IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
27
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi Pekerja
yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja dengan
Alasan Efisiensi
Muhamad Restu
a,1
, Singgih
b,2
a,b
Universitas Pamulang Serang, Jl. Pantura No.6, Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten 42183
1
restudelavega99@gmail.com;
2
singgihpoernomo767@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 25 Februari 2026
Direvisi: 23 Maret 2026
Disetujui: 20 April 2026
Tersedia Daring: 1 Mei 2026
Pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi merupakan salah satu isu
krusial dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, terutama terkait dengan
pemenuhan hak-hak pekerja, khususnya pesangon. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis secara yuridis mekanisme perhitungan pesangon bagi pekerja yang
mengalami PHK karena efisiensi, dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta peraturan
pelaksananya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan
berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan pesangon dalam kasus PHK
karena efisiensi mengalami perubahan signifikan pasca berlakunya regulasi terbaru,
khususnya terkait besaran kompensasi yang diterima pekerja. Dalam kondisi
tertentu, efisiensi yang disertai penutupan perusahaan dapat memberikan hak
pesangon yang berbeda dibandingkan efisiensi tanpa penutupan perusahaan. Selain
itu, keberadaan peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2021 mempertegas skema pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja,
dan uang penggantian hak. Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa meskipun
regulasi telah memberikan kerangka hukum yang jelas, masih terdapat potensi
multitafsir dalam penerapannya, terutama terkait definisi efisiensi dan pembuktian
alasan PHK oleh pengusaha. Hal ini berimplikasi pada perlindungan hukum bagi
pekerja yang berpotensi menjadi tidak optimal. Oleh karena itu, diperlukan
penafsiran yang konsisten serta penguatan peran lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Kata Kunci:
PHK,
efisiensi,
pesangon,
ketenagakerjaan,
perlindungan hukum
ABSTRACT
Keywords:
layoffs,
efficiency,
severance pay,
employment,
legal protection
Termination of employment (PHK) for efficiency reasons is one of the crucial issues in
employment practices in Indonesia, especially related to the fulfillment of workers'
rights, especially severance pay. This study aims to analyze juridically the mechanism
for calculating severance pay for workers who are laid off due to efficiency, by referring
to the provisions in Law Number 13 of 2003 concerning Manpower as amended
through Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation and its implementing
regulations. The research method used is normative legal research with a legislative
and conceptual approach. The data used are primary, secondary, and tertiary legal
materials that are analyzed qualitatively. The results of the study show that the
calculation of severance pay in the case of layoffs due to efficiency has changed
significantly after the enactment of the latest regulations, especially related to the
amount of compensation received by workers. Under certain conditions, the efficiency
accompanied by the closure of the company can provide different severance rights
compared to the efficiency without the closure of the company. In addition, the
existence of derivative regulations such as Government Regulation Number 35 of 2021
emphasizes the scheme for providing severance pay, service award money, and
reimbursement money. Further analysis shows that although regulations have provided
a clear legal framework, there is still the potential for multiple interpretations in their
application, especially related to the definition of efficiency and proof of reasons for
layoffs by employers. This has implications for legal protection for workers that have
the potential to be suboptimal. Therefore, a consistent interpretation and strengthening
of the role of industrial relations dispute settlement institutions are needed to ensure
legal certainty and justice for the parties.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
28
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
©2026, Muhamad Restu, Singgih
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari
dinamika hubungan industrial, khususnya dalam kondisi ekonomi yang tidak stabil. Salah satu
alasan yang kerap digunakan oleh pengusaha dalam melakukan PHK adalah efisiensi
perusahaan. Alasan efisiensi ini umumnya berkaitan dengan upaya perusahaan untuk menekan
biaya operasional guna mempertahankan keberlangsungan usaha. Namun demikian, PHK
dengan alasan efisiensi seringkali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dengan
pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk hak atas pesangon.
Dalam sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia, pengaturan mengenai pesangon diatur
dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian
mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
serta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Perubahan
regulasi tersebut membawa implikasi signifikan terhadap besaran dan mekanisme perhitungan
pesangon, termasuk dalam kasus PHK karena efisiensi.
Permasalahan muncul ketika alasan efisiensi digunakan tanpa kejelasan parameter yang
tegas, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh pengusaha. Di sisi lain, perbedaan penafsiran
terhadap ketentuan hukum yang berlaku, baik oleh pengusaha, pekerja, maupun aparat
penegak hukum, seringkali menimbulkan sengketa hubungan industrial. Selain itu, perubahan
skema perhitungan pesangon pasca berlakunya regulasi terbaru juga menimbulkan perdebatan
mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap pekerja tetap terjamin.
Oleh karena itu, diperlukan analisis yuridis yang komprehensif untuk mengkaji bagaimana
ketentuan hukum mengatur perhitungan pesangon dalam PHK karena efisiensi, serta
bagaimana penerapannya dalam praktik guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi
para pihak. Penelitian mengenai pesangon dan PHK telah banyak dilakukan, namun sebagian
besar masih berfokus pada aspek umum perlindungan tenaga kerja atau analisis normatif
terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebelum perubahan. Sementara itu, kajian yang secara khusus membahas perhitungan
pesangon dalam konteks PHK karena efisiensi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 masih
relatif terbatas.
Selain itu, penelitian sebelumnya cenderung belum mengkaji secara mendalam:
• Perbedaan interpretasi terkait alasan efisiensi sebagai dasar PHK
• Implikasi perubahan regulasi terhadap besaran pesangon
• Kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan
Dengan demikian, penelitian ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan
memberikan analisis yang lebih spesifik, komprehensif, dan kontekstual mengenai perhitungan
pesangon dalam PHK karena efisiensi, sehingga dapat memberikan kontribusi baik secara
teoretis maupun praktis dalam pengembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang
berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan dengan
permasalahan yang dikaji. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis perhitungan
pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan
efisiensi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini meliputi beberapa pendekatan.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
29
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
Pertama, pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan
menelaah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
serta peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Kedua,
pendekatan konseptual (conceptual approach) yang digunakan untuk memahami konsep-
konsep hukum seperti pesangon, efisiensi, dan pemutusan hubungan kerja dalam perspektif
doktrin hukum. Ketiga, pendekatan kasus (case approach)dengan menganalisis putusan
pengadilan yang relevan guna melihat penerapan norma hukum dalam praktik. Jenis dan
sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari:
1. Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung
dengan objek penelitian, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu literatur hukum seperti buku, jurnal ilmiah, hasil penelitian
terdahulu, serta pendapat para ahli yang relevan dengan isu ketenagakerjaan dan
pesangon.
3. Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum dan ensiklopedia.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library
research), yaitu dengan menginventarisasi dan mengkaji berbagai sumber hukum yang relevan
dengan topik penelitian. Selanjutnya, bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis
menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan menafsirkan dan mengkonstruksikan
norma hukum secara sistematis untuk menjawab permasalahan penelitian. Analisis dilakukan
melalui tahapan identifikasi norma, interpretasi hukum, serta penarikan kesimpulan secara
deduktif, yaitu dari ketentuan umum menuju pada kesimpulan yang bersifat khusus terkait
perhitungan pesangon dalam kasus PHK karena efisiensi.
3. Hasil dan Pembahasan
Pengaturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi dalam
hukum ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan adanya diferensiasi perlakuan hukum yang
berdampak langsung pada perhitungan hak pekerja, khususnya uang pesangon (UP), uang
penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Diferensiasi ini secara
normatif didasarkan pada dua kondisi utama, yaitu efisiensi karena kerugian dan efisiensi
sebagai langkah preventif. Perbedaan dasar ini bukan sekadar teknis, melainkan
mencerminkan pendekatan hukum yang mencoba menyeimbangkan kepentingan
keberlangsungan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Dalam hal efisiensi karena kerugian, norma mensyaratkan adanya kondisi finansial negatif
yang nyata dan dapat dibuktikan oleh perusahaan. Konsekuensinya, pekerja hanya berhak atas
0,5 (setengah) kali uang pesangon, sementara UPMK dan UPH tetap diberikan secara penuh.
Reduksi besaran pesangon ini merupakan bentuk kompromi hukum terhadap kondisi
perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki kapasitas finansial optimal. Dengan demikian,
hukum mengadopsi pendekatan economic survival, di mana kelangsungan usaha diposisikan
sebagai kepentingan yang juga perlu dilindungi.
Sebaliknya, dalam efisiensi untuk mencegah kerugian, perusahaan tidak berada dalam
kondisi merugi, melainkan melakukan rasionalisasi operasional sebagai strategi bisnis. Dalam
konteks ini, tidak terdapat justifikasi normatif untuk mengurangi hak pekerja. Oleh karena itu,
pekerja tetap berhak atas uang pesangon secara penuh (1 kali ketentuan), disertai UPMK dan
UPH. Pendekatan ini mencerminkan prinsip perlindungan maksimal terhadap pekerja, di mana
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
30
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
risiko bisnis tidak boleh dialihkan secara tidak proporsional kepada pihak yang secara
struktural lebih lemah.
Permasalahan utama dalam implementasi norma tersebut terletak pada aspek pembuktian
kerugian. Secara yuridis, beban pembuktian berada pada pihak pengusaha sebagai pihak yang
mendalilkan adanya kerugian. Namun, ketiadaan standar yang tegas mengenai bentuk dan
kualitas alat bukti menimbulkan inkonsistensi dalam praktik peradilan. Dalam beberapa
perkara di Pengadilan Hubungan Industrial, laporan keuangan internal perusahaan telah
dianggap cukup untuk membuktikan kerugian, sementara dalam perkara lain hakim
mensyaratkan adanya audit independen. Disparitas ini menimbulkan ketidakpastian hukum
dan berpotensi merugikan pekerja.
Dari perspektif teori keadilan distributif, perbedaan perlakuan antara kedua jenis efisiensi
tersebut dapat dipahami sebagai upaya pembagian beban secara proporsional. Namun, jika
dianalisis lebih lanjut melalui pendekatan keadilan korektif, muncul persoalan mendasar
terkait legitimasi pengalihan risiko bisnis kepada pekerja. Kerugian perusahaan pada dasarnya
merupakan konsekuensi dari keputusan manajerial yang berada di luar kendali pekerja,
sehingga pengurangan pesangon dapat dipandang sebagai bentuk ketidakadilan apabila tidak
didasarkan pada kondisi objektif yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, dalam perspektif perlindungan hukum tenaga kerja, pekerja diposisikan sebagai
pihak yang memiliki ketergantungan ekonomi terhadap pengusaha. Oleh karena itu, hukum
ketenagakerjaan secara doktrinal bersifat protektif dan tidak netral. Dalam konteks ini,
pengurangan pesangon akibat efisiensi karena kerugian seharusnya dipandang sebagai
pengecualian yang diterapkan secara restriktif. Tanpa pembatasan yang ketat, norma tersebut
berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen untuk menekan kewajiban pengusaha.
Dalam praktik hubungan industrial, terdapat kecenderungan terjadinya rekayasa
klasifikasi alasan PHK, di mana efisiensi preventif dikonstruksikan sebagai efisiensi karena
kerugian untuk memperoleh pengurangan pesangon. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya
mekanisme pengawasan dan kurangnya transparansi laporan keuangan perusahaan. Akibatnya,
pekerja berada dalam posisi yang rentan terhadap praktik-praktik yang merugikan.
Berdasarkan analisis tersebut, diperlukan penguatan norma dan praktik penegakan hukum,
khususnya melalui standarisasi pembuktian kerugian yang mewajibkan audit independen serta
peningkatan peran hakim dalam menilai substansi alasan efisiensi. Selain itu, perlu adanya
penafsiran yang lebih progresif terhadap ketentuan pesangon sebagai bagian dari jaminan
sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, bukan sekadar kewajiban administratif
pengusaha.
Dengan demikian, analisis yuridis terhadap perhitungan pesangon dalam PHK karena
efisiensi menunjukkan bahwa permasalahan utama tidak terletak pada rumusan norma semata,
melainkan pada implementasi dan penegakannya. Efektivitas perlindungan pekerja sangat
bergantung pada integritas pembuktian dan konsistensi putusan pengadilan dalam menafsirkan
alasan efisiensi secara tepat dan adil.
1. Pengaturan Hukum Perhitungan Pesangon Akibat PHK Efisiensi
Landasan yuridis utama mengenai PHK karena efisiensi pasca-reformasi regulasi adalah
Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 jo. Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021. Secara normatif,
efisiensi kini dikategorikan menjadi dua kondisi yang memiliki implikasi nominal pesangon
yang berbeda:
• Efisiensi karena Perusahaan Mengalami Kerugian: Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) PP No.
35/2021, jika PHK dilakukan karena efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami
kerugian, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, uang
penghargaan masa kerja (UPMK) 1 kali ketentuan, dan uang penggantian hak (UPH)
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
31
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
• Efisiensi untuk Mencegah Kerugian: Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) PP No. 35/2021, jika
efisiensi dilakukan sebagai langkah preventif tanpa harus menunggu perusahaan rugi,
maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan, UPMK 1 kali
ketentuan, dan UPH
Secara konseptual, perubahan ini menunjukkan adanya pergeseran dari UU No. 13 Tahun
2003 yang sebelumnya mensyaratkan perusahaan harus tutup (closed down) untuk dapat
menggunakan alasan efisiensi dengan pesangon rendah, sebagaimana ditegaskan dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.
2. Penerapan Perhitungan Pesangon dalam Praktik Hubungan Industrial
Dalam praktik hubungan industrial, penerapan norma ini sering kali mengalami deviasi.
Pengusaha cenderung menggunakan diksi "efisiensi karena rugi" untuk menjustifikasi
pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali. Namun, secara yuridis, hal ini mewajibkan pengusaha
untuk membuktikan kerugian tersebut melalui laporan keuangan.
Pendekatan kasus menunjukkan bahwa hakim sering kali membatalkan alasan efisiensi
jika pengusaha tidak mampu membuktikan adanya restrukturisasi nyata atau hanya sekadar
upaya mengganti pekerja lama dengan pekerja baru yang upahnya lebih rendah . Selain itu,
praktik bipartit sering kali berakhir buntu karena perbedaan penafsiran antara "kerugian
faktual" (yang sudah terjadi) dan "potensi kerugian" (yang akan dicegah), yang mana
keduanya memiliki nilai pesangon yang berbeda secara signifikan.
3. Komponen dan Formula Perhitungan Pesangon Efisiensi
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023, hak yang diterima pekerja akibat PHK
terdiri atas:
• Uang Pesangon (UP);
• Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK);
• Uang Penggantian Hak (UPH).
Sesuai Pasal 156 ayat (2) dan (3) UU Cipta Kerja, berikut adalah besaran standar:
Tabel 1. Standar Perhitungan UP dan UPMK
Masa Kerja
Uang Pesangon (UP)
UPMK
< 1 Tahun
1 Bulan Gaji
-
3 thn - < 6 thn
4 Bulan Gaji
2 Bulan Gaji
12 thn - < 15 thn
9 Bulan Gaji
5 Bulan Gaji
24 thn atau lebih
9 Bulan Gaji
10 Bulan Gaji
Penerapan Indeks Pengali Berdasarkan Alasan Efisiensi
Analisis yuridis terhadap PP No. 35 Tahun 2021 menunjukkan adanya stratifikasi kompensasi
bagi alasan efisiensi:
Efisiensi karena Kerugian (Pasal 43 ayat 1):
Jika perusahaan membuktikan adanya kerugian, maka pekerja berhak atas:
UP=0.5UP+1UPMK+UPH
UP (Uang Pesangon)
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)
UPH (Uang Penggantian Hak)
• Efisiensi untuk Mencegah Kerugian (Pasal 43 ayat 2):
Jika perusahaan melakukan efisiensi bukan karena sedang rugi, melainkan langkah preventif
(misal: otomatisasi atau restrukturisasi), maka pekerja berhak atas:
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
32
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
UP=1UP+1UPMK+UPH
4. Kendala Yuridis dan Implikasinya terhadap Perlindungan Pekerja
Kendala yuridis dalam pelaksanaan perhitungan pesangon akibat pemutusan hubungan
kerja (PHK) dengan alasan efisiensi semakin kompleks apabila dianalisis melalui praktik
peradilan. Secara normatif, hukum ketenagakerjaan telah membedakan antara efisiensi karena
kerugian dan efisiensi sebagai langkah preventif, yang masing-masing memiliki implikasi
terhadap besaran hak pekerja. Namun demikian, dalam tataran implementasi, perbedaan
tersebut seringkali tidak berjalan secara konsisten akibat lemahnya parameter yuridis yang
mengatur batasan dan pembuktiannya (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja).
Permasalahan utama terletak pada ketidakjelasan standar pembuktian kerugian
perusahaan. Dalam beberapa putusan Mahkamah Agung, seperti Putusan Nomor 851
K/Pdt.Sus-PHI/2013, ditegaskan bahwa alasan efisiensi harus didasarkan pada kondisi kerugian
yang nyata dan dibuktikan melalui laporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan ini mencerminkan pendekatan yang menempatkan pembuktian sebagai elemen sentral
dalam menentukan sah atau tidaknya alasan efisiensi. Akan tetapi, dalam putusan lain, seperti
Putusan Nomor 294 K/Pdt.Sus-PHI/2012, pengadilan tetap mempertimbangkan laporan
internal perusahaan tanpa mensyaratkan audit independen secara ketat. Perbedaan pendekatan
ini menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan standar pembuktian, yang pada
akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum (Putusan Mahkamah Agung Nomor 851
K/Pdt.Sus-PHI/2013; Putusan Mahkamah Agung Nomor 294 K/Pdt.Sus-PHI/2012).
Lebih lanjut, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2014, terlihat
adanya kecenderungan hakim untuk menafsirkan alasan efisiensi secara restriktif. Dalam
perkara tersebut, alasan efisiensi ditolak karena tidak dapat dibuktikan sebagai kebutuhan
mendesak akibat kerugian perusahaan. Pertimbangan ini mempertegas bahwa efisiensi tidak
dapat dijadikan dalih secara bebas oleh pengusaha, melainkan harus memenuhi kualifikasi
tertentu yang bersifat objektif dan mendesak. Dengan demikian, Mahkamah Agung pada
prinsipnya berupaya menjaga agar norma efisiensi tidak disalahgunakan sebagai sarana untuk
mengurangi kewajiban pesangon (Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 K/Pdt.Sus-PHI/2014).
Di sisi lain, putusan Pengadilan Hubungan Industrial, seperti Putusan Nomor 123/Pdt.Sus-
PHI/2018/PN.Jkt.Pst, menunjukkan bahwa apabila efisiensi tidak terbukti sebagai akibat
kerugian, maka pekerja tetap berhak atas pesangon secara penuh. Dalam perkara tersebut,
pengadilan menilai bahwa efisiensi yang dilakukan perusahaan merupakan bagian dari
restrukturisasi bisnis, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengurangi hak pekerja.
Putusan ini memperkuat prinsip bahwa risiko bisnis tidak boleh dialihkan kepada pekerja
secara tidak proporsional (Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat Nomor 123/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jkt.Pst).
Meskipun demikian, jika dianalisis secara keseluruhan, yurisprudensi yang ada justru
memperlihatkan adanya pendekatan kasuistik yang kuat. Hakim cenderung menilai setiap
perkara berdasarkan kondisi konkret tanpa didukung oleh parameter normatif yang seragam.
Hal ini menyebabkan terjadinya disparitas putusan dalam perkara dengan karakteristik yang
relatif serupa. Akibatnya, kepastian hukum menjadi lemah, dan perlindungan terhadap pekerja
sangat bergantung pada interpretasi hakim dalam setiap kasus (Subekti, Hukum Pembuktian,
Jakarta: Pradnya Paramita, 2001, hlm. 15).
Kondisi tersebut juga berdampak pada posisi tawar pekerja yang secara struktural lebih
lemah. Keterbatasan akses terhadap informasi keuangan perusahaan membuat pekerja sulit
untuk membantah dalil kerugian yang diajukan oleh pengusaha. Dalam situasi demikian,
ketidakjelasan standar pembuktian semakin memperburuk posisi pekerja, karena membuka
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
33
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
peluang bagi pengusaha untuk mengkonstruksikan alasan efisiensi demi menekan kewajiban
pesangon (Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2016, hlm. 45).
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kendala yuridis dalam pelaksanaan
perhitungan pesangon akibat PHK karena efisiensi tidak hanya bersumber dari kekosongan
atau ketidakjelasan norma, tetapi juga dari inkonsistensi dalam praktik peradilan.
Yurisprudensi yang berkembang belum sepenuhnya membentuk suatu pola yang konsisten
sebagai pedoman bagi penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar
pembuktian serta konsistensi dalam penafsiran hukum oleh Mahkamah Agung agar tercipta
kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja (Asri Wijayanti, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 122).
Selain kendala yuridis yang telah diuraikan sebelumnya, pelaksanaan perhitungan
pesangon akibat PHK dengan alasan efisiensi juga menghadapi persoalan yang lebih mendalam
apabila ditinjau dari dimensi sistem hukum, teori hukum ketenagakerjaan, serta dinamika
hubungan industrial kontemporer. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga
menyentuh aspek filosofis mengenai bagaimana hukum memposisikan pekerja dalam relasi
industrial yang asimetris.
Salah satu kendala mendasar terletak pada ketidakharmonisan antara norma hukum
positif dengan perkembangan praktik ekonomi modern. Regulasi ketenagakerjaan pada
dasarnya dibangun dengan asumsi hubungan kerja konvensional yang relatif stabil, sementara
dalam praktik saat ini perusahaan menghadapi tekanan globalisasi, digitalisasi, dan otomatisasi
yang mendorong efisiensi secara terus-menerus. Dalam konteks ini, alasan efisiensi menjadi
semakin luas dan fleksibel, namun tidak diikuti dengan pembaruan norma yang mampu
memberikan batasan yang jelas. Akibatnya, terjadi ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas
ekonomi dan perlindungan hukum terhadap pekerja (Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2015, hlm. 210).
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa norma mengenai efisiensi cenderung bersifat
open texture, yaitu terbuka terhadap berbagai penafsiran. Dalam teori hukum, konsep norma
yang terbuka ini memang memberikan ruang bagi hakim untuk menyesuaikan dengan kondisi
konkret, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan apabila tidak disertai
dengan pedoman interpretasi yang seragam. Hal ini tercermin dalam berbagai putusan
Mahkamah Agung yang menunjukkan perbedaan dalam menilai validitas alasan efisiensi dan
pembuktian kerugian. Dengan demikian, kendala yuridis tidak hanya terletak pada norma
tertulis, tetapi juga pada tidak terbentuknya uniformity of jurisprudence (Sudikno
Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm. 73).
Lebih lanjut, dari perspektif hukum ekonomi, pengurangan pesangon dalam efisiensi
karena kerugian dapat dipahami sebagai upaya menekan biaya transaksi (transaction cost) yang
harus ditanggung oleh perusahaan. Namun, pendekatan ini mengandung risiko apabila tidak
diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang memadai bagi pekerja. Dalam kerangka law
and economics, hukum seharusnya mampu menciptakan efisiensi tanpa mengorbankan
keadilan distributif. Apabila beban efisiensi lebih banyak dialihkan kepada pekerja, maka akan
terjadi distorsi keadilan yang pada akhirnya dapat menimbulkan instabilitas sosial (Richard A.
Posner, Economic Analysis of Law, New York: Aspen Publishers, 2014, hlm. 25).
Dalam konteks ini, teori keadilan John Rawls menjadi relevan untuk menganalisis
distribusi beban akibat PHK. Prinsip difference principle menghendaki agar ketimpangan
hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi pihak yang paling lemah. Namun,
dalam praktik PHK karena efisiensi, pekerja justru menjadi pihak yang paling terdampak tanpa
memperoleh kompensasi yang memadai, khususnya ketika pesangon dikurangi akibat klaim
kerugian perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara praktik hukum dengan
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
34
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
prinsip keadilan substantif (John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge: Harvard University
Press, 1971, hlm. 75).
Kendala yuridis lainnya berkaitan dengan lemahnya transparansi dan akses informasi.
Dalam hubungan industrial, pengusaha memiliki kontrol penuh terhadap data keuangan
perusahaan, sementara pekerja tidak memiliki akses yang setara. Ketimpangan informasi
(information asymmetry) ini menyebabkan pekerja berada dalam posisi yang sulit untuk
membuktikan bahwa perusahaan sebenarnya tidak mengalami kerugian. Dalam perspektif
hukum pembuktian, kondisi ini seharusnya mendorong penerapan prinsip reversal of burden of
proof atau setidaknya memperketat standar pembuktian bagi pengusaha. Namun, dalam praktik
peradilan, prinsip tersebut belum diterapkan secara konsisten (Subekti, Hukum Pembuktian,
Jakarta: Pradnya Paramita, 2001, hlm. 15).
Selain itu, kendala juga muncul dalam aspek konseptual mengenai sifat pesangon itu
sendiri. Dalam doktrin klasik, pesangon dipandang sebagai kompensasi atas berakhirnya
hubungan kerja. Namun, dalam perkembangan modern, pesangon juga memiliki fungsi sebagai
social security mechanism yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan mata
pencaharian. Ketika pesangon dikurangi akibat efisiensi karena kerugian, fungsi perlindungan
sosial tersebut menjadi tereduksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai apakah
pesangon seharusnya tetap diperlakukan sebagai kewajiban kontraktual semata atau sebagai
bagian dari sistem jaminan sosial tenaga kerja (Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hlm. 45).
Dari sisi praktik peradilan, kendala yuridis juga terlihat pada belum optimalnya
penggunaan pendekatan keadilan substantif oleh hakim. Meskipun dalam beberapa putusan
Mahkamah Agung terlihat adanya upaya untuk melindungi pekerja melalui penafsiran restriktif
terhadap alasan efisiensi, namun pendekatan tersebut belum konsisten. Dalam beberapa kasus,
hakim masih cenderung menggunakan pendekatan formalistik yang hanya berfokus pada
kelengkapan administratif tanpa menggali substansi kondisi perusahaan secara mendalam. Hal
ini menunjukkan adanya kesenjangan antara law in books dan law in action (Satjipto Rahardjo,
Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2009, hlm. 112).
Selanjutnya, kendala juga muncul dalam konteks harmonisasi peraturan perundang-
undangan. Perubahan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan
turunannya telah mengubah beberapa ketentuan terkait pesangon, termasuk besaran dan
formula perhitungannya. Namun, perubahan tersebut tidak selalu diikuti dengan kejelasan
dalam implementasi, sehingga menimbulkan kebingungan baik bagi pekerja maupun
pengusaha. Dalam beberapa kasus, terjadi perbedaan interpretasi antara ketentuan lama dan
baru, yang berdampak pada perhitungan pesangon dalam sengketa PHK (Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Dalam perspektif sosiologis, kendala yuridis ini juga berkaitan dengan lemahnya posisi
serikat pekerja dalam mengawal hak-hak anggotanya. Dalam banyak kasus PHK karena
efisiensi, pekerja tidak memiliki dukungan kolektif yang kuat untuk menegosiasikan hak
pesangon secara optimal. Hal ini memperburuk posisi pekerja dalam menghadapi pengusaha
yang memiliki sumber daya lebih besar, baik dari sisi finansial maupun akses terhadap bantuan
hukum (Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika,
2009, hlm. 12).
Lebih jauh lagi, perkembangan teknologi dan otomatisasi juga menimbulkan tantangan
baru dalam konteks efisiensi. Banyak perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja dengan
alasan digitalisasi dan penggunaan mesin, yang secara substansi merupakan efisiensi preventif.
Namun, dalam praktiknya, alasan tersebut seringkali dikaitkan dengan kerugian untuk
mengurangi kewajiban pesangon. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum belum
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
35
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
sepenuhnya adaptif terhadap perubahan struktur ekonomi berbasis teknologi (Abdul Khakim,
Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014, hlm. 98).
Apabila dianalisis secara komprehensif, seluruh kendala yuridis tersebut menunjukkan
adanya kelemahan dalam tiga aspek utama, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya
hukum. Dari aspek substansi, norma yang ada masih multitafsir dan belum memberikan
parameter yang jelas. Dari aspek struktur, lembaga penegak hukum belum menunjukkan
konsistensi dalam menerapkan standar pembuktian dan penafsiran. Sementara itu, dari aspek
budaya hukum, masih terdapat kecenderungan untuk memanfaatkan celah hukum demi
kepentingan ekonomi tertentu (Lawrence M. Friedman, Legal System: A Social Science
Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975, hlm. 15).
Dengan demikian, penyelesaian terhadap kendala yuridis ini memerlukan pendekatan
yang komprehensif. Tidak cukup hanya dengan memperbaiki norma, tetapi juga perlu
dilakukan penguatan kapasitas hakim, peningkatan transparansi perusahaan, serta
pemberdayaan pekerja melalui akses informasi dan bantuan hukum. Selain itu, diperlukan
pembentukan yurisprudensi yang konsisten oleh Mahkamah Agung agar dapat menjadi
pedoman bagi pengadilan di bawahnya.
Pada akhirnya, analisis ini menunjukkan bahwa perhitungan pesangon dalam PHK
karena efisiensi bukan sekadar persoalan matematis, melainkan persoalan yuridis yang
kompleks yang melibatkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tanpa adanya
pembenahan yang menyeluruh, norma mengenai efisiensi berpotensi kehilangan fungsi
perlindungannya dan justru menjadi instrumen legitimasi bagi pengurangan hak pekerja.
4. Kesimpulan
Simpulan harus menjawab permasalahan, tujuan penelitian dan berisi rekomendasi atau
implikasi penelitian. Simpulan bukan ringkasan dan bukan pula tulisan ulang dari
pembahasan. Pengaturan Hukum yaitu mekanisme perhitungan pesangon karena efisiensi saat
ini didasarkan pada stratifikasi kondisi ekonomi perusahaan (indeks 0,5 kali untuk kondisi
rugi dan indeks 1 kali untuk pencegahan kerugian) sebagaimana diatur dalam PP No. 35/2021
sebagai aturan pelaksana UU No. 6 Tahun 2023. Penerapan Praktik yaitu dalam praktik,
sering terjadi perselisihan mengenai klasifikasi efisiensi yang digunakan. Penggunaan alasan
efisiensi sering kali dilakukan tanpa transparansi laporan keuangan, yang memicu eskalasi
konflik dari tahap bipartit hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial. Kendala Yuridis yaitu
kendala utama terletak pada multitafsir definisi efisiensi dan sulitnya pembuktian bagi pekerja
atas kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini mengakibatkan perlindungan
hukum bagi pekerja menjadi tidak optimal, di mana pekerja sering kali terpaksa menerima
pesangon minimum (0,5 kali) karena posisi tawar yang lemah dalam pembuktian hukum.
5. Daftar Pustaka
Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan
Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020
perihal Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MKRI.
IJLJ: Indonesian Journal of Law and Justice
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 27-36
E-ISSN: 3063-4350
36
Muhamad Restu et.al (Analisis Yuridis Perhitungan Pesangon bagi....)
Aizid, R. (2022). Hak-hak pekerja pasca UU Cipta Kerja: Panduan praktis bagi pemberi kerja
dan karyawan. Yogyakarta: Laksana.
Ardiyanto, R., & Santoso, B. (2021). Analisis yuridis pemutusan hubungan kerja karena alasan
efisiensi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Jurnal Hukum
Lingkungan dan Ketenagakerjaan, 1(2), 145-160.
Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2023). Hukum ketenagakerjaan dalam rezim Undang-Undang
Cipta Kerja. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Fadhli, Y. Z. (2020). Perlindungan hak-hak pekerja dalam mekanisme pemutusan hubungan
kerja (PHK) di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(2), 350-372.
Hamidi, J., & Mutia, R. (2021). Hukum hubungan industrial di Indonesia. Malang: Setara
Press.
Hasmirati, H. (2022). Analisis perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK efisiensi:
Studi komparasi UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020. Jurnal Hukum
Modern, 8(1), 45-58.
Husni, L. (2021). Pengantar hukum ketenagakerjaan Indonesia: Edisi revisi. Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada.
Lestari, T. P., & Wijayanti, A. (2024). Problematika pembuktian alasan efisiensi dalam
perselisihan pemutusan hubungan kerja di Pengadilan Hubungan Industrial. Jurnal
Kertha Patrika, 46(1), 89-104.
Manulang, S. H. (2020). Pokok-pokok hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Nugroho, A. S. (2021). Omnibus Law: Transformasi hukum ketenagakerjaan dan implikasinya
terhadap kesejahteraan buruh. Surabaya: Airlangga University Press.
Priyono, E. A. (2022). Tinjauan yuridis mengenai pesangon dalam perjanjian kerja berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Pembangunan
Hukum Indonesia, 4(2), 234-248.
Putra, I. B. G. A. (2023). Analisis yuridis penafsiran "efisiensi" sebagai alasan pemutusan
hubungan kerja pasca penetapan UU Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan, 8(2), 312-325.
Sitorus, M. (2021). Perlindungan hukum bagi tenaga kerja atas hak pesangon karena efisiensi
perusahaan. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(3), 567-578.
Sutedi, A. (2022). Hukum perburuhan: Edisi terbaru pasca Omnibus Law. Jakarta: Sinar
Grafika.
Triyono, T. (2020). Tantangan hubungan industrial dalam masa transisi hukum
ketenagakerjaan di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 511-525.
Wicaksono, G. (2021). Analisis ekonomi terhadap hukum pesangon di Indonesia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Wijayanti, A. (2021). Hukum ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja. Jakarta: Sinar Grafika.