Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 40
Anggaran Biaya. Berdasarkan wawancara dengan Ibu Emiliana Nanung, selaku Kasie ke
Pemerintahan Pong Majok menyatakan bahwa:
“Iya, prosesnya 3 hari kerja. DPA yang disusun ada rencana kegiatan dan
anggaran desa, rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya.” (Emiliana
Nanung, Kasie Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten
Manggarai Barat Barat, Senin 15 April 2024).
Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Kegiatan dan Anggaran Desa
merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk
kegiatan yang telah dianggarkan, rencana Kerja Kegiatan Desa merinci lokasi, volume,
biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang
melaksanakan kegiatan, rencana Anggaran Biaya merinci satuan harga untuk setiap
kegiatan. Selanjutnya Kaur dan Kasie pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan
rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari
kerja setelah penugasan. Berdasarkan wawancara dengan Ibu Emiliana Nanung selaku
Kasie ke pemerintahan Pong Majok menyatakan bahwa:
“DPA yang dibuat diserahkan kepada Kepala Desa, melalui Sekertaris Desa
paling lambat itu 6 hari kerja. Kalau terjadi perubahan, Kepala Desa pasti
tugaskan kami kembali untuk membuat rancangan DPPA. Untuk lama kerjanya
biasanya 6 hari, lalu nanti diserahkan ke Sekertaris Desa.” (Emiliana Nanung,
Kasie Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai
Barat Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Dalam hal terjadi
perubahan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau perubahan Peraturan Kepala
Desa tentang Penjabaran APBDesa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran
dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasie
pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA terdiri atas: Rencana
Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan, dan Rencana Anggaran Biaya Perubahan.
Selanjutnya Kaur Keuangan menyusun rancangan RAKDesa berdasarkan DPA yang
telah disetujui kepala Desa. Rancangan RAKDesa disampaikan kepada kepala Desa
melalui Sekretaris Desa. Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rancangan
RAKDesa yang diajukan Kaur Keuangan. Kepala Desa menyetujui rancangan RAKDesa
yang telah diverifikasi Sekretaris Desa Berdasarkan wawancara dengan Bapak
Hironimus Hantam, selaku Sekertaris Desa Pong Majok sebagai berikut:
“Ya, saya akan menyusun RAKDesa dan disampaikan kepada Kepala Desa
melalui Sekertaris Desa yang melakukan verifikasi dan nanti Kepala Desa
menyetujui hasil verifikasi tersebut.” (Hironimus Hantam, Sekertaris
Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat,
Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa RAKDesa memuat arus
kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening
kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala
Desa. Arus kas masuk memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan
Asli Desa, transfer dan pendapatan lain. Setiap pendapatan oleh bukti yang lengkap dan
sah. Kemudian Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban