Citanindya & Sirrullah, 2025) mendefinisikan bela negara sebagai sikap dan tindakan warga
negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan
terhadap Pancasila, serta kerelaan berkorban menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan
gangguan. Kementerian Pertahanan RI (2020 dalam Citanindya & Sirrullah, 2025) menjabarkan
lima nilai dasar bela negara, yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada
Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara.
Generasi Z dan Tantangan Kebangsaan di Era Digital
Generasi Z adalah kelompok yang lahir pada rentang 1997-2012 dan dikenal sebagai digital
natives karena tumbuh dan besar dalam ekosistem teknologi digital sejak usia dini (Citanindya
& Sirrullah, 2025). Karakteristik utama generasi ini meliputi kemampuan multitasking,
ketergantungan tinggi pada internet dan media sosial, kreativitas digital, serta keterbukaan
terhadap arus informasi global (Putra & Yuliani, 2024 dalam Citanindya & Sirrullah, 2025). Di
satu sisi, karakteristik tersebut menjadikan media sosial sebagai ruang utama interaksi dan
pembelajaran; di sisi lain, ruang yang sama menjadi arena pertarungan ideologi yang berpotensi
melemahkan nasionalisme. Wulandari dkk. (dalam Citanindya & Sirrullah, 2025) menegaskan
bahwa rasa nasionalisme generasi muda menghadapi tantangan serius akibat penetrasi budaya
global yang semakin intensif, yang berimplikasi pada melemahnya jiwa sosial dan
meningkatnya individualisme. Kurniawan (2022 dalam Citanindya & Sirrullah, 2025)
menambahkan bahwa posisi strategis Generasi Z tidak hanya terletak pada dominasi jumlahnya,
tetapi juga pada perannya sebagai penggerak utama dinamika sosial, politik, dan ekonomi di
ruang digital.
Literasi Digital sebagai Instrumen Bela Negara Non-Militer
Literasi digital merupakan kemampuan untuk mengakses, memilih, memahami,
menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusikan, memproduksi, berpartisipasi,
dan berkolaborasi dalam pengelolaan informasi secara bertanggung jawab di ruang digital
(Nurhajati dkk., 2019 dalam Citanindya & Sirrullah, 2025). Dalam konteks bela negara, literasi
digital berfungsi sebagai instrumen penting untuk menjaga keutuhan ideologi Pancasila dan
memperkuat daya tahan bangsa terhadap ancaman non-militer (Nugroho & Prasetyo, 2023
dalam Citanindya & Sirrullah, 2025). Nurfauziyanti dkk. (2022 dalam Citanindya & Sirrullah,
2025) membuktikan bahwa literasi digital memiliki pengaruh signifikan terhadap penguatan
wawasan kebangsaan mahasiswa, sehingga penguasaan literasi digital bukan sekadar
keterampilan teknis, melainkan terkait langsung dengan ketahanan ideologis bangsa. Senada
dengan itu, Akbar dkk. (2024) menyoroti bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat, hoaks,
dan ujaran kebencian di ruang digital dapat memecah belah bangsa dan mengancam keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga literasi digital sekaligus berperan sebagai
benteng pertahanan ideologis dan sarana memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui teknologi.
Ketahanan Mental sebagai Fondasi Psikologis Bela Negara
Ketahanan mental atau resiliensi adalah kemampuan individu untuk bertahan, beradaptasi,
dan bangkit kembali dari kesulitan atau tekanan dengan tetap mempertahankan fungsi dan
kapasitas positifnya. Proses resiliensi mencakup dua mekanisme utama, yaitu navigasi
kemampuan mencari sumber daya dari dalam diri maupun lingkungan eksternal untuk
menghadapi kesulitan, dan negosiasi proses memperoleh sumber daya tersebut secara bermakna
sesuai dengan nilai dan budaya yang berlaku di lingkungannya. Dalam konteks bela negara,
ketahanan mental menjadi modal psikologis yang menentukan sejauh mana individu mampu
mempertahankan komitmen kebangsaannya di tengah tekanan, provokasi, dan infiltrasi ideologi
asing di ruang digital (Ungar, 2012 dalam Citanindya & Sirrullah, 2025).