Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 21/03/2026 Selesai revisi: 18/05/2026 Disetujui: 25/07/2026Diterbitkan: 1/08/2026
25
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Kegiatan Sosialisasi “Generasi Sadar Hukum dan Berintergritas”
Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Surakarta
Yulio Iqbal Cahyo Arsetyo¹, Karmila Sari Sukarno²
1,2
Fakultas Hukum Universitas Surakartas, Indonesia
e-mail:
1
iyo210795@gmail.com,
2
karmila.fhunsa@gmail.com
Abstrak
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran
hukum dan integritas mahasiswa melalui penyuluhan bertema Generasi Sadar
Hukum dan Berintegritas kepada anggota Himpunan Mahasiswa Hukum
Universitas Surakarta. Penyuluhan dilatarbelakangi oleh masih dominannya
kepatuhan terhadap hukum yang didasarkan pada rasa takut, bukan pada kesadaran
akan nilai keadilan. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi
studi kasus, dan refleksi peserta dengan pendekatan teori Hukum Alam. Materi
mencakup konsep kesadaran hukum, prinsip lex iniusta non est lex, moralitas
internal hukum menurut Lon Fuller, serta legitimasi hukum. Hasil kegiatan
menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai pentingnya kesadaran
hukum yang berlandaskan integritas moral, kemampuan berpikir kritis terhadap
kebijakan publik, serta penghormatan terhadap nilai keadilan dan hak asasi
manusia. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana pembentukan karakter calon
praktisi hukum yang berintegritas dan memiliki kesadaran hukum yang
berkelanjutan.
Kata Kunci: Integritas Hukum, Kesadaran Hukum, Pengabdian Masyarakat
Abstract
This community service program aimed to enhance students' legal awareness and integrity
through a legal outreach program entitled Building a Legally Aware and Ethical Generation
for members of the Law Students Association at Universitas Surakarta. The program was
motivated by the tendency of legal compliance to be driven by fear of sanctions rather than an
understanding of justice. The methods included interactive lectures, case discussions, and
participant reflection using the Natural Law approach. The materials covered legal awareness,
the principle of lex iniusta non est lex, Fuller's internal morality of law, and legal legitimacy.
The results indicated improved participants' understanding of legal awareness based on
moral integrity, critical thinking toward public policies, and respect for justice and human
rights. The program is expected to strengthen the character of future legal professionals with
integrity and sustainable legal awareness.
Keywords: Integrity, Legal Awareness, Community Service
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 26
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Pendahuluan
Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Fakultas Hukum Universitas Surakarta
dalam rangka Hari Ulang Tahun HIMAKUM pada tanggal 25 Juni 2026
membutuhkan sosialisasi bertema “Membangun Generasi Sadar Hukum dan
Berintegritas”. Sebagai organisasi kemahasiswaan, HIMAKUM secara rutin
menjalankan berbagai kegiatan yang secara langsung bersentuhan dengan persoalan
kesadaran hukum dan integritas, sehingga materi penyuluhan ini memiliki relevansi
kontekstual yang tinggi bagi keseharian organisasi. Pertama, dalam ranah akademik,
anggota HIMAKUM terbiasa terlibat dalam diskusi hukum, bedah kasus dan
putusan pengadilan, moot court, serta lomba karya tulis ilmiah yang menuntut
kemampuan menilai suatu produk hukum tidak hanya dari aspek legalitas formal,
tetapi juga dari legitimasi moralnya. Kedua, dalam ranah advokasi, HIMAKUM
kerap menjalankan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, posko bantuan
hukum, maupun kajian dan sikap organisasi terhadap rancangan undang-undang
atau kebijakan publik yang dipandang kontroversial. Ketiga, dalam ranah kaderisasi
internal, budaya organisasi mahasiswa tidak jarang menuntut ketaatan yang kaku
dari anggota baru kepada struktur maupun senior, sehingga tema kesadaran hukum
versus ketundukan buta juga relevan sebagai bahan refleksi internal organisasi itu
sendiri, bukan semata-mata wacana yang berhenti pada hukum negara. Pada titik
inilah peran kami sebagai dosen untuk memberikan sosialisasi berupan penanaman
fondasi filosofis mengenai kesadaran hukum sejak masa studi bukan sekadar
pengayaan wawasan, melainkan bekal yang akan terus relevan sepanjang perjalanan
profesional mereka di kemudian hari.
Mahasiswa diberikan gambaran gambaran besar kepatuhan terhadap hukum yang
mana dapat lahir dari dua sumber yang secara filosofis sangat berbeda. Sumber
pertama adalah kesadaran hukum sejati, yaitu ketaatan yang muncul karena
individu meyakini bahwa aturan tersebut adil, rasional, dan diperlukan untuk
melindungi martabat kemanusiaan. Sumber kedua adalah ketundukan buta, yaitu
kepatuhan yang semata-mata didorong oleh ketakutan terhadap sanksi atau insting
bertahan hidup, tanpa disertai penilaian moral terhadap isi aturan itu sendiri. Dalam
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 27
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
praktik kehidupan berbangsa, kedua bentuk kepatuhan ini sering kali tampak
serupa di permukaan, sebab keduanya sama-sama menghasilkan ketertiban perilaku.
Namun keduanya berbeda secara fundamental dalam hal keberlanjutan, kualitas
moral, dan kontribusinya terhadap terbentuknya budaya hukum yang sehat.
Berbagai fenomena sosial menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap
hukum masih banyak didominasi oleh rasa takut terhadap aparat dan sanksi, bukan
oleh penghayatan terhadap nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Ketaatan
yang bersifat transaksional semacam ini rentan runtuh ketika pengawasan melemah,
dan berpotensi melahirkan sikap apatis maupun resistensi tersembunyi terhadap
hukum. Di sisi lain, minimnya pemahaman masyarakat mengenai landasan filosofis
hukum menyebabkan sulit dibedakannya antara hukum yang secara substansi
berkeadilan dengan hukum yang sekadar berbentuk formal namun bertentangan
dengan nilai kemanusiaan.
Untuk menjawab persoalan tersebut, kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat
kerangka teori Hukum Alam (Natural Law) sebagai basis membangun kesadaran
hukum yang kritis dan berintegritas. Mazhab Hukum Alam meyakini adanya
hukum universal yang bersumber dari rasio dan moralitas dasar manusia, yang
kedudukannya lebih tinggi daripada sekadar perintah kekuasaan. Dalam kerangka
ini, kesadaran hukum dipahami bukan sebagai ketaatan tanpa syarat pada apa pun
yang tertulis dalam peraturan, melainkan sebagai keselarasan tindakan manusia
dengan prinsip keadilan yang bersifat abadi. Melalui penyuluhan ini, masyarakat
diajak untuk memahami bahwa hukum yang layak ditaati adalah hukum yang
menghormati akal budi dan martabat manusia, sementara hukum yang menistakan
nilai kemanusiaan kehilangan otoritas moralnya untuk dipatuhi.
Kegiatan pengabdian ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menumbuhkan
budaya hukum yang partisipatif, di mana warga negara tidak diposisikan sebagai
objek pasif dari kekuasaan, melainkan sebagai subjek rasional yang mampu menilai
secara kritis apakah suatu kebijakan atau produk hukum sejalan dengan prinsip
keadilan. Dengan demikian, penyuluhan ini tidak hanya bersifat transfer
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 28
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
pengetahuan hukum secara normatif, tetapi juga mendorong internalisasi nilai moral
yang menjadi fondasi ketaatan hukum yang otentik dan berkelanjutan.
Metode
1. Tahap Persiapan: pada tahap ini, tim pelaksana menyusun materi penyuluhan
berbasis teori Hukum Alam, merancang media presentasi visual yang
komunikatif, menentukan sasaran peserta, serta menyiapkan instrumen evaluasi
berupa lembar refleksi dan panduan diskusi studi kasus.
2. Tahap Pelaksanaan: penyuluhan dilaksanakan melalui metode ceramah interaktif
yang memaparkan konsep sadar hukum versus ketundukan buta, akar filosofis
Hukum Alam, prinsip lex iniusta non est lex, delapan syarat moralitas internal
hukum menurut Lon Fuller, serta konsep legitimasi versus paksaan. Materi ini
diperkaya dengan pembahasan studi kasus historis mengenai pembangkangan
sipil, mencakup teladan Socrates yang menerima hukuman demi integritas
kebenaran nalar, Antigone yang menguburkan saudaranya meski bertentangan
dengan titah raja, Mahatma Gandhi yang melawan hukum monopoli garam
kolonial melalui aksi tanpa kekerasan (Satyagraha), serta Martin Luther King Jr.
dengan pernyataannya yang menegaskan bahwa ketidakadilan di mana pun
merupakan ancaman terhadap keadilan di mana-mana. Sesi ini dilanjutkan
dengan diskusi kelompok untuk mengaitkan prinsip-prinsip tersebut dengan
konteks kehidupan berhukum masyarakat saat ini.
3. Tahap Evaluasi: evaluasi dilakukan melalui sesi tanya jawab interaktif serta
refleksi tertulis peserta untuk mengukur perubahan pemahaman sebelum dan
sesudah penyuluhan, sekaligus menjaring masukan mengenai efektivitas
penyampaian materi.
Hasil dan Pembahasan
Materi penyuluhan diawali dengan menegaskan perbedaan mendasar antara dua
bentuk kepatuhan hukum. Kesadaran hukum (integritas) merupakan kondisi
internal di mana individu memahami nilai moral di balik suatu aturan, sehingga
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 29
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
kepatuhan muncul dari pengakuan bahwa hukum tersebut adil dan diperlukan
untuk menjaga harkat manusia. Bentuk kepatuhan ini merupakan ekspresi moral
individu. Sebaliknya, ketundukan buta (subordinasi) umumnya didorong oleh
insting bertahan hidup atau ketakutan terhadap sanksi, di mana hukum dipandang
sebagai perintah sepihak dari penguasa yang harus diikuti tanpa
mempertimbangkan apakah aturan tersebut adil atau justru merusak nilai
kemanusiaan. Hukum merupakan ekspresi dari kehendak sosial masyarakat, ia akan
selalu berubah berdasarkan nilai, norma, dan perilaku sosial masyarakat. Hasil
kegiatan menunjukkan bahwa pembedaan ini berhasil dipahami secara baik oleh
peserta: sebelum penyuluhan, sebagian besar peserta memandang kepatuhan hukum
sebagai kewajiban formal semata yang harus dijalankan untuk menghindari sanksi,
sedangkan setelah mengikuti penyuluhan, peserta mampu mengidentifikasi bahwa
ketaatan yang sehat semestinya bersumber dari penghayatan terhadap nilai
keadilan, bukan sekadar rasa takut. Hukum merupakan ekspresi dari kehendak
sosial masyarakat, ia akan selalu berubah berdasarkan nilai, norma, dan perilaku
sosial masyarakat (Fadlail, 2023).
Landasan filosofis pembedaan tersebut dijelaskan melalui Mazhab Hukum Alam
(Natural Law), yang mengajarkan bahwa terdapat hukum universal yang
kedudukannya lebih tinggi daripada perintah negara, bersumber dari rasio manusia
dan moralitas dasar. Aristoteles sebagai filsuf, memberikan pandangannya tentang
hukum dengan mengaitkan perasaan sosial, etis, dimana beliau beranggapan bahwa
hukum harus menjadi pengarah manusia pada nilai nilai moral yang rasional,
sehingga hukum itu harus adil (Husen & Qamar, 2022). Dalam kerangka berpikir ini,
kesadaran hukum berarti menyelaraskan tindakan manusia dengan prinsip keadilan
yang bersifat abadi, bukan sekadar mengikuti teks tertulis yang mungkin disusun
oleh kekuasaan yang tidak adil.
Prinsip inti lain yang disampaikan dalam penyuluhan adalah adagium St. Thomas
Aquinas, “lex iniusta non est lex”, yang berarti hukum yang tidak adil bukanlah
hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa ketika suatu peraturan negara bertentangan
dengan nilai keadilan fundamental, peraturan tersebut kehilangan otoritas moralnya
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 30
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
untuk dituntut ditaati oleh manusia yang sadar hukum, dan menjadi dasar penting
untuk membedakan antara keabsahan formal suatu peraturan dengan keabsahan
moralnya (Furlong, 2015). Untuk memberikan kerangka yang lebih operasional
dalam menilai kualitas moral suatu hukum, penyuluhan turut mengangkat gagasan
Lon Fuller tentang “moralitas internal hukum”, yang mensyaratkan delapan unsur
agar suatu hukum layak disebut sah secara moral, yaitu bersifat umum dan tidak
menyasar kelompok tertentu secara diskriminatif (generality), diumumkan secara
terbuka sehingga warga mengetahui aturan yang berlaku (promulgation), tidak
berlaku surut terhadap perbuatan yang telah lampau (non-retroactivity), dirumuskan
secara jelas agar tidak menjadi pasal “karet yang multitafsir (clarity), konsisten
sehingga tidak saling bertabrakan antaraturan (consistency), memungkinkan untuk
dipatuhi tanpa menuntut hal yang mustahil, relatif stabil dari waktu ke waktu, serta
selaras antara aturan yang diumumkan dengan penerapannya di lapangan oleh
aparat penegak hukum (Al’anam, 2025). Apabila syarat-syarat ini gagal dipenuhi,
suatu produk hukum bukan lagi hukum dalam arti moral, melainkan bentuk
kezaliman yang berselubung legalitas. Pemahaman peserta terhadap kedua prinsip
ini, yakni lex iniusta non est lex dan moralitas internal hukum menurut Fuller,
menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan berdasarkan hasil diskusi dan
refleksi yang disampaikan peserta.
Materi selanjutnya menegaskan perbedaan antara otoritas moral dan kekuatan
paksaan. Penguasa dapat saja memiliki kekuatan fisik penuh berupa aparat, militer,
maupun sistem pemasyarakatan untuk memaksa warga tunduk, namun kekuatan
memaksa tersebut tidak dengan sendirinya memberi penguasa otoritas moral untuk
menuntut kesadaran hukum dari rakyatnya apabila hukum yang diberlakukan tidak
berkeadilan. Kesadaran hukum dipahami sebagai hubungan timbal balik: negara
berkewajiban menyediakan keadilan, sementara warga negara memberikan
kesadaran untuk taat; ketika salah satu sisi relasi ini timpang, legitimasi moral
hukum turut melemah meskipun kepatuhan tampak terjaga secara fisik. Pemahaman
peserta terhadap pentingnya legitimasi hukum yang berkeadilan ini turut
menunjukkan peningkatan yang signifikan, sejalan dengan teori legitimasi sosial
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 31
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
yang disampaikan dalam penyuluhan bahwa tingkat ketaatan sukarela warga
berbanding lurus dengan tingkat keadilan hukum yang dirasakan. Pada kondisi
hukum yang sangat adil, ketaatan sukarela masyarakat cenderung tinggi karena
warga meyakini kesesuaian antara aturan dan nilai keadilan; pada kondisi hukum
yang bersifat transaksional, ketaatan cenderung bersifat kalkulatif dan bergantung
pada pengawasan; sementara pada kondisi hukum yang zalim atau otoriter, ketaatan
sukarela menurun tajam dan hanya bertahan selama ada tekanan kekuasaan.
Pembahasan ini menegaskan bahwa kekuatan fisik semata hanya mampu
menghasilkan ketaatan di permukaan, sedangkan kesadaran hukum yang tumbuh
dari keadilan substantiflah yang menghasilkan stabilitas sosial dalam jangka
panjang.
Salah satu pembahasan penting dalam sesi diskusi adalah mengenai dampak negatif
dari kepatuhan yang semata-mata berbasis ketakutan. Peserta diajak memahami
empat pola risiko dari ketundukan buta, yaitu: kepatuhan transaksional, di mana
warga taat hanya untuk menghindari rasa sakit atau hukuman dan bukan karena
menghargai aturan itu sendiri; erosi integritas, yakni ketika warga dipaksa
melakukan tindakan yang bertentangan dengan hati nuraninya; keteraturan semu, di
mana masyarakat tampak tertib di permukaan namun menyimpan kemarahan dan
apatisme karena memandang hukum sebagai musuh; serta subordinasi total, yaitu
hilangnya nalar kritis warga negara sehingga berubah menjadi subjek pasif di
hadapan kekuasaan yang absolut. Diskusi mengenai keempat pola ini membantu
peserta menyadari bahwa ketertiban yang tampak stabil belum tentu mencerminkan
kesehatan budaya hukum suatu masyarakat.
Penyuluhan turut menegaskan bahwa dalam perspektif Hukum Alam, kesadaran
hukum tidak selalu berarti kepatuhan mutlak terhadap hukum positif. Ketika
hukum berubah menjadi alat penindasan, sadar hukum dapat bermakna keberanian
untuk melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience), yang bukanlah tindakan
anarkis, melainkan pelanggaran terhadap hukum positif yang tidak adil demi
menjunjung tinggi hukum moral yang lebih tinggi, disertai kesiapan untuk
menerima konsekuensi hukumnya. Prinsip ini diperkuat melalui pembahasan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 32
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
teladan historis, seperti Socrates yang memilih menerima hukuman demi integritas
kebenaran nalar, Antigone yang tetap menguburkan saudaranya meski bertentangan
dengan perintah penguasa, Mahatma Gandhi yang melawan monopoli garam
kolonial melalui aksi Satyagraha, serta Martin Luther King Jr. yang menegaskan
keterkaitan antara ketidakadilan di satu tempat dengan ancaman terhadap keadilan
secara keseluruhan.
Sesi ini turut mengaitkan kerangka teoritis dengan konteks kekinian, dengan
menekankan tiga sikap yang perlu dikembangkan masyarakat: berpikir kritis, yaitu
kemampuan menganalisis setiap kebijakan publik melalui kacamata hak asasi
manusia dan nalar sehat; partisipasi aktif, yaitu keberanian menyuarakan penolakan
terhadap rancangan produk hukum yang dianggap mencederai kepentingan publik;
serta integritas etis, yaitu mematuhi hukum bukan karena takut pada aparat,
melainkan karena penghargaan terhadap hak sesama manusia. Ketiga sikap ini
menjadi kompetensi kunci yang diharapkan tumbuh pada diri peserta
pascakegiatan.
Terdapat sejumlah faktor yang mendukung kelancaran kegiatan, antara lain materi
yang disusun secara sistematis dan mudah dipahami, media presentasi visual yang
menarik dan komunikatif, serta partisipasi peserta yang aktif selama sesi diskusi dan
tanya jawab berlangsung. Di sisi lain, kegiatan juga menghadapi beberapa hambatan,
yaitu keterbatasan waktu pelaksanaan yang menyebabkan sejumlah topik filosofis
tidak dapat dibahas secara mendalam, serta keberagaman latar belakang pendidikan
dan pengetahuan hukum peserta yang menuntut penyesuaian penyampaian materi
agar tetap dapat dipahami oleh seluruh kalangan peserta.
Simpulan dan Rekomendasi
Kegiatan penyuluhan ini menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman
yang lebih baik mengenai pentingnya kesadaran hukum sebagai bentuk kepatuhan
yang bersumber dari integritas moral dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia, bukan semata-mata ketundukan karena adanya kekuasaan atau ancaman
sanksi. Melalui pengenalan konsep Hukum Alam, prinsip lex iniusta non est lex,
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 25-33
E-ISSN: 3047-2474 (online) 33
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
moralitas internal hukum menurut Lon Fuller, serta berbagai contoh
pembangkangan sipil dalam sejarah, peserta didorong untuk memahami bahwa
legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh keabsahan formal, tetapi juga oleh
nilai-nilai keadilan yang dikandungnya. Dengan demikian, kegiatan ini menegaskan
bahwa hukum yang sejati harus tetap menjunjung martabat manusia dan nilai-nilai
kemanusiaan sebagai landasan utama dalam mewujudkan kepatuhan hukum yang
berkeadaban.
Untuk memperkuat keberlanjutan dampak kegiatan, penyuluhan serupa perlu
dilaksanakan secara berkelanjutan dengan pengembangan materi yang lebih
mendalam dan penyajian yang lebih mudah dipahami oleh berbagai kalangan. Selain
itu, kolaborasi dengan lembaga pendidikan maupun komunitas masyarakat perlu
terus diperluas agar nilai-nilai kesadaran hukum berbasis integritas dapat
menjangkau lebih banyak peserta. Pendampingan serta evaluasi lanjutan juga
penting dilakukan guna mengetahui sejauh mana pemahaman yang diperoleh
mampu mendorong perubahan sikap dan perilaku hukum dalam kehidupan sehari-
hari.
Daftar Pustaka
Ach. Fadlail, Membangun Kesadaran Hukum Bagi Masyarakat Dan Pengak Hukum
Agar Tercipta Penegakan Hukum Yang Berkeadilan, Jurnal Hukum Hukmy,
Vol.3, No.1, 2023.
La Ode Husen & Nurul Qamar, Teori Hukum Relasi Teori & Realita, (Makassar:
Humanities Genius, 2022).
Peter Furlong, “The effects of accepting lex iniusta non est lex: A reply to Hart." Lex
Naturalis.
https://www.academia.edu/10536981/_The_effects_of_accepting_lex_iniusta_
non_est_lex_A_reply_to_Hart_Lex_Naturalis
Muklis Al’anam, MORALITAS HUKUM DALAM PEMIKIRAN LON FULLER,
H.L.A. HART, DAN HANS KELSEN, Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal, Vol.
V, No.1, 2025