berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan pertanggungjawaban mutlak (strict
liability) menemukan relevansinya, di mana Notaris umumnya bertanggung jawab berdasarkan
kesalahan (Kelsen, 2006, hlm. 118).
Dalam praktik peradilan, hakim seringkali menghadapi kesulitan dalam membedakan
antara kelalaian administratif ringan yang tidak menimbulkan kerugian materil dengan
kelalaian substansial yang menjadi dasar gugatan ganti rugi. Berdasarkan analisis terhadap
Putusan PT Jawa Barat No. 09/PDT/2017/PT.BDG, hakim menetapkan beberapa indikator
untuk mengukur tingkat kelalaian Notaris: pertama, apakah Notaris telah melakukan verifikasi
identitas dan kapasitas hukum para penghadap sesuai standar prosedur operasional yang
berlaku; kedua, apakah Notaris telah memberikan penjelasan mengenai akibat hukum dari akta
yang akan ditandatangani; ketiga, apakah Notaris memiliki alasan objektif untuk mengetahui
atau patut mengetahui bahwa dokumen yang diserahkan oleh penghadap adalah dokumen
palsu atau tidak sah. Ketiga indikator ini kemudian dihubungkan dengan prinsip due
professional care yang menjadi standar baku bagi profesi kenotariatan secara internasional.
Apabila Notaris gagal memenuhi standar ini, maka hakim cenderung menyatakan bahwa
Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum, terlepas dari ada tidaknya niat jahat
(mens rea). Dengan kata lain, strict liability dalam konteks kelalaian Notaris lebih diarahkan
pada pelanggaran standar prosedural yang telah ditetapkan, bukan pada pembuktian unsur
kesengajaan.
Penerapan standar "kelalaian profesional" bagi Notaris diukur berdasarkan dua hal.
Pertama, standar ketelitian rata-rata seorang Notaris yang baik dan cermat (the average careful
notary standard). Kedua, kepatuhan terhadap standar prosedural dan etika dalam Pasal 16, 65,
dan 84 UUJN (Herliana, 2022, hlm. 33). Namun, Fuady (2016, hlm. 89) mengingatkan bahwa
ganti rugi hanya dapat dituntut jika terdapat hubungan kausalitas langsung antara kelalaian
Notaris dengan kerugian nyata yang diderita para pihak. Salah satu konsekuensi substantif
yang paling signifikan adalah degradasi kekuatan pembuktian berdasarkan Pasal 1869
KUHPerdata. Harahap (2017, hlm. 345) menjelaskan bahwa akta autentik yang dibuat oleh
pejabat tidak berwenang atau tidak memenuhi syarat formal hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Efek degradasi ini menggeser beban pembuktian
(bewijslast) dari pihak lawan ke pihak pemegang akta.
Bentuk konkret pertanggungjawaban perdata Notaris terlihat dalam Putusan PT Jawa
Barat No. 09/PDT/2017/PT.BDG. Dalam kasus ini, dua orang Notaris/PPAT dinyatakan
melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat Akta Pengikatan Jual Beli tanpa
persetujuan pemilik sah tanah. Hakim menyatakan akta batal demi hukum, menghukum
Notaris membayar ganti rugi secara tanggung renteng, serta membayar uang paksa
(dwangsom) (PT Jawa Barat, 2017, hlm. 18-20).Perkembangan yurisprudensi menunjukkan
ekspansi tanggung jawab Notaris. Putusan MA No. 3121 K/Pdt/2018 secara implisit mengakui
bahwa akta notaris sebagai dokumen publik menciptakan kepercayaan yang wajar bagi
siapapun yang beritikad baik, termasuk pihak ketiga (MA RI, 2018, hlm. 12). Nurbaiti (2021b,
hlm. 55) dan Ramdhan (2021, hlm. 40) sependapat bahwa perluasan tanggung jawab ini
memperkuat posisi Notaris sebagai penjaga public trust, namun sekaligus memberinya beban
profesional yang semakin berat.
Yang patut dicatat adalah sifat personal dan berkelanjutan dari pertanggungjawaban
perdata Notaris. Meskipun Pasal 20 UUJN memperbolehkan persekutuan perdata, tanggung
jawab tetap melekat pada Notaris yang menandatangani akta. Berdasarkan Pasal 65 UUJN,
tanggung jawab tidak hapus karena berakhirnya jabatan (pensiun, pemberhentian, maupun
meninggal dunia). Apabila Notaris meninggal, pihak yang dirugikan dapat menggugat ahli
waris sebatas harta peninggalan yang diterima (Lumban Tobing, 1993, hlm. 78).