Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 Oktober 2023, Page 99-110
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN:3032-274X
Implementasi good corporate governance, whistleblowing system dan
risiko sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
Syska Lady Sulistyowatie
1
, Reza Widhar Pahlevi
2
1
Fakultas Bisnis, Universitas Widya Dharma
2
Fakultas Ekonomi, Universitas Amikom Yogyakarta
Article History
Received : 15 Maret 2023
Revised : 20 April 2023
Accepted : 15 Juni 2023
Published : 1 Oktober 2023
Keywords:
Good Corporate Governance;
Whistleblowing System; Taxation
Sanctions and Tax Compliance
Corresponding author:
syskaladys@gmail.com
DOI: -
A B S T R A C T
Tax compliance still needs to be improved by encouraging the
implementation of transparent taxation, namely the transparency of tax
management in all areas, both administrative and management of the use of
funds derived from tax revenue. The real effort that must be done to
implement the transparency is through the bureaucracy reform movement
in the service system and tax administration that is through the
implementation and implementation of Good Governance. Good governance
is a well-executed organizational governance, by carrying out the principles
of openness, justice and accountability in order to achieve the goals of the
organization. The problems that will be studied by the researcher is a social
and dynamic problem. Therefore, the researcher chooses to use quantitative
research method to determine how to find, collect, process and analyze the
data of the research result, so that this research is expected to give input for
the need of strengthening of harmony between Good Corporate Governance
and Whistleblowing System and the need to create system or policies and
operational procedures of taxation sanction risk required for tax compliance
implementation. The results showed that there is influence between the
implementation of Good Corporate Governance to tax compliance, there is
influence between Whistleblowing System on tax compliance, there is
influence between Taxation Sanction on tax compliance.
A B S T R A K
Kepatuhan perpajakan masih perlu ditingkatkan dengan
mendorong penerapan perpajakan yang transparan, yaitu
transparansi pengelolaan perpajakan di segala bidang, baik
administrasi maupun pengelolaan penggunaan dana yang
bersumber dari penerimaan pajak. Upaya nyata yang harus
dilakukan untuk menerapkan transparansi adalah melalui gerakan
reformasi birokrasi pada sistem pelayanan dan administrasi
perpajakan yaitu melalui penerapan dan penerapan Good
Governance. Tata kelola yang baik adalah tata kelola organisasi
yang terlaksana dengan baik, dengan mengusung prinsip
keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas guna mencapai tujuan
organisasi. Permasalahan yang akan diteliti oleh peneliti
merupakan permasalahan sosial dan dinamis. Oleh karena itu,
peneliti memilih menggunakan metode penelitian kuantitatif untuk
mengetahui cara mencari, mengumpulkan, mengolah dan
menganalisis data hasil penelitian, sehingga penelitian ini
diharapkan dapat memberikan masukan perlunya penguatan
keselarasan antara Good Corporate Governance dan
Whistleblowing. Sistem dan perlunya menciptakan sistem atau
kebijakan dan prosedur operasional risiko sanksi perpajakan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan kepatuhan perpajakan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara
100 Implementasi good corporate governance. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
PENDAHULUAN
Dewasa ini pajak merupakan pendapatan terbesar pada suatu negara yang
digunakan untuk biaya operasional pemerintahan. Tetapi dalam menghimpun pajak
dari masyarakat tidaklah mudah, karena timbal balik yang diterima oleh masyarakat
atau wajib pajak tidak diperoleh secara langsung sehingga wajib pajak tidak merasa
mendapat apapun dari pembayaran pajak yang telah dilakukan. Hal inilah yang
menyebabkan para wajib pajak melakukan penghindaran pajak, bahkan seringkali
terjadi perlawanan pajak. Agar tujuan penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik
maka perlu ada proses penegakan hukum di bidang perpajakan apalagi dalam
menegakkan self assessment system, karena hal tersebut sesuai dengan isi dari
pengertian pajak sebagai iuran wajib yang dipaksakan sesuai dengan undang-undang,
penegakan hukum berarti memberikan segala sanksi yang tepat dan adil atas
pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan perpajakan.
Dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang
mungkin terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan
peran serta pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran
(Whistleblower), DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan
Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011). Pemahaman mengenai Whistleblowing
System Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat mencegah dan mengurangi
pelanggaran yang terjadi, membentuk budaya baru DJP yang korektif, serta
meningkatkan kepatuhan pegawai DJP. Hal ini pada akhirnya diharapkan akan
mendukung pencapaian sasaran penerimaan pajak yang optimal. Keputusan wajib
pajak untuk menjadi patuh atau tidak patuh terhadap kewajiban perpajakannya
merupakan tanggapan atas kondisi faktor internal dan eksternal dari wajib pajak.
Kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan dengan mendorong pelaksanaan
perpajakan yang transparan, yaitu transparansi pengelolaan pajak di segala bidang,
baik bidang administrasi maupun pengelolaan penggunaan dana yang bersumber dari
pendapatan pajak tersebut. Upaya nyata yang harus dilakukan untuk melaksankan
transparansi tersebut adalah melalui gerakan reformasi birokrasi dalam sistem
pelayanan dan administrasi perpajakan yaitu melalui penerapan dan pelaksanaan
Good Corporate Governance. Good governance merupakan tata kelola organisasi yang
dilaksanakan dengan baik, dengan menjalankan prisip-prinsip keterbukaan, keadilan
dan dalam rangka mencapai tujuan dari organisasi (Lukviarman, 2016).
LANDASAN TEORI
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 3 Oktober 2023, Page 99 - 110 101
a. Pengaruh antara penerapan Good Corporate Governance terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak
Kepatuhan pajak menurut Rustiyaningsih (2011) diartikan sebagai suatu
keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam
memenuhi kewajiban perpajakan. Pada prinsipnya kepatuhan perpajakan adalah
wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Sasmita,
2013). Reformasi birokrasi perpajakan merupakan reformasi menyeluruh dengan
menerapkan dan melaksanakan Good Governance. Peraturan pemerintah No. 101
Tahun 2000, merumuskan good governance yaitu: “Kepemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntanbilitas,
transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi, efektivitas, supremasi hukum
dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”.
Rahman (2009), dalam hasil penelitiannya yang menggunakan indikator good
governance mengatakan bahwa good governance mempunyai pengaruh positif
yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. Alijoyo dan Subartono (2014),
menyebutkan Governance pada dasarnya berbicara tentang dua aspek yakni,
governance structure dan governance process atau governance mechanism pada
sebuah perusahaan. Governance structure adalah struktur hubungan pertanggung
jawaban dan pembagian peran di antara berbagai organ utama perusahaan, yakni
pemilik/pemegang saham, pengawas/komisaris, dan pengelola/manajemen.
Sedangkan governance process adalah mekanisme kerja dan interaksi aktual di
antara organ-organ tersebut. Kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan
dengan mendorong pelaksanaan perpajakan yang transparan, yaitu transparansi
pengelolaan pajak di segala bidang, baik bidang administrasi maupun pengelolaan
penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan pajak tersebut (Siringoringo,
2015).
Upaya nyata yang harus dilakukan untuk melaksankan transparansi tersebut
adalah melalui gerakan reformasi birokrasi dalam sistem pelayanan dan
administrasi perpajakan yaitu melalui penerapan dan pelaksanaan Good
Governance. Good governance merupakan tata kelola organisasi yang dilaksanakan
dengan baik, dengan menjalankan prisip-prinsip keterbukaan, keadilan dan dapat
dipertanggungjawabkan dalam rangka mencapai tujuan dari organisasi
(Lukviarman, 2016).
H1: Terdapat pengaruh antara penerapan Good Corporate Governance terhadap
Kepatuhan Wajib Pajak
b. Pengaruh antara penerapan Whistleblowing System terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
Selain penerapan dan pelaksanaan Good Governance, juga perlu menerapkan
system pengawasan yang lebih baik, yaitu dengan penerapan Whistle Blowing
System yang mulai diterapkan pada tahun 2012 dengan dikeluarkannya Surat
Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-11/PJ/2011.Whistle Blowing system
102 Implementasi good corporate governance. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
(WiSe) adalah sebuah aplikasi yang disediakan oleh kementerian keuangan bagi
setiap orang yang memiliki informasi tentang adanya pelanggaran atau
penyelewangan dan tindak kejahatan korupsi yang dilakukan oleh SDM yang ada
dilingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Pengadaan aplikasi ini
menjadi sebuah bukti nyata yang ingin ditunjukkan oleh DJP kepada wajib pajak,
bahwa DJP kini serius menghadapi dan memberantas korupsi maupun
penyelewengan-penyelewengan yang ingin dilakukan oleh aparatur DJP, yang
pada akhirnya diharapkan akan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat
sehingga akan dapat menciptakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Penerapan Whistle Blowing System menjadi suatu alat yang dapat
dipergunakan untuk mencegah kebocoran-kebocoran pajak dalam rangka
mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta
pegawai dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran
(Whistleblower), DJP telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan
Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing) di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER-22/PJ/2011), Whistle
Blowing System DJP juga dimaksudkan untuk membangun kembali public trust
terhadap DJP dan mengajak seluruh pegawai DJP untuk mengubah budaya
permisif menjadi budaya korektif yang berarti tidak akan pernah mentolerir adanya
pelanggaran dengan cara melaporkannya ke saluran pengaduan yang telah
disediakan.
H2: Terdapat pengaruh antara Whistleblowing System terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
c. Pengaruh antara Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Risiko sanksi pajak merupakan suatu sanksi yang akan diterima apabila wajib
pajak tidak patuh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakannya, namun
sebaliknya sanksi tersebut tidak akan diterima apabila wajib pajak tersebut
melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku (Siringoringo, 2015). Penerapan risiko sanksi pajak dalam system
administrasi perpajakan melalui sanksi administrasi dilakukan agar tujuan
penghimpunan dana dari masyarakat dapat tetap terlaksana, dimana sanksi
administrasi tidak akan menghilangkan atau menghapus kewajiban perpajakan
yang melekat pada wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut. Menurut
Mardiasmo (2016), sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar
wajib pajak tidak melanggar norma pepajakan. Pelaksanaan sanksi pajak dapat
menyebabkan terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, sehingga wajib
pajak akan patuh karena mereka memikirkan adanya sanksi berat berupa denda
akibat tindakan ilegal dalam usahanya menyelundupkan pajak (Pujiwidodo, 2016).
Kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan dengan mendorong pelaksanaan
perpajakan yang transparan, yaitu transparansi pengelolaan pajak di segala bidang,
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 3 Oktober 2023, Page 99 - 110 103
baik bidang administrasi maupun pengelolaan penggunaan dana yang bersumber
dari pendapatan pajak tersebut (Siringoringo, 2015). Agar tujuan penerimaan pajak
dapat tercapai dengan baik maka perlu ada proses penegakan hukum di bidang
perpajakan apalagi dalam menegakkan self assessment system, karena hal tersebut
sesuai dengan isi dari pengertian pajak sebagai iuran wajib yang dipaksakan sesuai
dengan undang-undang, penegakan hukum berarti memberikan segala sanksi yang
tepat dan adil atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan perpajakan.
H3: Terdapat pengaruh antara Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
METODE PENELITIAN
a. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kuantitatif kausalitas karena
penelitian ini adalah untuk menguji hipotesis yang telah diajukan yaitu menguji
pengaruh variabel-variabel independen terhadap variabel dependen.
b. Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. Definisi Operasional dan Pengukuran Variabel
1. Good Corporate Govenance (GCG)
Good Corporate Governance (GCG) adalah hubungan antara manajemen
atas perusahaan yaitu yang terdiri dari BoD, manajer senior, dan pemangku
kepentingan yang mana merupakan mekanisme yang memberikan wewenang
untuk mengendalikan perusahaan berdasarkan keputusan yang diambil oleh
manajemen atas (Tricker, 2004). Indikator pengukuran prosedur implementasi
Good Corporate Governance (GCG) adalah (1) Integrity and impartiality -
bekerja secara tuntas, ber etika dan sesuai kepentingan Instansi. (2) Promoting
the public good -menggunakan setiap peluang untuk meningkatkan nilai asset
public dan institusi serta menjamin produktifitas dari penggunaan sumberdaya
yang ada untuk mencapai tujuan organisasi. (3) Commitment to the system of
government -tanggap terhadap kebutuhan pemerintah dan
mengimplementasikan kebijakan dan keputusan secara keseluruhan dan
professional. (4) Accountability and transparency -bertanggung jawab pada
setiap keputusan yang diambil dan menyediakan mekanisme yang sesuai dalam
rangka pemahaman standar -standar yang dipergunakan serta memiliki
prosedur yang jelas, peran atau posisi dan tangggung yang jelas dalam
pengambilan keputusan dan pelaksanaan otoritas. (5) Public defensibility -
menjamin instansi berkomitmen untuk mencapai kebutuhan dan keinginan
public dan memiliki mekanisme yang dibutuhkan untuk memastikan komitmen
tersebut dapat dipertahankan.
2. Whistleblowing
Menurut Sisingoringo (2015), Whistleblowing didefinisikan sebagai sutu
tindakan melaporkan pelanggaran dalam suatu organisasi kepada pihak lain
104 Implementasi good corporate governance. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
baik di dalam maupun di luar organisasi. Indikator Whistleblowing dalam
penelitian ini adalah: (a) Mencegah Pelaku Melakukan Pelanggaran (Asas
Prevention). (b) Mendorong antusiasme whistleblower (Asas Early Detection). (c)
Penanganan yang efektif (Asas Proper Investigation).
3. Risiko sanksi pajak
Risiko sanksi pajak merupakan suatu sanksi yang akan diterima apabila wajib
pajak tidak patuh terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakannya, namun
sebaliknya sanksi tersebut tidak akan diterima apabila wajib pajak tersebut
melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perpajakan
yang berlaku (Siringoringo, 2015). Penerapan risiko sanksi pajak dalam system
administrasi perpajakan melalui sanksi administrasi dilakukan agar tujuan
penghimpunan dana dari masyarakat dapat tetap terlaksana, dimana sanksi
administrasi tidak akan menghilangkan atau menghapus kewajiban perpajakan
yang melekat pada wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut.
4. Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan perpajakan menurut Rustiyaningsih (2011) diartikan sebagai suatu
keadaan yang mana wajib pajak patuh dan mempunyai kesadaran dalam
memenuhi kewajiban perpajakan. Indikator yang digunakan untuk mengukur
kepatuhan wajib pajak (Carolina dkk, 2011), yakni: (a) Benar dalam perhitungan
pajak terhutang. (b) Benar dalam pengisian SPT. (c) Tepat waktu dalam
melaporkan SPT. (d) Melakukan kewajiban dengan secara sukarela (atas
kesadaran sendiri) sesuai dengan aturan perpajakan.
d. Populasi dan Sampel
Populasi yang digunakan dalam penelitian adalah wajib pajak orang pribadi yang
memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang terdaftar di Kabupaten Sleman.
Karena jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Sleman sangat besar, maka
perlu dibuat sampling, dimana dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang
terdaftar di Kabupaten Sleman akan diambil sampel dengan mengunakan teknik
pengambilan sampel yaitu non probability sampling, dimana pengambilan sampel
tidak memperhitungkan semua anggota populasi mempunyai kesempatan yang
sama untuk dipilih secara acak sebagai sampel, dan metode yang digunakan adalah
convenience sampling (Ghozali, 2013). Metode ini sangat cocok digunakan dalam
penelitian ini, dikarenakan jumlah wajib pajak pribadi yang begitu besar di wilayah
Kabupaten Sleman. Oleh karena itu ada beberapa penulis menggunakan istilah
accidental sampling tidak disengaja atau juga captive sample (man-on-the-
street). Peneliti akan merujuk pada pendapat Santoso (2004), yang menyatakan
bahwa dengan jumlah variabel laten (konstruk) sampai dengan lima buah, dan
setiap konstruk dijelaskan oleh tiga atau lebih indikator, jumlah sampel 100 150
sudah dianggap memadai. Hal ini sesuai dengan Ghozali (2008) menyatakan bahwa
pengambilam sampel dalam analisis data, membutuhkan sampel sebanyak 5 kali
dari banyaknya parameter yang akan diduga. Penelitian ini menggunakan 44
indikator untuk seluruh variabel, sehingga banyaknya sampel yang memenuhi
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 3 Oktober 2023, Page 99 - 110 105
persyaratan SEM adalah 44 x 5 = 220 responden yaitu wajib pajak yang terdaftar di
Kabupaten Sleman.
e. Teknik Analisis Data
Untuk mengetahui apakah ada pengaruh yang signifikan dari beberapa variabel
independen terhadap variabel dependen maka digunakan model regresi linier
berganda yang dirumuskan sebagai berikut:
Kepatuhan = + β1CG+ β2WBS + β3SANKSI + e
Keterangan:
= Konstanta
β1- β3 = Koefisien regresi
Kepatuhan = Kepatuhan Wajib Pajak
CG = Corporate Governance
WBS = Whistleblowing System
SANKSI = Sanksi Pajak
e = Nilai Error
HASIL DAN PEMBAHASAN
Dari hasil uji validitas dan reliabilitas diperoleh hasil sebagai berikut:
Tabel 1. Uji Validitas dan Reliabilitas
Variabel
Indikator
Pearson
Correlation
Signifikans
i
Keterangan
Cronbach'
s Alpha
GOOD CORPORATE
GOVERNANCE
Item 1
0,757
0,000
Valid
0,920
Item 2
0,925
0,000
Valid
Item 3
0,775
0,000
Valid
Item 4
0,757
0,000
Valid
Item 5
0,775
0,000
Valid
Item 6
0,775
0,000
Valid
Item 7
0,467
0,009
Valid
Item 8
0,798
0,000
Valid
Item 9
0,925
0,000
Valid
Item 10
0,824
0,000
Valid
WHISTLEBLOWING
SYSTEM
Item 1
0,460
0,011
Valid
0,829
Item 2
0,870
0,000
Valid
Item 3
0,953
0,000
Valid
Item 4
0,561
0,001
Valid
Item 5
0,470
0,009
Valid
Item 6
0,460
0,011
Valid
Item 7
0,746
0,000
Valid
Item 8
0,396
0,030
Valid
Item 9
0,423
0,020
Valid
106 Implementasi good corporate governance. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
Item 10
0,953
0,000
Valid
RISIKO SANKSI
PAJAK
Item 1
0,958
0,000
Valid
0,943
Item 2
0,962
0,000
Valid
Item 3
0,682
0,000
Valid
Item 4
0,453
0,012
Valid
Item 5
0,802
0,000
Valid
Item 6
0,691
0,000
Valid
Item 7
0,903
0,000
Valid
Item 8
0,958
0,000
Valid
Item 9
0,453
0,012
Valid
Item 10
0,440
0,016
Valid
Item 11
0,903
0,000
Valid
Item 12
0,707
0,000
Valid
KEPATUHAN WAJIB
PAJAK
Item 1
0,451
0,012
Valid
0,860
Item 2
0,622
0,000
Valid
Item 3
0,782
0,000
Valid
Item 4
0,466
0,009
Valid
Item 5
0,908
0,000
Valid
Item 6
0,441
0,015
Valid
Item 7
0,580
0,001
Valid
Item 8
0,934
0,000
Valid
Item 9
0,931
0,000
Valid
Item 10
0,577
0,001
Valid
Item 11
0,782
0,000
Valid
Item 12
0,479
0,007
Valid
Sumber: Data diolah
Berdasarkan tabel diatas, diperoleh nilai rhitung dari semua item kuesioner
meliputi variabel penelitian yaitu good corporate governance, whistleblowing
system, risiko sanksi pajak, dan kepatuhan wajib pajak menunjukkan nilai angka
probabilitas (sig) < 0.05. Sehingga kuesioner dari variabel-variabel yaitu good
corporate governance, whistleblowing system, risiko sanksi pajak, dan kepatuhan
wajib pajak valid, serta diperoleh nilai nilai Alpha Cronbach dari semua hasil
meliputi variabel penelitian menunjukkan lebih besar dari nilai 0,6. Dengan
demikian jawaban-jawaban responden dari variabel-variabel penelitian yaitu good
corporate governance, whistleblowing system, risiko sanksi pajak, dan kepatuhan
wajib pajak, sehingga kuesioner dari variabel-variabel tersebut reliabel dan dapat
digunakan untuk penelitian selanjutnya.
Untuk menguji hipotesis dalam penelitian ini digunakan model regresi linier
berganda. Analisis regresi linier berganda di gunakan untuk memperoleh
gambaran yang menyeluruh mengenai pengaruh antara good corporate governance,
whistleblowing system, dan risiko sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak.
Hasil perhitungan regresi linier berganda disajikan pada Tabel berikut:
Tabel 2. Regresi Linear Berganda
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 3 Oktober 2023, Page 99 - 110 107
Variabel
Koef. Reg
t
Sig
(Constant)
,946
GCG
,242
3,298
,001
Whistleblowing
,306
7,698
,000
Risiko sanksi pajak
,292
6,018
,000
F
168,851
Sig
,000
Adj R Square
,697
Sumber: Data diolah
Pengaruh antara penerapan Good Corporate Governance terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak
Berdasarkan hasil uji t untuk good corporate governance memperoleh p value
sebesar 0,001, oleh karena itu nilai sig t (0,001) < 0,05 yang berarti hipotesis diterima.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh antara penerapan Good Corporate
Governance terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Kepatuhan perpajakan menurut
Rustiyaningsih (2011) diartikan sebagai suatu keadaan yang mana wajib pajak patuh
dan mempunyai kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada prinsipnya
kepatuhan perpajakan adalah wajib pajak yang taat dan memenuhi serta melaksanakan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan (Sasmita, 2013). Reformasi birokrasi perpajakan merupakan reformasi
menyeluruh dengan menerapkan dan melaksanakan Good Governance. Peraturan
pemerintah No. 101 Tahun 2000, merumuskan good governance yaitu :
“Kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip
profesionalitas, akuntanbilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efesiensi,
efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat”. Rahman
(2009), dalam hasil penelitiannya yang menggunakan indikator good governance
mengatakan bahwa good governance mempunyai pengaruh positif yang signifikan
terhadap kepatuhan wajib pajak. Alijoyo dan Subartono (2014), menyebutkan
Governance pada dasarnya berbicara tentang dua aspek yakni, governance structure
dan governance process atau governance mechanism pada sebuah perusahaan.
Governance structure adalah struktur hubungan pertanggungjawaban dan pembagian
peran di antara berbagai organ utama perusahaan, yakni pemilik atau pemegang
saham, pengawas atau komisaris, dan pengelola atau manajemen. Sedangkan
governance process adalah mekanisme kerja dan interaksi aktual di antara organ-organ
tersebut.
Pengaruh antara Whistleblowing System terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan hasil uji t untuk Whistleblowing System memperoleh p value
sebesar 0,000, oleh karena itu nilai sig t (0,000) < 0,05 yang berarti hipotesis diterima.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh antara penerapan Whistleblowing
System terhadap kepatuhan wajib pajak. Whistle Blowing System (WiSe) adalah sebuah
aplikasi yang disediakan oleh kementerian keuangan bagi setiap orang yang memiliki
108 Implementasi good corporate governance. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
informasi tentang adanya pelanggaran atau penyelewangan dan tindak kejahatan
korupsi yang dilakukan oleh SDM yang ada dilingkungan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Pengadaan aplikasi ini menjadi sebuah bukti nyata yang ingin
ditunjukkan oleh DJP kepada wajib pajak, bahwa DJP kini serius menghadapi dan
memberantas korupsi maupun penyelewengan-penyelewengan yang ingin dilakukan
oleh aparatur DJP, yang pada akhirnya diharapkan akan mampu mengembalikan
kepercayaan masyarakat sehingga akan dapat menciptakan dan meningkatkan
kepatuhan wajib pajak. Penerapan Whistle Blowing System menjadi suatu alat yang
dapat dipergunakan untuk mencegah kebocoran-kebocoran pajak dalam rangka
mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui peningkatan peran serta pegawai
dan masyarakat secara aktif untuk menjadi pelapor pelanggaran (Whistleblower), DJP
telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER22/PJ/2011 tanggal 19
Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen
Nomor PER-22/PJ/2011), Whistle Blowing System DJP juga dimaksudkan untuk
membangun kembali public trust terhadap DJP dan mengajak seluruh pegawai DJP
untuk mengubah budaya permisif menjadi budaya korektif yang berarti tidak akan
pernah mentolerir adanya pelanggaran dengan cara melaporkannya ke saluran
pengaduan yang telah disediakan.
Pengaruh antara Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Berdasarkan hasil uji t untuk Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib
Pajak memperoleh p value sebesar 0,000, oleh karena itu nilai sig t (0,000) < 0,05 yang
berarti hipotesis diterima. Jadi, dapat disimpulkan bahwa terdapat pengaruh antara
Risiko Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Risiko sanksi pajak merupakan
suatu sanksi yang akan diterima apabila wajib pajak tidak patuh terhadap pelaksanaan
kewajiban perpajakannya, namun sebaliknya sanksi tersebut tidak akan diterima
apabila wajib pajak tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku (Siringoringo, 2015). Penerapan risiko sanksi pajak
dalam system administrasi perpajakan melalui sanksi administrasi dilakukan agar
tujuan penghimpunan dana dari masyarakat dapat tetap terlaksana, dimana sanksi
administrasi tidak akan menghilangkan atau menghapus kewajiban perpajakan yang
melekat pada wajib pajak yang dikenakan sanksi tersebut. Menurut Mardiasmo (2016),
sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar wajib pajak tidak
melanggar norma pepajakan. Pelaksanaan sanksi pajak dapat menyebabkan
terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, sehingga wajib pajak akan patuh
karena mereka memikirkan adanya sanksi berat berupa denda akibat tindakan ilegal
dalam usahanya menyelundupkan pajak (Pujiwidodo, 2016). Kepatuhan wajib pajak
masih perlu ditingkatkan dengan mendorong pelaksanaan perpajakan yang transparan,
yaitu transparansi pengelolaan pajak di segala bidang, baik bidang administrasi
maupun pengelolaan penggunaan dana yang bersumber dari pendapatan pajak
tersebut (Siringoringo, 2015). Agar tujuan penerimaan pajak dapat tercapai dengan baik
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 3 Oktober 2023, Page 99 - 110 109
maka perlu ada proses penegakan hukum di bidang perpajakan apalagi dalam
menegakkan self assessment system, karena hal tersebut sesuai dengan isi dari
pengertian pajak sebagai iuran wajib yang dipaksakan sesuai dengan undang-undang,
penegakan hukum berarti memberikan segala sanksi yang tepat dan adil atas
pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan perpajakan.
SIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Berdasarkan hasil uji regresi linear berganda menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara
penerapan Good Corporate Governance terhadap kepatuhan wajib pajak
2. Berdasarkan hasil uji regresi linear berganda menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara
penerapan Whistleblowing System terhadap kepatuhan wajib pajak
3. Berdasarkan hasil uji regresi linear berganda menunjukkan bahwa terdapat pengaruh antara
Risiko Sanksi Pajak terhadap kepatuhan wajib pajak
Saran
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kuantitatif kausalitas karena
penelitian ini adalah untuk menguji hipotesis yang telah diajukan yaitu menguji
pengaruh variabel-variabel independen terhadap variable dependen sehingga banyak
informasi yang tidak mungkin dikaji lebih mendalam untuk menginterpretasikan
pengaruh variabel-variabel bebas terhadap variabel terikatnya. Kemudian teknik
pengumpulan data yang dilakukan melalui instrumen kuesioner dalam mengukur
variabel penelitian. Dalam penelitian ini, responden yang dijadikan sebagai sampel
tidak dipilih secara spesifik, untuk itu bagi peneliti berikutnya yang tertarik untuk
meneliti variabel-variabel dalam penelitian ini diharapkan dapat memilih
respondennya secara tepat, yaitu responden yang memang tidak memperoleh
tunjangan pajak penghasilan atau pajak penghasilannya. Pelaksanaan corporate
governance menjadi sia-sia, oleh karena itu sangat penting bagi Direktorat Jendral
Pajak untuk melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada wajib pajak orang pribadi
di kabupaten Sleman, bahwa sekarang ini DJP telah menjalankan corporate governance
dalam menjalankan fungsinya, serta harus diterapkan secara maksimal dan
berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Alijoyo, Antonius dan Subartono Zaini, (2004), Komisaris Independen: Penggerak
Praktik GCG di Perusahaan, PT. Indeks, Jakarta
Ghozali, Imam., (2008), Model Persamaan Struktural dengan Program AMOS 16.00,
Konsep dan Aplikasi, Semarang, BP UNDIP
Ghozali, Imam, (2013), Structural Equation Modeling Teori, Konsep, dan Aplikasi
Dengan Lisrel 8.80 (Edisi 3), Universitas Diponegoro, Semarang
Ilyas. B dan Burton, (2013), Hukum Pajak, Edisi 6, Salemba Empat, Jakarta
La Porta, R. et al, (1998), Corporate Ownership Around the World, Journal of Finance,
471-577
110 Implementasi good corporate governance. (Syska Lady Sulistyowatie, Reza Widhar Pahlevi)
Lukviarman, Niki, (2016), Corporate Goernance, Era Adicitra Intermedia, Solo
Mardiasmo, (2016), Perpajakan Edisi terbaru 2016, Andi, Yogyakarta
Pujiwododo, Dwiyatmoko, (2016). Persepsi Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Orang Pribadi, Jurnal Online Insan Akuntan, Vol 1, No 1, Juni 2016, 92
116
Rahman, Abdul, (2009), Hubungan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Dengan
Kepatuhan Wajib Pajak, Jurnal Ilmu Administrasi, Vol VI. No 1
Rustiyaningsih, Sri, (2010), Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak.
Jurnal Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Widya Mandala Madiun,
Vol 2. No 11
Santoso, Singgih., (2004), SPSS Statistik Parametrik. Penerbit PT. Elex Media
Komputindo, Jakarta
Sasmita, Sentya N Arum, (2013), Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus,
Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak
Pemilik Usaha Kecil Menengah dalam Laporan Kewajiban Perpajakan di
Semarang (Studi UMKM di Semarang), Jurnal Akuntansi, Universitas Brawijaya,
Vol 7. No 9
Sisingoringo, Whereson, (2015), Pengaruh Good Governance dan Whistleblowing
System Terhadap Kepauhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Risiko Sanksi
Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi Empiris Terhadap Wajib Pajak Orang
Pribadi Di Kota Bekasi), Jurnal Akuntansi, Volume XIX, No. 02, Mei; 207-224
Tricker, B, (2004), Corporate Governance: Principles, Policies and Practices, University
Press Oxford, Oxford