IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
84
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
Tanggung Jawab Perdata Notaris atas Kelalaian
dalam Pembuatan Akta Autentik
Lia Agustina
Fakultas Hukum, Universitas Cokroaminoto Yogyakarta, Jl. Perintis Kemerdekaan, Gambiran, Umbulharjo,
Yogyakarta, 55161, DI Yogyakarta, Indonesia
ratuliasetiawan@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 1 April 2026
Direvisi: 17 April 2026
Disetujui: 25 April 2026
Tersedia Daring: 29 April 2026
Penelitian ini menganalisis bentuk tanggung jawab perdata Notaris atas kelalaian
dalam pembuatan akta autentik serta bentuk perlindungan hukum yang
diberikan kepada Notaris. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya
kasus penyalahgunaan wewenang oleh Notaris yang mengakibatkan kerugian
bagi para pihak dan pihak ketiga, serta ketimpangan antara idealisme jabatan
Notaris sebagai pejabat publik yang independen dengan realitas praktik di
masyarakat. Rumusan masalah yang diajukan adalah: (1) bagaimana bentuk
pertanggungjawaban Notaris secara perdata dalam pembuatan akta autentik; dan
(2) bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris. Metode yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan
yang menelaah KUHPerdata dan Undang-Undang Jabatan Notaris, serta
pendekatan kasus yang menganalisis Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Nomor 09/PDT/2017/PT.BDG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3121
K/Pdt/2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab perdata
Notaris bersumber dari kewenangan atributifnya dan didasarkan pada perbuatan
melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata), yang dapat berupa ganti rugi materil
dan immateril secara tanggung renteng, pembatalan akta, pembayaran uang
paksa (dwangsom), serta degradasi kekuatan pembuktian akta autentik menjadi
akta di bawah tangan (Pasal 1869 KUHPerdata). Tanggung jawab ini bersifat
personal dan berkelanjutan, tidak hapus meskipun jabatan Notaris berakhir.
Sebagai penyeimbang, Notaris mendapat perlindungan hukum melalui hak
ingkar, forum internal profesi (Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan
Notaris), hak menolak membuat akta, perlakuan sebagai saksi ahli di pengadilan,
serta perlindungan kultural berupa budaya hukum masyarakat yang
menghormati independensi jabatan Notaris. Sistem hukum Indonesia telah
menciptakan keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan profesi bagi
Notaris.
Kata Kunci:
Akta Autentik
Kelalaian
Perlindungan Hukum
Tanggung Jawab Perdata
Notaris
ABSTRACT
Keywords:
Authentic Deed
Negligence
Legal Protection
Civil Liability
Notary
This research analyzes the forms of notary's civil liability for negligence in making
authentic deeds and the forms of legal protection provided to notaries. The
background of this research is the increasing number of cases of authority abuse by
notaries resulting in losses to the parties and third parties, as well as the imbalance
between the idealism of the notary position as an independent public official and
the reality of practice in society. The research problems formulated are: (1) what
are the forms of notary's civil liability in making authentic deeds; and (2) what are
the forms of legal protection for notaries. The method used is normative juridical
with a statutory approach examining the Indonesian Civil Code and the Notary
Office Law, as well as a case approach analyzing the West Java High Court Decision
Number 09/PDT/2017/PT.BDG and the Supreme Court Decision Number 3121
K/Pdt/2018. The results show that notary's civil liability stems from their
attributive authority and is based on unlawful acts (Article 1365 of the Indonesian
Civil Code), which may include joint and several liability for material and
immaterial compensation, deed cancellation, payment of dwangsom, and
degradation of authentic deed's evidentiary power to that of a private deed (Article
1869 of the Indonesian Civil Code). This liability is personal and ongoing, not
expiring even when the notary's position ends. As a counterbalance, notaries receive
legal protection through the right to refuse testimony, internal professional forums
(Supervisory Assembly and Notary Honor Council), the right to refuse making deeds,
treatment as expert witnesses in court, and cultural protection in the form of a legal
culture that respects the independence of the notary position. The Indonesian legal
system has created a balance between accountability and professional protection
for notaries.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
85
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
©2025, Lia Agustina
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Jabatan Notaris lahir dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum dalam bentuk alat
bukti tertulis yang bersifat autentik. Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta
autentik sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(selanjutnya disebut UUJN), Notaris diharapkan memiliki posisi netral dan independen
(Umbas & Santoso, 2022, hlm. 3). Kehadiran Notaris dikehendaki oleh aturan hukum dengan
maksud membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang
autentik. Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa akta autentik memiliki kekuatan
pembuktian sempurna (volledig bewijskracht) sehingga apa yang tertulis di dalamnya
dianggap benar sampai ada pembuktian sebaliknya (Fauzi, 2019, hlm. 89). Ramdhan (2020,
hlm. 212) menambahkan bahwa kebutuhan akan akta autentik terus meningkat seiring dengan
kompleksitas hubungan ekonomi dan sosial masyarakat modern.
Namun, fakta di masyarakat menunjukkan adanya perilaku Notaris yang tidak independen
atau melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam membuat akta autentik. Nurbaiti (2021a,
hlm. 47) menemukan bahwa pelanggaran yang dilakukan Notaris meliputi pembuatan akta
tanpa kehadiran penghadap, pemalsuan tanda tangan, serta kegagalan memverifikasi keaslian
dokumen pendukung. Kebaruan (novelty) penelitian ini terletak pada analisis terintegrasi
antara tiga hal: (1) bentuk pertanggungjawaban perdata Notaris berdasarkan Pasal 1365, 1370,
dan 1869 KUHPerdata; (2) perlindungan hukum preventif dan represif bagi Notaris menurut
UUJN; serta (3) validasi melalui dua putusan pengadilan terkini (PT Jawa Barat No.
09/PDT/2017/PT.BDG dan MA No. 3121 K/Pdt/2018). Penelitian sebelumnya oleh Umbas &
Santoso (2022) dan Herliana (2022) masih terpisah antara aspek tanggung jawab dan aspek
perlindungan. Kesenjangan penelitian (research gap) yang diidentifikasi adalah belum adanya
kajian yang secara simultan membahas tanggung jawab perdata Notaris dan perlindungan
hukumnya dalam kerangka teori sistem hukum Friedman (1975) dan teori perlindungan
hukum Hadjon (1987), yang diverifikasi dengan putusan pengadilan.
Secara teoretis, tanggung jawab Notaris tidak dapat dilepaskan dari karakteristik
jabatannya sebagai pejabat publik yang menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada
masyarakat. Berbeda dengan profesi hukum lainnya seperti advokat yang bersifat pembela
(defensive) atau hakim yang bersifat memutus (adjudicative), Notaris memiliki posisi unik
sebagai pihak yang netral dan independen sekaligus diberi kewenangan atributif oleh negara.
Kedudukan ganda ini menciptakan konsekuensi yuridis bahwa setiap akta yang dibuat Notaris
tidak hanya mengikat para pihak secara privat, tetapi juga memiliki kekuatan pembuktian di
hadapan pengadilan. Oleh karena itu, setiap kelalaian yang dilakukan Notaris dalam
pembuatan akta tidak semata-mata melanggar kontrak dengan para penghadap, tetapi juga
berpotensi merusak tatanan hukum publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem
pembuktian tertulis di Indonesia. Konsekuensi ini semakin diperkuat oleh fakta bahwa akta
autentik merupakan salah satu alat bukti tertinggi dalam sistem hukum perdata Indonesia, di
samping alat bukti lain seperti tulisan, saksi, persangkaan, dan pengakuan (Pasal 1866
KUHPerdata). Akta autentik yang cacat karena kelalaian Notaris akan mengakibatkan
ketidakpastian hukum dan merugikan para pihak yang seharusnya dilindungi.
Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 09/PDT/2017/PT.BDG menunjukkan
bahwa Notaris/PPAT dapat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige
daad) dan dihukum secara tanggung renteng membayar dwangsom (PT Jawa Barat, 2017, hlm.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
86
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
12-15). Sementara itu, Putusan MA Nomor 3121 K/Pdt/2018 memperluas tanggung jawab
Notaris tidak hanya kepada para penghadap tetapi juga kepada pihak ketiga yang dirugikan
(MA-RI, 2018, hlm. 10-12).
Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengajukan dua rumusan masalah: (1)
Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris secara perdata dalam pembuatan akta
autentik? (2) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Notaris? Tujuan penelitian ini
adalah menganalisis bentuk pertanggungjawaban perdata Notaris serta bentuk perlindungan
hukum yang diberikan. Kontribusi penelitian ini adalah menyediakan kerangka analisis
komprehensif bagi akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan dalam menyeimbangkan
akuntabilitas dan perlindungan profesi Notaris.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah
Pasal 1365, 1370, 1869, dan 1909 KUHPerdata serta UUJN. Pendekatan kasus (case
approach) juga digunakan untuk menganalisis Putusan PT Jawa Barat No.
09/PDT/2017/PT.BDG dan Putusan MA No. 3121 K/Pdt/2018 (Soekanto & Mamudji, 2015,
hlm. 13-14). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer (KUHPerdata, UUJN, dan putusan pengadilan) serta bahan hukum sekunder (buku
teks, jurnal hukum, dan doktrin). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) dengan menelusuri literatur hukum yang relevan (Nasution,
2008, hlm. 95). Teknik analisis data menggunakan metode deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan ketentuan hukum positif yang berlaku, mengaitkannya dengan teori-teori
hukum dan putusan pengadilan, kemudian dianalisis untuk menemukan makna dan
kesesuaian penerapannya dalam praktik. Kerangka teori yang digunakan meliputi teori
tanggung jawab hukum (Kelsen, 2006), teori perbuatan melawan hukum (Djojodirdjo, 2006),
teori perlindungan hukum (Hadjon, 1987), dan teori sistem hukum (Friedman, 1975).
3. Hasil dan Pembahasan
Bentuk Pertanggungjawaban Perdata Notaris atas Kelalaian
Pertanggungjawaban perdata Notaris merupakan konsekuensi logis dari kewenangan
atributif yang diberikan oleh undang-undang. Lumban Tobing (1993, hlm. 56) menjelaskan
bahwa secara filosofis tanggung jawab ini bersumber dari teori kepercayaan publik (public
trust theory), di mana masyarakat memberikan kepercayaan kepada Notaris untuk membuat
dokumen hukum dengan kekuatan pembuktian sempurna. Kohar (1983, hlm. 33) menegaskan
bahwa kewenangan atributif dalam Pasal 15 UUJN bukanlah hak absolut melainkan disertai
beban pertanggungjawaban.
Dalam konstruksi hukum perdata, pertanggungjawaban Notaris terutama dibangun di atas
dasar perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365
KUHPerdata. Fuady (2015, hlm. 21) merinci empat syarat kumulatif: (1) adanya perbuatan;
(2) sifat melawan hukum; (3) adanya kesalahan (sengaja maupun lalai); serta (4) kerugian
yang nyata dan langsung ditimbulkan. Notaris dapat dianggap melakukan perbuatan melawan
hukum tidak hanya melalui tindakan aktif, tetapi juga melalui kelalaian pasif seperti tidak
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen (Setiawan, 2018, hlm. 67).
Pasal 1370 KUHPerdata mempertegas bahwa notaris yang dalam menjalankan jabatannya
melakukan kesalahan atau kelalaian, bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak
yang bersangkutan. Ridwan (2006, hlm. 102) menyatakan bahwa ketentuan ini menegaskan
standar pertanggungjawaban yang lebih tinggi bagi Notaris dibandingkan warga negara biasa.
Teori tanggung jawab Hans Kelsen yang membedakan antara pertanggungjawaban
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
87
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
berdasarkan kesalahan (liability based on fault) dan pertanggungjawaban mutlak (strict
liability) menemukan relevansinya, di mana Notaris umumnya bertanggung jawab berdasarkan
kesalahan (Kelsen, 2006, hlm. 118).
Dalam praktik peradilan, hakim seringkali menghadapi kesulitan dalam membedakan
antara kelalaian administratif ringan yang tidak menimbulkan kerugian materil dengan
kelalaian substansial yang menjadi dasar gugatan ganti rugi. Berdasarkan analisis terhadap
Putusan PT Jawa Barat No. 09/PDT/2017/PT.BDG, hakim menetapkan beberapa indikator
untuk mengukur tingkat kelalaian Notaris: pertama, apakah Notaris telah melakukan verifikasi
identitas dan kapasitas hukum para penghadap sesuai standar prosedur operasional yang
berlaku; kedua, apakah Notaris telah memberikan penjelasan mengenai akibat hukum dari akta
yang akan ditandatangani; ketiga, apakah Notaris memiliki alasan objektif untuk mengetahui
atau patut mengetahui bahwa dokumen yang diserahkan oleh penghadap adalah dokumen
palsu atau tidak sah. Ketiga indikator ini kemudian dihubungkan dengan prinsip due
professional care yang menjadi standar baku bagi profesi kenotariatan secara internasional.
Apabila Notaris gagal memenuhi standar ini, maka hakim cenderung menyatakan bahwa
Notaris telah melakukan perbuatan melawan hukum, terlepas dari ada tidaknya niat jahat
(mens rea). Dengan kata lain, strict liability dalam konteks kelalaian Notaris lebih diarahkan
pada pelanggaran standar prosedural yang telah ditetapkan, bukan pada pembuktian unsur
kesengajaan.
Penerapan standar "kelalaian profesional" bagi Notaris diukur berdasarkan dua hal.
Pertama, standar ketelitian rata-rata seorang Notaris yang baik dan cermat (the average careful
notary standard). Kedua, kepatuhan terhadap standar prosedural dan etika dalam Pasal 16, 65,
dan 84 UUJN (Herliana, 2022, hlm. 33). Namun, Fuady (2016, hlm. 89) mengingatkan bahwa
ganti rugi hanya dapat dituntut jika terdapat hubungan kausalitas langsung antara kelalaian
Notaris dengan kerugian nyata yang diderita para pihak. Salah satu konsekuensi substantif
yang paling signifikan adalah degradasi kekuatan pembuktian berdasarkan Pasal 1869
KUHPerdata. Harahap (2017, hlm. 345) menjelaskan bahwa akta autentik yang dibuat oleh
pejabat tidak berwenang atau tidak memenuhi syarat formal hanya mempunyai kekuatan
pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Efek degradasi ini menggeser beban pembuktian
(bewijslast) dari pihak lawan ke pihak pemegang akta.
Bentuk konkret pertanggungjawaban perdata Notaris terlihat dalam Putusan PT Jawa
Barat No. 09/PDT/2017/PT.BDG. Dalam kasus ini, dua orang Notaris/PPAT dinyatakan
melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat Akta Pengikatan Jual Beli tanpa
persetujuan pemilik sah tanah. Hakim menyatakan akta batal demi hukum, menghukum
Notaris membayar ganti rugi secara tanggung renteng, serta membayar uang paksa
(dwangsom) (PT Jawa Barat, 2017, hlm. 18-20).Perkembangan yurisprudensi menunjukkan
ekspansi tanggung jawab Notaris. Putusan MA No. 3121 K/Pdt/2018 secara implisit mengakui
bahwa akta notaris sebagai dokumen publik menciptakan kepercayaan yang wajar bagi
siapapun yang beritikad baik, termasuk pihak ketiga (MA RI, 2018, hlm. 12). Nurbaiti (2021b,
hlm. 55) dan Ramdhan (2021, hlm. 40) sependapat bahwa perluasan tanggung jawab ini
memperkuat posisi Notaris sebagai penjaga public trust, namun sekaligus memberinya beban
profesional yang semakin berat.
Yang patut dicatat adalah sifat personal dan berkelanjutan dari pertanggungjawaban
perdata Notaris. Meskipun Pasal 20 UUJN memperbolehkan persekutuan perdata, tanggung
jawab tetap melekat pada Notaris yang menandatangani akta. Berdasarkan Pasal 65 UUJN,
tanggung jawab tidak hapus karena berakhirnya jabatan (pensiun, pemberhentian, maupun
meninggal dunia). Apabila Notaris meninggal, pihak yang dirugikan dapat menggugat ahli
waris sebatas harta peninggalan yang diterima (Lumban Tobing, 1993, hlm. 78).
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
88
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
Temuan ini memperkuat hasil penelitian Nurbaiti (2021a) dan Herliana (2022) sekaligus
melengkapinya dengan bukti yurisprudensial. Kebaruan yang ditemukan adalah perluasan
tanggung jawab Notaris kepada pihak ketiga serta pengakuan eksplisit pengadilan terhadap
dwangsom sebagai sanksi tambahan yang efektif.
Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Notaris
Sebagai pejabat publik dengan tanggung jawab tinggi, Notaris juga diberikan
perlindungan hukum yang memadai. Hadjon (1987, hlm. 4-5) dalam teorinya membedakan
perlindungan hukum menjadi sarana preventif (pencegahan) dan sarana represif (penindakan).
Kedua bentuk perlindungan ini ditemukan dalam UUJN. Pertama, hak ingkar (recht van
verschoning). Lumban Tobing (1993, hlm. 90) menyebut hak ini sebagai perlindungan paling
fundamental, yang bersumber dari sifat jabatan yang mengharuskan kerahasiaan. Hak ingkar
diatur secara berlapis: Pasal 4 ayat (2) UUJN (sumpah jabatan), Pasal 16 ayat (1) huruf f
UUJN (kewajiban merahasiakan), serta Pasal 1909 ayat (2) butir 3e KUHPerdata dan Pasal
170 ayat (1) KUHAP. Kohar (1983, hlm. 51) menjelaskan bahwa secara filosofis hak ingkar
melindungi kepentingan umum agar masyarakat bersikap terbuka dan jujur kepada Notaris.
Namun, hak ingkar tidak absolut. Pasal 54 UUJN mengatur dua skenario: pertama,
Notaris dapat memberikan keterangan hanya atas izin Majelis Pengawas Daerah (MPD);
kedua, Notaris wajib memberikan keterangan jika diwajibkan oleh undang-undang (Hamzah,
2016, hlm. 123). Mekanisme izin MPD berfungsi sebagai filter perlindungan bagi Notaris.
Kedua, forum internal profesi (Majelis Pengawas). Pasal 67-84 UUJN mengatur wewenang
MPD, Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP). Ridwan
(2006, hlm. 145) menjelaskan bahwa forum ini berfungsi sebagai filter awal dan mekanisme
disiplin profesi. Herliana (2023, hlm. 28) menambahkan bahwa putusan MPD yang
menjatuhkan sanksi berat dapat digunakan sebagai alat bukti kuat dalam gugatan perdata,
meskipun putusan MPD tidak memiliki kekuatan res judicata.
Ketiga, hak menolak membuat akta. Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN memberikan hak
kepada Notaris untuk menolak pelayanan jika ada alasan yang mengakibatkan Notaris
berpihak (hubungan darah/semenda), penghadap tidak cakap bertindak, atau perbuatan hukum
bertentangan dengan hukum. Kohar (2000, hlm. 67) menegaskan bahwa penolakan harus
didasarkan pada alasan objektif dan didokumentasikan secara tertulis. Keempat, perlindungan
prosesual sebagai saksi ahli. Dalam proses peradilan, Notaris berkedudukan sebagai saksi ahli
(deskundige getuige), bukan saksi fakta biasa (Pasal 1909 KUHPerdata). Harahap (2017, hlm.
412) menjelaskan bahwa Pasal 66 UUJN mensyaratkan persetujuan Majelis Kehormatan
Notaris (MKN) untuk pemanggilan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris.
Kelima, perlindungan kultural. Berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman
(1975, hlm. 23), efektivitas hukum tidak hanya bergantung pada struktur dan substansi, tetapi
juga budaya hukum (legal culture). Atmosudirjo (2005, hlm. 112) dan Nurbaiti (2023, hlm.
60) sependapat bahwa budaya hukum yang menghormati independensi dan kerahasiaan
jabatan Notaris merupakan perlindungan non-formal yang tidak kalah penting. Temuan pada
bagian ini sejalan dengan penelitian Umbas & Santoso (2022) dan memperkuat teori Hadjon
tentang perlindungan preventif dan represif. Kebaruan yang ditemukan adalah identifikasi
perlindungan kultural sebagai faktor non-formal yang signifikan dan mekanisme persetujuan
MKN dalam Pasal 66 UUJN yang selama ini kurang mendapat perhatian dalam literatur.
4. Kesimpulan
Bentuk pertanggungjawaban perdata Notaris dalam pembuatan akta autentik merupakan
konsekuensi hukum dari kewenangan atributifnya sebagai pejabat umum. Tanggung jawab ini
didasarkan pada perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dengan syarat
kumulatif: adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan (kelalaian), dan kerugian nyata.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
89
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
Bentuk konkret pertanggungjawaban meliputi: (a) kewajiban membayar ganti rugi (materil dan
immateril) secara tanggung renteng; (b) pembatalan akta sehingga dinyatakan tidak sah dan
batal demi hukum; (c) pembayaran uang paksa (dwangsom) sebagai sanksi tambahan; serta (d)
degradasi kekuatan pembuktian akta autentik menjadi akta di bawah tangan (Pasal 1869
KUHPerdata) yang menggeser beban pembuktian. Tanggung jawab ini bersifat personal
(melekat pada Notaris pembuat akta) dan berkelanjutan (tidak hapus dengan berakhirnya
jabatan). Bentuk perlindungan hukum bagi Notaris sebagai penyeimbang meliputi: (a) hak
ingkar (Pasal 4 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN, Pasal 1909 KUHPerdata, dan Pasal
170 KUHAP) yang bersumber dari sumpah jabatan; (b) mekanisme pengawasan internal
profesi melalui Majelis Pengawas (MPD/MPW/MPP) dan Majelis Kehormatan Notaris
(MKN) sebagai filter awal; (c) hak menolak membuat akta jika terdapat alasan sah (Pasal 16
ayat (1) huruf e UUJN); (d) perlindungan prosesual sebagai saksi ahli di pengadilan; serta (e)
perlindungan kultural berupa budaya hukum masyarakat yang menghormati independensi dan
kerahasiaan jabatan Notaris. Rekomendasi bagi pembuat kebijakan adalah memperkuat
koordinasi antara Majelis Pengawas dan peradilan untuk menghindari risiko double jeopardy.
Bagi praktisi Notaris, disarankan untuk mendokumentasikan secara tertulis setiap penolakan
pembuatan akta dan selalu meminta persetujuan MPD/MKN sebelum memberikan keterangan
di pengadilan.
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto
Yogyakarta yang telah memberikan dukungan fasilitas dan sumber daya selama proses
penelitian ini. Penelitian ini tidak didanai hibah atau pendanaan khusus dari lembaga manapun.
6. Daftar Pustaka
Atmosudirjo, P. (2005). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia.
Djojodirdjo, M. A. M. (2006). Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita.
Fauzi, A. (2019). Kekuatan pembuktian akta autentik menurut KUHPerdata. Jurnal Ilmu Hukum,
7(2), 88-95.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage
Foundation.
Fuady, M. (2015). Perbuatan Melawan Hukum. Citra Aditya Bakti.
Fuady, M. (2016). Hukum Kontrak. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana. Sinar Grafika.
Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Herliana. (2022). Standar Kelalaian Profesional Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan, 10(1), 31-
40.
Herliana. (2023). Peran Majelis Pengawas Notaris Dalam Perlindungan Profesi. Jurnal Hukum
Kenotariatan, 11(1), 25-34.
Kelsen, H. (2006). Teori Hukum Murni (R. Muttaqien, Penerj.). Nuansa & Nusa Media.
Kohar, A. (1983). Notaris dalam Praktek Hukum. Alumni.
Kohar, A. (2000). Etika Profesi Notaris. Alumni.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 2, No. 2, November 2025, page: 84-90
E-ISSN: 3063-4350
90
Lia Agustina (Kelalaian dalam Pembuatan Akta Autentik.)
Lumban Tobing, G. H. S. (1993). Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia. Erlangga.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Putusan Nomor 3121 K/Pdt/2018.
Nasution, B. J. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju.
Nurbaiti, S. (2021a). Penyalahgunaan Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Autentik.
Jurnal Hukum Kenotariatan, 8(1), 45-55.
Nurbaiti, S. (2021b). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pihak Ketiga. Jurnal Hukum
Kenotariatan, 9(2), 50-60.
Nurbaiti, S. (2023). Budaya hukum dan perlindungan Notaris. Jurnal Hukum Kenotariatan,
12(1), 55-65.
Pengadilan Tinggi Jawa Barat. (2017). Putusan Nomor 09/PDT/2017/PT.BDG.
Radbruch, G. (1932). Rechtsphilosophie. Quelle & Meyer.
Ramdhan. (2020). Kepastian hukum akta autentik dalam transaksi ekonomi. Jurnal Hukum dan
Pembangunan, 12(3), 210-225.
Ramdhan. (2021). Public trust dan Notaris di era digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, -
13(1), 35-48.
Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.
Setiawan, R. (2018). Kelalaian profesi Notaris dalam perspektif perdata. Jurnal Hukum
Kenotariatan, 5(2), 65-75.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali Pers.
Umbas, F. O., & Santoso, B. (2022). Perlindungan hukum terhadap Notaris dan PPAT dalam
menjalankan profesinya. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 15(2), 1-15.