Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 1 No. 2 October 2023, Page 179 - 189 181
(NPWP) Tahun 2023 Kemenkeu mencatat melakukan sebanyak integrasi 19 juta data,
dari sasaran sekitar 42 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam peraturan
tersebut, terdapat peraturan Meteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai
Nomor Pokok Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak
lembaga pemerintah (Binbangkum, 2023).
Dengan adanya hal baru mengenai peraturan ini, wajib pajak tidak perlu
mempunyai tanda pengenal yang banyak untuk tujuan yang berbeda sehingga bisa
memberi pencernaan yang mudah bagi wajib pajak untuk mengelola pajaknya dengan
cara menghafal Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bukan hal itu saja bagi
pemerintah bisa memudahkan pelayanan keperluan masyarakat karena adanya
identitas satu (sama) yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) sendiri, manfaatnya tentu banyak seperti lebih mudah untuk
menginsentifkan penerimaan pajak. Kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan
(NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan tercatat keseluruhan transaksi
dengan cara melakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan
dicatat oleh pemerintahan. Akhirnya akan sulit untuk menghindari pada kewajiban
perpajakan dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (Panjaitan,
2022).
Kebijakan tersebut dapat mengintegrasikan data integrasi Nomor Induk
Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang disebut
dengan sistem Single Identity Number (SIN). Sistem Single Identity Number (SIN)
merupakan sistem yang memuat nomor tanda pengenal pribadi akan tetapi berisi
penjelasan lainnya seperti data keluarga, kepemilikan kekayaan, data kepolisian,
transaksi peruangan, pajak, dan lainnya (Andry, 2020). Sistem Single Identity Number
(SIN) ini bisa memberikan pengurangan tanda pengenal di berbagai macam sehingga
dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. perlu diingat untuk mengurangi biaya-
biaya yang berhubungan dengan perpajakan semaksimal mungkin dapat menaikkan
efisiensi pengelolaan kewajiban perpajakan yang bertujuan menjaga kepatuhan wajib
pajak dan wajib pajak bisa mengurai time, tenaga dan biaya yang mungkin muncul
selama pemrosesan (Suandy, 2011). Hal tersebut memiliki persamaan dengan penelitian
yang dilakukan oleh (Tobing, 2022) memberikan pendapat mengenai penerapan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menurut
Toabing dengan adanya hal tersebut bisa memberikan kesederhaan dan menaikkan
tingkat kepatuhan pajak. Penelitian yang dilakukan oleh (Ardin, 2022) menyatakan
bahwa pengguna Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) akan naik sebesar 1,3 juta hingga 12,74 juta wajib pajak dari tahun
pertama sampai tahun kelima sesudah regulasi tersebut diaplikasikan.
Dalam konteks akuntansi perpajakan merupakan sebuah kegiatan pencatatan
keuangan pada lembaga atau badan untuk melihat jumlah pajak yang nantinya harus
dibayarkan. (Khas Sukma, 2023). Undang-undang perpajakan dan pembukuan dalam