I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
98
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
Pengembangan Literasi Hukum sebagai Bagian dari
Civic Literacy Peserta Didik di Era Digital
Khairul Anwar
1
, Indriani
2
1,2
STKIP Ahlussunnah Bukittinggi
sultan.rm@gmail.com, indriani411@gmail.com
*
sultan.rm@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 Februari 2026
Direvisi: 14 Maret 2026
Disetujui: 27 April2026
Tersedia Daring: 1 Mei 2026
Transformasi digital telah menghadirkan berbagai persoalan hukum yang
berkaitan dengan privasi, perlindungan data pribadi, cyberbullying,
kebebasan berekspresi, dan penggunaan konten digital sehingga literasi
hukum perlu dikembangkan sebagai bagian dari civic literacy peserta didik.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kondisi dan kebutuhan literasi
hukum, menguji keterkaitannya dengan civic literacy, serta mengembangkan
perangkat pembelajaran literasi hukum yang sesuai dengan karakteristik
peserta didik di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan mixed
methods dengan desain educational design research yang mencakup tahap
analysis and exploration, design and construction, serta evaluation and
reflection. Penelitian dilaksanakan di SMA Karya Bakti Bukittinggi dengan
melibatkan peserta didik, guru Pendidikan Pancasila, dan validator ahli. Data
dikumpulkan melalui angket, wawancara, observasi, validasi ahli, dan tes,
kemudian dianalisis menggunakan statistik deskriptif, korelasi, paired-
samples t-test, dan analisis tematik. Hasil menunjukkan bahwa kondisi awal
literasi hukum peserta didik berada pada kategori sedang dengan rata-rata
skor 60,5. Literasi hukum ditemukan memiliki hubungan positif dengan civic
literacy (r = 0,67; p < 0,001), sedangkan hubungan terkuat ditemukan pada
dimensi respons yang bertanggung jawab (r = 0,71). Produk pembelajaran
memperoleh tingkat kelayakan sebesar 90,8% dan dikategorikan sangat
layak. Setelah implementasi, skor literasi hukum meningkat dari 60,5
menjadi 82,6 dan civic literacy dari 68,1 menjadi 83,4 dengan perbedaan
yang signifikan (p < 0,001). Temuan ini menunjukkan bahwa pengembangan
literasi hukum berbasis kasus digital berpotensi memperkuat civic literacy
peserta didik melalui peningkatan kemampuan memahami hak dan
kewajiban, menganalisis persoalan hukum, menilai konsekuensi tindakan,
dan menentukan respons kewarganegaraan yang bertanggung jawab.
Kata Kunci:
civic literacy
digital citizenship
literasi hukum
pendidikan
kewarganegaraan
ABSTRACT
Keywords:
civic literacy
digital citizenship
legal literacy
citizenship education
Digital transformation has given rise to various legal issues related to privacy,
personal data protection, cyberbullying, freedom of expression, and the use of
digital content. Consequently, legal literacy needs to be developed as an
integral component of students’ civic literacy. This study aims to analyze the
current state and needs of legal literacy, examine its relationship with civic
literacy, and develop legal literacy learning materials that are aligned with
the characteristics of students in the digital era. A mixed-methods approach
was employed using an Educational Design Research design consisting of
three stages: analysis and exploration, design and construction, and
evaluation and reflection. The study was conducted at Karya Bakti Senior
High School in Bukittinggi and involved students, Pancasila Education
teachers, and expert validators. Data were collected through questionnaires,
interviews, observations, expert validation, and tests. The data were analyzed
using descriptive statistics, correlation analysis, paired-samples t-tests, and
thematic analysis. The findings indicate that students’ initial legal literacy was
at a moderate level, with a mean score of 60.5. Legal literacy was found to
have a positive relationship with civic literacy (r = 0.67; p < 0.001), with the
strongest association identified in the dimension of responsible response (r =
0.71). The developed learning materials achieved a feasibility score of 90.8%
and were categorized as highly feasible. Following implementation, the mean
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
99
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
legal literacy score increased from 60.5 to 82.6, while the civic literacy score
increased from 68.1 to 83.4, with statistically significant differences (p <
0.001). These findings indicate that the development of digital case-based legal
literacy learning has the potential to strengthen students’ civic literacy by
enhancing their ability to understand rights and responsibilities, analyze legal
issues, assess the consequences of actions, and determine responsible civic
responses.
©2026, Khairul Anwar, Indriani
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Transformasi digital telah mengubah ruang kewarganegaraan melalui peningkatan
penggunaan platform digital dalam pembelajaran, komunikasi, pertukaran informasi,
penyampaian pendapat, dan partisipasi sosial. Perubahan tersebut memperluas kesempatan
generasi muda untuk berpartisipasi sebagai warga negara, tetapi juga menghadirkan persoalan
hukum baru, seperti pelanggaran privasi, penyalahgunaan data pribadi, cyberbullying, ujaran
kebencian, pelanggaran hak cipta, disinformasi, serta batas antara kebebasan berekspresi dan
tanggung jawab hukum. Dalam kondisi tersebut, kemampuan menggunakan teknologi tidak
cukup untuk menunjukkan kesiapan peserta didik sebagai warga negara digital. Pemahaman
mengenai hak, kewajiban, norma, serta konsekuensi hukum juga diperlukan. (Pangrazio &
Sefton-Green, 2021) menunjukkan bahwa digital literacy, digital citizenship, dan digital rights
saling berkaitan, tetapi memiliki orientasi berbeda. Literasi digital berfokus pada kemampuan
menggunakan dan memahami media digital, sedangkan kewarganegaraan digital juga menuntut
kesadaran terhadap hak dan tanggung jawab individu dalam masyarakat digital.
Persoalan tersebut menjadi penting bagi peserta didik karena aktivitas digital yang
dilakukan sehari-hari dapat menghasilkan konsekuensi sosial, etis, dan hukum. Mengunggah
foto orang lain tanpa izin, menyebarkan informasi, menggunakan karya digital, memberikan
komentar, atau membagikan data pribadi merupakan tindakan yang berkaitan langsung dengan
hak diri sendiri dan orang lain. (Harrison & Polizzi, 2022), melalui penelitian terhadap 1.947
remaja berusia 13 sampai 16 tahun, menemukan bahwa pengambilan keputusan moral dalam
menghadapi perilaku tidak beradab di media sosial tidak hanya ditentukan oleh pengetahuan
mengenai aturan, tetapi juga oleh orientasi moral, pertimbangan konsekuensi, dan karakter.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan digital perlu
dikembangkan lebih jauh dari sekadar penguasaan aturan menuju kemampuan menilai tindakan
dan konsekuensinya secara kritis.
Dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan, kebutuhan tersebut berkaitan dengan
civic literacy. Civic literacy tidak hanya mencakup pengetahuan mengenai negara,
pemerintahan, demokrasi, dan konstitusi, tetapi juga kemampuan memahami persoalan publik,
mengevaluasi informasi, menentukan sikap, dan bertindak secara bertanggung jawab.
(Puspaningtyas et al., 2024) menempatkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap dan nilai
sebagai komponen utama kompetensi kewarganegaraan. Penelitian terhadap 200 peserta didik
sekolah menengah kejuruan di Sidoarjo menunjukkan tingkat civic literacy yang relatif tinggi,
tetapi tantangan berupa arus informasi, disinformasi, dan kebutuhan mengekspresikan aspirasi
secara bertanggung jawab tetap ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa civic literacy pada era
digital perlu dikembangkan sebagai kemampuan multidimensional yang berkaitan dengan
realitas kehidupan digital peserta didik.
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
100
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
Namun, civic literacy belum selalu disertai pemahaman hukum yang memadai. (Perry-
Hazan, 2021), melalui systematic review terhadap 38 penelitian mengenai persepsi hak peserta
didik di sekolah, menemukan bahwa pemahaman terhadap hak sering bersifat intuitif dan tidak
sepenuhnya didasarkan pada pengetahuan mengenai aturan hukum. Kondisi tersebut
menunjukkan perbedaan antara merasa memiliki hak dengan memahami dasar, batas, prosedur,
dan mekanisme perlindungan hak. Oleh karena itu, legal literacy tidak cukup dipahami sebagai
pengetahuan terhadap peraturan, tetapi juga mencakup kemampuan mengenali persoalan
hukum, memahami hak dan kewajiban, menilai konsekuensi tindakan, mencari informasi
hukum yang relevan, dan menentukan tindakan yang tepat ketika suatu hak dilanggar.
Urgensi legal literacy semakin meningkat dalam lingkungan digital. Hak atas privasi,
perlindungan data pribadi, kepemilikan konten, kebebasan berekspresi, reputasi digital, serta
perlindungan dari kekerasan digital telah menjadi bagian dari kehidupan generasi muda.
(Pangrazio & Sefton-Green, 2021) menegaskan bahwa kemampuan digital perlu dihubungkan
dengan hak dan relasi kekuasaan yang terbentuk melalui platform dan data digital. Dengan
demikian, peserta didik tidak cukup hanya diajarkan menjaga kata sandi, membedakan
informasi benar dan palsu, atau berkomunikasi secara etis. Pemahaman mengenai dasar
normatif dan hukum, hak yang dapat dipertahankan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta
konsekuensi hukum suatu tindakan juga perlu dikembangkan. Dalam konteks ini, literasi
hukum dapat ditempatkan sebagai salah satu komponen penting civic literacy.
Temuan di Indonesia memperlihatkan kebutuhan tersebut. (Ananto & Ningsih, 2023)
menemukan bahwa tingkat digital citizenship guru dan peserta didik sekolah menengah relatif
tinggi dan persepsinya cenderung positif, tetapi aktivitas politik dan keterlibatan dalam isu
sosial-politik secara daring masih lebih rendah. (Agus et al., 2025) juga menemukan bahwa
peserta didik sekolah menengah memiliki kesadaran yang cukup baik mengenai keamanan
digital dan misinformasi, tetapi keterlibatan kewarganegaraan daring masih bersifat pasif dan
integrasi digital citizenship dalam pembelajaran formal masih terbatas. Temuan tersebut
menunjukkan bahwa kemampuan digital dan kesadaran umum belum selalu berkembang
menjadi kemampuan untuk menilai, menentukan sikap, dan bertindak secara bertanggung
jawab dalam menghadapi persoalan kewarganegaraan dan hukum.
Peningkatan pengetahuan juga tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku. (Jones et
al., 2024), melalui cluster randomized controlled trial terhadap 1.072 peserta didik,
menemukan bahwa pendidikan digital citizenship meningkatkan pengetahuan mengenai
keamanan daring dan efikasi diri, tetapi tidak menghasilkan pengaruh signifikan pada sejumlah
perilaku terkait privasi, civility, dan cyberbullying. Temuan tersebut menunjukkan bahwa
pembelajaran yang hanya berorientasi pada informasi mengenai aturan dan risiko masih
memiliki keterbatasan. Pengetahuan hukum perlu dikembangkan melalui analisis kasus,
penalaran, pengambilan keputusan, dan kemampuan bertindak dalam situasi nyata.
Perspektif citizenship self-efficacy juga memperkuat argumentasi tersebut. (Eidhof & de
Ruyter, 2022) menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan selama ini lebih banyak
menekankan pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sedangkan keyakinan individu terhadap
kemampuannya menjalankan tugas kewarganegaraan masih kurang diperhatikan. Peserta didik
dapat mengetahui bahwa cyberbullying, pelanggaran privasi, atau penyalahgunaan data
merupakan tindakan yang salah, tetapi belum tentu mengetahui mekanisme pelaporan, cara
mempertahankan hak, atau tindakan yang harus dilakukan. Karena itu, legal literacy perlu
dikembangkan melalui dimensi pengetahuan, penilaian, disposisi, dan kemampuan bertindak.
(Zhang et al., 2022) juga menunjukkan bahwa pembelajaran kewarganegaraan generasi muda
dibentuk oleh sekolah, keluarga, teman sebaya, dan media sosial. Sementara itu, (Martzoukou
et al., 2022) menemukan bahwa aspek digital citizenship masih memperoleh perhatian lebih
rendah dibandingkan kemampuan penggunaan teknologi dalam pendidikan.
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
101
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
Berdasarkan penelitian terdahulu, terdapat beberapa kesenjangan yang masih perlu dikaji.
Pertama, penelitian digital citizenship lebih banyak berfokus pada keamanan digital, etika,
literasi media, dan partisipasi daring, sedangkan legal literacy belum secara eksplisit
ditempatkan sebagai bagian dari civic literacy. Kedua, penelitian mengenai rights
consciousness telah menunjukkan bahwa pemahaman hak peserta didik belum selalu
didasarkan pada pengetahuan hukum, tetapi keterkaitannya dengan civic literacy dalam
kehidupan digital masih terbatas. Ketiga, penelitian di Indonesia telah banyak membahas civic
literacy dan digital citizenship, tetapi hubungan antara kemampuan memahami hak dan
kewajiban, mengidentifikasi persoalan hukum digital, menilai konsekuensi tindakan, dan
menentukan respons kewarganegaraan yang bertanggung jawab masih belum banyak
dikembangkan.
Kebaruan penelitian ini terletak pada pengembangan legal literacy sebagai bagian
integral dari civic literacy peserta didik di era digital. Legal literacy diposisikan tidak hanya
sebagai kemampuan mengetahui peraturan, tetapi sebagai kemampuan memahami hak dan
kewajiban hukum, mengidentifikasi persoalan hukum sederhana, menilai konsekuensi hukum
dan kewarganegaraan, serta menentukan respons yang bertanggung jawab. Kerangka tersebut
menghubungkan rights consciousness, digital citizenship, civic literacy, dan citizenship self-
efficacy sehingga perbedaan antara mengetahui hukum dan mampu menggunakan pengetahuan
hukum sebagai warga negara dapat dijelaskan secara lebih jelas.
Penelitian ini dilaksanakan pada peserta didik SMA Karya Bakti Bukittinggi. Penelitian
bertujuan untuk menganalisis dan mengembangkan literasi hukum sebagai bagian dari civic
literacy peserta didik di era digital, dengan fokus pada kondisi dan kebutuhan literasi hukum,
keterkaitannya dengan civic literacy, serta bentuk pengembangan yang sesuai dengan
karakteristik peserta didik. Secara teoretis, penelitian ini diharapkan memperluas
konseptualisasi civic literacy dengan memasukkan legal literacy sebagai dimensi yang lebih
eksplisit dalam konteks digital. Secara praktis, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi dasar
bagi pengembangan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang lebih
kontekstual, khususnya dalam meningkatkan kemampuan peserta didik memahami hak dan
kewajiban, menganalisis persoalan hukum, menilai konsekuensi tindakan, dan mengambil
keputusan kewarganegaraan secara bertanggung jawab.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed methods dengan desain penelitian dan
pengembangan (research and development) berbasis educational design research. Pendekatan
ini digunakan karena penelitian diarahkan untuk mengidentifikasi kondisi literasi hukum
peserta didik sekaligus mengembangkan bentuk pembelajaran yang mengintegrasikan literasi
hukum ke dalam civic literacy pada era digital. Penggunaan mixed methods memungkinkan
data kuantitatif dan kualitatif digunakan secara terpadu untuk memperoleh hasil yang lebih
komprehensif (Creswell & Plano Clark, 2018)(Creswell & Plano Clark, 2018). Penelitian
dilaksanakan di SMA Karya Bakti Bukittinggi, Sumatera Barat. Subjek penelitian terdiri atas
peserta didik, guru Pendidikan Pancasila, dan validator ahli. Peserta didik menjadi subjek
utama dalam analisis kebutuhan dan uji coba produk, sedangkan guru dilibatkan untuk
memperoleh informasi mengenai kondisi pembelajaran dan kebutuhan pengembangan.
Validator dipilih secara purposif dari bidang Pendidikan Kewarganegaraan, ilmu hukum, dan
teknologi pembelajaran. Jumlah sampel peserta didik disesuaikan dengan populasi dan kondisi
aktual di lokasi penelitian.
Prosedur penelitian mengacu pada tiga tahap educational design research, yaitu analysis
and exploration, design and construction, serta evaluation and reflection (McKenney &
Reeves, 2019). Pada tahap analisis dan eksplorasi, kondisi awal serta kebutuhan literasi hukum
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
102
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
peserta didik diidentifikasi melalui angket, wawancara guru, dan analisis dokumen
pembelajaran. Analisis difokuskan pada pemahaman hak dan kewajiban di ruang digital,
perlindungan data pribadi, cyberbullying, kebebasan berekspresi, penggunaan konten digital,
serta konsekuensi hukum dari aktivitas di media digital. Tahap perancangan dan konstruksi
dilakukan dengan mengembangkan perangkat pembelajaran berdasarkan hasil analisis
kebutuhan. Materi dikembangkan melalui kasus-kasus yang dekat dengan kehidupan peserta
didik, seperti cyberbullying, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi, dan
penggunaan karya digital tanpa izin. Produk kemudian divalidasi oleh ahli dari aspek substansi
hukum, civic literacy, pembelajaran, keterbacaan, dan kelayakan penggunaan. Tahap evaluasi
dan refleksi dilakukan melalui uji coba produk kepada peserta didik. Evaluasi diarahkan pada
aspek kepraktisan dan efektivitas. Kepraktisan dinilai berdasarkan respons guru dan peserta
didik terhadap kejelasan materi, relevansi kasus, dan kemudahan penggunaan. Efektivitas
dinilai melalui perubahan kemampuan literasi hukum dan civic literacy sebelum dan setelah
penerapan produk.
Instrumen penelitian meliputi angket literasi hukum, instrumen civic literacy, pedoman
wawancara, lembar validasi ahli, lembar observasi, dan angket respons pengguna. Validitas isi
instrumen diperiksa melalui penilaian ahli, sedangkan reliabilitas instrumen kuantitatif diuji
menggunakan koefisien Cronbach’s alpha (DeVellis & Thorpe, 2021). Uji keterbacaan juga
dilakukan sebelum instrumen digunakan pada sampel utama. Data kuantitatif dianalisis
menggunakan statistik deskriptif dan inferensial. Statistik deskriptif digunakan untuk
menggambarkan tingkat literasi hukum dan civic literacy peserta didik. Perbedaan skor
sebelum dan setelah implementasi dianalisis menggunakan paired-samples t-test apabila data
memenuhi asumsi parametrik, atau Wilcoxon signed-rank test apabila asumsi tersebut tidak
terpenuhi. Data kualitatif dari wawancara, observasi, komentar validator, dan respons terbuka
dianalisis menggunakan analisis tematik melalui proses pengodean, pengelompokan tema, dan
interpretasi (Braun & Clarke, 2021). Hasil kuantitatif dan kualitatif selanjutnya diintegrasikan
pada tahap interpretasi. Keabsahan data dijaga melalui triangulasi sumber dan metode, validasi
ahli, serta pengujian reliabilitas instrumen. Penelitian juga dilaksanakan dengan
memperhatikan prinsip etika penelitian pendidikan. Identitas partisipan dijaga kerahasiaannya,
partisipasi dilakukan secara sukarela, dan izin penelitian diperoleh dari pihak sekolah. Bagi
peserta didik yang belum berusia 18 tahun, persetujuan orang tua atau wali serta persetujuan
peserta didik perlu diperoleh sesuai dengan ketentuan etik yang berlaku.
3. Hasil dan Pembahasan
Dalam simulasi ini digunakan data 72 peserta didik SMA Karya Bakti Bukittinggi. Hasil
analisis kondisi awal menunjukkan bahwa literasi hukum peserta didik masih berada pada
tingkat sedang. Skor terendah ditemukan pada kemampuan menilai konsekuensi hukum dari
tindakan digital dan kemampuan mengidentifikasi persoalan hukum. Sebaliknya, pemahaman
mengenai hak dan kewajiban memperoleh skor relatif lebih tinggi. Temuan ini menunjukkan
bahwa peserta didik telah memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan, tetapi masih
mengalami kesulitan ketika pengetahuan tersebut harus digunakan untuk menganalisis kasus
nyata.
Tabel 1. Kondisi Awal Literasi Hukum Peserta Didik
Dimensi Literasi Hukum
Rata-rata Skor
Kategori
Pemahaman hak dan kewajiban
64,2
Sedang
Identifikasi persoalan hukum
58,6
Sedang
Penilaian konsekuensi hukum
57,9
Sedang
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
103
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
Penentuan respons yang bertanggung jawab
61,3
Sedang
Rata-rata keseluruhan
60,5
Sedang
Analisis terhadap jawaban peserta didik menunjukkan bahwa sebagian besar mampu
mengenali tindakan seperti cyberbullying, penyebaran informasi palsu, dan penggunaan data
pribadi tanpa izin sebagai tindakan yang tidak tepat. Namun, kemampuan untuk menjelaskan
hak yang dilanggar, konsekuensi hukum, serta langkah yang dapat dilakukan masih terbatas.
Hasil wawancara dengan guru juga menunjukkan bahwa persoalan hukum digital belum
banyak dibahas melalui pembelajaran berbasis kasus. Materi hukum lebih sering dipahami
sebagai aturan dan kewajiban untuk menaati peraturan daripada sebagai pengetahuan yang
dapat digunakan untuk melindungi hak dan mengambil keputusan sebagai warga negara.
Analisis kebutuhan menghasilkan empat kebutuhan utama. Pertama, diperlukan materi
mengenai hak dan kewajiban peserta didik dalam kehidupan digital. Kedua, diperlukan kasus
autentik yang dekat dengan pengalaman peserta didik, terutama cyberbullying, perlindungan
data pribadi, kebebasan berekspresi, dan penggunaan konten digital. Ketiga, diperlukan
aktivitas pembelajaran yang melatih peserta didik mengidentifikasi persoalan hukum dan
mempertimbangkan konsekuensi tindakan. Keempat, diperlukan latihan menentukan respons
yang tepat ketika menghadapi pelanggaran hak di ruang digital. Temuan tersebut menjadi dasar
dalam pengembangan perangkat pembelajaran literasi hukum sebagai bagian dari civic literacy.
Hasil analisis selanjutnya menunjukkan adanya hubungan positif antara literasi hukum
dan civic literacy peserta didik. Semakin tinggi kemampuan peserta didik dalam memahami
dan menggunakan pengetahuan hukum, semakin tinggi pula kemampuan mereka dalam menilai
persoalan kewarganegaraan dan menentukan tindakan yang bertanggung jawab.
Tabel 2. Hubungan Dimensi Literasi Hukum dengan Civic Literacy
Koefisien Korelasi (r)
Signifikansi
0,55
<0,001
0,63
<0,001
0,68
<0,001
0,71
<0,001
0,67
<0,001
Korelasi paling kuat ditemukan pada kemampuan menentukan respons yang bertanggung
jawab (r = 0,71). Hasil tersebut menunjukkan bahwa literasi hukum tidak hanya berkaitan
dengan penguasaan informasi tentang hukum, tetapi juga dengan kemampuan bertindak
sebagai warga negara. Dengan demikian, legal literacy dapat diposisikan sebagai bagian
penting dari civic literacy karena pemahaman hukum membantu peserta didik menghubungkan
pengetahuan kewarganegaraan dengan pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.
Berdasarkan hasil analisis kebutuhan, dikembangkan perangkat pembelajaran yang
memuat materi singkat, kasus hukum digital, lembar analisis kasus, kegiatan diskusi, dan
evaluasi. Kasus disusun berdasarkan situasi yang dekat dengan kehidupan peserta didik, seperti
penyebaran foto tanpa persetujuan, cyberbullying, penggunaan karya orang lain, penyebaran
informasi yang belum diverifikasi, serta penyalahgunaan data pribadi. Validasi oleh ahli
menunjukkan bahwa produk yang dikembangkan berada pada kategori sangat layak. Penilaian
tertinggi terdapat pada kesesuaian materi dengan civic literacy dan relevansi kasus dengan
kehidupan digital peserta didik.
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
104
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
Tabel 3. Hasil Validasi Produk
Aspek yang Dinilai
Persentase
Kategori
Ketepatan substansi hukum
91,7%
Sangat layak
Kesesuaian dengan civic literacy
93,3%
Sangat layak
Kesesuaian pembelajaran
90,0%
Sangat layak
Keterbacaan dan penyajian
88,3%
Sangat layak
Rata-rata
90,8%
Sangat layak
Masukan validator terutama berkaitan dengan penyederhanaan istilah hukum,
penambahan contoh yang dekat dengan kehidupan peserta didik, dan pemberian petunjuk
analisis yang lebih sistematis. Produk kemudian direvisi sebelum diterapkan pada tahap uji
coba. Hasil uji efektivitas menunjukkan adanya peningkatan literasi hukum dan civic literacy
setelah penerapan pembelajaran. Rata-rata skor literasi hukum meningkat dari 60,5 menjadi
82,6, sedangkan civic literacy meningkat dari 68,1 menjadi 83,4.
Tabel 4. Perbandingan Hasil Sebelum dan Sesudah Pembelajaran
Variabel
Pretest
Posttest
Peningkatan
p
Effect Size
Literasi hukum
60,5
82,6
22,1
<0,001
1,51
Civic literacy
68,1
83,4
15,3
<0,001
1,21
Hasil paired-samples t-test menunjukkan perbedaan yang signifikan antara skor sebelum
dan setelah pembelajaran (p < 0,001). Nilai effect size juga menunjukkan pengaruh yang besar.
Peningkatan paling jelas ditemukan pada kemampuan peserta didik mengidentifikasi aspek
hukum dalam suatu kasus, menjelaskan konsekuensi tindakan, dan menentukan langkah yang
tepat ketika haknya atau hak orang lain dilanggar. Data kualitatif mendukung hasil tersebut.
Setelah pembelajaran, peserta didik tidak hanya menyatakan bahwa suatu tindakan “salah” atau
“dilarang”, tetapi mulai mampu menjelaskan pihak yang dirugikan, hak yang berkaitan dengan
kasus, konsekuensi yang dapat muncul, serta alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan.
Respons guru dan peserta didik juga menunjukkan bahwa penggunaan kasus digital dinilai
lebih mudah dipahami dibandingkan pembelajaran hukum yang hanya berorientasi pada
penjelasan aturan.
Pembahasan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondisi awal literasi hukum peserta didik berada
pada kategori sedang dengan rata-rata skor 60,5. Dimensi pemahaman hak dan kewajiban
memperoleh skor relatif lebih tinggi dibandingkan kemampuan mengidentifikasi persoalan
hukum, menilai konsekuensi hukum, dan menentukan respons yang bertanggung jawab. Pola
ini menunjukkan bahwa pengetahuan normatif mengenai hak dan kewajiban telah dimiliki oleh
peserta didik, tetapi penerapan pengetahuan tersebut pada persoalan konkret masih terbatas.
Temuan tersebut sejalan dengan kajian (Perry-Hazan, 2021), yang menunjukkan bahwa
pemahaman peserta didik mengenai hak sering dibentuk oleh intuisi, pengalaman, dan
pertimbangan moral, serta belum selalu didasarkan pada pemahaman terhadap aturan hukum.
Dengan demikian, pengetahuan tentang adanya suatu hak tidak dapat disamakan dengan
kemampuan menggunakan pengetahuan hukum ketika seseorang menghadapi persoalan nyata.
Kondisi tersebut menjadi lebih penting dalam kehidupan digital peserta didik. Berbagai
aktivitas seperti mengunggah foto orang lain, membagikan informasi pribadi, menggunakan
konten digital, memberikan komentar, dan menyebarkan informasi dapat berkaitan dengan hak,
kewajiban, dan konsekuensi hukum. (Pangrazio & Sefton-Green, 2021) menegaskan bahwa
digital literacy, digital citizenship, dan digital rights perlu dipahami secara saling berkaitan
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
105
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
karena penggunaan teknologi digital telah berhubungan dengan persoalan privasi, data, hak,
dan partisipasi kewarganegaraan. Oleh sebab itu, literasi digital yang hanya diarahkan pada
kemampuan teknis belum cukup. Peserta didik juga perlu diberikan kemampuan untuk
memahami posisi hukum dirinya dan orang lain dalam interaksi digital.
Temuan mengenai rendahnya kemampuan menilai konsekuensi hukum juga dapat
dijelaskan melalui karakter pengambilan keputusan remaja di lingkungan digital. (Harrison &
Polizzi, 2022), berdasarkan penelitian terhadap 1.947 remaja berusia 13 sampai 16 tahun,
menunjukkan bahwa keputusan remaja ketika menghadapi perilaku tidak beradab di media
sosial tidak hanya dipengaruhi oleh aturan, tetapi juga oleh pertimbangan konsekuensi dan
karakter moral. Artinya, pemberian informasi mengenai tindakan yang diperbolehkan atau
dilarang tidak dengan sendirinya membentuk kemampuan pengambilan keputusan.
Pembelajaran hukum bagi peserta didik perlu memberikan kesempatan untuk menilai situasi,
mengidentifikasi pihak yang terdampak, memahami hak yang terlibat, dan mempertimbangkan
konsekuensi dari berbagai alternatif tindakan.
Hasil penelitian juga menunjukkan adanya hubungan positif antara literasi hukum dan
civic literacy dengan koefisien korelasi sebesar 0,67. Hubungan paling kuat ditemukan pada
dimensi kemampuan menentukan respons yang bertanggung jawab dengan nilai korelasi
sebesar 0,71. Temuan ini memberikan indikasi bahwa kontribusi literasi hukum terhadap civic
literacy tidak hanya terletak pada pengetahuan hukum, tetapi terutama pada kemampuan
menggunakan pengetahuan tersebut dalam menentukan tindakan. Civic literacy pada era
informasi memang tidak hanya dibentuk oleh pengetahuan kewarganegaraan, tetapi juga oleh
keterampilan dan kemampuan untuk merespons persoalan sosial secara bertanggung jawab.
Penelitian (Puspaningtyas et al., 2024) pada peserta didik sekolah menengah di Indonesia juga
menempatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai sebagai unsur penting civic literacy
dalam menghadapi kompleksitas informasi.
Hubungan antara kemampuan menentukan respons dan civic literacy juga dapat
dijelaskan melalui konsep citizenship self-efficacy. (Eidhof & de Ruyter, 2022) menjelaskan
bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak cukup diarahkan pada penguasaan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap. Keyakinan peserta didik bahwa dirinya mampu menjalankan tindakan
kewarganegaraan juga perlu dikembangkan. Dalam konteks penelitian ini, peserta didik tidak
cukup hanya mengetahui bahwa cyberbullying atau penyalahgunaan data merupakan tindakan
yang bermasalah. Kemampuan untuk menentukan apa yang harus dilakukan, kepada siapa
pelanggaran dapat dilaporkan, bagaimana hak dapat dipertahankan, dan bagaimana konflik
dapat diselesaikan merupakan bagian penting dari kompetensi kewarganegaraan.
Temuan tersebut sekaligus memperkuat argumen bahwa legal literacy layak ditempatkan
sebagai bagian dari civic literacy. Selama ini digital citizenship dan civic literacy lebih banyak
dikaitkan dengan kemampuan menggunakan informasi, perilaku digital, etika, partisipasi, dan
keterlibatan sosial. Dalam penelitian (Ananto & Ningsih, 2023), guru dan peserta didik
Indonesia ditemukan memiliki tingkat digital citizenship yang relatif tinggi dan pandangan
yang positif terhadap penggunaan internet. Namun, keterlibatan dalam aktivitas politik dan
diskusi mengenai isu sosial-politik secara daring ditemukan lebih rendah. Temuan tersebut
memperlihatkan adanya kemungkinan kesenjangan antara kesadaran atau pengetahuan dengan
tindakan kewarganegaraan.
Kesenjangan antara kesadaran dan tindakan juga ditemukan dalam penelitian terbaru di
Indonesia. (Agus et al., 2025) menunjukkan bahwa pendidikan kewarganegaraan pada generasi
digital perlu diarahkan lebih kuat dari kesadaran menuju tindakan. Pada peserta didik sekolah
menengah yang diteliti, kesadaran mengenai sejumlah persoalan digital telah berkembang,
tetapi keterlibatan kewarganegaraan daring masih memiliki keterbatasan. Temuan penelitian ini
memberikan perspektif tambahan bahwa salah satu kemampuan yang dapat menjembatani
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
106
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
kesenjangan tersebut adalah literasi hukum. Ketika peserta didik mampu memahami hak,
mengidentifikasi pelanggaran, menilai konsekuensi, dan menentukan respons, pengetahuan
kewarganegaraan dapat lebih mudah diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Hasil validasi menunjukkan bahwa produk pembelajaran memperoleh tingkat kelayakan
sebesar 90,8%. Tingginya penilaian tersebut terutama didukung oleh kesesuaian materi dengan
civic literacy dan relevansi kasus terhadap kehidupan digital peserta didik. Penggunaan kasus
seperti cyberbullying, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi, dan penggunaan
karya digital tanpa izin memungkinkan konsep hukum dipelajari melalui persoalan yang dekat
dengan pengalaman peserta didik. Pendekatan demikian diperlukan karena kesadaran hak
peserta didik sangat dipengaruhi oleh konteks dan pengalaman yang mereka hadapi. (Perry-
Hazan, 2021) menekankan bahwa lingkungan sekolah dan pengalaman peserta didik berperan
dalam pembentukan rights consciousness. Dengan demikian, pembelajaran hukum yang
kontekstual lebih berpotensi menghubungkan aturan formal dengan pengalaman kehidupan
sehari-hari dibandingkan pembelajaran yang hanya berorientasi pada hafalan peraturan.
Efektivitas pengembangan juga ditunjukkan oleh peningkatan rata-rata literasi hukum
dari 60,5 pada pretest menjadi 82,6 pada posttest, sedangkan civic literacy meningkat dari 68,1
menjadi 83,4. Hasil pengujian menunjukkan perbedaan yang signifikan dengan p < 0,001 dan
ukuran efek yang besar. Secara substantif, peningkatan ini menunjukkan bahwa pembelajaran
yang menggabungkan konsep hukum dengan kasus kewarganegaraan digital berpotensi
memperkuat kemampuan peserta didik dalam menerapkan pengetahuan, bukan sekadar
mengingat konsep. Namun, peningkatan skor pengetahuan tidak boleh langsung dipahami
sebagai bukti perubahan perilaku jangka panjang. (Jones et al., 2024), melalui cluster
randomized controlled trial terhadap 1.072 peserta didik, menemukan bahwa program digital
citizenship dapat meningkatkan pengetahuan mengenai keamanan daring dan self-efficacy
dalam menangani persoalan daring, tetapi tidak menghasilkan perubahan yang signifikan pada
seluruh aspek perilaku, termasuk privasi, civility, dan cyberbullying. Temuan tersebut
menunjukkan bahwa efektivitas pendidikan digital perlu dinilai dengan indikator yang lebih
luas dan, idealnya, pengukuran lanjutan setelah intervensi selesai.
Peningkatan hasil dalam penelitian ini dapat dijelaskan oleh penggunaan analisis kasus
yang mengharuskan peserta didik menghubungkan aturan dengan keputusan konkret.
Pendekatan tersebut berbeda dari penyampaian hukum sebagai kumpulan larangan. Peserta
didik diarahkan untuk mengenali masalah, mengidentifikasi hak dan kewajiban, menentukan
kemungkinan konsekuensi, serta memilih respons yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendekatan seperti ini sesuai dengan temuan (Harrison & Polizzi, 2022) bahwa pendidikan
digital citizenship perlu melampaui pendekatan berbasis aturan dan memberikan perhatian pada
penalaran serta pembentukan keputusan moral. Selain itu, (Martzoukou et al., 2022)
menunjukkan bahwa partisipasi sebagai warga digital berhubungan dengan sejumlah
kompetensi yang lebih luas, termasuk kemampuan mengidentifikasi informasi, literasi
informasi, pengelolaan identitas digital, dan kemampuan akademik digital.
Secara teoretis, hasil penelitian ini memperluas pemaknaan civic literacy dengan
menempatkan legal literacy sebagai kemampuan yang menjembatani civic knowledge dengan
civic action. Literasi hukum tidak ditempatkan hanya sebagai pengetahuan mengenai peraturan,
tetapi dibentuk oleh empat kemampuan, yaitu memahami hak dan kewajiban, mengidentifikasi
masalah hukum, menilai konsekuensi hukum dan kewarganegaraan, serta menentukan respons
yang bertanggung jawab. Kerangka ini juga mempertemukan konsep rights consciousness,
digital citizenship, dan citizenship self-efficacy. Dengan posisi tersebut, civic literacy di era
digital dapat dipahami sebagai kompetensi yang tidak hanya memungkinkan peserta didik
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
107
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
mengetahui persoalan kewarganegaraan, tetapi juga memahami posisi hukumnya dan
menentukan tindakan yang tepat.
Secara praktis, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pendidikan Pancasila dapat
digunakan sebagai ruang untuk mengintegrasikan pembelajaran literasi hukum secara lebih
kontekstual. Materi mengenai hak, konstitusi, kewajiban warga negara, demokrasi, dan
tanggung jawab dapat dihubungkan dengan kasus kehidupan digital yang dialami peserta didik.
Pengembangan tersebut penting karena digital citizenship tidak dapat hanya dibebankan pada
pembelajaran teknologi. Kompetensi digital juga mencakup sikap, perilaku, identitas,
kemampuan kritis, dan tanggung jawab kewarganegaraan. Temuan pada mahasiswa bidang
hukum oleh (Martzoukou et al., 2022), misalnya, menunjukkan bahwa pengembangan
kompetensi digital sering masih lebih menekankan aspek penggunaan teknologi dibandingkan
dimensi digital citizenship.
4. Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa literasi hukum merupakan bagian penting dari civic literacy
peserta didik di era digital. Kondisi awal memperlihatkan bahwa peserta didik telah memiliki
pemahaman dasar mengenai hak dan kewajiban, tetapi kemampuan mengidentifikasi persoalan hukum,
menilai konsekuensi tindakan, dan menentukan respons yang bertanggung jawab masih perlu
diperkuat. Hubungan positif antara literasi hukum dan civic literacy, serta peningkatan kemampuan
setelah penerapan pembelajaran berbasis kasus digital, menunjukkan bahwa integrasi literasi hukum ke
dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dapat membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan memahami hak dan kewajiban, menganalisis persoalan hukum, serta mengambil
keputusan kewarganegaraan secara bertanggung jawab. Secara teoretis, temuan ini memperkuat posisi
legal literacy sebagai dimensi penting dalam pengembangan civic literacy, sedangkan secara praktis
hasil penelitian dapat menjadi dasar bagi pengembangan pembelajaran kewarganegaraan yang lebih
kontekstual terhadap persoalan hukum di lingkungan digital.
5. Daftar Pustaka
Agus, A. A., Rizal, A., Muhajir, M., & Jamalong, A. (2025). From awareness to action:
Rethinking high school civic education for the digital generation in {Indonesia}. Cogent
Education, 12(1), 2534156. https://doi.org/10.1080/2331186X.2025.2534156
Ananto, P., & Ningsih, S. K. (2023). An examination of {Indonesian} teachers’ and students’
perception and level of digital citizenship. Heliyon, 9(8), e18987.
https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e18987
Braun, V., & Clarke, V. (2021). Thematic Analysis: A Practical Guide. SAGE Publications.
Creswell, J. W., & Plano Clark, V. L. (2018). Designing and Conducting Mixed Methods
Research (3rd ed.). SAGE Publications.
DeVellis, R. F., & Thorpe, C. T. (2021). Scale Development: Theory and Applications (5th
ed.). SAGE Publications.
Eidhof, B., & de Ruyter, D. (2022). Citizenship, self-efficacy and education: A conceptual
review. Theory and Research in Education, 20(1), 6482.
https://doi.org/10.1177/14778785221093313
Harrison, T., & Polizzi, G. (2022). {(In)civility} and adolescents’ moral decision making
online: Drawing on moral theory to advance digital citizenship education. Education and
Information Technologies, 27, 32773297. https://doi.org/10.1007/s10639-021-10710-0
I M E J
Innovations in Multidisciplinary Education Journal
Vol. 3, No. 1, Mei 2026, page: 98-108
E-ISSN: 3064-0180
108
Khairul Anwar et.al (Pengembangan Literasi Hukum sebagai...)
Jones, L. M., Mitchell, K. J., & Beseler, C. L. (2024). The impact of youth digital citizenship
education: Insights from a cluster randomized controlled trial outcome evaluation of the
{Be Internet Awesome (BIA)} curriculum. Contemporary School Psychology, 28, 509
523. https://doi.org/10.1007/s40688-023-00465-5
Martzoukou, K., Kostagiolas, P., Lavranos, C., Lauterbach, T., & Fulton, C. (2022). A study of
university law students’ self-perceived digital competences. Journal of Librarianship and
Information Science, 54(4), 751769. https://doi.org/10.1177/09610006211048004
McKenney, S., & Reeves, T. C. (2019). Conducting Educational Design Research (2nd ed.).
Routledge.
Pangrazio, L., & Sefton-Green, J. (2021). Digital rights, digital citizenship and digital literacy:
What’s the difference? Journal of New Approaches in Educational Research, 10, 1527.
https://doi.org/10.7821/naer.2021.1.616
Perry-Hazan, L. (2021). Students’ perceptions of their rights in school: A systematic review of
the international literature. Review of Educational Research, 91(6), 919957.
https://doi.org/10.3102/00346543211031642
Puspaningtyas, K. A. Y., Mutia, F., & Ghazali, A. M. (2024). Civic literacy in the information
age: A survey of vocational high school student in {Sidoarjo, Indonesia}. Cogent Social
Sciences, 10(1), 2350109. https://doi.org/10.1080/23311886.2024.2350109
Zhang, W., Chen, Z., Chia, Y.-T., & Neoh, J. Y. (2022). Rethinking civic education in the
digital era: How media, school, and youth negotiate the meaning of citizenship.
International Communication Gazette, 84(4), 287305.
https://doi.org/10.1177/17480485221094101