1. Pendahuluan
Pendidikan merupakan jembatan ilmu pengetahuan. Pendidikan mempunyai peranan
penting dalam meningkatkan mutu kehidupan seseorang, baik dari keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara. Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang
diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Pendidikan merupakan salah satu unsur
kehidupan yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja. Menurut Salecha (2015) dalam Rima
Melaini & Nani Sutarni (2016: 176-187) pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara
sadar.
Menurut Soekidjo Notoatmodjo (2003: 16) pendidikan adalah segala upaya yang
direncanakan untuk mempengaruhi orang lain, baik individu, kelompok atau masyarakat agar
berbuat apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menyebutkan bahwa tujuan pendidikan adalah
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Sistem
pendidikan merupakan serangkaian subsistem atau unsur pendidikan yang saling berkaitan
dalam mewujudkan keberhasilannya.
Terdapat tujuan, kurikulum, materi, metode, pendidik, peserta didik, sarana, alat,
pendekatan dan sebagainya (Mujamil Qomar, 2005). Pendidikan berfungsi sebagai pedoman
untuk mencapai tujuan dan keberhasilan warga negara dalam meningkatkan akhlak,
kecerdasan, dan akal budinya sebagai warga negara dan warga negara. Risa Yonisa Kurniawan
(2016) menegaskan bahwa persoalan, baik kecil maupun besar, merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pendidikan sebagai suatu sistem. Ia menambahkan bahwa persoalan makro
atau persoalan yang muncul dalam pendidikan meliputi persoalan efisiensi, relevansi, dan
rendahnya mutu pendidikan, sedangkan persoalan mikro meliputi kurikulum. Salah satu
perubahan yang terjadi sepanjang masa adalah kurikulum yang terus diperbarui untuk
mengikuti perkembangan zaman dan mengejar ketertinggalan dari kurikulum sebelumnya.
Perubahan tersebut tentu saja juga berdampak pada pelaksanaan proses pembelajaran di kelas.
Menurut Fajri K. (2019), kurikulum merupakan salah satu unsur dan kaidah yang
membantu terselenggaranya pendidikan dan mencapai tujuannya. Karena kurikulum mengatur
setiap langkah proses pendidikan, mulai dari perencanaan hingga penilaian, kurikulum
menjadi bagian penting dalam pendidikan. Sebagai penyempurnaan Kurikulum 2013, Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Mandiri). Pada Februari 2022,
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, secara resmi
memperkenalkan kurikulum ini. Menurutnya, kurikulum mandiri diperkenalkan untuk mengisi
kesenjangan pendidikan pada tahun-tahun pascapandemi COVID-19. Kurikulum ini harus
mampu mendukung pengembangan pendidikan yang bermutu, menurut HE Mulyasa. Berbagai
teknik dan model pembelajaran yang disarankan untuk pembelajaran telah muncul sebagai
hasil modifikasi kurikulum.
Model pembelajaran adalah "suatu strategi atau pola yang bahkan dapat digunakan untuk
membangun kurikulum (rencana pembelajaran jangka panjang), mengembangkan sumber
belajar, dan mengarahkan pembelajaran di kelas atau lingkungan belajar lainnya," menurut
Joyce & Weil dalam Rusman (2018:144). Untuk meningkatkan proses belajar mengajar di
bidang pendidikan dan mendorong partisipasi dan aktivitas siswa, pendekatan dan model
pembelajaran harus dimodifikasi agar sesuai dengan kurikulum saat ini. Model pembelajaran