JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
20
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
Analisis maraknya judi online di Masyarakat
Ines Tasya Jadidah
a,1
Utami Milyarta Lestari
b,2
, Keysha Alea Amanah Fatiha
c,3
Roja Riyani
d,4
Neli
e,5
Cherrysa Ariesty Wulandari
f,6
a,b,c,d,e,f
Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang,
a,b,c,d,e,f
Jl. Prof. K. H. Zainal Abidin Fikri, Pahlawan, Kemuning, Palembang and 30126, Indonesia
1
inestasyajadidah@radenfatah.ac.id
2
utamibta@gmail.com
3
keyshaaleaamanahfatiha27@gmail.com
4
rojariyani@gmail.com
5
Neli@gmail.com
6
cherrysaariestywulandari@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 7 Januari 2023
Direvisi: 18 Februari 2023
Disetujui: 27 April 2023
Tersedia Daring: 1 Mei 2023
Saat ini, realita dari pola hidup yang cenderung konsumtif, apalagi di
tambah dengan semakin melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok
sehari-hari akibat laju inflasi perekonomian yang begitu cepat,
membuat setiap orang berkeinginan untuk mencapai segala sesuatunya
dengan cara yang praktis dan instan atau menurutnya mudah untuk
dilakukan termasuk berjudi. Perjudian adalah suatu tindak pidana
yaitu mempertaruhkan sejumlah uang di mana pihakk yang menang
akan mendapatkan seluruh uang taruhan itu. Perjudian dapat juga
disebut sebagai adu nasib yang bersifat untung-untungan masalah
perjudian dapat merugikan masyarakat dan nilai moral bangsa.
Kejahatan ini juga mengakibatkan ketertiban, ketentramandan
keamanan masyarakat menjadi terusik. Selain itu pengaruh perjudian
ini tidak hanya berdampak pada kalangan orang dewasa akan tetapi
dampak yang di timbulkan perjudian juga berefek bagi anak-anak.
Kata Kunci:
Perjudian
Judi online
Masyarakat
ABSTRACT
Keywords:
Gambling
Online gambling
Society
Currently, the reality of a lifestyle that tends to be consumptive,
especially coupled with the increasing prices of basic daily necessities
due to the very fast rate of economic inflation, makes everyone want to
achieve everything in a practical and instant way or according to them
easily. things to do include gambling. Gambling is a criminal act, namely
risking a certain amount of money where the party who wins will get
the entire bet. Gambling can also be referred to as a matter of chance,
gambling can be detrimental to society and the nation's moral values.
This crime also causes public order, peace and security to be disturbed.
Apart from that, the influence of gambling not only affects adults, but
the impact of gambling also has an effect on children.
©2023, Ines Tasya Jadidah, Utami Milyarta Lestari , Keysha Alea Smanah Fatiha,
Roja Riyani, Neli, Cherrysa Ariesty Wulandari
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Penyimpangan sosial dari sekelompok masyarakat atau individu akan mengakibatkan
masalah sosial,kejadian tersebut terjadi karena adanya interaksi sosial antar individu,individu
dengan kelompok dan antar kelompok. Masalah sosial adalah sebuah gejala atau fenomena
yang muncul dalam realitas kehidupan masyarakat.Masalah sosial timbul karena individu gagal
dalam proses sosialisasi atau individu karena adanya beberapa cacat yang dimilikinya, dalam
sikap dan berperilaku tidak berpedoman pada nilai-nilai sosial dan nilai-nilai kepercayaan yang
ada dalam masyarakat.
Judi merupakan salah satu tindakan sosial yang disebabkan hilangnya kegiatan produksi
pertanian karena lahan tani digunakan untuk lahan industri. Perjudian Secara istilah adalah
pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai dengan
menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan,
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
21
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti
hasilnya.Perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman penjajah Belanda. Pada umumnya, dulu
perjudian selalu terkait dengan dunia malam dan hiburan. Judi di Indonesia sudah berkembang
sangat pesat dengan banyaknya jenis-jenis perjudian yang berkembang di kalangan masyarakat
Indonesia baik yang di lakukan dengan cara terang-terangan ataupun dengan cara sembunyai-
sembunyi.Perjudian sangat sulit untuk dihilangkan atau diberantas.
Perkembangan teknologi informasi ikut member konstribusi bisnis perjudian semakin
berkembang. Judi senantiasa membawa akibat buruk bagi masyarakat. Oleh kerena itu, sikap
masyarakat pada dasarnya sangat setuju diberantasnya judi secara berlanjut, tegas tanpa
pandang bulu terhadap para pelaku sehingga timbul tampak jera dan sadar bahwa judi adalah
penyakit masyarakat.Perseberan perjudian dapat dikatakan tidak mengenal istilah lagi, bahkan
di desa saat ini sudah banyak kita jumpai perjudian yang dilakukan oleh masyarakat. Bukan
hanya orang dewasa saja yang saat ini melakukan judi. Akan tetapi, remaja pun sudah
melakukan judi. Remaja yang seyogya merupakan harapan generasi bangsa untuk dapat
memajukanbangsa,justru saat ini telah terperangkap dalam penyakit masyarakat (Perjudian).
Prinsip dalam berjudi secara umum adalah sama yakni bertujuan untuk mendapatkan
keuntungan jika menang taruhan. Semakin besar uang atau barang yangdipertaruhkan harganya
akan semakin besar pula uang yang didapatkan. Judi Togel (Toto Gelap) merupakan judi yang
paling banyak dijumpai. Judi ini dilakukan aitu dengan menebak dua angka atau lebih. Bila
tebakannya tepat maka pembeli mendapatkan hadiah beberapa ratus atau ribu kali lipat dari
jumlah yang dipertaruhkan.4Remaja yang harusnya berada dibangku sekolah untuk menempuh
pendidikan tidak seharusnya melakukan perjudian. Namun, apa boleh buat kebutuhan ekonomi
yang kadang mendesak mereka melakukan hal ini. Tanpa mereka sadari bahwasanya untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka harus berjudi. Berjudi tidak akan menjamin
kebutuhan ekonomi mereka terpenuhi dan bahkan alasan lain mereka melakukan judi karena
faktor tekanan situasi (lingkungan).
Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi
kejahatan. Maraknya judi akan merusak sistem sosial masyarakat itu sendiri, seperti halnya
dalam agama islam juga melarang perjudian, perbuatan judi dan pertaruhan dianggap sebagai
dosa atau perbuatan haram. Judi merupakan bujukan setan untuk tidak mentaati perintah
Tuhan. Karena itu sifatnya jahat dan merusak.
2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian judi online?
2. Bagaimana cara mengatasi judi online?
3. Apa saja faktor penyebab judi online?
4. Bagaimana cara menanggulangi judi online?
5. Apa saja dampak terjadinya judi online?
6.Siapa saja yang melakukan judi online?
3. Metode
Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dan studi literatur.Penelitian
kualitatif deskriptif merupakan sebuah metode penelitian yang melibatkan berbagai usaha
penting seperti mencari dan mengumpulkan referensi serta menganalisis hasil data guna
mengkaji masalah.Metode studi literatur adalah salah satu metode penelitian yang digunakan
untuk mengumpulkan,menganalisis,dan menginterpretasikan informasi yang terdapat dalam
literatur atau sumber sumber tertulis lainnya.
Metode ini sering digunakan dalam penelitian diberbagai bidang ilmu,terutama dalam
bidang humaniora,sosial dan ilmu terapan.Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah
dengan membaca sumber sumber melalui beberapa artikel jurnal yang membahas mengenai
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
22
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
maraknya judi online yang terjadi di masyarakat.data yang diperoleh kemudian
dianalisis,tujuannya untuk memperoleh informasi mengenai maraknya judi online yang terjadi
di masyarakat.
4. Hasil dan Pembahasan
1.Perjudian Online
A) Pengertian Perjudian Online
Judi adalah permainan yang berasaskan nasib atau kepandaian dan nasib bagi
pertaruhan uang atau barang ganti uang dan termasuk semua permainan di bawah ruangan.
Sedangkan Judi Menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP di Indonesia adalah tiap-tiap permainan
yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada
keberuntungan saja dan juga pengharapan. Termasuk juga main judi adalah pertaruhan
tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang
turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya.
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di
antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.
Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan
dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai. Judi atau permainan judi
atau perjudian menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan
memakai uang sebagai taruhan”. Berjudi ialah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta
dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah
uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. judi online
adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan
permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta
menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba coba dan
memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya
dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak
uang yang dipertaruhkan maka kemenanganpun akan memperoleh hasil yang lebih banyak.
Judi online itu sendiri dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja selama pelaku judi
online tersebut memililiki banyak waktu luang, sejumlah uang yang digunakan sebagai
taruhan yang terdapat di rekening tabungan pelaku, dan komputer atau smartphone serta
koneksi internet yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian online.
Definisi perjudian menurut para ahli:
1). Menurut Kartini Kartono perjudian adalah “Pertaruhan dengan sengaja, yaitu
dengan mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan
menyadari adanya resiko dan harapanharapan tertentu pada peristiwa-peristiwa,
permainan pertandingan, perlombaan dan kejadian- kejadian yang tidak atau belum
pasti hasilnya.
2). Menurut Adli (2015) Judi online adalah judi yang mempergunakan media internet
untuk melakukan pertaruhan, dimana dalam permainan tersebut penjudi harus
membuat perjanjian tentang ketentuan permainan dan apa yang dipertaruhkan.
Apabila timnya menang dalam pertandingan, maka ia berhak mendapatkan semua
yang dipertaruhkan.
3). Isjoni (2002) perjudian online adalah perjudian yang menggunakan jaringan internet
dalam prosespermainannya, di dalam kehidupan masyarakat khususnya siswa judi
online tidak asing lagi bagi kehidupan para pelajar karena proses permaianan judi
online sangat dekat pada kehidupan pelajar sangat mudah di jumpai bahkan
sebagian pelajar sudah menjadikan judi online sebagai hiburan atau permaianan
yang menjanjikan kemenangan.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
23
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
4). Wahib dan Labib (2005) perjudian online adalah suatu kegiatan sosial yang
melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga) dimana pemenang
memperoleh uang dari yang kalah. Resiko yag diambil bergantung pada
kejadiankejadian dimasa mendatang dengan hasil yang tidak di ketahui dan hanya
di tentukan oleh hal-hal yang bersifat kebetulan, keberuntungan resiko yang
diambil bukanlah suatu yang harus dilakukan, kekalahan kehilangan dapat
dihindari dengan tidak ambil bagian dari perjudian.
5). Menurut Dali Mutiara, dalam tafsiran KUHP menyatakan sebagai berikut :
“Permainan judi berarti harus diartikan dengan artian yang luas juga termasuk
segala pertaruhan tentang kalah menangnya suatu pacuan kuda atau lain-lain
pertandingan, atau segala pertaruhan, dalam perlombaan-perlombaan yang
diadakan antara dua orang yang tidak ikut sendiri dalam perlombaan- perlombaan
itu, misalnya totalisator dan lain-lain.
B) Faktor Penyebab Judi Online
Maraknya tindak pidana perjudian online dipengaruhi oleh beberapa faktor,diantaran
ya yang dapat penulis sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Faktor Sosial & Ekonomi
Banyak anggapan dan pendapat perjudian online lebih singkat,sederhana, dan dapat
mendatangkan keuntungan yang besar. Yang dianggap dapat menunjang serta
memenuhi keinginan, yaitu menjadi orang kaya dalam waktu yang singkat.
b. Faktor Situasional
Adanya kondisi didalam masyarakat yang berjiwa konsumtif dan mendapatkan uang
secara instan dengan cara yang mudah yang ditunjang dengan pemasaran yang selalu
membuat berita berita atau mengekspos berita perjudian yang berhasil, sehingga
banyak yang tertarik.
c. Faktor Belajar
Awalnya ia hanya ingin mencoba, akan tetapi karena penasaran dan berkayakinan
bahwa kemenangan bisa terjadi kepada siapapun, termasuk dirinya dan berkeyakinan
bahwa dirinya suatu saat akan menang atau berhasil, sehingga membuatnya melakukan
perjudian online berulang kali. Sebagai yang beraksi belajar menghasilkan peluang.
d. Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi
terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para
penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang
keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka padaumumnya merasa sangat
yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang
tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh
dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan
sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum
menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".
e. Faktor keyakinan diri akan kemampuan diri dibidang ITE
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis
permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/keme nangan dalam
permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka seringkali tidak
dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana
yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah
dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka
terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
24
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
C) Bentuk Bentuk perjudian
Adapun bentuk perjudian itu ada 2 yakni perjudian yang mendapat izin dari
pemerintahan (legal) serta perjudian yang tidak diizinkan oleh pemerintahan atau gelap
(illegal) berikut adalah penjelasnnya:
1) Bentuk permainan dan undian yang legal, dengan izin pemerintah. Bentuk
perjudian yang legal itu diizinkan oleh pemerintah, kegiatannya
mempunyai lokasi resmi, dijamin keamanan beroperasinya dan diketahui oleh
umum. Sebagai contohnya adalah Casino-casino dan Petak Sembilan di Jakarta,
Sari Empat di jalan Kelenteng Bandung dan lain-lain. Bentuk perjudian yang
diberikan legalisasi oleh pemerintah antara lain bertujuan: untuk mendapatkan
sumber penghasilan inkonvensional dan memuaskan dorongan judi manusia yang
pada intinya tidak dapat ditekankan atau dimusnahkan. Kasino adalah suatu
bangunan atau rumah yang menyediakan fasilitas atau alat praktek untuk
perjudian.Kasino merupakan tempat berkumpulnya orang-orang untuk melakukan
permainan judi sesuai keinginan para pemain. Di dalam kasino biasanya terdapat
orang atau organisasi yang meminjamkan uang untuk pertaruhan judi dengan
bunga yang tinggi, seperti praktek lintah darat.
2) Bentuk permainan dan undian yang illegal. Sedangkan bentuk perjudian ini tidak
mendapatkan izin dari pemerintah, salah satunya adalah perjudian togel.
Permainan judi ini sebelumnya ada pemberitaan di media-media yang ada bahwa
akan dilegalkan oleh pemerintah, akan tetapi sampai sekarang tidak ada keputusan
apapun dari pemerintahan kita.
D) Macam Macam Perjudian
Ada banyak sekali macam-macam dari perjudian, diantaranya adalah:
1) Roulet yaitu jenis perjudian dengan cara mempertaruhkan uang pada salah satu 36
angka dan 2 angka tambahan (jumlah 38 angka), bila tebakannya jitu maka
hadiahnya 36 kali uang taruhannya.
2) Black Jack atau selikutan yaitu seorang bandar melayani beberapa penjudi, bila
kartu sang bandar yang paling tinggi jumlah angkanya maka semua penjudi
kehilangan taruhannya, dan sebaliknya bila bandar mendapatkan kartu yang
paling rendah, dia harus membayar permainan judi itu. Tetapi pada umumnya
bandar kalah terhadap satu atau dua orang pemain saja.
3) Lotre buntut nalo yaitu mengambil 2 angka terakhir dari nomor nalo, pemasang
taruhan harus menebak salah satu dari angka 0-99 jika pasangannya mengena, ia
akan dibayar 65 kali uang taruhannya.
4) Tekpo yaitu permainan dengan kartu domino, barang siapa mendapatkan sejumlah
angka terbesar, dialah pemenangnya. Peserta terbatas dan menggunakan taruhan
kecil, umumnya tekpo dilakukan pada perayaan perkawinan adat warga Tiong Hoa
dan untuk mengisi waktu.
5) Dadu atau glodog yaitu perjudian dengan menggunakan alat dadu. Caranya
menebak sejumlah lingkaran yang ada dibagian atas dadu, bila tebakannya sesuai
dengan sejumlah lingkaran yang ada di bagian atas dadu maka dinyatakan menang.
6) Dokding yaitu permainan dengan dadu yang mukanya diberi gambar- gambar
binatang, kemudian pemain memasang pada kolom gambar binatang dari kertas
yang digelar diatas tanah. Dadunya kemudian di kopyok atau dilempar keatas.
7) Adu dara yaitu 2 merpati yang dilepaskan pada suatu tempat yang telah disepakati,
kemudian merpati yang datang lebih awal dinyatakan menang.
8) Okeh adalah permainan judi dengan menempelkan 2 uang logam dilempar keatas,
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
25
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
apabila jatuhnya uang logam tersebut dengan gambar burung maka dinyatakan mati
dan apabila gambarnya rupiah maka dinyatakan hidup.
9) Sambung ayam yaitu 2 ayam jantan yang diadu kemudian petaruh memihak kepada
salah satu dari kedua ayam tersebut, apabila ayam yang dipihaknya menang maka
petaruh dinyatakan menang. Biasanya ayam yang di adu hingga salah satu kalah,
bahkan hingga mati. Permainan ini biasanya di ikuti oleh perjudian yang
berlangsung tak jauh dari arena adu ayam. Permainan menyabung ayam disebut
juga sebagai berlaga ayam. Permainan ini sudah dimainkan sejak kerajaan Demak.
10) Togel merupakan bentuk permianan toto gelap yakni bentuk permainan dengan
bertaruh uang dengan menebak nomor-nomor yang akan keluar.Judi togel adalah
salah satu jenis judi yang paling banyak diminati dikalangan masyarakat indonesia,
ada banyak jenis undian judi togel dimana masing masing memiliki nilai dan
keuntungan yang berbeda-beda, sesuai dengan peraturan judi yang telah diterapkan
oleh masing-masing bandar judi togel di setiap wilayah. Penjudi togel cukup
membayar sejumlah uang untuk memilih nomor undian judi, kemudian tinggal
menunggu saat pengumuman nomor undian judi yang keluar.
11) Mahyong adalah sebuah permainan untuk empat orang yang berasal dari Cina. Ini
adalah permainan yang menuntut kecakapan, strategi, kecerdasan, kalkulasi, dan
peruntungan. Tergantung pada variasi permainannya, faktor keberuntungan bisa
kecil atau dominan. Di Asia, mahyong adalah permainan yang populer untuk judi.
Tujuan permainan ini adalah membangun seri yang lengkap (biasanya tiga set) dari
13 atau 16 batu. Orang pertama yang mencapai tujuan ini adalah pemenangnya.
Batu yang menang melengkapi serinya menjadi 14 atau 17 batu.23
12) Judi online merupakan judi yang populer di zaman yang modern ini. Para pelaku
judi tidak perlu bertatap muka langsung, cukup dengan menggunakan teknologi
internet, para pelaku judi dapat melangsungkan perjudian yang mereka inginkan,
sehingga jarak tidak menjadi kendala untuk melakukan perjudian, karena pelaku
judi disuatu negara dapat berhubungan melalui media internet dengan pelaku judi
dinegara lain.
E) Dampak Perjudian Online
Ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan dari berjudi di antaranya :
1. Berjudi dapat berdampak kepada kehancuran rumah tangga,
2. Berjudi dapat menyebabkan rusaknya iman seseorang,
3. Berjudi dapat mendorong kita berlaku syirik,
4. Berjudi hanya akan menghabiskan banyak waktu yang terbuang sia -sia,
5. Berjudi menimbulkan rasa malas bekerja dan berdoa.
6. Berjudi dapat mendorong pelakunya untuk berbuat kejahatan.
F) Cara Menghindari Perilaku Berjudi
1. Berusaha untuk mempelajari lebih dalam lagi akan dampak berbahaya berjudi bagi
diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Dengan seperti itu seseorang dapat mengapa
dia harus menghindari perjudian.
2. Menjalankan perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya.
3. Bertaqwalah di mana engkau berada.
4. Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya.
5. Mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.
6. Jangan sampai pernah sekali - sekali mengunjungi tempat perjudian dan merasa
ingin mencobanya.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
26
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
G) Cara Menanggulangi Perjudian
Cara menanggulangi perjudian sebagai berikut:
1. Melakukan restorsi/perbaikan ekonomi secara menyeluruh. Menetapkan undang-
undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum seorang buruh, pekerja dan
pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Memperluas lapangan pekerjaan dan lain-lain.
2. Adanya keseimbangan antara budget di pusat dan di daerah-daerah periferi.
Sebab, oleh adanya diskriminasi dan Ketimpangan pemberian budget, timbulah
kemudian rasa tidak kepuasan.
3. Menyediakan atau memberikan tempat - tempat hiburan dan rekreasi yang sehat.
4. Khusus untuk mengurangi jumlah judi buntut, dengan jalan menurunkan nilai
hadiah tertinggi dari macam-macam lotre resmi, lalu menambah jumlah hadiah-
hadiah hiburan lainnya yang lebih banyak.
5. Lokalisasi perjudian khusus bagi para wisatawan - wisatawan asing, golongan
ekonomi tinggi dan warga Negara keturunan asing, dengan memberikan sanksi
terhadap pembukaan tempat tempat judi.
5. Kesimpulan
Judi merupakan salah satu tindakan sosial yang disebabkan hilangnya kegiatan produksi
pertanian karena lahan tani digunakan untuk lahan industri. Perjudian Secara istilah adalah
pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau yang dianggap bernilai
dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa
permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti
hasilnya. Judi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat dan masuk dalam kualifikasi
kejahatan. Faktor Penyebab Judi Online terbagi menjadi 5 macam yaitu: a. Faktor Sosial &
Ekonomi, b. Faktor Situasional, c. Faktor Belajar, d. Faktor Persepsi tentang Probabilitas
Kemenangan, e. Faktor keyakinan diri akan kemampuan diri dibidang ITE.
Bentuk Bentuk perjudian terbagi menjadi 2 macam yaitu: Bentuk permainan dan undian
yang legal, Bentuk permainan dan undian yang Ilegal. Macam Macam Perjudian: 1) Roulet
yaitu jenis perjudian dengan cara mempertaruhkan uang, 2) Black Jack atau selikutan yaitu
seorang bandar melayani beberapa penjudi, 3) Lotre buntut nalo yaitu mengambil 2 angka
terakhir dari nomor nalo, 4) Tekpo yaitu permainan dengan kartu domino, 5) Dadu atau glodog
yaitu perjudian dengan menggunakan alat dadu, 6) Dokding yaitu permainan dengan dadu
yang mukanya diberi gambar-gambar binatang, 7) Adu dara yaitu 2 merpati yang dilepaskan
pada suatu tempat yang telah disepakati, 8) Okeh adalah permainan judi dengan
menempelkan 2 uang logam dilempar keatas, 9) Sambung ayam yaitu 2 ayam jantan yang
diadu kemudian petaruh memihak kepada salah satu dari kedua ayam tersebut,10) Togel
merupakan bentuk permianan toto gelap yakni bentuk permainan dengan bertaruh uang
dengan menebak nomor-nomor yang akan keluar, 11) Mahyong adalah sebuah permainan
untuk empat orang yang berasal dari Cina, 12) Judi online merupakan judi yang populer di
zaman yang modern ini. Dampak Perjudian Online: 1. Berjudi dapat berdampak kepada
kehancuran rumah tangga, 2. Berjudi dapat menyebabkan rusaknya iman seseorang, 3. Berjudi
dapat mendorong kita berlaku syirik, 4. Berjudi hanya akan menghabiskan banyak waktu yang
terbuang sia -sia, 5. Berjudi menimbulkan rasa malas bekerja dan berdoa, 6. Berjudi dapat
mendorong pelakunya untuk berbuat kejahatan. Cara Menghindari Perilaku Berjudi: 1.
Berusaha untuk mempelajari lebih dalam lagi akan dampak berbahaya berjudi, 2. Menjalankan
perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya, 3. Bertaqwalah di mana engkau berada, 4.
Membaca Al-Qur'an dengan memahami isi dan maknanya, 5. Mengisi waktu luang dengan
kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, 6. Jangan sampai pernah sekali - sekali mengunjungi
tempat perjudian dan merasa ingin mencobanya. Cara Menanggulangi Perjudian: 1. Melakukan
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 1, No. 1, Mei 2023, page: 20-27
27
Ines Tasya Jadidah, et.al (Analisis maraknya judi online....)
restorsi/ perbaikan ekonomi secara menyeluruh, 2. Adanya keseimbangan antara budget di
pusat dan di daerah-daerah periferi, 3. Menyediakan atau memberikan tempat - tempat hiburan
dan
rekreasi
yang
sehat,
4.
Khusus
untuk
mengurangi
jumlah
judi
buntut, 5.
Lokalisasi perjudian khusus bagi para wisatawan - wisatawan asing.
6. Daftar Pustaka
Adli, M. 2015. Online Gambling Behaviour (Among Students University RIAU), Riau Jom
Fisip Vol.2 No.2-Juli 2015
Aryanata, N. T. (2017). Budaya dan Perilaku Berjudi: Kasus Tajen Di Bali. Jurnal Ilmu
Perilaku, 1(1), 11.
Budi Mastono, Efektivitas Penerapan Hukum Terkait Perjudian Di Indonesia dan
Singapura,2013 UIB Repository.2013
Isjoni, I. 2002. Masalah Sosial Masyarakat. Pekan Baru: Unri Press Jurnal
Kamanto, S. 2004. Pengantar Sosiologi.Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Kartono, K, 2014. Patologi Sosial 2 : Kenakalan Remaja. Jakarta: Rajawali Press
Muhammad Fajar Al Islami. (2022). Perbandingan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif
Tentang Judi Online di Era Digital. In Braz Dent J. (Vol. 33, Issue 1).
Permana, J., & Deliana, M. (2014). Perilaku Judi Kupon Togel Pada Remaja Desa Sukorejo
Kabupaten Kendal. Ijip, 6(2), 7984.
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1995),
hlm. 419.
Slameto, Belajar Dan Faktor-Faktor Mempengaruhi (jakarta: Rineka Cipta, 2003)
Soekanto, S. 2012 Sosiologi sebagai pegantar. Jakarta: Rajawali Pers 67
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D (Bandung: Alfabeta, 2013)
Suharya, Reza, Fenomena Perjudian Dikalangan Remaja‟, Sosiatri-Sosiologi, 7.3 (2019), 326
40 Unessa.ac.id
Uchjaa, O.E. 2006. Hubungan Masyarakat.Bandung : PT. Remaja Rosdakarya