Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
96
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan dalam
Meminimalisir Tindakan Cyberbullying di Dunia
Digital
Fiqri Subhan
a,1
, Ilfa Zaimi Sipahutar
b,2
, Jhonatan Manalu
c,3
, Ramsul Nababan
d,4
, Relly Sinurat
e,5
, Sola Gracia
Manik
f,6
a, b, c, e, f
Mahasiswa, Universitas Negeri Medan, Medan, Sumatera Utara
d
Dosen, Universitas Negeri Medan, Medan, Sumatera Utara
1
fiqrisubhan50@gmail.com;
2
zaimiilfa@gmail.com;
3
jhonatanmanalu71@gmail.com;
4
ramsulnbbn@unimed.ac.id;
5
rellysinurat67@gmail.com;
6
solamanik03@gmail.com.
*,3
jhonatanmanalu71@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 20 Juni 2023
Direvisi: 29 Juli 2023
Disetujui: 3 November 2023
Tersedia Daring: 1
Desember 2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi sinergisitas pendidikan
kewarganegaraan dalam meminimalisir tindakan cyberbullying di
dunia digital. Metode yang digunakan adalah pendekatan kajian
literatur dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dan
penyebaran angket kepada masyarakat umum. Temuan utama
menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk, sekitar 77%, terlibat
dalam penggunaan internet, dengan 65% di antaranya aktif di media
sosial. WhatsApp dan Instagram mendominasi sebagai platform paling
banyak digunakan, mencapai 92,1% dan 86,5%. Namun, dampak
negatif dari keberadaan media sosial, terutama dalam bentuk
cyberbullying, tidak bisa diabaikan. Dampak cyberbullying mencakup
aspek psikologis, jejak digital yang dapat dengan mudah ditemukan,
dan dampak psikososial yang melibatkan perasaan isolasi dan
penolakan sosial. Kesimpulan menekankan pentingnya pendidikan
kewarganegaraan dalam merespons dan mencegah cyberbullying,
bukan hanya secara intelektual, tetapi juga terampil secara sosial dan
emosional. Netiquette, atau etika berinternet, menjadi fokus dalam
membentuk karakter positif dalam dunia digital. Pendekatan holistik
melibatkan pendidikan sosial bermasyarakat, revolusi karakter
generasi Z, dan partisipasi aktif masyarakat untuk meminimalisir
cyberbullying. Lingkungan sekolah yang aman juga menjadi kunci.
Dengan memahami aspek psikososial dan nilai-nilai moral, pendidikan
kewarganegaraan diharapkan dapat membentuk generasi yang
berkontribusi positif dalam masyarakat digital. Oleh karena itu,
pemahaman kewarganegaraan dan etika digital menjadi kunci dalam
menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung
perkembangan positif individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Kata Kunci:
Pendidikan Kewarganegaraan
Cyberbullying
Globalisasi
Teknologi Informasi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
97
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
ABSTRACT
Keywords:
Civic Education
Cyberbullying
Globalization
Informasi Technology
This research aims to explore the synergy of civic education in
minimizing cyberbullying actions in the digital world. The method used
is a literature review approach, employing literature study techniques
and distributing questionnaires to the general public. The main
findings indicate that the majority of the population, around 77%, are
involved in internet usage, with 65% actively participating in social
media. WhatsApp and Instagram dominate as the most widely used
platforms, reaching 92.1% and 86.5%, respectively. However, the
negative impact of social media, particularly in the form of
cyberbullying, cannot be ignored. The impacts of cyberbullying include
psychological aspects, easily traceable digital footprints, and
psychosocial effects involving feelings of isolation and social rejection.
The conclusion emphasizes the importance of civic education in
responding to and preventing cyberbullying, not only intellectually but
also socially and emotionally adept. Netiquette, or internet etiquette,
takes center stage in shaping positive characters in the digital world. A
holistic approach involves community-based social education, the
revolution of Generation Z's character, and active community
participation to minimize cyberbullying. A safe school environment is
also crucial. By understanding psychosocial aspects and moral values,
civic education is expected to mold a generation that contributes
positively to the digital society. Therefore, understanding citizenship
and digital ethics is key to creating a safe online environment and
supporting the positive development of individuals and society as a
whole.
©2023, Fiqri Subhan, Ilfa Zaimi Sipahutar, Jhonatan Manalu,
Ramsul Nababan, Relly Sinurat, Sola Gracia Manik
This is an open access article under CC BY-SA
license
1. Pendahuluan
Teknologi informasi yang berkembang di zaman sekarang sangat berpengaruh terhadap
kehidupan serta perilaku masyarakat di seluruh dunia (Surahman, 2013). Keberadaan teknologi
ini memberikan kemudahan untuk berinteraksi dan menyebarkan informasi bagi khalayak
ramai (Warapsi, 2020). Walaupun begitu manfaat yang didapat dalam penggunaan teknologi
informasi ini sering digunakan oleh orang-orang untuk hal-hal negatif, seperti memposting
kata-kata dalam bentuk hinaan, ujaran kebencian, dan penyebaran berita hoaks yang bisa
merugikan pihak bersangkutan. Krisis etika dalam bermain media sosial kerap terjadi dalam
komunikasi digital (Hafidz, 2021).
Cyberbullying adalah tindakan bullying atau penindasan yang menggunakan teknologi
untuk menyakiti orang lain dengan sengaja dan berulang-ulang (Prabawati, 2013).
Cyberbullying atau kekerasan dunia maya ternyata lebih menyakitkan jika dibandingkan
dengan kekerasan secara fisik (Rohman, 2016). Pesatnya perkembangan dalam bidang
teknologi dan informasi menimbulkan perubahan pada peradaban manusia. Media sosial
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
98
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
mengikutsertakan penggunanya ke dalam budaya baru yang dapat mengubah pola pikir dan
perilaku manusia. Media sosial dapat mengarahkan manusia ke arah perilaku proporsional atau
antisosial (Sunarto, 2012). Hal ini paling berpengaruh kepada remaja karena mereka berada
pada usia transisi dimana kesehatan mental masih labil dan banyak dipengaruhi oleh
lingkungan eksternal (Kartono, 2013). Pandie dan Weismann (2016) menyatakan bahwa
kecenderungan remaja untuk menjadi pelaku cyberbullying yang pertama yaitu dendam yang
tidakterselesaikan. Beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pelaku cyberbullying karena
dendam yang tidak terselesaikan diantaranya, adalah flamming (amarah) dan harassment
(pelecehan). Flamming (amarah) berbentuk ujaran dengan menggunakan pesan elektronik
dengan bahasa yang agresif atau kasar. Sementara, harassment (pelecehan) merujuk pada
pesan-pesan yang berisi pesan kasar, menghina atau yang tidak diinginkan, berulang kali
mengirimkan pesan berbahaya untuk seseorang secara online.
Kesehatan mental merupakan suatu keadaan emosional dan psikologis yang baik, dimana
individu dapat memanfaatkan kemampuan kognisi dan emosi, berfungsi dalam komunitasnya,
dan memenuhi kebutuhan hidup (Dewi, 2012). Hal ini merupakan salah satu faktor banyak
terjadinya kasus cyberbullying di media sosial. Karena kita tidak melihat dampaknya secara
nyata, para pelaku merasa aman saat berkomentar pedas di media sosial. Hal ini dicontoh oleh
banyak orang lagi sehingga menjadi kasus berantai. Cyberbullying merupakan istilah yang
merujuk pada perilaku sosial bullying yang terjadi secara online seperti agresi online,
pelecehan, dan agresi penyerangan terhadap individu seccara elektronik. Menurut Kowalski
(2008), cyberbullying mengacu pada bullying yang terjadi melalui instant messaging, email,
chat room, website, video game, atau melalui gambaran pesan yang dikirim melalui telepon
selular. Olweus (1994) mendefinisikan bullying merupakan tindakan negatif yang dilakukan
seseorang atau lebih, yang dilakukan berulang-ulang dan terjadi dari waktu ke waktu. Rigby
(2002) mendefinisikan bullying sebagai “penekanan atau penindasan berulang-ulang, secara
psikologis atau fisik terhadap seseorang yang memiliki kekuatan atau kekuasaan yang kurang
oleh orang atau kelompok orang yang lebih kuat” (Rahmat Syah, 2018).
Kejahatan seperti itu dapat disimpulkan bahwa cyberbullying merupakan suatu perlaku dan
perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan secara berulang-ulang dengan tindakan berupa
tekanan, intimidasi, pelecehan, perkataan dan perbuatan kasar secara verbal yang dilakukan
melalui media internet yaitu media sosial di dunia maya. Cyberbullying kerap mengakibatkan
trauma dan depresi para korban (Fadilla, 2020).
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
99
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
Melalui undang-undang nomor 11 Tahun 2008 telah diatur tentang informasi dan transaksi
elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan, “bahwa setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. Dilanjutkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE yang
menyatakan, “bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau
mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman”(UUITE, 2008). Meskipun
UU ITE tersebut tidak menjelaskan spesifik cyberbullying, adapun unsur penghinaan,
pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan dapat dikategorikan pada aktivitas
cyberbullying (Fadilla, 2020).
Menurut Virdika Rizky Utama (Fadilla, 2020). dalam perkembangan perilaku menyimpang
melalui bullying di media sosial saat ini sangat memprihantikan. Berdasarkan data Polda Metro
Jaya, setidaknya ada 25 kasus cyberbullying dilaporkan setiap harinya. Sementara, data 2018
dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan, jumlah angka anak korban perisakan
mencapai 22,4 persen. Tingginya angka tersebut dipicu oleh masifnya konsumsi internet pada
anak-anak.
Peran semua segmen masyarakat dalam memberikan kontribusi yang berarti kepada
generasi muda saat ini adalah melalui penyampaian edukasi, terutama literasi media, serta
penyelenggaraan pembelajaran karakter yang lebih mendalam mengenai makna sejati bersosial
melalui media internet (Ginting dkk, 2021). Tidak hanya sebatas menganggap internet sebagai
sarana komunikasi, melainkan lebih dari itu, sebagai alat untuk membentuk generasi yang
memiliki dedikasi tinggi. Pentingnya meninggalkan perilaku bullying menjadi fokus utama,
dan melalui gerakan Revolusi Mental, peran pemerintah dianggap tepat. Diperlukan
pengawasan lebih lanjut terhadap etika dan perilaku menyimpang dengan memberlakukan
aturan yang lebih ketat sebagai efek jera bagi para pelaku.
Dasar hukum Cyberbullying diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik, yang tercantum dalam pasal sebagai berikut;
1. Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
100
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.”
2. Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransaksikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman.”
3. Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat
tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
4. Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-
undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditunjukan secara pribadi (Prakosa, 2023).
2. Metode
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan
kajian literatur. Menurut M. Nazir dalam bukunya yang berjudul Metode Penelitian
mengemukakan bahwa studi kepustakaan atau studi literatur adalah teknik pengumpulan data
dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur, catatan-catatan,
dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang dipecahkan. Dan teknik
pengumpulan data menggunakan angket untuk memperoleh data pendukung yang lebih akurat.
Metode yang di gunakan pada penelitia ini adalah metode penelitian dengan pendekatan
kajian literature. Menurut Afifuddin (dalam Usop, 2019), Kajian literatur merupakan alat yang
penting sebagai contact review, karena literatur sangat berguna dan sangat membantu dalam
memberikan konteks dan arti dalam penulisan yang sedang dilakukan serta melalui kajian
literatur ini juga peneliti dapat menyatakan secara eksplisit dan pembaca mengetahui, mengapa
hal yang ingin diteliti merupakan masalah yang memang harus diteliti, baik dari segi subjek
yang akan diteliti dan lingkungan manapun dari sisi hubungan penelitian dengan tersebut
dengan penelitian lain yang relevan. Selain itu, penyebaran angket kepada masyarakat umum
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
101
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
juga dilakukan untuk mendapatkan tambahan guna mendukung kajian literature menggunakan
angket atau kuesioner. Menurut Sugiyono (dalam Afriansyah & Hermelinda, 2021), angket
atau kuesionner merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan
seperangkat pertanyaan atau pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawab.
3. Hasil dan Pembahasan
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Di
lansir dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2023 meningkat dari
tahun sebelumnya di angka 275 Juta jiwa menjadi 278 Juta jiwa. Pertumbuhan jumlah
penduduk tersebut dibarengi dengan pemerataan pembangunan dan akses internet di seluruh
penjuru Indonesia yang mana menyebabkan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia yang
signifikan dari tahun ke tahun. Terdapat sebanyak 77% dari total penduduk telah terlibat dalam
penggunaan internet, dan 65% di antaranya aktif di media sosial (Buwono & Dewantara,
2020). Menurut sumber dari prambosfm tahun 2023, WhatsApp dan Instagram mendominasi
sebagai platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, mencapai 92,1%
dan 86,5%, masing-masing. Sementara itu, Facebook, TikTok, dan Twitter/ X juga memainkan
peran penting dalam keberagaman penggunaan media sosial. Namun, dampak negatif dari
keberadaan media sosial tidak bisa diabaikan. Data dari UNICEF tahun 2020 mengungkapkan
bahwa 45% dari anak-anak berusia 14 hingga 24 tahun menjadi korban cyberbullying. Jenis-
jenis cyberbullying meliputi hate-speech (27%), hoax dan penipuan (43%), serta diskriminasi
(13%), seperti yang diidentifikasi oleh Digital Civility Index (CVI) pada tahun 2021. Lebih
lanjut, fokus pada kasus cyberbullying di media sosial menunjukkan bahwa Instagram
menduduki peringkat pertama dengan 38,2% kasus, diikuti oleh Facebook (33,6%) dan
Snapchat (28,2%), seperti yang dilaporkan oleh Broadband Search. Ini mengindikasikan bahwa
platform tersebut memiliki tantangan besar terkait keamanan online.
Gambar 1. Data Usia Responden
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
102
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
Gambar 2. Data Sosial Media yang Sering Digunakan oleh Responden
Melalui penelitian kami menggunakan angket, kami berusaha mengukur validitas data
tersebut dengan mengidentifikasi usia dan preferensi media sosial responden. Hasilnya
mencerminkan bahwa mayoritas responden, yaitu 88,6%, berusia antara 17 hingga 22 tahun.
Selain itu, sebanyak 68,6% dari responden mengungkapkan bahwa Instagram adalah platform
yang paling sering mereka gunakan, diikuti oleh TikTok (22,9%), dan gabungan dari Facebook
dan Twitter/ X (8,5%).
Berdasarkan penelitan Terry Brequet pada tahun 2010 (dalam Jubaidi & Fadilla, 2020)
mengatakan bahwa Cyberbullying adalah serangkaiantindakan intimidasi dan pelecehan
melalui perangkat teknologi dengan harapan melukai perasaan korban, melalui pesan, gambar
yang disebarkan secara luas hingga menyebabkan korban depresi dan malu. cyberbullying
memiliki dampak yang cukup serius bagi korban yang mengalaminya. Adapun dampak dari
cyberbullying ialah sebagai berikut:
1. Psikologis: Korban cyberbullying mempunyai pengalaman buruk berupa dimarahi oleh
orang lain di dunia digital yang mana hal tersebut dapat menyebabkan hilangnya
kepercayaan atau dengan kata lain, mereka sebagai korban akan terus menjadi korban.
Ketika korban tidak tahu bahwa dirinya dimarahi atau dirundung, maka ketakutan dan
kemarahan akan meningkat. Hal tersebut dibuktikan di dalam penelitian Off & Mitchel
(dalam Hana dan Suwarti, 2019) yang melaporkan bahwa setelah adanya tindakan
perundungan digital atau cyberbullying aka nada afeksi yang dirasakan seperti sakit
hati, marah, dan dendam karena tindakan perundungan digital yang dialami oleh
korban.
2. Jejak Digital: Jejak digital dapat dengan mudah diperoleh dari pelacakan berdasarkan
sistem pencarian atau pencarian sumber inforasi secara online yang mana media sosial
sangat vital dalam mecari innformasi yang derintegrasi dengan akun mesin pencari
(Hidayati, dkk. 2023). Hal tersebut mengindikasikan bahwa riwayat korban
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
103
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
cyberbullying akan dapat dengan mudah ditemukan terlebih lagi di dunia digital yang
mana jika ditemukan historis perundungan terhadap korban oleh orang-orang terdekat
korban seperti teman makan akan memperbesar probabilitas terjadinya perundungan
lanjutan di dunia nyata.
3. Psikososial: Berdasarkan penelitian dari Stuart pada tahun 2016 (dalam Sukmawati &
Kumala, 2020) melaporkan bahwa tindakan cyberbullying dapat membuat remaja
(korban) memiliki perasaan isolasi dan kesendirian, pengucilan dan bahkan penolakan
sosial.
Berdasarkan pemaparan di atas, cyberbullying atau perundungan digital dapat dikatakan
cukup berbahaya bagi korban secara psikologis, historis digital, dan psikososial korban.
Cyberbullying atau perundungan digital muncul ke permukaan bukan tanpa sebab. Ada
beberapa hal yang melatarbelakangi adanya cyberbullying antara lain:
1. Globalisasi: Globalisasi saat ini telah jauh meningkat dengan adanya perkembangan
teknologi informasidan komunikasi. Globalisasi dan teknologi informasi adalah satu
kesatuan yang mendukung satu sama lain. Globalisasi berdampak buruk yang mana
salah satunya menimbulkan cyberbullying terlebih dibarengi dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan dalam hal komunikasi dan
mendapatkan informasi (Basuki & Setyawan, 2022).
2. Pemahaman Hukum: Kurangnya pemahaman hukum atau aturan di kalangan
masyarakat digital seperti gen z merupakan salah satu penyebab terjadinya
cyberbullying. Penggunaan sosial media secara berlebihan hanya untuk
menunjukkan keberadaan diri pada publik disinyalir menjadi alasan utama terjadi
perundungan digital atau cyberbullying.
3. Pemahaman Kewarganegaraan: Dalam penelitian Wahab & Sapriya pada tahun
2011 (dalam Hidayah & Feriyansyah, 2023) menyebutkan bahwa pada perspektif
Pendidikan Kewarganegaraan, warga digital yang baik ialah individu yang mampu
menggunakan teknologi informasi dengan bijak, bertanggung jawab dalam
berkomunikasi dalam dunia baya, serta mampu memanfaatkan teknologi untuk
tujuan positif dan produktif. Melihat angka kasus cyberbullying, terlihat bahwa
masih banyak pengguna sosial media yang kurang akan pemahaman
kewarganegaraan baik di dunia nyata maupun di dunia digital.
Pada permasalahan cyberbullying korban merupakan sosok yang banyak menerima dampak
buruk dari tindakan pelaku. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk meminimalisir kasus
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
104
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
cyberbullying melihat dampak buruk yang timbul. Adapun hal yang perlu dilakukan untuk
menghadapi tindakan cyberbullying di dunia digital di antarnya: (1) Perlunya pendidikan sosial
bermasyarakat; (2) Perlunya melakukan revolusi karakter dan Gen z dalam berinteraksi antar
sesama masyarakat digital; (3) Perlunya partisipasi masyarakat dalam meminimalisir
cyberbullying.
4. Pembahasan
Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah belajar tentang keindonesiaan, belajar
untuk menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, membangun rasa kebangsaan, dan
mencintai tanah air Indonesia (Lestari, 2021). menurut para ahli salah satunya Zamroni ialah
“Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk
mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis” (Juanda &
Rahayu, 2019). Jadi definisi umum Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) adalah suatu bentuk
pendidikan yang bertujuan untuk membentuk sikap, pengetahuan, dan keterampilan warga
negara agar dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Fokus
utamanya adalah pada pengembangan kecakapan warga negara dalam memahami,
menghormati, dan menjalankan hak dan kewajiban mereka dalam konteks kehidupan
berdemokrasi (Kurniati dkk, 2021). Pendekatan ini mencakup pemahaman tentang nilai-nilai
demokrasi, hukum, konstitusi, hak asasi manusia, serta pengembangan rasa cinta tanah air dan
kebangsaan. Selain itu, pendidikan kewarganegaraan juga berupaya mengembangkan sikap
kritis, etika, dan tanggung jawab sosial dalam menghadapi berbagai tantangan masyarakat.
Ada beberapa tujuan dari Pendidikan kewarganegaraan antara lain sebagai berikut:
1. Tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut Kosasih Djahiri adalah sebagai berikut,
secara umum tujuan pendidikan kewarganegaraan harus ajeg dan mendukung
keberhasilan pencapaian pendi- dikan nasional (Japar dkk, 2019). Secara khusus, tujuan
pendidikan kewarganegaraan yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam
kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung
kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perseorangan
dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat atau pun kepentingan diatasi
melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk
mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
105
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
2. Apabila dikaitkan dengan pendidikan demokrasi Winataputra menyatakan, bahwa
secara umum, pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mengembangkan potensi
Individu warga negara Indonesia (Sartika, 2018). Oleh karena itu, diharapkan setiap
individu memiliki wawasan, keterampilan intelektual dan sosial, serta watak sebagai
warga negara. Dengan demikian, setiap warga negara dapat berpartisipasi secara cerdas
dan bertanggung jawab dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara Indonesia. Oleh karena itu, bahwa dalam setiap jenjang pendidikan diperlukan
pendidikan kewarganegaraan yang akan mengembangkan kecerdasan peserta didik
melalui pemahaman dan pelatihan keterampilan intelektual. Proses ini diharapkan
sebagai bekal bagi peserta didik untuk berperan dalam pemecahan masalah yang ada
di lingkungannya.
3. Pendapat lain dikemukakan oleh Maftuh dan Sapriya bahwa, tujuan negara
mengembangkan pendidikan kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga
negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan
(civic inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa
bangga dan tanggung jawab (civic responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam
kehidupan masyarakat (Magdalena & Ramdhan, 2020).
4. Sedangkan tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut Pusat Kurikulum (2003: 3)
memberikan kompetensi sebagai berikut:
a. Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu
kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara
cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
pada karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup ber- sama dengan bangsa-
bangsa lain.
d. Berinteraksi dengan bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau
tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Pada perspektif Pendidikan Kewarganegaraan, menjadi warga digital yang baik yaitu
Imuriau yang mampu menggunakan teknologi informasi dengan bijak, bertanggung jawab
dalam berkomunikasi di dunia maya, serta mampu memanfaatkan teknologi untuk tujuan yang
positif dan produktif (Sondakh & Moedjahedy, 2023). Dalam hal ini, Pendidikan
Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk membentuk individu menjadi warga digital yang
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
106
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
berakhlak dan bertanggung jawab, sehingga mampu berkontribusi positif dalam masyarakat
digital yang semakin kompleks dan dinamis sebagaimana di ungkapkan oleh Wahab & Sapriya
(2011) jika Pendidikan Kewarganegaraan menekankan pada pendidikan orang dewasa dan
lebih berorientasi pada praktik kewarganegaraan.
Merespon persoalan warga digital, penting kiranya untuk mengkaji tentang "netiquette"
dalam kajian Pendidikan Kewarganegaraan yang bergaris lurus dengan perwujudan warga
negara dan warga digital yang baik. Netiquette adalah singkatan dari "Internet Etiquette", yaitu
aturan sopan santun atau etika dalam berkomunikasi di dunia maya atau internet (Hidayah %
Feriyansyah). Y. Fahrimal (2018) menyatakan jika Netiquette meliputi berbagai aturan tentang
perilaku dan tindakan yang diharapkan dalam interaksi online, seperti cara menulis email yang
sopan, menghindari tindakan cyberbullying memperhatikan privasi orang lain, dan
menggunakan bahasa yang pantas dan tidak menyinggung.
Pendidikan memegang peran sentral dalam pengembangan empati terhadap korban
cyberbullying. Melalui upaya pendidikan, kita dapat membangun kesadaran siswa tentang
dampak merugikan cyberbullying dan mendorong pencegahan perilaku tersebut. Siswa perlu
diberikan pemahaman mendalam tentang dampak psikologis yang mungkin dialami oleh
korban, termasuk depresi, kecemasan, dan isolasi sosial akibat serangan di dunia maya
(Wahyutiar dkk, 2023). Selain itu, pembelajaran tentang keterampilan sosial dan emosional
menjadi penting dalam membentuk kemampuan siswa untuk berempati dan berkomunikasi
secara sehat. Etika digital juga merupakan bagian integral dari pendidikan, yang mencakup
norma-norma perilaku online dan pentingnya menghormati privasi orang lain (Maslan &
Nasution, 2023). Pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman tidak dapat
diabaikan, agar siswa merasa nyaman melaporkan insiden cyberbullying tanpa takut
represalias. Mendorong partisipasi aktif siswa dalam kampanye anti-cyberbullying dan
kegiatan positif lainnya dapat membentuk budaya sekolah yang mendukung dan peduli.
Dengan demikian, pendidikan bukan hanya tentang pemberian pengetahuan, tetapi juga
pembentukan karakter dan perilaku yang positif dalam dunia digital.
Pendidikan kewarganegaraan berperan penting dalam mengembangkan aspek psikososial
warga negara. Melalui pemahaman identitas dan peran mereka dalam masyarakat, siswa dapat
membentuk kepribadian yang terkait dengan konsep diri sebagai anggota masyarakat yang aktif
dan bertanggung jawab (Fauzi & Roza, 2019). Selain itu, pendidikan kewarganegaraan
memberikan landasan etika dan moral yang mendasari keputusan dan tindakan warga negara,
dengan mendorong refleksi nilai-nilai moral seperti keadilan, kesetaraan, dan toleransi
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
107
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
(Nurgiansah, 2021). Keterlibatan siswa dalam diskusi dan proyek kolaboratif membantu
mengembangkan keterampilan komunikasi dan kerjasama, sementara pengajaran mengenai
keragaman budaya dan penghargaan terhadap perbedaan mendorong toleransi dan pemahaman
lintas-budaya. Pendidikan kewarganegaraan juga mempersiapkan siswa untuk
kewarganegaraan aktif dengan memberikan pemahaman tentang demokrasi, hak-hak warga
negara, dan kewajiban partisipatif, serta mendorong partisipasi dalam kegiatan masyarakat dan
pemerintahan (Kurniati dkk, 2021). Dengan memfokuskan pada tanggung jawab sosial dan
keberlanjutan, pendidikan kewarganegaraan juga membentuk warga negara yang peduli
terhadap masyarakat dan lingkungan. Selain itu, siswa diajak untuk memahami isu-isu sosial
dan politik yang memengaruhi masyarakat, mendorong refleksi kritis dan kemampuan analisis
untuk membentuk pandangan yang berbasis informasi. Dengan demikian, pendidikan
kewarganegaraan berperan dalam membentuk warga negara yang tidak hanya cerdas secara
intelektual, tetapi juga terampil secara sosial dan emosional, menjadikan mereka kontributor
yang berarti dalam masyarakat.
5. Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan sangat penting dalam merespons dan mencegah cyberbullying
menjadi sorotan utama. Pendidikan kewarganegaraan tidak hanya bertujuan untuk membentuk
warga negara yang cerdas secara intelektual, tetapi juga terampil secara sosial dan emosional.
Pendidikan ini memberikan landasan etika dan moral, membangun kesadaran siswa tentang
dampak cyberbullying, dan membentuk karakter positif dalam dunia digital. Netiquette, atau
etika berinternet, menjadi bagian integral dari pendidikan kewarganegaraan, mengajarkan
aturan sopan santun dalam berkomunikasi online.
Dalam minimalisir permasalahan cyberbullying, perlu adanya pendekatan yang holistik.
Pendidikan sosial bermasyarakat, revolusi karakter generasi Z dalam interaksi online, dan
partisipasi aktif masyarakat dalam meminimalisir cyberbullying menjadi langkah-langkah yang
perlu diambil. Pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, di mana siswa merasa
nyaman melaporkan insiden cyberbullying, juga menjadi fokus utama.
Pendidikan kewarganegaraan yang mencakup aspek-aspek psikososial dan nilai-nilai moral,
diharapkan dapat membentuk generasi yang mampu berkontribusi positif dalam masyarakat
digital yang semakin kompleks dan dinamis. Dalam era globalisasi dan perkembangan
teknologi informasi, pemahaman kewarganegaraan dan etika digital menjadi kunci untuk
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
108
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
menciptakan lingkungan online yang aman dan mendukung perkembangan positif individu dan
masyarakat secara keseluruhan.
6. Ucapan Terima Kasih
Penulis mengucapkan terimakasih kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi terhadap
proses penyusunan jurnal ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Terima kasih
kepada tim editorial yang telah bekerja keras dalam proses review, penyuntingan, dan publikasi
jurnal ini. Lebih lanjut, penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai instansi
pendidikan, universitas, serta instansi penelitian lainnya yang telah memberikan dukungan dan
fasilitas yang diperlukan untuk menyelesaikan penulisan jurnal ini.
7. Daftar Pustaka
Afriansyah, B., Niarti, U., & Hermelinda, T. (2021). ANALISIS IMPLEMENTASI
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA UMKM BERDASARKAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL DAN
MENENGAH (SAK EMKM). Jurnal Saintifik (Multi Science Journal), 19(1), 25-30.
Basuki, U., & Setyawan, H. (2022). Langkah Strategis Menangkal Hoax: Suatu Pendekatan
Kebijakan Dan Hukum. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(1), 1-22.
Budiutomo, Tri Wahyu. "Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Membentuk Karakter
Bangsa." Academy Of Education Journal 4.1 (2013).
Buwono, S., & Dewantara, J. A. (2020). Hubungan media internet, membaca, dan menulis
dalam literasi digital mahasiswa. Jurnal Basicedu, 4(4), 1186-1193.
Dinie Anggraeni Dewi, S. I. (2021). Membina Karakter Bangsa Indonesia untuk Anak Sekolah
Dasar melalui Pendidikan Kewarganegaraan. JURNAL BASICEDU, 5241-5248.
Ervina Anatasya, D. A. (2021). MATA PELAJARAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER PESERTA DIDIK
SEKOLAH DASAR. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 291-304.
Fauzi, R., & Roza, P. (2019). Implementasi Nilai Kebajikan Warga Negara (Civic Virtues) di
Institut Teknologi Bandung. Journal of Moral and Civic Education, 3(2), 92-106.
Fadilla, M. J. (2020). DAMPAK NEGATIF CYBERBULLYING SEBAGAI C-CRIME DI
INSTAGRAM. Shaut Al-Maktabah : Jurnal Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, 117-
134.
Ginting, R., Yulistiyono, A., Rauf, A., Manullang, S. O., Siahaan, A. L. S., Kussanti, D. P., ...
& Effendy, F. (2021). Etika Komunikasi dalam Media Sosial: Saring Sebelum
Sharing (Vol. 1). Penerbit Insania.
Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya. Jurnal
Cakrawala Informasi, 1(2), 15-32.
Hana, D. R., & Suwarti, S. (2020). Dampak psikologis peserta didik yang menjadi korban
cyber bullying. Psisula: Prosiding Berkala Psikologi, 1, 20-28.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
109
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
Hidayah, Y., & Feriyansyah, F. (2023). Netiquette dalam Perspektif Pendidikan
Kewarganegaraan sebagai Perwujudan Warga Digital yang Baik. Jurnal Al-Qiyam, 4(1),
74-85.
Hidayati, P. I., Qomariyah, I. N., & Kartikasari, N. (2023). Edukasi Hukum dan Etika dalam
Penggunaan media sosial dan Jejak digital bagi Masyarakat. Anfatama: Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 2(2), 11-23.
Japar, M., Fadhillah, D. N., & Hp, G. L. (2019). Media dan teknologi pembelajaran ppkn.
Jakad Media Publishing.
Jubaidi, M., & Fadilla, N. (2020). Pengaruh Fenomena Cyberbullying Sebagai Cyber-Crime di
Instagram dan Dampak Negatifnya. Shaut Al-Maktabah: Jurnal Perpustakaan, Arsip dan
Dokumentasi, 12(2), 117-134.
Kurniati, P., Putra, H. M., Komara, L. S., Wibianika, H., & Setiansyah, R. (2021). Budaya
Kewarganegaraan, Praktek Kewarganegaraan dan Pendidikan Untuk Kewarganegaraan
Demokratis. Jurnal Ilmiah P2M STKIP Siliwangi, 8(2), 107-115.
Magdalena, I., Haq, A. S., & Ramdhan, F. (2020). Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Di Sekolah Dasar Negri Bojong 3 Pinang. Bintang, 2(3), 418-430.
Maslan, D., & Nasution, M. I. P. (2023). Pendidikan Etika Bermedia Sosial Dalam Perspektif
Islam: Antara Dosa Jariyah Dan Pahala Jariyah. Al-Ittishol: Jurnal Komunikasi dan
Penyiaran Islam, 4(2), 155-176.
Nurgiansah, T. H. (2021). Pendidikan Pancasila. CV. Mitra Cendekia Media.
Prakosa, I. W. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Cyberbullying.
Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora, 1-14.
Rahmat Syah, I. H. (2018). Upaya Pencegahan Kasus Cyberbullying bagi Remaja Pengguna
Media Sosial di Indonesia. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial, 131-146.
Rohman, F. (2016, December). Analisis Meningkatnya Kejahatan Cyberbullying dan
Hatespeech Menggunakan Berbagai Media Sosial dan Metode Pencegahannya.
In Seminar Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Komputer (pp. 383-INF).
Sartika, M. (2018). PERANAN PEMBELAJARAN PPKN DALAM MENGINTERNALISASI
NILAI-NILAI DEMOKRASI DI SMA NEGERI 1 ULUBELU TAHUN PELAJARAN
2017/2018.
Sondakh, D. E., Pungus, S. R., & Moedjahedy, J. (2023). Edukasi Kerangka Kewarganegaraan
Digital Kepada Siswa Sekolah Menengah di SLA Tompaso. Servitium Smart
Journal, 2(1), 67-73.
Sinaga, O., & Grandmana, A. (2023). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Peerguruan Tinggi
(Vol. 5). Medan: CV Harapan Cerdas.
Siti Humaeroh, D. A. (2021). Peran Pendidikan Kewarganegaraan di Era Globalisasi Dalam
Pembentukan Karakter Siswa. Journal on Education, 216-222.
Sukmawati, A., & Kumala, A. P. B. (2020). Dampak cyberbullying pada remaja di media
sosial. Alauddin Scientific Journal of Nursing, 1(1), 55-65.
Surahman, S. (2013). Dampak Globalisasi Media Terhadap Seni dan Budaya
Indonesia. LONTAR: Jurnal Ilmu Komunikasi, 2(1).
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
110
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
Usop, T. B. (2019). Kajian Literatur Metodologi Penelitian Fenomenologi dan
Etnografi. Jurnal Researchgate Net.
Wahyutiar, R., Noviadji, B. R., Bentri, S. A., & Gusnov, J. N. (2023). Penciptaan Komik
Webtoon Sebagai Sarana Edukasi Bagi Remaja Tentang Perilaku Berkomentar Yang
Baik Di Media Sosial. Artika, 7(1), 39-62.
Warapsari, D. (2020). Crowdfunding sebagai Bentuk Budaya Partisipatif pada Era Konvergensi
Media: Kampanye# BersamaLawanCorona (Kitabisa. com). Avant Garde, 8(1), 1-19.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 1, No. 2, Desember 2023, page: 96-110
E-ISSN: 3025-9843
111
Fiqri Subhan et.al (Sinergisitas Pendidikan Kewarganegaraan.)
PROFIL SINGKAT
1. Nama :Fiqri Subhan
Asal : Universitas Negeri Medan
No Hp/ Wa: 088262483619
Email : fiqrisubhan50@gmail.com
2. Nama : Jhonatan Manalu
Asal : Universitas Negeri Medan
No Hp/ Wa: 082370168532
Email : jhonatanmanalu71@gmail.com
3. Nama : Ilfa Zaimi Sipahutar
Asal : Universitas Negeri Medan
No Hp/ Wa: 082287047841
Email : zaimiilfa@gmail.com
4. Nama : Relly Sinurat
Asal : Universitas Negeri Medan
No Hp/ Wa: 081268738377
Email : rellysinurat67@gmail.com
5. Nama : Sola Gracia Manik
Asal : Universitas Negeri Medan
No Hp/ Wa: 085261799012
Email : solamanik03@gmail.com
6. Nama : Ramsul Nababan
Asal : Universitas Negeri Medan
No Hp/Wa : 081362029969
Email : ramsulnbbn@unimed.ac.id