Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN: 3032-274X
Analisis efektifitas pada integrasi NIK menjadi NPWP terhadap tingkat
kepatuhan pajak dalam konteks akuntansi perpajakan (studi kasus KPP
Pratama Jember)
Anisa Maulidia
1
, Makkiyah
2
, Putri Aprilia Sari
3
, Fatimatuzzahro
4
1
Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, 68136, Indonesia
2
Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, 68136, Indonesia
3
Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, 68136, Indonesia
4
Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, 68136, Indonesia
Article History
Received : 3-january-2024
Revised : 16-february-2024
Accepted : 1-march-2024
Published : 18-march-2024
Keywords:
NIK-NPWP; level of tax compliance; tax
accounting
Corresponding author:
anisamaulidia2708@gmail.com
DOI:
https://doi.org/10.61476/mxarty67
A B S T R A C T
In realizing the increase in taxes, many obstacles are faced so that the
level of tax compliance is still minimal, which results in taxpayers
trying to pay less tax than they should. There are still many taxpayers
who do not report and pay taxes. This has caused the government to
establish regulations on the integration of Population Identification
Numbers (NIK) into Taxpayer Identification Numbers (NPWP) with
the Single Identity Number (SIN) system in increasing mandatory
compliance, which has been regulated in Minister of Finance
Regulation Number 112/PMK.03/2022 concerning Numbers. Tax
Principals for individual taxpayers, corporate taxpayers and
government agency taxpayers. This research uses qualitative methods
derived from literature studies, in addition to using primary data,
namely data taken by conducting direct interviews with Jember
Pratama Tax Service Office (KPP) employees regarding tax revenues
from January to August from 2022 to 2023 In the policy of integrating
the Population Identification Number (NIK) into a Taxpayer
Identification Number (NPWP) or what is called the Single Identity
Number (SIN) system. This policy has a positive impact so that there
is no need to have a lot of identification for various purposes, so that
taxpayers find it easy to do this and increase taxpayer compliance.
Furthermore, the Jember Pratama Tax Services Office (KPP)
implemented strategies as an effort to increase taxpayer compliance,
including education and outreach, improving services, use of
technology, law enforcement, and collaboration with related parties.
A B S T R A K
Dalam mewujudkan peningkatan pajak banyak menghadapi
hambatan sehingga tingkat kepatuhan perpajakan masih
termasuk minim yang mengakibatkan wajib pajak akan
berupaya membayar pajak lebih sedikit dari yang semestinya
masih banyak wajib pajak yang tidak lapor dan membayar
pajak. Hal tersebut menyebabkan pemerintah menetapkan
peraturan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan sistem
Single Identity Number (SIN) dalam menaikkan kepatuhan
wajib maka telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
180 Analisis efektifitas pada integrasi NIK….(Anisa Maulidia, Makkiyah, Putri Aprilia Sari, Fatimatuzzahro)
Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Pajak Bagi
Wajib Pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak
lembaga pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif yang berasal dari studi literature, selain itu
menggunakan data primer, yaitu data yang di ambil dengan
cara melakukan wawancara secara langsung kepada pegawai
Kantot Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember mengenai
penerimaan pajak bulan januari sampai agustus dari tahun
2022 hingga 2023. Dalam kebijakan integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) atau disebut sistem Single Identity Number (SIN).
Kebijakan tersebut, memberikan dampak yang positif sehingga
tidak perlu banyak memiliki tanda pengenal untuk berbagai
keperluan yang dibutuhkan, sehingga wajib pajak merasa
mudah dengan hal tersebut dan meningkatkan kepatuhan
wajib pajak. Selanjutnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Jember menerapkan strategi sebagai upaya
meningkatkan kepatuhan wajib pajak diantaranya edukasi dan
sosialisasi, peningkatan pelayanan, penggunaan teknologi,
penegakan hukum, dan kolabolasi dengan pihak terkait.
©2024, Anisa Maulidia, Makkiyah, Putri Aprilia Sari, Fatimatuzzahro
This is an open access article under CC BY-SA license
PENDAHULUAN
Menurut para ahli mengenai pajak salah satunya yaitu Dr. Soeparman
Soemahamidjaya, pajak merupakan partisipasi yang bersifat wajin bagi masyarakat
yang berupa uang maupun barang yang ditampung oleh pemerintah menurut standar
hokum yang telah ditetapkan dan berlaku untuk menuupi semua biaya yang di
inginkan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat (Sihombing, 2020). Sebagai
indikator pemerintah melakukan revisi untuk melakukan pembaruan undang-undang
perpajakan. Bukan hanya itu, pemerintah melakukan modifikasi peraturan perpajakan
sesuai undang-undang supaya wajib pajak lebih mudah untuk mencerna ketentuan
perundang undangan yang telah ditetapkan dan berlaku. (Rustiyaningsih, 2011).
Pada tanggal 14 Juli 2022, Menteri Keuangan mencetuskan regulasi Menteri
Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 perkara Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) bagi orang pribadi, Badan dan Lembaga Pemerintah. Hal tersebut bahwa pada
tanggal 14 Juli 2022 wajib pajak diperbolehkan melakukan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dapat dipergunakan dan masih berlaku dengan cara di verifikasi
atau dimutakhirkan secara independen oleh pihak wajib pajak melalui regulasi yang
telah diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) (Theodora, 2023).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru mulai tanggal 1
Januari 2024 bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa digunakan sebagai
transaksi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo
Utomo menyatakan bahwa dalam mengikuti tahap integrasi data yang dilaksanakan
pemerintah antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189 181
(NPWP) Tahun 2023 Kemenkeu mencatat melakukan sebanyak integrasi 19 juta data,
dari sasaran sekitar 42 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam peraturan
tersebut, terdapat peraturan Meteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai
Nomor Pokok Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak
lembaga pemerintah (Binbangkum, 2023).
Dengan adanya hal baru mengenai peraturan ini, wajib pajak tidak perlu
mempunyai tanda pengenal yang banyak untuk tujuan yang berbeda sehingga bisa
memberi pencernaan yang mudah bagi wajib pajak untuk mengelola pajaknya dengan
cara menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bukan hal itu saja bagi
pemerintah bisa memudahkan pelayanan keperluan masyarakat karena adanya
identitas satu (sama) yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sendiri, manfaatnya tentu banyak seperti lebih mudah untuk
menginsentifkan penerimaan pajak. Kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan tercatat keseluruhan transaksi
dengan cara melakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan
dicatat oleh pemerintahan. Akhirnya akan sulit untuk menghindari pada kewajiban
perpajakan dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Panjaitan,
2022).
Kebijakan tersebut dapat mengintegrasikan data integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disebut
dengan sistem Single Identity Number (SIN). Sistem Single Identity Number (SIN)
merupakan sistem yang memuat nomor tanda pengenal pribadi akan tetapi berisi
penjelasan lainnya seperti data keluarga, kepemilikan kekayaan, data kepolisian,
transaksi peruangan, pajak, dan lainnya (Andry, 2020). Sistem Single Identity Number
(SIN) ini bisa memberikan pengurangan tanda pengenal di berbagai macam sehingga
dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. perlu diingat untuk mengurangi biaya-
biaya yang berhubungan dengan perpajakan semaksimal mungkin dapat menaikkan
efisiensi pengelolaan kewajiban perpajakan yang bertujuan menjaga kepatuhan wajib
pajak dan wajib pajak bisa mengurai time, tenaga dan biaya yang mungkin muncul
selama pemrosesan (Suandy, 2011). Hal tersebut memiliki persamaan dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Tobing, 2022) memberikan pendapat mengenai penerapan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menurut
Toabing dengan adanya hal tersebut bisa memberikan kesederhaan dan menaikkan
tingkat kepatuhan pajak. Penelitian yang dilakukan oleh (Ardin, 2022) menyatakan
bahwa pengguna Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) akan naik sebesar 1,3 juta hingga 12,74 juta wajib pajak dari tahun
pertama sampai tahun kelima sesudah regulasi tersebut diaplikasikan.
Dalam konteks akuntansi perpajakan merupakan sebuah kegiatan pencatatan
keuangan pada lembaga atau badan untuk melihat jumlah pajak yang nantinya harus
dibayarkan. (Khas Sukma, 2023). Undang-undang perpajakan dan pembukuan dalam
182 Analisis efektifitas pada integrasi NIK….(Anisa Maulidia, Makkiyah, Putri Aprilia Sari, Fatimatuzzahro)
akuntansi perpajakan dibuat karena bisa mempengaruhi pada fungsi perpajakan dalam
mengaplikasikan regulasi pemerintah. Tujuan dari akuntansi pajak adalah menentukan
besarnya pajak terutang berdasarkan laporan keuangan yang telah dibuat oleh pihak
instansi/ perusahaan tersendiri (Ahmad, 2021). Akuntansi perpajakan yang baik
memungkinkan perusahaan untuk mengelola keuangan mereka dengan lebih tepat
untuk mencapai tujuan yang diharapkan, termasuk perancangan pajak yang bijak,
pengelolaan aset, dan pengurangan beban pajak yang legal, yang semuanya
berkontribusi pada profitabilitas perusahaan. Selain itu, kepemimpinan yang cerdik
dalam akuntansi perpajakan membantu mengurangi risiko hukum. Kepatuhan pajak
adalah kunci untuk menghindari potensi konsekuensi hukum yang serius. Namun,
pada penelitian ini kepatuhan pajak dalam konteks akuntansi perpajakan dengan
menggunakan sistem Single Identity Number (SIN).
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak diperlukan pengetahuan, keterampilan dan
tanggung jawab, khusunya kepatuhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jember.
Menurut Antarmawan (2020), kepatuhan wajib pajak merupakan bentuk kontribusi
wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya kepada pemerintah yang sesuai dengan
regulasi yang telah diputuskan. Kepatuhan pajak dapat diaplikasikan dengan cara
melakukan kewajiban dengan kesadaran diri dari wajib pajak. Jika kepatuhan wajib
pajak meningkat, maka akan memenuhi target pemerintah untuk meningkatkan
penerimaan negara akan terealisasi.
Berdasarkan demikian, penulis tertarik untuk mengetahui apakah integrasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dengan sistem Single Identity Number (SIN) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KKP)
Pratama Jember, hal tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang tertuang
dalam regulasi Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok
Pajak Bagi Wajib Pajak orang pribadi, wajib Pajak badan, dan wajib pajak lembaga
pemerintah dapat menaikkan tingkat kepatuhan bagi para wajib pajak.
LANDASAN TEORI
NIK atau disingkat dengan Nomor Induk Kependudukan merupakan nomer
indentitas seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Dalam NIK
diterbitkan dari instansi pelaksana dan bersifat permanen, dengan adanya hal tersebut
NIK tidak dapat diubah apapun sekalipun alamatnya. (Finaka, 2023).
Gambar 1. Nomor Induk Kependudukan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189 183
Pada NIK terdapat 16 digit dengan kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal
merupakan kode provinsi tempat tinggal pada saat mendaftar, 2 digit setelahnya
merupakan kode kota kabupaten 2 digit sesudalnya kode kecamatan, 6 digit
selanjutnya merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Formula khusus bagi
perempuan, jika perempuan maka tanggal lahirnya dijumlahkan dengan angka 40, lalu
4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis
yang dimulai dari angka 0001 (Hartantri, 2022).
Selanjutnya Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP merupakan Nomor
yang diterbitkan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dan
digunakan sebagai tanda pengenal pribadi atau tanda pengenal Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (Mardiasmo, 2011) Terkait dokumen
perpajakan, wajib pajak harus mencantumkan NPWP. NPWP mempunyai dua fungsi
penting yaitu: 1) Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak 2) untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi
pajak Kode NPWP terdiri dari 15 digit, 9 digit pertania merupakan keterangan kode
perpajakan dan 6 digit teraklur merupakan keterangan kode administrasi. Kode NPWP
terdiri dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan keterangan kode perpajakan dan 6 digit
terakhir merupakan keterangan kode administrasi (Hipajak, 2023).
Gambar 2. Nomor Pokok Wajib Pajak
Penjelasan kode NPWP berikut ini: 1) Dua angka pertama (XX) merupakan
keterangan identitas Wajib Pajak 2) Enam digit berikutnya (YYY YYY) memunjukkan
nomor pendaftaran KPP atau nomor urut yang diberikan oleh kantor pusat DJP: 5)
Kemudian angka (Z) berfungsi sebagai kode keamanan untuk mencegah gangguan
NPWP. 4) Tiga angka berikutnya (XXX) merupakan kode KPP yang terdaftar: 5) Tiga
angka terakhir (YYY) sesuai dengan status Wajib Pajak (tunggal pusat atau cabang)
(Hipajak, 2023).
Kepatuhan Wajib Pajak Pengertian dari Kepatuhan Wajib Pajak adalah
pemenuhan kewajiban wajib pajak akan perpajakan dalam rangka memberikan
kontribusi bagi pembangunan negara yang diharapkan dalam pemenuhannya
kewajibannya dilakukan dengan sukarel (Ika Yulianti, 2016). Adapun kepatuhan wajib
pajak dapat ditinjau dari adanya ketaatan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan
yang sudah diatur, mendaftarkan diri, dan kepatuhan dalam mengembalikan surat
pemberitahuan yang sudah diisi secara jelas dan lengkap, kepatuhan dalam mengisi
184 Analisis efektifitas pada integrasi NIK….(Anisa Maulidia, Makkiyah, Putri Aprilia Sari, Fatimatuzzahro)
lengkap surat setoran pajak, serta kepatuhan dalam penghitungan, pembayaran pajak
terutang dan pembayaran tunggakan pajak (Geral Samuel, 2022).
Dalam konteks akuntansi perpajakan merupakan sebuah aktivitas pencatatan
keuangan pada sebuah badan usaha atau lembaga untuk mengetahui jumlah pajak
yang harus dibayarkan. (Khas Sukma, 2023). akuntansi pajak tercipta karena adanya
suatu prinsip dasar yang diatur dlam UU perpajakan dan pembukuany terpengaruh
oleh fungsi perpajakan dalam mengimplementasikan sebagai kebijakn pemerintah.
Tujuan dari akuntansi pajak adalah menetapkan besarnya pajak terutang berdasarkan
laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan (Ahmad, 2021). Akuntansi perpajakan
yang baik memungkinkan perusahaan untuk mengelola keuangan mereka dengan
lebih efisien, termasuk perencanaan pajak yang bijak, pengelolaan aset, dan
pengurangan beban pajak yang legal, yang semuanya berkontribusi pada profitabilitas
perusahaan. Selain itu, kepemimpinan yang cerdik dalam akuntansi perpajakan
membantu mengurangi risiko hukum. Kepatuhan pajak adalah kunci untuk
menghindari potensi konsekuensi hukum yang serius. Namun, pada penelitian ini
kepatuhan pajak dalam konteks akuntansi perpajakan dengan menggunakan sistem
Single Identity Number (SIN).
METODE PENELITIAN
Penelitian yang dilakukan menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan
menggunakan jenis penelitian deskriptif (penjabaran) yaitu dengan cara meneliti
sebuah kejadian untuk mendapatkan data yang aktual. Prosedur pendekatan kualitatif
mengaitkan berbagai penyedia informasi, pertanyaan-pertanyaan, dan data yang
dikumpulkan di lingkungan partisipan. Peneliti akan melakukan analisis mulai dari
khusus sampai umum. Dalam penelitian ini, menggunakan studi literatur. Studi
literatur yang dimaksud menggunakan regulasi menteri keuangan Nomor
112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Pajak Bagi Wajib Pajak orang pribadi, wajib
pajak badan, dan wajib pajak lembaga pemerintah yang berhubungan dengan integrasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bukan hanya itu, serta dapat melihat bagaimana Integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Sistem
Single Identity Number (SIN) dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan
demikian dapat menganalisis efektivitas pada integrasi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap kepatuhan pajak. Teknik
pengumpulan data juga dilakukan dengan data primer dengan diperoleh dari hasil
observasi dan wawancara dengan pegawai KPP Pratama Jember.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Integrasi NIK menjadi NPWP dengan Sistem Single Identity Number (SIN)
Pada tanggal 7 Januari 2021, terdapat keputusan tentang pengaturan Perpajakan
yang bertujuan untuk harmonisasi, khususnya mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Pasal 2 ayat (1a) menegaskan bahwa Wajib Pajak individu yang tinggal di
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189 185
Indonesia harus memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, pada Pasal 2 ayat (10) mengatur proses integrasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dengan memerintahkan Menteri yang bertanggung jawab dalam hal administrasi
nasional untuk mempersiapkan data kependudukan serta informasi yang relevan
kepada Pemerintah. Menteri Keuangan ditugaskan untuk mengintegrasikan informasi
tersebut ke dalam sistem database perpajakan. Melalui peraturan Menteri Keuangan
Nomor 112/PMK.03/2022, dijelaskan secara detail teknis penggunaan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak
individu, badan, dan instansi pemerintah. Efektif sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak
Individu Dalam Negeri harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
(Ardin, 2020)
Setelah Presiden Joko Widodo menyetujui RUU Harmonisasi menjadi Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi
diakui sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) ke dalam Sistem Single Identity Number (SIN) mempermudah
proses penyelarasan, pemeriksaan, dan pembuktian untuk pendataan dan pembaruan
data Wajib Pajak, serta dipergunakan untuk memenuhi basis data dari master file Wajib
Pajak. (R1, 2022)
Sistem Single Identity Number (SIN) adalah sebuah personalitas pribadi yang
mencakup beragam informasi semacam data personal, informasi finansial, dan
kepemilikan aset, dan sebagainya (Andry, 2020). Penerapan Sistem Single Identity
Number (SIN) diyakini oleh masyarakat memiliki potensi sebagai instrumen yang
efektif bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam memfasilitasi proses pemungutan
pajak dan mengawasi tingkat kepatuhan para wajib pajak saat membayar pajak.
Penggunaan Sistem Single Identity Number (SIN) memiliki beberapa aspek positif,
salah satunya adalah dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam layanan
pajak, yang pada gilirannya menumbuhkan kepatuhan para wajib pajak.
Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dapat menumbuhkan kepatuhan Wajib pajak dalam konteks akuntansi
perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Jember. Seperti dilansir
kontan.co.id, integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) terus dilakukan. Data yang tercatat hingga 15 November 2022
terdapat 52,9 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK), lebih besar dari 75% Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang ditetapkan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Hal tersebut dinyatakan secara langsung oleh Neilmaldrin Noor dalam
kapabilitasnya sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Departemen
Umum Pajak pada Media Meeting tahun 2022 (Siswanto, 2022).
186 Analisis efektifitas pada integrasi NIK….(Anisa Maulidia, Makkiyah, Putri Aprilia Sari, Fatimatuzzahro)
Integrasi NIK menjadi NPWP akan Meningkatkan Efektifitas Kepatuhan Wajib
Pajak
Tujuan dari penggabungan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kedalam Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah untuk memperbaiki pelayanan kepatuhan Wajib
Pajak serta mempermudah mereka dalam urusan administrasi pajak melalui
penggunaan Sistem Single Identity Number (SIN). Sehingga dapat menghilangkan
kebutuhan Wajib Pajak untuk mengingat atau mempunyai dua nomor identitas
sekaligus, karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah menjadi norma yang
umum dan semakin populer di kalangan masyarakat atau Wajib Pajak. Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format
baru Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak individu
yang merupakan penduduk akan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, untuk Wajib Pajak Badan Luar Negeri, Badan, dan Badan Pemerintah, Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berbentuk 16 digit. Ketiga, Wajib Pajak cabang akan
diberikan Nomor Induk Lokasi Usaha (Aceh, 2022).
Dilihat dari data rangkaian realisasi pendapatan pajak dari tahun 2021 hingga
2022, periode Januari sampai Agustus menunjukkan peningkatan sebesar 430,5 triliun
rupiah. Peningkatan ini berdampak pada kemajuan pajak dari tahun 2021 ke tahun
2022, yang meningkat secara relevan sebesar 48,6%. Oleh karena itu, kebijakan integrasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
diharapkan dapat memperkuat penerimaan pajak. Proses ini juga dapat memudahkan
identifikasi Wajib Pajak serta pengawasan terhadap kepatuhan mereka. Dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban pajak menjadi sulit dihindari,
sehingga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan. Di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Pratama Jember, terdapat peningkatan yang signifikan dalam pelaporan Surat
Pemeritahuan Tahunan (SPT) sebesar 70%, yang kemungkinan disebabkan oleh adopsi
Sistem Single Identity Number (SIN), yang memberikan dampak positif yang signifikan
bagi Wajib Pajak.
Strategi dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di KPP Pratama Jember
Adapun dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama Jember, diantaranya:
1. Edukasi dan Sosialisasi
Melakukan sosialisasi secara luas kepada wajib pajak mengenai pentingnya
kepatuhan pajak, prosedur perpajakan, dan konsekuensi dari ketidakpatuhan
2. Peningkatan Pelayanan
Dalam hal ini yang harus diperhatikan yaitu peningkatkan pelayanan kepada
wajib pajak, baik itu dalam hal konsultasi perpajakan maupun proses
administrasi perpajakan, sehingga memudahkan wajib pajak untuk memenuhi
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189 187
kewajibannya.
3. Penggunaan Teknologi
Manfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pelaporan dan
pembayaran pajak. Misalnya, dengan menyediakan aplikasi mobile untuk
pelaporan, atau sistem e-filing untuk kemudahan dalam pengisian pajak.
4. Penegakan Hukum
Hal yang harus diperhatikan yaitu adanya penegakan hukum yang adil dan
tegas terhadap wajib pajak yang melanggar aturan perpajakan. Hal ini dapat
menjadi efek jera bagi wajib pajak lainnya untuk patuh terhadap peraturan
perpajakan.
5. Kolaborasi dengan Pihak Terkait
Bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dinas Pendapatan Daerah,
kepolisian, atau lembaga terkait lainnya dalam mengawasi dan meningkatkan
kepatuhan pajak di wilayah tersebut. Dengan menerapkan strategi di atas
secara komprehensif dan konsisten, diharapkan dapat membantu
meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di KKP Pratama Jember.
SIMPULAN DAN SARAN
Pada tanggal 14 Juli 2022, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 mengenai NPWP bagi orang pribadi,
perusahaan, dan instansi pemerintah. Mulai tanggal tersebut, Wajib Pajak dapat
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), dengan syarat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut masih
berlaku. Melalui kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), semua transaksi yang menggunakan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) akan tercatat oleh pemerintah, menjadikannya sulit untuk
menghindari kewajiban perpajakan, dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan
Wajib Pajak. Kebijakan ini dikenal dengan nama Sistem Single Identity Number (SIN).
Kepatuhan wajib pajak sendiri dilihat dari daftar praktik perkembangan
pendapatan pajak tahun 2021 sampai tahun 2022, bulan Januari hingga Agustus
mengalami peningkatan sebesar 430,5 triliun rupiah. Hal ini juga berdampak pada
pertumbuhan pajak dari tahun 2021 ke tahun 2022 mengalami peningkatan yang
signifikan sebesar 48,6%. Dengan adanya hal tersebut, kebijakan integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan
kesadaran wajib pajak. Proses pemadanan data tersebut juga dapat memudahkan
identifikasi wajib pajak serta pengawasan kepatuhan wajib pajak. Integrasi Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan
menyebabkan meningkatnya wajib pajak sehingga dapat berdampak akan mengalami
kenaikan pada kepatuhan wajib pajak. Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan
peraturan Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) dengan sistem Single Identity Number (SIN) yang diginakan untuk
188 Analisis efektifitas pada integrasi NIK….(Anisa Maulidia, Makkiyah, Putri Aprilia Sari, Fatimatuzzahro)
memaksimalakan kepatuhan wajib pajak yang telah diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Pajak Bagi Wajib Pajak
orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Dalam
meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Jember
melakukan beberapa strategi yaitu edukasi dan sosialisasi, peningkatan pelayanan,
penggunaan teknologi, penegakan hukum, dan kolabolasi dengan pihak terkait.
DAFTAR PUSTAKA
For academic journals:
Antarmawan, R. J. D. (2020). Pengaruh Kepemilikan NPWP, Pemeriksaan Pajak,
Peneriman Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penerimaan Pajak.
Jurnal Akuntansi.
https://journal.umpo.ac.id/index.php/JAPP/article/view/5586
Ardin, G. (2022). Estimasi Dampak Fiskal Penggunaan NIK Sebagai NPWP: Sebuah
Studi Empiris. Pajak dan Keuangan Negara, 333-342.
https://www.researchgate.net/publication/366266018
Samuel, Geral. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat
Indonesia. Jurnal Risalah Hukum, Vol. 18, No. 1.
https://www.researchgate.net/publication/362539117_Analisis_Yuridis_Tingk
at_Kepatuhan_Membayar_Pajak_Masyarakat_Indonesia
Panjaitan, M. R. (2022). NIK MENJADI NPWP. APA YANG BARU? Riset Ekonomi, 259-
264. https://bajangjournal.com/index.php/Juremi/article/view/4231/3100
Tara Pramudita Liani, Rio Van Moor Sihombing, Fifian Eka Suryadi, Amanda Priscilia,
Dicky Febri Kurniawan. (2023). Menilai Kinerja Akuntansi Perpajakan dan
Signifikansi Kepatuhan Pajak dalam Konteks Praktik Akuntansi. Vol 1 No 7
Tahun 2023.
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/31308/30001
Tobing, E. G. (2022). Moderisasi Administrasi: NIK Menjadi NPWP. Pajak Indonesia
(Indonesian Tax Review), 183-193.
https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/1674/883
Yuliyanti, Ika. (2016). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan
Perpajakan, Sanksi Perpajakan, Dan Kondisi Lingkungan Terhadap Tingkat
Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Empiris Pada KPP Pratama
Surakarta). Universitas Muhammadiyah Surakarta.
For books:
Abdussamad, Zuhri. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Anggito, Albi dan Johan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Jawa Barat:
Publisher.
Faisal Ahmad, Setiadi. (2021) Akuntansi Perpajakan. Pekalongan: PT. Nasya Expanding
Management.
Muljono. (2015). Akuntansi Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
Rustiyaningsih, S. (2011). Faktor-Faktor yang mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Widya
Warta, ISSN 0854-1981.
Sihombing, S. (2020). Perpajakan (Teori dan Aplikasi). Bandung: CV Widina Media Utama.
Suandy, E. (2011). Perencanaan Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189 189
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sukma Khas Mulya, Dwikaora Harjo, dkk. (2023). Akuntansi Perpajakan (Teori, landasan
Hukum & Studi Kasus). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Supriyanto, Eddy. (2011). Akuntansi Perpajakan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Trisnawati. (2017). Perpajakan Indonesia, Edisi10 Buku. Jakarta: Salemba Empat.
For internet sources:
Andry. (2020). Artikel Pajakku. Diambil kembali dari www.pajakku.com:
https://www.pajakku.com/read/5e43691f387af773a9e01598/Single-Identity-
Number-%20Jawaban-untuk-Menaikkan-Tax-Ratio
Binbangkun, D. (2023). Diambil kembali dari
https://jdih.bpk.go.id/Info/Details?id=051c651a-2520-4a89-8196-9a4552bba604
Finaka, A W. (2023). Htpps://indoneziabatkid. Diambil kembali dari indonesiabaik. Id.
Lhtpps://indonesiabaik id infografis kenapa-nomor-kk-bisa-berubah-tetapi-
nik- tidak
Hartantri, F. R. (2022). https://candongcatursid slemanikab go.id. Diambil kembali dari
condongcatursid slemankab. Go.idHtpps://condongcatursid slemankaab go id
first/artikel/293-ARTI-ANGKA-NIK- PADA-KTP
Hipajak. (2023). https://www.hipajakid. Diambil kembali dari www.hipajak id
https://www.hipajak id artikel-pengertian-jenis-dan-manfaat-npwp
Theodora, A. (2023). Kompas.id. Diambil kembali dari www.kompas.id:
https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/02/22/penerimaan-negara-
masih-terjaga-di-awal-tahun