108 Implementasi good corporate governance…. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
informasi tentang adanya pelanggaran atau penyelewangan dan tindak kejahatan
korupsi yang dilakukan oleh SDM yang ada dilingkungan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Pengadaan aplikasi ini menjadi sebuah bukti nyata yang ingin
ditunjukkan oleh DJP kepada wajib pajak, bahwa DJP kini serius menghadapi dan
memberantas korupsi maupun penyelewengan-penyelewengan yang ingin dilakukan
oleh aparatur DJP, yang pada akhirnya diharapkan akan mampu mengembalikan
kepercayaan masyarakat sehingga akan dapat menciptakan dan meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Penerapan Whistle Blowing System menjadi suatu alat yang
dapat dipergunakan untuk mencegah kebocoran-kebocoran pajak dalam rangka
mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta pegawai
dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower), DJP
telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2011 tanggal 19
Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen
Nomor PER-22/PJ/2011), Whistle Blowing System DJP juga dimaksudkan untuk
membangun kembali public trust terhadap DJP dan mengajak seluruh pegawai DJP
untuk mengubah budaya permisif menjadi budaya korektif yang berarti tidak akan
pernah mentolerir adanya pelanggaran dengan cara melaporkannya ke saluran
pengaduan yang telah disediakan.
Pengaruh antara Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan hasil uji t untuk Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak memperoleh p value sebesar 0,000, oleh karena itu nilai sig t (0,000) < 0,05 yang
berarti hipotesis diterima. Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh antara
Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Risiko sanksi pajak merupakan
suatu sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak tidak patuh terhadap pelaksanaan
kewajiban perpajakannya, namun sebaliknya sanksi tersebut tidak akan diterima
apabila wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku (Siringoringo, 2015). Penerapan risiko sanksi pajak
dalam system administrasi perpajakan melalui sanksi administrasi dilakukan agar
tujuan penghimpunan dana dari masyarakat dapat tetap terlaksana, dimana sanksi
administrasi tidak akan menghilangkan atau menghapus kewajiban perpajakan yang
melekat pada wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut. Menurut Mardiasmo (2016),
sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak
melanggar norma pepajakan. Pelaksanaan sanksi pajak dapat menyebabkan
terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak akan patuh
karena mereka memikirkan adanya sanksi berat berupa denda akibat tindakan ilegal
dalam usahanya menyelundupkan pajak (Pujiwidodo, 2016). Kepatuhan wajib pajak
masih perlu ditingkatkan dengan mendorong pelaksanaan perpajakan yang transparan,
yaitu transparansi pengelolaan pajak di segala bidang, baik bidang administrasi
maupun pengelolaan penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan pajak
tersebut (Siringoringo, 2015). Agar tujuan penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik