Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN: 3032-274X
Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik: Bentuk, Dampak serta
Strategi Penanggulangan
Elivia Pasma Putri
1
, Arisman
2
1
Universitas Sriwijaya, Jl. Palembang-Prabumulih, KM 32 Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumater Selatan 30662
2
Universitas Mahakarya Asia, Jl. Magelang No.KM 8, Glondong, Sendangadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta 55282
Article History
Received : 12-April-2025
Revised : 27-June-2025
Accepted : 30-July-2025
Published : 13-August-2025
Keywords: Public finance, Abuse of
authority, Impact, Strategy
Corresponding author:
epasmaputri@gmail.com
DOI:
https://doi.org/10.61476/vtk4p871
A B S T R A C T
Sound financial management will provide opportunities for the
government to finance vital sectors such as infrastructure, energy,
agriculture, and human resource development through education and
health. However, while sound financial management can support state
governance, challenges and obstacles such as abuse of authority,
corruption, collusion, and nepotism can impact the optimization of
sound state financial management. Therefore, this article aims to
further understand the definition of public financial misuse, its forms,
its impacts, and effective strategies for preventing and addressing cases
of public financial misuse. The research method used in this article is
qualitative, with a literature approach obtained from books, articles,
and previous research relevant to the topic. The results obtained
through this study include an understanding of the forms, impacts,
and strategies for addressing public financial problems. Through this
research, the author hopes to help readers understand and contribute to
improving the quality of effective and efficient public financial
management.
A B S T R A K
Pengelolaan keuangan yang sehat akan memberi peluang bagi
pemerintah untuk membiayai sektor-sektor vital seperti
infrastruktur, energi, pertanian, serta pengembangan sumber
daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi,
meski pengelolaan keuangan yang baik dapat mendukung
penyelenggaraan negara, tantangan dan hambatan yang
dihadapi seperti adanya penyalahgunaan wewenang, korupsi,
kolusi dan nepotisme dapat mempengaruhi optimalisasi
pengelolaan keuangan negara yang sehat. Oleh karena itu,
penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut
mengenai pengertian penyalahgunaan keuangan publik,
bentuk-bentuk penyalahgunaan, dampak yang ditimbulkan,
hingga strategi efektif dalam pencegahan dan penanganan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88 77
terhadap kasus penyalahgunaan keuangan publik. Metode
penelitian yang digunakan dalam kepenulisan artikel ini adalah
kualitatif dengan pendekatan kepustakaan yang didaptkan
melalui buku, artikel serta penelitian terdahulu yang relevan
dengan topik yang diteliti. Hasil yang didapat melalui
penelitian ini mencakup pemahaman mengenai bentuk, dampak
serta strategi penanggulangan masalah keuangan publik.
Melalui penelitian ini penulis berharap dapat membantu
pembaca untuk memahami sekaligus berkontribusi dalam
meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik yang
efektif dan efisien.
©2025, Elivia Pasma Putri, Arisman
This is an open access article under CC BY-SA license
PENDAHULUAN
Sebagai pondasi yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan
penyelanggaran negara, keuangan negara atau yang biasa disebut dengan keuangan
publik berperan dalam memastikan terlaksananya pembangunanan dan kesejahteraan
bagi semua masyarakat (Handini, N., Darwina, M., Juliana, S., & Pangestoeti, 2025).
Menurut pengertian yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
pada Pasal 1 angka 1, keuangan negara atau keuangan publik merujuk pada seluruh hak
dan kewajiban negara yang dapat diukur dengan uang, beserta segala bentuk barang
atau uang yang dapat menjadi milik negara terkait dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut (UU Nomor 17, 2003). Secara singkat, ini merupakan konsep yang
membahas hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dalam ranah ekonomi.
Keuangan negara merupakan fondasi penting dalam pembangunan dan
kesejahteraan bangsa (Darmawan, 2015). Pengelolaan keuangan negara yang efisien
akan mendorong pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Bagi Indonesia
sebagai negara berkembang, pengelolaan keuangan yang sehat akan memberi peluang
bagi pemerintah untuk membiayai sektor-sektor vital seperti infrastruktur, energi, hasil
bumi, serta pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan kesehatan
(Kementrian Keuangan, 2024). Selain itu, keuangan yang stabil juga mendukung
terciptanya stabilitas ekonomi, yang sangat dibutuhkan untuk mempercepat
78 Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik:....( Elivia Pasma Putri, Arisman)
pertumbuhan (Hakiki et al., 2024). Melalui keuangan yang stabil, pemerintah juga
memiliki fleksibilitas dalam mengalokasikan sumber daya untuk mencapai prioritas
pembangunan nasional.
Akan tetapi, meski pengelolaan keuangan yang baik dapat mendukung
penyelenggaraan negara, tantangan dan hambatan yang dihadapi seperti adanya
penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat mempengaruhi
optimalisasi pengelolaan keuangan negara yang sehat (Bahari AdiJaya, 2025). Terlebih
lagi, menurut data yang dilansir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
penyahgunaan keuangan di sektor pelayanan publik cenderung memiliki kerentanan
praktik korupsi yang tinggi (Amalia, 2022). Sebagai penyelenggara dalam pengelola
pelayanan publik, seharusnya permasalahan ini harus dicegah guna mengoptimalkan
keberlanjutan pembangunan nasional yang lebih baik.
Strategi pencegahan dan penanganan yang efektif tentu sangat membantu dalam
mengatasi penyelahgunaan wewenang dalam mengelola keuangan publik. Untuk itu,
melalui artikel ini penulis akan menjelaskan secara lengkap mengenai pengertian
penyalahgunaan keuangan publik, bentuk-bentuk penyalahgunaan, dampak yang
ditimbulkan, hingga strategi efektif dalam pencegahan dan penanganan terhadap kasus
penyalahgunaan keuangan publik. Penulis berharap adanya artikel ini dapat
membantu pembaca khususnya Mahasiswa Administrasi Publik untuk memahami
sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan publik
yang efektif dan efisien.
LANDASAN TEORI
A. KONSEP PENYALAHGUNAAN KEUANGAN PUBLIK
Penyalahgunaan keuangan publik dapat diartikan sebagai suatu bentuk
penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara (Ngadino &
Rumesten, 2011). Sementara menurut Office of the Public Sector Integrity Commissioner of
Canada, penyalahgunaan keuangan publik mencakup pengeluaran yang dilakukan
tanpa otorisasi atau legalisasi yang tepat sehingga termasuk perbuatan melanggar
hukum atau bertentangan dengan perundang-undangan, peraturan, kebijakan, atau
prosedur yang berlaku. Pelanggaran ini termasuk juga dalam penggunaan properti
pemerintah secara tidak tepat atau tidak sah, serta kegagalan dalam menjaga aset
negara tersebut.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88 79
Berkenaan dengan pengertian di atas, penulis merumuskan bahwa di sini
penyalahgunaan keuangan publik mencakup dua pengertian, yaitu penyalahgunaan
wewenang dan kerugian keuangan negara.
a) Penyalahgunaan Wewenang
“Penyalahgunaan wewenang” dan “menyalahgunakan kewenangan”
merupakan istilah yang lahir dan lazim digunakan dalam Hukum
Administrasi Negara. Verklarend Woordenboek Openbaar Bestuur dalam
(Puhi et al., 2020) merumuskan (penyalahgunaan wewenang) sebagai
penggunaan wewenang tidak sebagaimana mestinya. Menurut (Putra et al.,
2023), penyalahgunaan wewenang adalah pemanfaatan kesempatan oleh
seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat untuk
mengharapkan keuntungan pribadi atau golongan semata. Kita dapat
mengambil arti bahwa pejabat telah dianggap melanggar asas spesialitas
(asas tujuan) karena yang bersangkutan menggunakan wewenangnya untuk
tujuan yang menyimpang dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan perspektif hukum, suatu tindakan atau keputusan yang
dikategorikan sebagai fenomena penyalahgunaan wewenang sebagaimana
dimuat dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan terjadi apabila (UU Nomor 30, 2014) :
1. Entitas dan/atau pejabat yang mengatur, dalam pelaksanaan
pengambilan keputusan dan/atau melakukan tindakan, melanggar
batas-batas wewenang mereka, menggabungkan otoritas yang
berbeda, dan/atau terlibat dalam perilaku sewenang-wenang.
2. Entitas dan/atau Pejabat melanggar wewenang yang diberikan
ketika keputusan dan/atau tindakan yang mereka lakukan
melampaui durasi masa jabatan mereka atau batas waktu wewenang
mereka, sehingga melebihi parameter geografis atau kontekstual dari
otoritas yang ditentukan mereka dan melanggar ketentuan hukum.
3. Keputusan dan/atau tindakan yang diambil oleh Badan dan/atau
Pejabat Pemerintah diklasifikasikan sebagai pencampuran
kekuasaan ketika mereka dilaksanakan di luar batas-batas domain
yang ditunjuk atau area substantif dari otoritas yang diberikan,
80 Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik:....( Elivia Pasma Putri, Arisman)
dan/atau berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan dari otoritas
tersebut.
4. Terakhir, Instansi Pemerintah dan/atau Pejabat dianggap bertindak
sewenang-wenang ketika keputusan dan/atau tindakan mereka
dieksekusi tanpa dasar otoritatif dan/atau bertentangan dengan
putusan Pengadilan yang memiliki validitas hukum permanen.
Kesimpulannya, penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk pelanggaran
yang terjadi karena si pelaku memiliki kekuasaan (power), dilakukan di luar batas
kewenangannya serta dapat mengakibatkan kerugian negara.
B. Kerugian Keuangan Publik
Kerugian keuangan negara adalah berkurangnya harta kekayaan negara atau
segala sesuatu asset negara dalam jumlah tertentu akibat perbuatan seseorang,
kelompok, lembaga dan sebagainya (Idris et al., 2023). Penjelasan lebih lanjut menurut
Pasal 1 ayat (22) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
dan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, yang menyatakan bahwa kerugian negara adalah : Kekurangan uang, surat
berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan
melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa kerugian negara, terdiri atas
beberapa unsur, yaitu : 1). Terdapat pelaku/ penanggung jawab; 2). Adanya
pengurangan uang, surat berharga, dan barang milik negara. 3). Kerugian dengan jumlah
yang nyata dan pasti; 4). Perbuatan yang dilakukan telah melawan hukum baik sengaja
maupun lalai; 5). Adanya hubungan sebab akibat antara tindakan penyelahgunaan
(melanggar hukum) dengan kerugian yang terjadi (Subekti et al., 2018).
Menurut Saidi, (2008) dalam beberapa peristiwa yang dapat merugikan keuangan
Negara, sebagai berikut (Edbert et al., 2022).
1. Terdapat pengadaan barang atau jasa jauh di atas harga pasar, sehingga dapat
merugikan keuangan negara sebesar selisih antara harga pembelian dengan
harga pasar atau harga yang sewajarnya.
2. Pembelian barang dan jasa di luar dari spesifikasi yang diminta. Biasanya
pembelian barang ini dialihkan dengan alternatif yang lebih murah, tetapi
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88 81
kualitas barang dan jasa kurang baik, maka dapat dikatakan juga merugikan
keuangan negara.
3. Terdapat transaksi yang secara tidak proporsional menyebabkan peningkatan
utang negara. Hal ini dapat dinilai sebagai kerugian karena negara harus
menanggung beban pembayaran utang yang lebih besar.
4. Pengurangan utang negara yang dilakukan secara tidak tepat atau tidak wajar
juga dapat dianggap menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
5. Negara dapat mengalami kerugian apabila aset atau barang milik negara
dijual dengan harga yang terlalu rendah, dialihkan kepada pihak lain tanpa
prosedur yang sah, atau dipertukarkan untuk kepentingan pribadi.
METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun artikel ini adalah
penelitian kualitatif yang bersifat studi pustaka (library research) dengan
mengumpulkan sumber informasi melalui buku-buku, peraturan pemerintah, artikel
ilmiah serta literatur lainnya sebagai objek kajian yang utama. Penelitian kualitatif
merupakan penelitian yang menghasilkan informasi berupa catatan dan data deskriptif
yang terdapat pada teks yang diteliti (Nashrullah et al., 2023). Sementara pendekatan
studi kepustakan menurut sugiono dalam (Ansori et al., 2019) adalah kajian teoritis dari
referensi lain yang berkaitan dengan nilai, budaya serta norma yang berkaitan dengan
fenomena/situasi yang diteliti. Data diperoleh dari studi kepustakaan merupakan
semua informasi yang relevan terhadap permasalahan yang akan diteliti dengan
melakukan studi pustaka lainnya seperti buku, jurnal, artikel, peneliti terdahulu. Dalam
memperoleh informasi, peneliti mengumpulkan, menganalisis, mengorganisasi, sumber
dari artikel, buku, penelitian terdahulu. Kemudian peneliti menyimpulkan serta
menyajikan informasi secara lengkap mengenai permasalahan keuangan publik.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Bentuk-Bentuk Penyalahgunaan Keuangan Publik
Ada beberapa bentuk-bentuk penyalahgunaan keuangan publik, sebagai berikut.
1. Korupsi
82 Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik:....( Elivia Pasma Putri, Arisman)
Korupsi berasal dari kata Latin corruption, yang berasal dari kata kerja corrumpere,
yang berarti busuk, rusak, merusak, menyimpangkan, atau menyuap (Setiawan &
Jesaja, 2022). Menurut Transparency International, korupsi merupakan tindakan tidak
wajar dan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat publik baik politisi
maupun pegawai negeri dalam upaya memperkaya diri sendiri atau orang-orang di
sekitarnya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan oleh
masyarakat (Handayani, 2019). Secara esensial, korupsi merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap kepercayaan publik demi kepentingan pribadi. Oleh karena
itu, korupsi mencerminkan kontradiksi dalam fungsi kekuasaan: wewenang yang
seharusnya digunakan untuk kesejahteraan umum justru dimanfaatkan untuk
keuntungan individu. Secara umum, tindak pidana korupsi mengandung beberapa
unsur pokok, yaitu (Handayani, 2019):
1. Tindakan yang melanggar hukum,
2. Penyalahgunaan wewenang, peluang, atau fasilitas,
3. Upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu badan hukum, serta
4. Menimbulkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
2. Fraud (kecurangan/penipuan)
Menurut Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), fraud atau kecurangan
diartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum atau peraturan yang berlaku,
ditandai dengan perilaku tidak jujur seperti penggelapan atau penyalahgunaan
wewenang. Tindakan ini dapat dilakukan baik dengan maupun tanpa kekerasan
fisik, dan bertujuan untuk memberikan keuntungan pribadi atau menguntungkan
pihak tertentu yang melakukan kecurangan (ACFE, 2021). Secara ringkasnya, fraud
dapat diartikan sebagai penyajian informasi dalam laporan keuangan yang secara
sengaja disalahkan atau dihilangkan sebagian untuk menipu atau menyesatkan para
pengguna laporan tersebut. Penipuan semacam ini biasanya terjadi melalui
penggambaran data yang keliru atau pengungkapan informasi yang tidak sesuai
dengan kenyataan.
3. Penggelapan dalam Jabatan
Penggelapan dalam jabatan merupakan tindakan dengan sengaja menyembunyikan
atau menyalahgunakan uang maupun surat berharga, memalsukan dokumen seperti
buku atau daftar yang digunakan dalam pemeriksaan administrasi, serta
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88 83
menghancurkan atau merusak barang bukti suap untuk melindungi pihak pemberi
suap. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh
seseorang yang memiliki akses terhadap barang karena hubungan kerja, jabatan,
atau kompensasi, maka hal itu termasuk dalam kategori penggelapan jabatan.
Tindakan ini umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki wewenang atas
suatu barang karena adanya hubungan kerja, profesi, atau karena diberi imbalan atas
penguasaan barang tersebut. Ketentuan hukum mengenai penggelapan dalam
jabatan diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 10 huruf a, b, dan c Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001.
4. Suap-Menyuap
Kata "suap" (bribery) berasal dari bahasa Prancis briberie, yang awalnya berarti
‘mengemis’ atau ‘gelandangan’. Dalam bahasa Latin, istilah yang mirip adalah briba,
yang bermakna ‘sepotong roti yang diberikan kepada pengemis’. Seiring waktu,
makna kata bribe mengalami pergeseran menjadi 'sedekah', 'pemerasan', atau
'ancaman', terutama dalam konteks pemberian atau hadiah yang dimaksudkan
untuk memengaruhi seseorang secara tidak jujur atau korup (Azizi, 2020). Tindakan
suap-menyuap merupakan perbuatan yang dilakukan oleh pihak pemberi jasa secara
aktif, yaitu dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri
atau pejabat publik, dengan tujuan mempercepat atau mempermudah suatu urusan,
meskipun bertentangan dengan prosedur yang berlaku. Perbuatan ini terjadi ketika
ada kesepakatan atau transaksi antara dua pihak untuk mencapai keuntungan
tertentu.
B. Dampak Penyalahgunaan Keuangan Publik
Penyalahgunaan keuangan publik, sangat merugikan negara dan masyarakat secara
luas. Adapun beberapa dampak yang ditimbulkan atas tindakan tersebut sebagai
berikut.
1. Menghambat Pertumbuhan Ekonomi
Penyalahgunaan keuangan publik dapat menyebabkan terganggunya alokasi
anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pertumbuhan
ekonomi, seperti investasi dalam infrastruktur, pendidikan, dan teknologi. Biasanya
perbuatan ini dilakukan dengan mengalihkan dana secara ilegal atau digunakan
84 Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik:....( Elivia Pasma Putri, Arisman)
tidak sesuai peruntukannya. Jika kita analisis berdasarkan kasus yang terjadi di
Indonesia, misalnya saja korupsi, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW)
menyebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp238,14 triliun
selama 10 tahun terakhir (2013-2022). Sementara selama masa kepemimpinan
Jokowidodo, Indonesia mengalami kerugian akibat kasus korupsi mencapai Rp 56
triliun. Sedangkan yang kembali hanya Rp 7,3 triliun. Akibat kejadian ini, imbasnya
di tahun 2025 untuk menutupi kerugian negara Indonesia menerapkan kebijakan
efisiensi anggaran yang mengakibatkan berkurangnya dana alokasi pada dua
sektor utama, pendidikan dan kesehatan. Pada akhirnya ini memperlambat
pertumbuhan sektor usaha, berkurarng lapangan pekerjaan hingg menurunnya
kurs nilai mata uang. Dalam jangka panjang, hal ini menyebabkan stagnasi
ekonomi dan menurunkan daya saing negara di tingkat global.
2. Meningkatnya Kemiskinan dan Ketimpangan Sosial
Salah satu fungsi utama keuangan publik adalah untuk mendanai program- program
sosial yang bertujuan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan. Ketika dana
tersebut diselewengkan, kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi korban
utama akan merasa kehilangan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan,
kesehatan, dan bantuan sosial. Selain itu, penyalahgunaan dana publik cenderung
memperkaya kelompok elit atau pihak-pihak tertentu yang sudah memiliki akses
dan kekuasaan, sehingga memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin.
Ketimpangan ini bisa menimbulkan konflik sosial, memperburuk kondisi ekonomi
masyarakat miskin, dan menghambat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
3. Menurunkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat bergantung pada transparansi,
akuntabilitas, dan integritas para penyelenggara negara. Ketika keuangan publik
disalahgunakan, masyarakat tentu akan merasa hak-haknya sebagai warga negara
diabaikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru
dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (Riskiyah &
Hermawan, n.d.). Kondisi ini menimbulkan rasa kecewaan dan ketidakpuasan
terhadap pemerintah, serta meningkatkan sikap skeptis atau apatis terhadap
kebijakan yang diterapkan serta mempengaruhi proses demokrasi. Jika terus
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88 85
dibiarkan, hal ini dapat mengarah pada krisis legitimasi pemerintahan dan
melemahkan stabilitas politik.
C. Stategi Penanganan dan Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Publik
Setelah kita mengetahui pengertian, bentuk-bentuk serta dampak penyalahgunaan
pelanggaran keuangan publik maka berikut ini ada tiga strategi pencegahan dan
penanganan terhadap pelanggaran yang dapat dilakukan :
1. Penguatan Sistem Pengawasan dan Audit Internal. Salah satu
strategi utama dalam mencegah pelanggaran keuangan publik adalah dengan
memperkuat sistem pengawasan dan audit internal di lembaga-lembaga
pemerintahan. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
penggunaan anggaran negara sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh, mencakup semua
tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
pelaporan (Yan Syafrudin, 2014).
2. Meningkatkan Transparansi dan Partisipasi Publik di Setiap Kebijakan.
Transparansi dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk
mencegah terjadinya pelanggaran (Handini, N., Darwina, M., Juliana, S., &
Pangestoeti, 2025). Pemerintah sebagai lembaga yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada
publik terkait penggunaan anggaran, laporan keuangan, serta hasil audit dan
evaluasi kinerja. Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan
penganggaran juga perlu ditingkatkan melalui forum-forum musyawarah,
konsultasi publik, atau sistem pengaduan yang terintegrasi. Terlibatnya
masyarakat secara aktif, transparansi yang baik, tentu menjadi alternatif
tersendiri dalam mewujudkan budaya integritas di lingkungan birokrasi.
3. Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten
Terakhir, strategi penting adalah dilakukannya penegakan hukum yang adil,
tegas, dan konsisten dalam setiap pelanggaran keuangan publik. Proses
pemeriksaan dilakukan secara transparan, adil, dan profesional, sehingga dapat
memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain
agar tidak melakukan hal serupa (Nikhio et al., 2023). Selain itu, penting juga
untuk menerapkan sanksi administratif dan pemecatan terhadap pegawai atau
86 Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik:....( Elivia Pasma Putri, Arisman)
pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
SIMPULAN DAN SARAN
Penyalahgunaan keuangan publik dapat diartikan sebagai suatu bentuk
penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara. Pelanggaran ini
termasuk juga dalam penggunaan properti pemerintah secara tidak tepat atau tidak
sah, serta kegagalan dalam menjaga aset negara tersebut. Bentuk-bentuk
penyalahgunaan keuangan publik ini, seperti korupsi, fraud (kecurangan), penggelapan
dalam jabatan serta suap-menyuap. Akibat dari perbuatan ini menimbulkan kerugian
terhadap negara yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang terhambat,
meningkatnya angka kemiskinan dan ketimpangan sosial serta menurunya
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, strategi yang efektif
melalui penguatan sistem pengawasan dan audit internal, peningkatan
transparansi/partisipasi publik serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten dapat
membantu mengatasi permasalahan tersebut baik masa kini hingga yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, S. (2022). Analisis Dampak Korupsi Pada Masyarakat (Studi Kasus Korupsi
Pembangunan Shelter Tsunami di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang).
Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 3(1), 5476.
https://doi.org/10.57266/epistemik.v3i1.77
Ansori, Y. Z., Budiman, I. A., & Nahdi, D. S. (2019). Islam Dan Pendidikan
Multikultural. Jurnal Cakrawala Pendas, 5(2), 110115.
https://doi.org/10.31949/jcp.v5i2.1370
Azizi, M. R. (2020). Tindak Pidana Suap Pengaturan Skor Dalam Olahraga Sepakbola Di
Indonesia. In Repository.Unej.Ac.Id.
https://repository.unej.ac.id/handle/123456789/99673%0Ahttps://repository.une
j.ac.id/xmlui/bitstream/handle/123456789/99673/MUHAMMAD RIDWAN
AZIZI - 160710101098_.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Bahari AdiJaya, R. (2025). Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Di Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep. In Prosiding Seminar Nasional Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Vol. 2, Issue 1).
https://doi.org/10.24929/semnasfisip.v2i1.4071
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 3 No. 1 April 2025, Page 76 - 88 87
Darmawan, A. (2015). Politik Hukum Penguatan Desentralisasi Fiskal Dalam
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Daerah. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu
Hukum, 8(1), 114138. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.281
Edbert, F., Tundjung, D., & Sitabuana, H. (2022). Keuangan Negara Dan Kerugian
Negara Di Indonesia Dalam Tindak Pidana Korupsi. Serina Iv Untar 2022, 513522.
Hakiki, A., Suhaimi, B., Mu’ammar, N., & Kurniasari, D. (2024). Analisis Kebijakan
Moneter, Fiskal, dan Inflasi pada Pertumbuhan Ekonomi. PRESTISE: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat Bidang Ekonomi Dan Bisnis, 4(1), 4163.
Handayani, D. M. (2019). Korupsi. Pengarah: Jurnal Teologi Kristen, 1(1), 18.
https://doi.org/10.36270/pengarah.v1i1.3
Handini, N., Darwina, M., Juliana, S., & Pangestoeti, W. (2025). Mengoptimalisasikan
Peran Sektor Publik Dalam Meningkatkan Efisiensi Dan Efektivitas Pada
Pengelolaan Keuangan Negara. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 6(11), 1120.
Idris, S., Kadir, Y., & Amu, R. W. (2023). Analisis Hukum Penyelesaian Kerugian
Negara Ditinjau Dalam Perspektif Hukum Pidana. Journal Evidence Of Law, 2(3), 91
105. https://doi.org/10.59066/jel.v2i3.359
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.hal 147173.
Kementrian Keuangan. (2024). KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN POKOK-POKOK
KEBIJAKAN FISKAL TAHUN 2025: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
dan Berkelanjutan. 1324.
Nashrullah, M., Fahyuni, E. F., Nurdyansyah, N., & Untari, R. S. (2023). Metodologi
Penelitian Pendidikan (Prosedur Penelitian, Subyek Penelitian, Dan
Pengembangan Teknik Pengumpulan Data). In Metodologi Penelitian Pendidikan
(Prosedur Penelitian, Subyek Penelitian, Dan Pengembangan Teknik Pengumpulan Data).
https://doi.org/10.21070/2023/978-623-464-071-7
Ngadino, A., & Rumesten, I. (2011). Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Perspektif
Hukum Administrasi. Simbur Cahaya, 5(2), 124135.
Nikhio, A., Sekarwati Amalia, C., & Irawan, Z. (2023). Penegakan hukum di Indonesia:
Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414423.
Pemerintahan, A., Rahmat, D., Yang, T., Esa, M., & Indonesia, P. R. (2014). Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 292, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran
88 Mengungkap Penyalahgunaan Keuangan Publik:....( Elivia Pasma Putri, Arisman)
Negara Republik Indonesia Nomor 5601). 292.
Riskiyah, S. F., & Hermawan, S. (n.d.). Analisis Peran Aparatur Desa dalam Meningkatkan
Transparansi dan Akuntabilitas Pengel olaan Dana Desa Sebagai Implementasi SDGs No .
8 [ Analysis of The Role of Village Officials in Improving Transparency and Accountability
of Village Fund Management as a. 8, 116.
Setiawan, I., & Jesaja, C. P. (2022). Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di
Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19).
Jurnal Media Birokrasi, 3350. https://doi.org/10.33701/jmb.v4i2.2744
Subekti, E., & Tim UJDIH Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (2018).
Mekanisme penyelesaian kerugian negara oleh bendahara. 117.
Yan Syafrudin, S. H. A. 2121108. (2014). PELAKSANAAN SISTEM PENGENDALIAN
INTERNAL UNTUK MEWUJUDKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN BEBAS KORUPSI (Studi Kasus Terhadap
Pengelolaan Keuangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kalimantan
Barat Tahun 2010). Paper Knowledge . Toward a Media History of Documents, 119.