Namun, civic literacy belum selalu disertai pemahaman hukum yang memadai. (Perry-
Hazan, 2021), melalui systematic review terhadap 38 penelitian mengenai persepsi hak peserta
didik di sekolah, menemukan bahwa pemahaman terhadap hak sering bersifat intuitif dan tidak
sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan hukum. Kondisi tersebut
menunjukkan perbedaan antara merasa memiliki hak dengan memahami dasar, batas, prosedur,
dan mekanisme perlindungan hak. Oleh karena itu, legal literacy tidak cukup dipahami sebagai
pengetahuan terhadap peraturan, tetapi juga mencakup kemampuan mengenali persoalan
hukum, memahami hak dan kewajiban, menilai konsekuensi tindakan, mencari informasi
hukum yang relevan, dan menentukan tindakan yang tepat ketika suatu hak dilanggar.
Urgensi legal literacy semakin meningkat dalam lingkungan digital. Hak atas privasi,
perlindungan data pribadi, kepemilikan konten, kebebasan berekspresi, reputasi digital, serta
perlindungan dari kekerasan digital telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda.
(Pangrazio & Sefton-Green, 2021) menegaskan bahwa kemampuan digital perlu dihubungkan
dengan hak dan relasi kekuasaan yang terbentuk melalui platform dan data digital. Dengan
demikian, peserta didik tidak cukup hanya diajarkan menjaga kata sandi, membedakan
informasi benar dan palsu, atau berkomunikasi secara etis. Pemahaman mengenai dasar
normatif dan hukum, hak yang dapat dipertahankan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta
konsekuensi hukum suatu tindakan juga perlu dikembangkan. Dalam konteks ini, literasi
hukum dapat ditempatkan sebagai salah satu komponen penting civic literacy.
Temuan di Indonesia memperlihatkan kebutuhan tersebut. (Ananto & Ningsih, 2023)
menemukan bahwa tingkat digital citizenship guru dan peserta didik sekolah menengah relatif
tinggi dan persepsinya cenderung positif, tetapi aktivitas politik dan keterlibatan dalam isu
sosial-politik secara daring masih lebih rendah. (Agus et al., 2025) juga menemukan bahwa
peserta didik sekolah menengah memiliki kesadaran yang cukup baik mengenai keamanan
digital dan misinformasi, tetapi keterlibatan kewarganegaraan daring masih bersifat pasif dan
integrasi digital citizenship dalam pembelajaran formal masih terbatas. Temuan tersebut
menunjukkan bahwa kemampuan digital dan kesadaran umum belum selalu berkembang
menjadi kemampuan untuk menilai, menentukan sikap, dan bertindak secara bertanggung
jawab dalam menghadapi persoalan kewarganegaraan dan hukum.
Peningkatan pengetahuan juga tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku. (Jones et
al., 2024), melalui cluster randomized controlled trial terhadap 1.072 peserta didik,
menemukan bahwa pendidikan digital citizenship meningkatkan pengetahuan mengenai
keamanan daring dan efikasi diri, tetapi tidak menghasilkan pengaruh signifikan pada sejumlah
perilaku terkait privasi, civility, dan cyberbullying. Temuan tersebut menunjukkan bahwa
pembelajaran yang hanya berorientasi pada informasi mengenai aturan dan risiko masih
memiliki keterbatasan. Pengetahuan hukum perlu dikembangkan melalui analisis kasus,
penalaran, pengambilan keputusan, dan kemampuan bertindak dalam situasi nyata.
Perspektif citizenship self-efficacy juga memperkuat argumentasi tersebut. (Eidhof & de
Ruyter, 2022) menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan selama ini lebih banyak
menekankan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sedangkan keyakinan individu terhadap
kemampuannya menjalankan tugas kewarganegaraan masih kurang diperhatikan. Peserta didik
dapat mengetahui bahwa cyberbullying, pelanggaran privasi, atau penyalahgunaan data
merupakan tindakan yang salah, tetapi belum tentu mengetahui mekanisme pelaporan, cara
mempertahankan hak, atau tindakan yang harus dilakukan. Karena itu, legal literacy perlu
dikembangkan melalui dimensi pengetahuan, penilaian, disposisi, dan kemampuan bertindak.
(Zhang et al., 2022) juga menunjukkan bahwa pembelajaran kewarganegaraan generasi muda
dibentuk oleh sekolah, keluarga, teman sebaya, dan media sosial. Sementara itu, (Martzoukou
et al., 2022) menemukan bahwa aspek digital citizenship masih memperoleh perhatian lebih
rendah dibandingkan kemampuan penggunaan teknologi dalam pendidikan.