Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 25/12/2024 Selesai revisi: 7/1/2025 Disetujui: 29/1/2025 Diterbitkan: 20/3/2025
19
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Pendampingan UMKM Emping Melinjo Kalurahan Giriasih Melalui
Pembuatan Kemasan dan Legalitas Usaha
Cholila Tamzysi
1
, Agus Tufiq
2
1,2
Program Studi Rekayasa Tekstil Fakultas Teknologi Industri
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
e-mail:
1
cholila.tamzysi@uii.ac.id
,
2
875210101@uii.ac.id
Abstrak
Industri rumah tangga menjadi tulang punggung perkembangan UMKM di
Indonesia yang berkembang cukup pesat sehingga memberikan dampak positif bagi
penguatan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Produksi UMKM
emping melinjo banyak bermunculan di Kalurahan Giriasih Gunungkidul, pelaku
usaha emping melinjo ini di dominasi oleh ibu ibu rumah tangga dengan tingkat
pendidikan mayoritas SLTP dan SLTA. Keterbatasan kemampaun serta minimnya
pengetahuan dan ketrampilan yang dimiliki oleh para pelaku usaha emping melinjo
dalam pengembangan usaha, indutri emping melinjo yang seharusnya bisa menjadi
produk unggulan UMKM setempat, belum dapat berkembang dengan baik, hal
tersebut yang menjadi latar belakang pengabdian masyarakat ini dilakukan di
Kalurahan Giriasih. Tujuan yang ingin dicapai dalam pengabdian masyarakat ini
adalah memberikan pendampingan kepada pelaku industri emping melinjo dalam
pembuatan kemasan produk dan pengurusan legalitas usaha. Pelaksanaan kegiatan
pengabdian masyarakat ini menggunakan tahapan dan metode pengabdian mulai
dari penyuluhan, pelatihan dan pendampingan bagi para pelaku usaha emping
melinjo. Luaran pengabdian masyarakat ini meliputi luaran wajib berupa publikasi
artikel jurnal dan luaran tambahan berupa dokumen desain kemasan dan legaltas
usaha serta seminar nasional hasil pengabdian masyarakat.
Kata Kunci: Emping Melinjo, Kemasan, Legalitas Usaha, UMKM
Abstract
The home industry is the backbone of the development of MSMEs in Indonesia which is
growing quite rapidly so that it has a positive impact on strengthening the economy, both at
the regional and national levels. The production of emping melinjo UMKM has emerged in
Giriasih Village, Gunungkidul, the emping melinjo business actors are dominated by
housewives with the majority of junior high and high school education levels. The limited
ability and minimal knowledge and skills possessed by the emping melinjo business actors in
developing the business, the emping melinjo industry which should have been able to become
a superior product of local MSMEs, has not been able to develop properly, this is the
background to this community service being carried out in Giriasih Village. The goal to be
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 20
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
achieved in this community service is to provide assistance to emping melinjo industry actors
in making product packaging and managing business legality. The implementation of this
community service activity uses stages and methods of service starting from counseling,
training and assistance for emping melinjo business actors. The output of this community
service includes mandatory outputs in the form of journal article publications and additional
outputs in the form of packaging design documents and business legality as well as national
seminars on the results of community service.
Keywords: Emping Melinjo, Packaging, Business Legality, UMKM
Pendahuluan
UMKM di Indonesia didominasi oleh Industri rumah tangga (IRT), hal
tersebut dapat tercermin dari beberapa hal, diantaranya jumlah tenaga kerja yang
sedikit, peralatan yang digunakan masih sederhana dan kegiatan produksi
dilakukan di rumah. Namun begitu peran IRT dalam perkembangan UMKM
menjadi hal yang penting bagi perekonomian di Indoensia. Usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) punya peranan yang sangat vital dalam pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi dan sebagai pilar pembangunan ekonomi bangsa (Sarfiah,
Atmaja, & Verawati, 2019). Kondisi tersebut seharusnya membuat pemerintah lebih
memperhatikan keberlangsungan dan tumbuh serta berkembangnya UMKM,
dikarenakan terbatasnya ketrampilan, kemampuan dan minimnya pengetahuan
sumber daya manusia para pelaku UMKM serta keterbatasan peralatan yang dimilki
industri rumah tangga.
Kondisi tersebut tentunya akan menyulitkan produk UMKM untuk dapat
berkembang dengan baik, salah satu yang kurang diperhatikan oleh para pelaku
industri rumah tangga khusus nya produk makanan adalah membuat kemasan
sesuai dengan jenis produk yang dihasilkan serta mengikuti perkembangan pasar.
Pengemasan pada produk makanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan
oleh produsen dan menjadi salah satu faktor penting dalam penjualan atas produk
tersebut (Kristianto, 2021). Konsumen dapat memutuskan untuk membeli atau tidak
membeli suatu produk berdasarkan kemasan produk tersebut (Apriyanti, 2018).
Kemasan produk yang khas, unik dan menarik akan dapat meningkatkan nilai jual
dan penjualan produk itu sendiri.
Hal lain yang sering menjadi kesulitan bagi industri rumah tangga yang
pelaku usahanya didominasi oleh ibu ibu rumah tangga adalah akses informasi,
salah satunya adalah mengenai pengurusan perizinan bagi UMKM. Legalitas usaha
atau bisa juga disebut sebagai izin usaha merupakan suatu unsur penting dalam
menunjukkan identitas diri untuk melegalkan usaha sehingga mampu diterima
dalam masyarakat (Indrawati & Rachmawati, 2021). Perizinan diperlukan sebagai
bentuk dari pengakuan atau egalitas atas usaha yang dijalankan oleh UMKM itu
sendiri, selain itu kelengkapan UMKM yang terdapat dalam kemasan produk akan
sangat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membeli produk
tersebut. Izin administrasi merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang
diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM,
yaitu: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi, NIB (Nomor Induk Berusaha),
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 21
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), HKI Merek
(Jika usaha nya memiliki merek) (Isnanto, 2022). Sebagai tanda pengenal bagi
anggota usaha, NIB dapat membantu pelaku ekonomi memperoleh izin usaha dan
izin komersial atau operasi (Hapsari, 2022). Setidaknya UMKM bisa memulai untuk
mempunyai legalitas usaha dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai
salah satu syarat pembuatan PIRT dan Sertifikasi Halal.
Kalurahan Giriasih merupakan sebuah desa kecil dengan empat padukuhan
yaitu Ngoro Oro, Trasih, Klepu dan Wonolagi. Kalurahan yang berada di wilayah
Kapanewon Purwosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta ini
memiliki jumlah penduduk sekitar 1.600 jiwa dengan mayoritas berpendidikan
SLTA dan mata pencaharian utama sebagai petani/ buruh tani, perkebunan serta
peternak (Profil Potensi Giriasih, 2018). Melimpahnya hasil bumi mendorong
munculnya industri rumah tangga yang mayoritas dilakukan oleh ibu ibu rumah
tangga dengan aneka macam produk olahan makanan. Salah satu yang menonjol
dan dapat di andalkan adalah produk emping melinjo. Produk emping melinjo yang
dihasilkan dapat dikategorikan sebagai emping melinjo super yang dapat bersaing
dengan produk emping melinjo dari daerah lain. Produk tersebut juga dapat
didorong menjadi oleh oleh bagi para wisatawan yang datang dan berkunjung ke
Gunungkidul, mengingat Gunungkidul merupakan salah satu kabupaten dengan
perkembangan pariwisata yang cukup pesat diantara kabupaten kota lain yang ada
di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gambar 1. Produk Makanan Olahan lokal Kalurahan Giriasih
Potensi untuk mengembangkan UMKM di Kalurahan Giriasih sangat terbuka
khususnya untuk dapat memunculkan produk unggulan, salah satunya adalah
Emping Melinjo. Perlu perhatian bersama untuk menyelesaikan permasalahan klasik
yang dihadapi oleh UMKM yaitu keterbatasan infastruktur, akses dan keterbatsan
kemampuan dan pengetahuan dalam pengemasan produk dan perizinan usaha serta
keterbatasan penjualan. Diperlukan pendampingan untuk menyelesaikan kondisi
tersebut untuk dapat meraih peluang pasar dan memperbesar pangsa pasar produk-
produk UMKM dari Kalurahan Giriasih.
Metode
Hasil observasi dan analisa yang dilakukan tim pengabdi terhadap
permasalahan yang dihadapi oleh mitra sasaran dan berdasarkan diskusi bersama
dengan Pemerintah Kalurahan Giriasih diambil kesepakatan bahwa dalam
menyelesaikan permaslahan yang dihadapi oleh mitra dipilih metode Participatory
Rural Appraisal (PRA). Pemilihan metode tersebut agar mitra memiliki keterlibatan
langsung dalam pemecahan masalah yang dihadapi. Oleh karena itu kegiatan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 22
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
pengabdian masyarakat ini dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan
yaitu :
1. Pra Pelaksanaan: Tahap awal ini meliputi kegiatan koordinasi dengan
Pemerintah Kalurahan Giriasih dan mitra sasaran serta persiapan alat dan bahan
yang akan digunakan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat.
2. Pelaksanaan: Tahap pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat meliputi
kegiatan penyuluhan tentang kewirausahaan, pentingnya kemasan dan legalitas
usaha, pelatihan pembuatan kemasan produk dan pendampingan pembuatan
perizinan/ legalitas usaha.
3. Pasca pelaksanaan: Tahap pasca pelaksanaan antara lain Evaluasi kegiatan dan
tindak lanjut keberlanjutan program, pembuatan artikel jurnal serta pembuatan
laporan akhir pelaksanaan pengabdian masyarakat.
Tim pengabdi membuat ukuran keberhasilan program pengabdian masyarakat
ini dengan ukuran secara kuantitatif yaitu keterlibatan dan antusiasme serta
motivasi peserta yang hadir pada setiap tahapan kegiatan. Sedangkan untuk ukuran
kualitatif dapat dilihat dari peningkatan kemampuan dan pengetahuan serta hasil
kemasan produk emping melinjo dari industri rumah tangga yang ada serta
terciptanya perizinan usaha bagi para pelaku UMKM tersebut.
Hasil dan Pembahasan
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia berkembang cukup pesat
tidak hanya di perkotaan, namun juga pedesaan. Hal tersebut tentu menjadi
pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk dapat
terus mendorong pengembangan industri rumah tangga. Pemerintah telah
melakukan banyak program untuk UMKM mulai dari penyuluhan dan berbagai
macam pelatihan sering dilaksanakan dengan sasaran para pelaku UMKM tersebut.
Salah satu kelemahan yang sering terjadi adalah minimnya pendampingan setelah
kegiatan sosialisasi/ penyuluhan/ pelatihan tersebut sehingga para pelaku UMKM
belum dapat sepenuhnya dapat mengaplikasikan pada produknya. Guna menjawab
permasalahan tersebut, dalam pengabdian masyarakat ini akan dibagi menjadi
beberapa tahap dibawah ini.
1. Pra Pelaksanaan
a. Koordinasi Awal
Kegiatan pertama yang dilaksanakan adalah koordinasi antara Tim Pengabdi
dengan Pemerintah Kalurahan Giriasih dan mitra sasaran. Dalam tahap ini
disepakati pelaksanaan tiap tahap kegiatan dan pembagian tugas keteribatan
langsung mitra sasaran dalam menyelesaikan permasalahan dan kegiatan yang
akan dilaksanakan dalam pengabdian masyarakat ini.
Gambar 2. Koordinasi awal dengan Pemerintah Kalurahan Giriasih dan Mitra Sasaran
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 23
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
b. Persiapan Alat dan Bahan
Tim pengabdi menyiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan dalam
setiap tahap kegiatan pengabdian masyarakat yaitu berupa meteri dan alat
pendukung pembuatan kemasan produk. Pemerintah Kalurahan Giriasih dan
mitra sasaran menyiapkan tempat dan sebagainya serta mengkoordinasi para
pelaku UMKM yang akan mengikuti setiap tahap pelaksanaan kegiatan
pengabdian masyarakat.
2. Pelaksanaan
a. Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan di pendopo Kalurahan Giriasih
dengan mengundang pelaku UMKM Kalurahan Giriasih. Materi yang
diberikan meliputi Kewirausahaan, Kemasan Produk dan Perizinan/ Legalitas
Usaha. Mayoritas peserta adalah ibu rumah tangga baik yang memiliki usaha
atau industry rumah tangga ataupun beberapa merupakan perwakilan dari
kelompok PKK maupun kelompok Wanita tani (KWT) tingkat padukuhan.
Gambar 3. Penyuluhan di Pendopo Kalurahan Giriasih
b. Pelatihan pembuatan kemasan produk
Metode pelaksanaan yang digunakan dalam pembuatan kemasan produk
ini adalah dengan melalukan kunjungan langsung dan melakukan diskusi
dengan para pelaku usaha emping melinjo. Wilayah yang dijadikan target
adalah 3 pelaku UMKM Emping melinjo yang ada di Padukuhan Ngoro Oro.
Hasil diskusi dituangkan dalam beberapa model dan desain kemasan. Hasil
akhir cetak lebel kemasan dilakukan setelah ada kelengkapan nomor P-IRT.
Gambar 4. Desain Kemasan Produk Emping Melinjo
c. Pendampingan pembuatan NIB dan PIRT
Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin P-IRT (Pangan Industri
Rumah Tangga) dilakukan bersama antara tim pengabdi dan pelaku UMKM.
Pembuatan NIB dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) yaitu sistem
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang terintegrasi dengan
kementrian terkait untuk memudahkan proses prrizinan usaha. Setiap satu NIB
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 24
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
dapat diproses tidak sampai 30 menit dengan kesiapan data KTP (NIK) dan
Nomor HP atau email.
Gambar 5. Nomor Induk Berusaha produk emping melinjo
Setelah mendapatkan Nomor Induk Berusaha, langsung dilanjutkan dengan
pembuatan P-IRT melalui portal yang sama (OSS) karena sudah terkoneksi ke
kementrian kesehatan RI. Dalam pembuatan izin PIRT ini yang perlu disiapkan
dalah desain kemasan dalam bentuk file jpg dan file pernyataan kesanggupan
mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kemetrian Kesehatan yang format nya
dapat diunduh langung saat proses pembuatan P-IRT.
Gambar 6. Izin P-IRT produk emping melinjo
Hasil desain lebel kemasan yang sudah dilengkapi dengan Nomor izin PIRT
diaplikasikan ke dalam kemasan. Kemasan yang dibuat dalam tahap awal ini
untuk pasar lokal dan jejaring warung warung masyarakat.
Gambar 7. Hasil kemasan yang dijual di pasar lokal
3. Paska Pelaksanaan
a. Evaluasi dan Keberlanjutan
Kegiatan evaluai dilaksankan bersamaan dengan peyerahan bantuan alat
dan bahan bahan untuk pengemasan produk. Selain hal tersebut beberapa
poin yang menjadi bahan evaluasi antara lain adalah :
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 25
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
1) Pemantauan lebih lanjut terhadap keberlangsungan UMKM emping melinjo
oleh Pemerintah Kalurahan Giriasih.
2) Produk emping melinjo disiapkan sebagai oleh oleh yang disajikan oleh Desa
Wisata Giriasih baik dalam Event maupun secara reguer dapat dijual pada
kioskios yang berada di Taman WIsata Embung Bembem.
3) Pokdarwis atau kelompok Sadar Wisata Giriasih ditunjuk untuk membranding
oleh oleh tersebut dan dijadikan salah satu sajian unggulan dari Giriasih.
Gambar 8. Evaluasi dan Serah Terima Peralatan kepada perwakilan UMKM
b. Pembuatan jurnal dan laporan
Luaran wajib berupa artikel jurnal dan pembuatan laporan akhir menjadi
kewajiban yang dilaksanakan oleh tim pengabdi dalam rangkaian pegabdian
masyarakat ini. Selain itu juga menyelesaikan luaran tambahan berupa seminar
nasional hasil pengabdian .
Simpulan
Dukungan Pemerintah Kalurahan Giriasih dan segenap stakeholder pelaku
UMKM membuat pengabdian masyarakat ini dapat berjalan dengan lancar. Hasil
yang diharapkan berupa kemasan dan perizinan usaha bagi industry rumah tangga
pelaku UMKM emping melinjo dapat terlaksana dengan baik. Hasil hasil tersebut
diharapkan dapat memberikan semangat kepada para pelaku UMKM lain yang ada
di Kalurahan Giriasih untuk terus memiliki produksi dan punya kemauan untuk
berkembang. Dalam masa pengabdian selanjutnya diharapkan dapat difokuskan
untuk pembuatan kemasan dengan kualitas lebih premium sehingga produk emping
melinjo dengan kualitas super dari Kalurahan Giriasih dapat naik kelas dan lebih
meluaskan jaringan pemasaranya.
Daftar Pustaka
Apriyanti, M. E. 2018. Pentingnya kemasan terhadap penjualan produk perusahaan.
Jurnal Sosio E-kons, 10(1), pp. 2027
Giriasih (2018), Profil dan Potensi Desa Giriasih Purwosari, Gunung Kidul, Daerah
Istimewa Yogyakarta, KKN UII angkatan 57
Hapsari, C. M. (2022). Penyuluhan dan Simulasi Dalam Proses Pembuatan Nomer
Induk Berusaha (NIB) Bagi Kelompok Wanita Tani Anugerah Guwosari.
Hikmayo: Jurnal Pengabdian Masyarakat Amayo, 1(1), 49-56
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 2, No. 1, Februari 2025, page: 19-26
E-ISSN: 3047-2474 (online) 26
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha Sebagai Upaya
Perlindungan Hukum Bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3),
231241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113
Isnanto, B. A. (2022). Mengenal Manfaat Legalitas Usaha untuk UMKM dan Cara
Membuatnya. Detik
Kristianto, I. I. (2021). Pengemasan Kreatif dan Pemasaran Online Produk Makanan
di Desa Tayuban, Kulon Progo. Jurnal Atma Inovasia, 1(4), 521526.
https://doi.org/10.24002/jai.v1i4.4031
Sarfiah, S., Atmaja, H., & Verawati, D. (2019). UMKM Sebagai Pilar Membangun
Ekonomi Bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 1189.
https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952