1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan tradisi lokal yang
hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Salah satu kekayaan budaya
tersebut adalah sistem dan tradisi adat perkawinan yang beragam di setiap suku
bangsa. Perkawinan merupakan hak setiap individu untuk melanjutkan keturunan
yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Selain itu, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 ayat (1) juga menyebutkan bahwa, “Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Kamal, 2014).
Perkawinan merupakan sebuah moment sosial yang penting dan sakral
dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif bahasa Arab, sebagaimana dijelaskan
oleh Nasution dalam Cahyani (2020), istilah perkawinan berasal dari dua kata
yaitu Zawwaja dan Nakaha. Nakaha berarti menghimpun, sedangkan Zawwaja
berarti pasangan. Kedua kata ini digunakan dalam Al-Qur’an untuk
menggambarkan hubungan pernikahan dalam Islam, yaitu sebagai proses
menghimpun dua insan menjadi satu dalam ikatan suci sebagai pasangan suami
istri (zauj dan zaujah). Perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi
juga mengandung nilai spiritual, sosial, dan budaya yang mendalam, serta menjadi
sarana untuk membentuk keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
Selain pelaksanaan perkawinan berdasarkan aturan agama dan hukum. Di
indonesia juga mengakui adanya upacara pernikahan secara adat. Dalam konteks
hukum adat, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai ikatan perdata, tetapi juga
sebagai perikatan adat yang sarat akan nilai-nilai sosial dan spiritual. Perkawinan
menjadi bagian penting dari sistem sosial, yang menghubungkan kekerabatan,
ketetanggaan, serta tata nilai adat yang berlaku di masyarakat. Sebagaimana
dijelaskan oleh Ernila & Marhana (2024), perkawinan adat menyentuh berbagai
aspek kehidupan sosial, mulai dari pewarisan, tata upacara adat, hingga
pembentukan struktur masyarakat yang berkelanjutan.
Tujuan perkawinan dalam hukum adat tidak hanya untuk membentuk
keluarga inti, tetapi juga berperan dalam mempertahankan keturunan berdasarkan
garis keturunan tertentu (patrilineal atau matrilineal), menjaga stabilitas sosial,
serta mewariskan nilai-nilai budaya dan kehormatan antar keluarga besar. Namun,
arus modernisasi dan globalisasi telah membawa pengaruh yang signifikan
terhadap keberlangsungan berbagai tradisi adat, termasuk dalam hal perkawinan.
Banyak generasi muda yang mulai mengesampingkan tata cara adat karena alasan
efisiensi, ekonomi, dan persepsi bahwa tradisi tersebut tidak lagi sesuai dengan
perkembangan zaman (Samsudin, 2023).Kondisi ini dikhawatirkan dapat