Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 29/06/2026 Selesai revisi: 27/07/2026 Disetujui: 29/07/2026 Diterbitkan: 1/08/2026
117
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Penguatan Literasi Hukum Remaja terhadap Ketentuan Kohabitasi
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana di SMA Negeri 1 Jayapura
Nur Sri Maryam Dm
1*
, Muh. Anugrah Kurniawan Amir
2
, Heryanto
3
1,2,3
Universitas Cenderawasih, Indonesia
e-mail:
1*
nursrimaryamdm@gmail.com,
2
anugrahkurniawan@fh.uncen.ac.id,
3
heryanto@fh.uncen.ac.id
Abstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam
sistem hukum pidana nasional, termasuk pengaturan kohabitasi sebagai delik aduan.
Perubahan tersebut menuntut peningkatan literasi hukum generasi muda agar
mampu memahami norma secara tepat dan terhindar dari misinformasi, terutama di
tengah perkembangan informasi digital. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat
ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 1 Jayapura mengenai
ketentuan kohabitasi dalam KUHP Baru melalui pendekatan sosialisasi hukum yang
interaktif dan partisipatif. Kegiatan dilaksanakan melalui penyampaian materi,
diskusi, studi kasus, klarifikasi mitos dan fakta, serta evaluasi menggunakan pre-test
dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemahaman peserta mengalami
peningkatan dari 67% pada pre-test menjadi 98% pada post-test, atau meningkat
sebesar 31%. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa metode penyuluhan yang
dialogis dan berbasis kasus efektif dalam memperkuat pemahaman siswa mengenai
kohabitasi, delik aduan, serta pentingnya literasi hukum. Selain itu, kegiatan
menghasilkan materi edukasi digital berupa infografis dan video singkat yang dapat
dimanfaatkan sebagai media pembelajaran berkelanjutan di sekolah. Kegiatan ini
berkontribusi terhadap penguatan budaya sadar hukum di kalangan remaja serta
mendukung penyebarluasan pemahaman hukum pidana nasional dalam konteks
sosial dan budaya masyarakat Papua.
Kata kunci: Literasi Hukum; Remaja; KUHP Baru; Kohabitasi; Papua.
Abstract
The enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (KUHP) on January
2, 2026, introduced significant changes to Indonesia’s national criminal law system,
including the regulation of cohabitation as a complaint-based offense. These changes require
improved legal literacy among young people to ensure accurate understanding of the new
legal provisions and prevent misinformation, particularly amid the rapid flow of information
in the digital era. This Community Service Program aimed to improve the legal literacy of
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 118
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
students at SMA Negeri 1 Jayapura regarding the regulation of cohabitation under the New
Criminal Code through an interactive and participatory legal education approach. The
activities involved the delivery of substantive legal materials, discussions, case studies,
clarification of myths and facts, and evaluation through pre-tests and post-tests. The results
showed an increase in participants’ understanding from 67% in the pre-test to 98% in the
post-test, representing an improvement of 31%. This increase demonstrates that a dialogical
and case-based legal education approach was effective in strengthening students’
understanding of cohabitation, complaint-based offenses, and the importance of legal literacy.
The program also produced digital educational materials, including infographics and short
educational videos, which can be utilized by the school as sustainable learning resources. This
program contributes to strengthening legal awareness among adolescents and promoting a
better understanding of national criminal law within the social and cultural context of Papua.
Keywords: Legal Literacy; Adolescents; New Criminal Code; Cohabitation; Papua.
Pendahuluan
SMA Negeri 1 Jayapura merupakan salah satu sekolah menengah atas di
Kota Jayapura, Provinsi Papua, dengan karakteristik siswa yang heterogen baik dari
segi latar belakang etnis, agama, maupun sosial ekonomi. Secara umum, sekolah ini
memiliki jumlah siswa sekitar 700900 orang dengan rentang usia 1518 tahun.
Sebagian besar siswa berada pada fase perkembangan remaja akhir, yaitu tahap
pembentukan identitas, eksplorasi relasi sosial, dan peningkatan otonomi personal.
Jayapura sebagai pusat pemerintahan dan pendidikan di Papua mengalami
percepatan arus informasi digital dan perubahan pola interaksi sosial. Akses internet
dan media sosial relatif tinggi di kalangan remaja, namun tidak selalu disertai
dengan kemampuan literasi hukum yang memadai. Studi nasional menunjukkan
bahwa literasi hukum generasi muda Indonesia masih berada pada kategori sedang
ke rendah, terutama dalam memahami substansi perubahan regulasi dan
konsekuensi normatifnya (Mahmud, 2022).
Berdasarkan komunikasi awal dengan pihak sekolah, materi hukum dalam
kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan
Pancasila masih bersifat konseptual dan belum secara spesifik mengintegrasikan
dinamika pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini menimbulkan kesenjangan
antara perubahan regulasi dan pemahaman aktual siswa.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi memberlakukan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai
pengganti KUHP lama. Reformasi hukum pidana ini merupakan tonggak penting
dalam dekolonisasi dan nasionalisasi sistem hukum Indonesia. Salah satu norma
yang menjadi perhatian publik adalah pengaturan mengenai kohabitasi (hidup
bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah).
Ketentuan tersebut dikonstruksikan sebagai delik aduan, sehingga penegakan
hukumnya bergantung pada pengaduan pihak tertentu yang memiliki legitimasi
hukum. Namun demikian, di ruang publik terutama media sosial, ketentuan ini
sering dipahami secara simplifikatif dan tidak proporsional. Disinformasi hukum
dapat menimbulkan kecemasan, resistensi, bahkan stigma sosial (Arief, 2022).
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 119
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Dalam konteks Papua, nilai kekeluargaan dan norma sosial berbasis komunitas
masih memiliki pengaruh kuat. Namun dinamika urbanisasi dan pergaulan remaja
modern menghadirkan tantangan baru. Data Survei Kesehatan Indonesia 2023
menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun masih rentan terhadap perilaku
berisiko, termasuk relasi pranikah dan tekanan sosial sebaya (Kemenkes, 2023).
Sementara itu, laporan BKKBN dalam lima tahun terakhir menekankan pentingnya
edukasi preventif berbasis sekolah untuk menekan risiko sosial remaja (BKKBN,
2024).
Hal ini menunjukkan bahwa pemberlakuan norma kohabitasi dalam KUHP
Baru perlu dipahami secara utuh, bukan semata sebagai ancaman pidana, tetapi
sebagai bagian dari sistem nilai hukum yang menempatkan keluarga sebagai
institusi sosial yang dilindungi. Berdasarkan analisis situasi, permasalahan utama
yang dihadapi SMA Negeri 1 Jayapura adalah sebagai berikut:
1. Rendahnya literasi hukum substantif terkait KUHP Baru. Siswa belum
memahami konsep delik aduan, rasionalitas pengaturan kohabitasi, serta
perbedaannya dengan persepsi yang berkembang di media sosial.
2. Keterbatasan sumber edukasi hukum yang kontekstual dan adaptif terhadap
perkembangan remaja. Belum tersedia modul atau bahan ajar yang
menjelaskan ketentuan kohabitasi secara netral, edukatif, dan sesuai
perkembangan psikologis siswa.
3. Potensi misinformasi dan polarisasi opini di kalangan pelajar. Informasi
digital yang tidak tervalidasi berpotensi membentuk persepsi keliru terhadap
hukum pidana nasional.
4. Belum terintegrasinya pendekatan hukum nasional dengan nilai sosial-
budaya lokal Papua dalam proses edukasi.
Penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi hukum yang partisipatif dan
berbasis dialog lebih efektif dalam meningkatkan pemahaman dan sikap hukum
remaja dibandingkan metode konvensional satu arah (Sari, 2021). Oleh karena itu,
intervensi akademik melalui program pengabdian ini menjadi relevan dan
mendesak. Sebagai institusi pendidikan tinggi, Fakultas Hukum memiliki mandat
untuk memastikan transformasi hukum nasional dipahami secara benar oleh
masyarakat. Remaja SMA merupakan kelompok strategis karena berada pada fase
pembentukan kesadaran normatif.
Tanpa intervensi edukatif yang sistematis, pemberlakuan KUHP Baru
berpotensi hanya menjadi perubahan normatif di atas kertas tanpa internalisasi nilai
hukum pada generasi muda. Program ini dirancang untuk menjembatani
kesenjangan tersebut melalui pendekatan literasi hukum yang terukur, partisipatif,
dan kontekstual. Oleh karena itu, program ini dirancang sebagai intervensi edukatif
berbasis partisipatif untuk menjembatani kesenjangan literasi hukum remaja
terhadap ketentuan kohabitasi dalam KUHP Baru. Program ini diharapkan menjadi
model awal penguatan literasi hukum remaja di Papua dalam merespons dinamika
pembaruan hukum nasional secara kritis, kontekstual, dan berkelanjutan.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 120
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Metode
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini menggunakan metode
penyuluhan hukum dengan pendekatan partisipatif dan dialogis yang dipadukan
dengan metode evaluasi kuantitatif melalui pre-test dan post-test. Pendekatan
tersebut dipilih untuk memberikan pemahaman hukum secara komunikatif kepada
peserta sekaligus mengukur perubahan tingkat pemahaman sebelum dan sesudah
diberikan edukasi hukum. Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka di SMA Negeri
1 Jayapura dengan sasaran peserta sebanyak 30 siswa yang merupakan perwakilan
siswa kelas X dan XI. Pemilihan peserta dilakukan oleh pihak sekolah melalui guru
penanggung jawab kegiatan.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui tiga tahapan utama, yaitu (1) pre-test,
(2) penyuluhan hukum interaktif, dan (3) post-test serta evaluasi. Ketiga tahapan
tersebut dilaksanakan secara bertahap dengan jeda waktu sekitar satu minggu antara
setiap kegiatan. Pengaturan jeda dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan
pihak sekolah agar kegiatan tidak mengganggu proses pembelajaran dan agenda
akademik siswa. Jeda tersebut sekaligus memberikan kesempatan kepada peserta
untuk merefleksikan dan menginternalisasi materi yang telah diperoleh.
1. Tahap Pre-test
Tahap pertama dilakukan melalui pre-test yang bertujuan mengidentifikasi
tingkat pemahaman awal peserta mengenai literasi hukum dan ketentuan kohabitasi
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana. Pre-test berfungsi sebagai data dasar (baseline) yang selanjutnya
digunakan sebagai pembanding dengan hasil post-test untuk mengetahui perubahan
tingkat pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan penyuluhan.
Instrumen pre-test terdiri atas 10 pertanyaan yang mencakup pemahaman
mengenai pentingnya hukum bagi remaja, pengertian kohabitasi, karakteristik delik
aduan, tujuan pengaturan kohabitasi, kemampuan menyaring informasi hukum di
media sosial, serta pemahaman mengenai konsep literasi hukum dan sikap peserta
terhadap pentingnya edukasi hukum. Peserta mengerjakan instrumen secara
mandiri, kemudian lembar jawaban dikumpulkan untuk dianalisis sebagai
gambaran kondisi awal pemahaman peserta.
2. Tahap Penyuluhan Hukum Interaktif
Tahap kedua merupakan kegiatan inti berupa penyuluhan hukum interaktif.
Metode penyampaian materi menggunakan presentasi melalui PowerPoint yang
disusun dengan bahasa komunikatif dan disesuaikan dengan karakteristik peserta
didik. Materi meliputi pengertian literasi hukum, urgensi pemahaman hukum bagi
remaja, pengertian kohabitasi, pengaturan kohabitasi dalam KUHP Baru,
karakteristik delik aduan, serta implikasi hukum dari ketentuan tersebut. Selain itu,
peserta diberikan pemahaman mengenai informasi hukum yang berkembang di
media sosial agar mampu membedakan antara norma hukum, opini publik, dan
informasi yang tidak memiliki dasar hukum.
Metode ceramah dikombinasikan dengan studi kasus, diskusi interaktif, dan
tanya jawab. Studi kasus digunakan untuk menghubungkan konsep hukum dengan
situasi konkret yang relevan dengan kehidupan remaja. Peserta diarahkan untuk
menganalisis persoalan berdasarkan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku,
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 121
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
termasuk memahami karakteristik delik aduan dan mekanisme penerapannya.
Diskusi dan tanya jawab memberikan ruang kepada peserta untuk menyampaikan
pendapat, mengajukan pertanyaan, serta melakukan klarifikasi terhadap materi yang
belum dipahami. Dengan demikian, peserta ditempatkan sebagai subjek aktif dalam
proses pembelajaran, bukan hanya sebagai penerima informasi.
3. Tahap Post-test dan Evaluasi
Tahap ketiga dilakukan melalui post-test dan evaluasi setelah peserta
memperoleh materi penyuluhan. Post-test digunakan untuk mengetahui perubahan
tingkat pemahaman peserta setelah mengikuti kegiatan. Instrumen post-test pada
prinsipnya menggunakan materi yang sama dengan pre-test, dengan penyesuaian
pada narasi beberapa pertanyaan agar sesuai dengan materi yang telah disampaikan.
Hal tersebut memungkinkan hasil pre-test dan post-test dibandingkan secara
objektif.
Hasil dan Pembahasan
Hasil Kegiatan
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dilaksanakan di SMA Negeri
1 Jayapura dengan melibatkan 30 siswa yang terdiri atas 18 siswa kelas X (60%) dan
12 siswa kelas XI (40%). Peserta ditetapkan oleh pihak sekolah sebagai perwakilan
siswa yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pre-test, penyuluhan
hukum, hingga post-test dan evaluasi. Kegiatan dilaksanakan dalam tiga tahapan,
yaitu pengukuran awal melalui pre-test, penyuluhan hukum secara interaktif, serta
pengukuran akhir melalui post-test dan evaluasi. Ketiga tahapan tersebut
dilaksanakan dalam tiga kali pertemuan dengan jeda satu minggu.
1. Tingkat Pemahaman Peserta Sebelum Penyuluhan
Tahap pertama dalam kegiatan pengabdian diawali dengan pelaksanaan pre-
test yang diselenggarakan pada Jumat, 22 Mei 2026, pukul 09.0010.00 WIT,
bertempat di salah satu ruang kelas SMA Negeri 1 Jayapura. Kegiatan ini diikuti oleh
seluruh peserta yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah sebagai peserta kegiatan
pengabdian.
Gambar.1 Pelaksanaan Pre-test oleh Peserta Kegiatan
Hasil pre-test menunjukkan bahwa tingkat pemahaman awal peserta mengenai
literasi hukum dan ketentuan kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih memerlukan penguatan.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 122
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Rata-rata tingkat pemahaman peserta sebelum memperoleh penyuluhan berada
pada angka 67%. Beberapa aspek yang masih belum dipahami secara optimal
meliputi pengertian kohabitasi, alasan tidak seluruh kasus kohabitasi dapat langsung
diproses secara hukum, mekanisme pengaduan, tujuan pengaturan kohabitasi dalam
KUHP Baru, serta pengertian literasi hukum.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa peserta pada dasarnya telah memiliki
pengetahuan awal mengenai persoalan hukum, tetapi pengetahuan tersebut belum
sepenuhnya berkembang menjadi pemahaman mengenai konstruksi norma dan
penerapannya. Dengan demikian, kebutuhan peserta bukan sekadar memperoleh
informasi mengenai keberadaan suatu aturan, tetapi memahami bagaimana norma
hukum bekerja, siapa yang dapat melakukan pengaduan, serta bagaimana ketentuan
tersebut diterapkan dalam situasi konkret.
2. Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Interaktif
Tahapan kedua merupakan inti dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat,
yaitu pelaksanaan penyuluhan hukum interaktif yang dilaksanakan pada Jumat, 29
Mei 2026. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), Sri
Nur Damayana, S.Kep., Ners., M.H.Kes., yang memandu jalannya acara sekaligus
menyampaikan susunan kegiatan kepada seluruh peserta.
Gambar.2 Pembukaan Kegiatan oleh MC
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ibu Alvonsina
P. Onim, S.Pd., selaku guru penanggung jawab yang mewakili SMA Negeri 1
Jayapura. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada tim
pengabdi dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih atas pelaksanaan kegiatan
edukasi hukum di lingkungan sekolah. Beliau juga mengajak seluruh peserta untuk
mengikuti kegiatan secara aktif dan memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai
sarana menambah wawasan mengenai perkembangan hukum pidana nasional.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 123
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Gambar.3 Sambutan Guru Penanggung Jawab Kegiatan
Materi penyuluhan kemudian disampaikan oleh Bapak Heryanto, S.H., M.H.
dengan tema “Penguatan Literasi Hukum Remaja terhadap Ketentuan Kohabitasi
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.” Penyampaian materi
dilakukan menggunakan media presentasi (PowerPoint) yang dirancang secara
komunikatif agar mudah dipahami oleh peserta.
Gambar.4 Penyampaian Materi oleh Narasumber
Materi yang disampaikan meliputi beberapa pokok bahasan utama, yaitu
pengertian literasi hukum, urgensi pemahaman hukum bagi remaja, konsep
kohabitasi, pengaturan kohabitasi dalam KUHP Baru, karakteristik delik aduan,
serta implikasi hukum dari ketentuan tersebut. Selain menjelaskan aspek normatif,
narasumber juga memberikan penjelasan mengenai berbagai informasi yang
berkembang di media sosial sehingga peserta mampu membedakan antara opini
publik dengan substansi norma hukum yang sebenarnya.
Sebagai bagian dari pendekatan partisipatif, penyampaian materi tidak hanya
dilakukan melalui metode ceramah, tetapi juga diperkaya dengan penyajian studi
kasus yang berkaitan dengan fenomena kohabitasi di kalangan remaja. Melalui studi
kasus tersebut, peserta diajak untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana,
memahami karakteristik delik aduan, serta mendiskusikan bagaimana ketentuan
tersebut diterapkan dalam praktik. Pendekatan ini mendorong peserta untuk
berpikir kritis dan tidak hanya menerima informasi secara pasif.
Diskusi berlangsung secara dinamis dengan tingkat partisipasi yang tinggi dari
peserta. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 124
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
selama sesi diskusi. Namun demikian, karena keterbatasan waktu pelaksanaan, sesi
tanya jawab dibatasi hanya untuk tiga penanya. Meskipun demikian, pertanyaan
yang disampaikan menunjukkan tingginya rasa ingin tahu peserta mengenai
pengaturan kohabitasi dalam KUHP Baru, khususnya berkaitan dengan mekanisme
delik aduan, pihak yang berwenang mengajukan pengaduan, serta penerapan
ketentuan tersebut dalam kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut menunjukkan
bahwa pendekatan dialogis yang diterapkan selama penyuluhan mampu
mendorong keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran.
3. Peningkatan Pemahaman Setelah Penyuluhan
Tahapan terakhir dalam kegiatan pengabdian adalah pelaksanaan post-test dan
evaluasi yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk
mengetahui perubahan tingkat pemahaman peserta setelah mengikuti penyuluhan
hukum mengenai ketentuan kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Gambar.5 Pelaksanaan Post-test oleh Peserta
Hasil post-test menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan secara
deskriptif terhadap tingkat pemahaman peserta. Rata-rata nilai peserta meningkat
dari 67% pada pre-test menjadi 98% pada post-test, sehingga terdapat peningkatan
sebesar 31 poin persentase.
Gambar.6 Diagram Hasil Pengukuran Pemahaman Peserta
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 125
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Data individual juga menunjukkan bahwa seluruh peserta mengalami
peningkatan nilai antara pre-test dan post-test. Sebagian peserta mengalami
peningkatan sebesar 40 poin, sementara peserta lainnya mengalami peningkatan
antara 10 sampai 30 poin. Peserta dengan nilai awal yang relatif rendah pada
umumnya menunjukkan peningkatan yang lebih besar setelah mengikuti
penyuluhan. Dengan demikian, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kegiatan
penyuluhan memberikan penguatan pemahaman hukum yang terukur, khususnya
berkaitan dengan ketentuan kohabitasi dalam KUHP Baru.
Pembahasan
Peningkatan rata-rata pemahaman dari 67% menjadi 98% menunjukkan bahwa
penyuluhan hukum yang diberikan mampu menjawab kebutuhan pengetahuan
peserta yang teridentifikasi pada tahap awal. Peningkatan sebesar 31 poin persentase
menunjukkan adanya perubahan positif dalam penguasaan materi setelah peserta
memperoleh intervensi edukatif. Namun, angka tersebut harus dipahami sebagai
indikator peningkatan pemahaman, bukan sebagai bukti bahwa telah terjadi
perubahan kesadaran hukum atau perilaku hukum secara permanen. Laporan secara
tegas membatasi interpretasi hasil karena instrumen evaluasi terutama mengukur
pemahaman dan sebagian sikap dalam konteks kegiatan.
Temuan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara pengetahuan
mengenai isu hukum dan pemahaman terhadap konstruksi hukum. Pada tahap
awal, peserta masih mengalami kesulitan memahami beberapa konsep substantif,
khususnya pengertian kohabitasi, delik aduan, mekanisme pengaduan, dan tujuan
pengaturan dalam KUHP Baru. Kondisi ini menunjukkan bahwa literasi hukum
pada kelompok remaja tidak cukup dibangun hanya melalui penyebaran informasi
mengenai aturan, tetapi membutuhkan proses pembelajaran yang menjelaskan
hubungan antara norma hukum, unsur hukum, serta penerapannya dalam
kehidupan konkret.
Efektivitas kegiatan juga tidak dapat dilepaskan dari metode penyuluhan yang
bersifat partisipatif, kontekstual, dan dialogis. Materi tidak hanya diberikan melalui
metode ceramah, tetapi dikombinasikan dengan studi kasus, diskusi, dan tanya
jawab. Model tersebut memungkinkan peserta menguji pemahamannya melalui
persoalan konkret serta memperoleh klarifikasi secara langsung terhadap konsep
yang belum dipahami. Dengan demikian, proses pembelajaran bergerak dari sekadar
transfer of knowledge menuju proses pemahaman dan penerapan konsep hukum.
Penggunaan studi kasus memiliki relevansi khusus dalam pendidikan hukum
bagi remaja. Materi mengenai kohabitasi dan delik aduan merupakan materi yang
memiliki aspek normatif yang relatif kompleks apabila hanya disampaikan melalui
definisi atau pembacaan ketentuan peraturan. Melalui kasus konkret, peserta dapat
memahami bagaimana suatu norma bekerja dalam situasi tertentu. Hal tersebut juga
terlihat dari proses diskusi yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk
mempertanyakan mekanisme pengaduan, pihak yang berwenang melakukan
pengaduan, dan penerapan ketentuan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Peningkatan hasil evaluasi juga menunjukkan adanya kesesuaian antara
kebutuhan peserta dan materi intervensi. Materi penyuluhan secara langsung
diarahkan pada aspek yang masih lemah berdasarkan hasil pre-test, yaitu literasi
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 126
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
hukum, kohabitasi, delik aduan, tujuan pengaturan dalam KUHP Baru, dan
kemampuan membedakan informasi hukum dengan opini yang berkembang di
media sosial. Kesesuaian antara masalah, materi, dan metode menjadi faktor penting
yang mendukung tercapainya tujuan kegiatan.
Selain metode penyampaian, pelaksanaan kegiatan secara bertahap dengan
jeda satu minggu juga memberikan ruang bagi peserta untuk melakukan refleksi.
Jeda tersebut memungkinkan peserta tidak hanya menerima materi pada saat
penyuluhan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mendiskusikan kembali materi
dengan teman atau guru sebelum mengikuti post-test. Dengan demikian, proses
pembelajaran berlangsung secara bertahap dan memberikan kesempatan bagi
peserta untuk menginternalisasi materi yang telah diberikan.
Dari perspektif pengabdian kepada masyarakat, hasil tersebut menunjukkan
bahwa penyuluhan hukum di lingkungan sekolah dapat menjadi salah satu
instrumen untuk memperkuat literasi hukum substantif remaja. Peningkatan
pemahaman mengenai kohabitasi, delik aduan, tujuan pengaturan dalam KUHP
Baru, serta pentingnya melakukan verifikasi terhadap informasi hukum yang
diperoleh melalui media sosial memberikan bekal bagi peserta dalam menghadapi
persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pada tingkat kelembagaan, kegiatan
juga memberikan tambahan ruang edukasi hukum bagi sekolah mengenai
perkembangan hukum pidana nasional dan persoalan hukum yang relevan dengan
kehidupan remaja.
Meskipun demikian, hasil kegiatan memiliki keterbatasan. Peningkatan sebesar
31 poin persentase hanya menggambarkan perubahan tingkat pemahaman yang
terukur melalui pre-test dan post-test. Kegiatan belum melakukan follow-up
assessment untuk mengetahui apakah peningkatan pemahaman tersebut bertahan
dalam jangka panjang atau berkembang menjadi perubahan sikap, kesadaran,
maupun perilaku hukum peserta. Oleh karena itu, keberhasilan kegiatan lebih tepat
dinyatakan sebagai keberhasilan dalam meningkatkan pemahaman hukum peserta,
bukan sebagai perubahan kesadaran atau perilaku hukum jangka panjang.
Secara keseluruhan, hasil kegiatan memperlihatkan bahwa kombinasi pre-test,
penyuluhan hukum interaktif, studi kasus, diskusi, tanya jawab, dan post-test
merupakan pendekatan yang efektif dalam memberikan penguatan literasi hukum
kepada siswa. Peningkatan rata-rata pemahaman dari 67% menjadi 98% memberikan
bukti empiris bahwa intervensi edukatif yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta
mampu meningkatkan penguasaan materi hukum secara terukur. Dengan demikian,
model penyuluhan hukum partisipatif dapat dipertimbangkan sebagai pendekatan
yang relevan untuk kegiatan penguatan literasi hukum di lingkungan sekolah.
Simpulan dan Rekomendasi
1. Kegiatan pengabdian dilaksanakan sesuai rencana melalui pre-test, penyuluhan
hukum interaktif, post-test, dan evaluasi dengan melibatkan 30 siswa kelas X
dan XI SMA Negeri 1 Jayapura dalam tiga pertemuan.
2. Hasil pre-test menunjukkan tingkat pemahaman awal sebesar 67%. Materi yang
masih kurang dipahami meliputi kohabitasi, delik aduan, mekanisme
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 127
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
pengaduan, tujuan pengaturan kohabitasi dalam KUHP Baru, dan literasi
hukum.
3. Penyuluhan dilakukan secara partisipatif dan dialogis melalui presentasi, studi
kasus, diskusi, dan tanya jawab sehingga peserta dapat memahami serta
menghubungkan materi hukum dengan persoalan kehidupan remaja.
4. Hasil post-test meningkat menjadi 98%, atau terjadi peningkatan sebesar 31%.
Hal ini menunjukkan bahwa penyuluhan efektif dalam meningkatkan
pemahaman peserta mengenai kohabitasi dan literasi hukum berdasarkan UU
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
5. Kegiatan memberikan dampak positif berupa peningkatan pemahaman siswa
tentang kohabitasi, delik aduan, tujuan pengaturan dalam KUHP Baru, serta
pentingnya memverifikasi informasi hukum. Kegiatan juga memperkuat edukasi
hukum di lingkungan sekolah.
6. Peningkatan 31% merupakan perubahan pemahaman yang terukur melalui pre-
test dan post-test, sehingga belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan
perubahan perilaku atau kesadaran hukum peserta dalam jangka panjang.
Penghargaan
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Penelitian dan
Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Cenderawasih atas dukungan
pendanaan dan fasilitas yang telah diberikan sehingga kegiatan Pengabdian kepada
Masyarakat dapat terlaksana dengan baik. Apresiasi juga disampaikan kepada
Kepala Sekolah, guru, dan siswa SMA Negeri 1 Jayapura sebagai mitra yang telah
memberikan dukungan, kerja sama, dan partisipasi aktif selama seluruh rangkaian
kegiatan Penguatan Literasi Hukum Remaja terhadap Ketentuan Kohabitasi dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana di SMA Negeri 1 Jayapura.
Daftar Pustaka
Arief, B. N. (2022). Criminal law reform and public response in Indonesia. Law
Reform, 18(3), 210224.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. (2024). Laporan program
Bangga Kencana 2024. BKKBN.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Survei kesehatan Indonesia 2023.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Mahmud, A., et al. (2022). Youth legal literacy in Indonesia: Challenges and
strategies. Indonesian Law Review, 12(2), 145159.
Nugroho, H., et al. (2023). Contextual legal education and youth engagement. Journal
of Law and Social Development, 4(1), 1529.
Prasetyo, T. (2020). Measuring legal awareness in youth education programs.
Indonesian Journal of Criminology, 17(1), 5570.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, August 2026, page: 117-128
E-ISSN: 3047-2474 (online) 128
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Ronsumbre, M. (2022). Youth communication patterns in urban Papua. Journal of
Papua Social and Cultural Studies, 5(1), 4156.
Rumbiak, L. (2021). Local wisdom and normative integration in Papuan society.
Journal of Papua Social Studies, 3(2), 7791.
Sari, I. P., et al. (2021). Participatory legal education model for adolescents. Journal of
Community Empowerment, 6(4), 233242.
Siregar, R. (2021). Legal awareness among high school students in urban Indonesia.
Journal of Social and Legal Studies, 9(1), 3348.
Wahyuni, D. (2020). Preventive legal education in senior high schools. Jurnal
Pengabdian Masyarakat, 5(2), 98107.
Yoman, F. (2023). Community empowerment model in Papuan educational
institutions. Journal of East Indonesian Development Studies, 2(1), 5570.