Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 89 - 96
Journal of Economics, Business, Accounting and Management
(JEBAM)
Journal homepage:https://kurniajurnal.com/index.php/jebam
E-ISSN: 3032-274X
Strategi Bank Indonesia Untuk Meretas Jaringan Money Changer Ilegal
Alfani Dewi Kurniawati
1
, Lisa Wati
2
, Taufiqur Rohman
3
1
Faculty Ekonomi dan Bisnis Islam, Kiai Haji Achmad Siddiq Jember University, Jember, 68136, Indonesia
2
Faculty Ekonomi dan Bisnis Islam, Kiai Haji Achmad Siddiq Jember University, Jember, 68136, Indonesia
3
Faculty Ekonomi dan Bisnis Islam, Kiai Haji Achmad Siddiq Jember University, Jember, 68136, Indonesia
Article History
Received : 12-03-2024
Revised : 15-04-2024
Accepted : 05-05-2024
Published : 25-05-2024
Keywords:
Valuta, Money, Ilegal
Corresponding author:
alfanidewi07@gmail.com
DOI:
https://doi.org/10.61476/1cg2pr87
A B S T R A C T
The purpose of writing this article is to find out what Bank Indonesia
strategies can be used to hack illegal money changer networks in order to
secure the circulation of foreign currency in Indonesia. The research method
used is descriptive qualitative with a literature review approach used to
investigate and synthesize previously published findings regarding the
research topic. There are 4 strategies that can be implemented to crack down
on illegal money changers, namely strengthening regulations regarding
official money changers, educating the public about the importance of using
legal and registered money changer services, international cooperation and
providing rewards to legal money changers. Through strengthening
supervision, outreach to the public, international cooperation, and
providing incentives for legal money changers, Bank Indonesia is trying to
suppress illegal activities that have the potential to damage the country's
financial stability. With coordinated and continuous efforts, it is hoped that
the circulation of illegal foreign currency can be minimized so that the
country's financial stability can be well maintained.
A B S T R A K
Tujuan penulisan artikel ini untuk mengetahui apa saja strategi
Bank Indonesia yang bisa digunakan untuk meretas jaringan
money changer illegal guna mengamankan peredaran mata uang
asing di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan kualitatif
deskriptif dengan pendekatan literature review yang digunakan
untuk menyelidiki dan menyintesis temuan-temuan yang telah
diterbitkan sebelumnya mengenai topik penelitian. Terdapat 4
strategi yang dapat diimplementasikan untuk meretas money
changer illegal yaitu memperkuat regulasi tentang money changer
yang resmi, pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya
menggunakan jasa money changer yang legal dan terdaftar, kerja
sama internasional dan pemberian reward kepada money changer
legal. Melalui penguatan pengawasan, sosialisasi kepada
masyarakat, kerja sama internasional, dan pemberian insentif bagi
money changer legal, Bank Indonesia berupaya menekan aktivitas
ilegal yang berpotensi merusak stabilitas keuangan negara. Dengan
upaya terkoordinasi dan terus menerus, diharapkan peredaran
mata uang asing ilegal dapat diminimalkan sehingga stabilitas
keuangan negara dapat terjaga dengan baik.
©2024, Authors
This is an open access article under CC BY-SA license
90 Strategi Bank Indonesia Untuk Meretas Jaringan Money Changer Ilegal (Alfani Dewi Kurniawati, at al)
PENDAHULUAN
Di tengah arus globalisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, peran bank
sentral dalam menjaga stabilitas keuangan suatu negara menjadi semakin penting.
Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Bank Indonesia (BI) adalah peredaran mata
uang asing ilegal, yang dapat merusak stabilitas ekonomi dan sistem keuangan negara.
Money changer ilegal merupakan salah satu bentuk peredaran ilegal mata uang asing
yang dapat memberikan dampak negatif yang signifikan.
Bagi wisatawan, money changer ilegal menimbulkan risiko dengan praktik yang
tidak sesuai standar dan berpotensi merugikan. Tantangan besar yang harus dihadapi
termasuk banyaknya peredaran uang palsu, penipuan terhadap turis dengan nilai tukar
yang tidak menguntungkan, dan diperdagangkan dalam transaksi. Wisatawan sebagai
konsumen akan kehilangan uang jika bisnis Money Changer dijalankan tanpa
peraturan dan regulasi.
Kegiatan money changer ilegal merupakan isu yang telah lama menjadi perhatian
bagi pemerintah dan lembaga keuangan di Indonesia. Money changer ilegal adalah
praktik penukaran mata uang yang dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas moneter.
Keberadaan money changer ilegal dapat merusak stabilitas ekonomi dan keamanan
finansial negara. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut tidak diawasi oleh Bank
Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, sehingga rawan menjadi wadah pencucian
uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ekonomi ilegal lainnya (Bank Indonesia,
2020).
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tugas dan wewenang untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjalankan kebijakan moneter yang tepat
guna. Bagian dari tugas tersebut termasuk pengawasan dan pengaturan terhadap
kegiatan penukaran mata uang asing. Dengan adanya praktik money changer ilegal
yang semakin marak, diperlukan upaya strategis untuk meretas jaringan tersebut demi
memastikan keberlangsungan ekonomi yang sehat dan terkendali (OJK, 2021).
Money changer ilegal dapat didefinisikan sebagai entitas atau individu yang
menawarkan jasa penukaran mata uang asing tanpa memiliki izin atau persetujuan
resmi dari otoritas terkait. Kegiatan ini berbeda dengan money changer yang legal,
yang beroperasi di bawah pengawasan Bank Indonesia dan mematuhi peraturan yang
telah ditetapkan. Money changer ilegal sering kali beroperasi di pasar gelap,
menggunakan metode transaksi yang tidak terpantau, dan menawarkan kurs yang
mungkin tidak sesuai dengan nilai pasar yang berlaku. Praktik ini tidak hanya
merugikan perekonomian, tetapi juga dapat membahayakan konsumen yang
menggunakan jasanya (Wijaya, 2022).
Dalam beberapa tahun terakhir, peningkatan aktivitas money changer ilegal telah
menjadi perhatian yang lebih mendesak di kalangan otoritas. Hal ini disebabkan oleh
kemajuan teknologi yang memudahkan pelaku kejahatan untuk mengaburkan jejak
dan modus operandi mereka. Teknologi digital memungkinkan money changer ilegal
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 89 - 96 91
untuk beroperasi secara daring, membuat deteksi dan penegakan hukum menjadi lebih
kompleks (Budianto, 2023).
Bank Indonesia telah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi masalah ini,
termasuk meningkatkan pengawasan melalui kerjasama dengan lembaga penegak
hukum, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang risiko menggunakan
layanan money changer ilegal (Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan
Pengelolaan Uang Rupiah, 2022). Langkah-langkah ini penting untuk menjaga
integritas sistem keuangan dan mencegah tindakan yang dapat membahayakan
stabilitas ekonomi negara.
LANDASAN TEORI
Pengertian Strategi
Strategi, menurut Sax dan Nicholas (2005: 64), adalah merujuk pada rencana
terencana yang dirancang untuk mencapai tujuan tertentu, dengan mempertimbangkan
lingkungan eksternal dan internal organisasi serta sumber daya yang tersedia. Ini
mencakup serangkaian langkah yang diambil untuk mencapai visi atau misi organisasi,
seringkali dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti persaingan pasar, perubahan
teknologi, dan dinamika internal organisasi. Dalam konteks bisnis, strategi merupakan
landasan bagi pengambilan keputusan jangka panjang untuk mengarahkan perusahaan
menuju keberhasilan dan pertumbuhan yang berkelanjutan
Pearce dan Robinson (2006: 83) strategi adalah rencana terpadu yang dirancang
untuk mencapai tujuan jangka panjang dan tujuan organisasi, dengan
mempertimbangkan sumber daya yang tersedia dan lingkungan eksternal yang
berubah. Strategi meliputi pemilihan tujuan, penentuan tindakan yang diperlukan
untuk mencapai tujuan tersebut, dan alokasi sumber daya untuk mendukung
pelaksanaan tindakan tersebut. Dengan kata lain, strategi meliputi serangkaian
keputusan yang disusun secara sistematis untuk mencapai keunggulan kompetitif dan
memaksimalkan kinerja organisasi dalam jangka panjang.
Bank Indonesia
Berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998, bank adalah lembaga
keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta melakukan kegiatan
usaha lainnya berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam konteks hukum dan regulasi, definisi ini memberikan
kerangka kerja untuk kegiatan operasional bank, yang meliputi pengumpulan dana,
penyaluran kredit, dan aktivitas lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral,
Bank Indonesia memiliki berbagai fungsi, termasuk mengatur dan mengawasi
kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai mata uang, mengatur sistem pembayaran,
serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Selain itu, Bank Indonesia juga bertugas
92 Strategi Bank Indonesia Untuk Meretas Jaringan Money Changer Ilegal (Alfani Dewi Kurniawati, at al)
sebagai pengatur dan pengawas bank umum di Indonesia untuk memastikan
keamanan dan kesehatan sektor perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.
Dengan kata lain, Bank Indonesia mempunyai peran penting dalam menjaga stabilitas
perekonomian negara dan mengatur kebijakan moneter untuk mencapai tujuan
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Peran Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah untuk mengatur dan mengawasi
kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai mata uang, mengatur sistem pembayaran,
serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Bank Sentral adalah lembaga negara yang
ditunjuk melalui UU No. 13 Tahun 1968 untuk membantu Presiden melaksanakan
kebijakan moneter. Sama halnya dengan yang disampaikan oleh undang-undang,
fungsi BI sebagai bank sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Peran Bank Indonesia dalam Money Changer
Beberapa aspek utama peran Bank Indonesia dalam industri money changer:
Regulasi: Bank Indonesia bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan dan
undang-undang yang mengatur industri money changer. Peraturan ini mencakup
persyaratan untuk izin usaha, operasi, dan pelaporan transaksi.
Pengawasan: Bank Indonesia mengawasi money changer untuk memastikan mereka
mematuhi peraturan dan mencegah perlindungan dana atau aktivitas ilegal lainnya.
Pengaturan Tarif: Untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam kegiatan
money changer, bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif
penukaran uang asing agar sesuai dengan kondisi pasar dan tidak merugikan
konsumen.
Pendidikan dan Informasi: Bank Indonesia membantu masyarakat belajar tentang
keamanan dan risiko yang terkait dengan menggunakan jasa money changer.
Penegakan Hukum: Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga penegak hukum
lainnya untuk mencegah pelanggaran industri money changer seperti broker izin,
pencucian uang, dan praktik ilegal lainnya.
Dengan melaksanakan tugas-tugas ini, Bank Indonesia berupaya memastikan agar
pasar mata uang di Indonesia beroperasi dengan baik, transparan, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip yang mengutamakan kepuasan konsumen dan stabilitas perekonomian
bangsa.
Money Changer
Money changer adalah entitas atau individu yang beroperasi untuk menukarkan
mata uang satu negara dengan mata uang lainnya. Money Changer biasanya dapat
ditemukan di bank, kantor penukaran valuta asing, hotel, bandara, dan tempat lainnya
dimana orang ingin menukar uang asing. Mereka biasanya menawarkan layanan
penukaran uang asing, baik tunai maupun melalui transfer elektronik, dengan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 89 - 96 93
mengenakan biaya atau menetapkan tarif penukaran tertentu. Mereka memfasilitasi
investasi dan perdagangan internasional dan sangat membantu bisnis dan perjalanan
internasional. Penukaran valuta asing atau money changer adalah bisnis bank atau
nonbank yang menjual dan membeli uang kertas asing. Bisnis penukaran valuta asing
bukan bank, juga dikenal sebagai money changer, adalah salah satu jenis lembaga
keuangan yang berkembang pesat dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Ini
melakukan fungsi ekonomi dan moneter yang penting dan strategis, terutama dari segi
fungsi uang sebagai alat untuk alat pertukaran.
Money changer sebagai entitas keuangan yang berperan dalam pertukaran mata
uang asing. Mereka menjadi jembatan vital bagi individu dan perusahaan yang
membutuhkan mata uang asing untuk berbagai keperluan, mulai dari perjalanan
internasional hingga transaksi bisnis lintas negara. Money changer biasanya
menawarkan layanan penukaran mata uang dengan nilai tukar yang kompetitif,
seringkali lebih baik daripada yang ditawarkan oleh bank. Selain itu, mereka juga
memberikan kenyamanan dan kenyamanan dengan berbagai pilihan mata uang yang
tersedia. Melalui pengetahuan tentang kondisi pasar global, money changer dapat
memprediksi nilai tukar dan menawarkan saran kepada pelanggannya untuk
melakukan transaksi pada waktu yang tepat.
Valuta Asing
Valuta asing Merujuk pada mata uang yang dikeluarkan oleh negara lain di luar
wilayah domestik. Dalam era globalisasi ekonomi, valuta asing menjadi elemen penting
dalam perdagangan internasional, investasi, dan keuangan global. Perdagangan valuta
asing, atau yang dikenal sebagai perdagangan valas, melibatkan pertukaran satu mata
uang dengan mata uang lainnya dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari nilai
tukar tukar. Nilai tukar valuta asing ditentukan oleh kekuatan pasar dan dipengaruhi
oleh berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, kebijakan moneter, dan sentiment.
Exchange rate atau kurs exchange adalah nilai relatif antara dua mata uang yang
menentukan berapa banyak satu mata uang yang dapat ditukar dengan mata uang
lainnya. Kurs pertukaran ini seringkali dinyatakan dalam bentuk perbandingan,
misalnya berapa banyak dolar AS yang diperlukan untuk membeli satu euro, atau
berapa banyak yen Jepang yang diperlukan untuk mendapatkan satu dolar AS. Nilai
tukar ini dapat bervariasi sepanjang waktu karena dipengaruhi oleh berbagai faktor,
termasuk kondisi ekonomi, kebijakan moneter, dan kondisi politik suatu negara. Nilai
tukar memainkan peran penting dalam perdagangan internasional, investasi,
pariwisata, dan banyak aspek kehidupan ekonomi global
METODE PENELITIAN
Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur review digunakan
untuk menggali dan menganalisis informasi yang relevan tentang strategi Bank
94 Strategi Bank Indonesia Untuk Meretas Jaringan Money Changer Ilegal (Alfani Dewi Kurniawati, at al)
Indonesia dalam meretas jaringan money changer ilegal. Penelitian ini memanfaatkan
sumber-sumber literatur yang terdiri dari artikel, laporan penelitian, dan dokumen
resmi Bank Indonesia serta studi-studi terkait kebijakan moneter dan perbankan.
Melalui analisis mendalam terhadap literatur yang tersedia, penelitian ini bertujuan
untuk memahami secara holistik strategi-strategi yang telah diterapkan oleh Bank
Indonesia, termasuk penguatan pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama
internasional, dan insentif bagi money changer legal, serta dampak dan efektivitasnya
dalam mengurangi peredaran mata uang asing ilegal di Indonesia.
Pendekatan literatur review memungkinkan peneliti untuk mengevaluasi dan
menyintesis temuan-temuan yang ada tentang strategi Bank Indonesia dalam meretas
jaringan money changer ilegal dari berbagai sudut pandang. Dengan
mempertimbangkan berbagai perspektif dan penelitian terdahulu, penelitian ini dapat
memberikan pemahaman yang mendalam tentang efektivitas strategi-strategi yang
telah diterapkan serta potensi perbaikan yang dapat dilakukan dalam menghadapi
tantangan peredaran mata uang asing ilegal di masa depan. Dengan demikian,
penelitian ini tidak hanya memberikan gambaran tentang praktik terbaik yang dapat
diterapkan oleh otoritas moneter dalam menghadapi permasalahan serupa, tetapi juga
memberikan landasan bagi penelitian lanjutan yang dapat mengembangkan strategi-
strategi yang lebih efektif dan efisien dalam menjaga stabilitas keuangan negara.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peredaran mata uang asing ilegal melalui jaringan money changer ilegal menjadi
permasalahan serius bagi Bank Indonesia. Money changer ilegal seringkali beroperasi
tanpa izin resmi dari otoritas moneter, sehingga sulit untuk dilacak dan diawasi. Selain
itu, money changer ilegal juga rentan digunakan untuk kegiatan ilegal seperti
pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Bank Indonesia telah mengimplementasikan beberapa strategi untuk meretas
jaringan money changer ilegal guna mengamankan peredaran mata uang asing di
Indonesia, yaitu:
1. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: Bank Indonesia meningkatkan
pengawasan terhadap money changer yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini
dilakukan dengan melakukan inspeksi rutin serta kerja sama dengan lembaga
penegak hukum seperti Kepolisian dan Bea Cukai untuk memberantas money
changer ilegal.
2. Pendidikan dan Sosialisasi: BI menyadari pentingnya meningkatkan kesadaran
masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh penggunaan money changer
ilegal. Oleh karena itu, BI melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat
tentang pentingnya menggunakan jasa money changer yang legal dan terdaftar.
3. Kerja Sama Internasional: Peredaran mata uang asing ilegal seringkali melibatkan
Journal of Economics, Business, Accounting and Management (JEBAM)
Volume 2 No. 1 April 2024, Page 89 - 96 95
jaringan lintas negara. Bank Indonesia secara aktif melakukan kerja sama dengan
bank sentral dan lembaga keuangan internasional lainnya untuk pertukaran
informasi dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan penindakan money changer
ilegal.
4. Pemberian Insentif bagi Money Changer Legal: Untuk mendorong money changer
untuk beroperasi secara legal, Bank Indonesia memberikan insentif seperti
kemudahan akses ke pasar valuta asing dan pelatihan bagi pengelola money
changer yang terdaftar.
Strategi Bank Indonesia dalam meretas jaringan money changer ilegal merupakan
langkah yang penting dalam menjaga stabilitas keuangan dan mengurangi risiko
kegiatan ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Meskipun demikian,
upaya ini tidaklah mudah mengingat sifat lintas negara dari kegiatan peredaran mata
uang asing ilegal. Diperlukan kerja sama yang erat antara Bank Indonesia, lembaga
penegak hukum, dan pihak terkait lainnya baik di tingkat nasional maupun
internasional untuk mencapai hasil yang optimal.
SIMPULAN DAN SARAN
Peredaran mata uang asing ilegal melalui jaringan money changer ilegal
merupakan ancaman serius bagi stabilitas keuangan suatu negara. Bank Indonesia telah
mengimplementasikan berbagai strategi untuk meretas jaringan money changer ilegal,
termasuk penguatan pengawasan, sosialisasi kepada masyarakat, kerja sama
internasional, dan pemberian insentif bagi money changer legal. Dengan upaya yang
terkoordinasi dan terus menerus, diharapkan peredaran mata uang asing ilegal dapat
diminimalkan sehingga stabilitas keuangan negara dapat terjaga dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman. (2008). Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan. Jakarta: Pustaka
Media.
Amalia, Alfi., Siregar, Saparuddin., & Sugianto. (2022). Transaksi Valuta Asing (Sharf)
dalam Perspektif Islam dan Aplikasinya dalam Bank Syariah. Jurnal Ilmiah
Ekonomi Islam, Vol.8, (No.02), pp.2036-2042.
http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v8i2.4351
Bank Indonesia. (2020). Laporan Tahunan 2020. Jakarta: Bank Indonesia.
Budianto, H. (2023). "Perkembangan Money Changer Ilegal di Era Digital". Jurnal
Ekonomi Keuangan, 15(2), 123-135
Chandro, B. (2020). Fungsi Bank Indonesia, Peran sebagai Bank Sentral Tugasnya.
Bandung: Lifepal.
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. (2022).
Strategi Pengawasan Penukaran Uang Asing Bukan Bank. Jakarta: Bank
Indonesia.
96 Strategi Bank Indonesia Untuk Meretas Jaringan Money Changer Ilegal (Alfani Dewi Kurniawati, at al)
Heli Charisma Berlianta. (2006). Mengenal Valuta Asing. Yogyakarta: Gadjah Mada
University Press.
Hafis Mu’addab. (2011). Foreign Exchange Market. Surabaya: Elhaf Publishing.
Hax, Arnoldo & Manjluk, Nicholas. (2005). The Strategy Process and Concept: A Pragmatic
Approach. NJ: Prentice Hall International.
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Laporan Pengawasan Tahun 2021. Jakarta: Otoritas Jasa
Keuangan.
Pearce II, John & Robinson, Richard. (2006). Strategic Management Formulation
Implementation and Control. London: Irwin McGraw Hill
Stuart, Verryn. (2007). Bank Politik. NJ: Prentice Hall
Wijaya, M. (2022). "Pencegahan Money Changer Ilegal: Sebuah Analisis". Jurnal
Ekonomi dan Keuangan, 14(3), 45-58.