yang melekat pada masyarakat masih terhubung erat dengan budaya patriarki, perempuan
dianggap sebagai peran kedua setelah laki-laki (Nimrah dan Sakaria, 2015).
Partisipasi politik perempuan dalam suatu pemilu dapat dilakukan sebagai seorang
pemilih. Pemilih perempuan memiliki peran penting dalam pemilu karena kelompok
tersebut memiliki jumlah yang banyak khususnya di Indonesia. Selain itu perempuan
memiliki perbedaan baik dalam nilai serta visi dan konsep mengenai politik yang berasal
dari perannya sebagai seorang ibu dan kodratnya sebagai perempuan. Oleh karena hal
tersebut diharapakan perempuan memiliki fokus dan nilai-nilai perempuan dalam politik
dan diharapkan mampu memilih seorang calon pemimpin yang cerdas serta selektif (Putri
& Putri, 2021). Pemilih perempuan masih harus berjuang untuk meningkatkan kesadaran
demokrasi salah satunya melalui partisipasi politiknya karena dengan partisipasi politik
tersebutlah mereka dapat memaksimalkan proporsi 30% keterwakilan perempuan dalam
parlemen. Namun, mayoritas perempuan belum bisa mengerti pentingnya keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa tidak
menjadi masalah calon legislatif berasal dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 556/PL.02.6-
Kpt/3311/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020
didapatkan daftar pemilih tetap (DPT) perempuan ialah 335.263 dengan pengguna hak
pilih sebanyak 269.786 (80%), sedangkan jumlah pemilih terdaftar yang tidak
menggunakan hak pilih cukup besar jumlahnya, yaitu 65.477 (20%). Oleh karena hal
tersebut penting adanya upaya dalam meningkatakan partisipasi pemilih yang harus
dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sukoharjo.
Pemerintah daerah terus berupaya dalam mendorong dan meningkatkan partisipasi
pemilih perempuan dalam pemilu yaitu dengan bekerja sama dengan dinas terkait ataupun
pihak swasta dalam meningkatakan partisipasi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan
Badan Kesatuan bangsa dan Politik serta Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 83
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pemerintah daerah telah berupaya dalam meingkatkan
partisipasi politik masyarakat dengan menggandeng Badan kesatuan Bangsa dan Politik
yang selanjutnya disebut dengan Bakesbangpol.
Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain itu
Bakesbangpol juga memiliki fungsi salah satunya yaitu dalam hal pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat
beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menilik pada penelitian Ashariadi (2020) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berperan
dalam membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan
politik di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut sejalan dengan penelitian Ikhsan (2022) yang
mengemukaakan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Bengkalis sudah melakukan upaya
dalam mewujudkan pertisipasi politik yang cerdas dan berintegritas yaitu berperan sebagai
pelopor dan pelaksana sendiri. Selain itu, penelitian Firmansyah (2021) juga menyebutkan
bahwa Kesbangpol Kota Tangerang dalam periode 2018-2019 memiliki peran dalam