Secara keseluruhan, temuan ini menunjukkan bahwa negara hadir secara formal melalui
regulasi, tetapi absen dalam tindakan substantif. Ketika sistem hukum bersifat diskriminatif,
perlindungan sosial tidak menjangkau yang paling rentan, dan tindakan penegakan hukum
tidak adil atau tidak transparan, maka negara kehilangan otoritas moralnya sebagai pelindung
rakyat. Ini menandakan krisis legitimasi negara yang mendalam dan menuntut transformasi
struktural dalam tata kelola pemerintahan yang menjunjung tinggi martabat manusia.
Selanjutnya, bagian ini menguraikan secara sistematis kelemahan struktural dalam penanganan
TPPO berdasarkan temuan dokumen dan literatur sekunder, termasuk Laporan Perdagangan
Manusia 2024. Setiap analisis disusun dalam kerangka yang menghubungkan antara teori,
norma ideal, dan kondisi faktual di lapangan. Dengan pendekatan ini, pembahasan tidak hanya
mendeskripsikan realitas, tetapi juga membangun refleksi kritis terhadap absennya negara
secara substantif dalam menjamin hak dan martabat korban TPPO.
Pertama, Fungsi Negara dan Realitas TPPO
. Berdasarkan teori Kranenburg (1949),
negara memiliki tiga fungsi fundamental: perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan.
Ketiganya menjadi tolok ukur dalam menilai kinerja negara terhadap rakyatnya, khususnya
dalam menghadapi kejahatan transnasional seperti TPPO. Sayangnya, implementasi ketiga
fungsi tersebut di Indonesia masih jauh dari ideal. Dalam aspek perlindungan, negara belum
sepenuhnya hadir untuk menjamin keamanan warganya dari risiko eksploitasi. Banyak korban
TPPO justru diperlakukan secara represif, seperti penahanan di rumah perlindungan tanpa
proses hukum yang jelas, penyitaan dokumen, dan pembatasan kebebasan bergerak.
Pendekatan ini tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara
sebagai pelindung hak asasi manusia. Dalam dimensi kesejahteraan, negara belum
memberikan perlindungan sosial dan ekonomi secara menyeluruh kepada kelompok rentan.
Tidak tersedia skema jaminan sosial atau akses pelatihan dan pendidikan vokasional bagi
kelompok-kelompok yang rawan menjadi korban perdagangan orang. Ketimpangan sosial dan
ketidakmerataan pembangunan juga mendorong mobilitas tenaga kerja yang tidak aman, yang
menjadi celah utama bagi jaringan perdagangan orang untuk beroperasi. Sementara dalam
aspek keadilan, banyak kasus TPPO yang tidak diselesaikan melalui proses hukum yang
tuntas. Negara terkesan lamban dan kompromistis dalam menangani pelaku dari kalangan
berpengaruh. Ini mempertegas bahwa negara belum optimal menjalankan fungsi keadilannya
secara merata, transparan, dan berorientasi pada pemulihan korban.
Kedua, Negara Hukum dan Penyimpangan Hukum
. Hans Kelsen menekankan
bahwa negara harus berdiri di atas hukum, dan setiap tindakan pemerintah harus didasarkan
pada norma hukum yang berlaku (Arimba, 2024). Namun dalam praktik penanganan TPPO di
Indonesia, banyak prosedur hukum yang tidak dijalankan secara konsisten. Laporan
menyebutkan bahwa pelaku TPPO lebih banyak dikenai sanksi administratif daripada dijatuhi
hukuman pidana, yang seharusnya diberlakukan mengingat beratnya dampak kejahatan ini.
A.V. Dicey menambahkan pentingnya prinsip kesamaan di hadapan hukum (Walters, 2021).
Namun, dalam kasus TPPO, aparat penegak hukum cenderung lebih “lunak” terhadap pelaku
yang memiliki kekuatan politik atau ekonomi, menciptakan ketimpangan dan memupus
harapan korban terhadap keadilan. Lebih jauh lagi, sistem hukum Indonesia belum sepenuhnya
sensitif terhadap hak-hak korban TPPO. Prosedur hukum yang panjang, tidak ramah korban,
serta minimnya perlindungan saksi menjadi hambatan serius dalam menciptakan sistem hukum
yang adil dan manusiawi. Negara hukum seharusnya tidak hanya menjatuhkan hukuman, tetapi
juga menjadi instrumen untuk pemulihan dan pemberdayaan korban.
Ketiga, Kedaulatan dan Legitimasi Negara
. Carl Schmitt (2005), mendefinisikan
kedaulatan sebagai kemampuan negara mengambil keputusan dalam situasi darurat. TPPO