Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Subekti, 2005). Ketentuan tersebut menegaskan bahwa
sah atau tidaknya suatu perjanjian pada dasarnya ditentukan oleh terpenuhinya unsur-unsur
pokok, seperti adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal,
tanpa secara mutlak mensyaratkan bentuk formal tertentu. Oleh karena itu, jual beli tanah yang
dilakukan di bawah tangan tidak dapat langsung dianggap tidak sah, melainkan perlu terlebih
dahulu dinilai berdasarkan terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat tersebut.
Syarat pertama adalah adanya kesepakatan para pihak, yaitu tercapainya kehendak yang
sama antara penjual dan pembeli tanpa adanya paksaan, kekeliruan, maupun penipuan. Dalam
praktik jual beli di bawah tangan, kesepakatan ini umumnya dituangkan dalam bentuk kwitansi,
surat pernyataan, atau perjanjian tertulis sederhana yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Sepanjang kesepakatan tersebut lahir secara bebas dan dengan kesadaran penuh, maka unsur ini
dianggap telah terpenuhi.
Syarat kedua adalah kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini
berarti bahwa baik penjual maupun pembeli harus merupakan subjek hukum yang cakap, yakni
tidak masih di bawah umur, tidak berada dalam pengampuan, serta tidak sedang dilarang oleh
undang-undang untuk melakukan tindakan hukum tertentu. Dalam konteks perkara yang
dianalisis, apabila kedua belah pihak merupakan orang dewasa dan tidak memiliki hambatan
hukum, maka unsur kecakapan ini dapat dinyatakan telah terpenuhi.
Selanjutnya, syarat ketiga dan keempat adalah adanya objek tertentu serta sebab yang halal.
Objek tertentu dalam jual beli tanah mengharuskan tanah yang diperjualbelikan memiliki
kejelasan mengenai letak, luas, dan batas-batasnya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian
di kemudian hari. Adapun sebab yang halal berarti bahwa perjanjian tersebut tidak boleh
bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Dalam perkara yang
dimaksud, apabila objek tanah telah ditentukan secara jelas dan tidak mengandung unsur
pelanggaran hukum, maka kedua syarat tersebut dapat dianggap telah terpenuhi secara
kumulatif. Dengan terpenuhinya keempat syarat tersebut, maka secara substansi sesuai dengan
pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Jadi, apabila suatu perjanjian telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, maka perjajian tersebuat adalah sah (Perdana et al., 2022).
Dengan demikian, transaksi jual beli tanah yang dilakukan di bawah tangan dapat dinyatakan sah
dan mengikat para pihak yang membuatnya.
Dalam perspektif hukum agraria nasional, keabsahan peralihan hak atas tanah tidak cukup
hanya didasarkan pada terpenuhinya syarat materiil sebagaimana dikenal dalam hukum perdata,
tetapi juga harus memenuhi syarat formil yang bersifat administratif dan prosedural. Ketentuan
ini merupakan konsekuensi dari sistem pendaftaran tanah yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dijabarkan
lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam kerangka tersebut, setiap peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun
tukar-menukar, wajib dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam
bentuk akta otentik. Menurut Sudikno Mertokusumo akta adalah surat yang diberi tandatangan,
yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang
dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian (Mertokusumo, 2010).
Dalam konteks ini, peralihan hak atas tanah harus dibuktikan dengan akta otentik yang
dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan
oleh negara untuk menyusun akta terkait perbuatan hukum tertentu di bidang pertanahan. Akta
yang diterbitkan oleh PPAT memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menjadi dasar
utama dalam proses pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan. Tanpa adanya akta tersebut,
proses balik nama sertipikat tidak dapat dilaksanakan secara sah menurut hukum administrasi
pertanahan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,