3) Seorang guru bisa menggunakan metode e-learning dari luar sekolah sehingga peserta
didik dapat teralihkan fokusnya sehingga dapat menggunakan waktu menggunakan
media sosial menjadi waktu belajar.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh guru PPKn di atas telah menunjukan bahwa guru
PPKn di kelas X SMAN 8 Garut telah menjalankan perannya sebagai guru PPKn dalam
membimbing penggunaan media sosial pada peserta didik. Oleh sebab itu guru PPKn
diharapkan dapat lebih memanfaatkan media sosial sebagai media pembelajaran kepada
peserta didik. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Husain (2014) dalam Herlinda
(2021: 53) yaitu dimana situs jejaring sosial yang dekat dengan peserta didik bukan tidak
mungkin dapat sebagai media pembelajaran yang dapat menggantikan perangkat lunak
management sistem. Karena memiliki keunggulan bisa digunakan tanpa harus menyewa atau
mengelola server. Hal yang lebih penting karena dekat dengan peserta didik. Situs pertemanan
seperti facebook, twitter, dan sebagainya telah berdampingan dengan kehidupan setiap orang.
Dengan begitu guru PPKn tidak hanya saja dapat mengarahkan penggunaan media sosial
peserta didik pada hal yang positif dan juga dapat mengatasi hambatan guru PPKn dalam
membimbing penggunaan berbasis etika pada peserta didik tetapi juga dapat digunakan
sebagai sarana pembelajaran yang dapat melatih aspek kognitif kepada peserta didik. Sehingga
nantinya peserta didik dapat terpenuhi aspek kognitif, afektif dan psikomotoriknya.
Pengaruh guru PPKn dalam membimbing penggunaan media sosial berbasis etika pada
peserta didik kelas X SMAN 8 Garut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan guru
PPKn memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penggunaan media sosial berbasis
etika pada peserta didik, didapatkan dari analisis summary output. Pertama peneliti dapat
menganalisis nilai kolerasi, nilai kolerasi didapatkan dari uji spearman yaitu 0,528 yang
menyatakan bahwa nilai kolerasi antara x dan y adalah 0,528 yang termasuk dalam kategori
“sedang” (karena nilai kolerasi antara 0,40-0,599 termasuk kedalam kategori sedang). Yang
kedua yaitu nilai koefisien desterminasi, nilai ini peneliti dapatkan dari adjusted R square
hasilnya yaitu 0,235 yang berarti bahwa nilai koefisien determinasi adalah 0,235 atau 23,5%
yang berarti bahwa variabel x “Bimbingan Guru PPKn” dapat menjelaskan variabel y
“Penggunaan Media Sosial Berbasis Etika” sebesar 23,5% dan sisanya dipengaruhi faktor lain.
Selanjutnya, pada output annova menunjukan bahwa f hitungnya sebesar 17,819 dengan nilai
signifikansinya 0,000 dibandingkan dengan alpha, alpha yang peneliti gunakan yaitu 0,05 atau
5% yang berarti nilai signifikansinya lebih kecil dari alpha = 0,05. Dari hasil tersebut dapat
disimpulkan bahwa terdapat adanya pengaruh antara variabel x dengan y. Dimana x nya yaitu
“Bimbingan Guru PPKn” dan Y yaitu “Penggunaan Media Sosial Berbasis Etika Pada Peserta
Didik kelas X SMAN 8 Garut”.
Hal ini menunjukkan bahwa bimbingan guru PPKn berpengaruh terhadap penggunaan
media sosial berbasis etika pada peserta didik kelas X SMAN 8 Garut. Dengan adanya
bimbingan dari guru PPKn ini dijelaskan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran
peserta didik tentang pentingnya perilaku etika dalam menggunakan media sosial setelah
mendapat bimbingan dari guru PPKn. Hal ini dapat dilihat dari angket dimana peserta didik
menjadi lebih berhati-hati menggunakan media sosial setelah dijelaskan oleh guru PPKn
dengan persentase 51,7% sangat setuju dan 48,3% menyatakan setuju. Hasil dari wawancara
yang dilakukan kepada guru PPKn juga menunjukan bahwa guru PPKn kelas X di SMAN 8
Garut selalu berusaha untuk membimbing peserta didik dalam menggunakan media sosial
dengan etis, dimana guru PPKn selalu mengingatkan untuk menggunakan media sosial dengan
etis.