JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
143
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
Habitus dan Modal Sosial dalam Praktik Perjodohan
di Madura: Dampaknya terhadap Agensi Perempuan
Salma Laili Salsabila
a,1
, Novrinda Gatri Kirana
b,2
, Fatmah Arizhatifa
c,3
, Mutia Naura Ramadina
d,4
,
Ahmad Ridwana
e5*
, Pambudi Handoyo
f,6
a,b,c,d,e,f
University of Surabaya, Jl. Ketintang Wiyata, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Kode Pos 60231,
Indonesia
1
24040564158@mhs.unesa.ac.id;
2
24040564123@mhs.unesa.ac.id;
3
24040564137@mhs.unesa.ac.id;
4
24040564156@mhs.unesa.ac.id;
5*
ahmadridwan@unesa.ac.id;
6
pambudihandoyo@unesa.ac.id
*
Corresponding author:
ahmadridwan@unesa.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 21 Juni 2025
Direvisi: 14 Agustus 2025
Disetujui: 15 Oktober 2025
Tersedia Daring: 1 November
2025
Perjodohan dan pernikahan dini masih menjadi bagian dari pola kehidupan sosial
pada sebagian masyarakat Madura, meskipun perkembangan zaman memberi
perempuan ruang yang semakin luas untuk menentukan pilihan hidupnya. Tradisi
ini bertumpu pada keyakinan bahwa pernikahan merupakan cara menjaga nama
baik keluarga dan mempertahankan relasi sosial yang telah terbangun
antarketurunan. Penelitian ini bertujuan mengungkap bagaimana habitus dan
modal sosial keluarga menopang keberlanjutan praktik perjodohan, serta
bagaimana dinamika tersebut menentukan luas sempitnya kendali perempuan atas
keputusan perkawinannya. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini
melibatkan wawancara mendalam dengan tiga kategori perempuan: mereka yang
patuh sepenuhnya terhadap adat, mereka yang menerima perjodohan sebagai
konsekuensi menjaga keharmonisan keluarga, dan mereka yang mulai bersikap
kritis terhadap tradisi karena merasa berhak menentukan pasangan sendiri. Hasil
penelitian memperlihatkan bahwa habitus menjadi pedoman bagi keluarga dalam
menilai kesopanan dan moralitas perempuan melalui pola pertunangan sebelum
pacaran, sementara modal sosial digunakan untuk memastikan jodoh berasal dari
keluarga yang sepadan secara status, jaringan religious, maupun reputasi. Ketika
habitus dan modal sosial bekerja kuat, agensi perempuan cenderung melemah;
sebaliknya, akses terhadap pendidikan dan wawasan membuka peluang bagi
perempuan untuk menegosiasikan atau bahkan menolak perjodohan. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa praktik perjodohan bukan sekadar tradisi, melainkan strategi
keluarga untuk mempertahankan posisi dalam struktur sosial, dan dalam proses
tersebut perempuan terus menegosiasikan ruang keputusannya.
Kata Kunci:
Habitus
Modal sosial
Perjodohan
Pernikahan dini
Agensi perempuan
ABSTRACT
Keywords:
Habitus
Social capital
Arranged marriage
Early marriage
Women's agency
Arranged marriages and early marriages remain embedded in the social life of some
Madurese communities, even though modern developments have increasingly given
women more space to determine their own life choices. This tradition is rooted in the
belief that marriage serves as a means to maintain the family’s good name and
preserve long-standing social relationships built across generations. This study aims to
reveal how family habitus and social capital sustain the continuation of arranged
marriage practices, and how these dynamics influence the extent of women’s control
over decisions related to their marriage. Using a qualitative approach, this study
conducted in-depth interviews with three categories of women: those who fully comply
with tradition, those who accept arranged marriages as a consequence of maintaining
family harmony, and those who have begun to critique the tradition because they feel
entitled to choose their own partners. The findings show that habitus functions as a
guiding framework for families in evaluating women's propriety and morality through
engagement practices prior to courtship, while social capital is mobilized to ensure
that the chosen match comes from a family deemed compatible in terms of status,
religious networks, and reputation. When habitus and social capital operate strongly,
women’s agency tends to weaken; conversely, greater access to education and broader
insight opens opportunities for women to negotiate or even reject arranged
marriages. This study concludes that arranged marriage is not merely a cultural
tradition, but also a family strategy to maintain their position within the social
structure. Throughout this process, women continuously negotiate the space they have
in making decisions about their own lives.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
144
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
©2025, Salma Laili Salsabila, Novrinda Gatri Kirana, Fatmah Arizhatifa,
Mutia Naura Ramadina, Ahmad Ridwan, Pambudi Handoyo
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pernikahan dini dan praktik perjodohan pada sebagian masyarakat Madura hingga kini
masih dipertahankan sebagai bagian dari sistem sosial yang diwariskan antar generasi. Belum
lama ini perhatian publik meningkat setelah muncul kasus seorang anak kiai yang dinikahkan
melalui perjodohan dan menunjukkan bentuk penolakan dengan melepas jilbab pada saat akad.
Peristiwa tersebut memantik diskusi luas mengenai posisi perempuan dalam struktur budaya
yang menempatkan kehormatan keluarga serta kesinambungan status sosial sebagai prioritas
utama dalam perkawinan. Konsep bibit bobot bebet, penilaian reputasi keagamaan calon
keluarga, serta keyakinan bahwa pernikahan dini dianggap mampu menjaga nama baik
keluarga menunjukkan bahwa struktur budaya tetap memiliki kuasa terhadap tubuh dan masa
depan perempuan. Penelitian tentang pernikahan dini di Madura telah dilakukan dengan
menitikberatkan pada pengalaman perempuan yang menikah muda, tekanan sosial dan moral
komunitas, serta paradoks antara praktik perkawinan adat dengan hukum negara. Kajian
mengenai pengalaman hidup perempuan Madura yang menikah dini memperlihatkan kuatnya
pengaruh nilai budaya dan tuntutan kesopanan di dalam proses perkawinan sebagaimana
ditunjukkan oleh Bawono (2023). Penelitian yang dilakukan oleh Ludfi (2024) menegaskan
bahwa dispensasi nikah kerap diambil sebagai jalan tengah antara regulasi negara dan
keinginan keluarga untuk menikahkan anak perempuan pada usia belum matang. Rohman
(2021) melalui studi kasus di Sumenep menggambarkan praktik perjodohan sejak dalam
kandungan sebagai strategi menjaga kesinambungan hubungan antarkeluarga. Di sisi lain
Zunita (2025) menunjukkan bahwa intensi pernikahan dini pada remaja perempuan tidak hanya
dipengaruhi oleh faktor personal tetapi juga oleh kekuatan norma sosial dan ekspektasi
keluarga. Temuan penelitian tersebut memperlihatkan bahwa keputusan menikah dalam usia
belia sangat terkait dengan pola pikir kolektif mengenai kesopanan, moralitas, dan kehormatan
keluarga.
Walaupun penelitian terdahulu telah memperlihatkan pengaruh adat, hukum dan tekanan
moral dalam praktik pernikahan dini, belum banyak kajian yang memandang perjodohan
sebagai strategi sosial keluarga dalam mempertahankan kedudukan di masyarakat melalui
mekanisme habitus dan modal sosial sebagaimana dikemukakan Pierre Bourdieu. Selain itu
belum ada penelitian yang memosisikan pengalaman perempuan dalam tiga bentuk agensi yang
berbeda, yaitu kepatuhan penuh terhadap adat, penerimaan perjodohan untuk menjaga
keharmonisan keluarga, serta kesadaran kritis untuk menentukan pasangan sendiri. Ruang
agensi perempuan ini menarik untuk ditelaah lebih jauh karena tidak hanya menggambarkan
perlawanan atau kepatuhan, tetapi juga negosiasi identitas perempuan di dalam struktur
budaya. Berdasarkan kesenjangan tersebut penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
bagaimana habitus dan modal sosial keluarga memengaruhi praktik perjodohan dan pernikahan
dini di Madura serta bagaimana relasi antara struktur budaya dan agensi perempuan dibentuk di
dalam proses tersebut. Penelitian ini menggunakan perspektif sosiologi gender untuk
memahami praktik budaya bukan melalui sudut pandang benar atau salah, melainkan melalui
cara kerja kekuasaan sosial dalam menentukan pilihan hidup perempuan.
Kontribusi penelitian ini terletak pada perpaduan kerangka teori Bourdieu dengan
pengalaman nyata perempuan sebagai pelaku sekaligus objek praktik sosial. Penelitian ini
memberikan pemahaman baru tentang perjodohan di Madura sebagai bentuk reproduksi
budaya yang mempertahankan posisi keluarga di masyarakat serta menunjukkan bagaimana
perempuan menegosiasikan ruang keputusannya di antara tuntutan adat, loyalitas keluarga dan
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
145
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
kesadaran diri sebagai individu. Dengan demikian penelitian ini tidak hanya memperkaya
literatur mengenai pernikahan dini dan peran gender di masyarakat Madura, tetapi juga
memperluas pemahaman tentang transformasi agensi perempuan dalam lingkungan budaya
tradisional.
2. Metode
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi untuk memahami pengalaman perempuan Madura yang menjalani proses
perjodohan dan pernikahan dini. Pendekatan fenomenologi dipilih karena memungkinkan
peneliti menggali cara perempuan memaknai tradisi, keputusan keluarga dan ruang agensi
diri dalam proses menentukan pasangan hidup. Data penelitian terdiri atas data primer dan
sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tiga perempuan Madura
yang mengalami praktik perjodohan dengan latar pengalaman yang berbeda, yaitu perempuan
yang menerima perjodohan sebagai bentuk kepatuhan terhadap adat, perempuan yang
menerima perjodohan karena pertimbangan kebaikan dan kestabilan sosial keluarga, serta
perempuan yang menegosiasikan atau menolak perjodohan karena kesadaran kritis mengenai
hak personal dalam menentukan pasangan. Data sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah,
dokumen daring terpercaya dan publikasi ilmiah yang relevan dengan tema pernikahan dini,
perjodohan, dan relasi gender dalam masyarakat Madura.
Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara semi terstruktur untuk
memberikan ruang bagi informan menceritakan pengalaman secara alami sekaligus tetap
menjaga keterarahan pada fokus penelitian. Selain itu, peneliti menggunakan teknik observasi
konteks sosial dan pencatatan reflektif selama proses wawancara untuk memastikan kedalaman
pemahaman terhadap pengalaman informan. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi
data, pengelompokan tema dan interpretasi makna. Proses analisis dilakukan secara berulang
antara transkrip wawancara, catatan lapangan dan literatur ilmiah agar interpretasi yang
diperoleh tidak terlepas dari konteks kultural masyarakat Madura. Analisis diarahkan untuk
menemukan pola makna yang berkaitan dengan habitus, modal sosial dan bentuk agensi
perempuan dalam praktik perjodohan, sehingga hasil penelitian tidak hanya menggambarkan
pengalaman perempuan tetapi juga menjelaskan cara kerja budaya dalam mempengaruhi
keputusan pernikahan.
3. Hasil dan Pembahasan
Pembahasan dalam penelitian ini mengurai dinamika perjodohan pada perempuan
Madura melalui tiga pola respons utama yang muncul dari pengalaman informan. Masing
masing pola tidak hanya mencerminkan perbedaan sikap terhadap tradisi, tetapi juga
menunjukkan bagaimana nilai budaya, relasi sosial dan pengetahuan yang dimiliki
perempuan membentuk cara mereka menegosiasikan keputusan pernikahan. Dalam
konteks tersebut, habitus dan modal sosial keluarga berperan sebagai kekuatan budaya
yang memengaruhi tindakan perempuan, meskipun penerimaan terhadap tradisi
berlangsung dengan intensitas yang berbeda pada tiap individu.
Melalui pemetaan tiga pola respons tersebut, pembahasan tidak hanya menjelaskan
kecenderungan perempuan apakah patuh atau menolak tradisi, tetapi juga memperlihatkan
proses refleksi batin dan pertimbangan sosial di balik setiap pilihan. Dengan kata lain praktik
perjodohan bukan sekadar fenomena kultural yang bekerja satu arah, melainkan arena sosial
yang mempertemukan tradisi, otoritas keluarga dan agensi perempuan. Perbedaan cara
perempuan memaknai dan menentukan keputusan terhadap perjodohan inilah yang akan
dibahas secara sistematis dalam subbab selanjutnya.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
146
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
Perjodohan sebagai Kepatuhan terhadap Adat dan Penjagaan Martabat Keluarga
Temuan menunjukkan adanya kelompok perempuan yang menerima perjodohan karena
dibesarkan dalam lingkungan budaya yang sangat menekankan nilai kesopanan dan
pengendalian interaksi antara laki laki dan perempuan. Dalam pola sosial seperti ini, kedekatan
tanpa pertunangan atau pernikahan dianggap mengancam kehormatan keluarga sehingga
perjodohan dipandang sebagai jalan yang paling pantas. Perempuan dalam kategori ini tidak
merasakan proses paksaan, tetapi justru menempatkan perjodohan sebagai bentuk bakti dan
ketersesuaian dengan ajaran keluarga. Habitus bekerja di sini sebagai kerangka batin yang
membimbing tindakan tanpa perlu dipertanyakan. Temuan ini sejalan dengan penelitian
Bawono (2023) yang mengungkap bahwa pengalaman pernikahan dini perempuan Madura
sering dikaitkan dengan upaya menjaga kesopanan dan status keluarga.
Perjodohan Diterima sebagai Upaya Menjaga Kestabilan Sosial dan Keamanan Masa
Depan
Kelompok kedua menerima perjodohan dengan keyakinan bahwa orang tua menentukan
jodoh berdasarkan pertimbangan bibit bobot serta reputasi sosial dan religius calon keluarga
pasangan. Dalam konteks ini, perjodohan diterima bukan karena kewajiban mutlak, melainkan
karena kepercayaan bahwa keluarga memahami risiko dan konsekuensi masa depan dengan
lebih bijaksana. Modal sosial menjadi mekanisme yang sangat berperan karena garis
kekerabatan, hubungan antarkeluarga dan jaringan keagamaan menjadi dasar penentuan calon
pasangan. Temuan ini selaras dengan studi Rohman (2021) yang menyebutkan bahwa
perjodohan pada masyarakat Madura kerap digunakan untuk menjaga kesinambungan
hubungan keluarga besar dan stabilitas status sosial. Pada titik ini agensi perempuan tidak
hilang sepenuhnya, tetapi keputusan tetap dipengaruhi oleh pertimbangan kolektif dibanding
keinginan personal.
Penolakan Perjodohan sebagai Ekspresi Kesadaran Kritis dan Hak Menentukan Masa
Depan
Kelompok ketiga mengemukakan pandangan bahwa memilih pasangan adalah hak
individual, bukan keputusan yang sepenuhnya ditentukan keluarga. Kesadaran ini muncul dari
akses pendidikan, lingkungan sosial yang lebih terbuka dan pemahaman mengenai kesetaraan
gender. Perempuan dalam kategori ini tetap menghormati nilai adat, tetapi tidak ingin masa
depan rumah tangganya ditentukan oleh pertimbangan sosial keluarga semata. Mereka menolak
atau menunda perjodohan karena menyadari bahwa kebahagiaan dalam pernikahan sangat
ditentukan oleh kecocokan personal, bukan reputasi keluarga pasangan. Temuan ini
bersinggungan dengan penelitian Zunita (2025) yang menjelaskan bahwa agensi perempuan
dalam masyarakat Madura meningkat ketika perempuan memiliki ruang refleksi diri,
pengetahuan yang lebih luas dan keberanian untuk menentukan pilihan hidup.
Sintesis Temuan dan Jawaban atas Tujuan Penelitian
Tiga pola di atas menunjukkan bahwa praktik perjodohan tidak dapat dipahami sebagai
tradisi yang berdampak sama bagi seluruh perempuan. Habitus dan modal sosial memang
memberi pengaruh kuat terhadap arah perkawinan perempuan, namun respons yang muncul
tidak tunggal. Ketika habitus menginternalisasi nilai kesopanan secara mendalam maka
kepatuhan menjadi pilihan yang dianggap paling masuk akal. Ketika modal sosial keluarga
menempati posisi tertinggi, perjodohan diterima sebagai strategi menjaga kestabilan hubungan
keluarga besar dan reputasi sosial. Namun ketika perempuan memiliki pemahaman baru
mengenai hak personal, agensi muncul sebagai kekuatan tandingan untuk menegosiasikan
keputusan perkawinan.
Dengan demikian tujuan penelitian telah tercapai, yaitu menunjukkan bagaimana habitus
dan modal sosial mempengaruhi praktik perjodohan serta bagaimana perempuan merespons
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
147
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
proses tersebut melalui tiga bentuk agensi. Kebaruan penelitian terletak pada pemahaman
bahwa perjodohan bukan sekadar praktik adat tetapi juga arena sosial tempat struktur budaya
dan agensi perempuan berinteraksi, bernegosiasi dan saling menegaskan. Temuan ini
memperluas penjelasan penelitian sebelumnya yang cenderung berfokus pada tekanan adat atau
legitimasi hukum, namun belum banyak menelaah variasi agensi perempuan di tengah tradisi
perjodohan.
Table 1. Kategori Respons Perempuan terhadap Perjodohan
Kategori Perempuan
Karakteristik Utama
Bentuk Agensi
Faktor Penentu
Patuh terhadap adat
Mengutamakan
kesopanan dan
kehormatan
Agensi minimal
Habitus budaya
Menerima demi
stabilitas sosial
keluarga
Mengikuti
pertimbangan bibit,
bebet dan bobot
Agensi terbatas
Modal sosial keluarga
Kritis dan memilih
pasangan sendiri
Memprioritaskan hak
personal
Agensi kuat
Pendidikan dan
wawasan
4. Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa praktik perjodohan di Madura tidak dapat dipahami
sebagai proses tunggal, tetapi sebagai hasil interaksi antara habitus budaya, modal sosial
keluarga, dan agensi perempuan. Habitus membentuk cara perempuan memaknai kesopanan,
kehormatan, dan batas perilaku yang pantas, sehingga bagi sebagian perempuan menerima
perjodohan merupakan bentuk kepatuhan yang alami. Modal sosial keluarga melalui penilaian
bibit, bobot, bebet serta jaringan hubungan kekerabatan menjadi faktor yang memperkuat
praktik perjodohan karena dianggap mampu menjaga stabilitas dan reputasi sosial keluarga. Di
sisi lain, penelitian ini juga memperlihatkan bahwa agensi perempuan tidak hilang sepenuhnya.
Perempuan yang memiliki akses lebih besar terhadap pendidikan dan ruang sosial yang lebih
terbuka menunjukkan kesadaran kritis untuk mempertimbangkan hak menentukan pasangan
hidup. Mereka tidak serta-merta menolak adat, tetapi melakukan negosiasi terhadap keputusan
keluarga demi memastikan kebahagiaan dan kontrol atas masa depan mereka sendiri. Dengan
demikian, perjodohan di Madura bukan sekadar tradisi turun-temurun, melainkan arena sosial
di mana nilai budaya, struktur kekuasaan dalam keluarga, dan kemunculan kesadaran diri
perempuan saling berinteraksi. Temuan ini memberikan implikasi bahwa upaya pemberdayaan
perempuan perlu mempertimbangkan konteks budaya secara mendalam, tanpa mengabaikan
ruang negosiasi yang terus berkembang di kalangan perempuan Madura.
5. Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terima kasih kepada para informan yang telah bersedia membagikan
pengalaman hidupnya sehingga penelitian ini dapat dilakukan dengan baik. Penulis juga
berterima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Gender yang telah memberikan
arahan selama proses penyusunan penelitian ini. Selain itu, penghargaan diberikan kepada pihak
keluarga dan rekan-rekan akademik yang memberikan dukungan moral dan intelektual hingga
penelitian ini dapat terselesaikan.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
148
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
6. Daftar Pustaka
Anderson, B. (2020). Patriarchy and social control in Southeast Asia. Routledge.
Angraeni, D. M. (2023). Persepsi pasangan terhadap pernikahan hasil perjodohan pada
masyarakat berbudaya religius. Repository IAIN Parepare.
Azzahra, M. (2024). Gender, agama, dan kontrol sosial dalam budaya perkawinan di Pulau
Garam. Jurnal Al-Munawwarah, 13(1), 4457.
Bawono, Y. (2022). Budaya dan pernikahan dini di Indonesia: Makna kesopanan dan
kehormatan keluarga dalam masyarakat Madura. Jurnal Desa dan Sosial Budaya, 4(1),
4558.
Bawono, Y. (2023). Pengalaman hidup perempuan etnis Madura dalam pernikahan dini: Studi
fenomenologi. Mozaik Humaniora, 23(2), 122135.
Bourdieu, P. (1984). Distinction: A social critique of the judgement of taste. Harvard
University Press.
Bourdieu, P. (1990). The logic of practice. Stanford University Press.
Connell, R. (2009). Gender in world perspective. Polity Press.
Fadhila, N. (2022). Norma sosial, kehormatan keluarga, dan pernikahan dini. Jurnal Sosiologi
Reflektif, 16(1), 101120.
Giddens, A. (2013). Sociology (7th ed.). Polity Press.
Hasanah, R. (2024). Kawin anak di Indonesia: Perspektif gender dan ketidaksetaraan struktural.
Journal of Family and Society, 5(1), 2234.
Hidayah, S. (2021). Identitas perempuan dan relasi kuasa dalam budaya Madura. Jurnal
Humanis, 18(2), 144156.
Hooks, B. (2015). Feminism is for everybody. South End Press.
Hunnicutt, G. (2020). Gender violence in global perspective. Routledge.
Ludfi, L. (2024). Dispensasi nikah dan paradoks kawin anak di Madura: Pertemuan hukum
negara dan tekanan sosial budaya. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan
Pembangunan, 10(1), 6781.
Masrufah, A. J. (2022). Pernikahan dini pada masyarakat Madura: Analisis sosial budaya dan
pengalaman perempuan. Jurnal Pamator, 15(2), 89103.
Mubarok, A. (2021). Relasi keluarga dan modal sosial dalam penentuan jodoh. Jurnal
Sosiologi Islam, 9(2), 89105.
Nilan, P., & Feixa, C. (2019). Youth, gender and sexuality in Indonesia. Routledge.
Putri, W. (2023). Negotiating womanhood: The shifting agency of women in arranged
marriage. Indonesian Journal of Gender Studies, 8(2), 7791.
Rahman, L. (2023). Jaringan sosial dan praktik perjodohan dalam masyarakat pesantren.
Istiqra: Journal of Islamic Social Studies, 7(1), 5570.
Rahim, S. (2023). Pola pewarisan budaya dalam praktik perjodohan. Jurnal Antropologi
Indonesia, 44(1), 6580.
Rahmayanti, M. I. K. (2024). Pengambilan keputusan pada pernikahan dini di Indonesia: Studi
fenomenologi remaja. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 125139.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 3, No. 2, November 2025, page: 143-149
E-ISSN: 3031-2957
149
Salma Laili Salsabila et.al (Habitus dan Modal Sosial dalam....)
Rohman, A. F. (2021). Tradisi perjodohan sejak usia dini di Sumenep: Analisis praktik
menjaga hubungan antar keluarga. Prosiding ICONIS, IAIN Madura.
Salsabila, T. (2022). Pendidikan dan agensi perempuan dalam budaya pernikahan konservatif.
Jurnal Cakrawala Perempuan, 7(2), 91108.
Setyowati, E. Y. (2022). Faktor sosial budaya dalam pernikahan usia dini di Jawa Timur: Studi
pengalaman perempuan. Repository Universitas Muhammadiyah Jember.
Suhan, Y. (2023). Pengalaman perempuan menjalani pernikahan dini: Tinjauan
fenomenologis (Tesis). Universitas Hasanuddin.
Zunita, N. A. (2025). Intensi pernikahan dini pada remaja perempuan Madura dalam perspektif
norma sosial dan religius. Prosiding Psikologi & Gender, 2(1), 3345.