JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
10
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
Transformasi Budaya Suku Minangkabau di
Perantauan: Studi Pustaka dalam Perspektif
Antropologi Budaya
Riska Putri
a,1
, Suwandi
b,2
, Pinkan Claudia Aribowo
c,3
, Nurfaizal Rosyid
d,4
, Septian Syahnam
Ardhiansyah
e,5
a,bc,d,e
Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,
Universitas Pamulang, Jl. Puspitek, Buaran, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
15310, Indonesia
1
rizkaputri471@gmail.com;
2
wandy.idoy@gmail.com;
3
pinkanclaudia2@gmail.com;
4
nurfaisal.r@gmail.com;
5
syahnam04@gmail.com
*
Corresponding Author: rizkaputri471@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 Februari 2026
Direvisi: 14 Maret 2026
Disetujui: 27 April 2026
Tersedia Daring: 1 Mei 2026
Tradisi merantau dalam masyarakat Minangkabau bukan hanya bentuk
mobilitas ekonomi, tetapi juga ekspresi dari sistem nilai budaya yang
kompleks dan terstruktur. Perantauan membuka ruang transformasi
budaya yang menarik untuk dikaji secara antropologis, terutama dalam
konteks bagaimana identitas, struktur sosial, dan nilai-nilai adat Minang
dikelola di luar tanah asal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
transformasi budaya Minangkabau di wilayah rantau melalui pendekatan
antropologi budaya dengan metode studi pustaka. Sumber data diperoleh
dari jurnal ilmiah, buku referensi, dan publikasi akademik terkait diaspora
Minang. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat pergeseran
bentuk budaya akibat urbanisasi dan globalisasi, masyarakat Minang di
perantauan tetap mempertahankan nilai-nilai inti seperti kekerabatan
matrilineal, solidaritas, serta relasi adat dan Islam. Proses adaptasi
berlangsung melalui organisasi paguyuban, praktik ekonomi budaya, serta
pemanfaatan media digital sebagai ruang pewarisan nilai. Generasi muda
diaspora memainkan peran penting dalam menjaga kesinambungan
identitas melalui inovasi budaya yang kontekstual. Temuan ini
menegaskan bahwa budaya Minangkabau tidak bersifat statis, tetapi
mampu bertahan dan bertransformasi secara bermartabat dalam ruang
sosial yang baru. Kajian ini relevan untuk penguatan strategi pelestarian
budaya lokal dalam konteks migrasi dan modernitas.
Kata Kunci:
Minangkabau
Diaspora
Antropologi
Budaya
Adaptasi Sosial
ABSTRACT
Keywords:
Minangkabau
Diaspora
Culture
Anthropology
Social Adaptation
The tradition of migration in Minangkabau society is not only a form of
economic mobility, but also an expression of a complex and structured
cultural value system. Migration opens up an interesting space for cultural
transformation to be studied anthropologically, especially in the context of
how Minang identity, social structure, and traditional values are managed
outside their homeland. This study aims to analyze the cultural
transformation of the Minangkabau in diaspora regions through a cultural
anthropological approach using a literature review method. Data sources
were obtained from scientific journals, reference books, and academic
publications related to the Minangkabau diaspora. The findings indicate that
despite shifts in cultural forms due to urbanization and globalization,
Minang communities in diaspora continue to uphold core values such as
matrilineal kinship, solidarity, and the interplay between traditional customs
and Islam. Adaptation occurs through community organizations, cultural
economic practices, and the use of digital media as spaces for transmitting
values. Younger generations of the diaspora play a crucial role in
maintaining identity continuity through contextual cultural innovations.
These findings emphasize that Minangkabau culture is not static but capable
of surviving and transforming with dignity in new social spaces. This study is
relevant for strengthening strategies to preserve local culture in the context
of migration and modernity.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
11
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
©2026, Riska Putri, Suwandi, Pinkan Claudia Aribowo,
Nurfaizal Rosyid, Septian Syahnam Ardhiansyah
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Suku Minangkabau dikenal luas sebagai kelompok etnik dengan mobilitas sosial yang
sangat tinggi di Indonesia. Tradisi merantau bukan hanya fenomena migrasi ekonomi, tetapi
juga bagian dari sistem nilai budaya yang dilembagakan sejak lama dalam masyarakat
Minang. Dalam kerangka antropologi, merantau dipahami sebagai mekanisme mobilitas yang
menghubungkan ranah adat (darek) dengan ranah perantauan (rantau) dalam sebuah sistem
yang dinamis (Azura et al., 2024). Naim (2020) menegaskan bahwa tradisi merantau muncul
sebagai respons terhadap struktur matrilineal yang membatasi peluang laki-laki dalam struktur
sosial Minang di kampung halaman. Oleh karena itu, rantau menjadi ruang alternatif untuk
mengekspresikan kemandirian, status, dan aktualisasi diri tanpa harus memutus ikatan dengan
identitas adat. Merantau bukan sekadar perpindahan fisik, tetapi merupakan bagian dari
mekanisme reproduksi sosial dan transformasi budaya masyarakat Minangkabau (Naim,
2020).
Dalam masyarakat Minang, identitas etnik tidak hanya dibentuk oleh faktor genealogis,
tetapi juga melalui konstruksi budaya yang terus hidup di wilayah perantauan (Ahmad &
Zulfidar, 2023). Zuriyati & Attas (2001), menyebut bahwa orang rantau bukanlah orang yang
tercerabut dari akar budayanya, melainkan agen yang secara aktif menegosiasikan kembali
nilai-nilai kampung dalam konteks sosial baru. Di kota-kota seperti Jakarta, Pekanbaru, dan
Medan, komunitas Minang membentuk asosiasi kekerabatan (ikatan keluarga), paguyuban,
dan rumah makan sebagai representasi simbolik atas kehadiran nilai-nilai Minang (Zuriyati &
Attas, 2021). Namun, proses perantauan juga memunculkan tantangan dalam mempertahankan
adat dan struktur sosial matrilineal di tengah lingkungan urban yang cenderung patriarkal dan
individualistik. Di sinilah studi antropologis menjadi penting untuk memahami bagaimana
identitas Minang dibentuk ulang dalam konteks rantau.
Merantau menyebabkan nilai-nilai adat mengalami negosiasi ulang. Beberapa nilai tetap
dipertahankan secara simbolik, seperti penghormatan kepada ninik mamak, sistem suku, dan
relasi antara generasi, namun implementasinya sering kali berubah karena tekanan modernitas
(Taylor, 2023). Wahid (2023) meneliti bahwa di banyak komunitas perantauan, fungsi
lembaga adat mulai tergantikan oleh struktur paguyuban formal seperti IKM (Ikatan Keluarga
Minang), yang lebih fleksibel dan mudah diakses. Meski demikian, nilai solidaritas, gotong
royong (barek samo dipikua), dan salingka nagari tetap dijaga sebagai fondasi moral
komunitas. Transformasi ini menunjukkan bahwa adat Minangkabau tidak statis, melainkan
bersifat adaptif terhadap perubahan sosial dan geografis, selama nilai dasarnya tetap dijaga
(Wahid, 2023).
Kajian antropologi terhadap diaspora Minangkabau menjadi sangat penting untuk
memahami bagaimana budaya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditransformasikan dalam
lingkungan baru. Dalam masyarakat perantauan, budaya Minang hidup dalam bentuk praktik
harian seperti pola konsumsi, tata bahasa, pakaian adat, hingga relasi gender dan keluarga.
Moslund (2024), menyatakan bahwa studi etnografis di kota-kota besar menunjukkan adanya
hibriditas budaya, yaitu percampuran antara nilai Minang dan norma setempat yang
menciptakan bentuk budaya baru. Kajian semacam ini memberikan kontribusi terhadap
pemahaman yang lebih mendalam mengenai dinamika kebudayaan dan fleksibilitas sistem
sosial adat di tengah arus migrasi dan urbanisasi yang terus berlangsung (Moslund, 2024).
Salah satu ciri khas masyarakat Minangkabau adalah sistem kekerabatan matrilineal, di
mana garis keturunan, warisan, dan identitas sosial diturunkan melalui pihak ibu. Namun,
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
12
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
ketika berada di rantau, sistem ini mengalami tantangan struktural karena masyarakat urban di
luar Sumatera Barat umumnya menganut sistem patrilineal (Parker, 2024). Kato (1982) dalam
studi klasiknya menunjukkan bahwa dalam konteks perantauan, prinsip-prinsip matrilineal
dipertahankan dalam bentuk simbolik, seperti penyebutan suku atau pelestarian istilah adat,
namun praktik aktual seperti warisan dan pembagian peran sosial sering menyesuaikan dengan
nilai lokal. Dalam konteks ini, diaspora Minang menjadi medan penting untuk melihat
bagaimana struktur kekerabatan tidak hilang, tetapi mengalami proses adaptasi dan
reinterpretasi budaya (Kato, 1982).
Salah satu bentuk konkret ekspresi identitas Minang di perantauan adalah melalui
ekonomi budaya, terutama rumah makan Padang. Selain berfungsi sebagai unit ekonomi,
rumah makan menjadi titik temu sosial, pusat informasi, dan bahkan alat reproduksi budaya.
Navis & Zed (2017), menyebutkan bahwa rumah makan tidak hanya menyajikan makanan,
tetapi juga menjaga bahasa, adat berpakaian, dan relasi sosial antara pelanggan dan pemilik
usaha. Banyak pemilik rumah makan tetap mematuhi prinsip urang awak, saling membantu
antar perantau, dan menjaga hubungan dengan kampung halaman melalui kiriman uang atau
partisipasi dalam kegiatan nagari. Maka, rumah makan menjadi ruang budaya yang
memainkan peran penting dalam mempertahankan identitas Minang di luar Sumbar (Navis &
Zed, 2017).
Komunitas perantau Minang kerap membentuk ikatan kekerabatan berbasis asal kampung,
seperti IKLA (Ikatan Keluarga Lintau), IKK (Ikatan Keluarga Kapau), dan sebagainya.
Organisasi ini berfungsi sebagai sistem solidaritas yang menghubungkan individu Minang
dengan jaringan sosial berdasarkan wilayah asal (Ahmad & Zulfidar, 2023). Naim (2020)
menyebut bahwa struktur ini adalah kelanjutan dari pola relasi nagari, yang diperluas ke
wilayah rantau. Fungsi utamanya mencakup bantuan sosial, pendidikan, pernikahan, hingga
penyelesaian konflik internal. Dalam konteks antropologi, ikatan ini menunjukkan bahwa
orang Minang membangun ulang struktur sosialnya di luar tanah asal, tidak sekadar
beradaptasi pasif, tetapi aktif memproduksi kembali identitas dan kohesi komunitas.
Ketika budaya berpindah ke wilayah baru, simbolisme menjadi alat penting dalam
mempertahankan kesinambungan nilai. Dalam masyarakat Minang rantau, simbol-simbol
seperti baju kurung, randai, perayaan hari besar adat, dan bahasa Minang menjadi medium
komunikasi lintas generasi. Namun, generasi muda Minang yang lahir dan besar di perantauan
menghadapi realitas ganda: satu sisi identitas lokal urban, sisi lain warisan budaya Minang
(Ws, 2018). Azura et al., (2024) menyebut bahwa terjadi negosiasi nilai antara generasi tua
yang ingin mempertahankan adat dan generasi muda yang hidup dalam dunia digital dan
pluralitas budaya. Inilah titik krusial yang menandai proses transformasi budaya Minang
dalam konteks diaspora.
Hubungan antara adat Minang dan Islamyang dikenal dalam ungkapan Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullahmengalami perubahan bentuk dalam konteks perkotaan
yang multikultural. Di daerah asal, nilai-nilai Islam dan adat melekat erat dalam struktur
nagari, namun di rantau, lingkungan sosial yang plural membuat penghayatan nilai tersebut
menjadi lebih fleksibel (Mariana, 2024). Naldo et al., (2023) mencatat bahwa di kota-kota
besar, banyak perantau Minang tetap menjaga pola relasi sosial dan spiritual khas Minang,
namun juga terbuka pada gaya hidup urban dan interaksi lintas budaya. Fenomena ini
menunjukkan bahwa ekspresi budaya dan keagamaan Minang di rantau tidak kaku, melainkan
adaptif sesuai konteks sosial tempat mereka hidup (Naldo et al., 2023).
Dalam sistem adat Minangkabau, perempuan memiliki posisi yang kuat secara struktural,
terutama dalam kepemilikan harta pusaka dan pewarisan suku. Namun ketika hidup di rantau,
peran perempuan mengalami negosiasi dengan norma dominan di wilayah baru yang
cenderung patriarkal. Nadia et al., (2022) mencatat bahwa banyak perempuan Minang
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
13
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
perantauan tetap mempertahankan nilai budaya seperti pengasuhan kolektif dan manajemen
ekonomi rumah tangga, tetapi mereka juga memasuki ruang-ruang publik baru seperti
pendidikan tinggi dan dunia kerja formal. Proses ini menciptakan bentuk identitas baru:
perempuan Minang modern yang tetap membawa nilai bundo kanduang, tetapi dalam
kerangka masyarakat urban (Nadia et al., 2022).
Budaya Minangkabau di rantau tidak hanya berfungsi sebagai penanda identitas, tetapi
juga sebagai mekanisme adaptasi dan resistensi terhadap tekanan modernitas. Masyarakat
Minang sering kali menggunakan bahasa, ritual, serta organisasi sosial sebagai alat untuk
mengatur relasi kuasa dalam konteks baru. Dalam banyak kasus, nilai-nilai seperti
musyawarah mufakat, pantang hilang adat, dan sistem kaum digunakan sebagai alat negosiasi
terhadap aturan formal negara atau kebijakan pemerintah lokal (Afdhal, 2023). Hidayat et al.,
(2023) menyebut hal ini sebagai “strategi kultural” yang memungkinkan masyarakat Minang
mempertahankan kendali atas ruang sosialnya di wilayah rantau (Hidayat et al., 2023).
Transformasi budaya Minang di perantauan juga berlangsung melalui media digital dan
teknologi informasi. Generasi muda Minang kini aktif menggunakan media sosial, kanal
YouTube, dan forum daring untuk berbagi cerita, nilai adat, hingga sejarah keluarga (Ahmadi
et al., 2024). Oktavianus (2023) mencatat bahwa fenomena ini menjadi bentuk baru pewarisan
budaya simbolik yang tidak lagi mengandalkan pertemuan fisik seperti baralek atau pengajian
keluarga. Dengan kata lain, ruang digital telah menjadi “nagari virtual” di mana budaya
Minangkabau direproduksi secara aktif oleh diaspora generasi muda, meskipun dalam bentuk
yang lebih cair dan terfragmentasi (Oktavianus, 2023).
Dalam konteks diaspora, transmisi nilai adat Minangkabau dari generasi tua ke generasi
muda menjadi semakin kompleks. Berkurangnya interaksi fisik dalam lingkungan adat,
minimnya partisipasi dalam ritual budaya, serta tekanan lingkungan sosial baru membuat
generasi muda cenderung mengalami jarak identitas dengan nilai leluhurnya (Zahrahnabila &
Kania, 2024). Darwis & Muslim (2024), menunjukkan bahwa tanpa mekanisme penguatan
budaya yang adaptif, banyak anak muda Minang di rantau yang hanya mengenal identitasnya
secara simbolik, namun tidak memahami struktur adat atau filosofi budaya yang menyertainya.
Tantangan inilah yang membuat reproduksi budaya tidak cukup hanya bergantung pada
organisasi kekerabatan, tetapi juga memerlukan pendekatan lintas media dan strategi
komunikasi yang sesuai dengan zaman (Darwis & Muslim, 2024).
Kajian antropologi terhadap masyarakat Minangkabau di rantau menjadi sangat relevan
untuk memahami bagaimana identitas budaya dikelola dalam situasi perpindahan, adaptasi,
dan multikulturalisme. Suku Minangkabau bukan hanya salah satu kelompok etnik terbesar di
Indonesia, tetapi juga memiliki tradisi mobilitas dan organisasi sosial yang unik. Transformasi
budaya yang mereka alami mencerminkan dinamika antara pelestarian nilai dan kebutuhan
penyesuaian. Oleh karena itu, pendekatan antropologi budaya memberikan kerangka yang
tepat untuk melihat tidak hanya perubahan nilai, tetapi juga daya hidup budaya dan cara-cara
baru masyarakat Minang memaknai identitas mereka dalam konteks urban, digital, dan global.
Berangkat dari latar tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menelaah transformasi budaya
Suku Minangkabau di wilayah rantau melalui pendekatan antropologi budaya dengan metode
studi pustaka. Fokus utama penelitian ini adalah pada mekanisme adaptasi nilai-nilai adat,
perubahan struktur sosial, simbolisme budaya, dan reproduksi identitas dalam konteks
perantauan. Kajian ini tidak bermaksud menilai benar-salah praktik adat yang berubah,
melainkan menafsir bagaimana nilai-nilai tersebut dikelola, dinegosiasikan, dan dijalankan
dalam ruang sosial yang baru. Pertanyaan utama dalam studi ini adalah: bagaimana budaya
Minangkabau bertahan, berubah, dan dihidupkan kembali oleh komunitas perantauan dalam
berbagai lapisan sosial dan generasi?
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
14
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
2. Metode
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka
(library research) dalam kerangka antropologi budaya. Pendekatan ini dipilih untuk
menelusuri secara mendalam makna simbolik, struktur sosial, dan nilai budaya masyarakat
Minangkabau di rantau, sebagaimana tercermin dalam sumber-sumber tertulis yang sudah
tersedia. Pendekatan kualitatif bersifat interpretatif dan tidak dimaksudkan untuk generalisasi
statistik, tetapi untuk memahami fenomena sosial secara kontekstual dan menyeluruh. Menurut
(Meleong, 2018), penelitian kualitatif digunakan untuk memahami realitas sosial yang
kompleks dan konstruksi makna yang hidup dalam masyarakat. Metode studi pustaka
memungkinkan pengumpulan data melalui penelaahan sumber-sumber sekunder seperti buku
etnografi, artikel jurnal, laporan penelitian, disertasi, dan dokumen institusional terkait budaya
Minang. (Jaya et al., 2023) menyatakan bahwa studi pustaka merupakan metode ilmiah yang
sah untuk menggali dan merumuskan kerangka pemikiran, terutama dalam bidang ilmu sosial
dan humaniora. Data dikumpulkan dari berbagai portal akademik seperti Garuda, Sinta,
Google Scholar, dan repositori kampus, dengan kriteria: (1) relevansi dengan tema diaspora
Minang, (2) fokus pada antropologi budaya, dan (3) sumber akademik terbitan 20202025.
Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis), yaitu teknik
interpretatif terhadap makna simbolik dan narasi budaya yang tertuang dalam teks. Menurut
(Krippendorff, 2013), analisis isi merupakan pendekatan sistematis untuk menafsirkan makna
dari dokumen secara eksplisit maupun implisit. Dalam konteks ini, peneliti mengidentifikasi
tema-tema utama seperti sistem kekerabatan, identitas budaya, negosiasi nilai, dan simbolisme
sosial yang direkonstruksi oleh masyarakat Minang di wilayah perantauan. Proses analisis
mengikuti tahapan (Miles et al., 2014): reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan. Dengan pendekatan ini, kajian pustaka tidak hanya bersifat deskriptif, tetapi juga
analitik dan reflektif dalam membaca dinamika transformasi budaya.
3. Hasil dan Pembahasan
Budaya Minangkabau di perantauan tidak hanya berfungsi sebagai penanda asal-usul,
tetapi juga sebagai modal sosial yang terus digunakan dalam berbagai bentuk adaptasi.
Identitas Minang yang lekat dengan nilai merantau, solidaritas, dan kekeluargaan
memungkinkan komunitas Minang membentuk jaringan sosial yang kuat di wilayah rantau.
Azura et al. (2024) menyebutkan bahwa masyarakat Minang tidak membawa “budaya mati”
ke perantauan, melainkan sistem nilai aktif yang dinegosiasikan ulang sesuai ruang sosial baru.
Proses ini tidak menghapus identitas asli, tetapi justru memperkaya ekspresi budaya melalui
adaptasi pada struktur kerja, lingkungan urban, dan relasi antar etnik. Dalam hal ini, identitas
budaya menjadi sumber daya strategis yang dijalankan secara kolektif untuk membangun
keberlanjutan sosial dan ekonomi di rantau.
Proses adaptasi budaya masyarakat Minangkabau di rantau berlangsung melalui
penyesuaian nilai, struktur sosial, serta bentuk simbolik dalam berbagai aspek kehidupan
sehari-hari. Transformasi ini tidak terjadi secara acak, melainkan melalui proses sosial yang
kompleks dan berlapis. Dalam studi pustaka ini, ditemukan pola-pola tertentu yang dapat
diklasifikasikan berdasarkan aspek-aspek utama budaya Minang yang mengalami perubahan
bentukbaik dari segi kekerabatan, institusi sosial, ekspresi keagamaan, hingga simbol
budaya dan peran perempuan. Untuk merangkum dan memperjelas hasil analisis tematik
tersebut, disajikan Tabel 1 berikut ini yang memuat perbandingan bentuk tradisional budaya
Minang dengan bentuk adaptifnya di perantauan, lengkap dengan sumber referensi akademik
utama yang mendasarinya.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
15
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
Tabel 1. Transformasi Aspek Budaya Minangkabau di Rantau
No
Aspek Budaya
Wujud Tradisional
(Darek)
Sumber Utama
1
Kekerabatan
Matrilineal suku
ibu
Kato (1982); Naim
(2020)
2
Institusi Sosial
KAN (Kerapatan
Adat Nagari)
Wahid (2023);
Ahmad & Zulfidar
(2023)
3
Ekspresi
Keagamaan
Islam terintegrasi
dalam adat nagari
Azra (2019); Mariana
(2024)
4
Simbol Budaya
Randai, pakaian
adat, baralek
Oktavianus (2023);
Ahmadi et al. (2024)
5
Peran
Perempuan
Pewaris pusako,
pemangku kaum
Nadia et al. (2022)
(Sumber: Hasil Analisis Penulis, 2025)
Tabel di atas menegaskan bahwa transformasi budaya Minangkabau di rantau bukanlah
proses kehilangan identitas, melainkan bentuk adaptasi strategis terhadap realitas sosial yang
baru. Perubahan yang terjadi bersifat selektif dan kontekstual: nilai-nilai inti tetap
dipertahankan, sementara wujud ekspresi budayanya disesuaikan agar tetap relevan dalam
kehidupan urban yang multikultural. Ini membuktikan bahwa sistem budaya Minangkabau
memiliki daya lenting (resiliensi) yang tinggi, yang memungkinkannya untuk bertahan dan
berevolusi tanpa kehilangan esensi sosial dan simboliknya.
Masyarakat Minang di rantau membangun ulang struktur sosialnya melalui paguyuban
seperti IKM dan organisasi kedaerahan berbasis nagari asal. Struktur ini tidak hanya menjadi
sarana silaturahmi, tetapi juga media untuk menjalankan fungsi-fungsi adat seperti
musyawarah, penyelesaian konflik internal, bahkan pelestarian bahasa dan tradisi. Wahid
(2023) menjelaskan bahwa organisasi paguyuban ini mereplikasi struktur sosial di kampung
halaman dalam bentuk yang lebih lentur. Fungsi-fungsi ninik mamak digantikan oleh pengurus
harian, sementara nilai-nilai seperti gotong royong (barek samo dipikua) dan rasa malu (siri’)
tetap dijalankan dalam kegiatan komunitas. Transformasi ini menunjukkan bahwa struktur
sosial Minang bersifat transformatif, tetap menjaga identitas dalam bentuk yang lebih
kompatibel dengan kehidupan urban.
Rumah makan Padang di berbagai kota besar di Indonesia dan mancanegara bukan hanya
ruang transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi arena pelestarian budaya Minang. Navis & Zed
(2017) menekankan bahwa rumah makan menjadi titik pertemuan antar perantau, tempat
berbagi cerita kampung, dan sarana reproduksi nilai seperti solidaritas dan etika kerja. Pemilik
rumah makan umumnya menjaga penggunaan bahasa Minang, pemutaran lagu-lagu daerah, dan
tata cara pelayanan yang mengedepankan nilai urang awak. Dalam konteks ini, ekonomi
budaya tidak hanya memperkuat keberlanjutan ekonomi keluarga Minang, tetapi juga menjadi
sarana diplomasi budaya yang memperkenalkan identitas Minang kepada masyarakat luas
secara simbolis dan fungsional.
Generasi muda Minang yang lahir dan tumbuh di rantau menghadapi dinamika identitas
yang unik. Di satu sisi mereka menginternalisasi nilai lokal tempat tinggal, namun di sisi lain
tetap membawa simbolisme Minang dalam narasi diri mereka. Moslund (2024) menyebut hal
ini sebagai bentuk hibriditas budaya, di mana generasi diaspora menciptakan identitas baru
yang menggabungkan elemen Minang dan lingkungan baru secara fleksibel. Simbol-simbol
seperti nama suku, pakaian adat saat pernikahan, atau penggunaan istilah urang awak menjadi
cara untuk tetap terhubung dengan akar budaya, meskipun tidak semua memahami nilai
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
16
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
filosofis di baliknya. Proses ini menunjukkan bahwa budaya Minang tidak punah di rantau,
melainkan berevolusi sesuai dinamika zaman.
Perempuan Minangkabau memiliki posisi strategis dalam sistem sosial matrilineal sebagai
pemegang hak atas harta pusaka dan penjaga kesinambungan suku. Namun di wilayah rantau,
posisi ini mengalami pergeseran karena nilai-nilai masyarakat setempat umumnya patriarkal.
Nadia et al. (2022) mencatat bahwa perempuan Minang perantauan tetap membawa semangat
bundo kanduang, tetapi mereka juga memasuki ruang-ruang publik seperti dunia kerja,
pendidikan tinggi, dan organisasi komunitas. Dalam banyak kasus, mereka menjadi tulang
punggung ekonomi keluarga sekaligus aktor budaya yang menjaga nilai-nilai adat melalui
pendidikan anak dan pengelolaan rumah tangga. Proses ini menunjukkan bahwa perempuan
Minang bertransformasi menjadi figur multidimensional yang menjembatani antara tradisi dan
modernitas.
Transmisi nilai antar generasi menjadi tantangan tersendiri dalam masyarakat Minang di
rantau. Generasi muda yang tumbuh dalam lingkungan urban sering kali tidak mengalami
langsung kehidupan adat di kampung halaman. Zahrahnabila & Kania (2024) menyebut bahwa
interaksi antar generasi menjadi ruang utama pewarisan nilai, baik melalui percakapan
informal, perayaan keluarga, maupun keterlibatan dalam organisasi paguyuban. Namun, seiring
berkurangnya intensitas komunikasi lintas generasi dan terbatasnya kegiatan adat di rantau,
banyak nilai tradisional yang hanya tersisa dalam bentuk simbolik. Untuk itu, diperlukan
strategi pewarisan yang lebih kontekstual dan partisipatif agar nilai budaya tidak sekadar
menjadi nostalgia, tetapi hidup dalam praktik generasi baru.
Masyarakat Minang di rantau tidak hanya membangun ruang budaya internal, tetapi juga
mengaktualisasikan nilai-nilai adat dalam ranah publik urban. Afdhal (2023) menunjukkan
bahwa prinsip musyawarah, etika kolektif, dan kepemimpinan informal dari budaya nagari
sering kali direproduksi dalam lingkungan kerja, organisasi kampus, maupun komunitas warga.
Nilai seperti pantang hilang adat atau malu basuo urang kampuang menjadi pengendali perilaku
sosial di ruang publik. Adaptasi ini tidak selalu berlangsung mulus, karena dihadapkan pada
sistem hukum formal dan tatanan masyarakat baru, namun secara keseluruhan, budaya Minang
memiliki fleksibilitas yang tinggi untuk menyesuaikan diri sambil tetap mempertahankan etos
kolektifnya.
Di era digital, proses pelestarian budaya tidak lagi bergantung sepenuhnya pada interaksi
fisik. Generasi muda Minang kini memanfaatkan media sosial, YouTube, dan forum daring
sebagai ruang baru untuk membangun narasi identitas. Ahmadi et al. (2024) dan Oktavianus
(2023) mencatat bahwa munculnya kanal digital komunitas Minang memungkinkan pertukaran
informasi budaya, sejarah keluarga, bahasa daerah, hingga musik tradisional, yang dapat
diakses secara luas. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai nagari virtualruang
maya tempat budaya Minang tetap hidup dan berkembang. Dalam konteks diaspora, digitalisasi
menjadi jembatan penting antara generasi, wilayah, dan nilai, yang memperluas cakupan
pewarisan budaya melampaui batas geografis.
Budaya Minangkabau di perantauan berkembang dalam bentuk hibriditas, yaitu
percampuran antara nilai asli dengan norma-norma sosial tempat tinggal baru. Generasi
diaspora seringkali menghadirkan identitas Minang dalam bentuk simbolik: penggunaan nama
suku dalam media sosial, pakaian adat dalam pernikahan, hingga bahasa Minang dalam
percakapan informal. Moslund (2024) menyebut fenomena ini sebagai bentuk “identitas ganda”
yang cair dan adaptif. Meskipun tidak semua unsur adat dilestarikan secara utuh, simbol-simbol
budaya menjadi sarana untuk menjaga ikatan emosional dengan kampung halaman. Hibriditas
ini memungkinkan budaya Minang tetap relevan di tengah tuntutan modernitas dan pluralisme
urban.
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
17
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
Generasi muda Minang yang tumbuh di rantau menghadapi dilema identitas: mereka
berada di antara dua duniabudaya lokal tempat tinggal dan nilai adat orang tua. Zahrahnabila
& Kania (2024) menunjukkan bahwa banyak di antara mereka hanya memahami adat Minang
secara dangkal atau sekadar dalam bentuk seremoni. Kurangnya keterlibatan dalam praktik adat
seperti musyawarah suku, balai adat, atau pengajaran oral menyebabkan terputusnya
pemahaman nilai filosofis yang mendalam. Akibatnya, identitas Minang bagi sebagian anak
muda diaspora menjadi simbolis belaka, tanpa keterikatan makna yang kuat. Situasi ini
menuntut pendekatan baru dalam pendidikan budaya yang sesuai dengan konteks generasi
digital.
Salah satu fondasi budaya Minang adalah prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah. Namun, dalam realitas urban yang multikultural dan dinamis, integrasi antara adat
dan syarak mengalami penyesuaian. Mariana (2024) mencatat bahwa banyak komunitas
Minang di kota besar tetap menjalankan ajaran Islam secara kuat, namun pelaksanaan adat lebih
fleksibel. Naldo et al. (2023) menunjukkan bahwa relasi antara adat dan syarak di rantau tidak
selalu harmonis, tetapi sering mengalami reinterpretasi agar sesuai dengan kondisi lokal dan
gaya hidup modern. Misalnya, praktik pernikahan dan pewarisan cenderung mengikuti norma
agama dan hukum negara daripada adat nagari, menunjukkan proses adaptasi nilai dalam
kehidupan perkotaan.
Fenomena transformasi budaya Minangkabau di rantau membuka ruang penting bagi
kajian antropologi untuk membaca proses reproduksi, resistensi, dan negosiasi nilai dalam
masyarakat migran. Azura et al. (2024) menekankan bahwa budaya bukan entitas statis,
melainkan sistem dinamis yang dibentuk oleh relasi sosial, ruang, dan waktu. Melalui
pendekatan etnografi dan studi pustaka, antropologi dapat mengungkap logika internal
komunitas diaspora dalam mempertahankan identitas tanpa harus berada di tanah asal.
Relevansi ini menjadi semakin penting di era mobilitas global dan media digital, di mana
identitas diasporik seperti masyarakat Minang tidak hanya bertahan, tetapi juga bertransformasi
dengan cara-cara yang kompleks dan kreatif.
Pewarisan nilai-nilai adat Minangkabau di wilayah rantau tidak hanya mengandalkan pola
tradisional seperti pengajaran oral atau ritual adat, tetapi juga melalui strategi yang lebih
kontekstual. Darwis & Muslim (2024) menjelaskan bahwa beberapa komunitas Minang
diaspora mengembangkan kelas budaya, pelatihan bahasa daerah, dan forum daring sebagai
sarana pewarisan nilai kepada generasi muda. Paguyuban keluarga Minang juga mulai
memasukkan materi budaya dalam kegiatan keagamaannya, seperti pengajian keluarga atau
peringatan hari besar adat. Strategi ini menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa nilai
budaya tidak akan bertahan jika tidak dipraktikkan secara aktif dalam kehidupan sehari-hari dan
disampaikan dengan pendekatan yang sesuai dengan zaman.
Paguyuban seperti IKM, IKLA, atau IKK tidak hanya menjadi wadah sosial, tetapi juga
berperan sebagai institusi pelestari budaya Minang di luar tanah asal. Ahmad & Zulfidar (2023)
menunjukkan bahwa organisasi ini sering menyelenggarakan kegiatan seperti baralek adat,
pelatihan bahasa Minang, seminar budaya, hingga bantuan sosial. Namun, dinamika internal
organisasi seringkali dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, afiliasi politik, atau perbedaan
generasi antar anggotanya. Meski begitu, organisasi paguyuban tetap menjadi tulang punggung
keberlangsungan budaya Minangkabau di perantauan karena fungsinya sebagai ruang
komunikasi lintas nilai dan lintas usia. Mereka menjadi medium antara nostalgia dan inovasi
budaya.
Meskipun berada jauh secara geografis, masyarakat Minang di rantau tetap menjaga
hubungan sosial, ekonomi, dan emosional dengan kampung asal mereka. Tradisi pulang
basamo, kiriman uang (remitansi), pembangunan masjid atau jalan di kampung oleh perantau
menjadi simbol keterikatan yang kuat antara rantau dan darek. Naim (2020) menyebut hal ini
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
18
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
sebagai bentuk kontinuitas budaya yang bersifat trans-lokal. Dengan menjaga hubungan ini,
budaya Minangkabau tidak menjadi budaya diaspora yang terputus, tetapi tetap memiliki akar
dan orientasi ruang yang mengikat. Bahkan banyak keputusan adat atau pernikahan penting
tetap mengacu pada struktur sosial di kampung meskipun secara teknis dilaksanakan di
perantauan.
Transformasi budaya yang dialami masyarakat Minangkabau di rantau menunjukkan
kemampuan mereka untuk bertahan sekaligus berinovasi. Nilai-nilai inti seperti kekerabatan,
keislaman, musyawarah, dan rasa malu kolektif tetap menjadi pedoman dalam kehidupan
sehari-hari, meskipun diekspresikan dalam bentuk yang lebih fleksibel. Dalam pandangan
antropologi budaya, masyarakat Minang membuktikan bahwa identitas tidak harus statis, tetapi
dapat direkonstruksi sesuai dengan kebutuhan ruang dan waktu. Transformasi ini juga menjadi
bukti bahwa budaya lokal dapat hidup berdampingan dengan modernitas dan globalisasi,
selama masyarakatnya memiliki kesadaran dan strategi pewarisan yang adaptif.
Globalisasi membawa tantangan serius terhadap keberlanjutan budaya lokal, termasuk
Minangkabau. Masuknya budaya global melalui media digital, gaya hidup kosmopolitan, dan
mobilitas kerja lintas kota menyebabkan generasi muda diaspora lebih mudah terpapar nilai-
nilai luar daripada adat leluhur. Oktavianus (2023) mencatat bahwa banyak generasi ketiga
perantau Minang tidak lagi bisa berbahasa daerah atau memahami struktur adat seperti fungsi
ninik mamak dan tatanan suku. Dalam kondisi ini, identitas budaya rentan tergeser oleh
identitas nasional atau bahkan identitas transnasional yang cair. Fenomena ini menuntut
komunitas diaspora untuk membangun sistem ketahanan budaya yang bukan hanya berbasis
nostalgia, tetapi juga berbasis praktik dan aktualisasi nilai dalam kehidupan kontemporer.
Untuk memastikan nilai-nilai Minangkabau tetap lestari, perlu strategi pelestarian budaya
yang integratif dan berjangka panjang. Ahmadi et al. (2024) merekomendasikan pendekatan
berbasis komunitas yang menggabungkan pendidikan informal, pemanfaatan teknologi, dan
dukungan kelembagaan. Ini dapat diwujudkan melalui platform daring khusus komunitas
Minang diaspora, penyusunan modul pendidikan budaya untuk anak-anak rantau, serta
kolaborasi antara paguyuban dan pemerintah daerah asal. Strategi pelestarian tidak bisa
mengandalkan semangat individual semata, tetapi memerlukan sistem pendukung dan
koordinasi lintas generasi. Di sinilah pentingnya membangun visi kolektif tentang masa depan
budaya Minang yang relevan, terbuka, dan kontekstual.
Generasi muda diaspora justru memiliki potensi besar sebagai agen revitalisasi budaya.
Dengan literasi digital yang tinggi, kemampuan berjejaring global, dan kesadaran identitas
multikultural, mereka bisa membangun model pewarisan budaya yang lebih kreatif. Moslund
(2024) menegaskan bahwa generasi diaspora dapat menciptakan “kultur ketiga yang bukan
sekadar reproduksi masa lalu, tetapi inovasi budaya yang tetap berakar namun terbuka terhadap
zaman. Banyak contoh keberhasilan muncul dalam bentuk komunitas kreatif Minang, kanal
YouTube budaya daerah, atau start-up sosial yang mengangkat kuliner dan busana Minang
dalam format modern. Ini menjadi bukti bahwa pelestarian budaya tidak identik dengan
konservatisme, melainkan dapat menjadi ruang pembaruan yang progresif.
Rekonstruksi budaya Minangkabau di rantau menunjukkan dinamika identitas yang
kompleks, kreatif, dan berlapis. Transformasi yang terjadi bukanlah bentuk pelunturan, tetapi
bentuk penyesuaian budaya terhadap konteks ruang dan zaman. Melalui paguyuban, rumah
makan, forum daring, hingga ekspresi dalam seni dan media, masyarakat Minang diaspora
menjaga kesinambungan nilai sambil merespon tekanan globalisasi dan urbanisasi. Kajian ini
menegaskan bahwa budaya lokal seperti Minangkabau dapat tetap hidup dan berkembang,
bukan dengan mempertahankan bentuk aslinya secara kaku, tetapi dengan terus-menerus
menafsirkan ulang esensinya dalam kehidupan sosial yang baru. Di sinilah letak daya hidup
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
19
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
budaya Minangbukan pada kemurniannya, tetapi pada kemampuannya untuk bertahan dan
bertransformasi secara bermartabat.
4. Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa transformasi budaya masyarakat Minangkabau di
wilayah perantauan merupakan proses yang kompleks namun adaptif. Nilai-nilai inti seperti
sistem kekerabatan matrilineal, prinsip kolektivitas, solidaritas, serta integrasi antara adat dan
Islam tetap dipertahankan secara simbolik maupun fungsional dalam kehidupan diaspora.
Meskipun terjadi perubahan bentuk akibat tekanan urbanisasi, modernitas, dan globalisasi,
masyarakat Minang di rantau berhasil membentuk pola-pola baru pelestarian budaya melalui
organisasi paguyuban, ekonomi budaya, dan media digital. Identitas Minang tidak tergerus,
tetapi mengalami penyesuaian makna sesuai konteks ruang dan waktu. Melalui pendekatan
antropologi budaya, kajian ini juga menegaskan bahwa budaya tidak bersifat statis, melainkan
terus hidup melalui proses negosiasi antar generasi dan antar ruang sosial. Perempuan
Minang, generasi muda diaspora, serta aktor komunitas menjadi kekuatan utama dalam
menjaga kesinambungan budaya. Transformasi yang terjadi bukanlah bentuk kemunduran,
tetapi justru menandai vitalitas budaya Minangkabau dalam menghadapi tantangan zaman.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran yang dapat diajukan. Pertama,
komunitas Minangkabau di perantauan perlu memperkuat strategi pewarisan nilai dengan
pendekatan partisipatif dan digital, agar generasi muda tidak hanya mengenal adat secara
simbolik, tetapi juga memahami filosofi dan makna di baliknya. Kedua, sinergi antara
pemerintah daerah asal (Sumatera Barat) dan komunitas diaspora perlu ditingkatkan untuk
membangun ekosistem pelestarian budaya berbasis kebijakan, dukungan teknologi, dan
pendidikan kultural. Ketiga, penelitian lebih lanjut sangat diperlukan, khususnya melalui
pendekatan etnografi lapangan, untuk mengeksplorasi dinamika spesifik antar komunitas
perantauan di berbagai kota. Ini penting agar kajian diaspora Minangkabau tidak bersifat
generalis, tetapi mampu menangkap variasi lokal yang mungkin berbeda secara struktural dan
kultural. Dengan demikian, pelestarian budaya tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga
menjadi gerakan sosial yang strategis dan berkelanjutan.
5. Daftar Pustaka
Afdhal, A. (2023). An examination of traditional customs in Minangkabau leadership tradition:
Continuity and changes in the modern era. PUBLICUS: Jurnal Administrasi Publik,
1(2), 119134. https://doi.org/10.30598/publicusvol1iss2p119-134
Ahmad, K. B., & Zulfidar, F. (2023). Understanding the Concept of Merantau, Tau Jo Nan
Ampek and Ninik Mamak in Minangkabau Culture in West Sumatra, Indonesia. Asian
Journal of Arts and Culture, 23(2), 256669. https://doi.org/10.48048/ajac.2023.256669
Ahmadi, Y., Yasmadi, Y., & Fitri, T. (2024). Sociolinguistics in the digital era: Minang
language as cultural identity. Leksika: Jurnal Bahasa, Sastra Dan Pengajarannya,
18(2), 63. https://doi.org/10.30595/lks.v18i2.22990
Azura, K. P., Millah, S. A. M., Chairunissa, J., & Visidia, L. C. (2024). Transformasi Identitas
Budaya Minangkabau di Perantauan. TSAQOFAH, 4(6), 41774188.
https://doi.org/10.58578/tsaqofah.v4i6.4157
Darwis, D. A., & Muslim, N. (2024). Minangkabau Cultural Identity: History And
Development. International Journal of Religion, 5(10), 794805.
https://doi.org/10.61707/fbvrmv21
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
20
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
Hidayat, N., Darmawan, B., & Rahmad Putra, G. (2023). Cultural Capital of Minangkabau
Nomads in the 2019 Legislative Election in Indonesia. Iapa Proceedings Conference,
117. https://doi.org/10.30589/proceedings.2023.884
Jaya, G. P., Warsah, I., & Istan, M. (2023). Kiat Penelitian Dengan Model Pendekatan Telaah
Kepustakaan. Tik Ilmeu : Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 7(1), 117.
https://doi.org/10.29240/tik.v7i1.6494
Kato, T. (1982). Matriliny and migration: Evolving Minangkabau traditions in Indonesia.
Cornell Univ. Press.
Krippendorff, K. (2013). Content analysis: An introduction to its methodology (3rd ed). SAGE.
Mariana, M. (2024). Integration of Islam in the Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah in Minangkabau Society: Integrasi Agama Islam dalam Adat Basandi
Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di Masyarakat Minangkabau. Indonesian Journal of
Islamic History and Culture, 5(2). https://doi.org/10.22373/ijihc.v5i2.5163
Meleong, L. J. (2018). Metologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods
sourcebook (Third edition). SAGE Publications, Inc.
Moslund, S. P. (2024). Cultural Hybridity and Migration. In G. Adair, R. Fasselt, & C.
McLaughlin, The Routledge Companion to Migration Literature (1st ed., pp. 2334).
Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003270409-3
Nadia, A., Putra Chaniago, R., Putri, T. D., Yani, R., & Wafi, M. H. (2022). Penyebab
Perempuan Minangkabau Merantau dan Pengaruh Relasi Sosial Keluarga Inti dalam
Sistem Kekerabatan Matrilinieal. Psyche 165 Journal, 146151.
https://doi.org/10.35134/jpsy165.v15i4.204
Naim, M. (2020). Merantau Pola Migrasi Suku Minangkabau (p. 121072 Bytes). Monash
University. https://doi.org/10.26180/5E3102CFF142E
Naldo, J., Tarigan, A. A., & Warfete, U. (2023). Dialectic of Tradition’s Strength and Demand
for Flexibility: A Study of Minang Families in Yogyakarta. JSW (Jurnal Sosiologi
Walisongo), 7(1), 1324. https://doi.org/10.21580/jsw.2023.7.1.14101
Navis, A. A., & Zed, M. (2017). Pemikiran Minangkabau: Catatan budaya A.A. Navis (Edisi
kesatu, cetakan kesatu). Penerbit Angkasa.
Oktavianus, O. (2023). Minangkabau Language as Ethnic Identity in Digital Era. Humanis,
27(3), 248. https://doi.org/10.24843/JH.2023.v27.i03.p01
Parker, L. (2024). Matrifocal, Matrilineal, or Matriarchal? Cultural Resilience and
Vulnerability Among the Matrilineal and Muslim Minangkabau in Indonesia. In A.
Panakkal & N. M. Arif (Eds.), Matrilineal, Matriarchal, and Matrifocal Islam (pp. 3
41). Springer Nature Switzerland. https://doi.org/10.1007/978-3-031-51749-5_1
Taylor, M. B. (2023). Indigenous Modernism. In M. Whalan (Ed.), The Cambridge History of
American Modernism (1st ed., pp. 573590). Cambridge University Press.
https://doi.org/10.1017/9781108774437.036
Wahid, A. (2023). Hukum adat Minangkabau sebagai basis dan perspektif dalam pembentukan
sistem hukum nasional. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 4(2), 255.
https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i2.10154
JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia
Vol. 4, No. 1, Mei 2026, page: 10-21
E-ISSN: 3031-2957
21
Riska Putri et.al (Transformasi Budaya Suku Minangkabau di....)
Ws, H. (2018). Maintenance and Development of Intangible Cultural Heritage of Minangkabau
People Speak through Figures of Speech. Proceedings of the International Conference
on Language, Literature, and Education (ICLLE 2018). Proceedings of the
International Conference on Language, Literature, and Education (ICLLE 2018),
Padang, Indonesia. https://doi.org/10.2991/iclle-18.2018.3
Zahrahnabila, Z., & Kania, T. P. (2024). Studi Deskriptif: Analisis Tematik pada Nilai-nilai
Adat dan Budaya dalam Sosialisasi Orang Tua yang Berasal dari Suku Minangkabau
kepada Anak. YASIN, 4(4), 727741. https://doi.org/10.58578/yasin.v4i4.3434
Zuriyati, M. F. S. Z., & Attas, M. F. G. (2021). Konsep pola hidup masyarakat dalam petatah
petitih Minangkabau dengan pendekatan indigenius (The conception of community life
in petatah petitih Minangkabau with indigenous approach). Jurnal Bahasa, Sastra Dan
Pembelajarannya, 11(1), 1. https://doi.org/10.20527/jbsp.v11i1.10559