1. Pendahuluan
Tanah sebagai aset strategis yang mempunyai nilai ekonomis, sosial, dan yuridis diatur
dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA). Sertifikat tanah sebagai bukti hak yang kuat memberikan jaminan
kepastian hukum bagi pemegang haknya. Beriringan dengan hal tersebut, perkembangan
teknologi informasi telah mendorong transformasi digital dalam administrasi pertanahan.
Transformasi digital yang dimaksud ialah sistem pertanahan yang berbasis elektronik, yakni
salah satunya melalui penerbitan sertifikat elektronik. Kebijakan ini sejalan dengan agenda
reformasi birokrasi dan upaya peningkatan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan
akuntabel.
Sertifikat tanah elektronik merupakan suatu agenda modernisasi layanan pertanahan yang
dicetuskan dan dikelola secara sentral oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Sertifikat Elektronik yang selanjutnya disebut sertifikat-el merupakan sertifikat
yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik. Sertifikat tanah
elektronik sebagai dokumen bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang diterbitkan,
ditandatangani, dan/atau disimpan dalam bentuk elektronik oleh instansi pertanahan sehingga
dapat berfungsi sebagai alat bukti hukum digital dalam sistem registrasi tanah. Konsep ini
dikembangkan sebagai bagian dari transformasi digital administrasi pertanahan dan dikaitkan
dengan pengakuan dokumen elektronik dalam kerangka hukum Indonesia. Bentuknya sebagai
suatu dokumen elektronik tersebut didasarkan pada Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1
Tahun 2021 yang menyatakan bahwa dokumen elektronik sebagai berikut:
“Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk manual, digital, elektro magnetik, optikal,
atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau
Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang
memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”
Transformasi digital dalam administrasi pertanahan Indonesia melalui implementasi
sertifikat elektronik merupakan inovasi signifikan yang bertujuan meningkatkan efisiensi,
transparansi, dan kepastian hukum dalam pendaftaran tanah. Serta menjadi upaya pemenuhan
prinsip good governance dalam mewujudkan sistem pertanahan yang akuntabel dan
transparan. Namun, sebagai sebuah sistem hukum baru, keberhasilan sertifikat elektronik tidak
hanya bergantung pada keberadaan regulasi semata, melainkan memerlukan analisis
komprehensif terhadap seluruh elemen sistem hukum. Kepastian hukum dalam sertifikat
elektronik menjadi krusial agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
2. Metode
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library
research), dimana penulis memperoleh data dari studi kepustakaan. Studi kepustakaan
dimanfaatkan untuk memahami konsepsi atau teori-teori yang diperlukan terhadap
permasalahan yang akan dianalisa, juga sebagai bahan pembuktian yang dikumpulkan dan
dianalisa sehingga dapat ditarik kesimpulan sebagai hasil penelitian. Sumber data studi
kepustakaan adalah data sekunder yang digolongan menjadi bahan hukum primer, sekunder,