Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 21/03/2026 – Selesai revisi: 18/05/2026 – Disetujui: 25/07/2026–Diterbitkan: 1/08/2026
25
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Kegiatan Sosialisasi “Generasi Sadar Hukum dan Berintergritas”
Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta
Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo¹, Karmila Sari Sukarno²
1,2
Fakultas Hukum Universitas Surakartas, Indonesia
e-mail:
1
iyo210795@gmail.com,
2
karmila.fhunsa@gmail.com
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran
hukum dan integritas mahasiswa melalui penyuluhan bertema Generasi Sadar
Hukum dan Berintegritas kepada anggota Himpunan Mahasiswa Hukum
Universitas Surakarta. Penyuluhan dilatarbelakangi oleh masih dominannya
kepatuhan terhadap hukum yang didasarkan pada rasa takut, bukan pada kesadaran
akan nilai keadilan. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi
studi kasus, dan refleksi peserta dengan pendekatan teori Hukum Alam. Materi
mencakup konsep kesadaran hukum, prinsip lex iniusta non est lex, moralitas
internal hukum menurut Lon Fuller, serta legitimasi hukum. Hasil kegiatan
menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kesadaran
hukum yang berlandaskan integritas moral, kemampuan berpikir kritis terhadap
kebijakan publik, serta penghormatan terhadap nilai keadilan dan hak asasi
manusia. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembentukan karakter calon
praktisi hukum yang berintegritas dan memiliki kesadaran hukum yang
berkelanjutan.
Kata Kunci: Integritas Hukum, Kesadaran Hukum, Pengabdian Masyarakat
Abstract
This community service program aimed to enhance students' legal awareness and integrity
through a legal outreach program entitled Building a Legally Aware and Ethical Generation
for members of the Law Students Association at Universitas Surakarta. The program was
motivated by the tendency of legal compliance to be driven by fear of sanctions rather than an
understanding of justice. The methods included interactive lectures, case discussions, and
participant reflection using the Natural Law approach. The materials covered legal awareness,
the principle of lex iniusta non est lex, Fuller's internal morality of law, and legal legitimacy.
The results indicated improved participants' understanding of legal awareness based on
moral integrity, critical thinking toward public policies, and respect for justice and human
rights. The program is expected to strengthen the character of future legal professionals with
integrity and sustainable legal awareness.
Keywords: Integrity, Legal Awareness, Community Service