Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28-50
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN: 3032-274X
Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Pong Majok Kecamatan
Lembor Kabupaten Manggarai Barat
Kristoforus Jehaman
1
, Dea Arme Tiara Harahap
2
, Agus Wahyudi
3*
1,2,3
Akuntansi Perpajakan, Politeknik eLBajo Commodus Labuan Bajo, 86763, Indonesia
Article History
Received
: 15-March-2024
Revised
: 25-March-2024
Accepted : 1-April-2024
Published : 23-April-2024
Keywords:
Planning; Implementation;
Administration; Reporting; and
accountability.
Corresponding author:
kristokristojehaman@gmail.com
DOI:
https://doi.org/10.61476/47efrk35
A B S T R A C T
This research aims to determine and analyze village financial
management carried out in Pong Majok Village. The research
method used is a descriptive qualitative method using data
collection techniques in the form of interviews and
documentation. The research results show that village financial
management in Pong Majok Village, Lembor District, West
Manggari Regency includes planning village financial
management, implementing village financial management,
administering village financial management, reporting village
financial management and accountability for village financial
management. The financial management of Pong Majok Village,
Lembor District is largely in accordance with Minister of Home
Affairs regulations Number 20 of 2018 concerning Village
Financial Management. However, there are still 3 (three) things
that must be considered and re-evaluated by the Pong Majok
Village government regarding the submission of monthly
reports, the completeness of the attachment to the APBDesa
accountability report and the submission of the APBDesa
accountability report to the Pong Majok Village community.
A B S T R A K
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
pengelolan keuangan desa yang dilakukan di Desa Pong Majok
,
metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif
deskriptif dengan menggunakan teknik pengumpulan data
berupa wawancara, dan dokumentasi
. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Desa di Desa Pong
Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggari Barat meliputi
perencanaan pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan pengelolaan
keuangan desa, penatausahaan pengelolaan keuangan desa,
pelaporan pengelolaan keuangan desa dan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan Desa Pong
Majok, Kecamatan Lembor sebagian besar telah sesuai dengan
peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Namun masih terdapat 3 (tiga) hal
yang diperhatikan dan evaluasi kembali oleh pemerintah Desa Pong
Majok berkaitan dengan penyampaian laporan bulanan,
kelengkapan lampiran laporan pertanggungjawaban APBDesa dan
penyampaian laporan pertanggungjawaban APBDesa kepada
masyarakat Desa Pong Majok.
29 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
©2024, Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi
This is an open access article under CC BY-SA license
PENDAHULUAN
Keberadaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan
landasan yang kuat bagi pemerintah desa dan masyarakat desa untuk memimpin
dan berpartisipasi dalam pembangunan desa. Artinya, desa mendapat dukungan
dari anggaran negara dan pajak (APBN). Uang yang diberikan pemerintah pusat
memberikan kewenangan kepada desa untuk membangun desa dari anggaran
pemerintah pusat. Diharapkan dengan adanya dana desa dari pemerintah pusat,
pemerintah desa mampu mengembangkan desa untuk pembangunan selanjutnya.
Dalam pengelolaan keuangan desa, baik anggaran pemerintah pusat maupun
daerah, kami yakin desa mampu mengelola sumber daya secara bertanggung jawab.
Undang-Undang tersebut mewajibkan pemerintah desa untuk membuka pintu bagi
peserta desa, memastikan pemerintah desa beroperasi secara transparan, serta
menghormati hak warga atas informasi (Siregar & Syam, 2017).
Desa adalah suatu kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas tanah, yang
mempunyai kewenangan mengendalikan dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan penduduk setempat, berdasarkan kegiatan masyarakat, hak-hak adat
atau hak-hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam program pemerintah
Republik Indonesia. Salah Satunya Desa Pong Majok. Desa Pong Majok merupakan
desa yang terdiri dari tujuh dusun yang ada di Kabupaten Manggarai Barat dan
mayorits penduduk dengan pekerjaan sebagai petani. Dalam mengoptimalkan
potensi di Desa Pong Majok, Pemerintah Daerah mengunakan Alokasi Dana Desa
dalam melakukan peningkatan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur,
seperti pembangunan sarana dan prasarana umum, maupun non infrastruktur,
seperti pendidikan, dan lain-lainya.
Hal ini menunjukan bahwa desa merupakan suatu langka awal kemandirian
desa dalam penyelengaraan pemerintah maupun dalam pengelolaan keuangan
desa. Dalam pelaksanaan desa akan bersentuhan langsung dengan Masyarakat
dalam peranan desa memberikan pelayanan kepada public lebih khususnya kepada
Masyarakat, maka diharapkan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan
keuangan desa dibutuhkan aparat pemerintah desa yang handal serta sarana dan
prasarana yang memadai agar pelaksanaanya lebih terarah dan sesuai dengan tata
kelola yang baik dan benar.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah dan
kepentingan Masyarakat setempat dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan
nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Oleh karena itu, desa diharapkan dipercaya oleh para pemimpin untuk menjalankan
pemerintahan dan mengelola keuangan desa, yang memerlukan sumber daya dan
infrastruktur yang cukup agar dapat dilaksanakan secara intensif dan sesuai tata
kelola Ini bagus dan benar.
Pengelolaan keuangan desa adalah proses pengelolaan keuangan desa agar
lebih efisien, Pengelolaan keuangan desa yang baik didasarkan pada peraturan yang
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 30
ada dan bergantung pada kapasitas aparat pengelola. Pemerintahan desa adalah
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem
pemerintahan Republik Indonesia. Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa
atau dikenal dengan nama lain dan didukung oleh kepala desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa. Penyelenggaraan otonomi daerah meliputi
anggaran daerah (APBD), serta pengelolaan anggaran (APBDes), yang harus
dikelola dan ditetapkan dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan APBDes dilakukan oleh pemerintah desa sendiri, dan pemerintah
daerah memberikan kewenangan penuh kepada Kepala Desa untuk mengatur dan
bertanggung jawab atas keuangan desa. Salah satu tugas dan tanggung jawab yang
harus dilakukan oleh bendahara desa adalah pengelolaan keuangan desa, terutama
hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu yang
berkaitan dengan desa dalam bentuk uang dan barang penempatan dalam kegiatan
desa hak dan tanggung jawab (Setiawan dkk. 2017).
Desa yang begitu berkembang seiring berjalannya waktu perlu dilindungi
dengan baik agar dapat mandiri, kuat, dan mengarahkan roda demokrasi
semaksimal mungkin. Dengan dilaksanakannya pemerintahan demokratis ini,
pemerintah pusat memberdayakan setiap daerah untuk turut serta memajukan
kesejahteraan daerahnya, Kekuasaan ini disebut otonomi daerah. Pengertian
otonomi wilayah meliputi hak tanggung jawab dan wewenang daerah otonom
untuk mengendalikan dan mengurus urusan negara dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Mingharyoso, 2018).
Pengelolaan keuangan desa di Desa Pong Majok harus menerapkan prinsip
transparansi terhadap laporan keuangan desa dengan dibuktikan adanya bukti
pelaporan realisasi pelaksanaan APBdesa. Pemerintah Desa Pong Majok juga harus
mempraktikan prinsip akuntabilitas terhadap penerimaan dan pengeluaran.
Pemerintah desa juga perlu transparan kepada masyarakat terkait pengelolaan
keuangan desa agar lebih efisien sehingga masyarakat paham pentingnya dalam
keterbukaan pemerintah desa. Berdasarkan latar belakang tersebut untuk
pencegahan terjadinya penyelewengan dana terhadap pengelolaan keuangan desa
maka penulis melakukan penelitian yang berjudul Analisis Pengelolaan Keuangan
Desa Di Desa Pong Majok Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat.
LANDASAN TEORI
1. Desa
Desa adalah suatu badan hukum yang berhak mengurus penduduknya
berdasarkan hak dan adat istiadat yang diakui oleh pemerintah desa setempat.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 1 disebutkan bahwa desa
adalah suatu kesatuan hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, mempunyai hak
untuk menguasai dan mengurus urusan negara, kepentingan rakyat atas kegiatan-
kegiatan masyarakat, hak asal usul atau hak asasi manusia. Dalam sistem Republik
Indonesia, hak-hak adat diakui dan dihormati. Dari sekian banyak definisi tersebut
dapat kita pastikan bahwa desa adalah suatu kesatuan hukum yang bertempat tinggal
di wilayahnya dan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan dan mengurus
31 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
kegiatan pemerintahan menurut asal usulnya yang diketahui dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa
Menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pemerintahan
desa, pemerintahan dan lembaga desa serta badan permusyawaratan desa
mempunyai kendali terhadap kegiatan pengorganisasian dan pengurusan
kepentingan masyarakat berdasarkan garis keturunan dan adat istiadat diterima dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia.
3.
Keuangan Desa
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa dijelaskan bahwa keuangan desa adalah segala hak dan
tanggung jawab pengelolaan pemerintahan desa yang harus dinilai dengan uang.
Semua hak dan tanggung jawab harus dievaluasi dalam bentuk uang. Kekayaan
berkaitan dengan hak dan kewajiban desa. Menurut ayat (1) Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembiayaan desa berarti hak desa dan kewajiban
yang berkaitan dengan desa, yang dapat dinilai sebagai uang berupa uang dan
barang. Pelaksanaan hak dan tanggung jawab desa di bidang penghimpunan uang,
pembelian, pembiayaan, dan pengelolaan keuangan desa.
4. Pengelolaan Keuangan Desa
Manajemen bukan sekedar tindakan, melainkan serangkaian kegiatan yang
mencakup fungsi-fungsi manajemen seperti perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian untuk mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Manajemen
merupakan suatu proses yang memberikan pengendalian terhadap seluruh aspek
yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan dan pencapaian tujuan. Menurut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, pengelolaan keuangan desa
mencakup seluruh kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan,
pelaporan, dan pembukuan desa. Penyelenggaraan pengelolaan desa ditentukan oleh
pemerintah dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sumber daya dan belanja APBN dialokasikan pada anggaran kementerian atau
lembaga dan disalurkan melalui wilayah operasional daerah atau perkotaan.
Penyelenggaraan pengelolaan desa ditentukan oleh pemerintah daerah dan dibiayai
dari anggaran pajak daerah (APBD). Seluruh pendapatan desa diterima dan
disalurkan melalui rekening desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDesa.
Menurut Peraturan Menteri Administrasi Negara Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat 5 (lima) kategori dalam pengelolaan-
pengelolaan keuangan desa yang baik, antara lain:
1. Perencanaan
Untuk melaksanakan perencanaan keuangan desa sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negara Nomor 113 Tahun 2014, Sekretaris Desa terlebih dahulu
menyusun rancangan peraturan desa untuk APBDesa berdasarkan RKPDesa yang
bersangkutan. Hal ini disampaikan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan
dengan dewan penasihat desa dan mencapai kesepakatan sebelum bulan Oktober
tahun ini. Setelah proyek dibahas dan disepakati dengan Kepala Desa dan Dewan
Pertimbangan Desa, Proyek akan diserahkan kepada Kepala Desa untuk
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 32
dipertimbangkan oleh Wakil/Walikota dalam waktu tiga hari setelah persetujuan.
Bupati atau WaliKota akan menetapkan hasil evaluasi proyek APBDesa dalam
waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak peraturan desa proyek diterima
oleh APBDesa. Setelah proyek disetujui oleh Bupati/walikota, hasil evaluasinya
akan diteruskan kepada Kepala Desa melalui Bupati, yang akan mengetahui bahwa
ini adalah APBDesa. Jika hasil evaluasi tidak sesuai dengan kepentingan umum dan
peraturan tingkat tinggi, maka pemerintah desa wajib memperbaiki keadaan
tersebut dalam waktu 6 (Enem) hari kerja sejak tanggal diterimanya hasil evaluasi
sebelumnya.
Apabila Kepala Desa tidak mengikuti hasil evaluasi dan rancangan peraturan
desa untuk APBDesa diterima menjadi peraturan desa oleh Bupati/Walikota dapat
membatalkan peraturan desa tersebut berdasarkan undang-undang sehingga
dapat pengumuman APBDesa tahun anggaran berjalan.
2. Pelaksanaan
Yang dimaksud dengan implementasi atau pengaktifan maksudnya, setelah
rencana dirumuskan, pemimpin harus mengambil inisiatif untuk menggerakkan
pegawainya atau orang-orang yang dipimpinnya sesuai rencana untuk
melaksanakan rencana tersebut, Pelaksanaan APBDesa berkaitan dengan
pendapatan desa.
3. Penatausahaan
Pengelolaannya dilakukan oleh bendahara desa, kaur keuangan desa
mempunyai tanggung jawab untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran
sehingga menutup pembukuan secara terencana setiap akhir bulan, dan
mempertanggungjawabkannya melalui laporan kegiatan.
4. Pelaporan
Laporan pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Kepala Desa, Bupati,
atau Walikota dalam bentuk laporan triwulan pertama yang disampaikan sebelum
bulan Agustus tahun berjalan dan laporan triwulan terakhir disampaikan sebelum
akhir bulan Januari tahun berikutnya.
5. Pertanggungjawaban
Tanggung jawab pelaksanaan APBDesa yang terdiri atas pendapatan,
belanja, dan pembayaran diserahkan kepada pemerintah desa pada setiap akhir
tahun anggaran. Laporan kegiatan penegakan APBD di desa ditetapkan dengan
peraturan desa. Laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
disampaikan kepada masyarakat secara langsung maupun tertulis serta melalui
media lain. Laporan pelaksanaan dan laporan pelaksanaan APBDesa disampaikan
kepada Bupati atau Walikota melalui direktur daerah paling lambat satu bulan
setelah tahun anggaran berakhir. Berikutnya (Rivan dan Maksum, 2019). Ada juga
beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan dalam pembiayaan desa:
1.
Pengelolaan keuangan bukan hanya tugas Kepala Desa saja, masyarakat desa
juga perlu ikut serta di dalamnya, sehingga partisipasi masyarakat dalam
program APBDesa sangat diperlukan, masyarakat perlu mendapat informasi
yang jelas mengenai keadaan keuangan desa.
2.
Di sektor publik, keuangan desa seharusnya diberikan tidak hanya untuk gaji
33 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
Kepala Desa saja, namun juga bagaimana uang desa dapat meningkatkan
kapasitas tenaga kerja kepala desa.
3.
Di sektor publik, pembiayaan desa seharusnya tidak hanya menutupi gaji
Kepala Desa, namun juga memberikan cara agar uang desa dapat meningkatkan
kapasitas Kepala Desa.
Anggaran Pajak dan Belanja Desa yang disebut juga APBDesa adalah peraturan
desa yang dibuat dalam musyawarah perencanaan desa, berisi tentang sumber
pendapatan desa dan pembagiannya untuk jangka waktu satu tahun. Dalam
pelaksanaan APBDesa, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan keuangan desa
seperti penerimaan, tabungan, penyetoran, pengelolaan, pembayaran dan
pembukuan keuangan desa dikelola oleh bendahara desa (Fauzan dan Prasetyo,
2020).
5. Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan desa adalah akuntansi pemerintahan yang mencakup
seluruh aspek keuangan desa, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan dan
pelaporan. Akuntansi pemerintahan juga berproses mengidentifikasi, mengukur,
mencatat dan melaporkan kegiatan (keuangan) suatu organisasi seperti sektor publik,
organisasi non-pemerintah dan kegiatan ekonomi (keuangan) lainnya yang
digunakan sebagai informasi dalam pengambilan keputusan ekonomi dan pihak-
pihak yang membutuhkannya. Secara umum akuntan publik merupakan penerapan
akuntansi yang cepat dan konsisten di bidang keuangan publik (public finance),
terutama pada tingkat anggaran pada semua tingkatan dan departemen pemerintah
termasuk hasil yang dihasilkan.
Hal ini memerlukan transparansi dan akuntabilitas publik. Tentang penggunaan
akuntansi dalam pencatatan dan pelaporan kegiatan pemerintahan. Sedangkan
menurut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, akuntansi desa adalah pencatatan
kegiatan-kegiatan yang berlangsung di desa, dibuktikan dengan catatan, yang
selanjutnya dilaksanakan untuk keperluan pengelolaan keuangan dan penyediaan
informasi dalam negeri bentuk laporan-laporan keuangan tersedia untuk pihak
berelasi dan desa. Pihak-pihak yang menggunakan informasi keuangan dari desa
antara lain:
1.
Masyarakat desa.
2.
Pemimpin desa.
3.
Pengaturan utama.
4.
Pemerintahan pusat.
6. Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Desa
Untuk mendorong terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik di desa,
pengelolaan keuangan desa dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola:
Prinsip terbuka
Prinsip tanggung jawab
Prinsip partisipasi
Prinsip perencanaan anggaran dan disiplin
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 34
METODE PENELITIAN
1. Lokasi Dan Alasan Memilih Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Manggarai
Barat. Alasan pemilihan wilayah penelitian adalah agar peneliti dapat mempelajari
bagaimana keuangan desa dikelola dalam pembangunan desa di desa Pong Majok.
A. Teknik Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data yang dipergunakan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1.
Wawancara
Wawancara adalah tanya jawab yang dilakukan oleh dua orang antara pewawancara
dan narasumber yang tujuannya untuk memperoleh data tertentu. Pada penelitian ini,
peneliti menggunakan jenis wawancara terstruktur. Wawancara terstruktur adalah
wawancara yang dilakukan sesuai dengan urutan atau pedoman wawancara yang
telah ditetapkan oleh peneliti. Pada penelitian ini peneliti sengaja menggunakan jenis
wawancara yang terstruktur hal itu karena peneliti mengantisipasi jika ada hal-hal
penting yang belum ditanya kan peneliti kepada narasumber. Berdasarkan analisis
terhadap setiap jawaban dari responden tersebut, maka peneliti dapat mengajukan
berbagai pertanyaan berikutnya yang lebih terarah pada suatu tujuan di Desa Pong
Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggari Barat.
2.
Dokumentasi
Dokumentasi bisa berbentuk tulisan atau gambar, hasil dari wawancara akan lebih
bisa dipercaya kalau didukung oleh dokumentasi untuk menunjang keakuratan data
yang di dapat pada saat wawancara peneliti melakukan dokumentasi berupa
pengambilan data-data atau gambar yang dapat memperkuat hasil penelitian ini di
Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
B. Sumber Data
Dalam penelitian ini digunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan
sumber data skunder:
1.
Sumber Data Primer
Data primer dalam penelitian ini dikumpulkan dari tempat seperti Desa Pong
Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat atau melalui
wawancara langsung dengan pihak desa dari laporan. Dalam penelitian ini,
pertanyaan- pertanyaan dikembangkan untuk memudahkan interpretasi data
yang termasuk dalam analisis data.
2.
Sumber Data Skunder
Penelitian tahap kedua ini diperoleh melalui berbagai informasi dari dokumen-
dokumen, laporan, artikel dan internet serta berbagi informasi mengenai
kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa di Desa Pong Majok,
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
3.
Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, yaitu
data yang muncul untuk menggambarkan peran pemimpin desa dalam mengelola
sumber daya keuangan desa. Hasil pembahasan terdiri dari sejarah desa tempat
penelitian dilakukan, sifat desa dan jalannya pengelolaan keuangan menurut
35 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
a. Populasi Dan Sampel
Penelitian kualitatif tidak menerima istilah populasi dan sampel karena
penelitian kualitatif adalah penelitian yang dimulai dari suatu kasus atau hal lain
yang hasilnya tidak akan mewakili keseluruhan semesta tetapi akan dibatasi pada
situasi sosial lain yang mempunyai kesamaan atau ciri-ciri sosial, kondisi-kondisi,
riset. Dalam penelitian kualitatif, dalam beberapa hal yang objek penelitiannya
adalah sesuatu seperti benda, orang, atau nilai, maka istilah populasi dan sampel
lebih tepat digunakan sebagai sumber informasi (data penelitian).Yang bertanggung
jawab atas penyelidikan ini adalah desa, sekretaris desa, dan direktur keuangan desa
(bendahara). Ketiga informan ini berasal dari pemerintah desa Pong
Majok dan
memegang jabatan penting di pemerintah desa serta terlibat langsung dalam
pemerintah desa tersebut. Alasan lain penulis memilih mereka sebagai sumber
informasi penelitian adalah karena mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negari
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Pong Majok.
Dikatakannya, merekalah yang memiliki kekuatan keuangan desa saat itu, artinya
mereka mengetahui tren keuangan desa dan cara mengelolanya.
b. Teknik Validasi Data
Validasi data adalah proses memastikan bahwa data yang dikumpulkan
akurat, lengkap, relevan, dan dapat diandalkan. Metode penelitian kualitatif
digunakan dalam penelitian, Penelitian kualitatif merupakan metode penelitian
yang menghasilkan data deskriptif dalam penelitian untuk membantu peneliti
melakukan penelitian yang mendalam. Dalam penelitian ini analisis data dengan
metode stream atau aliran menunjukkan data yang mana metode pengumpulan data
seperti wawancara, observasi dan analisis dokumen digunakan, serta verifikasi data
yang digunakan menjadi sumber triangulasi.
c. Teknik Analisis Data
Setelah peneliti memahami pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan
Mentri Dalam Negari Nomor 113 Tahun 2014, maka perlu dilakukan analisis
berdasarkan informasi yang diperoleh. Data yang diperoleh dari penelitian ini
merupakan data kualitatif yang diperoleh dari survei.
Berikut kategori teknik analisis data yang menggunakan metode deskriptif
kualitatif:
1.
Pengumpulan data, yaitu peneliti menuliskan informasi yang diperoleh
berdasarkan hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi.
2.
Pengurangan informasi tugas meneliti informasi dalam dokumen
permasalahan di lapangan agar peneliti dapat dengan mudah memilih
informasi yang diperlukan untuk memeriksa pendapatan desa. Tujuan dari
langkah ini adalah untuk memilih informasi yang sesuai dengan masalah
peneliti.
3.
Informasi disajikan dalam format deskriptif untuk memudahkan peneliti
memahami situasi dan menentukan langkah selanjutnya. Pada langkah ini
informasi faktual disajikan dalam bentuk naratif dan ditransformasikan
menjadi informasi yang bermanfaat.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 36
4.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini berupa bercerita tentang
pengelolaan keuangan desa, kendala dan upaya mengatasi kendala
pengelolaan keuangan desa di Desa Pong Majok.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Gambaran Umum Lokasi Penelitian
1.
Sejarah Umum Desa Pong Majok
Desa Pong Majok merupakan salah satu desa di Kecamatan Lembor
Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Desa ini memiliki sejarah yang erat
kaitannya dengan budaya dan masyarakat. Nama Desa Pong Majok berasal dari
dua kata dalam bahasa Manggarai; yaitu “Pong yang berarti “Tanah dan
“Majok” yang berarti “Datar”. Pong Majok artinya 'Tanah datar'. Didirikan pada
tahun 1963, Desa Pong Majok didirikan oleh seorang leluhur bernama Nggorong,
yang lahir di Desa Wae Mese Lembor Selatan. Nggorong datang untuk tinggal di
Pong Majok bersama banyak pengikut lainnya, dan perkembangan desa tersebut
pada awalnya hanya dihuni oleh beberapa keluarga saja, hingga semakin banyak
orang yang datang untuk tinggal di desa Pong Majok, yang kemudian menjadi
salah satu desa terbesar di wilayah Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai
Barat.
2.
Struktur Pemerintah Desa Pong Majok
Kepala
Dusun
Torok
Dusun
Ledang
Kepala
Dusun
Dempol
Kepala
Dusun
Rangga
Pelaksana Kewilayahan
Kasie
Pelayanan
Kasie
Kesejahteraan
Kasie
Pemerintah
Pelaksanaan
Teknis
BPD
Kaur
Perencanaan
Kaur
Keuangan
Kaur Tu
dan Umum
Sekertaris
LKD/LPM
KEPALA DESA
37 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
2. Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukan bahwa sudah ada antara lain:
1. Tahap Perencanaan
Pada tahap perencanaan keuangan Desa Pemerintah Pong Majok, pemerintah
Desa menyusun rancangan RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan
Desa (Raperdes) tentang RPJMDesa yang kemudian disampaikan kepada Kepala Desa
untuk dibicarakan dan disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Perencanaan keuangan di Desa Pong Majok yang telah ditetapkan dalam
RPJMDesa, kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
setelah mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa terlebih dahulu.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) ini yang menjadi dasar untuk menyusun
perencanaan pengelolaan keuangan Desa Pong Majok yang berupa Raperdes tentang
APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Untuk mengetahui perencanaan
pengelolaan keuangan desa Pong Majok dapat dilihat dari hasil wawancara dengan
Bapak Hironimus Hantam, selaku Sekertaris Desa Pong Majok sebagai berikut:
“Perencanaan keuangan itu kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan
belanja dalam kurun waktu tertentu dimasa akan datang. Perencanaan tersusun
di RPJMDesa dan RKPDesa yang jadi dasar penyusunan APBDesa yang jadi
hasil perencanaan keuangan.” (Hironimus Hantam, Sekertaris Desa Pong
Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April
2024)
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan di atas dapat disimpulkan bahwa proses
perencanaan pengelolaan keuangan Desa Pong Majok harus dimusyawarahkan terlebih
dahulu melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) guna untuk memperdayakan
masyarakat desa dalam rangka pembangunan desa yang sebagaimana diungkapkan
Kepala Desa Pong Majok Bapak Sebastinus Nun dalam sesi wawancara yang dilakukan
sebagai berikut:
Dari RPJMDesa Kepala Desa mengundang semua lembaga BPK, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Lembaga Adat, Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM), ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat untuk
bermusyawarah menggali gagasan-gagasan apa program pembangunan yang
ingin dilaksanakan dan dari semua gagasan atau pendapat yang diajukan dalam
musyawarah.” (Sebastinus Nun, Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan
Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024)
Berdasarkan hasil wawancara dengan informan di atas dapat disimpulkan bahwa proses
perencanaan pengelolaan keuangan Desa Desa Pong Majok harus dimusyawarahkan
terlebih dahulu melalui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) guna untuk
memperdayakan masyarakat desa. Rancangan Peraturan Desa sekretaris desa menyusun
rancangan APB Desa berdasarkan RKPDesa tahun berkenaan dan materi muatan
peraturan bupati Paling sedikit memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah
kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKPDesa, prinsip penyusunan
APBDesa, kebijakan penyusunan APBDesa, teknis penyusunan APBDesa, dan hal
khusus lainnya. Rancangan APBDesa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 38
rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Berdasarkan Hasil Wawancara Dengan
Bapak Hironimus Hantam, selaku Sekertaris Desa Pong Majok, sebagai berikut:
“Disusun berdasarkan RKP dan dipakai untuk menyusun rancangan peraturan
desa.” (Hironimus Hantam, Sekertaris Desa Pong Majok, Kecamatan
Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas rancangan APBDesa disusun berdasarkan
RKPDesa. Rancangan yang dibuat Sekertaris, Sekertaris desa menyampaikan rancangan
APBDesa kepada Kepala Desa dan BPD, untuk di bahas Bersama Berdasarkan Hasil
Wawancara dengan Bapak Sebastinus Nun sebagai Kepala Desa Menyatakan Bahwa:
“Ya. Setelah Sekretaris menyususn Rancangan APBDesa disampaikan ke saya
utuk dilihat lagi, lalu nanti kita undang BPD untuk bahas bersama.”
(Sebastinus Nun, Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor,
Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa rancangan dibuat
berdasarkan hasil kesepakatan bersama. Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa. Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa. Kepala Desa, kepada BPD, untuk dibahas dan disepakati bersama
dalam musyawarah BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa bersama paling
lambat bulan Oktober tahun berjalan. Hasil Wawancara Dengan Bapak Urbanus Lamu,
selaku ketua BPD Desa Pong Majok mengatakan Bahwa:
Kepala Desa dan Sekertaris Desa sudah sampaikan RAPBDesa kepada BPD
kemudian kita melakukan kesepakatan Bersama untuk masa jabatan sekarang
dan yang akan datang.” (Urbanus Lamu, Selaku ketua BPD Desa Pong
Majok Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April
2024).
Berdasarkan hasil wawancara Diatas kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD Kepala
Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDesa
serta Sekretaris Desa mengordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa.
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan Kepala Desa kepada
Bupati/Wali Kota melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk
dievaluasi. Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa dilengkapi
dengan dokumen paling sedikit meliputi: surat pengantar, rancangan peraturan kepala
Desa mengenai penjabaran APBDesa, peraturan Desa mengenai RKPDesa, peraturan
Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa, peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia, peraturan
Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan berita acara hasil musyawarah BPD.
Berdasarkan Hasil Wawancara Dengan Kepala Desa Pong Majok Bapak Sebastinus Nun,
Mengatakan Bahwa:
“Setalah kesepakatan dengan BPD Lalu menyampaikannya Kepada Bupati
melalui Camat dan dilaksanakan asistensi dan verifikasi dulu oleh DPMD lalu
di sampaikan kepada Bupati biasanya 3-4 hari. Dan dokumen yang harus dibawa
adalah surat pengantar rancangan peraturan Kepala Desa mengenai
penjabaran APBDesa, peraturan Desa mengenai RKPDesa, peraturan Desa
mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
39 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
Desa, peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia,
peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia dan berita acara hasil
musyawarah BPD.” (Sebastinus Nun, Kepala Desa Pong Majok,
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Bupati/ Wali Kota dapat mengundang Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam
pelaksanaan evaluasi. Hasil evaluasi menyampaikan ke kepada Kepala Desa paling lama
20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan jika Bupati/Wali Kota
tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yang sudah ditentukan maka
rancangan peraturan Desa berlaku dengan sendirinya. Hingga hasil evaluasi tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan RKPDesa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling
lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil
evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa dan Rancangan
Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa menjadi Peraturan Kepala Desa,
Bupati/Wali Kota membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan Bupati/ Wali
Kota.
2.
Pelaksanaan Keuangan Desa
Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merupakan penerimaan dan pengeluaran desa
yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/
Wali Kota. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Sebastinus Nun, selaku Kepala Desa
Pong Majok menyatakan bahwa:
“Untuk Pengeluaran dan penerimaan Keuangan Desa melalui rekening kas
desa, dan rekening yang menerima dana tersebut rekening yang ditujukan
Bupati” (Sebastinus Nun, Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor,
Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas disimpulkan bahwa penerimaan keuangan dari
Bupati melalui rekening kas desa yang ditunjukkan Bupati. Rekening kas Desa dibuat
oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan,
berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Hilarius Hansi, selaku Kaur keuangan Desa
Pong Majok menyatakan bahwa:
“Dibuat oleh Pemerintah Desa dengan tanda tangan Kepala Desa dan saya
sebagai kaur keuangan desa yang dibuka pada Bank terdekat, di sini di bank BRI
unit Labuan Bajo.” (Hilarius Hansi, Kaur keuangan Desa Pong Majok
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa pengelolahan
Pelaksanaan keuangan Desa Pong Majok di kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai
Barat baik penerimaan dan pengeluaran sudah dilakukan sesuai peruntukkan aset pada
saat penetapan RKPDesa. Sehubungan dengan interaksi eksekusi APBDesa meliputi
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Selanjutnya Kepala
Desa menugaskan Kaur dan Kasie pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya
menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa
dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa ditetapkan. DPA terdiri atas:
Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa, dan Rencana
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 40
Anggaran Biaya. Berdasarkan wawancara dengan Ibu Emiliana Nanung, selaku Kasie ke
Pemerintahan Pong Majok menyatakan bahwa:
“Iya, prosesnya 3 hari kerja. DPA yang disusun ada rencana kegiatan dan
anggaran desa, rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya.” (Emiliana
Nanung, Kasie Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten
Manggarai Barat Barat, Senin 15 April 2024).
Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Kegiatan dan Anggaran Desa
merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk
kegiatan yang telah dianggarkan, rencana Kerja Kegiatan Desa merinci lokasi, volume,
biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan anggaran, dan tim yang
melaksanakan kegiatan, rencana Anggaran Biaya merinci satuan harga untuk setiap
kegiatan. Selanjutnya Kaur dan Kasie pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan
rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari
kerja setelah penugasan. Berdasarkan wawancara dengan Ibu Emiliana Nanung selaku
Kasie ke pemerintahan Pong Majok menyatakan bahwa:
“DPA yang dibuat diserahkan kepada Kepala Desa, melalui Sekertaris Desa
paling lambat itu 6 hari kerja. Kalau terjadi perubahan, Kepala Desa pasti
tugaskan kami kembali untuk membuat rancangan DPPA. Untuk lama kerjanya
biasanya 6 hari, lalu nanti diserahkan ke Sekertaris Desa.” (Emiliana Nanung,
Kasie Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai
Barat Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Dalam hal terjadi
perubahan Peraturan Desa tentang APBDesa dan/atau perubahan Peraturan Kepala
Desa tentang Penjabaran APBDesa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran
dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasie
pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA terdiri atas: Rencana
Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan, dan Rencana Anggaran Biaya Perubahan.
Selanjutnya Kaur Keuangan menyusun rancangan RAKDesa berdasarkan DPA yang
telah disetujui kepala Desa. Rancangan RAKDesa disampaikan kepada kepala Desa
melalui Sekretaris Desa. Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rancangan
RAKDesa yang diajukan Kaur Keuangan. Kepala Desa menyetujui rancangan RAKDesa
yang telah diverifikasi Sekretaris Desa Berdasarkan wawancara dengan Bapak
Hironimus Hantam, selaku Sekertaris Desa Pong Majok sebagai berikut:
“Ya, saya akan menyusun RAKDesa dan disampaikan kepada Kepala Desa
melalui Sekertaris Desa yang melakukan verifikasi dan nanti Kepala Desa
menyetujui hasil verifikasi tersebut.” (Hironimus Hantam, Sekertaris
Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat,
Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa RAKDesa memuat arus
kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening
kas untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala
Desa. Arus kas masuk memuat semua pendapatan Desa yang berasal dari Pendapatan
Asli Desa, transfer dan pendapatan lain. Setiap pendapatan oleh bukti yang lengkap dan
sah. Kemudian Arus kas keluar memuat semua pengeluaran belanja atas beban
41 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
APBDesa, setiap pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Bukti
mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut. Kaur dan Kasie pelaksana kegiatan
anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran Kaur dan Kasie pelaksana
kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat semua
pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya. Berdasarkan hasil wawancara
dengan Ibu Efrasia Jelia, selaku Kaur Desa Pong Majok sebagai berikut:
“Kas masuk berisi semua pendapatan desa seperti PADes, transfer, dan
pendapatan lain yang didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Lalu kas
keluar berisi semua pengeluaran, belanja, yang juga harus dilengkapi bukti
yang sah dan disetujui Kepala Desa.” (Efrasia Jelia, Kaur Desa Pong
Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15
April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa RAKDesa arus kas
masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas
untuk mendanai pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa.
Selanjutnya Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui
Kepala Desa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola
dan/atau penyedia barang dan jasa.
3.
Penatausahaan Keuangan Desa
Proses penatausahaan keuangan desa di Desa Pong Majok dilakukan menggunakan
buku kas umum, buku pembantu pajak, dan buku bank. Buku pembantu bank
merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa. Buku
pembantu pajak merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran
setoran pajak. Buku pembantu panjar merupakan catatan pemberian dan
pertanggungjawaban uang panjar. Bendahara Desa harus melakukan pencatatan secara
rutin dan membuat laporan pertanggungjawaban setiap bulannya yang disampaikan
Bapak kepada kepala desa. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Aventinus Adil,
selaku Bendahara Desa Pong Majok menyatakan Bahwa:
“Setiap akhir bulan, sebelum batas waktu tanggal 10. Setiap ada penerimaan
dan pengeluaran harus dicatat. Bendahara desa tugasnya menerima,
mengeluarkan, dan melaporkan tentang keuangan desa. Untuk laporan,
apabila memang dibutuhkan kita sampaikan secara lisan saja kepada Kepala
Desa, untuk laporannya biasanya akan disampaikan atau dibuat setiap akhir
semester atau akhir tahun anggaran.” (Aventinus Adil, Bendahara Desa
Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin
15 April 2024).
Saat konfirmasi kepada Bapak Kepala Desa Pong Majok, Bapak Sebatinus Nun,
mengenai tidak rutinnya pelaporan pertanggungjawaban setiap bulan menjelaskan
bahwa:
“Mengenai pelaporan pertanggungjawaban, yang harus dibuat oleh Bendahara
Desa setiap bulannya, biasanya dirapel keakhir semester atau akhir tahun
anggaran, dikarenakan kesibukan dan saya juga selaku Kepala Desa mempunyai
kesibukan tersendiri dan kadang juga saya tidak ada ditempat, dikarenakan ada
urusan di luar, jadi saling memahami maka laporannya bisa dirapel saja,
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 42
selagi itu tidak ada pelanggaran dan menyalahi aturan.” (Sebastinus Nun,
Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai
Barat, Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas Pengeluaran atas beban APBDesa dilakukan
berdasarkan RAKDesa yang telah disetujui oleh Kepala Desa. Pengeluaran atas beban
APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP
yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa. Pengeluaran atas beban APBDesa
untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur
Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasie
pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
4.
Tahap Pelaporan
Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama kepada
Bupati/Wali Kota melalui Camat. Laporan terdiri dari: laporan pelaksanaan APBDesa,
dan laporan realisasi kegiatan. Kepala Desa menyusun laporan dengan cara
menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal paling lambat
minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak
Sebastinus Nun, selaku Kepala Desa Pong Majok menyatakan Bahwa:
“Laporannya itu ada laporan realisasi dan pelaksanaan APBDesa.”
(Sebastinus Nun, Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan
Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Proses pelaporan keuangan desa di Desa Pong Majok disampaikan dalam laporan
semester pertama berupa laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dan laporan semester
kedua berupa laporan realisasi pertanggungjawaban APB Desa kepada Bupati/Wali
Kota. Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Sebastinus Nun, selaku Kepala Desa
Pong Majok menyatakan Bahwa:
“Tiap semester pada bulan Juli dan Desember. Praktik yang terjadi di lapangan
biasanya disesuaikan dengan pencairan dana yang diterima. Kalau akhir tahun
biasanya Januari atau Februari, namun apabila ada keterlambatan pencairan
dana maka proses pengelolaan keuangan desa pun menjadi ikut terlambat, tapi
meskipun sering terjadi keterlambatan, pemerintahan desa selalu menyelesaikan
pelaporan tersebut dan pelaporannya tepat waktu. Meskipun sering terjadi
keterlambatan pelaporan, pihak kecamatan juga tidak bisa menyalahkan
Pemerintahan Desa Pong Majok, karena hal tersebut terjadi bukan sepenuhnya
kesalahan pemerintahan desa. Namun meskipun demikian, Pemerintahan Desa
Pong Majok selalu berusaha menyelenggarakan pelaporan keuangan desa yang
sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa. (Sebastinus Nun, Kepala
Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat,
Senin 15 April 2024).
Berdasarkan hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa Laporan terdiri dari
laporan pelaksanaan APB Desa dan laporan realisasi kegiatan. Kepala Desa menyusun
laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. Bupati/Wali Kota
menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APBDesa kepada Menteri melalui
43 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus
tahun berjalan.
5. Tahap Pertanggungjawaban
Proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa harus disampaikan kepada
pihak-pihak yang berkaitan yaitu Bupati/Wali Kota dan Masyarakat Desa. Laporan
pertanggungjawaban terdiri dari laporan realisasi APBDesa, laporan kekayaan milik
desa dan laporan program pemerintah yang masuk ke desa. Berdasarkan hasil
wawancara dengan Bapak Sebastinus Nun, sebagai kepala desa di Desa Pong Majok
mengenai masalah penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali
Kota dan Kepada Masyarakat Desa dijelaskan bahwa:
“Pemerintah Desa Pong Majok, selalu menyampaikan laporan
pertanggungjawabannya untuk setiap pencairan, pemerintah desa akan
berusaha semaksimal mungkin menyampaikan laporan pertanggungjawaban,
tentang dana desa sesuai aturan atau arahan dari pemerintah kecamatan dan
kabupaten. Untuk masyarakat desa biasanya disampaikan melalui BPD dan
pada saat Musrenbangdes juga pasti disampaikan secara garis besarnya”. .”
(Sebastinus Nun, Kepala Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor,
Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Selanjutnya berkaitan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi
pelaksanaan APBDesa kepada masyarakat secara tertulis melalui media informasi yang
mudah dijangkau oleh masyarakat. Pemerintah Desa Pong Majok sudah menerapkan hal
tersebut meskipun informasinya masih kurang lengkap karena tidak menyampaikan
mengenai penerimaan yang masuk ke desa dan sumbernya. Hal tersebut dijelaskan oleh
Bapak Urbanus Lamu selaku ketua BPD Desa Pong Majok mengatakan Bahwa:
“Untuk kegiatan pengelolaan keuangan desa, selalu kita buat laporan
pertanggungjawabannya, atau SPJ untuk informasi mengenai keuangan desa
yang di publikasikan ke masyarakat, pemerintah desa hanya menyampaikan
anggaran dana yang digunakan untuk setiap kegiatan pembangunan, seperti di
setiap proyek pembangunan selalu ada baliho informasi mengenai sumber,
besarnya dana yang digunakan dan rincian lain mengenai pembangunan
tersebut. Namun pemerintah desa Pong Majok belum menyampaikan mengenai
apa saja sumber penerimaan desa dan rincian penerimaan desa tersebut kepada
masyarakat di Desa Pong Majok ini, dan untuk kedepannya kita selaku
pemerintah, akan berusaha menyediakan informasi yang transparan lagi kepada
masyarakat.” .” (Urbanus Lamu, Ketua BPD Desa Pong Majok,
Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 15 April 2024).
Sedangkan informasi yang didapat dari perwakilan toko masyarakat mengatakan tidak
mengetahui pengelolaan keuangan desa di Desa Pong Majok, seperti pernyataan dari
Bapak Makarius Radus, selaku tokoh Masyarakat mengatakan bahwa:
“Belum ada penyampaian kepada seluruh masyarakat. Serta Masyarakat
kurang mengetahui informasi mengenai berapa keuangan desa yang dikelola
oleh desa ini, saya hanya mengetahui, berapa anggaran yang digunakan
untuk pelaksanaan suatu proyek pembangunan, tanpa saya tahu secara
detail dana desa yang ada di desa ini." (Makarius Radus, Tokoh Masyarakat
Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Senin
15 April 2024).
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 44
Pemerintah Desa Pong Majok akan berusaha semaksimal mungkin menyampaikan
laporan pertanggungjawaban, tentang keuangan desa sesuai aturan atau arahan dari
Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten. Desa juga harus melakukan pencatatan secara
rutin dan membuat laporan pertanggungjawaban, untuk informasi mengenai keuangan
desa yang di gunakan untuk setiap kegiatan pembangunan.
3. Pembahasan
Pemerintah mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa dalam permendagri Nomor
20 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur bagaimana desa harus mengelola keuangan
dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pertanggungjawaban.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 menjadi standar yang harus dipatuhi oleh desa dalam
menjalankan pengelolaan keuangan desa tersebut. Adapun proses dalam mengelola
keuangan Desa Pong Majok Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat sebagai
berikut:
1.
Tahap Perencanaan
a.
Pada tahap perencanaan keuangan desa pemerintah desa membuat rancangan
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Aggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa).
Sekertaris Desa selaku kordinator pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan
desa (PKPKD) bertugas mengkordinasi penyusunan rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa), tugas-tugas desa, dan laporan keuangan desa serta
melakukan verifikasi atas semua kegiatan desa. Setelah sekertaris desa menyusun
rancangan peraturan desa (Raperdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJM) yang kemudian diserahkan kepada Kepala Desa selaku
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PKPKD) untuk dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perencanaan di Desa
Pong Majok yang telah ditetapkan melalui rencana pembanguna jangk menengah
desa (RPJM) yang kemudian dijabarkan dalam rencana kerja pemerintah desa
(RKPDesa) setelah mengadakan musyawarah desa terlebih dahulu.
Partisipasi dari masyarakat merupakan salah satu asas di dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Pemendagri No 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, Desa yang juga harus diterapkan di Desa Pong Majok sebab
apabila masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pengelolaan keuangan desa
maka terjadi kesinambungan antara kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
pemerintahan Desa Pong Majok sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka Perencanaan Keuangan Desa dimulai dari
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenpangdes), terjadi kesesuai
dengan mekanisme perencanaan yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
45 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
b.
Perencanaan Keuangan Desa terdiri dari menyusun Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa.
Sekretaris Desa Pong Majok menyusun Rancangan Peraturan Desa dari hasil
Musyawarah Rencanan Pembangunan Desa (Musrenpangdes), merupakan
sekumpulan rencana pembangunan yang sudah dipilih oleh pemerintah desa dan
merupakan penting dan prioritas untuk dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di Desa Pong Majok, yang disesuaikan dengan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) biasanya dibulan Juli lalu
disampaikan Kepada Kepala Desa untuk dikoreksi dan dievaluasi jika diperlukan.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka Perencanaan Keuangan Desa terdiri dari
menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, sesuai dengan
mekanisme perencanaan yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
c.
Perencanaan keuangan Desa terdiri dari mendiskusikan Rancangan Peraturan
Desa tentang APBDesa.
Setelah sekretaris desa menyusun Rancangan Peraturan Desa dan menyampaikan
Kepada Kepala Desa maka kepala desa bersama dengan Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) akan mendiskusikan rancangan tersebut yang berkaitan dengan hal-
hal apa saja atau kegiatan apa saja yang akan dilakukan ditahun berikutnya.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka Perencanaan Keuangan Desa terdiri dari
mendiskusikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, telah sesuai dengan
mekanisme perencanaan yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
d.
Perencanaan Keuangan Desa terdiri dari mengevaluasi Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa dan menetapkan Peraturan Desa.
Setelah dievaluasi dalam waktu satu sampai tiga hari hasil evaluasi harus sudah
diperbaiki kembali oleh Pemerintah Desa Pong Majok dan dengan segera harus
dilaporkan kembali ke pihak kecamatan. Berdasarkan pembahasan di atas,
maka Perencanaan Keuangan Desa terdiri dari mengevaluasi Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa dan menetapkan Peraturan Desa, telah sesuai
dengan mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tahap terakhir dari mekanisme
perencanaan keuangan desa yaitu menetapkan Peraturan Desa. Pemerintah Desa
Pong Majok setelah menyampaikan kembali hasil evaluasi dari Rancangan
Peraturan Desa, setelah disetujui selanjutnya desa menetapkan Rancangan
Peraturan Desa tersebut sebagai Peraturan Desa pada tahun berikutnya pada Desa
Pong Majok.
2. Tahap Pelaksanaan
Pelaksanaan keuangan desa merupakan kelanjutan dari perencanaan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan keuangan desa terdiri dari pengajuan
pendanaan kegiatan, verifikasi dan persetujuan pemerintah desa, pencairan dana, dan
pelaksanaan kegiatan.
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 46
a. Pelaksanaan keuangan desa terdiri dari mengajukan pendanaan kegiatan.
Berdasarkan prioritas kegiatan, maka dibuatlah Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dilampirkan
dengan pernyataan pertanggungjawaban dan dilampirkan dengan bukti
transaksi kepada Pepala Desa untuk disetujui dan penerimaan dana yang
dikirim melalui rekening kas desa yang dibuat oleh pemerintah desa dengan
spesimen tanda tangan kepala desa dan kaur keuangan desa. Berdasarkan
pembahasan di atas, maka pelaksanaan keuangan desa terdiri dari mengajukan
pendanaan kegiatan, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
b. Pelaksanaan keuangan desa terdiri dari verifikasi dan persetujuan pemerintah
desa.
Apabila ada ke tidak sesuaian atau anggaran yang terlalu besar maka
pemerintah Desa Pong Majok berhak menolak ajuan pelaksana kegiatan dan
sekaligus memberi masukan untuk memperbaiki kembali, karena setiap mata
anggaran sudah ada standar biayanya atau pembagian persentase untuk setiap
biaya kegiatan. Karena dalam pelaksanaan keuangan desa menganut asas tertib
dan disiplin anggaran sangat penting untuk diterapkan. Berdasarkan
pembahasan di atas, maka pelaksanaan keuangan desa terdiri dari verifikasi dan
persetujuan pemerintah desa, telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
c. Pelaksanaan keuangan desa terdiri dari pencairan dana.
Setelah pelaksanaan kegiatan telah mendapat persetujuan dari pemerintah Desa
Pong Majok dalam hal ini melalui verifikasi oleh Sekertaris Desa dan disahkan
oleh Kepala Desa, selanjutnya Bendahara Desa melakukan pembayaran sesuai
dengan SPP yang telah disetujui. Berdasarkan pembahasan di atas, maka
pelaksanaan keuangan desa terdiri dari pencairan dana, telah sesuai dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
d. Pelaksanaan keuangan desa terdiri dari pelaksanaan kegiatan.
Setelah mengajukan kegiatan, meminta verifikasi dari pemerintah desa hingga
menunggu pencairan dana, maka dilaksanakannya kegiatan tersebut sesuai
dengan yang telah direncanakan sebelumnya. Dalam proses pelaksanaan di Desa
Pong Majok sering terjadinya keterlambatan hal ini bukan sepenuhnya
disebabkan oleh pemerintah Desa Pong Majok, tetapi juga dikarenakan sering
terlambatnya pencairan dana sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan pun
menjadi terhambat, juga dikarenakan faktor alam, saat musim hujan ketika
proses pembangunan jalan atau semen isasi jalan, maka akan terhambat
pelaksanaannya tidak sesuai dengan waktu yang ditargetkan. Tetapi
pemerintahan Desa Pong Majok selalu berusaha secara semaksimal untuk
menyesuaikan dengan peraturan atau pedoman yang ditetapkan. Berdasarkan
47 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
pembahasan di atas, maka pelaksanaan keuangan desa terdiri dari pelaksanaan
kegiatan, telah sesuai dengan mekanisme pelaksanaan yang diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
3. Tahap Penatausahaan
Penatausahaan keuangan desa merupakan tugas dari Bendahara Desa yang harus
melakukan pencatatan secara rutin dan harus melakukan laporan
pertanggungjawaban bulanan kepada Kepala Desa.
a. Penatausahaan keuangan desa terdiri dari pencatatan secara rutin dalam
penatausahaan keuangan desa merupakan hal yang harus dilakukan oleh
Bendahara Desa Pong Majok setiap ada penerimaan dan pengeluaran karena
bendahara tugasnya menerima, mengeluarkan dan melaporkan pengelolaan
keuangan desa secara tertib agar bisa dipertanggungjawabkan. Berdasarkan
pembahasan di atas, maka penatausahaan keuangan desa Pong Majok terdiri
dari pencatatan secara rutin, telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
b. Penatausahaan keuangan desa terdiri dari laporan bulanan namun hal ini tidak
dilakukan oleh pemerintah Desa Pong Majok Bendahara Desa Pong Majok
menjelaskan bahwa biasanya hanya disampaikan secara lisan saja karena jika
harus membuat laporan setiap bulannya tentu membutuhkan waktu yang lebih
lama. Maka penatausahaan keuangan desa terdiri dari laporan bulanan, terjadi
ke tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4. Tahap Pelaporan
Pelaporan keuangan desa merupakan tugas dari Kepala Desa Pong Majok kepada
Bupati/Walikota Manggarai Barat setiap semesternya untuk melaporkan bagaimana
pelaksanaan APBDesa di desa tersebut. Pelaporan ini terdiri dari laporan semester
pertama berupa laporan realisasi pelaksanaan APBDesa dan laporan semester akhir
berupa laporan realisasi pertanggungjawaban APBDesa.
a. Pemerintah Desa Pong Majok selalu menyampaikan laporan realisasi
pelaksanaan APBDesa setiap semester pertama tahun anggaran yang
bersangkutan kepada Bupati/Walikota meskipun kadang mengalami
keterlambatan baik dikarenakan terlambatnya pencairan dana dan terlambatnya
pelaksanaan kegiatan, namun meskipun sering terlambat pemerintah Desa Pong
Majok selalu menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka pelaporan keuangan desa terdiri dari
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa, telah sesuai dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
b. Walaupun pemerintah Desa Pong Majok sering mengalami keterlambatan dalam
penyampaian laporannya, namun pihak kecamatan juga tidak bisa menyalahkan
Pemerintah Desa Pong Majok karena keterlambatan tersebut bukan sepenuhnya
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 48
disebabkan oleh pemerintah Desa Pong Majok tetapi juga disebabkan oleh
lambatnya pencairan dana dari Pusat ke Pemerintah Desa Pong Majok. Namun
meskipun demikian pemerintah Desa Pong Majok selalu menyampaikan laporan
realisasi pertanggungjawaban APBDesa setiap akhir semester meskipun
mengalami keterlambatan. Pada mekanisme pelaporan pengelolaan keuangan
desa asas akuntabel sudah diterapkan dengan maksimal oleh pemerintah Desa
Pong Majok. Berdasarkan pembahasan di atas, maka pelaporan keuangan desa
terdiri dari Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDesa, telah sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
5. Tahap Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban keuangan desa merupakan tahapan akhir dalam pengelolaan
keuangan desa yang dilakukan dalam bentuk penyampaian laporan kepada
Bupati/Wali Kota dan kepada Masyarakat.
a. Pemerintah Desa Pong Majok belum melampirkan format laporan kekayaan
milik desa, format laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang
masuk ke desa pada tahun anggaran yang berkenaan. Karena menurut
Pemerintah Desa Pong Majok hal tersebut tidak perlu karena pemerintah desa
sudah menyampaikan program-program yang dilaksanakan di dalam laporan
pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa. Berdasarkan pembahasan
di atas, maka pertanggungjawaban keuangan desa terdiri dari menyampaikan
laporan kepada Bupati/Walikota, terjadi ketidak sesuai dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan
Desa.
b. Saat ini pemerintah Desa Pong Majok belum menyediakan sama sekali papan
untuk baliho yang digunakan, sehingga dana yang dikelola oleh pemerintah
Desa Pong Majok sebagian besar masyarakat tidak mengetahui berapa jumlah
dana dan rincian jumlah dana berdasarkan sumbernya masing-masing yang
dikelola oleh pemerintah Desa Pong Majok. Berdasarkan pembahasan di atas,
maka pertanggungjawaban keuangan desa terdiri dari penyampaian laporan
kepada masyarakat, terjadi ketidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
SIMPULAN DAN SARAN
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan keuangan Desa Pong Majok sebagai
berikut:
1.
Perencanaan
Pada tahap Perencanaan menunjukkan sudah dikelola dengan baik dan benar,
sudah sesuai dengan Pemendagri No 20 Tahun 2018 , terbukti dengan adanya
perencanaan dalam segi Partisipasi masyarakat dalam mengambil perenan
49 Analisis Pengelolaan Keuangan Desa di….(Kristoforus Jehaman, Dea Arme Tiara Harahap, Agus Wahyudi)
dalam tahapan perencanaan pengelolaan keuangan Desa Pong Majok dengan
adanya masyarakat yang ikut serta dalam musyawarah desa, karena masyarakat
juga tidak hanya hadir saja akan tetapi masyarakat juga menyampaikan
pendapat di setiap perwakilan serta adanya rancangan peraturan desa tentang
APBDesa.
2.
Pelaksanaan
Pada tahap pelaksanaan, pengelolaan Keuangan Desa Pong Majok sudah
berjalan sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018, terbuktinya dengan
adanya penyusunan mulai dari pengajuan pendanaan kegiatan dengan
dibuatnya RAB (rencana anggaran biaya)dengan mengajukan surat permintaan
pembayaran (SPJ)
3.
Penatausahaan
Pada tahap penatausahan pengelolahan Keuangan Desa Pong Majok sudah
berjalan sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, terbukti adanya pencatatan
pelaporan dan penerimaan pengelolahan keuangan Desa Pong Majok walaupun
ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dengan tertib oleh Bendahara Desa,
hal ini dikarenakan Pemerintahan Desa Pong Majok menyampaikan laporan
bulanan yang disampaiakan secara lisan namun tidak tertulis.
4.
Pelaporan
Pada tahap pelaporan keuangan desa, pemerintahan Desa Pong Majok
sudah melakukannya sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 terbukti
dengan pemerintahan Desa Pong Majok selalu menyampaikan laporan hasil
pelaksanaan APBDesa setiap semester pertama dan laporan akhir anggaran
kepada Bupati Manggarai Barat.
5.
Pertanggungjawaban
Pada tahap pertanggungjwaban, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa
pemerintahan Desa Pong Majok sudah sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018.
Namun, saat ini pemerintah Desa Pong Majok belum menyediakan laporan yang
rinci dengan dana yang dikelola oleh pemerintah Desa Pong Majok sehingga
sebagian besar masyarakat belum mengetahui berapa jumlah keuangan dan
rincian jumlah keuangan berdasarkan sumbernya masing-masing yang
dikelolah oleh pemerintah Desa Pong Majok.
Saran
Berdasarkan analisis dan pembahasan kesimpulan yang diperoleh berikut ada
beberapa saran penelitian yang sangat membantu;
1.
Perlu diupayakan agar dilakukan pemberdayaan/pelatihan terhadap
pemerintah desa yang ada di Desa Pong Majok Kecamatan Lembor Kabupaten
Manggarai Barat, terkhusus bagi bendahara desa untuk meningkatkan
pemahaman dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa,
supaya laporan pertanggungjawaban sesuai dengan pedoman Peraturan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 28 - 50 50
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan tidak mengalami
keterlambatan saat pelaporan bulananya.
2.
Perlunya dibuatkan pelatihan dan sosialisasi secara berkalah oleh pemerintah
desa kepada masyarakat mengenai sistem pengelolaan keuangan desa
ditingkat desa. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat dalam hal pengelolaan keuangan desa. Sehingga
masyarakat juga lebih berpartisipasi lagi dalam proses pengelolaan maupun
pengawasan pengelolaan keuangan desa.
DAFTAR PUSTAKA
Endah, K. (2018). Penyelenggaraan pemerintahan Desa menurut Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara,
5(1), 76- 82.
Fauzan, A., & Prasetyo, A. H. (2020). Sistem Informasi Pelaporan Realisasi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa pada Kantor Kelurahan Desa Kreyo Pemalang.
Sainteks, 16(2).
Mingharyoso, M. S. (2018). Kedudukan, Peran Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa
(Bpd) Pasca Reformasi (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa).
Rivan, A., & Maksum, I. R. (2019). Penerapan Sistem Keuangan Desa (siskeudes) dalam
Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Administrasi Publik (Public Administration
Journal), 9(2), 92-100.
Setiawan, A., Haboddin, M., & Wilujeng, N. F. (2017). Akuntabilitas pengelolaan dana
desa di Desa Budugsidorejo Kabupaten Jombang tahun 2015. Politik Indonesia:
Indonesian Political Science Review, 2(1), 1-16.
Siregar & Syam, (2017). Analisis efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan desa
(studi pada desa di Kabupaten Deli Serdang). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi
Akuntansi, 2(4), 93-106.