritas, dan reliabilitas sertifikat tanah elektronik, khususnya
ketika terjadi dugaan manipulasi data atau kegagalan sistem. Akibatnya, kekuatan
pembuktian sertifikat elektronik masih sangat bergantung pada penilaian hakim (judicial
discretion).
Tujuannya memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa tanah.
Negara sebagai penjamin kepastian tujuannya memberikan kepastian hukum dan
mempercepat penyelesaian sengketa tanah.Negara sebagai penjamin kepastian hak atas
tanah. Masa depan administrasi pertanahan digital di Indonesia bergantung pada sinergi
kebijakan, investasi infrastruktur, standar keamanan, dan program literasi yang berkelanjutan
untuk memastikan manfaat distribusi dan kepastian hukum. Digitalisasi srtipika tanah
elektronik tidak serta-merta menghilangkan risiko batal demi hukum. Sertipikat elektronik
tetap dapat dianggap tidak sah apabila prosedur penerbitannya baik dalam tahap verifikasi,
pembukuan, maupun alih media tidak memenuhi syarat formal dan material yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
72
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
Berdasarkan analisis terhadap legitimasi dan kepastian hukum sertipikat elektronik
tersebut di atas, maka dapat di ilustrasikan seperti pada tabel berikut:
Tabel 1 legitimasi dan kepastian hukum sertipikat elektronik
Aspek
Kepastian Hukum
Legitimasi
Definisi
Jaminan bahwa hukum
dilaksanakan secara terang, dan
memberi perlundungan hak yang
jelas
Pengakuan dan penerimaan dari
masyarakat luas terhadap keabsahan
dan kepatutan sistem
Orientasi
Perlindungan Hukum
Akseptabilitas dan kredibilias sistem
Autentikasi
Tanda tangan elektronik
tersertifikasi sebaga syarat legal
Verifikasi multi factor yang
dipercaya publik
Implementasi
Regulasi yang lengkap dan
harmonis
Persiapan infrastruktur, sumber daya
dan sosialisasi
4. Kesimpulan
Kepastian hukum dan legitimasi merupakan dua pilar fundamental yang saling
menguatkan dalam penerapan sistem sertifikat tanah elektoik. Kepastian hukum memberikan
jaminan perlundangan melaui UUPA, UU ITE, dan Peraturan Menteri ATR/Ka BPN No. 3
Tahun 2023. Sedangkan legitimasi berorientasi pada efektivitas sistem di masyarakat. Sebagai
sebuah sistem hukum baru, keberhasilan sertifikat elektronik tidak hanya bergantung pada
keberadaan regulasi semata, melainkan memerlukan analisis komprehensif terhadap seluruh
elemen sistem hukum. Diperlukan penguatan pengaturan sertipikat tanah elektronik pada
tingkat peraturan yang lebih tinggi, disertai verifikasi substantif dalam proses alih media.
Negara juga perlu memperjelas mekanisme pertanggungjawaban hukum, meningkatkan
keamanan dan integrasi data pertanahan, serta memperluas literasi dan infrastruktur digital
agar sertipikat elektronik memiliki kepastian hukum dan legitimasi yang kuat dalam praktik.
5. Daftar Pustaka
Anin Dhita Kiky Amrynudin, “Percepatan Transformasi Digital Layanan Publik di Bidang
Pertanahan”, Jurnal Info Singkat, Vol. 17, No.19, 2025.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. (Jakarta: Konstitusi Press,
2005).
Bahori Ahoen, Analisis Kekuatan, Kerentanan, dan Tantangan Pembuktian Sertifikat Tanah
Elektronik di Indonesia”, Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, Vol.4, No.9, 2025.
Devi elora, Problematika Pelaksanaan Alih Media Sertipikat Menjadi Sertipikat
Elektronik”, Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, Vol 2, No.3, 2024.
Franz Magis Suseno, Etika Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2001).
I Desak Ketut Oka Setiawan dan Tetti Samosir, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta:
Reka Cipta, 2023).
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi,(Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama, 1999).
Rohmatun Nafisah, Diyan Isnaeni, dan M. Taufik, Keabsahan Hukum Sertifikat Elektronik
Dalam Kepemilikan Tanah Berdasarkan Peratura Menteri Agraria Dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat
Elektronik”, Jurnal Dinamika, Vol. 28, No. 3, 2022.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 66-73
E-ISSN: 3063-4350
73
Karmila Sari Sukarno (Legitimasi dan Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik: ....)
Zainal Asikin, Mengenal Filsafat Hukum, (Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2014). ------------