peluang bagi pengusaha untuk mengkonstruksikan alasan efisiensi demi menekan kewajiban
pesangon (Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2016, hlm. 45).
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa kendala yuridis dalam pelaksanaan
perhitungan pesangon akibat PHK karena efisiensi tidak hanya bersumber dari kekosongan
atau ketidakjelasan norma, tetapi juga dari inkonsistensi dalam praktik peradilan.
Yurisprudensi yang berkembang belum sepenuhnya membentuk suatu pola yang konsisten
sebagai pedoman bagi penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar
pembuktian serta konsistensi dalam penafsiran hukum oleh Mahkamah Agung agar tercipta
kepastian hukum dan perlindungan yang lebih efektif bagi pekerja (Asri Wijayanti, Hukum
Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm. 122).
Selain kendala yuridis yang telah diuraikan sebelumnya, pelaksanaan perhitungan
pesangon akibat PHK dengan alasan efisiensi juga menghadapi persoalan yang lebih mendalam
apabila ditinjau dari dimensi sistem hukum, teori hukum ketenagakerjaan, serta dinamika
hubungan industrial kontemporer. Permasalahan tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga
menyentuh aspek filosofis mengenai bagaimana hukum memposisikan pekerja dalam relasi
industrial yang asimetris.
Salah satu kendala mendasar terletak pada ketidakharmonisan antara norma hukum
positif dengan perkembangan praktik ekonomi modern. Regulasi ketenagakerjaan pada
dasarnya dibangun dengan asumsi hubungan kerja konvensional yang relatif stabil, sementara
dalam praktik saat ini perusahaan menghadapi tekanan globalisasi, digitalisasi, dan otomatisasi
yang mendorong efisiensi secara terus-menerus. Dalam konteks ini, alasan efisiensi menjadi
semakin luas dan fleksibel, namun tidak diikuti dengan pembaruan norma yang mampu
memberikan batasan yang jelas. Akibatnya, terjadi ketegangan antara kebutuhan fleksibilitas
ekonomi dan perlindungan hukum terhadap pekerja (Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2015, hlm. 210).
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa norma mengenai efisiensi cenderung bersifat
open texture, yaitu terbuka terhadap berbagai penafsiran. Dalam teori hukum, konsep norma
yang terbuka ini memang memberikan ruang bagi hakim untuk menyesuaikan dengan kondisi
konkret, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan inkonsistensi putusan apabila tidak disertai
dengan pedoman interpretasi yang seragam. Hal ini tercermin dalam berbagai putusan
Mahkamah Agung yang menunjukkan perbedaan dalam menilai validitas alasan efisiensi dan
pembuktian kerugian. Dengan demikian, kendala yuridis tidak hanya terletak pada norma
tertulis, tetapi juga pada tidak terbentuknya uniformity of jurisprudence (Sudikno
Mertokusumo, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 2009, hlm. 73).
Lebih lanjut, dari perspektif hukum ekonomi, pengurangan pesangon dalam efisiensi
karena kerugian dapat dipahami sebagai upaya menekan biaya transaksi (transaction cost) yang
harus ditanggung oleh perusahaan. Namun, pendekatan ini mengandung risiko apabila tidak
diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang memadai bagi pekerja. Dalam kerangka law
and economics, hukum seharusnya mampu menciptakan efisiensi tanpa mengorbankan
keadilan distributif. Apabila beban efisiensi lebih banyak dialihkan kepada pekerja, maka akan
terjadi distorsi keadilan yang pada akhirnya dapat menimbulkan instabilitas sosial (Richard A.
Posner, Economic Analysis of Law, New York: Aspen Publishers, 2014, hlm. 25).
Dalam konteks ini, teori keadilan John Rawls menjadi relevan untuk menganalisis
distribusi beban akibat PHK. Prinsip difference principle menghendaki agar ketimpangan
hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi pihak yang paling lemah. Namun,
dalam praktik PHK karena efisiensi, pekerja justru menjadi pihak yang paling terdampak tanpa
memperoleh kompensasi yang memadai, khususnya ketika pesangon dikurangi akibat klaim
kerugian perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya deviasi antara praktik hukum dengan