warna, bahan, maupun spesifikasi lainnya. Dalam banyak kasus, perbedaan tersebut tidak
hanya bersifat minor, tetapi cukup signifikan sehingga mengurangi nilai guna barang bagi
konsumen. Hal ini menunjukkan adanya praktik penyampaian informasi yang tidak jujur atau
menyesatkan, baik disengaja maupun akibat kurangnya standar dalam penyajian informasi
produk. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan konsumen dalam melakukan verifikasi
sebelum pembelian, sehingga konsumen sepenuhnya bergantung pada informasi yang
diberikan oleh penjual. Akibatnya, konsumen berada dalam posisi yang rentan terhadap
praktik-praktik yang merugikan.
Selain itu, penyalahgunaan data pribadi juga menjadi isu yang semakin krusial dalam
transaksi online. Dalam setiap transaksi digital, konsumen umumnya diwajibkan untuk
memberikan berbagai data pribadi, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, alamat email,
hingga informasi pembayaran. Data tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan
berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Budi Agus R, 2021).
Penyalahgunaan data dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti penjualan data kepada pihak
ketiga tanpa persetujuan, penggunaan data untuk tujuan pemasaran yang agresif, hingga
pemanfaatan data untuk melakukan penipuan atau pencurian identitas. Permasalahan ini
semakin kompleks karena tidak semua platform memiliki sistem keamanan yang memadai,
dan masih banyak konsumen yang belum menyadari pentingnya menjaga kerahasiaan data
pribadi. Kurangnya literasi digital serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan data turut
memperbesar risiko terjadinya pelanggaran terhadap hak privasi konsumen.
Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah lemahnya penegakan hukum dalam
transaksi online. Karakteristik transaksi digital yang bersifat lintas wilayah bahkan lintas
negara menimbulkan berbagai kendala dalam menentukan yurisdiksi hukum yang berlaku.
Dalam banyak kasus, pelaku usaha atau pelaku kejahatan berada di wilayah hukum yang
berbeda dengan konsumen, sehingga menyulitkan proses penindakan. Selain itu, keterbatasan
sumber daya manusia, kurangnya pemahaman teknis aparat penegak hukum terhadap
teknologi digital, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor yang
menghambat efektivitas penegakan hukum. Perkembangan teknologi yang sangat cepat sering
kali tidak diimbangi dengan pembaruan regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan celah
hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Kondisi ini pada akhirnya
berdampak pada rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan hukum
dalam melindungi konsumen di ruang digital.
Lebih lanjut, permasalahan dalam transaksi online juga berkaitan dengan penggunaan
klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha maupun
platform digital yang menetapkan syarat dan ketentuan transaksi secara sepihak tanpa
memberikan ruang negosiasi kepada konsumen. Klausula baku tersebut sering kali memuat
ketentuan yang membatasi tanggung jawab pelaku usaha, mengalihkan risiko kepada
konsumen, atau bahkan meniadakan hak konsumen untuk mengajukan ganti rugi. Dalam
situasi ini, konsumen berada pada posisi yang tidak memiliki pilihan selain menyetujui
ketentuan tersebut jika ingin melanjutkan transaksi. Hal ini menunjukkan adanya
ketidakseimbangan dalam hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha, yang
bertentangan dengan prinsip keadilan dalam perlindungan konsumen.
Di samping itu, muncul pula permasalahan terkait kurangnya efektivitas mekanisme
penyelesaian sengketa dalam transaksi online. Meskipun beberapa platform telah menyediakan
sistem pengaduan dan penyelesaian sengketa, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan
memuaskan. Proses yang tidak transparan, keputusan yang cenderung berpihak pada salah satu
pihak, serta keterbatasan akses konsumen terhadap jalur hukum formal menjadi kendala
tersendiri. Akibatnya, tidak sedikit konsumen yang memilih untuk tidak melanjutkan proses
penyelesaian sengketa karena dianggap tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.