JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
80
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Pemilih
Perempuan Melalui Pendidikan Politik
Di Kabupaten Sukoharjo
Devi Nurhayati
a,1
, Winarno
b,2
, Muhammad Hendri Nuryadi
c,3
a, b, c
Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Surakarta, indonesia
1
devinurhayati14@student.uns.ac.id;
2
winarnonarmoatmojo@staff.uns.ac.id;
3
hendri@staff.uns.ac.id
*2
winarnonarmoatmojo@staff.uns.ac.id
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 9 Juni 2023
Direvisi: 24 Juli 2023
Disetujui: 23 Oktober 2023
Tersedia Daring: 1 Desember
2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Bakesbangpol dalam
meningkatkan partisipasi politik pemilih perempuan serta mengetahui
faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik pemilih
perempuan di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian meliputi informan
yaitu kepala bidang dan staff anggota bidang politik dalam negeri dan
organisasi kemasyarakatan serta pemilih perempuan peserta program
pendidikan politik, peristiwa pelaksanaan program pendidikan politik
di pendopo Graha Satya Praja, serta dokumen rencana strategis
Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021-2026. Teknik
pengambilan sampel yang digunakan ialah purposive sampling. Teknik
pengumpulan data yang digunakan berupa observasi, wawancara
mendalam secara langsung, serta analisis dokumen. Teknik uji validitas
menggunakan triangulasi sumber dan metode. Teknik analisis data
yang digunakan ialah model analisis interaktif yang terdiri dari empat
komponen meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data
serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian adalah sebagai berikut. 1)
Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo telah melaksanakan perannya
sebagai fasilitator dengan menyediakan sarana dan prasarana,
memberikan pendampingan pendidikan politik, serta memiliki fokus
pembahasan yang berkaitan dengan partisipasi politik. Pendidikan
politik diselenggarakan dalam bentuk sosialisasi politik. 2) faktor-
faktor yang mempengaruhi partisipasi politik pemilih perempuan di
Kabupaten Sukoharjo yaitu a) pengetahuan politik, pemilih perempuan
yang memiliki pengetahuan politik akan memiliki kesadaran untuk
berpartisipasi dalam kegiatan politik. b) keluarga, anggota keluarga
khususnya suami menjadi faktor yang mampu mempengaruhi pilihan
seorang istri. c) rangsangan politik, pendidikan politik yang
diselenggarakan Bakesbangpol mampu menambah pengetahuan
pemilih perempuan serta media sosial mampu mempengaruhi pilihan
pemilih perempuan. d) pekerjaan yang terbentuk karena adanya suatu
kesamaan mampu mendorong individu menyesuaikan diri terhadap
perilaku dalam kelompok.
Kata Kunci:
Bakesbangpol
Partisipasi politik
Pendidikan politik
ABSTRACT
Keywords:
Bakesbangpol
Political Participation
Political Education
This research aims to analyze the role of Bakesbangpol in increasing the
political participation of female voters and determine the factors that
influence the political participation of female voters in Sukoharjo
Regency. This research uses a qualitative approach. Data sources in the
research include informants, namely heads of departments and staff
members of domestic politics and community organizations as well as
female voters participating in political education programs, events
implementing political education programs at the Graha Satya Praja
pavilion, as well as the Sukoharjo Regency Bakesbangpol strategic plan
document for 2021-2026. The sampling technique used was purposive
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
81
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
sampling. The data collection techniques used were observation, direct
in-depth interviews, and document analysis. The validity test technique
uses triangulation of sources and methods. The data analysis technique
used is an interactive analysis model which consists of four components
including data collection, data reduction, data presentation and drawing
conclusions. The research results are as follows. 1) Bakesbangpol
Sukoharjo Regency has carried out its role as a facilitator by providing
facilities and infrastructure, providing political education assistance, and
having a focus on discussions related to political participation. Political
education is carried out in the form of political socialization. 2) factors
that influence the political participation of female voters in Sukoharjo
Regency, namely a) political knowledge, female voters who have political
knowledge will have the awareness to participate in political activities.
b) family, family members, especially the husband, are factors that can
influence a wife's choice. c) political stimulation, political education
organized by Bakesbangpol is able to increase the knowledge of female
voters and social media is able to influence the choices of female voters.
d) work that is formed because of similarities is able to encourage
individuals to adapt to behavior in the group.
©2023, Devi Nurhayati, Winarno, Muhammad Hendri Nuryadi
This is an open access article under CC BY-SA license
1. PENDAHULUAN
Indonesia merupakan negara demokrasi dimana rakyat atau warga negara berhak dalam
setiap proses penyelenggaraan kehidupan bernegara salah satunya yaitu dalam bidang
politik. Perkembangan politik di Indonesia terus mengalami pergeseran menuju ke arah
yang lebih baik dalam suatu proses demokratisasi. Tingkat keberhasilan pembangunan
politik yang demokratis dapat ditunjukkan dengan adanya perubahan dalam sistem politik
yang tentu saja mampu mempengaruhi dinamika sistem lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kehidupan bernegara.
Pembangunan politik di Indonesia dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya
yaitu partisipasi politik dari masyarakat. Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan
berbagai macam cara seperti, mematuhi aturan politik, menjalin hubungan yang baik
dengan penyelenggara negara atau pejabat pemerintahan serta ikut serta dalam pemilu.
Partisipasi politik menjadi salah satu kebutuhan agar keberlanjutan demokrasi dan sistem
politik tidak mengalami hambatan. Pemilu sebagai instrumen utama demokrasi merupakan
salah satu instrumen yang menjembatani suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk
memberikan mandat kepada seseorang sebagai wakil rakyat atau sebagai penguasa yang
akan duduk dalam pemerintahan. Sebagian negara yang menganut demokrasi termasuk
Indonesia menjadikan partisipasi sebagai salah satu agenda yang tidak dapat
dikesampingkan dalam proses pemilu, khususnya dalam hal kehadiran atau tidaknya warga
negara untuk memilih. Tanpa adanya partisipasi politik dari warga negara, baik laki-laki
maupun perempuan maka suatu pemerintahan yang demokratis tidak dapat terbentuk.
Realitas politik di berbagai negara termasuk Indonesia suatu partisipasi harus
melibatkan semua kalangan termasuk juga perempuan. Perempuan memiliki peran dan
posisi yang penting dalam dunia politik karena mereka turut andil dalam menentukan nasib
dirinya sendiri melalui keputusan politik yang akan diambil. Hal tersebut sesuai dengan
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara yang telah memberikan ruang bagi seluruh
warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan tanpa membedakan jenis kelamin.
Namun pandangan terhadap profil perempuan di Indonesia saat ini berbeda karena presepsi
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
82
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
yang melekat pada masyarakat masih terhubung erat dengan budaya patriarki, perempuan
dianggap sebagai peran kedua setelah laki-laki (Nimrah dan Sakaria, 2015).
Partisipasi politik perempuan dalam suatu pemilu dapat dilakukan sebagai seorang
pemilih. Pemilih perempuan memiliki peran penting dalam pemilu karena kelompok
tersebut memiliki jumlah yang banyak khususnya di Indonesia. Selain itu perempuan
memiliki perbedaan baik dalam nilai serta visi dan konsep mengenai politik yang berasal
dari perannya sebagai seorang ibu dan kodratnya sebagai perempuan. Oleh karena hal
tersebut diharapakan perempuan memiliki fokus dan nilai-nilai perempuan dalam politik
dan diharapkan mampu memilih seorang calon pemimpin yang cerdas serta selektif (Putri
& Putri, 2021). Pemilih perempuan masih harus berjuang untuk meningkatkan kesadaran
demokrasi salah satunya melalui partisipasi politiknya karena dengan partisipasi politik
tersebutlah mereka dapat memaksimalkan proporsi 30% keterwakilan perempuan dalam
parlemen. Namun, mayoritas perempuan belum bisa mengerti pentingnya keterwakilan
perempuan di lembaga legislatif. Banyak dari mereka yang beranggapan bahwa tidak
menjadi masalah calon legislatif berasal dari kalangan laki-laki maupun perempuan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 556/PL.02.6-
Kpt/3311/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020
didapatkan daftar pemilih tetap (DPT) perempuan ialah 335.263 dengan pengguna hak
pilih sebanyak 269.786 (80%), sedangkan jumlah pemilih terdaftar yang tidak
menggunakan hak pilih cukup besar jumlahnya, yaitu 65.477 (20%). Oleh karena hal
tersebut penting adanya upaya dalam meningkatakan partisipasi pemilih yang harus
dilakukan oleh pemerintah daerah khususnya Kabupaten Sukoharjo.
Pemerintah daerah terus berupaya dalam mendorong dan meningkatkan partisipasi
pemilih perempuan dalam pemilu yaitu dengan bekerja sama dengan dinas terkait ataupun
pihak swasta dalam meningkatakan partisipasi masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan
Badan Kesatuan bangsa dan Politik serta Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 83
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, pemerintah daerah telah berupaya dalam meingkatkan
partisipasi politik masyarakat dengan menggandeng Badan kesatuan Bangsa dan Politik
yang selanjutnya disebut dengan Bakesbangpol.
Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo memiliki tugas pokok membantu Bupati dalam
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Selain itu
Bakesbangpol juga memiliki fungsi salah satunya yaitu dalam hal pelaksanaan kebijakan,
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan,
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat
beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi
kemasyarakatan, serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menilik pada penelitian Ashariadi (2020) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berperan
dalam membantu Bupati dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan pendidikan
politik di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut sejalan dengan penelitian Ikhsan (2022) yang
mengemukaakan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Bengkalis sudah melakukan upaya
dalam mewujudkan pertisipasi politik yang cerdas dan berintegritas yaitu berperan sebagai
pelopor dan pelaksana sendiri. Selain itu, penelitian Firmansyah (2021) juga menyebutkan
bahwa Kesbangpol Kota Tangerang dalam periode 2018-2019 memiliki peran dalam
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
83
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
meningkatkan partisipasi politik masyarakat melalui berbagai upaya salah satunya yaitu
melalui program sosialisasi politik.
Dalam penelitian ini peneliti melakukan penelitian yang berbeda dengan penelitian
sebelumnya, dimana penelitian ini berada dalam konteks peran yang dilakukan suatu badan
pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya, yaitu peran Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik dalam menyelanggarakan pendidikan politik dengan menggunakan
judul yang berbeda, informan, lokasi penelitian dan indikator yang berbeda dengan
penelitian terdahulu. Dalam penelitian ini peneliti juga ingin mengetahui faktor yang
mempengaruhi tingkat partisipasi politik masyarakat khususnya pemilih perempuan.
Namun peneliti akan mengggunakan penelitian tyang pernah dilakukakn sebagai bahan
referensi dan bahan kajian dalam penulisan hasil penelitian.
Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian
perihal Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik
Pemilih Perempuan Melalui Pendidikan Politik Di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini
penting untuk dilakukan karena perempuan memiliki arti yang penting bagi pembangunan
demokrasi yang adil, sehat serta realistis. Perempuan selain menjadi partisipan atau
pemilih dalam pemilu, perempuan mestinya memiliki kesadaran akan pentingnya
demokrasi dan mengerti akan adanya kesamaan hak dalam berpartisipasi di bidang politik.
Dalam perkembangan peran perempuan dalam hal politik bangsa Indonesia telah
meratifikasi konvensi yang mengatur tentang adanya hak sipil dan politik, yang dimana
didalamnya menjamin atas dua hak demokratik yang mendasar bagi perempuan, yaitu hak
untuk memilih dan hak untuk mencalonkan diri dalam suatu pemilihan (Warjiyati, 2016).
Dengan adanya Pendidikan politik harapannya mampu menambah wawasan serta
pemahaman perempuan terhadap persoalan politik yang dimana hal tersebut akan menjadi
pedoman perempuan dalam menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan pemaparan latar belakang di atas maka, rumusan masalah dalam penelitian
sebagai berikut:
1. Bagaimana peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam
meningkatkan partisipasi politik melalui pendidikan politik bagi pemilih Perempuan di
Kabupaten Sukoharjo?
2. Apa faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi politik pemilih perempuan di
Kabupaten Sukoharjo?
Penelitian ini memiliki tujuan yang ingin dicapai, tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dalam
meningkatkan partisipasi politik pemilih perempuan Kabupaten Sukoharjo melalui
pendidikan politik
2. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik pemilih
perempuan Kabupaten Sukoharjo?
2. METODE
Metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah metode penelitian
kualitatif. Penelitian kualitatif ditujukan guna memahami fenomena-fenomena sosial dari
sudut pandang partisipan. Sejalan dengan tujuannya, penelitian ini menggunakna metode
penelitian kualitatif deskriptif karena berkaitan dengan fenomena yang terjadi di dalam
lingkungan masyarakat khususnya pada bidang politik. Dengan demikan penelitian
kualitatif adalah penelitian yang menggunakan peneliti sebagai instrumen utama dalam
menyelidiki status objek (Sugiyono, 2016, hlm. 15). Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif bersifat deskriptif merupakan
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
84
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
langkah kerja untuk mendeskripsikan suatu objek, fenomena, atau setting sosial
terejawantah dalam suatu tulisan yang bersifat naratif.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka penelitian kualitatif deskriptif diharapkan mampu
mendeskripsikan peran Bakesbangpol dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan
serta faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik perempuan di Kabupaten
Sukoharjo. Penelitian ini dilaksanakan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Sukoharjo serta beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Bendosari,
Sukoharjo, Tawangsari, Bulu serta Baki pada bulan Agustus-September tahun 2023.
Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling.
Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti adalah wawancara, observasi serta
analisis dokumen. Wawancara dilakukan untuk memperoleh segala informasi terkait apa
saja yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam meningkatkan partisipasi
politik pemilih Perempuan di Kabupaten Sukoharjo. Adapun informan yang telah
ditentukan oleh peneliti yaitu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi
Kemasyarakatan, Staff Anggota Bidang Politik dalam Negeri, serta perwakilan peserta
program pendidikan politik yang merupakan kelompok masyarakat perempuan Kabupaten
Sukoharjo.
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam meningkatkan partisipasi
politik pemilih perempuan melalui pendidikan politik di Kabupaten Sukoharjo
Partisipasi politik merupakan persoalan yang penting dalam suatu negara
demokrasi. Sehingga pembangunan partisipasi politik merupakan suatu hal yang
penting untuk dilakukan karena partisipasi politik merupakan hal istimewa yang
dimiliki oleh rakyat. Pembangunan partisipasi merupakan parsyaratan mutlak bagi
pemenuhan hak-hak rakyat dalam bidang politik. Dengan adanya partisipasi politik
rakyat tidak akan terjebak dalam dilema mobilisasi politik. Rakyat haruslah menjadi
pemilih dan bukan menjadi pendukung karena jika rakyat menjadi pendukung mereka
tidak akan menjadi seseorang yang berpikir kritis terhadap suatu kebijakan dan akan
cenderung mengikuti apa kata yang didukung.
Untuk mencapai masyarakat yang demokratis diperlukan adanya partisipasi dari
seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan. Dalam meningkatkan partisipasi
politik memerlukan suatu upaya salah satunya melalui pendidikan politik. Bagi
perempuan yang cenderung mudah terpengaruh dan tidak rasional dalam menjatuhkan
pilihannya maka pendidikan politik diperlukan untuk meningkatkan pemahaman bagi
perempuan khususnya ketika menggunakan hak suaranya dalam suatu pemilihan
umum. pemungutan suara dalam suatu pemilu atau pilkada termasuk kedalam bentuk
partisipasi konvensional. Hal tersebut selaras dengan pandangan Gabriel Almond
(dalam Damsar, 2010, hlm 186) yang dirinci dalam bentuk tabel sebagai berikut:
Tabel 1 Bentuk partisipasi politik
Konvensional
Non konvensional
Pemungutan suara
Pengajuan petisi
Diskusi politik
Berdemonstrasi
Kampanye
Konfrontasi, pemogokan
Bergabung dalam kelompok
kepentingan
Pengrusakan, pengeboman serta pembakaran
sebagai tindak kekerasan politik terhadap benda
Komunikasi dengan pejabat politik dan
administratif (lobbying)
Penculikan, pembunuhan sebagai tindak
kekerasan terhadap manusia
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
85
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
Pembangunan politik menjadi bagian dari pembangunan nasional, dimana
pembangunan tersebut diwujudkan guna menciptakan ketertiban politik melalui
masyarakat yang demokratis. Pembangunan nasional menjadi tanggung jawab seluruh
komponen masyarakat bukan hanya pemerintah saja. Meskipun demikian, pemerintah
memegang peranan yang dominan dalam proses mewujudkan pembangunan nasional.
Berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun Tahun 2019, Badan kesatuan bangsa dan
politik kabupaten/kota memiliki tugas untuk membantu bupati/wali kota dalam
melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah kabupaten/kota
yang kemudian bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah
kabupaten/kota. Disini peran Bakesbangpol dalam menjalankan programnya menjadi
penentu keberhasilan tujan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Tanpa
adanya fasilitator dalam menyelenggarakan program, proses politik atau partisipasi
politik tidak akan mengalami peningkatan.
a. Peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo Sebagai
Fasilitator
Berdasarkan temuan penelitian, diperoleh informasi bahwa dalam meningkatkan
partisipasi politik masyrakat khususnya pemilih Perempuan Bakesbangpol
menjalankan perannya sebagai fasilitator dengan cara: Pertama, yaitu dengan
menyediakan sarana dan prasarana guna mendukung keberhasilan penyelenggaran
program pendidikan politik dengan menyediakan alat tulis, tempat pelaksanaan
serta narasumber yang akan memberikan materi mengenai partisipasi politik
masyarakat. Kedua, memberikan pendampingan berupa pendidikan politik yang
diselenggarakan dalam bentuk sosialisai politik. Sejalan dengan pendapat
Kantaprawira (2004, hlm. 56) bahwa pendidikan politik dapat diberikan melalui
tiga bentuk salah satunya yaitu sosialisasi. Dengan melaksanakan kegiatan
pendidikan politik melalui sosialisasi politik kepada masyarakat termasuk pemilih
perempuan, dapat dikatakan bahwa Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo sebagai
lembaga negara telah memberikan pendidikan politik secara non formal melalui
sosialisasi politik. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tercantum dalam Inpres No.
12 tahun 1982 yang menyebutkan bahwa pendidikan politik dapat diselenggarakan
melalui jalur formal, informal dan nonformal.
Kedua cara yang dilakukan tersebut sejalan dengan pendapat Menurut Iyas
(2014, hlm. 5) Peran Pemerintah Sebagai Fasilitator: pemerintah sebagai fasilitator
bertugas untuk menjembatani berbagai macam kepentingan masyarakat melalui
penyediaan sarana dan prasarana, pendampingan seperti pelatihan, pendidikan,
penyuluhan, peningkatan keterampilan.
Kemudian cara ketiga yang dilakukak Bakesbangpol sebagai fasilitator yaitu,
memiliki fokus atau orientasi kedepan. Pemberian materi oleh narasumber memiliki
fokus yaitu pentingnya partisipasi politik bagi masyarakat. Materi yang diberikan
sebagai bekal yang nantinya mampu memberikan pemahaman kepada peserta untuk
mempersiapkan pemilu kedepannya. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Soaresf
et al., (2015, hlm. 233-234) peran sebagai fasilitator memiliki indikator yaitu
memiliki orientasi dan fokus kedepan.
Keikutsertaan pemilih perempuan dalam kegiatan tersebut dapat menambah
wawasan dan pengetahuan terkait hal politik dan pentingnya berpartisipasi dalam
hal politik dengan adanya kesadaran dan pengetahauan yang mereka miliki pemilih
perempuan dapat menggunkan hak suaranya tanpa harus bergantung pada pilihan
orang lain. Hal tersebut sejalan dengan pandangan Ahdiyana (sebagaimana dikutip
Vega Prayogo & Wahyu Wardhani, 2022, hlm. 26) menyebutkan bahwa
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
86
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
pendidikan politik memiliki tujuan yaitu: membentuk kesadaran, kepribadian akan
hal yang berkaitan dengan politik serta membentuk kemampuan dalam
berpartisipasi politik agar menjadi partisipan dalam bentuk positif.
2. Faktor-faktor yang mampu mempengaruhi partisipasi politik pemilih perempuan
di Kabupaten Sukoharjo
Partisipasi politik pemilih Perempuan di Kabupaten sukoharjo berdasarkan
temuan di lapangan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain pengetahuan politik,
keluarga atau kerabat, rangsangan politik serta pekerjaan. Faktor-faktor tersebut dapat
dipaparkan sebagai berikut:
a. Pengetahuan Politik
Pengetahuan politik merupakah salah satu aspek penting dalam membentuk
keasadaran politik warga negara. seorang individu akan memiliki kesadaran politik
dan mau berpartisipasi dalam hal politik jika ia memiliki pengetahuan dan
pemahaman akan hal politik. Kesadaran politik merupakan suatu kondisi yang
secara tanggap mampu memahami hal politik, kondisi dan situasi politik serta
pengambilan keputusan dalam menentukan suatu pilihan.
Seseorang yang sadar akan hak dan kewajibannya sebgai warga negara maka
akan memiliki kesadaran untuk berpartisipasi politik seperti menggunakan hak
suara nya seacara sadar sebagai warga negara dan akan mendorong seseorang
tersebut untuk menggunkan hak pilihnya secara rasional. Seperti halnya Ibu
Andriyani, pemilih Perempuan di Kabupaten Sukoharjo menyatakan bahwa ia
memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara dan mengikuti pemilihan dengan
pilihannya sendiri yang sesuai dengan aspirasinya. Data tersebut sejalan dengan
pendapat Surbakti (sebagaimana dikutip Sastroatmodjo, 1995, hlm. 91)
mengemukakan kesadaran seseorang akan hal politik dapat mempengaruhi tinggi
rendahnya tingkat partisipasi politik. Kesadaran politik tersebut meliputi kesadaran
akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara baik dalam hak politik, ekonomi
serta hak dalam mendapatkan jaminan sosial dan hukum. Dengan kata lain
pengetahuan serta minat dan perhatian seseorang akan lingkungan masyarakat dan
politik sekitarnya dapat mempengaruhi partisipasi politik.
b. Keluarga
Anggota keluarga maupun kerabat kerap kali memiliki pengaruh terhadap
anggota keluarga lainnya termasuk dalam bidang politik. Perempuan yang sering
melibatkan perasaannya dalam suatu hal membuat dirinya tidak mampu berfikir
secara rasional. Perempuan kerap kali menjadikan keluarga sebagai bahan
pertimbangan dalam menentukan pilihan termasuk pilihan ketika pemilu atau
pilkada. Pemilih Perempuan di Kabupaten Sukoharjo beranggapan bahwa anggota
keluarganya yang lain lebih paham akan hal politik dan kerap kali memberikan
informasi-informasi atau isi calon pada pemilihan. Sehingga saran dan pendapat
yang diberikan anggota keluarga tersebut mampu mempengaruhi pilihan dirinya
sendiri dengan kata lain mampu menggoyahkan apa yang telah ia pilih.
Pemilih Perempuan di Kabupaten Sukoharjo kerap kali mendapatkan saran dari
keluarganya baik suami ataupun kerabatnya. Saran yang diberikan menjadi bahan
pertimbangan pemilih perempuan dalam menentukan pilihan politiknya. Gabriel
Almond (1993, hlm. 34) menyebutkan bahwa keluarga merupakan agen sosialisasi
pertama bagi setiap individu. Hal tersebut sejalan dengan pendapat El Sadaawl
(2001, hlm. 34) bahwa proses internalisasi nilai-nilai dalam proses sosialisasi oleh
keluarga mampu mendominasi dan berpengaruh terhadap pilihan politik pemilih
perempuan. Seperti halnya suami mampu mendominasi seorang perempuan untuk
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
87
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
mendapatkan segala informasi mengenai partai politik beserta calon legislatif yang
akan dipilihnya.
c. Rangsangan Politik
Rangsangan politik merupakan faktor yang dapat mendorong partisipasi politik
pemilih perempuan di Kabupaten Sukoharjo. Rangsangan politik yang diberikan
Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo melalui sosialisasi politik sebagai bentuk
pendidikan politik serta peran media massa berpengaruh terhadap partisipasi politik
pemilih perempuan yaitu dalam menentukan pilihan politiknya. Melalui media
massa pemilih perempuan dapat memperoleh segala informasi yang berkaitan
dengan hal politik dan calon legislative dengan mudah. Pengetahaun tersebut yang
kemudian akan dijadikan sebagai sumber untuk menentukan pilihan individu
terhadap pilihan politiknya.
Hal tersebut sejalan dengan dengan pandangan Milbartth (dalam Miran, 2007,
hlm. 156) yang mengungkapkan bahwa sejauh mana masyarakat menerima
rangsangan politik yang diterima melalui media sehingga mampu mempengaruhi
kesediaan seseorang dalam berpartisipasi pada kegiatan politik sebagai bentuk
keterbukaan dan kepekaan terhadap rangsangan politik. Rangsangan politik
merupakan faktor pendorong dalam partisipasi politik masyarakat termasuk pemilih
Perempuan.
d. Pekerjaan
peke
Pekerjaan atau profesi merupakan faktor yang dapat mendorong partisipasi
politik pemilih perempuan di Kabupaten Sukoharjo dalam menentukan pilihan
politiknya. Setiap perempuan yang memiliki pekerjaan baik itu ibu rumah tangga,
buruh ataupun ASN akan berkelompok sesuai dengan profesi yang dimilikinya.
Apabila dalam suatu kelompok profesi melakukan suatu diskusi politik yang
mendorong adanya pendapat dari tiap individu maka tiap anggota tersebut akan
memiliki pendapat yang relatif sama. Pemilih perempuan yang masih bingung
terhadap pilihannya akan mendapat dorongan dari orang lain yang satu profesi
dengannya sehingga pilihan politiknya juga akan memiliki kesamaan terhadap
pilihan teman yang satu profesi dengan pemilih perempuan tersebut. Menurut
Gabriel Almond (1993, hlm. 34) setiap pekerjaan atau profesi memiliki pandangan
yang berbeda tentang hal politik sehingga individu mengidentifikasikan diri dengan
kelompok yang sesuai dengan profesinya. Terlebih Ketika ada event seperti pemilu
atau pilkada serentak biasanya diskusi politik yang dihasilkan akan memiliki
pandangan yang sama akan suatu fenomena atau hal yang berkaitan dengan politik.
4. SIMPULAN
Berdasarkan dari hasil penelitian dilapangan serta pembahasan pada bab sebelumnya,
penulis memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam meningkatakan partisipasi politik pemilih
perempuan memiliki peran sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan program
pendidikan politik. Peran tersebut diwujudkan dengan cara menyediakan sarana
prasarana berupa, alat tulis, tempat pelaksanaan serta narasumber. Penyampaian materi
oleh narasumber memiliki fokus yang berkaitan dengan partisipasi politik masyarakat
yaitu tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024, syarat menjadi pemilih, demokrasi,
pentingnya mengikuti pemilu dan tidak golput serta berpartisipasi aktif dalam politik
yang nantinya akan menjadi bekal pemahaman untuk persiapan pemilu ataupu pilkada
kedepannya. Program pendidikan politik bagi pemilih perempuan yang
diselenggarakan pada tanggal 14 Februari Tahun 2023 diberikan dalam bentuk
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
88
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
sosialisasi yang telah dirancang sedemikian rupa mulai dari penentuan target atau
sasaran peserta sosialisasi yaitu bidan desa di Kabupaten Sukoharjo. Adapun program
pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo
tertuang dalam tiga bentuk yaitu:
a. Sosialisasi politik bagi pemilih pemula
b. Silaturahmi Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dengan
penyelenggara pemilu dan pengurus partai politik
c. Pendidikan politik bagi masyarakat
Berdasarkan hal tersebut maka Badan Kesatuan Bangsa dan politik Kabupaten
Sukoharjo telah melaksanakan perannya sebagai fasilitator dalam menyelenggarakan
pendidikan politik melalui sosialisasi politik.
2. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi partisipasi politik pemilih perempuan di
Kabupaten Sukoharjo meliputi:
a. Pengetahuan politik
Pemilih perempuan di Kabupaten Sukoharjo yang memiliki pengetahuan akan hal
politik akan memiliki kesadaran politik untuk berpartisipasi dalam hal politik
karena mereka sadar akan hak dan kewajiban yang melekat sebagai warga negara.
b. Keluarga
Keluarga menjadi faktor pendorong partisipasi politik pemilih perempuan di
Kabupaten Sukoharjo karena keluarga merupakan aegen sosialisasi pertama bagi
seseorang dan anggota keluarga khususnya seorang suami dapat memberikan
pengaruh terhadap pilihan seorang istri.
c. Rangsangan politik
Rangsangan politik dapat menjadi faktor yang dapat mendorong partisipasi politik
pemilih perempuan di Kabupaten Sukoharjo. Rangsangan politik yang diberikan
Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo melalui sosialisasi politik sebagai bentuk
pendidikan politik serta peran media massa berpengaruh terhadap partisipasi politik
pemilih perempuan yaitu dalam menentukan pilihan politiknya.
d. Pekerjaan
Pekerjaan atau profesi menjadi faktor pendorong partisipasi politik pemilih
perempuan di Kabupaten Sukoharjo karena kelompok yang terbentuk karena
adanya suatu kesamaan terdapat dorongan dan ajakan untuk menyesuaikan diri
terhadap perilaku dalam kelompok tersebut.
5. SARAN
Berdasarkan kesimpulan di atas maka, peneliti akan memberikan saran sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah
Pemerintah khususnya Bakesbangpol Kabupaten Sukoharjo hendaknya
memaksimalkan pemanfaatan penggunaan media sosial baik internal yaitu media sosial
Bakesbangpol yang dikelola sendiri ataupun media sosial yang dimiliki oleh
pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Sehingga hasil dari sosialisasi politik yang telah
diselenggarakan juga akan dibaca ulang oleh peserta sosialisasi, tidak hanya itu hasil
tersebut juga akan bermanfaat bagi masyarakat yang tidak menjadi peserta sosisalisasi
sebagai sumber informasi bagi masyarakat.
2. Bagi Pemilih Perempuan
a. Pemilih Perempuan hendaknya lebih membuka diri dan tertarik akan hal politik
sehingga mampu menumbuhkan keingintahuan dan mau untuk berpartisipasi lebih
aktif dalam kegiatan politik.
JPKP: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 80-89
E-ISSN: 3025-9843
89
Devi Nurhayati et.al (Peran Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik....)
b. Pemilih Perempuan hendaknya lebih meyakini akan pengetahuan yang dimilikinya
sehingga apabila dalam suatu pemilu atau pilkada mereka tidak akan mudah
dipengaruhi oleh pendapat dari orang lain.
6. DAFTAR PUSTAKA
Damsar. (2010). Pengantar Sosiologi Politik. Prenadamedia Group.
El Sadaawl, N. (2001). Perempuan Dalam Budaya Patriarki. Pustaka Pelajar.
Gabriel, A., & Verba, S. (1993). Berkaitan dengan hal tersebut Gabriel Almond (dalam
)membagi agen-agen sosialisasi politik sebagai berikut: 1) Keluarga, sebagai agen
sosialisasi politik pertama individu 2) Sekolah, merupakan Lembaga formal yang
mengajarkan nilai, norma serta perilaku da. Bumi Aksara.
Iyas, Y. (2014). Peran dan Fungsi Pemerintahan dalam Proses Pemberdayaan
Masyarakat. Humaniora.
Kantaprawira, R. (n.d.). Sistem Politik Indonesia,Suatu Model Pengantar. Sinar baru
Algensindo.
Putri, F. D., & Putri, I. A. (2021). Partisipasi Pemilih Perempuan Pada Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2019 Di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Jurnal Demokrasi
Dan Politik Lokal, 3(1), 1322.
Sakaria, N. dan. (2015). Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik (Studi Kasus
Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014 ). The POLITICS:
Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(2), 24079138.
Soares, A., Nurpratiwi, R., & Makmur, M. (2015). Peranan Pemerintah Dalam
Perencanaan Pembangunan Daerah. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Vol.
4, No.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RnD. Alfabeta.
Vega Prayogo, D., & Wahyu Wardhani, N. (2022). Implementasi Pendidikan Politik bagi
Masyarakat. 6(1), 2530.
Warjiyati, S. (2016). Partisipasi Politik Perempuan Perspektif Hukum Islam. Al-Daulah:
Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 6(1), 127.
Peraturan Perundamg-undangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembentukan Badan
Kesatuan bangsa dan Politik serta Peraturan Bupati Kabupaten Sukoharjo Nomor 83
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Permendagri No. 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik
Keputusan KPU Kabupaten Sukoharjo Nomor 556/PL.02.6-Kpt/3311/KPU-Kab/XII/2020
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2020