JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
115
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading
Gajah Suku Lamaholot di Adonara Nusa Tenggara
Timur
Maria Bulu Doni
a,1
, Bae’ah
b,2
, Amrina Rosada
c,3
, Reni Astuti
d,4
, Muhammad Bagus Anjas Kuncoro
e,5
a,b,c,d,e
Universitas Pamulang, Jl. Raya Puspitek, Buaran, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15310
Email:
1
abrahammariabuludoni@gmail.com;
2
baeahaekhamra@gmai.com;
3
amrinarosada0405@gmail.com
4
reniastuti.widido@gmail.com;
5
bagusanjar3006@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 21 Juni 2025
Direvisi: 14 Agustus 2025
Disetujui: 15 Oktober 2025
Tersedia Daring: 1 November
2025
Artikel ini membahas makna dan tahapan adat perkawinan belis gading
gajah sebagai bagian penting dalam budaya masyarakat Suku Lamaholot di
Adonara, Nusa Tenggara Timur. Tradisi belis ini tidak sekadar menjadi
syarat sahnya perkawinan secara adat, tetapi juga mengandung nilai
filosofis, sosial, dan simbolik yang tinggi. Gading gajah sebagai belis
mencerminkan penghormatan terhadap perempuan, tanggung jawab laki-
laki, serta pengikat hubungan antarkeluarga. Melalui pendekatan deskriptif
kualitatif berbasis studi literatur, artikel ini menelusuri proses dan
pemaknaan belis dalam perspektif adat Lamaholot, mulai dari musyawarah
keluarga, pembayaran uang air susu ibu, “Opu Lake”, hingga penyerahan
belis berupa gading gajah. Hasil kajian menunjukkan bahwa tradisi ini tidak
hanya berfungsi sebagai bagian dari prosesi perkawinan, tetapi juga sebagai
media pelestarian nilai-nilai luhur, identitas budaya, serta sistem
kekerabatan masyarakat Lamaholot yang tetap dijaga hingga kini.
Kata Kunci:
Gading Gajah
Perkawinan
Suku Lamaholot
Flores Timut
Adonara
ABSTRACT
Keywords:
Elephant Tusks
Marriage
Lamaholot Tribe
East Flores
Adonara
This article discusses the meaning and stages of the belis gading gajah
(elephant tusk dowry) marriage tradition as an essential part of the cultural
heritage of the Lamaholot ethnic group in Adonara, East Nusa Tenggara.
The belis tradition is not merely a customary requirement for marriage but
also carries deep philosophical, social, and symbolic values. The elephant
tusk belis symbolizes respect for women, male responsibility, and the
strengthening of inter-family relationships. Using a descriptive-qualitative
approach based on literature review, this article explores the process and
significance of belis from the Lamaholot cultural perspective ranging from
family deliberations, the payment of mother’s milk money, Opu Lake, to the
formal handover of the elephant tusk belis. The study reveals that this
tradition serves not only as part of a wedding ritual but also as a means of
preserving noble values, cultural identity, and the kinship system of the
Lamaholot community, which continues to be upheld today.
©2025, Maria Bulu Doni, Bae’ah, Amrina Rosada, Reni Astuti,
Muhammad Bagus Anjas Kuncoro
This is an open access article under CC BY-SA license
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
116
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
1. Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya dan tradisi lokal yang
hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat. Salah satu kekayaan budaya
tersebut adalah sistem dan tradisi adat perkawinan yang beragam di setiap suku
bangsa. Perkawinan merupakan hak setiap individu untuk melanjutkan keturunan
yang sah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Selain itu, Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 ayat (1) juga menyebutkan bahwa, “Perkawinan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami
istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Kamal, 2014).
Perkawinan merupakan sebuah moment sosial yang penting dan sakral
dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif bahasa Arab, sebagaimana dijelaskan
oleh Nasution dalam Cahyani (2020), istilah perkawinan berasal dari dua kata
yaitu Zawwaja dan Nakaha. Nakaha berarti menghimpun, sedangkan Zawwaja
berarti pasangan. Kedua kata ini digunakan dalam Al-Qur’an untuk
menggambarkan hubungan pernikahan dalam Islam, yaitu sebagai proses
menghimpun dua insan menjadi satu dalam ikatan suci sebagai pasangan suami
istri (zauj dan zaujah). Perkawinan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi
juga mengandung nilai spiritual, sosial, dan budaya yang mendalam, serta menjadi
sarana untuk membentuk keluarga yang harmonis dan berkelanjutan.
Selain pelaksanaan perkawinan berdasarkan aturan agama dan hukum. Di
indonesia juga mengakui adanya upacara pernikahan secara adat. Dalam konteks
hukum adat, perkawinan tidak hanya dipandang sebagai ikatan perdata, tetapi juga
sebagai perikatan adat yang sarat akan nilai-nilai sosial dan spiritual. Perkawinan
menjadi bagian penting dari sistem sosial, yang menghubungkan kekerabatan,
ketetanggaan, serta tata nilai adat yang berlaku di masyarakat. Sebagaimana
dijelaskan oleh Ernila & Marhana (2024), perkawinan adat menyentuh berbagai
aspek kehidupan sosial, mulai dari pewarisan, tata upacara adat, hingga
pembentukan struktur masyarakat yang berkelanjutan.
Tujuan perkawinan dalam hukum adat tidak hanya untuk membentuk
keluarga inti, tetapi juga berperan dalam mempertahankan keturunan berdasarkan
garis keturunan tertentu (patrilineal atau matrilineal), menjaga stabilitas sosial,
serta mewariskan nilai-nilai budaya dan kehormatan antar keluarga besar. Namun,
arus modernisasi dan globalisasi telah membawa pengaruh yang signifikan
terhadap keberlangsungan berbagai tradisi adat, termasuk dalam hal perkawinan.
Banyak generasi muda yang mulai mengesampingkan tata cara adat karena alasan
efisiensi, ekonomi, dan persepsi bahwa tradisi tersebut tidak lagi sesuai dengan
perkembangan zaman (Samsudin, 2023).Kondisi ini dikhawatirkan dapat
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
117
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
menyebabkan makna simbolik dan nilai luhur dari perkawinan adat perlahan-
lahan tergerus dan hilang dari kesadaran kolektif masyarakat.
Salah satu tradisi adat yang hingga kini masih dijaga keberlangsungannya
adalah perkawinan adat suku Lamaholot di Adonara, Nusa Tenggara Timur.
Tradisi ini memiliki struktur tahapan yang kompleks dan makna simbolik yang
dalam, salah satunya tercermin dalam prosesi pemberian belis gading gajah atau
yang dikenal dengan sebutan Bala. Pemberian belis bukan hanya simbol transaksi
atau mahar, melainkan penghormatan terhadap perempuan serta bentuk tanggung
jawab sosial pihak laki-laki dalam menjalin hubungan antarkeluarga. Belis gading
gajah menjadi lambang kehormatan, kesungguhan, dan pengikat hubungan sosial
yang mengakar kuat dalam budaya Lamaholot (Syarifuddin, 2018).
Sayangnya, meskipun masih dipraktikkan, dokumentasi akademik mengenai
struktur dan makna tahapan-tahapan dalam perkawinan adat Lamaholot,
khususnya di wilayah Adonara, masih sangat terbatas. Hal ini menjadi tantangan
dalam pelestarian budaya, karena tanpa upaya sistematis untuk mencatat dan
memahami nilai-nilai tersebut, tradisi ini berisiko dilupakan oleh generasi
mendatang. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini difokuskan
pada Makna dan Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah Suku Lamaholot
di Adonara, Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menjelaskan secara mendalam struktur serta makna simbolik
dari setiap tahapan dalam perkawinan adat tersebut.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa saja makna dan
tahapan adat perkawinan belis gading gajah Suku Lamaholot di Adonara, Nusa
Tenggara Timur?. Penelitian ini penting dilakukan sebagai upaya dokumentasi
dan pelestarian budaya lokal, serta memberikan kontribusi akademik dalam kajian
antropologi budaya, hukum adat, dan pendidikan nilai. Tradisi perkawinan bukan
sekadar seremoni, melainkan simbol identitas, kehormatan, dan warisan sosial
yang merekatkan masyarakat dengan sejarah dan nilai-nilai luhur yang telah
diwariskan turun-temurun.
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi
literatur (library research) yang bersifat deskriptif. Metode ini digunakan untuk
mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai makna dari tahapan adat
perkawinan belis gading gajah suku Lamaholot di Adonara, Nusa Tenggara
Timur. Pendekatan deskriptif dimaksudkan untuk menggambarkan secara
sistematis, faktual, dan akurat mengenai tradisi perkawinan adat yang berkembang
dalam masyarakat Lamaholot, khususnya yang berkaitan dengan struktur tahapan
dan simbolisme budaya dalam pemberian belis. Sumber data dalam penelitian ini
diperoleh dari berbagai referensi tertulis, seperti jurnal ilmiah, skripsi, artikel
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
118
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
ilmiah, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Pemilihan sumber dilakukan
secara purposive, yakni dengan mempertimbangkan kesesuaian dan relevansi
terhadap fokus kajian, terutama yang membahas tentang perkawinan adat, sistem
belis, budaya Lamaholot, dan teori-teori penunjang dalam menganalisis makna
simbolik serta struktur sosial budaya.
Langkah-langkah dalam penelitian ini dimulai dengan identifikasi dan
pemilihan sumber literatur yang relevan, baik dari publikasi cetak maupun digital.
Selanjutnya, dilakukan kajian isi (content analysis) dengan cara menelaah secara
mendalam isi dari sumber-sumber tersebut untuk menemukan informasi mengenai
tahapan-tahapan dalam proses perkawinan adat Lamaholot dan makna simbolik
dari belis gading gajah. Informasi yang diperoleh kemudian diklasifikasikan ke
dalam kategori tertentu seperti tahap perkenalan, peminangan, penentuan belis,
hingga upacara adat. Pada tahap ini juga dilakukan proses reduksi data, yaitu
penyaringan data untuk memastikan kesesuaian dengan fokus penelitian.
Setelah itu, data yang telah diklasifikasikan disajikan dalam bentuk uraian
deskriptif agar mudah dianalisis dan dipahami secara tematik sesuai dengan
rumusan masalah. Penarikan kesimpulan dilakukan berdasarkan hasil kajian dan
analisis yang telah dilakukan, dengan tujuan merumuskan temuan-temuan penting
terkait struktur tahapan dan makna simbolik dari belis gading gajah dalam
perkawinan adat suku Lamaholot. Teknik analisis data dalam penelitian ini
menggunakan analisis isi dengan pendekatan tematik. Pendekatan ini bertujuan
untuk mengungkap makna yang tersembunyi di balik simbol-simbol budaya dan
struktur sosial yang tercermin dalam praktik adat perkawinan masyarakat
Lamaholot. Melalui metode ini, penelitian diharapkan dapat memberikan
kontribusi ilmiah dalam memperkaya literatur budaya lokal, serta menjadi bagian
dari upaya pelestarian nilai-nilai kearifan lokal yang mulai tergerus oleh arus
modernisasi.
3. Hasil dan Pembahasan
Adat Perkawinan Gading Gaja Suku Lamaholot Adonara
Suku bangsa Lamaholot merupakan salah satu etnis yang mendiami wilayah
Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pulau ini terdiri dari delapan
kabupaten, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada,
Nagekeo, Ende, Sikka, dan Flores Timur, dengan Larantuka sebagai ibu kota
kabupaten Flores Timur. Secara geografis, Flores termasuk dalam kawasan
Kepulauan Sunda Kecil bersama Bali dan Nusa Tenggara Barat, dengan luas
wilayah kurang lebih 14.300 kilometer persegi. Nama "Flores" berasal dari bahasa
Portugis yang berarti bunga” (Syarifuddin, 2018). Di bagian timur Flores,
tepatnya di wilayah Adonara Timur, masyarakat lokal yang merupakan bagian
dari suku Lamaholot masih mempertahankan nilai-nilai dan praktik budaya
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
119
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
warisan leluhur mereka. Meskipun pengaruh modernisasi semakin kuat, nilai-nilai
adat tetap hidup dalam berbagai aspek kehidupan sosial, salah satunya adalah
dalam tradisi perkawinan. Menurut Syarifuddin (2018), tradisi perkawinan
masyarakat Lamaholot di Adonara memiliki keunikan tersendiri, khususnya
dalam hal belis atau mahar adat. Belis ini umumnya berupa gading gajah yang
disepakati jumlah dan ukurannya melalui forum musyawarah adat yang dikenal
dengan sebutan koda.
Dalam forum koda, juru bicara dari kedua pihak keluarga yakni keluarga
calon pengantin pria dan wanita akan berunding untuk mencapai kesepakatan
mengenai besarnya belis yang harus dipenuhi oleh pihak laki-laki. Forum ini
menjadi tahap penting sebelum dilangsungkannya perkawinan secara hukum dan
agama. Syarifuddin (2018) menjelaskan bahwa mekanisme ini mencerminkan
nilai-nilai kearifan lokal yang mengedepankan musyawarah dan kesepahaman
antar keluarga dalam menjalin hubungan sosial melalui ikatan perkawinan. Dalam
masyarakat Lamaholot, khususnya yang berada di wilayah Adonara, praktik
pemberian belis berupa gading gajah masih dijalankan secara ketat dan dianggap
sebagai syarat mutlak dalam setiap perkawinan. Gading tersebut tidak hanya
dipandang sebagai simbol adat, tetapi juga sebagai penanda hubungan
kekerabatan, harga diri perempuan, serta memiliki nilai ekonomi yang tinggi
(Syarifuddin, 2018). Syarifuddin (2018) menjelaskan bahwa jumlah batang gading
yang dijadikan sebagai belis sangat bervariasi, mulai dari dua hingga tujuh batang,
bahkan dalam beberapa kasus bisa mencapai sembilan batang. Penentuan jumlah
belis ini umumnya didasarkan pada beberapa faktor seperti status keturunan,
tingkat pendidikan, pekerjaan, kondisi ekonomi keluarga, hingga kecantikan calon
mempelai perempuan. Makin tinggi status sosial atau kualifikasi seorang
perempuan, maka makin besar pula jumlah belis yang harus dipenuhi oleh pihak
laki-laki.
Dalam perspektif adat Lamaholot, suatu perkawinan belum dianggap sah
dan belum mendapat restu penuh dari keluarga besar jika belum ada kesepakatan
dan pelunasan terhadap belis tersebut. Bahkan bila perkawinan sudah
dilangsungkan secara hukum atau agama, tetapi belis belum dipenuhi, maka
secara adat perkawinan itu belum sempurna (Syarifuddin, 2018). Lebih lanjut
Syarifuddin (2018) Menyebutkan bahwa menurut Ama Boro, salah satu tokoh
adat dari Witihama, sejarah keberadaan belis gading gajah dalam budaya
Lamaholot berakar dari praktik leluhur mereka. Ia menyebutkan bahwa pemberian
gading gajah merupakan bentuk penghargaan tertinggi kepada perempuan
Lamaholot. Meskipun tidak ada gajah yang hidup di wilayah mereka, keberadaan
gading gajah di masa lalu merupakan hasil dari aktivitas perdagangan dengan
pedagang luar seperti dari Sumatra, Thailand, Malaysia, hingga India, yang
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
120
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
menukar gading dengan rempah-rempah dan barang antik dari wilayah Flores
pada masa kerajaan.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad Bethan, tokoh adat sekaligus Ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Larantuka, juga menegaskan bahwa tradisi belis
merupakan warisan dari sistem hukum adat Lamaholot yang hingga kini masih
dijaga secara konsisten. Menurutnya, pilihan terhadap gading gajah sebagai
bentuk belis bukan hanya karena nilainya yang tinggi dan kesulitannya untuk
diperoleh, tetapi juga sebagai bentuk ujian bagi laki-laki yang ingin meminang
perempuan Lamaholot. Dengan menghadirkan gading tersebut, seorang laki-laki
membuktikan keseriusannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga, sekaligus
memberikan penghormatan terhadap calon istri dan keluarganya (Syarifuddin,
2018).
Makna dan Tahapan Adat Belis Gading Gajah dalam Perkawinan Suku
Lamaholot
Dalam tradisi masyarakat Lamaholot di Desa Waowala Adonara, belis
gading gajah memegang posisi yang sangat penting dan sakral dalam prosesi
perkawinan. Menurut Ansar (2018), belis ini tidak hanya dianggap sebagai bentuk
pemberian atau maskawin semata, melainkan juga mencerminkan penghormatan
yang tinggi terhadap perempuan serta menjadi simbol tanggung jawab dan
kesungguhan laki-laki dalam menjalin ikatan pernikahan. Makna belis gading
gajah tidak hanya bersifat ekonomis, namun juga sarat dengan nilai kekerabatan,
harga diri, dan budaya. Pemberian gading gajah oleh mempelai laki-laki
merupakan bentuk penghargaan terhadap jasa orang tua perempuan dalam
membesarkan anak mereka. Lebih dari itu, belis menjadi indikator status sosial
dan komitmen laki-laki untuk menjaga kehormatan calon istri dan keluarganya.
Oleh karena itu, tradisi ini dipandang sangat penting dan wajib dipenuhi,
meskipun pelunasan belis dapat dilakukan setelah upacara perkawinan
berlangsung (Ansar, 2018).
Tahapan-Tahapan Adat Perkawinan dengan Belis Gading Gajah
Ansar (2018) menjelaskan bahwa tahapan adat perkawinan suku Lamaholot
dimulai dengan perundingan antara kedua belah pihak keluarga untuk menentukan
jumlah batang gading gajah yang akan dibayarkan sebagai belis. Penetapan
jumlah ini didasarkan pada faktor keturunan, pendidikan, status sosial, pekerjaan,
dan penampilan fisik calon mempelai perempuan. Selanjutnya, ada tiga komponen
utama yang dibicarakan dalam musyawarah adat sebelum perkawinan:
a. Uang Air Susu Ibu
Uang ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap ibu calon
pengantin wanita. Nilainya ditentukan langsung oleh pihak ibu sebagai
simbol pengganti atas jasa menyusui dan merawat anaknya.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
121
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
b. Opu Lake
Merupakan perlengkapan rumah tangga dasar yang harus disediakan oleh
pihak mempelai pria. Jumlah dan jenisnya ditentukan oleh "Opu" atau paman
dari pihak ibu calon mempelai wanita.
c. Belis Gading Gajah
Ini adalah syarat pokok dalam adat Lamaholot. Jumlah batang gading yang
harus diberikan sangat tergantung pada derajat sosial perempuan. Gading ini
menjadi bukti sahnya ikatan secara adat dan tidak boleh diabaikan.
Solusi Jika Pihak Pria Berasal dari Luar Suku Lamaholot
Ansar (2018) juga menyoroti bahwa jika calon mempelai pria bukan berasal
dari suku Lamaholot dan belum mampu memberikan belis, maka ia harus
mengikuti sistem kawin masuk. Artinya, ia tinggal dan menjadi bagian dari
keluarga istri hingga kelak dapat melunasi belis gading gajah. Setelah terpenuhi,
barulah ia diizinkan untuk membangun rumah tangga secara mandiri bersama
istrinya.
Eksistensi dan Pandangan Masyarakat Terhadap Belis
Bagi masyarakat Lamaholot, keberadaan belis gading gajah tetap dijaga dan
dilestarikan karena dianggap sebagai warisan leluhur yang tidak boleh
ditinggalkan. Ansar (2018) mengungkapkan bahwa tidak membayar belis secara
lengkap bisa membawa akibat buruk bagi pihak pria, termasuk hilangnya restu
atau bahkan sanksi sosial. Tradisi ini tidak hanya memperkuat hubungan antara
dua keluarga, tetapi juga menjadi simbol penghargaan terhadap perempuan yang
dijaga harkat dan martabatnya. Bahkan dalam konteks keagamaan, walaupun
syarat sah perkawinan Islam tidak mencantumkan belis, masyarakat Lamaholot
tetap mewajibkannya sebagai bentuk penghormatan adat. Berdasarkan kajian
Ansar (2018), tradisi belis gading gajah dalam perkawinan suku Lamaholot
mengandung nilai-nilai luhur yang melampaui simbol materi. Ia mencerminkan
komitmen, penghormatan terhadap perempuan, serta penjaga keberlangsungan
tradisi leluhur. Eksistensinya masih sangat kuat di tengah masyarakat dan
dijadikan alat kontrol sosial untuk menjaga marwah perempuan Lamaholot serta
mempererat relasi antar keluarga besar.
4. Kesimpulan
Adat perkawinan belis gading gajah pada masyarakat Suku Lamaholot di
Adonara, Nusa Tenggara Timur, merupakan tradisi turun-temurun yang memiliki
nilai sosial, budaya, dan spiritual yang sangat tinggi. Tradisi ini tidak hanya
berfungsi sebagai syarat sahnya suatu perkawinan secara adat, tetapi juga
mencerminkan penghargaan yang mendalam terhadap perempuan serta keluarga
besarnya. Dalam praktiknya, belis gading gajah dipandang sebagai simbol
kehormatan, kesungguhan, dan tanggung jawab dari pihak laki-laki untuk
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
122
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
meminang perempuan Lamaholot. Maka dari itu, keberadaan tradisi ini tetap
dijaga dan dipertahankan hingga kini sebagai bentuk pelestarian nilai-nilai luhur
masyarakat Lamaholot.
Makna dari belis gading gajah sangat beragam dan mendalam. Pertama, ia
merupakan simbol penghormatan terhadap perempuan, sebagai bentuk apresiasi
atas pengorbanan orang tua dalam membesarkan anak perempuannya hingga siap
menikah. Kedua, belis menjadi tanda kesungguhan dan keseriusan laki-laki dalam
membangun rumah tangga serta menjamin kesejahteraan istrinya kelak. Ketiga,
belis berfungsi sebagai pengikat hubungan antarkeluarga, karena melalui proses
ini terjalin relasi sosial yang erat antara kedua belah pihak mempelai. Keempat,
belis juga mencerminkan status sosial dan nilai budaya, di mana jumlah gading
yang diberikan menjadi representasi dari derajat serta posisi sosial keluarga
perempuan dalam masyarakat. Tahapan puncak adalah pembayaran belis berupa
batang gading gajah, yang menjadi syarat wajib agar perkawinan dapat dinyatakan
sah menurut adat. Apabila pihak laki-laki belum mampu membayar belis
sepenuhnya, maka akan diberlakukan prosesi kawin masuk, di mana mempelai
pria tinggal sementara bersama keluarga pihak perempuan. Ia baru dapat
membawa istrinya keluar untuk membentuk rumah tangga sendiri setelah
melunasi belis yang telah disepakati. Dengan demikian, setiap tahapan dalam
tradisi perkawinan belis gading gajah mengandung nilai simbolik yang tinggi dan
mencerminkan kedalaman budaya Suku Lamaholot yang terus dilestarikan hingga
saat ini.
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak
Heri Kurnia S.Pd., M.Pd. selaku Dosen Pembimbing yang telah memberikan
arahan, bimbingan, dan masukan yang sangat berarti selama proses penulisan
artikel ini. Tanpa dukungan dan perhatian beliau, penyusunan artikel ini tidak
akan dapat diselesaikan dengan baik. Penulis juga mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dalam proses penyusunan karya ini. Semoga artikel ini
dapat memberikan kontribusi ilmiah bagi pengembangan kajian budaya lokal di
Indonesia.
6. Daftar Pustaka
Ansar, M. (2018). Belis Gading Gajah Tradisi Perkawinan Masyarakat Lamaholot
di Ile Ape Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur (Doctoral
dissertation, Universitas Negeri Makassar).
Cahyani, T. D. (2020). Hukum Perkawinan (Vol. 1). Ummpress.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 115-123
E-ISSN: 3031-2957
123
Maria Bulu Doni et.al (Makna Tahapan Adat Perkawinan Belis Gading Gajah.)
Ernila & Marhana. (2024). Pengaruh Tradisi Perkawinan Adat Suku Lamaholot
dan Dukungan Suami Terhadap Kunjungan Antenatal Pertama Pada Ibu
Hamil di Wilayah Puskesmas Waipukang Kabupaten Lembata NTT.
MANUJU: Malahayati Nursing Journal, 6(4).
Kamal, F. (2014). Perkawinan adat jawa dalam kebudayaan indonesia. Khasanah
Ilmu-Jurnal Pariwisata Dan Budaya, 5(2).
Kurnia, H., Dasar, F. L., & Kusumawati, I. (2022). Nilai-nilai karakter budaya
Belis dalam perkawinan adat masyarakat Desa Benteng Tado Kabupaten
Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Satwika: Kajian Ilmu Budaya Dan
Perubahan Sosial, 6(2), 311322.
https://doi.org/10.22219/satwika.v6i2.22300
Rusly, F., & Nugroho, I. Y. (2025). Analis Sosiologis Pernikahan Islam: Antara
Norma Agama Dan Perubahan Sosial. MAQASID, 14(1), 204-216.
Syarifuddin, H. S. (2018). Analisis Pola Komunikasi Forum Koda Adat dalam
Menentukan Belis Perkawinan Suku Bangsa Lamaholot pada Masyarakat
Adonara Timur. Jurnal Ilmiah Administrasita', 9(2), 164-177.