Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 1, No.1, Juni 2023, page: 8-15
E-ISSN: 3026-4014
- 10 -
bertujuan menempatkan hasil-hasil temuan yang didapatkan dari jurnal-jurnal dahulu dalam konteks dari
berbagai jurnal yang dikemas sedemikian rupa sehingga dapat menarik kesimpulan yang lebih idealis.
Literatur yang yang berdasarkan fakta ini adalah hal yang lumrah digarap selesai melakukan pengkumpulan
kemudian menganalisis data secara akurat pada pengkajian kualitatif (Wahyudin, 2017).
Kajian Pustaka ini dibuat pada pengkajian yang bertujuan untuk menunjang dan menjabarkan suatu
pemahaman secara universal berkaitan tentang klasifikasi dalam konteks ilmu pengetahuan tertentu yang
dieksplorasi (Darmalaksana, 2020). Kajian Pustaka tersebut sacara universal hanya berbentuk teori sebab
sangat minim jurnal-jurnal terdahulu yang memiliki tipe yang sama untuk suatu objek ataupun peristiwa
tertentu dari kajian pustaka yang akan dilakukan. Berdasarkan jurnal-jurnal tersebut suatu rencana study
pustaka diuraikan untuk dikaji secara komplek berbagai posisi kehidupan masyarakat berkaitan dengan
pembahasan peran pendidikan pancasila kewarganegaraan dalam menghadapi arus globalisasi.
Kajian mengenai penelitan kualitatif yang berawal dari definisi mengenai Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, kemudian mengenai globalisasi dan mengenai peranan pendidikan Pancasila dalam
globalisasi dengan menetapkan pentingnya penelitian kualitatif dalam mengkaji serta merumusakan suatu
data diteliti. Ada kurang lebih jenis kajian kualitatif yaitu kajian grounded theory dan kajian etnografi.
Jurnal-jurnal terdahulu dipakai untuk kerangka kajian yang akan dibuat dan dikaji sebelum kajian tersebut
dilakukan.
Teknik analisis yang kami terapkan dalam merumuskan artikel ini yaitu diawali dengan pengumpulan
referensi dari berbagai sumber yang terpercaya, kemudian kami baca dan kami simpulkan sebagai bekal
dalam menetukan isi materi yang akan di sampaikan, kemudiaan kalimat disusun sedemikan rupa sehingga
nyaman lebih luas serta lebih mudah dipahami oleh audiens dalam penyapaian materinya.
3. Hasil dan Pembahasan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan adalah salah satu prioritas pemerintah Indonesia, yang sudah tertuang dalam konstitusi
Indonesia yaitu dalam UUD 1945 pasal 31 (Shidiq & Raharjo, 2018)tersebut berisikan tentang yaitu “setiap
warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”. Dengan adanya UU ini pemerintah bersama masyarakat
saling berikrar dan berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia dengan Pendidikan. Tujuan
Pendidikan Indonesia tercantum dalam UU RI No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,
pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara” (Manan, 2021). Dengan adanya tujuan tersebut Pemerintah melahirkan
generasi yang memiliki kemampuan yang sangat ahli pada semua bidang yang dapat memajukan Negara
Indonesia di segala bidang.
Pendidikan merupakan prosedur untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia dalam
menempuh kehidupan dalam lingkungan keluarga, bermasyarakat, bangsa dan negara. Selain itu
Pendidikan juga memegang kedudukan yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia dikarenakan
dalam menempuh Pendidikan seorang manusia dapat menjadi seorang yang kreatif, cerdas dan bertaqwa
yang juga mempunyai sikap dan kepribadian yang baik. Pendidikan ini juga termuat pada salah satu mata
pelajaran yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah suatu
bidang pelajaran yang berfokus untuk meningkatkan dan memperbaiki moral, perilaku, cinta tanah air dan
bela negara yang baik terhadap bangsa negara Indonesia berdasarkan dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila. Berdasarkan dari peraturan pemerintah mata pelajaran bertujuan melahirkan warga negara yang
paham dan pandai menjalankan hak-hak dan komitmen untuk menjadi bangsa Indonesia yang berkarakter,
cerdas dan terampil yang dipercayakan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pendapat
Nurcahya (Utami, 2019), Pendidikan Kewarganegaraan adalah “Suatu proses untuk menpersiapkan para
generasi muda atau siswa untuk menjadi warga negara yang berwawasan pengetahuan, nilai-nilai dan
kecakapan yang dibutuhkan untuk berperan aktif di lingkungan masyarakat”.
Pendididkan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan instrument pembelajaran budi pekerti yang
sesuai dengan ajaran Pancasila untuk mengembangkan warga negara Indonesia yang baik dan cerdas. Selain
itu dapat ditempuh dalam Pendidikan informal, formal dan nonformal yang juga telah termasuk dalam
tujuan utama Pendidikan Nasional di Indonesia. Dikutip dari pernyantaan Harmanto (Haliza & Dewi,
2021), menerangkan bahwa “Pendididkan kewarganegaraan memiliki kedudukan yang sangat krusial