jurnal, catatan, buku, dan sumber literatur lainnya, dengan fokus pada hal-hal atau variabel
yang menjadi perhatian penelitian (Santosa, 2015). Dalam penelitian studi pustaka, langkah-
langkah tersebut meliputi; 1) bagian pendahuluan, 2) bagian utama, 3) kesimpulan (Loe,
2017). Prosedur yang dijalankan dalam penelitian studi pustaka ini mencakup langkah-
langkah berikut: 1) mengembangkan ide umum terkait penelitian, 2) mencari informasi yang
relevan dengan topik penelitian, 3) mengonkretkan fokus penelitian dan mengatur bahan
yang sesuai, 4) menemukan sumber data, terutama buku dan artikel-artikel jurnal ilmiah
sebagai sumber pustaka utama, 5) merapikan bahan dan merangkum simpulan dari data yang
diperoleh, 6) melakukan review terhadap informasi yang telah dianalisis, yang sesuai untuk
membahas dan menjawab rumusan masalah penelitian, 7) menambahkan sumber data untuk
memperkuat analisis data, dan 8) menyusun hasil penelitian (Tahmidaten & Wawan, 2019).
3. Hasil dan Pembahasan
Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya bela negara. Hal ini menggambarkan bahwa setiap individu di Indonesia memiliki
tanggung jawab untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, persatuan, dan kesatuan
negara Indonesia, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Wujud nyata dari usaha bela
negara adalah kesediaan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban, baik dalam hal
materi, waktu, maupun hal-hal lainnya, demi menjaga keutuhan wilayah, wilayah nusantara,
serta kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional (Pratama & Najicha, 2022). Kesadaran bela
negara berarti bersedia berbakti pada negara dan siap berkorban demi negara, dengan nilai-
nilai seperti cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila
sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta memiliki kemampuan
awal dalam bela negara. Meskipun latihan kemiliteran penting, esensi bela negara lebih besar
dari itu, melibatkan pemikiran dan kontribusi cerdas dari semua sektor untuk menjaga
kedaulatan dan martabat bangsa. Pendidikan bela negara seharusnya dimulai dari lingkungan
keluarga, karena itu merupakan fondasi utama dalam menanamkan semangat kejuangan pada
generasi muda (Sumarno & Shodikin, 2021).
Tujuan pendidikan bela negara untuk anak usia dini adalah untuk menanamkan rasa
cinta tanah air sejak dini, dengan penyelenggaraan kegiatan yang disesuaikan dengan
perkembangan tumbuh kembang anak. Dalam konteks ini, penyelenggaraan kegiatan bela
negara terintegrasi dengan pembelajaran yang dilakukan di tempat aktivitas anak-anak,
seperti rumah, sekolah, atau lingkungan sekitarnya. Kegiatan yang paling tepat dalam
pendidikan bela negara pada usia dini adalah melalui pembiasaan dan permainan, yang dapat
dilakukan baik di rumah maupun di lingkungan sekolah (Walujo & Listyowati, 2017).
Pendidikan bela negara membutuhkan keterlibatan aktif dari orang tua, guru, dan keluarga.
Anak-anak usia dini sedang mengalami fase perkembangan yang sangat cepat di semua
aspek, dan inilah waktu yang sangat penting dalam membangun fondasi yang kuat terhadap
rasa cinta tanah air melalui pendidikan bela negara. Sama seperti sebuah bangunan, kekuatan
dan keberhasilannya tergantung pada seberapa solid fondasinya. Demikian pula dengan
pendidikan bela negara, fondasi yang kuat terhadap rasa cinta tanah air pada usia dini akan
membentuk dasar yang kokoh untuk sikap dan tindakan bela negara di masa mendatang
(Mutiara, 2022).
Kesadaran bela negara sejak dini adalah bagian dari revolusi mental. Upaya ini
bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air, kesadaran akan identitas bangsa
dan negara, kesetiaan kepada ideologi Pancasila, kesiapan untuk berkorban demi kepentingan
bangsa dan negara, serta penguasaan kemampuan dasar dalam bela negara. Penanaman nilai-