Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Najmuddin et al.,
2019). Pendidikan memegang kontribusi yang penting untuk memajukan kualitas sumber daya
manusia serta sebagai cara untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selanjutnya, dalam pasal 3 menyatakan tentang tujuan Pendidikan Nasional, yaitu
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pada dasarnya untuk mencapai tujuan
Pendidikan, sekolah menetapkan tata tertib sekolah. Menurut Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan (1998), tata tertib adalah peraturan yang mengatur tingkah laku seluruh peserta
didik selama berada di sekolah guna menciptakan suasana yang kondusif bagi pendidikan.
Semestara itu, menurut Soejanto (2005), peraturan sekolah selalu disertai dengan sanksi
tertentu yang berujung pada hukuman. Adanya peraturan tersebut untuk menjamin kehidupan
yang tertib dan tenteram, sehingga eksistensi sosial dapat tercapai (Sugiarto et al., 2021). Tata
tertib juga berperan mewujudkan kedisiplinan peserta didik karena definisi dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, disiplin berasal dari kata “discipline” yang artinya tata tertib, ketaatan
atau kepatuhan, mengusahakan supaya menaati serta mematuhi tata tertib. Menurut Hasibuan
(2006), disiplin adalah sikap tunduk dan taat kepada suatu aturan yang benar, baik tertulis
maupun tidak tertulis, dan kesanggupan untuk mematuhinya dan tidak menolak untuk
menerima hukuman apabila ia melewati tanggungan yang dibebankan (Hidayat et al., 2023).
Disiplin berfungsi untuk membangun seseorang yang unggul. Disiplin dibutuhkan supaya
peserta didik memiliki perilaku yang positif.
Menegakkan kedisiplinan merupakan langkah untuk menciptakan sekolah
membentuk karakteristik peserta didik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 10 ayat
(1) “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia
dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam kegiatan
pembelajaran, guru berperan sebagai pembimbing, pemberi motivasi dan menjadi fasilitator
bagi siswa untuk mencapai tujuan”. Menurut Biringan (2014) dalam (Palar et al., 2021),
Pendidikan Kewarganegaraan mampu dicapai dan materi yang dipelajari mampu dipahami dan
dikuasai peserta didik, demikian pula pengajaran diarahkan kepada nilai-nilai moral dan
perilaku.
Sehubungan dengan pengertian Kewarganegaraan di atas, maka Pendidikan
Kewarganegaraan adalah tonggak untuk menumbuhkan demokrasi bagi warga Indonesia, oleh
karena itu, pembelajaran PPKn harus mengembangkan aspek-aspek tertentu dari wawasan
yang diharapkan, keterampilan kewarganegaraan yang penting seperti keterampilan
kepandaian dan keterlibatan, serta karakter kewarganegaraan baik
Dalam perkembangan yang semakin modern ini, masyarakat banyak mendapat kritik
terhadap guru yang tidak dapat beradaptasi dengan transformasi dan rangkaian kejadian dalam
pendidikan sehingga sulit menciptakan pendidik yang berimbang dengan keinginan
masyakarat. Selain kritikan tentang penyesuaian diri seorang guru timbul juga pertanyaan
bagaimana seorang guru mendidik agar berperilaku baik dan disiplin karena sebagian anak
yang bersekolah tetapi tidak berperilaku disiplin baik di masyarakat maupun di sekolah.
Contohnya perilaku yang tidak disiplin yaitu di sekolah seringkali dalam kelas guru yang
sudah siap untuk belajar tetapi masih ada peserta didik yang belum masuk kelas untuk