IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
74
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
Rekonstruksi Penghentian Penuntutan Berbasis
Kepentingan Hukum dalam Kerangka Diskresi dan
Manajemen Risiko Sistem Peradilan Pidana
Baren Sipayung
a,1*
, Zulkifli
b,2
a
Politeknik Bisnis Kaltara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara 77111
b
Kejaksaan Negeri Tarakan, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara 77122
1
baren.sipayung@gmail.com;
* 2
kejari.tarakan@kejaksaan.go.id;
*
Corresponding Author: baren.sipayung@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 30 Agustus 2025
Direvisi: 17 September 2025
Disetujui: 20 Oktober 2025
Tersedia Daring: 1 November
2025
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran
fundamental dari hukum pidana kolonial menuju sistem hukum nasional
yang berlandaskan pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi
manusia. Namun, dalam tataran praktis, implementasi norma-norma
progresif ini seringkali terhambat oleh kesenjangan antara hukum tertulis
(law in books) dan hukum yang dijalankan (law in action). Penelitian ini
mengkaji dinamika penghentian penuntutan perkara Hogi Minaya oleh
Kejaksaan Negeri Sleman sebagai titik temu antara diskresi penegak
hukum, tekanan sosial-politik, dan manajemen risiko institusional. Dengan
menggunakan pendekatan interdisipliner yang menggabungkan teori
hukum pidana responsif dan manajemen risiko publik, laporan ini
mengungkap adanya implementation gap yang signifikan di tingkat
operasional Aparat Penegak Hukum (APH). Temuan menunjukkan bahwa
APH cenderung mengadopsi pendekatan defensive law enforcement untuk
memitigasi risiko akuntabilitas prosedural, yang pada gilirannya
mengabaikan alasan pembenar dalam Pasal 34 KUHP Nasional hingga
adanya intervensi legislatif. Penelitian ini menawarkan kerangka baru
dalam memahami diskresi penuntutan bukan sekadar sebagai instrumen
teknis, melainkan sebagai respons risiko strategis dalam menjaga
legitimasi sistem peradilan.
Kata Kunci:
KUHP Nasional
Diskresi Penuntutan
Manajemen Risiko
Implementation Gap
Alasan Pembenar
ABSTRACT
Keywords:
National Criminal Code
Prosecutorial Discretion
Risk Management
Implementation Gap
Justificatory Grounds
The enactment of Law Number 1 of 2023 on the Indonesian Criminal Code
(the National Criminal Code) marks a fundamental shift from a colonial
criminal law framework toward a national legal system grounded in
substantive justice and the protection of human rights. Nevertheless, at the
practical level, the implementation of these progressive norms is frequently
constrained by a gap between law in books and law in action. This study
examines the termination of prosecution in the Hogi Minaya case by the
Sleman District Prosecutor’s Office as a critical intersection of prosecutorial
discretion, socio-political pressure, and institutional risk management.
Employing an interdisciplinary approach that integrates responsive criminal
law theory and public risk management, the study reveals a significant
implementation gap at the operational level of law enforcement agencies.
The findings indicate that law enforcement authorities tend to adopt a
defensive law enforcement approach to mitigate procedural accountability
risks, which in turn leads to the marginalization of justificatory grounds
under Article 34 of the National Criminal Code until legislative intervention
occurs. This research proposes a new framework for understanding
prosecutorial discretion not merely as a technical legal instrument, but as a
form of strategic risk response aimed at preserving the legitimacy of the
criminal justice system.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
75
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
©2025, Baren Sipayung, Zulkifli
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Transformasi hukum pidana Indonesia melalui pengundangan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) merupakan pencapaian monumental yang
mengakhiri ketergantungan selama lebih dari satu abad pada Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch-Indië (WvS) (Manullang et al., 2023). Perjalanan panjang selama 59 tahun
melalui pergantian tujuh Presiden dan 20 Menteri Hukum menunjukkan betapa
kompleksnya misi rekodifikasi ini. Secara filosofis, KUHP Nasional tidak lagi sekadar
instrumen pembalasan (retributif), melainkan sebuah manifestasi dari ide keseimbangan
yang berakar pada nilai-nilai Pancasila (Manullang et al., 2023). Keseimbangan ini
mencakup relasi antara kepentingan negara dan individu, perlindungan pelaku dan korban,
serta harmonisasi antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Namun, di tengah kemajuan normatif ini, realitas penegakan hukum di tingkat
operasional seringkali menampilkan wajah yang berbeda. Kasus Hogi Minaya di Sleman
menjadi representasi krusial dari ketegangan paradigmatik tersebut. Hogi, seorang warga
sipil yang berupaya membela harta benda dan keselamatan istrinya dari serangan
penjambret, justru terjerat dalam proses hukum yang panjang dan ditetapkan sebagai
tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian (Haris & Ramadhanty,
2026). Fenomena ini mengungkap bahwa meskipun undang-undang telah berubah, pola
pikir dan keberanian profesional aparat penegak hukum masih tersandera oleh budaya
formalistik yang kaku (Puaschunder, 2022).
Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis implementation gap dengan
menempatkan keputusan penghentian penuntutan (SKP2) sebagai bentuk risk response
institusional. Dalam situasi di mana sebuah kasus menjadi sorotan publik yang luas (high-
profile case), APH seringkali terjebak dalam dilema antara menerapkan hukum secara
substantif yang mungkin mengundang risiko pemeriksaan administratif jika dianggap
memihak atau mengikuti prosedur formal yang "aman" namun melukai rasa keadilan
masyarakat. Melalui studi kasus Hogi Minaya, laporan ini akan membedah bagaimana
Pasal 34 KUHP Nasional mengenai alasan pembenar seharusnya berfungsi sebagai
perlindungan ex ante bagi warga negara, bukan sekadar koreksi ex post setelah adanya
intervensi politik dari lembaga legislatif.
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan karakter preskriptif-
analitis yang bertujuan mengkaji kesenjangan implementasi norma KUHP Nasional dalam
praktik penegakan hukum, khususnya pada penghentian penuntutan perkara Hogi Minaya
oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Selanjutnya, pendekatan yang digunakan meliputi
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach) untuk menelaah konsistensi antara
konstruksi normatif Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan
praktik diskresi Aparat Penegak Hukum. Adapun data penelitian terdiri atas bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan, risalah rapat DPR, dan dokumen resmi
penegak hukum; bahan hukum sekunder berupa artikel ilmiah, jurnal bereputasi, serta
pemberitaan media yang relevan; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan
ensiklopedia. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research)
dengan teknik penelusuran dokumen hukum dan literatur ilmiah yang relevan, sedangkan
analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode interpretasi sistematis dan
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
76
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
argumentasi deduktif untuk mengidentifikasi implementation gap serta merumuskan
implikasi teoritis dan manajerial dalam kerangka hukum pidana dan manajemen risiko
penegakan hukum.
3. Hasil dan Pembahasan
Hukum Responsif dan Alasan Pembenar dalam KUHP Nasional
Dalam memahami fenomena penegakan hukum di Indonesia, penggunaan teori
hukum responsif yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick menjadi relevan (Afaf
Naufal Pahlevi et al., 2025). Hukum responsif menuntut agar institusi hukum memiliki
kapasitas untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan sosial dan nilai-nilai keadilan yang
berkembang tanpa kehilangan integritas hukum itu sendiri. Dalam konteks hukum pidana
modern, responsivitas ini diterjemahkan melalui penggunaan diskresi yang bertanggung
jawab untuk mencegah kriminalisasi yang tidak perlu (overcriminalization). Namun,
tantangan terbesar bagi hukum responsif adalah adanya defisit kapasitas institusional
dalam menerjemahkan norma progresif ke dalam tindakan nyata.
Sejajar dengan pendekatan hukum, perspektif manajemen risiko memberikan dimensi
analisis baru terhadap perilaku APH. Dalam organisasi sektor publik seperti Kepolisian
dan Kejaksaan, setiap keputusan yuridis membawa risiko reputasional, prosedural, dan
politis (Nash, 2012; Reuters, 2024). Keputusan untuk menetapkan seseorang sebagai
tersangka seringkali diambil bukan hanya berdasarkan alat bukti murni, melainkan
sebagai upaya mitigasi risiko agar lembaga tidak dituduh melakukan pembiaran (under-
enforcement). Sebaliknya, penghentian perkara di tahap awal sering dianggap sebagai
langkah yang berisiko tinggi bagi karir personal pejabat penegak hukum.
Berikut adalah matriks risiko yang dihadapi oleh institusi penegak hukum dalam
menangani kasus-kasus yang beririsan dengan pembelaan diri:
Tabel 1 Matriks risiko kasus-kasus yang beririsan dengan pembelaan diri
Kategori
Risiko
Deskripsi Risiko
Dampak Institusional
Strategi Mitigasi APH
Risiko
Reputasi
Persepsi publik bahwa hukum
tajam ke bawah dan tumpul ke
atas.
Penurunan tingkat
kepercayaan publik secara
sistemik.
Mengalihkan tanggung jawab
ke pengadilan (judicial
deference).
Risiko
Prosedural
Potensi tuntutan mal-administrasi
atau pemeriksaan internal oleh
Propam/Jamwas.
Sanksi administratif bagi
penyidik atau jaksa.
Menetapkan status tersangka
berdasarkan bukti fisik
minimal.
Risiko Politis
Tekanan dari lembaga legislatif
(DPR) atau pemerintah pusat
dalam kasus viral.
Delegitimasi kepemimpinan
institusi di tingkat daerah.
Melakukan koreksi setelah
adanya sinyal dukungan
politik (SKP2).
Kesenjangan yang terjadi dalam kasus Hogi Minaya menunjukkan adanya risk transfer
dari APH ke lembaga legislatif (Maddusila et al., 2024). Ketika APH tidak berani
menggunakan kewenangan diskresi Pasal 34 KUHP Nasional secara mandiri, mereka
secara implisit "mengundang" intervensi eksternal untuk memberikan legitimasi atas
keputusan penghentian perkara tersebut (Kemshall, 2021). Hal ini memperkuat argumen
Roscoe Pound mengenai law in action yang seringkali menyimpang dari law in books
akibat faktor-faktor non-hukum yang mendominasi proses pengambilan keputusan
(Puaschunder, 2022).
KUHP Nasional memperkenalkan standardisasi asas-asas hukum yang lebih
manusiawi dan proporsional dibandingkan pendahulunya. Salah satu inovasi paling
signifikan adalah kejelasan mengenai alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan
pemaaf (schuldontheffingsgrond). Dalam Pasal 34 KUHP Nasional, ditegaskan bahwa
perbuatan yang dilakukan untuk pembelaan diri terhadap serangan seketika tidak dapat
dipidana (Sari, 2026; Swasty, 2026). Ketentuan ini merupakan pengakuan negara terhadap
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
77
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
hak individu untuk mempertahankan diri dan orang lain ketika perlindungan negara tidak
hadir secara fisik di tempat kejadian.
Dalam WvS lama, konsep overmacht dan noodweer seringkali ditafsirkan secara kaku
dan seringkali hanya menjadi bahan perdebatan di tingkat persidangan (Sari, 2026).
Namun, KUHP Nasional memberikan panduan yang lebih eksplisit untuk diterapkan sejak
tahap penyidikan (Kamil & Carina, 2026). Pasal 34 mensyaratkan empat elemen esensial:
1. Pertama, disyaratkan adanya serangan yang bersifat seketika, yakni suatu perbuatan
yang sedang berlangsung atau secara nyata mengancam dalam waktu yang sangat
dekat, sehingga menuntut respons segera dan tidak memberikan ruang bagi penundaan
atau intervensi alternatif dari aparat yang berwenang.
2. Selanjutnya, serangan dimaksud harus memiliki sifat melawan hukum, yaitu
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
meniadakan legitimasi pelaku penyerangan dan menempatkan tindakan tersebut
sebagai perbuatan yang secara normatif dapat dilawan.
3. Selain itu, ditegaskan bahwa kepentingan hukum yang dapat dilindungi melalui
pembelaan mencakup keselamatan diri sendiri atau orang lain, kehormatan dan
kesusilaan, serta harta benda, yang keseluruhannya merupakan objek perlindungan
hukum pidana untuk menjamin ketertiban dan rasa aman dalam masyarakat.
4. Akhirnya, tindakan pembelaan wajib memenuhi prinsip proporsionalitas dan
subsidiaritas, yaitu dilakukan secara seimbang dengan tingkat ancaman yang dihadapi
serta sebagai upaya terakhir karena tidak tersedia cara lain yang lebih ringan untuk
menghentikan serangan, sehingga pembelaan tersebut tetap berada dalam koridor
keadilan dan kepatutan hukum.
Lebih jauh lagi, Pasal 43 KUHP Nasional mengakomodasi pembelaan terpaksa yang
melampaui batas (noodweer excess) yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Dalam kasus Hogi Minaya, keguncangan jiwa saat melihat istrinya diancam dengan
senjata tajam (cutter) merupakan faktor subjektif yang seharusnya menjadi pertimbangan
utama sejak awal penyelidikan (Setyadhi, 2026). Kegagalan APH untuk melihat dimensi
psikologis ini menunjukkan bahwa standardisasi asas dalam KUHP Nasional belum
sepenuhnya terinternalisasi dalam professional judgment aparat.
Tabel 2 Perbandingan Norma Pembelaan Diri
WvS (KUHP Lama)
UU 1/2023 (KUHP Nasional)
Signifikansi Perubahan
Bersifat umum dan bergantung
pada yurisprudensi.
Detail dalam Pasal 31-35 dengan
penjelasan operasional.
Meningkatkan kepastian hukum
bagi warga negara.
Seringkali diperdebatkan apakah
pembelaan harta benda mencakup
tindakan fatal.
Eksplisit memasukkan harta benda
sebagai kepentingan hukum yang
sah untuk dibela.
Memberikan dasar legitimasi
bagi korban kriminalitas jalanan.
Diatur sebagai alasan pemaaf
namun sulit dibuktikan di
penyidikan.
Menjadi bagian integral dari
evaluasi kesalahan pelaku dalam
Pasal 43.
Mendorong APH untuk
melakukan early psychological
assessment.
Berorientasi pada perbuatan
(klasik).
Berorientasi pada keseimbangan
perbuatan dan batin (neo-klasik).
Mewujudkan keadilan substantif
yang lebih inklusif.
Ketentuan dalam Pasal 2 KUHP Nasional juga memberikan pengakuan terhadap
hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), yang menekankan bahwa nilai-nilai
keadilan kolektif tidak boleh diabaikan demi kepastian formal semata (Manullang et al.,
2023). Dalam pandangan filsafat hukum, pengakuan pluralisme hukum ini seharusnya
memandu hakim dan jaksa untuk menemukan hukum (rechtvinding) yang paling adil
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
78
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
dalam setiap kasus konkret, terutama yang melibatkan konflik nilai seperti antara nyawa
penjambret dan keselamatan korban.
Diskresi Penegakan Hukum, Risiko Institusional, dan Intervensi Legislatif
Peristiwa yang menimpa Hogi Minaya pada 26 April 2025 di Jalan Jogja-Solo
merupakan mikrokosmos dari problem penegakan hukum di Indonesia (Ristiyanti, 2026).
Kronologi peristiwa yang dirilis menunjukkan bahwa Hogi bertindak dalam hitungan
detik setelah melihat istrinya dijambret. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, motor pelaku
menabrak tembok dan mengakibatkan kematian, sebuah akibat yang tidak direncanakan
namun menjadi konsekuensi dari situasi darurat yang diciptakan oleh pelaku itu sendiri
(Fatimah Az Zahra & Adit, 2026).
Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4)
dan Pasal 311 UU LLAJ (Syarifudin, 2026). Keputusan ini menunjukkan pendekatan
"kacamata kuda" di mana APH hanya melihat peristiwa tersebut sebagai kecelakaan lalu
lintas biasa tanpa mengaitkannya dengan peristiwa pidana pokok, yaitu pencurian dengan
kekerasan (curas) yang dilakukan oleh korban kecelakaan tersebut. Safaruddin, anggota
Komisi III DPR RI, secara tajam mengkritik ketidakseimbangan logika ini: Hogi adalah
warga sipil tanpa senjata yang merespons kejahatan, namun diposisikan seolah-olah
sebagai pelaku kejahatan lalu lintas (Umam, 2026).
Kegagalan melakukan early legal assessment yang komprehensif menyebabkan Hogi
harus menanggung beban status tersangka selama berbulan-bulan, lengkap dengan
penggunaan gelang GPS sebagai tahanan luar. Hal ini menciptakan trauma psikologis dan
kerugian sosial bagi korban yang seharusnya dilindungi oleh negara (Forstag, 2025; Kamil
& Carina, 2026). Di sini, hukum pidana yang seharusnya menjadi perisai bagi warga
negara yang taat justru berubah menjadi pedang yang menghukum inisiatif pertahanan
diri.
Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice di tingkat kepolisian mengalami
kegagalan karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi, khususnya kesediaan pihak
keluarga penjambret untuk berdamai (Raharjo & Weadcaksana, 2026). Fenomena ini
mengungkap kelemahan mendasar dalam sistem RJ di Indonesia: RJ seringkali
diperlakukan sebagai mekanisme administrasi perdamaian, bukan sebagai instrumen
untuk menegakkan kebenaran materiil (Wibianto et al., 2025). Ketika salah satu pihak
menolak berdamai, kepolisian cenderung "melempar handuk" dan menyerahkan kasus ke
pengadilan, meskipun secara yuridis unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena adanya
alasan pembenar.
Dalam perspektif manajemen risiko, kepolisian merasa "aman" secara administratif
jika kasus berlanjut ke kejaksaan karena status tersangka didasarkan pada adanya korban
jiwa, meskipun kematian tersebut adalah akibat dari tindakan bela paksa. Hal ini
menunjukkan adanya defisit keberanian profesional untuk menyatakan bahwa sebuah
peristiwa bukan merupakan tindak pidana sejak tahap awal, demi menghindari risiko
pemeriksaan internal di kemudian hari.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026
menjadi titik balik dramatis dalam kasus ini. Anggota dewan dari berbagai fraksi
menyuarakan kemarahan dan kritik keras terhadap Polres dan Kejari Sleman. Kesimpulan
RDPU tegas: perkara Hogi Minaya harus dihentikan demi kepentingan hukum karena
tidak memenuhi unsur tindak pidana menurut Pasal 34 KUHP Nasional (Djedi, 2026;
Lestari, 2026).
Keterlibatan DPR dalam kasus individual seperti ini sebenarnya menunjukkan adanya
disfungsi dalam sistem pengawasan internal APH. Ketika lembaga pengawas seperti
Kompolnas atau Komisi Kejaksaan tidak mampu memberikan koreksi yang cepat,
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
79
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
masyarakat beralih ke saluran politik untuk mencari keadilan. Bagi APH, kesimpulan
RDPU berfungsi sebagai "payung legitimasi" yang memungkinkan mereka untuk
menghentikan perkara tanpa takut akan risiko administratif. Kajari Sleman yang meminta
maaf di hadapan DPR menunjukkan betapa besarnya pengaruh tekanan politik terhadap
jalannya proses hukum di Indonesia (Bella & Isdiansyah, 2026).
Langkah Kejari Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan
(SKP2) Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 pada 29 Januari 2026 adalah respons
langsung terhadap dinamika politik di Senayan (Darmaya, 2026; Kusuma & Susanti,
2026). Meskipun keputusan ini secara substantif benar, ketergantungannya pada intervensi
legislatif menjadi catatan buruk bagi independensi penegakan hukum. Hal ini memperkuat
teori bahwa dalam high-profile cases, APH seringkali melakukan risk transfer di mana
legitimasi politik digunakan sebagai tameng untuk mengambil keputusan yuridis yang
seharusnya bisa diambil secara mandiri berdasarkan norma KUHP Nasional.
Tantangan Harmonisasi Sistem Pemidanaan dan Perlindungan Hak Asasi
Penting untuk dicatat bahwa paradigma KUHP Nasional tidak hanya berdampak pada
tindak pidana umum seperti pembelaan diri, tetapi juga pada kejahatan khusus seperti
korupsi, terorisme, dan narkotika. Pasal 630 KUHP Nasional menjadi jembatan
rekodifikasi yang menyatukan berbagai aturan khusus ke dalam satu payung asas yang
konsisten (Manullang et al., 2023). Dalam hal korupsi, terdapat sinkronisasi hukuman
yang bertujuan untuk mengurangi disparitas pidana yang selama ini terjadi akibat
perbedaan tafsir antara UU Tipikor dan KUHP lama.
Tabel 3 Perbandingan Sanksi dalam Kejahatan Korupsi
Delik Korupsi
Sanksi UU Tipikor
Sanksi UU 1/2023
(KUHP Nasional)
Analisis Risiko & Proporsionalitas
Memperkaya
Diri Sendiri
Penjara min. 4 thn; Denda
min. Rp 200 juta.
Penjara min. 2 thn;
Denda kategori II/VI.
Penurunan batas minimum untuk fleksibilitas
hakim dalam kasus skala kecil.
Penyalahgunaan
Wewenang
Penjara min. 1 thn; Denda
min. Rp 50 juta.
Penjara min. 2 thn;
Denda kategori II/VI.
Peningkatan batas minimum untuk mencegah
korupsi birokrasi.
Suap-Menyuap
(Gratifikasi)
Denda maks. Rp 250 juta.
Denda maks. Kategori
V (Rp 500 juta).
Peningkatan sanksi finansial sebagai instrumen
penjeraan.
Manajemen risiko dalam penanganan korupsi juga diperkuat dengan pembentukan
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui Perpres 122
Tahun 2024. Struktur baru ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dengan KPK dan
Kejaksaan, namun tetap menghadapi risiko kelembagaan berupa tumpang tindih
kewenangan (overlapping authority). Pengalaman dari kasus Hogi Minaya memberikan
pelajaran bahwa spesialisasi institusi tidak akan efektif tanpa adanya standar operasional
yang jelas mengenai batasan diskresi dan perlindungan terhadap akuntabilitas profesional
penyidik (Sipayung, 2024).
Selain itu, BPK memiliki peran strategis dalam mitigasi risiko keuangan negara
melalui audit investigatif yang hasilnya dapat dikonversi menjadi alat bukti sah menurut
KUHP. Namun, kendala sering muncul dalam ketiadaan mekanisme deklarasi hasil
penghitungan kerugian negara yang cepat oleh APIP, yang seringkali menghambat proses
penetapan tersangka. Di sini, implementation gap kembali muncul akibat perbedaan
perspektif antara standar akuntansi dan standar hukum pidana ekonomi.
Paradigma neo-klasik KUHP Nasional juga tercermin dalam pengaturan pidana mati
sebagai pidana khusus yang bersifat alternatif (Sipayung et al., 2023). Secara normatif,
hakim kini wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun (Malanka,
2007; Nash, 2012). Jika terpidana menunjukkan perubahan perilaku, pidana mati dapat
diubah menjadi penjara seumur hidup. Pendekatan ini merupakan bentuk manajemen
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
80
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
risiko terhadap potensi kesalahan yudisial (miscarriage of justice) yang bersifat permanen,
sekaligus merespons tekanan internasional mengenai hak untuk hidup.
Namun, secara sosiologis, pidana mati masih dipertahankan karena kesadaran sejarah
masyarakat Indonesia belum sepenuhnya menerima penghapusan total. Terdapat
ketegangan antara tuntutan publik akan keadilan bagi korban kejahatan luar biasa
(extraordinary crimes) dan komitmen negara terhadap HAM universal. Masa percobaan
10 tahun sendiri menciptakan risiko psikologis bagi terpidana, namun secara sistemik
berfungsi sebagai filter keadilan substantif agar eksekusi hanya dilakukan terhadap
mereka yang benar-benar tidak dapat diperbaiki lagi.
Implikasi Teoretis dan Manajerial Penegakan Hukum Berbasis Risiko
Keberhasilan reformasi hukum pidana nasional tidak hanya ditentukan oleh kualitas
teks undang-undang, tetapi oleh kapasitas manajerial institusi penegak hukum untuk
mengelola diskresi secara efektif. Berdasarkan temuan penelitian atas kasus Hogi Minaya
dan desain KUHP Nasional, beberapa rekomendasi strategis perlu diimplementasikan:
1. Bahwa penguatan mekanisme penilaian hukum awal (Early Legal Assessment (ELA))
pada tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya
keadilan substantif, sehingga evaluasi yuridis terhadap keberadaan alasan pembenar
dan pemaaf wajib dilakukan secara komprehensif dengan memperhitungkan konteks
peristiwa, proporsionalitas tindakan, dan kondisi psikologis subjek hukum guna
mencegah kriminalisasi pembelaan diri yang sah.
2. Selanjutnya, dalam rangka menjamin konsistensi dan kepastian hukum, diperlukan
standardisasi diskresi penuntutan melalui pedoman internal yang memberikan
perlindungan administratif dan legitimasi kelembagaan bagi penyidik dan penuntut
umum yang mengambil keputusan penghentian perkara berdasarkan keadilan
substantif, sehingga praktik penegakan hukum tidak lagi didominasi oleh orientasi
prosedural semata yang melahirkan budaya pengamanan diri institusional dan
pelimpahan beban penilaian ke pengadilan.
3. Di samping itu, internalisasi paradigma neo-klasik dalam hukum pidana harus
diarusutamakan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi Aparat Penegak
Hukum dengan penekanan pada pemahaman rasionalitas pemidanaan dan filsafat
hukum KUHP Nasional, agar kemampuan menemukan hukum pada tataran operasional
dapat berkembang secara optimal sejalan dengan prinsip bahwa pengadilan dianggap
mengetahui hukum dan penegak hukum wajib menerjemahkan norma abstrak ke dalam
keadilan konkret.
4. Lebih jauh, pengelolaan risiko reputasi institusi penegak hukum perlu ditempatkan
sebagai bagian integral dari manajemen perkara, mengingat pemaksaan proses pidana
terhadap peristiwa yang secara sosial dipandang adil justru berpotensi menimbulkan
delegitimasi publik yang lebih serius dibandingkan risiko administratif akibat
penghentian penuntutan, sehingga kepemimpinan yang berorientasi pada keberanian
mengambil keputusan hukum yang tidak populer namun adil menjadi fondasi
kepercayaan masyarakat.
5. Pada akhirnya, harmonisasi kelembagaan antarpenegak hukum harus diperkuat melalui
mekanisme koordinasi yang terstruktur dan berbasis kewenangan konstitusional, guna
meniadakan ego sektoral serta mencegah fragmentasi penanganan perkara, khususnya
dalam konteks kejahatan khusus yang berdampak sistemik, sehingga integrasi
kebijakan penegakan hukum dapat berjalan selaras dengan tujuan pembaruan hukum
pidana nasional.
Bagi masyarakat luas, sosialisasi KUHP Nasional perlu menekankan bahwa hukum
tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan pada perlindungan
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
81
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
kepentingan hukum yang proporsional. Edukasi mengenai batas-batas pembelaan diri
sangat penting agar warga negara merasa aman untuk bertindak benar dalam situasi
darurat tanpa takut dikriminalisasi oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
4. Kesimpulan
Penelitian ini menegaskan bahwa KUHP Nasional telah menyediakan fondasi yang
kokoh bagi perwujudan keadilan substantif melalui perluasan alasan pembenar dalam
Pasal 34. Namun, kasus Hogi Minaya menjadi pengingat keras bahwa norma progresif
tetap dapat menjadi mandul jika tidak dibarengi dengan keberanian institusional dan
perubahan budaya hukum di tingkat operasional. Implementation gap yang terjadi bukan
disebabkan oleh kekurangan dalam desain undang-undang, melainkan oleh mekanisme
manajemen risiko yang terlalu defensif di pihak aparat penegak hukum.
Intervensi legislatif melalui DPR RI, meskipun berhasil memberikan koreksi darurat,
bukanlah solusi jangka panjang bagi profesionalisme hukum. Penegakan hukum yang
berintegritas harus mampu mengoreksi dirinya sendiri melalui penggunaan diskresi yang
bertanggung jawab dan analisis yuridis yang cerdas sejak tahap awal. Tantangan ke depan
bagi Indonesia adalah bagaimana mentransformasi sistem peradilan pidana dari mesin
birokrasi yang kaku menjadi institusi yang benar-benar responsif terhadap nilai-nilai
kebenaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hanya dengan menutup celah
antara hukum dalam kitab dan hukum dalam praktik, cita-cita luhur KUHP Nasional
untuk menciptakan keseimbangan hukum yang adil dan beradab dapat benar-benar
terwujud.
5. Daftar Pustaka
Afaf Naufal Pahlevi, Nengsarah Permatasari, & Dede Kania. (2025). Comparison of the
Application of Responsive Legal Theory in Responding To Social Change in the
Criminal Law and Civil Law. Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 116.
https://doi.org/10.33369/jbengkoelenjust.v15i1.40023
Bella, & Isdiansyah, B. (2026). Kajari Sleman Minta Maaf di DPR, Siap Jalankan
Instruksi Hentikan Kasus Hogi Minaya. Suara.Com.
https://www.suara.com/news/2026/01/28/182323/kajari-sleman-minta-maaf-di-dpr-
siap-jalankan-instruksi-hentikan-kasus-hogi-minaya
Darmaya, M. (2026). Alasan Kejari Sleman Terbitkan Surat Penghentian Perkara Hogi
Minaya, Kini Akhirnya Bebas. Kilat.Com.
Djedi, E. (2026). Kesimpulan RDPU Komisi III: Bukan RJ, Kasus Hogi Minaya Vs
Jambret di Sleman Harus Dihentikan! Jejakrekam.Com.
https://jejakrekam.com/kesimpulan-rdpu-komisi-iii-bukan-rj-kasus-jambret-vs-hogi-
minaya-di-sleman-harus-dihentikan/
Fatimah Az Zahra, & Adit, A. (2026). Kasus Hogi Minaya dalam Perspektif Hukum
Pidana, Pakar Jelaskan Batas Pembelaan Terpaksa. Kompas.Com.
https://www.kompas.com/tren/read/2026/01/27/114500665/kasus-hogi-minaya-
dalam-perspektif-hukum-pidana-pakar-jelaskan-batas
Forstag, E. H. (2025). Law Enforcement Use of Predictive Policing Approaches:
Proceedings of a Workshop. National Academies of Sciences, Engineering, and
Medicine. https://www.nationalacademies.org/read/28036
Haris, A., & Ramadhanty, N. (2026). Kronologi Kasus Hogi Minaya, Jadi Tersangka
Usai Kejar Jambret. Tirto.Id. https://tirto.id/kronologi-kasus-hogi-minaya-jadi-
tersangka-usai-kejar-jambret-di-jogja-hpTo
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
82
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
Kamil, I., & Carina, J. (2026). Berkaca dari Kasus Hogi Minaya: Mengapa Pembelaan
Terpaksa Tak Dapat Dipidana? Kompas.Com.
https://nasional.kompas.com/read/2026/01/27/07080001/berkaca-dari-kasus-hogi-
minaya-mengapa-pembelaan-terpaksa-tak-dapat-dipidana?page=all
Kemshall, H. (2021). Risk and Desistence: A Blended Approach to Risk Management.
Her Majesty’s Inspectorate of Probation.
https://golab.bsg.ox.ac.uk/documents/1833/Academic-Insights-Kemshall.pdf
Kusuma, W., & Susanti, R. (2026). Mobil Milik Hogi Minaya Dikembalikan, Kejari
Sleman Terbitkan SKP2. Kompas.Com.
https://yogyakarta.kompas.com/read/2026/01/31/092548478/mobil-milik-hogi-
minaya-dikembalikan-kejari-sleman-terbitkan-skp2
Lestari, Y. (2026). Tak Layak Jadi Tersangka, Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya
Dihentikan. VIVA.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1876959-tak-layak-
jadi-tersangka-komisi-iii-dpr-desak-kasus-hogi-minaya-dihentikan
Maddusila, S. F., Fithrah, Hendrawan, D., Adiman, Purnamasari, A. I., & Supriyadi.
(2024). Copyright Restrictions in Social Media Markets: A Legal Enforcement
Challenge. International Journal of Criminal Justice Sciences, 19(2), 2743.
https://doi.org/10.5281/zenodo.19203
Malanka, A. O. D. (2007). Decision 07-015 Canada Labour Code Part II Occupational
Health and Safety. Justice Canada. https://www.canada.ca/en/occupational-health-
and-safety-tribunal-canada/programs/decisions/archived/2007/ohstc-2007-015.html
Manullang, S. O., Tompul, V. B., Kusumadewi, Y., Krisnalita, L. Y., & Mutiarany.
(2023). Daya Ikat KUHP Nasional terhadap Eksistensi Undang-Undang Khusus
Sebelumnya Ditinjau dari Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai,
7(2), 1734017346.
Nash, J. R. (2012). The Supreme Court and the Regulation of Risk in Criminal Law
Enforcement. Boston University Law Review, 92(1), 171225.
https://heinonline.org/hol-cgi-
bin/get_pdf.cgi?handle=hein.journals/bulr92&section=6
Puaschunder, J. M. (2022). Behavioral International Law: Law-in-books vs. Law-in-
action Resembling the Neoclassical Economics vs. Behavioral Economics Debate.
Central and Eastern European Online Library.
http://blogs.cuit.columbia.edu/jmp2265
Raharjo, D. B., & Weadcaksana, H. A. (2026). Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru
Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya. Suara.Com.
https://www.suara.com/news/2026/01/26/145730/mengapa-rj-kasus-suami-bela-
istri-baru-berhasil-di-kejaksaan-pengacara-beberkan-hambatannya
Reuters, T. (2024). Reputational Risk Management during a Criminal Investigation.
Practical Law Business Crime and Investigations.
https://uk.practicallaw.thomsonreuters.com/w-008-
7264?transitionType=Default&contextData=(sc.Default)&firstPage=true
Ristiyanti, J. (2026). Kapolresta Sleman Jelaskan Alasan Hogi Ditetapkan Tersangka.
Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/kapolresta-sleman-jelaskan-alasan-hogi-
ditetapkan-tersangka-2110893
Sari, P. P. (2026). Isi Pasal 34 KUHP Baru dan Kaitannya dengan Kasus Pembelaan Diri
Hogi Minaya. Metrotvnews.Com. https://www.metrotvnews.com/read/KYVCeVqL-
isi-pasal-34-kuhp-baru-dan-kaitannya-dengan-kasus-pembelaan-diri-hogi-minaya
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 74-83
E-ISSN: 3063-4350
83
Baren Sipayung et.al (Penghentian Penuntutan Berbasis Kepentingan....)
Setyadhi, I. (2026). Rapat Bareng DPR, Kapolresta Sleman Dicecar soal Pasal 34 KUHP
Terkait Kasus Hog. Inilah.Com. https://www.inilah.com/rapat-bareng-dpr-kapolres-
sleman-dicecar-soal-pasal-34-kuhp-terkait-kasus-hogi
Sipayung, B. (2024). Analisis Yuridis Pembentukan dan Sinergitas Korps Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi ( Kortas Tipikor ) Polri dalam Upaya Pemberantasan
Korupsi di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(2), 111121.
Sipayung, B., Manullang, S. O., & Siburian, H. K. (2023). Penerapan Hukuman Mati
Menurut Hukum Positif di Indonesia ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia.
Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 134142.
Swasty, R. (2026). Pasal 34 KUHP Baru Tentang Apa? Begini Bunyi dan Maknanya.
Medcom.Id. https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/Rkj1yJVb-pasal-
34-kuhp-baru-tentang-apa-begini-bunyi-dan-maknanya
Syarifudin, A. (2026). Penjelasan Polisi Mengapa Suami Korban Jambret di Sleman Bisa
Jadi Tersangka. Tribunnews.Com.
https://jogja.tribunnews.com/diy/1206817/penjelasan-polisi-mengapa-suami-
korban-jambret-di-sleman-bisa-jadi-tersangka?page=2
Umam, C. (2026). Komisi III DPR Semprot Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto,
Desak Kasus Hogi Minaya Dihentikan. Tribunnews.Com.
https://www.tribunnews.com/nasional/7783976/komisi-iii-dpr-semprot-kapolres-
sleman-kombes-edy-setyanto-desak-kasus-hogi-minaya-dihentikan
Wibianto, M. Y., Hartiwiningsih, & Ketut Rachmi Handayani, I. G. A. (2025). Real
Justice, Real Impact with the Prosecutors in Action. Journal of Human Rights,
Culture and Legal System, 5(3), 10151041. https://doi.org/10.53955/jhcls.v5i3.804