Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
127
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
Pembangunan Ekonomi dan Kualitas
Kewarganegaraan Substantif di Indonesia
Suwandi
a,1
, Heri Kurnia
b,2
a,b
Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Indonesia
1
wandy.idoy@gmail.com;
2
dosen13087@unpam.ac.id
*
Corresponding Author: wandy.idoy@gmail.com
INFO ARTIKEL
ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 16 September 2025
Direvisi: 18 Oktober 2025
Disetujui: 20 November 2025
Tersedia Daring: 1 Desember
2025
Pembangunan ekonomi sering dipandang sebagai indikator utama keberhasilan
negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, capaian ekonomi
makro tidak selalu mencerminkan pemenuhan hak-hak sosial warga negara secara
merata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembangunan ekonomi
Indonesia dalam kaitannya dengan kualitas kewarganegaraan substantif warga
negara, dengan menekankan pada pemenuhan hak sosial, ketimpangan wilayah, dan
peran negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain
deskriptif-analitis. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang bersumber
dari Berita Resmi Statistik Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tahun 2025,
serta didukung oleh literatur ilmiah dan laporan lembaga nasional maupun
internasional yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif-kritis dengan
menggunakan kerangka kewarganegaraan substantif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun pembangunan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif,
pemenuhan hak sosial warga negara masih menghadapi berbagai tantangan
struktural. Ketimpangan pembangunan antarwilayah, dominasi sektor informal
dalam struktur ketenagakerjaan, serta ketidakmerataan akses terhadap pendidikan
dan kesehatan mencerminkan adanya ketimpangan kewarganegaraan substantif.
Temuan ini menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak hanya ditentukan oleh
status hukum formal, tetapi juga oleh kondisi material yang memungkinkan warga
negara hidup secara bermartabat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan
pembangunan ekonomi perlu diukur dari kemampuannya memperkuat pemenuhan
hak sosial dan mengurangi ketimpangan kewarganegaraan. Implikasi penelitian ini
menekankan pentingnya peran negara dalam mengintegrasikan pembangunan
ekonomi dengan kebijakan sosial yang berorientasi pada pemerataan, serta
penguatan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang lebih kontekstual dan
kritis terhadap realitas sosial-ekonomi.
Kata Kunci:
Kewarganegaraan substantif
Pembangunan ekonomi
PPKn
Hak sosial
Ketimpangan wilayah
ABSTRACT
Keywords:
Economic development
Regional inequality
Social rights
Substantive citizenship
Civic and Pancasila
Education
Economic development is often seen as the main indicator of a country's success in
improving the welfare of its people. However, macroeconomic achievements do not
always reflect the equitable fulfillment of citizens' social rights. This study aims to
analyze Indonesia's economic development in relation to the quality of substantive
citizenship of its citizens, with an emphasis on the fulfillment of social rights,
regional inequality, and the role of the state. This study uses a qualitative approach
with a descriptive-analytical design. The data used is secondary data sourced from
the Official Statistics of the Central Statistics Agency of the Republic of Indonesia in
2025, supported by scientific literature and relevant national and international
reports. Data collection techniques were carried out through documentation
studies, while data analysis was conducted descriptively and critically using a
substantive citizenship framework. The results of the study show that although
Indonesia's economic development shows a positive trend, the fulfillment of
citizens' social rights still faces various structural challenges. Development
disparities between regions, the dominance of the informal sector in the
employment structure, and unequal access to education and health care reflect
substantive citizenship disparities. These findings confirm that citizenship is not
only determined by formal legal status, but also by the material conditions that
enable citizens to live with dignity. This study concludes that the success of
economic development needs to be measured by its ability to strengthen the
fulfillment of social rights and reduce citizenship inequality. The implications of this
study emphasize the importance of the state's role in integrating economic
development with social policies oriented towards equity, as well as strengthening
Pancasila and Citizenship Education that is more contextual and critical of socio-
economic realities.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
128
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
©2025, Suwandi, Heri Kurnia
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Pembangunan ekonomi selama ini dipahami sebagai instrumen utama negara dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kapasitas nasional. Pertumbuhan
ekonomi, peningkatan pendapatan nasional, serta ekspansi sektor produksi sering dijadikan
indikator keberhasilan pembangunan. Namun, dalam praktiknya, capaian ekonomi makro tidak
selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup seluruh warga negara. Berbagai
studi menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat berjalan bersamaan
dengan ketimpangan sosial, kerentanan kerja, dan keterbatasan akses terhadap layanan dasar.
Kondisi ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi perlu dianalisis tidak hanya dari aspek
kuantitatif, tetapi juga dari sejauh mana ia berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak sosial
warga negara (Antczak et al., 2024; Cuesta et al., 2020; Todaro & Smith, 2020).
Di Indonesia, pembangunan ekonomi menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun
terakhir, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil dan peningkatan sejumlah
indikator kesejahteraan. Data Badan Pusat Statistik mencatat adanya peningkatan Indeks
Pembangunan Manusia, penurunan tingkat pengangguran terbuka, serta pertumbuhan ekonomi
pascapandemi yang tetap terjaga. Meskipun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya
mencerminkan pemerataan kesejahteraan antarwilayah dan antarkelompok sosial.
Ketimpangan pembangunan antara kawasan barat dan timur Indonesia, tingginya proporsi
pekerja informal, serta disparitas kualitas pendidikan dan kesehatan masih menjadi persoalan
struktural. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia masih menghadapi
tantangan dalam menjamin kualitas hidup yang setara bagi seluruh warga negara (BPS, 2025;
Hill & Hill, 2000; World Bank, 2022).
Persoalan ketimpangan dan keterbatasan kesejahteraan tersebut dapat dipahami lebih
mendalam melalui perspektif kewarganegaraan substantif. Dalam kajian kewarganegaraan,
status warga negara tidak hanya ditentukan oleh pengakuan hukum formal, tetapi juga oleh
pemenuhan hak-hak sosial yang memungkinkan individu hidup secara bermartabat (Anjani et
al., 2024; Kanakova, 2023). Marshall (1950) menegaskan bahwa kewarganegaraan substantif
mencakup hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial (Benassi &
Mingione, 2024). Dengan demikian, kualitas kewarganegaraan warga negara sangat
bergantung pada kemampuan negara dalam memastikan bahwa hasil pembangunan ekonomi
dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh warga (Isin & Turner, 2007; Kymlicka,
2003).
Sejumlah penelitian menekankan bahwa pembangunan ekonomi yang tidak disertai
dengan kebijakan redistributif berpotensi menghasilkan eksklusi sosial (Anita & Udjianto,
2024; Karpyak, 2020). Pertumbuhan yang terpusat pada sektor atau wilayah tertentu dapat
memperlebar kesenjangan sosial dan melemahkan pemenuhan hak sosial warga negara (Zeng,
2023). Dalam konteks ini, pembangunan ekonomi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab
negara dalam menjamin keadilan sosial. Hak atas pekerjaan layak, pendidikan, dan kesehatan
bukan sekadar dampak ikutan pembangunan, melainkan bagian integral dari kewarganegaraan
substantif yang harus dipenuhi secara sistematis (Fraser, 2009; Sen, 2001; UNDP, 2022).
Literatur ekonomi pembangunan di Indonesia umumnya berfokus pada faktor-faktor
pendorong pertumbuhan ekonomi, seperti investasi, perdagangan, dan stabilitas
makroekonomi. Studi-studi tersebut memberikan kontribusi penting dalam menjelaskan
dinamika ekonomi nasional dan sektoral. Namun, sebagian besar penelitian masih
menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai variabel turunan, bukan sebagai inti analisis
kewarganegaraan. Akibatnya, keterkaitan antara capaian ekonomi dan kualitas
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
129
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
kewarganegaraan warga negara belum banyak dieksplorasi secara sistematis, khususnya
dengan memanfaatkan data statistik nasional sebagai dasar analisis empiris (Astuti et al., 2025;
Calista et al., 2024; Juliana et al., 2023; Sari & Aprianti, 2024).
Sejumlah penelitian menggunakan Indeks Pembangunan Manusia sebagai indikator
alternatif untuk menilai kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. IPM dipandang
mampu merepresentasikan dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak yang lebih
komprehensif dibandingkan indikator ekonomi tunggal. Studi-studi tersebut menunjukkan
bahwa peningkatan IPM berkorelasi dengan perbaikan kualitas hidup masyarakat dan
penurunan kemiskinan. Namun, sebagian besar kajian IPM masih bersifat teknokratis dan
kuantitatif, dengan fokus pada pengukuran capaian, bukan pada makna sosial dan politik dari
capaian tersebut. Akibatnya, IPM jarang dibaca sebagai refleksi kualitas kewarganegaraan dan
pemenuhan hak sosial warga negara dalam kerangka tanggung jawab negara (UNDP, 2022).
Kajian ketenagakerjaan di Indonesia banyak menyoroti persoalan pengangguran,
produktivitas tenaga kerja, dan dominasi sektor informal. Penelitian-penelitian tersebut
mengungkap bahwa tingginya proporsi pekerja informal mencerminkan kerentanan struktural
dalam pasar kerja dan keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial. Dari perspektif
kewarganegaraan, kondisi ini menunjukkan lemahnya pemenuhan hak atas pekerjaan layak
dan jaminan sosial sebagai bagian dari hak sosial warga negara. Meskipun demikian, sebagian
besar studi ketenagakerjaan masih memposisikan pekerja sebagai unit ekonomi, bukan sebagai
warga negara dengan hak-hak substantif yang harus dijamin oleh negara (BPS, 2025; Handari
& Isnandar, 2025; ILO, 2023).
Dalam ranah kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, penelitian umumnya
berfokus pada pembentukan karakter warga negara, partisipasi politik, dan penguatan nilai-
nilai kebangsaan. Pendekatan ini penting dalam membangun kesadaran kewarganegaraan dan
kohesi sosial. Namun, dimensi ekonomi dan kesejahteraan relatif kurang mendapat perhatian
dalam kajian PPKn. Kewarganegaraan sering kali dipahami secara normatif dan yuridis, tanpa
mengaitkannya secara langsung dengan kondisi material warga negara (Somers, 2024).
Akibatnya, kajian kewarganegaraan dalam PPKn belum sepenuhnya menangkap realitas
ketimpangan sosial-ekonomi yang memengaruhi kualitas kewarganegaraan warga negara.
Beberapa peneliti mengembangkan konsep kewarganegaraan substantif untuk
menekankan pentingnya hak sosial dalam menentukan kualitas kewarganegaraan. Konsep ini
menegaskan bahwa warga negara yang tidak memiliki akses terhadap pendidikan, kesehatan,
dan pekerjaan layak berada dalam kondisi kewarganegaraan yang timpang. Kajian-kajian
tersebut memberikan landasan teoretis yang kuat untuk membaca ketimpangan ekonomi
sebagai bentuk ketimpangan kewarganegaraan (Isin & Turner, 2007; Somers, 2024). Namun,
di Indonesia, pendekatan kewarganegaraan substantif masih jarang digunakan sebagai
kerangka analisis empiris terhadap data pembangunan nasional, sehingga potensinya belum
dimanfaatkan secara optimal.
Berdasarkan survei literatur tersebut, terlihat adanya kesenjangan yang jelas antara kajian
pembangunan ekonomi, ketenagakerjaan, dan IPM dengan kajian kewarganegaraan. Studi
ekonomi dan sosial cenderung memisahkan analisis kesejahteraan dari konsep
kewarganegaraan, sementara kajian kewarganegaraan sering kali bersifat normatif dan minim
dukungan data empiris. Kesenjangan ini menyebabkan belum adanya pemahaman yang
komprehensif mengenai bagaimana pembangunan ekonomi berkontribusi terhadap kualitas
kewarganegaraan substantif warga negara Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penelitian
yang mengintegrasikan data pembangunan ekonomi dengan kerangka kewarganegaraan
substantif untuk menjawab kekosongan kajian tersebut.
Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya mengintegrasikan analisis pembangunan
ekonomi dengan konsep kewarganegaraan substantif dalam konteks Indonesia. Berbeda
dengan penelitian sebelumnya yang cenderung memisahkan kajian ekonomi pembangunan dan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
130
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
kajian kewarganegaraan, studi ini menempatkan data pembangunan ekonomi sebagai basis
empiris untuk menilai kualitas kewarganegaraan warga negara. Pembangunan ekonomi tidak
hanya dipahami sebagai capaian makro, tetapi sebagai instrumen negara dalam memenuhi hak-
hak sosial warga negara (Parasotskaya & Kholina, 2024). Dengan menggunakan data statistik
nasional sebagai sumber utama, penelitian ini menawarkan pendekatan analitis yang jarang
digunakan dalam kajian kewarganegaraan di Indonesia, khususnya dalam bidang Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.
Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan konsep kewarganegaraan
substantif dengan memperluas indikator analisisnya ke dalam ranah pembangunan ekonomi.
Kajian ini memperkuat argumen bahwa kewarganegaraan tidak dapat direduksi pada status
hukum dan partisipasi politik semata, tetapi harus mencakup kondisi material yang
memungkinkan warga negara menjalani kehidupan yang bermartabat (Cubillos, 2024).
Dengan mengaitkan pertumbuhan ekonomi, IPM, dan ketenagakerjaan sebagai indikator
pemenuhan hak sosial, penelitian ini memperkaya diskursus kewarganegaraan dalam literatur
ilmu sosial dan PPKn, serta menjembatani kesenjangan antara teori kewarganegaraan dan
analisis pembangunan.
Berdasarkan latar belakang, survei literatur, dan analisis kesenjangan yang telah
diuraikan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembangunan ekonomi Indonesia dalam
kaitannya dengan kualitas kewarganegaraan substantif warga negara. Secara khusus, penelitian
ini bertujuan untuk menafsirkan capaian pembangunan ekonomi sebagai indikator pemenuhan
hak sosial, mengidentifikasi ketimpangan kewarganegaraan yang tercermin dalam data
pembangunan, serta menjelaskan peran negara dalam menjamin kualitas kewarganegaraan
yang inklusif dan berkeadilan. Tujuan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang
lebih komprehensif mengenai hubungan antara pembangunan ekonomi dan kewarganegaraan
di Indonesia.
Selain kontribusi teoretis, penelitian ini memiliki kontribusi praktis bagi perumusan
kebijakan pembangunan dan pendidikan kewarganegaraan. Temuan penelitian diharapkan
dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan
yang lebih berorientasi pada pemenuhan hak sosial dan pengurangan ketimpangan. Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk
memperkaya materi dan pendekatan pembelajaran PPKn agar lebih kontekstual dan responsif
terhadap realitas sosial-ekonomi warga negara. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan
pendidikan kewarganegaraan dapat berjalan secara sinergis.
Secara akademik, penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dalam memperluas
kajian kewarganegaraan di Indonesia melalui pendekatan empiris berbasis data statistik
nasional. Studi ini menegaskan bahwa kualitas kewarganegaraan substantif merupakan
variabel penting dalam menilai keberhasilan pembangunan ekonomi. Dengan menghubungkan
data pembangunan dengan konsep kewarganegaraan, penelitian ini tidak hanya memperkaya
literatur PPKn, tetapi juga membuka ruang dialog lintas disiplin antara ilmu kewarganegaraan,
ekonomi pembangunan, dan kebijakan publik. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat
menjadi rujukan bagi penelitian selanjutnya serta mendorong pengembangan kebijakan
pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial.
2. Metode
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif-analitis. Jenis
penelitian ini dipilih karena bertujuan untuk memahami dan menafsirkan fenomena
pembangunan ekonomi dalam kaitannya dengan kualitas kewarganegaraan substantif warga
negara, bukan untuk menguji hubungan statistik antarvariabel. Pendekatan kualitatif deskriptif
memungkinkan peneliti menganalisis data secara mendalam dengan menekankan makna,
konteks, dan implikasi sosial dari data pembangunan ekonomi (Creswell, 2014; Miles et al.,
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
131
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
2014). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan empiris.
Pendekatan konseptual digunakan untuk membangun kerangka analisis kewarganegaraan
substantif yang berlandaskan teori hak sosial dan kewarganegaraan. Sementara itu, pendekatan
empiris digunakan untuk menafsirkan data pembangunan ekonomi sebagai representasi
kondisi faktual pemenuhan hak sosial warga negara. Integrasi pendekatan konseptual dan
empiris ini lazim digunakan dalam penelitian kebijakan dan ilmu sosial kritis (Neuman, 2014).
Data dalam penelitian ini berupa data sekunder. Sumber data utama berasal dari Berita
Resmi Statistik (BRS) Badan Pusat Statistik Republik Indonesia tahun 2025, yang mencakup
data pertumbuhan ekonomi, Indeks Pembangunan Manusia, dan ketenagakerjaan. Selain itu,
data pendukung diperoleh dari buku, artikel jurnal ilmiah, serta laporan lembaga nasional
dan internasional yang relevan dengan pembangunan ekonomi dan kewarganegaraan.
Penggunaan data sekunder dinilai tepat untuk menganalisis fenomena makro dan kebijakan
publik (Bowen, 2009; BPS, 2025). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
dokumentasi, yaitu pengumpulan dan penelaahan sistematis terhadap dokumen statistik dan
literatur ilmiah yang relevan dengan fokus penelitian. Studi dokumentasi memungkinkan
peneliti memperoleh data yang reliabel dan otoritatif, khususnya dalam kajian kebijakan dan
pembangunan yang berbasis data resmi (Sugiyono, 2021). Teknik analisis data yang
digunakan adalah analisis deskriptif-kritis. Data statistik dianalisis secara deskriptif untuk
menggambarkan kondisi pembangunan ekonomi Indonesia, kemudian ditafsirkan secara
kritis dengan menggunakan kerangka kewarganegaraan substantif. Analisis ini bertujuan
untuk mengungkap keterkaitan antara capaian pembangunan ekonomi dan kualitas
pemenuhan hak sosial warga negara serta mengidentifikasi ketimpangan kewarganegaraan
yang masih terjadi. Pendekatan analisis deskriptif-kritis umum digunakan dalam penelitian
sosial yang berorientasi pada interpretasi dan refleksi kebijakan publik (Miles et al., 2014;
Neuman, 2014).
3. Hasil dan Pembahasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia dan Kondisi Umum Pemenuhan Hak Sosial Warga
Negara
Pembangunan ekonomi Indonesia dalam periode pascapandemi menunjukkan kinerja
yang relatif stabil dan resilien. Data Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pertumbuhan
ekonomi nasional tetap terjaga, disertai dengan perbaikan sejumlah indikator kesejahteraan
sosial seperti Indeks Pembangunan Manusia dan kondisi ketenagakerjaan. Capaian ini sering
dipahami sebagai bukti keberhasilan kebijakan pembangunan nasional. Namun, dalam
pendekatan kewarganegaraan substantif kontemporer, pembangunan ekonomi tidak cukup
dinilai dari capaian makro semata, melainkan dari sejauh mana hasil pembangunan tersebut
berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak sosial warga negara secara nyata dan merata
(BPS, 2025; UNDP, 2022). Untuk memberikan gambaran umum mengenai kondisi
pembangunan ekonomi Indonesia dalam kaitannya dengan pemenuhan hak sosial, Tabel 1
menyajikan ringkasan indikator-indikator utama yang relevan. Tabel ini tidak dimaksudkan
sebagai penyajian statistik rinci, melainkan sebagai pijakan empiris awal dalam membaca
kualitas kewarganegaraan substantif warga negara Indonesia.
Tabel 1. Ringkasan Indikator Pembangunan Ekonomi dan Sosial Indonesia
Indikator Utama
Kondisi Umum
Pertumbuhan ekonomi nasional
Relatif stabil pascapandemi
Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Mengalami peningkatan
Struktur ketenagakerjaan
Pekerja informal masih dominan
Ketimpangan wilayah
Disparitas antarwilayah masih terlihat
Sumber: Diolah dari Berita Resmi Statistik BPS (2025).
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
132
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
Meskipun indikator-indikator tersebut menunjukkan kecenderungan positif, data tersebut
juga mengindikasikan adanya keterbatasan dalam pemenuhan hak sosial warga negara.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi dan IPM belum sepenuhnya diikuti oleh penurunan
kerentanan sosial, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan. Dominasi pekerja informal
mencerminkan masih terbatasnya akses sebagian warga negara terhadap pekerjaan layak dan
perlindungan sosial. Dalam kajian kewarganegaraan substantif mutakhir, kondisi ini dipahami
sebagai bentuk ketimpangan kewarganegaraan, di mana status formal sebagai warga negara
tidak selalu diiringi dengan pemenuhan hak sosial secara efektif (Anjani et al., 2024;
Kanakova, 2023).
Selain itu, peningkatan IPM sebagai indikator agregat sering kali menutupi disparitas
antarwilayah dan antarkelompok sosial. Laporan pembangunan global menunjukkan bahwa
ketimpangan regional dan sosial tetap menjadi tantangan utama negara berkembang, termasuk
Indonesia (World Bank, 2022). Dalam perspektif kewarganegaraan kontemporer,
ketimpangan ini menunjukkan bahwa kualitas kewarganegaraan warga negara bersifat tidak
seragam, bergantung pada posisi sosial, wilayah, dan akses terhadap layanan dasar. Dengan
demikian, pembangunan ekonomi yang tampak berhasil secara nasional belum tentu
mencerminkan pemenuhan hak sosial yang setara bagi seluruh warga negara (Somers, 2024).
Oleh karena itu, pembangunan ekonomi Indonesia perlu dipahami sebagai proses politik
dan sosial yang berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara dalam menjamin
kewarganegaraan substantif. Pembangunan ekonomi tidak hanya berfungsi sebagai alat
pertumbuhan, tetapi sebagai instrumen negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara
memiliki akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan standar hidup yang
layak. Pendekatan ini sejalan dengan kajian mutakhir yang menekankan bahwa kualitas
kewarganegaraan substantif merupakan ukuran penting dalam menilai keberhasilan
pembangunan di negara modern (Benassi & Mingione, 2024; Parasotskaya & Kholina, 2024;
Cubillos, 2024).
Pembangunan Ekonomi dan Pemenuhan Hak Sosial Warga Negara
Pembangunan ekonomi pada dasarnya memiliki keterkaitan langsung dengan pemenuhan
hak-hak sosial warga negara, khususnya hak atas pendidikan, kesehatan, dan standar hidup
yang layak. Dalam konteks Indonesia, capaian pembangunan ekonomi yang ditunjukkan
melalui pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia sering
dipahami sebagai indikator membaiknya kesejahteraan masyarakat. Namun, dari perspektif
kewarganegaraan substantif, capaian tersebut perlu ditafsirkan lebih jauh sebagai refleksi
sejauh mana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin hak sosial warga
negara secara nyata dan berkeadilan (UNDP, 2022; BPS, 2025).
Indeks Pembangunan Manusia menjadi salah satu indikator penting untuk membaca
pemenuhan hak sosial karena mencakup dimensi kesehatan, pendidikan, dan standar hidup.
Peningkatan IPM menunjukkan adanya perbaikan rata-rata kualitas hidup masyarakat. Akan
tetapi, pendekatan kewarganegaraan substantif menekankan bahwa pemenuhan hak sosial
tidak cukup dinilai secara agregat, melainkan harus memperhatikan distribusi dan akses yang
setara bagi seluruh warga negara. Ketika peningkatan IPM tidak diikuti dengan pengurangan
ketimpangan sosial dan wilayah, maka kualitas kewarganegaraan substantif masih bersifat
parsial dan belum inklusif (UNDP, 2022; World Bank, 2022).
Hak atas pendidikan merupakan salah satu pilar utama kewarganegaraan substantif.
Pembangunan ekonomi yang mendorong peningkatan pendapatan nasional seharusnya
memperluas akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh warga negara. Namun, disparitas
kualitas pendidikan antarwilayah dan antarkelompok sosial menunjukkan bahwa hasil
pembangunan ekonomi belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi pemenuhan hak pendidikan
yang setara. Dalam kajian kewarganegaraan kontemporer, kondisi ini dipahami sebagai
bentuk ketimpangan kewarganegaraan, di mana sebagian warga negara memiliki peluang
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
133
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
pendidikan yang lebih besar dibandingkan yang lain, meskipun memiliki status
kewarganegaraan yang sama (Anjani et al., 2024; Somers, 2024).
Selain pendidikan, hak atas kesehatan juga menjadi indikator penting dalam menilai
kualitas kewarganegaraan substantif. Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan seharusnya
meningkatkan kapasitas negara dalam menyediakan layanan kesehatan yang terjangkau dan
berkualitas. Meskipun terdapat perbaikan indikator kesehatan secara umum, akses terhadap
layanan kesehatan yang memadai masih belum merata di seluruh wilayah. Dari perspektif
kewarganegaraan substantif, ketimpangan akses layanan kesehatan menunjukkan bahwa hasil
pembangunan ekonomi belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pemenuhan hak sosial
warga negara (Kanakova, 2023; UNDP, 2022).
Pemenuhan hak atas standar hidup yang layak juga berkaitan erat dengan arah dan
kualitas pembangunan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang tidak disertai dengan kebijakan
sosial yang inklusif berpotensi menghasilkan kelompok warga negara yang tertinggal secara
struktural. Kajian mutakhir menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus dipahami
sebagai proses sosial-politik yang menempatkan kesejahteraan warga negara sebagai tujuan
utama, bukan sekadar efek samping pertumbuhan (Benassi & Mingione, 2024; Parasotskaya
& Kholina, 2024). Dalam konteks ini, pemenuhan hak sosial menjadi ukuran penting kualitas
kewarganegaraan substantif.
Dengan demikian, pembangunan ekonomi Indonesia perlu ditafsirkan secara kritis dalam
kerangka kewarganegaraan substantif. Peningkatan indikator ekonomi dan sosial belum tentu
mencerminkan pemenuhan hak sosial yang setara bagi seluruh warga negara. Ketika
pembangunan ekonomi belum mampu menjamin akses yang adil terhadap pendidikan,
kesehatan, dan standar hidup layak, maka kualitas kewarganegaraan substantif masih
menghadapi tantangan serius. Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan
ekonomi harus diukur dari kemampuannya memperkuat kewarganegaraan warga negara
secara inklusif dan berkeadilan, bukan semata dari capaian makroekonomi (Cubillos, 2024;
Somers, 2024).
Ketenagakerjaan dan Kerentanan Kewarganegaraan Substantif
Ketenagakerjaan merupakan dimensi sentral dalam menilai kualitas kewarganegaraan
substantif karena berkaitan langsung dengan hak atas pekerjaan layak, penghidupan yang
bermartabat, dan perlindungan sosial. Dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia,
perbaikan indikator ketenagakerjaan sering digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan
pemulihan ekonomi pascapandemi. Penurunan tingkat pengangguran dan meningkatnya
partisipasi angkatan kerja kerap dipahami sebagai sinyal membaiknya kondisi sosial-ekonomi.
Namun, dari perspektif kewarganegaraan substantif, kondisi ketenagakerjaan perlu dianalisis
lebih mendalam, terutama dengan memperhatikan kualitas dan keamanan kerja yang dialami
oleh warga negara (BPS, 2025; ILO, 2023).
Salah satu persoalan utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah dominasi sektor informal.
Tingginya proporsi pekerja informal menunjukkan bahwa sebagian besar warga negara
bekerja dalam kondisi yang minim kepastian pendapatan, tanpa jaminan sosial, dan rentan
terhadap guncangan ekonomi. Meskipun sektor informal berperan dalam menyerap tenaga
kerja, keberadaannya juga mencerminkan keterbatasan negara dalam menyediakan lapangan
kerja formal yang layak. Dalam kerangka kewarganegaraan substantif, kondisi ini
menunjukkan adanya kesenjangan antara status kewarganegaraan formal dan pemenuhan hak
sosial warga negara secara nyata (BPS, 2025; Handari & Isnandar, 2025).
Kerentanan pekerja informal juga berkaitan dengan lemahnya akses terhadap
perlindungan sosial. Tanpa jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan perlindungan
ketenagakerjaan yang memadai, pekerja informal berada dalam posisi kewarganegaraan yang
tidak setara dibandingkan pekerja formal. Kajian ketenagakerjaan mutakhir menegaskan
bahwa perlindungan sosial merupakan bagian integral dari hak sosial warga negara, bukan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
134
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
sekadar fasilitas tambahan bagi kelompok tertentu. Ketika perlindungan sosial tidak
menjangkau seluruh pekerja, maka kualitas kewarganegaraan substantif menjadi timpang
(ILO, 2023; Anjani et al., 2024).
Selain itu, struktur ketenagakerjaan yang timpang juga mencerminkan ketimpangan
pembangunan ekonomi antarwilayah dan antarkelompok sosial. Akses terhadap pekerjaan
layak cenderung lebih besar di wilayah perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi, sementara
wilayah tertinggal menghadapi keterbatasan peluang kerja formal. Dari perspektif
kewarganegaraan substantif, kondisi ini menunjukkan bahwa kesempatan ekonomi sebagai
hak sosial warga negara masih sangat dipengaruhi oleh lokasi geografis dan posisi sosial. Hal
ini memperkuat argumen bahwa pembangunan ekonomi belum sepenuhnya berfungsi sebagai
instrumen pemerataan kualitas kewarganegaraan (World Bank, 2022; Somers, 2024).
Dalam kajian kewarganegaraan kontemporer, pekerjaan tidak hanya dipahami sebagai
aktivitas ekonomi, tetapi sebagai sarana utama bagi warga negara untuk berpartisipasi secara
penuh dalam kehidupan sosial dan politik. Ketika pekerjaan bersifat tidak aman dan rentan,
kemampuan warga negara untuk menjalankan peran kewarganegaraannya juga menjadi
terbatas. Oleh karena itu, ketenagakerjaan yang berkualitas merupakan prasyarat penting bagi
penguatan kewarganegaraan substantif. Pembangunan ekonomi yang tidak mampu
mengurangi kerentanan kerja berpotensi melanggengkan ketimpangan kewarganegaraan di
tengah masyarakat (Kanakova, 2023; Somers, 2024).
Dengan demikian, kondisi ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan bahwa capaian
pembangunan ekonomi belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi pemenuhan hak atas
pekerjaan layak bagi seluruh warga negara. Dominasi sektor informal dan keterbatasan
perlindungan sosial menandakan adanya kerentanan kewarganegaraan substantif yang masih
kuat. Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi tidak dapat
dilepaskan dari kemampuan negara dalam menjamin hak kerja dan perlindungan sosial
sebagai bagian integral dari kewarganegaraan substantif warga negara (BPS, 2025; ILO,
2023).
Disparitas Wilayah sebagai Ketimpangan Kewarganegaraan Substantif
Disparitas wilayah merupakan persoalan struktural yang masih menandai pembangunan
ekonomi Indonesia dan berimplikasi langsung terhadap kualitas kewarganegaraan substantif
warga negara. Meskipun capaian pembangunan ekonomi nasional menunjukkan tren positif,
hasil pembangunan tersebut belum terdistribusi secara merata antarwilayah. Ketimpangan
pembangunan antara wilayah dengan tingkat pertumbuhan tinggi dan wilayah tertinggal
menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak
sosial warga negara secara setara. Dalam perspektif kewarganegaraan substantif, kondisi ini
mencerminkan ketidaksetaraan dalam akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan standar
hidup yang layak sebagai bagian dari hak sosial warga negara (World Bank, 2022; UNDP,
2022).
Data pembangunan menunjukkan bahwa wilayah dengan infrastruktur ekonomi dan sosial
yang lebih maju cenderung memiliki kualitas layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih
baik serta peluang ekonomi yang lebih luas. Sebaliknya, wilayah dengan keterbatasan
pembangunan menghadapi kendala serius dalam pemenuhan kebutuhan dasar warganya.
Dalam kerangka kewarganegaraan substantif, perbedaan ini menunjukkan bahwa kualitas
kewarganegaraan warga negara tidak hanya ditentukan oleh status hukum yang sama, tetapi
sangat dipengaruhi oleh kapasitas pembangunan wilayah tempat mereka hidup. Ketimpangan
wilayah dengan demikian menghasilkan perbedaan nyata dalam pengalaman
kewarganegaraan antarwarga negara (UNDP, 2022; Benassi & Mingione, 2024).
Disparitas wilayah juga tercermin dalam ketimpangan Indeks Pembangunan Manusia
antarprovinsi dan antardaerah. Meskipun IPM nasional mengalami peningkatan, kesenjangan
capaian IPM antarwilayah masih cukup signifikan. Wilayah dengan IPM rendah umumnya
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
135
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
menghadapi keterbatasan akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang
memadai, serta kesempatan ekonomi yang layak. Dari sudut pandang kewarganegaraan
substantif, kondisi ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak sosial warga negara belum
bersifat universal dan masih sangat bergantung pada konteks wilayah (Sari & Aprianti, 2024;
UNDP, 2022).
Ketimpangan pembangunan wilayah juga berdampak pada struktur ketenagakerjaan.
Wilayah dengan tingkat pembangunan ekonomi yang rendah cenderung didominasi oleh
sektor informal dan pekerjaan dengan tingkat kerentanan tinggi. Keterbatasan lapangan kerja
formal di wilayah tersebut mendorong warga negara bekerja tanpa kepastian pendapatan dan
perlindungan sosial yang memadai. Dalam perspektif kewarganegaraan substantif, kondisi ini
menunjukkan bahwa hak atas pekerjaan layak belum dapat diakses secara setara oleh seluruh
warga negara, khususnya mereka yang berada di wilayah tertinggal (BPS, 2025; ILO, 2023).
Kajian kewarganegaraan kontemporer menegaskan bahwa ketimpangan wilayah
merupakan bentuk ketimpangan kewarganegaraan yang bersifat struktural. Warga negara
yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan pembangunan tidak hanya mengalami
ketertinggalan ekonomi, tetapi juga menghadapi pembatasan dalam menikmati hak sosial
yang seharusnya dijamin oleh negara. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa pembangunan
ekonomi yang tidak merata berpotensi menghasilkan kewarganegaraan yang berlapis, di mana
sebagian warga negara menikmati kualitas kewarganegaraan substantif yang lebih baik
dibandingkan yang lain (Somers, 2024; Cubillos, 2024).
Oleh karena itu, disparitas wilayah perlu dipahami sebagai persoalan kewarganegaraan
substantif, bukan sekadar masalah teknis pembangunan ekonomi. Ketimpangan akses
terhadap layanan dasar dan kesempatan ekonomi antarwilayah menunjukkan bahwa negara
belum sepenuhnya berhasil menjamin pemenuhan hak sosial secara merata. Dalam konteks
ini, pembangunan ekonomi yang berorientasi pada pertumbuhan nasional tanpa pemerataan
wilayah berpotensi memperkuat ketimpangan kewarganegaraan dan melemahkan prinsip
keadilan sosial sebagai dasar kehidupan bernegara (Parasotskaya & Kholina, 2024).
Dengan demikian, analisis disparitas wilayah menegaskan bahwa kualitas
kewarganegaraan substantif warga negara Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh struktur
pembangunan regional. Pembangunan ekonomi yang belum merata menyebabkan pemenuhan
hak sosial berlangsung secara tidak setara antarwilayah, sehingga menghasilkan ketimpangan
kewarganegaraan yang bersifat sistemik. Temuan ini memperkuat argumen bahwa
keberhasilan pembangunan ekonomi harus diukur dari kemampuan negara dalam memastikan
bahwa seluruh warga negara, tanpa memandang wilayah tempat tinggalnya, memperoleh
kualitas kewarganegaraan substantif yang setara.
Peran Negara dalam Menjamin Kewarganegaraan Substantif
Dalam kerangka kewarganegaraan substantif, negara memegang peran sentral sebagai
aktor utama yang bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak sosial warga negara.
Pembangunan ekonomi tidak dapat dipahami semata sebagai proses pasar atau mekanisme
pertumbuhan alami, melainkan sebagai instrumen kebijakan publik yang secara langsung
mencerminkan kapasitas dan komitmen negara dalam memastikan kesejahteraan warganya.
Dengan demikian, kualitas kewarganegaraan substantif sangat ditentukan oleh sejauh mana
negara mampu menerjemahkan capaian pembangunan ekonomi menjadi pemenuhan hak
sosial yang nyata, merata, dan berkeadilan (Parasotskaya & Kholina, 2024; Somers, 2024).
Peran negara dalam menjamin kewarganegaraan substantif tercermin melalui kebijakan
pembangunan, kebijakan sosial, dan mekanisme redistribusi. Negara memiliki kewenangan
untuk mengarahkan pertumbuhan ekonomi agar tidak hanya terpusat pada sektor atau wilayah
tertentu, tetapi juga berkontribusi pada pemerataan kesejahteraan. Ketika negara gagal
menjalankan fungsi redistributif tersebut, pembangunan ekonomi berpotensi memperkuat
ketimpangan sosial dan wilayah, yang pada akhirnya melemahkan kualitas kewarganegaraan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
136
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
substantif sebagian warga negara. Dalam konteks ini, negara tidak hanya berperan sebagai
fasilitator pertumbuhan, tetapi sebagai penjamin keadilan sosial (UNDP, 2022; World Bank,
2022).
Pemenuhan hak atas pendidikan dan kesehatan merupakan indikator penting peran negara
dalam kewarganegaraan substantif. Peningkatan pendapatan nasional dan pertumbuhan
ekonomi seharusnya memperluas kapasitas fiskal negara untuk menyediakan layanan
pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Namun, ketika akses terhadap
layanan tersebut masih timpang antarwilayah dan antarkelompok sosial, hal ini menunjukkan
bahwa peran negara dalam menjamin hak sosial belum optimal. Dalam perspektif
kewarganegaraan substantif, keterbatasan akses ini bukan sekadar persoalan administratif,
melainkan mencerminkan ketidaksetaraan dalam perlakuan negara terhadap warganya
(UNDP, 2022; Cubillos, 2024).
Selain pendidikan dan kesehatan, peran negara juga krusial dalam menjamin hak atas
pekerjaan layak dan perlindungan sosial. Struktur ketenagakerjaan yang masih didominasi
oleh sektor informal menunjukkan bahwa negara menghadapi tantangan besar dalam
menciptakan lapangan kerja formal yang berkualitas. Meskipun sektor informal berkontribusi
pada penyerapan tenaga kerja, ketergantungan yang tinggi terhadap sektor ini mencerminkan
keterbatasan negara dalam menyediakan perlindungan sosial yang menyeluruh. Dalam
kerangka kewarganegaraan substantif, kondisi ini menunjukkan bahwa hak atas pekerjaan
layak dan jaminan sosial belum sepenuhnya dipenuhi secara universal (ILO, 2023; BPS,
2025).
Kajian mutakhir menegaskan bahwa negara kesejahteraan modern ditandai oleh
kemampuan negara dalam mengintegrasikan kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial secara
simultan. Pembangunan ekonomi yang tidak diiringi dengan penguatan kebijakan sosial
berisiko menghasilkan pertumbuhan tanpa kesejahteraan. Dalam konteks kewarganegaraan
substantif, hal ini berarti bahwa negara gagal menjalankan perannya sebagai penjamin hak
sosial warga negara. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan ekonomi harus dinilai dari
sejauh mana negara mampu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berkontribusi
langsung terhadap penguatan hak-hak sosial dan pengurangan ketimpangan (Benassi &
Mingione, 2024; Parasotskaya & Kholina, 2024).
Peran negara juga mencakup dimensi normatif dan institusional dalam menjamin
kewarganegaraan substantif. Negara bertanggung jawab membangun kerangka regulasi dan
kelembagaan yang memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara
untuk menikmati hasil pembangunan. Ketika kebijakan pembangunan bersifat eksklusif atau
kurang sensitif terhadap kelompok rentan dan wilayah tertinggal, maka negara secara tidak
langsung mereproduksi ketimpangan kewarganegaraan. Dalam perspektif ini,
kewarganegaraan substantif menjadi tolok ukur penting untuk menilai efektivitas dan
legitimasi kebijakan negara (Somers, 2024; Cubillos, 2024).
Dengan demikian, peran negara dalam menjamin kewarganegaraan substantif tidak dapat
dipisahkan dari arah dan kualitas pembangunan ekonomi. Negara dituntut untuk tidak hanya
mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan pemerataan dan perlindungan sosial sebagai
bagian integral dari kewarganegaraan. Analisis ini menegaskan bahwa kualitas
kewarganegaraan substantif warga negara Indonesia sangat bergantung pada kemampuan
negara dalam mengintegrasikan pembangunan ekonomi dengan kebijakan sosial yang
inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak sosial secara universal.
Implikasi bagi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Temuan penelitian mengenai keterkaitan pembangunan ekonomi, ketimpangan wilayah,
dan kualitas kewarganegaraan substantif memiliki implikasi penting bagi pengembangan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Selama ini, PPKn cenderung
menempatkan kewarganegaraan dalam kerangka normatif dan yuridis, dengan penekanan
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
137
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
pada nilai, norma, dan kewajiban warga negara. Meskipun pendekatan tersebut penting, hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas kewarganegaraan juga sangat ditentukan oleh
kondisi material dan pemenuhan hak sosial warga negara. Oleh karena itu, PPKn perlu
mengintegrasikan dimensi ekonomi dan kesejahteraan sebagai bagian dari pemahaman
kewarganegaraan substantif (Somers, 2024; Cubillos, 2024).
Implikasi pertama berkaitan dengan perluasan perspektif konseptual dalam PPKn.
Kewarganegaraan tidak cukup dipahami sebagai status hukum atau partisipasi politik semata,
tetapi sebagai kondisi sosial yang memungkinkan warga negara menjalani kehidupan yang
bermartabat. Temuan penelitian ini menegaskan bahwa pembangunan ekonomi yang tidak
merata menghasilkan kualitas kewarganegaraan yang timpang. Dengan demikian, PPKn perlu
memperkenalkan konsep kewarganegaraan substantif secara lebih eksplisit, agar peserta didik
mampu memahami bahwa pemenuhan hak sosial seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan
layak merupakan bagian integral dari kewarganegaraan (Benassi & Mingione, 2024; UNDP,
2022).
Implikasi kedua berkaitan dengan penguatan literasi kewarganegaraan kritis. Analisis
terhadap data pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa capaian makro tidak selalu
mencerminkan kesejahteraan warga negara secara merata. Dalam konteks ini, PPKn memiliki
peran strategis dalam membekali peserta didik dengan kemampuan kritis untuk membaca dan
menafsirkan data pembangunan sebagai refleksi pemenuhan atau pengabaian hak sosial.
Pendidikan kewarganegaraan yang responsif terhadap realitas sosial-ekonomi akan
mendorong peserta didik untuk memahami hubungan antara kebijakan negara, pembangunan
ekonomi, dan kualitas kewarganegaraan substantif (UNDP, 2022; World Bank, 2022).
Implikasi ketiga berkaitan dengan penguatan dimensi keadilan sosial dalam pembelajaran
PPKn. Temuan mengenai ketimpangan wilayah dan kerentanan ketenagakerjaan
menunjukkan bahwa keadilan sosial masih menjadi tantangan utama pembangunan nasional.
PPKn perlu menempatkan isu pemerataan pembangunan, perlindungan sosial, dan hak atas
pekerjaan layak sebagai bagian dari diskursus kewarganegaraan. Dengan demikian, nilai
keadilan sosial tidak hanya diajarkan secara normatif, tetapi dikaitkan langsung dengan
kondisi konkret yang dihadapi warga negara dalam kehidupan sehari-hari (Parasotskaya &
Kholina, 2024; Somers, 2024).
Implikasi keempat berkaitan dengan orientasi pendidikan kewarganegaraan terhadap
peran negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas kewarganegaraan substantif
sangat bergantung pada kapasitas dan komitmen negara dalam menjamin hak sosial. Oleh
karena itu, PPKn perlu mendorong pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran negara
sebagai penanggung jawab utama kesejahteraan warga negara. Pemahaman ini penting agar
peserta didik tidak hanya melihat negara sebagai entitas hukum dan politik, tetapi juga
sebagai aktor yang bertanggung jawab atas distribusi keadilan sosial dan pemenuhan hak
warga negara (Cubillos, 2024; UNDP, 2022).
Implikasi terakhir berkaitan dengan relevansi PPKn dalam konteks pembangunan
nasional. Dengan mengintegrasikan analisis pembangunan ekonomi dan kewarganegaraan
substantif, PPKn dapat menjadi wahana pendidikan yang lebih kontekstual dan reflektif
terhadap tantangan sosial-ekonomi kontemporer. Pendekatan ini memungkinkan PPKn
berkontribusi secara nyata dalam membentuk warga negara yang tidak hanya patuh pada
norma, tetapi juga sadar akan hak-haknya dan kritis terhadap kebijakan pembangunan.
Dengan demikian, PPKn dapat memainkan peran strategis dalam mendukung pembangunan
ekonomi yang inklusif dan berkeadilan melalui penguatan kualitas kewarganegaraan
substantif warga negara.
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
138
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
4. Kesimpulan
Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembangunan ekonomi Indonesia belum sepenuhnya
berfungsi sebagai instrumen penguatan kewarganegaraan substantif warga negara. Meskipun
pertumbuhan ekonomi dan sejumlah indikator kesejahteraan menunjukkan tren positif,
capaian tersebut belum secara merata menjamin pemenuhan hak-hak sosial warga negara.
Ketimpangan pembangunan antarwilayah, dominasi sektor informal dalam struktur
ketenagakerjaan, serta disparitas akses terhadap pendidikan dan kesehatan menunjukkan
bahwa kualitas kewarganegaraan substantif masih bersifat tidak setara. Temuan ini
menegaskan bahwa kewarganegaraan tidak dapat dipahami semata sebagai status hukum
formal, melainkan sebagai kondisi sosial yang sangat dipengaruhi oleh kapasitas negara dalam
memastikan akses yang adil terhadap sumber daya ekonomi dan sosial. Dengan demikian,
keberhasilan pembangunan ekonomi perlu dibaca secara kritis melalui sejauh mana ia mampu
memperkuat pemenuhan hak sosial dan mengurangi ketimpangan kewarganegaraan di tengah
masyarakat. Implikasi penelitian ini menunjukkan bahwa negara memegang peran kunci
dalam menjamin kewarganegaraan substantif melalui integrasi pembangunan ekonomi dan
kebijakan sosial yang berorientasi pada pemerataan dan keadilan. Pembangunan ekonomi
yang tidak disertai dengan kebijakan redistributif dan perlindungan sosial berpotensi
mereproduksi ketimpangan kewarganegaraan secara struktural. Secara teoretis, penelitian ini
memperkuat kajian kewarganegaraan substantif dalam Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dengan menempatkan kesejahteraan dan pemenuhan hak sosial sebagai
elemen inti kewarganegaraan. Secara praktis, hasil penelitian merekomendasikan agar
kebijakan pembangunan ekonomi di Indonesia lebih berfokus pada pemerataan wilayah,
perluasan pekerjaan layak, dan penguatan perlindungan sosial, serta mendorong
pengembangan PPKn yang lebih kontekstual dan kritis terhadap realitas sosial-ekonomi warga
negara. Pendekatan ini diharapkan mampu mendukung pembangunan ekonomi yang tidak
hanya tumbuh secara makro, tetapi juga berkeadilan dan bermakna bagi kualitas
kewarganegaraan substantif.
5. Daftar Pustaka
Anita, R. D., & Udjianto, D. W. (2024). Determinants of Inclusive Economic Development: A
Fixed Effect Model Approach. JAMPE (Journal of Asset Management and Public
Economy), 3(1), 6075. https://doi.org/10.12928/jampe.v3i1.9101
Anjani, Z. Z., Safitri, N., Afriani, A., Harnesti, I. R., Hafizah, N., & Nasution, S. K. (2024).
Konsep Kewarganegaraan dalam Pemikiran Tokoh Tokoh Politik Terkemuka.
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research, 2(3), 248255.
https://doi.org/10.69693/ijim.v2i3.181
Antczak, R., Magda, I., & Ruzik-Sierdzińska, A. (2024). Economic development and economic
and social inequalities. In M. Strojny (Ed.), Report of the SGH Warsaw School of
Economics and the Economic Forum 2024 (pp. 291310). SGH Publishing House.
https://doi.org/10.33119/978-83-8030-677-6_291-310
Astuti, H., Susilo, J. H., Trifandha, S., & Nkembo, A. F. (2025). Dynamic Panel Data Analysis
of the Human Development Index in Indonesia. Ekuilibrium: Jurnal Ilmiah Bidang
Ilmu Ekonomi, 20(2), 229245. https://doi.org/10.24269/ekuilibrium.v20i2.2025.pp229-
245
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
139
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
Benassi, D., & Mingione, E. (2024). Citizenship and the welfare stateT.H. Marshall. In M.
García Cabeza & T. Faist (Eds.), Encyclopedia of Citizenship Studies (pp. 5357).
Edward Elgar Publishing. https://doi.org/10.4337/9781800880467.ch07
Bowen, G. A. (2009). Document Analysis as a Qualitative Research Method. Qualitative
Research Journal, 9(2), 2740. https://doi.org/10.3316/QRJ0902027
BPS. (2025). Berita Resmi Statistik: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Triwulan III-2025
(Berita Resmi Statistik No. No. 102/11/Th. XXVIII; p. 37). Badan Pusat Statistik
Republik Indonesia.
Calista, C., Bangun, W., Ginting, A. A. B., & Simanjuntak, B. (2024). Pembangunan Sumber
Daya Manusia: Upaya Meningkatkan Pembangunan Ekonomi. Syntax Literate ; Jurnal
Ilmiah Indonesia, 9(7), 36983705. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i7.16760
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods
approaches (4th ed). SAGE Publications.
Cubillos, D. R. (2024). Towards a new theory of citizenship: Migration rights in the chilean
case. European Public & Social Innovation Review, 9, 1420.
https://doi.org/10.31637/epsir-2024-289
Cuesta, J., Negre, M., Revenga, A., & Silva-Jauregui, C. (2020). Is it really possible for
countries to simultaneously grow and reduce poverty and inequality? Going beyond
global narratives. Oxford Development Studies, 48(3), 256270.
https://doi.org/10.1080/13600818.2020.1784864
Fraser, N. (2009). Scales of justice: Reimagining political space in a globalizing world.
Columbia University Press.
Handari, W. D. & Isnandar. (2025). Indikator Pasar Tenaga Kerja di Indonesia Berdasarkan
Kerangka Key Indicators of the Labour Market (KILM). Jurnal Manajemen Pendidikan
Dan Ilmu Sosial, 6(4), 28672875. https://doi.org/10.38035/jmpis.v6i4.4950
Hill, H., & Hill, H. (2000). The Indonesian economy (2nd ed). Cambridge University Press.
ILO. (2023). World employment and social outlook: Trends 2023. INTL LABOUR OFFICE.
Isin, E. F., & Turner, B. S. (2007). Investigating Citizenship: An Agenda for Citizenship
Studies. Citizenship Studies, 11(1), 517. https://doi.org/10.1080/13621020601099773
Juliana, I., Safitri, N. L., & Fadillah, W. (2023). Dinamika Ekonomi Pembangunan Indonesia:
Mengungkap Faktor-Faktor Kualitatif yang Mendorong Pertumbuhan. Harmoni: Jurnal
Ilmu Komunikasi Dan Sosial, 1(2), 0113. https://doi.org/10.59581/harmoni-
widyakarya.v1i2.436
Kanakova, A. E. (2023). Citizenship as an element of the constitutional and legal status of a
person and a citizen in the Donetsk People’s Republic and the Luhansk People’s
Republic. Russian-Asian Legal Journal, 2, 1016.
https://doi.org/10.14258/ralj(2023)2.2
Karpyak, M. (2020). Social exclusion in the age of economic transformations: Global trends
and features of manifestation. Socio-Economic Problems of the Modern Period of
Ukraine, 1(141), 3944. https://doi.org/10.36818/2071-4653-2020-1-6
Kymlicka, W. (2003). Multicultural citizenship: A liberal theory of minority rights (Repr. in
paperback). Clarendon Press [u.a.].
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan dan Politik (JPKP)
Vol. 3, No. 2, Desember 2025, page: 127-140
E-ISSN: 3025-9843
140
Suwandi et.al (Pembangunan Ekonomi dan Kualitas....)
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods
sourcebook (Third edition). SAGE Publications, Inc.
Neuman, W. L. (2014). Social research methods: Qualitative and quantitative approaches
(Seventh edition, Pearson new international edition). Pearson.
Parasotskaya, N. N., & Kholina, I. S. (2024). Social policy of the state as an economic
mechanism in a market economy. Ekonomika i Upravlenie: Problemy, Resheniya,
1/6(142), 125132. https://doi.org/10.36871/ek.up.p.r.2024.01.06.015
Sari, R. A., & Aprianti, Y. (2024). Determinan indeks pembangunan manusia di Indonesia.
Jurnal Riset Pembangunan, 7(1), 3749. https://doi.org/10.36087/jrp.v7i1.172
Sen, A. (2001). Development As Freedom. Oxford University Press USA - OSO.
Somers, M. R. (2024). Citizenship and political economy. In M. García Cabeza & T. Faist
(Eds.), Encyclopedia of Citizenship Studies (pp. 111116). Edward Elgar Publishing.
https://doi.org/10.4337/9781800880467.ch18
Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Cet Ketiga). Alfabeta.
Todaro, M. P., & Smith, S. C. (2020). Economic development (Thirteenth Edition). Pearson.
UNDP. (2022). Human Development Report 2021-22 Uncertain Times, Unsettled Lives:
Shaping our Future in a Transforming World. United Nations Development
Programme. https://hdr.undp.org/content/human-development-report-2021-22
World Bank. (2022). Indonesia Economic Prospects: Trade for Growth and Economic
Transformation. Washington, DC: World Bank. https://doi.org/10.1596/38451
Zeng, R. (2023). Challenging the Growth Paradigm: A Multifaceted Examination of
Development, Disparity, and Environmental Concerns in Modern Economies.
Highlights in Business, Economics and Management, 21, 929933.
https://doi.org/10.54097/hbem.v21i.14833