Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 138 -
Artikel Tinjauan Pustaka
Naskah dikirim: 25/09/2025Selesai revisi: 21/10/2025Disetujui: 23/11/2025Diterbitkan:01/12/2025
Perundungan di Sekolah sebagai Indikator Kegagalan Internalisasi Etika Sosial:
Implikasinya terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia
Suwandi
1
, Heri Kurnia
2
1,2
Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia
E-mail: wandy.idoy@gmail.com
1
; dosen03087@unpam.ac.id
2
Abstrak: Perundungan di sekolah merupakan persoalan pendidikan yang berdampak serius terhadap
pembentukan karakter, kesehatan mental, dan kualitas sumber daya manusia. Fenomena ini menunjukkan
bahwa sekolah belum sepenuhnya berhasil menjalankan fungsinya sebagai ruang internalisasi etika sosial
dan nilai kemanusiaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan dinamika perundungan di
sekolah, memahami perundungan sebagai indikator kegagalan internalisasi etika sosial, serta mengkaji
implikasinya terhadap kualitas sumber daya manusia. Penelitian ini menggunakan metode systematic
literature review (SLR) dengan pendekatan PRISMA terhadap artikel-artikel ilmiah nasional dan
internasional yang relevan dan terpublikasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Hasil kajian
menunjukkan bahwa perundungan muncul dalam berbagai bentuk, baik verbal, relasional, maupun digital,
yang dipengaruhi oleh relasi kuasa, budaya sekolah, dan lemahnya pendidikan karakter. Perundungan
juga mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap martabat manusia dan nilai keadilan sosial dalam
praktik pendidikan. Temuan ini menegaskan bahwa perundungan berimplikasi jangka panjang terhadap
kualitas sumber daya manusia melalui gangguan karakter, kompetensi sosial, dan kesehatan mental
peserta didik. Oleh karena itu, penguatan pendidikan karakter dan etika sosial secara terintegrasi menjadi
strategi penting dalam pencegahan perundungan dan pembangunan sumber daya manusia yang
berkelanjutan.
Kata kunci: perundungan; etika sosial; pendidikan karakter; sekolah; sumber daya manusia
Abstract: Bullying in schools is an educational issue that has a serious impact on character building,
mental health, and the quality of human resources. This phenomenon shows that schools have not been
fully successful in carrying out their function as a space for the internalization of social ethics and human
values. This article aims to analyze the forms and dynamics of bullying in schools, understand bullying as
an indicator of the failure of social ethics internalization, and examine its implications for the quality of
human resources. This study uses the systematic literature review (SLR) method with a PRISMA
approach to relevant national and international scientific articles published in the last five years. The
results show that bullying occurs in various forms, including verbal, relational, and digital, which are
influenced by power relations, school culture, and weak character education. Bullying also reflects a low
respect for human dignity and social justice values in educational practices. These findings confirm that
bullying has long-term implications for the quality of human resources through disruptions to the
character, social competence, and mental health of students. Therefore, strengthening character
education and social ethics in an integrated manner is an important strategy in preventing bullying and
developing sustainable human resources.
Keywords: bullying; social ethics; character education; school; human resources
Hak Cipta©2025 Suwandi, Heri Kurnia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 139 -
1. Pendahuluan
Dalam beberapa tahun terakhir, isu perundungan di lingkungan sekolah Indonesia
menunjukkan eskalasi yang semakin mengkhawatirkan dan menjadi perhatian serius publik.
Perundungan tidak lagi dipahami sebagai perilaku menyimpang individual yang bersifat sporadis,
melainkan sebagai fenomena sosial yang mengakar dalam dinamika relasi antarpeserta didik dan
budaya sekolah (Manggali & Rohman, 2024; Ningsih et al., 2025; Susi & Rahayu, 2025). Data
nasional menunjukkan bahwa sekolah, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang
anak, justru kerap menjadi arena reproduksi kekerasan fisik, verbal, dan psikologis. Kondisi ini
memperlihatkan adanya ketidakseimbangan antara fungsi ideal pendidikan sebagai sarana
pembentukan karakter dengan realitas praktik pendidikan sehari-hari. Fenomena tersebut menuntut
pembacaan yang lebih mendalam dan komprehensif, tidak hanya dari sisi psikologis korban dan
pelaku, tetapi juga dari perspektif struktural pendidikan dan nilai sosial yang diinternalisasikan
melalui proses pembelajaran (KPAI, 2025). Data gabungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dalam Pusiknas Bareskrim Polri
mengonfirmasi adanya lonjakan signifikan kasus kekerasan di satuan pendidikan. Pada tahun 2023
tercatat 285 kasus, kemudian meningkat drastis menjadi 573 kasus pada tahun 2024, dengan sekitar
31 persen di antaranya merupakan kasus perundungan (Pusiknas, 2025). Peningkatan lebih dari dua
kali lipat ini menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah bukan sekadar fenomena temporer,
melainkan persoalan sistemik yang belum tertangani secara efektif. Tingginya proporsi
perundungan juga menandakan lemahnya mekanisme pencegahan berbasis nilai dan etika sosial di
lingkungan sekolah (Permanasari, 2024). Dengan demikian, perundungan dapat dipahami sebagai
cerminan kegagalan sekolah dalam menjalankan fungsi sosialnya sebagai institusi pembentuk
perilaku dan moral peserta didik (Gutzwiller-Helfenfinger & Perren, 2022; Maharani, 2024).
Bentuk perundungan yang terjadi di sekolah pun menunjukkan karakter yang
mengkhawatirkan. Data KPAIJPPI mencatat bahwa perundungan fisik mendominasi dengan
persentase lebih dari 55 persen, disusul perundungan verbal dan psikis. Fakta ini mengindikasikan
bahwa kekerasan tidak hanya berlangsung dalam bentuk simbolik atau relasional, tetapi juga
melibatkan agresi langsung yang berpotensi menimbulkan cedera serius. Lebih jauh, distribusi
korban menunjukkan bahwa siswa sekolah dasar merupakan kelompok paling rentan, diikuti oleh
siswa SMP dan SMA. Kerentanan pada usia dini ini memperkuat dugaan bahwa internalisasi etika
sosial dan nilai empati belum berlangsung optimal sejak fase awal pendidikan formal, sehingga
perilaku agresif cenderung berkembang tanpa kontrol nilai yang memadai (Pusiknas, 2025).
Dampak perundungan di sekolah tidak berhenti pada luka fisik semata, melainkan menjalar ke
aspek psikologis dan sosial peserta didik. Korban perundungan kerap mengalami tekanan mental,
rasa takut berlebihan, penurunan motivasi belajar, hingga keengganan untuk hadir di sekolah
(Yulianti et al., 2024; Zahrani, 2024). Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memengaruhi
kepercayaan diri, kemampuan berinteraksi sosial, dan pembentukan karakter individu. Bahkan,
dalam beberapa kasus ekstrem, perundungan dikaitkan dengan risiko depresi berat dan tindakan
bunuh diri (Valera-Pozo et al., 2021). Dengan demikian, perundungan tidak hanya merusak proses
pembelajaran, tetapi juga mengancam tujuan pendidikan nasional dalam membentuk manusia yang
beriman, berakhlak, dan berkepribadian sosial yang sehat (Azhari et al., 2023; Pratama & Husniyah,
2025).
Kasus meninggalnya seorang siswa SMP di Tangerang Selatan pada November 2025 akibat
dugaan perundungan menjadi ilustrasi konkret betapa seriusnya dampak kekerasan di sekolah.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa perundungan dapat berujung pada konsekuensi fatal apabila
tidak ditangani secara cepat dan komprehensif. Fakta bahwa kasus ini melibatkan interaksi sehari-
hari di ruang kelas menegaskan bahwa kekerasan telah menjadi bagian dari rutinitas sosial yang
luput dari pengawasan dan pengendalian nilai. Respons aparat penegak hukum dan pemeriksaan
terhadap pihak sekolah memperlihatkan bahwa penanganan perundungan sering kali baru dilakukan
setelah dampak terburuk terjadi, bukan melalui pencegahan berbasis pendidikan karakter dan etika
sosial (Kemenpppa, 2025). Perhatian terhadap persoalan perundungan di sekolah juga datang dari
level kebijakan tertinggi negara. Presiden Republik Indonesia menegaskan bahwa kasus
perundungan, khususnya di lingkungan pendidikan, harus segera diatasi dan tidak boleh dibiarkan
berlarut-larut. Pernyataan ini mencerminkan pengakuan negara bahwa kekerasan di sekolah
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 140 -
merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda (detikcom, 2025). Namun demikian,
perhatian politik tersebut perlu diiringi dengan evaluasi mendalam terhadap pendekatan pendidikan
yang selama ini dijalankan. Tanpa pembenahan pada aspek internalisasi nilai, etika sosial, dan
budaya sekolah, respons kebijakan berisiko hanya bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar
persoalan (Michelini, 2022; Wastri et al., 2023).
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri semakin memperkuat
gambaran meningkatnya kekerasan terhadap anak di Indonesia. Sepanjang Januari hingga
pertengahan November 2025 tercatat lebih dari 14.500 korban tindak pidana perlindungan anak,
meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya. Tren
kenaikan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan
pendidikan, merupakan masalah kronis yang belum tertangani secara sistemik. Dominasi korban
perempuan dan konsentrasi kasus di beberapa provinsi besar juga mengindikasikan adanya faktor
lingkungan sosial dan institusional yang berkontribusi terhadap tingginya risiko kekerasan
(Pusiknas, 2025). Fenomena perundungan di sekolah menjadi semakin relevan ketika dikaitkan
dengan kondisi pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS)
mencatat bahwa meskipun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia terus meningkat dan
telah mencapai kategori tinggi, tantangan kualitas sumber daya manusia masih cukup besar (BPS,
2025). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2025 tercatat sebesar 4,85 persen,
dengan proporsi signifikan berasal dari kelompok usia muda dan lulusan pendidikan menengah.
Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan akses dan capaian pendidikan formal belum sepenuhnya
berbanding lurus dengan kesiapan individu untuk berpartisipasi secara produktif dalam dunia kerja
(BPS, 2025).
Selain tingkat pengangguran, struktur ketenagakerjaan Indonesia juga menunjukkan dominasi
pekerja berpendidikan rendah dan sektor informal. Kondisi ini mengindikasikan adanya
kesenjangan antara output pendidikan dan kebutuhan dunia kerja, khususnya terkait kompetensi
non-kognitif seperti etika kerja, kemampuan berkomunikasi, kerja sama, dan pengendalian emosi.
Kualitas sumber daya manusia tidak hanya ditentukan oleh penguasaan pengetahuan akademik,
tetapi juga oleh karakter dan etika sosial yang terbentuk sejak masa sekolah. Oleh karena itu,
lingkungan pendidikan yang tidak aman dan permisif terhadap perundungan berpotensi
menghasilkan lulusan yang rapuh secara sosial dan kurang adaptif terhadap tuntutan dunia kerja.
Dalam konteks tersebut, perundungan di sekolah dapat dipahami sebagai indikator awal kegagalan
internalisasi etika sosial dalam sistem pendidikan. Sekolah tidak hanya berfungsi sebagai institusi
transmisi ilmu pengetahuan, tetapi juga sebagai arena pembelajaran nilai, norma, dan relasi sosial
yang sehat (Mazumdar, 2022). Ketika kekerasan dibiarkan atau dinormalisasi, peserta didik belajar
bahwa dominasi, agresi, dan ketidakpedulian terhadap sesama adalah perilaku yang dapat diterima.
Proses pembelajaran semacam ini berpotensi membentuk karakter individu yang bermasalah secara
sosial dan etis, yang dampaknya dapat terbawa hingga ke dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat
(Meza et al., 2023).
Sejumlah penelitian terdahulu umumnya memfokuskan kajian perundungan pada aspek
psikologis korban dan pelaku, seperti stres, trauma, dan prestasi belajar (McGuire, 2022; Yılmaz,
2021). Meskipun penting, pendekatan tersebut cenderung melihat perundungan sebagai masalah
individual atau relasional semata. Relatif sedikit kajian yang menempatkan perundungan dalam
kerangka yang lebih luas, yaitu sebagai kegagalan sistem pendidikan dalam menginternalisasikan
etika sosial dan membangun budaya sekolah yang aman. Akibatnya, diskursus ilmiah sering kali
terfragmentasi dan kurang mengaitkan fenomena perundungan dengan implikasi jangka panjang
terhadap kualitas sumber daya manusia dan pembangunan nasional. Keterbatasan perspektif
tersebut membuka ruang bagi pendekatan yang lebih integratif dan interdisipliner. Mengaitkan
fenomena perundungan di sekolah dengan isu kualitas sumber daya manusia dan ketenagakerjaan
memungkinkan pemahaman yang lebih utuh mengenai dampak pendidikan yang gagal membangun
karakter sosial. Pendekatan ini menempatkan perundungan bukan sekadar sebagai masalah disiplin
sekolah, tetapi sebagai gejala dari sistem pendidikan yang terlalu menekankan aspek kognitif dan
mengabaikan pembentukan etika sosial.
Dengan demikian, analisis perundungan dapat berkontribusi pada diskursus yang lebih luas
mengenai kualitas pembangunan manusia di Indonesia. Dari perspektif kebijakan pendidikan,
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 141 -
kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas program penguatan karakter dan
pencegahan kekerasan di sekolah. Meskipun berbagai regulasi dan program telah dirancang untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, data empiris menunjukkan bahwa implementasinya
belum optimal. Ketidaksesuaian antara kebijakan normatif dan realitas lapangan memperlihatkan
adanya kesenjangan dalam proses internalisasi nilai di tingkat satuan pendidikan (Ismail &
Hasanah, 2023; Pukada et al., 2025; Suanto & Nurdiyana, 2020). Tanpa pembenahan budaya
sekolah dan praktik pedagogis yang berorientasi pada etika sosial, berbagai kebijakan berpotensi
kehilangan daya transformasinya.
Berdasarkan uraian tersebut, terdapat celah penelitian yang signifikan terkait dengan
pemaknaan perundungan di sekolah sebagai indikator kegagalan internalisasi etika sosial dan
implikasinya terhadap kualitas sumber daya manusia. Kajian yang menghubungkan data kekerasan
pendidikan dengan indikator pembangunan manusia dan ketenagakerjaan nasional masih relatif
terbatas. Padahal, pemahaman atas keterkaitan ini penting untuk merumuskan strategi pendidikan
yang tidak hanya berorientasi pada pencapaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter
sosial yang berkelanjutan. Research gap inilah yang menjadi dasar konseptual artikel ini. Dengan
demikian, artikel ini bertujuan untuk menganalisis fenomena perundungan di sekolah sebagai
indikator kegagalan internalisasi etika sosial dalam sistem pendidikan Indonesia serta
mendiskusikan implikasinya terhadap kualitas sumber daya manusia. Dengan memanfaatkan data
nasional dari KPAI, JPPI, Pusiknas Polri, dan Badan Pusat Statistik, artikel ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi teoretis dan empiris dalam kajian pendidikan dan pembangunan manusia.
Secara praktis, temuan dan pembahasan dalam artikel ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi
perumusan kebijakan pendidikan yang lebih berorientasi pada penciptaan lingkungan sekolah yang
aman, beretika, dan berkontribusi pada pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan pustaka sistematis (systematic literature
review/SLR) dengan mengacu pada pedoman Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and
Meta-Analyses (PRISMA). Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan proses penelusuran,
seleksi, dan sintesis literatur dilakukan secara terstruktur, transparan, dan dapat direplikasi, sehingga
sesuai untuk mengkaji isu perundungan di sekolah sebagai fenomena multidimensional yang
berkaitan dengan etika sosial dan kualitas sumber daya manusia. PRISMA banyak digunakan dalam
kajian pendidikan dan ilmu sosial untuk meminimalkan bias seleksi serta meningkatkan akurasi
pelaporan hasil tinjauan pustaka (Moher et al., 2009; Page et al., 2021). Desain penelitian yang
digunakan adalah studi kepustakaan sistematis, yang bertujuan untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mensintesis temuan penelitian terdahulu terkait perundungan di sekolah,
internalisasi etika sosial, pendidikan karakter, dan implikasinya terhadap kualitas sumber daya
manusia. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk menguji hubungan kausal secara langsung,
melainkan untuk membangun kerangka konseptual dan argumentasi teoretis berdasarkan bukti
ilmiah yang telah tersedia. Desain ini lazim digunakan dalam kajian pendidikan yang bersifat
konseptual, reflektif, dan lintas disiplin (Snyder, 2019; Xiao & Watson, 2019).
Sumber data diperoleh dari artikel ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal nasional dan
internasional melalui basis data Google Scholar, Garuda, dan SINTA, serta jurnal bereputasi lainnya
yang relevan dengan topik penelitian. Selain artikel ilmiah, penelitian ini juga memanfaatkan data
sekunder dan dokumen resmi dari lembaga nasional, seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Pusat Informasi Kriminal Nasional
(Pusiknas) Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk memperkuat konteks empiris
nasional (Creswell & Creswell, 2017). Penelusuran literatur dilakukan menggunakan kata kunci
antara lain bullying di sekolah, perundungan, etika sosial, pendidikan karakter, dan kualitas sumber
daya manusia, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris. Artikel yang ditelusuri dibatasi
pada publikasi 5 tahun terakhir (20202025) untuk memastikan relevansi dengan kondisi dan
kebijakan pendidikan kontemporer. Untuk menjaga konsistensi dan relevansi kajian, ditetapkan
kriteria inklusi dan eksklusi sebagai berikut: Kriteria inklusi meliputi: (1) artikel yang membahas
perundungan di lingkungan sekolah; (2) artikel yang mengaitkan perundungan dengan etika sosial,
pendidikan karakter, atau aspek pembentukan nilai; (3) artikel yang membahas implikasi
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 142 -
pendidikan terhadap kualitas sumber daya manusia; dan (4) artikel yang dipublikasikan dalam
jurnal ilmiah nasional atau internasional. Kriteria eksklusi meliputi: (1) artikel yang hanya
membahas perundungan di luar konteks pendidikan formal; (2) artikel populer atau non-ilmiah;
serta (3) publikasi yang tidak menyediakan teks lengkap.
Proses seleksi literatur dilakukan mengikuti empat tahapan utama PRISMA, yaitu
identifikasi, penyaringan (screening), kelayakan (eligibility), dan inklusi. Pada tahap identifikasi,
seluruh artikel hasil penelusuran dikumpulkan dan dicatat. Tahap penyaringan dilakukan melalui
penelaahan judul dan abstrak untuk mengeliminasi artikel yang tidak relevan. Selanjutnya, tahap
kelayakan dilakukan dengan membaca teks lengkap untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria
inklusi. Artikel yang memenuhi seluruh kriteria kemudian dimasukkan dalam tahap inklusi dan
dianalisis lebih lanjut. Prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi
potensi bias seleksi literatur (Moher et al., 2009; Page et al., 2021). Analisis data dilakukan
menggunakan analisis tematik, yaitu teknik analisis kualitatif yang berfokus pada pengidentifikasian
pola, kategori, dan tema utama dalam literatur yang ditinjau. Tema-tema utama yang dianalisis
meliputi bentuk dan dinamika perundungan di sekolah, proses internalisasi etika sosial dalam
pendidikan, serta implikasi jangka panjang perundungan terhadap kualitas sumber daya manusia.
Hasil analisis kemudian disintesis secara naratif untuk membangun argumentasi konseptual yang
menempatkan perundungan sebagai indikator kegagalan internalisasi etika sosial dalam sistem
pendidikan Indonesia. Analisis tematik dipilih karena efektif dalam mensintesis temuan penelitian
yang bersifat konseptual dan interpretatif (Braun & Clarke, 2006; Snyder, 2019).
3. Hasil dan Pembahasan
Karakteristik dan Kecenderungan Temuan Penelitian tentang Bullying dan Pendidikan
Karakter
Fenomena perundungan dalam lingkungan pendidikan yang teridentifikasi dalam berbagai
penelitian menunjukkan pola yang semakin kompleks dan berlapis. Bullying tidak lagi dapat
dipahami sebagai perilaku menyimpang individual semata, melainkan sebagai gejala sosial yang
berkaitan erat dengan dinamika relasi kekuasaan, struktur sosial sekolah, serta lemahnya
internalisasi nilai-nilai karakter. Sejumlah studi menegaskan bahwa praktik perundungan sering
tumbuh dalam iklim sekolah yang permisif terhadap kekerasan simbolik, normalisasi ejekan, serta
minimnya keteladanan moral dari aktor pendidikan. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa
perundungan merupakan persoalan sistemik yang membutuhkan pendekatan komprehensif, bukan
sekadar penanganan insidental terhadap pelaku dan korban. Hasil sintesis literatur juga
memperlihatkan bahwa sekolah memiliki peran strategis sebagai ruang sosial pembentuk karakter,
namun efektivitas peran tersebut sangat ditentukan oleh konsistensi kebijakan dan kapasitas
kelembagaan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa sekolah yang telah mengintegrasikan
pendidikan karakter ke dalam kurikulum, tata kelola sekolah, dan budaya organisasi cenderung
lebih mampu menekan praktik perundungan. Sebaliknya, lemahnya koordinasi internal, kurangnya
pelatihan guru terkait pencegahan kekerasan, serta absennya mekanisme evaluasi berkelanjutan
menyebabkan kebijakan anti-bullying hanya berhenti pada tataran normatif. Situasi ini menciptakan
kesenjangan antara regulasi formal dan praktik pendidikan sehari-hari di sekolah.
Dari perspektif metodologis, penelitian-penelitian yang dianalisis didominasi oleh
pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus dan systematic literature review berbasis PRISMA.
Pendekatan ini dipilih untuk menangkap secara mendalam pengalaman korban, dinamika relasi
sosial antar siswa, serta peran institusi pendidikan dalam merespons perundungan. Beberapa studi
kuantitatif melengkapi temuan tersebut dengan data empiris mengenai dampak bullying terhadap
kesehatan mental, prestasi akademik, dan perkembangan sosial siswa. Kombinasi pendekatan ini
memperkuat kesimpulan bahwa perundungan memiliki konsekuensi jangka pendek dan jangka
panjang yang signifikan, baik bagi individu maupun bagi iklim pendidikan secara keseluruhan.
Temuan literatur secara konsisten menempatkan pendidikan karakter sebagai elemen kunci dalam
strategi pencegahan perundungan. Nilai-nilai seperti empati, tanggung jawab, penghormatan
terhadap martabat manusia, serta keadilan sosial terbukti berkontribusi dalam membangun relasi
sosial yang sehat di lingkungan sekolah. Penelitian tentang implementasi Program Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK) menunjukkan bahwa internalisasi nilai karakter tidak efektif apabila
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 143 -
hanya disampaikan melalui pembelajaran kognitif. Pendidikan karakter justru menjadi bermakna
ketika diwujudkan melalui keteladanan guru, praktik disiplin yang adil, serta budaya sekolah yang
menghargai perbedaan dan dialog.
Selain itu, sejumlah penelitian menegaskan bahwa perundungan memiliki dimensi hak asasi
manusia yang tidak dapat diabaikan. Bullying dipandang sebagai bentuk pelanggaran hak anak atas
rasa aman, perlindungan dari kekerasan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Perspektif
ini menempatkan pencegahan perundungan sebagai tanggung jawab etis dan hukum, bukan semata
kewajiban pedagogis. Oleh karena itu, berbagai studi merekomendasikan pendekatan holistik yang
mengintegrasikan pendidikan karakter, kebijakan sekolah, partisipasi orang tua, serta dukungan
regulasi yang kuat agar tercipta lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan.
Tabel 1. Karakteristik Penelitian Inti dalam Systematic Literature Review
No
Penulis (Tahun)
Fokus Penelitian
Metode
Temuan Utama
1
Pukada et al. (2025)
Implementasi PPK di SMA
Kualitatif
PPK berjalan cukup baik,
terkendala SDM
2
Maharani (2024)
Bullying dalam perspektif
sosiologi
Literatur
Bullying dipengaruhi struktur
sosial sekolah
3
Yulianti et al.
(2024)
Dampak bullying pada
kesehatan mental
Kualitatif
Depresi, kecemasan, dan rasa
tidak aman
4
Pratama &
Husniyah (2025)
Program anti-bullying
SLR
Penurunan bullying dan
penguatan karakter
5
Suanto &
Nurdiyana (2020)
Implementasi kebijakan
PPK
Normatif-
empiris
Sesuai Perpres, perlu
evaluasi berkala
6
Manggali &
Rohman (2024)
Permendikbud 46/2023
Kualitatif
Lemah sosialisasi dan
koordinasi
7
Permanasari (2024)
Satgas anti-bullying
Literatur
Implementasi belum optimal
8
Susi & Rahayu
(2025)
Civic education &
pencegahan bullying
Studi kasus
Edukasi kewargaan efektif
9
Zahrani (2024)
Dampak bullying pada
siswa
PRISMA-
SLR
Dampak akademik dan
psikologis
10
Valera-Pozo et al.
(2021)
Profil korban dan pelaku
Kuantitatif
Risiko depresi dan bunuh diri
11
Ningsih et al.
(2025)
Cyberbullying
Kualitatif
Trauma psikologis jangka
panjang
12
Azhari et al. (2023)
Pendidikan karakter &
bullying
Literatur
Karakter menekan perilaku
menyimpang
13
Ismail & Hasanah
(2023)
Efektivitas pendidikan
karakter
Deskriptif
Perlu integrasi manajemen
sekolah
14
Killen et al. (2022)
Dimensi moral bullying
Teoretik
Bullying sebagai kegagalan
moral
15
Mazumdar (2022)
Sekolah & struktur sosial
Konseptual
Sekolah membentuk relasi
sosial
Bentuk dan Dinamika Perundungan di Sekolah
Hasil tinjauan pustaka menunjukkan bahwa perundungan di sekolah hadir dalam berbagai
bentuk yang saling berkelindan, mulai dari kekerasan verbal, fisik, relasional, hingga perundungan
berbasis digital. Kekerasan verbal seperti ejekan, penghinaan, dan pelabelan negatif merupakan
bentuk yang paling sering ditemukan dan kerap dianggap sebagai perilaku wajar dalam interaksi
antarsiswa. Normalisasi praktik tersebut menyebabkan perundungan sulit terdeteksi pada tahap
awal, meskipun dampaknya terhadap psikologis korban sangat signifikan. Sejumlah penelitian
menegaskan bahwa bentuk-bentuk perundungan nonfisik justru memiliki daya rusak yang lebih
dalam karena berlangsung secara berulang dan terselubung (Zahrani, 2024; Yulianti et al., 2024).
Dinamika perundungan di sekolah tidak dapat dilepaskan dari relasi kuasa yang terbentuk di antara
siswa. Literatur menunjukkan bahwa perundungan sering kali dipraktikkan oleh individu atau
kelompok yang memiliki posisi sosial lebih dominan, baik karena faktor usia, popularitas, kekuatan
fisik, maupun dukungan kelompok sebaya. Relasi yang timpang ini menciptakan pola dominasi dan
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 144 -
subordinasi yang direproduksi secara sosial dalam kehidupan sekolah. Dalam konteks tersebut,
perundungan berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial informal yang menegaskan hierarki dan
eksklusi terhadap siswa yang dianggap berbeda atau lemah (Mazumdar, 2022; Maharani, 2024).
Perkembangan teknologi digital turut mengubah wajah perundungan di lingkungan
pendidikan. Cyberbullying menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan karena tidak dibatasi
oleh ruang dan waktu, serta memungkinkan pelaku untuk melakukan kekerasan secara anonim.
Penelitian menunjukkan bahwa perundungan digital sering kali berlanjut dari konflik yang terjadi di
sekolah, kemudian diperparah melalui media sosial dan platform pesan instan. Dampak
cyberbullying cenderung lebih berat karena korban mengalami tekanan psikologis yang terus-
menerus dan sulit menghindari paparan kekerasan tersebut (Ningsih et al., 2025; Valera-Pozo et al.,
2021). Selain faktor individu dan teknologi, dinamika perundungan juga dipengaruhi oleh budaya
dan iklim sekolah. Sekolah yang kurang memiliki aturan tegas, mekanisme pengaduan yang aman,
serta keteladanan etis dari pendidik cenderung menjadi ruang subur bagi praktik perundungan.
Beberapa penelitian menegaskan bahwa sikap abai atau permisif dari guru terhadap perilaku agresif
siswa berkontribusi pada reproduksi kekerasan sosial di lingkungan sekolah. Ketika perundungan
tidak ditangani secara konsisten, sekolah secara tidak langsung membangun budaya diam yang
merugikan korban (Permanasari, 2024; Pukada et al., 2025). Secara keseluruhan, dinamika
perundungan di sekolah mencerminkan interaksi kompleks antara faktor individu, struktur sosial,
budaya sekolah, dan perkembangan teknologi. Perundungan tidak muncul secara tiba-tiba,
melainkan tumbuh dalam sistem relasi sosial yang gagal menanamkan nilai saling menghormati dan
keadilan. Oleh karena itu, memahami bentuk dan dinamika perundungan menjadi langkah awal
yang penting untuk merumuskan strategi pencegahan yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga
transformatif melalui pendidikan karakter dan penguatan etika sosial di lingkungan sekolah.
Perundungan sebagai Indikator Kegagalan Internalisasi Etika Sosial
Perundungan di lingkungan sekolah dapat dipahami sebagai refleksi dari kegagalan proses
internalisasi etika sosial dalam pendidikan. Etika sosial menekankan penghormatan terhadap
martabat manusia, keadilan dalam relasi sosial, serta tanggung jawab moral terhadap sesama. Ketika
praktik perundungan berlangsung secara berulang dan diterima sebagai bagian dari kehidupan
sekolah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai etis belum tertanam secara mendalam
dalam kesadaran peserta didik. Sejumlah kajian menegaskan bahwa perilaku agresif dan
diskriminatif di sekolah lebih banyak dipengaruhi oleh lemahnya pembelajaran nilai dan absennya
internalisasi moral dalam praktik pendidikan sehari-hari dibandingkan oleh faktor individual semata
(Maharani, 2024; Azhari et al., 2023). Kegagalan internalisasi etika sosial juga tercermin dari
normalisasi perundungan dalam budaya sekolah. Ejekan, pengucilan, dan kekerasan simbolik sering
kali tidak dipandang sebagai pelanggaran moral yang serius, melainkan dianggap sebagai dinamika
interaksi antarsiswa yang wajar. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara nilai-nilai
normatif yang diajarkan secara formal dengan realitas sosial yang dialami siswa. Literatur
pendidikan karakter menegaskan bahwa pendidikan etika yang hanya bersifat kognitif dan normatif
tanpa keteladanan serta penguatan budaya sekolah tidak efektif dalam membentuk kesadaran moral
peserta didik (Ismail & Hasanah, 2023; Azhari et al., 2023).
Dalam perspektif pendidikan kewarganegaraan, perundungan mencerminkan lemahnya
pemahaman siswa terhadap prinsip hidup bersama dalam masyarakat yang berkeadilan. Nilai-nilai
seperti kesetaraan, solidaritas, dan penghormatan terhadap hak orang lain seharusnya menjadi dasar
relasi sosial di sekolah sebagai miniatur kehidupan bermasyarakat. Namun, praktik perundungan
justru menunjukkan dominasi kelompok tertentu dan pengabaian terhadap hak pihak yang lebih
lemah. Beberapa penelitian menegaskan bahwa kegagalan ini berkaitan dengan belum optimalnya
integrasi pendidikan etika sosial dan kewargaan dalam pembelajaran yang kontekstual dan reflektif
(Susi & Rahayu, 2025; Mazumdar, 2022). Perundungan juga menandakan belum optimalnya peran
institusi pendidikan sebagai agen pembentukan moral dan sosial. Sekolah tidak hanya bertugas
mentransfer pengetahuan, tetapi juga membangun karakter dan kesadaran etis peserta didik. Ketika
sekolah gagal menciptakan iklim yang aman, adil, dan menghargai martabat setiap individu, maka
proses internalisasi etika sosial menjadi terhambat. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa
lemahnya komitmen institusional, inkonsistensi penegakan aturan, serta kurangnya keteladanan
pendidik berkontribusi terhadap reproduksi perilaku tidak etis di lingkungan sekolah (Pukada et al.,
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 145 -
2025; Permanasari, 2024). Dengan demikian, perundungan dapat diposisikan sebagai indikator
penting untuk mengevaluasi keberhasilan pendidikan etika sosial di sekolah. Tingginya kasus
perundungan menunjukkan bahwa nilai-nilai moral belum terinternalisasi secara efektif dalam
struktur, budaya, dan praktik pendidikan. Oleh karena itu, pencegahan perundungan perlu diarahkan
pada penguatan internalisasi etika sosial melalui pendekatan holistik, mencakup pembelajaran
berbasis nilai, keteladanan pendidik, serta pembangunan budaya sekolah yang menjunjung tinggi
keadilan dan kemanusiaan. Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan perundungan bukan
sekadar persoalan disiplin, melainkan bagian dari misi fundamental pendidikan dalam membentuk
manusia yang beretika dan bertanggung jawab secara sosial.
Implikasi Perundungan terhadap Kualitas Sumber Daya Manusia
Perundungan di lingkungan sekolah memiliki implikasi jangka panjang terhadap kualitas
sumber daya manusia karena sekolah merupakan fase awal pembentukan karakter, sikap sosial, dan
etos kewargaan. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengalaman perundungan pada masa
pendidikan dasar dan menengah tidak berhenti sebagai peristiwa individual, melainkan membentuk
pola sikap, kepercayaan diri, dan kemampuan sosial peserta didik di masa dewasa. Ketika
lingkungan sekolah gagal memberikan rasa aman dan keadilan, siswa berpotensi tumbuh dengan
karakter yang rapuh, kurang empati, serta rendah kepercayaan terhadap institusi sosial. Kondisi ini
secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi kualitas manusia yang dihasilkan oleh sistem
pendidikan (Yulianti et al., 2024; Maharani, 2024). Dari perspektif pengembangan kompetensi
sosial dan emosional, perundungan berdampak negatif terhadap kemampuan individu untuk bekerja
sama, berkomunikasi secara sehat, dan menyelesaikan konflik secara konstruktif. Literatur
menunjukkan bahwa korban perundungan cenderung mengalami kesulitan dalam membangun relasi
interpersonal yang setara, sementara pelaku perundungan berisiko mengembangkan pola relasi yang
dominatif dan agresif. Kedua kondisi tersebut tidak sejalan dengan kebutuhan dunia kerja dan
kehidupan bermasyarakat yang menuntut kolaborasi, toleransi, dan penghormatan terhadap
perbedaan. Dengan demikian, perundungan berkontribusi pada rendahnya kualitas modal sosial
yang menjadi fondasi penting bagi pembangunan sumber daya manusia (Mazumdar, 2022; Azhari
et al., 2023).
Implikasi perundungan terhadap kualitas sumber daya manusia juga terlihat dari aspek
kesehatan mental dan produktivitas. Sejumlah penelitian mengungkapkan bahwa dampak psikologis
bullying, seperti kecemasan, depresi, dan trauma, dapat berlanjut hingga usia dewasa dan
memengaruhi kapasitas individu dalam belajar, bekerja, serta berpartisipasi secara optimal dalam
kehidupan sosial. Individu yang tumbuh dalam pengalaman pendidikan yang penuh tekanan dan
kekerasan cenderung memiliki daya tahan psikologis yang lebih rendah. Hal ini menunjukkan
bahwa perundungan bukan hanya persoalan kesejahteraan siswa saat ini, tetapi juga ancaman
terhadap kualitas tenaga kerja dan warga negara di masa depan (Valera-Pozo et al., 2021; Ningsih et
al., 2025). Dalam konteks pendidikan nasional, tingginya praktik perundungan mencerminkan
lemahnya kontribusi sistem pendidikan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkarakter
dan beretika. Pendidikan yang gagal menanamkan nilai empati, keadilan, dan tanggung jawab sosial
berpotensi melahirkan individu yang kurang memiliki kepekaan sosial dan komitmen terhadap nilai
kemanusiaan. Sejumlah kajian menegaskan bahwa penguatan pendidikan karakter yang tidak
konsisten dan bersifat simbolik tidak mampu memberikan dampak signifikan terhadap kualitas
lulusan. Oleh karena itu, perundungan dapat dipahami sebagai indikator kegagalan sistemik dalam
membangun kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing sekaligus bermoral (Pukada et al.,
2025; Ismail & Hasanah, 2023). Dengan demikian, upaya pencegahan perundungan memiliki
makna strategis dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Penguatan
pendidikan karakter dan etika sosial di sekolah perlu diposisikan sebagai investasi jangka panjang
untuk membentuk individu yang sehat secara mental, matang secara moral, dan mampu hidup
dalam relasi sosial yang adil. Ketika sekolah berhasil menciptakan lingkungan yang aman dan
beretika, proses pendidikan tidak hanya menghasilkan individu yang cerdas secara akademik, tetapi
juga manusia yang bermartabat dan bertanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat. Perspektif
ini menegaskan bahwa pemberantasan perundungan merupakan bagian integral dari upaya
meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara holistik dan berkelanjutan.
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 146 -
4. Simpulan dan Saran
Berdasarkan hasil tinjauan pustaka sistematis, dapat disimpulkan bahwa perundungan di sekolah
merupakan fenomena sosial yang bersifat kompleks dan sistemik, dengan bentuk yang beragam mulai
dari kekerasan verbal, relasional, hingga digital. Dinamika perundungan tidak dapat dilepaskan dari relasi
kuasa antarsiswa, budaya sekolah, serta lemahnya internalisasi etika sosial dalam praktik pendidikan.
Normalisasi perilaku agresif dan rendahnya penghormatan terhadap martabat manusia menunjukkan
adanya kesenjangan antara nilai-nilai normatif yang diajarkan dan realitas sosial di lingkungan sekolah.
Temuan ini menegaskan bahwa perundungan bukan sekadar persoalan kedisiplinan atau perilaku
individual, melainkan indikator kegagalan pendidikan dalam membentuk karakter, kesadaran moral, dan
tanggung jawab sosial peserta didik, yang pada akhirnya berimplikasi terhadap kualitas sumber daya
manusia. Sejalan dengan simpulan tersebut, pencegahan perundungan perlu diarahkan pada penguatan
pendidikan karakter dan etika sosial secara terintegrasi dalam kurikulum, budaya sekolah, dan tata kelola
pendidikan. Sekolah perlu membangun iklim yang aman dan inklusif melalui keteladanan pendidik,
penegakan aturan yang adil, serta mekanisme pencegahan dan penanganan perundungan yang berorientasi
pada perlindungan peserta didik. Secara teoretis, kajian tentang perundungan perlu dikembangkan melalui
pendekatan interdisipliner yang mengaitkan pendidikan, etika sosial, dan hak asasi manusia. Penelitian
selanjutnya disarankan untuk menggali secara empiris efektivitas pendidikan karakter dan kebijakan anti-
perundungan di berbagai konteks pendidikan, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang lebih
operasional dan berbasis bukti dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara
berkelanjutan.
5. Daftar Pustaka
Azhari, A. Y., Janah, D. L. N., Meyliana, F. E., & Setiawan, B. (2023). Pengaruh Perkembangan
Pendidikan Karakter Dalam Mengatasi Masalah Bullying Di Indonesia. Sinar Dunia: Jurnal Riset
Sosial Humaniora Dan Ilmu Pendidikan, 2(4), 257271. https://doi.org/10.58192/sidu.v2i4.1588
BPS. (2025a, November 5). Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia tahun 2025 mencapai 75,90,
meningkat 0,88 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 75,02. https://www.bps.go.id/.
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2480/indeks-pembangunan-manusia--ipm--
indonesia-tahun-2025-mencapai-75-90--meningkat-0-88-poin-dibandingkan-tahun-sebelumnya-
yang-sebesar-75-02-.html
BPS. (2025b, November 5). Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4,85 persen. Ratarata upah
buruh sebesar 3,33 juta rupiah. https://www.bps.go.id/.
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2025/11/05/2479/unemployment-rate-was-4-85-percent--the-
average-wage-of-employees-was-3-33-million-rupiah-.html
Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in
Psychology, 3(2), 77101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed
Methods Approaches. SAGE Publications.
detikcom, T. (2025, Nopember). Sampai Prabowo Angkat Bicara Agar Bullying di Sekolah Diatasi
Segera. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-8215811/sampai-prabowo-angkat-bicara-agar-
bullying-di-sekolah-diatasi-segera
Gutzwiller-Helfenfinger, E., & Perren, S. (2022). The Moral Dimensions of Bullying at School. In M.
Killen & J. G. Smetana, Handbook of Moral Development (3rd ed., pp. 437453). Routledge.
https://doi.org/10.4324/9781003047247-34
Ismail, S., & Hasanah, A. (2023). Efektivitas Program Pendidikan Karakter di Sekolah: Sebuah Studi
Deskriptif Analitis. Ulul Albab: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 1(3), 175187.
https://doi.org/10.30999/ululalbab.v1i3.3352
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 147 -
Kemenpppa. (2025, Nopember). Kecam Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan, Menteri
PPPA Tegaskan Sekolah Harus Jadi Tempat Aman untuk Belajar. Https://Kemenpppa.Go.Id/.
https://kemenpppa.go.id/index.php/siaran-pers/kecam-kasus-perundungan-di-smpn-19-tangerang-
selatan-menteri-pppa-tegaskan-sekolah-harus-jadi-tempat-aman-untuk-belajar
KPAI. (2025, November 19). Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, KPAI Desak Reformasi
Menyeluruh Sistem Pendidikan Aman Anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
https://www.kpai.go.id/publikasi/kasus-kekerasan-di-sekolah-meningkat-kpai-desak-reformasi-
menyeluruh-sistem-pendidikan-aman-anak
Maharani, A. P. (2024). Bullying di dalam dunia pendidikan: Perspektif sosiologi pendidikan dan risiko
kematian siswa. SABANA: Jurnal Sosiologi, Antropologi, Dan Budaya Nusantara, 3(2), 162175.
https://doi.org/10.55123/sabana.v3i2.3432
Manggali, G. S., & Rohman, A. (2024). Promblematika Pencegahan dan Penangan Tindakan
Perundungan di Lingkungan Sekolah Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 216222. https://doi.org/10.29313/bcsls.v4i1.9809
Mazumdar, S. (2022). Education and society: Role of schools in influencing the mechanisms of societal
structure. Towards Excellence, 11071112. https://doi.org/10.37867/TE140398
McGuire, K. (2022). Historical Trauma, Post Traumatic Stress Disorder And Hate Crime Victims: A
Review. Open Access Journal of Addiction and Psychology, 5(4).
https://doi.org/10.33552/OAJAP.2022.05.000620
Meza, M. I., Vilcahuaman, J. M., Camarena, J. F. M., Iparraguirre, D. F. D. C., Privat, M. H. C., & Sayas,
N. S. Q. (2023). Visibilizando la violencia escolar y la agresividad de los adolescentes en
instituciones educativas. Editora CLAEC. https://doi.org/10.23899/9786586746310
Michelini, M.-C. (2022). Rethinking Ethical and Social Education. Revista Letra Magna, 18(31), 212.
https://doi.org/10.47734/lm.v18i31.2153
Moher, D., Liberati, A., Tetzlaff, J., Altman, D. G., & The PRISMA Group. (2009). Preferred Reporting
Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses: The PRISMA Statement. PLoS Medicine, 6(7),
e1000097. https://doi.org/10.1371/journal.pmed.1000097
Ningsih, S. R., Isnaini, M. S., Ruslaini, H., Nasution, N., Syahfitri, K., & Rahmayani, R. (2025).
Pengalaman Remaja dalam Proses Kebangkitan dan Pemulihan Diri Setelah Mengalami Trauma
Akibat Cyberbullying pada Era Digital. Jurnal Pendidikan Dirgantara, 2(3), 322331.
https://doi.org/10.61132/jupendir.v2i3.615
Page, M. J., McKenzie, J. E., Bossuyt, P. M., Boutron, I., Hoffmann, T. C., Mulrow, C. D., Shamseer, L.,
Tetzlaff, J. M., Akl, E. A., Brennan, S. E., Chou, R., Glanville, J., Grimshaw, J. M., Hróbjartsson,
A., Lalu, M. M., Li, T., Loder, E. W., Mayo-Wilson, E., McDonald, S., Moher, D. (2021). The
PRISMA 2020 statement: An updated guideline for reporting systematic reviews. BMJ, n71.
https://doi.org/10.1136/bmj.n71
Permanasari, A. (2024). Urgent need to form a task force to end bullying in schools. International
Journal of Advance Research in Education & Literature (ISSN 2208-2441), 10(9), 16.
https://doi.org/10.61841/ew70yh35
Pratama, R. A., & Husniyah, H. (2025). Efektivitas program anti bullying terhadap karakter siswa di
Sekolah Menengah Atas. Studia Religia : Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 9(01), 6472.
https://doi.org/10.30651/sr.v9i01.25628
Pukada, M. A. H., Tiwery, E., Hida, E. U., & Enus, O. E. (2025). Analisis implementasi kebijakan
pendidikan program penguatan pendidikan karakter di Sekolah Menengah Atas: Program
penguatan pendidikan karakter. TRISALA: JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN, 10(3).
https://doi.org/10.54211/trisala.v10i3.160
Journal of Contemporary Issues in Primary Education (JCIPE)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 138-148
E-ISSN: 3026-4014
- 148 -
Pusiknas. (2025, December 5). Data Gabungan: Jumlah Kasus Perundungan Naik Dua Kali Lipat.
Https://Pusiknas.Polri.Go.Id/.
https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/data_gabungan:_jumlah_kasus_perundungan_naik_dua_k
ali_lipat
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of
Business Research, 104, 333339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039
Suanto, S., & Nurdiyana, N. (2020). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 7(2), 107.
https://doi.org/10.32493/jpkn.v7i2.y2020.p107-114
Susi, & Rahayu, Y. M. (2025). Optimizing Bullying Prevention Policies and Programs through Civic
Education in Junior High Schools in South Tangerang City. Academy of Education Journal, 16(2),
231142. https://doi.org/10.47200/aoej.v16i2.2816
Valera-Pozo, M., Flexas, A., Servera, M., Aguilar-Mediavilla, E., & Adrover-Roig, D. (2021). Long-
Term Profiles of Bullying Victims and Aggressors: A Retrospective Study. Frontiers in
Psychology, 12, 631276. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2021.631276
Wastri, L., Saadah, N., & Zulmuqim, Z. (2023). Evaluasi Pendidikan dalam Konteks Aspek Politik, Etika
dan Interpersonal. Al-Qalam: Jurnal Kajian Islam Dan Pendidikan, 15(2), 269277.
https://doi.org/10.47435/al-qalam.v15i2.2372
Xiao, Y., & Watson, M. (2019). Guidance on Conducting a Systematic Literature Review. Journal of
Planning Education and Research, 39(1), 93112. https://doi.org/10.1177/0739456X17723971
Yılmaz, T. (2021). Victimology from clinical psychology perspective: Psychological assessment of
victims and professionals working with victims. Current Psychology, 40(4), 15921600.
https://doi.org/10.1007/s12144-021-01433-z
Yulianti, Y., Pakpahan, I., Angraini, D., Ayunabilla, R., Aura Febia, A., & Iham Habibi, M. (2024).
Dampak bullying terhadap kesehatan mental. Jurnal Mahasiswa BK An-Nur: Berbeda, Bermakna,
Mulia, 10(1), 153. https://doi.org/10.31602/jmbkan.v10i1.13212
Zahrani, Y. (2024). Systematic Literature Review: The Effects of Bullying on Students. King Khalid
University Journal of Health Sciences, 9(2), 8097.
https://doi.org/10.4103/KKUJHS.KKUJHS_12_24