Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 17/11/2023 Selesai revisi: 7/12/2023 Disetujui: 27/01/2024 Diterbitkan: 17/03/2024
15
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Pencegahan Praktik Politik Uang di Masyarakat Desa Sangiang
Kecamatan Pamarayan
Lina Marlina
1
, Muhammad Asmawi
2
, Toni Anwar Mahmud
3
,
Aryanti Dwi Untari
4
1
Universitas Pamulang,
2,3
Universitas Banten Jaya,
4
Universitas Sultan Ageng
Tirtayasa Tanggerang Selatan, Indonesia
e-mail:
1
dosen02921@unpam.ac.id,
2
muhammadasmawi@unbaja.ac.id,
3
toniam@unbaja.ac.id,
4
aryantidwiu@gmail.com
Abstrak
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berlokasi di Desa Sangiang
Kampung Beusi Pasir RT. 009 RW 04 Kecamatan Pamarayan, Kegiatan pengabdian
dilakukan pada hari rabu tanggal 31 Agustus 2023 di kantor Desa Sangiang, kegiatan
ini dilaksanakan dengan adanya pelibatan masyarakat Desa Sangiang, Karang
Taruna, dan Tim dari Mahasiswa KKM 2023 Kelompok 20 serta para Dosen PPKn
Universitas Banten Jaya. Kegiatan ini bertemakan tentang Pencegahan Praktik Politik
Uang Di Masyarakat Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Pencegahan Praktik
Politik Uang ini diharapkan mampu menjadikan wadah untuk kesadaran
masyarakat dalam upaya Pencegahan Praktik Politik Uang, Metode yang digunakan
dalam kegiatan pengabdian ini adalah Penyuluhan dan Sosialisasi serta Diskusi.
Penyuluhan dan Sosialisasi dimulai dengan penjabaran aturan hukum mengenai
program, tujuan, sanksi, Pendidikan pemilih serta contoh permasalahan yang kerap
terjadi dilingkungan masyarakat mengenai Praktik politik uang sedangkan Diskusi
dimulai dengan kegiatan brainstorming, ceramah dan tanya jawab, dan hasil akhir
yang diharapkan adalah masyarakat dapat berperan aktif dalam Pencegahan Praktik
Politik Uang Di Masyarakat Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, agar pesta
demokrasi mendatang ditahun 2024 diwarnai dengan adanya rasa saling dukung
dan sportivitas dalam pelaksanaannya dan masyarakat kedepannya juga menyadari
peran penting kepedulian masyarakat terhadap hal tersebut untuk dapat
menbangun nagara Indonesia yang adil dan Makmur.
Kata Kunci: Pencegahan, Praktik, Politik Uang, Desa Sangiang
Abstract
The implementation of this community service activity is located in Sangiang Village, Beusi
Pasir Village, RT. 009 RW 04 Pamarayan District, The service activity was carried out on
Wednesday, August 31, 2023 at the Sangiang Village office, this activity was carried out
with the involvement of the Sangiang Village community, Karang Taruna, and a team of
2023 KKM Students Group 20 and PPKn Lecturers at Banten Jaya University. This activity
has the theme of Prevention of Money Political Practices in the Community of Sangiang
Village, Pamarayan District, Prevention of Money Political Practices is expected to be able to
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474 (online) 16
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
become a forum for public awareness in efforts to Prevent Money Political Practices, The
methods used in this service activity are Counseling and Socialization and Discussion.
Counseling and Socialization began with the elaboration of legal rules regarding programs,
objectives, sanctions, voter education and examples of problems that often occur in the
community regarding the practice of money politics while the discussion began with
brainstorming activities, lectures and questions and answers, and the final result is expected
that the community can play an active role in preventing the practice of money politics in the
community of Sangiang Village, Pamarayan District, so that the upcoming democratic party
in 2024 will be colored by a sense of mutual support and sportsmanship in its implementation
and the community in the future will also realize the important role of public concern for this
matter to be able to build a just and prosperous Indonesian country.
Keywords: Prevention, Practice, Money Politics, Sangiang Village
Pendahuluan
Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem demokrasi.
Demokrasi adalah salah satu bentuk atau mekanisme yang ada di dalam
pemerintahan suatu negara yang bertujuan untuk mewujudkan dan mengutamakan
kedaulatan dan kesejahteraan bagi masyarakat dan negara, yang kemudian
dijalankan oleh pemerintah dan setiap warga negara berhak ikut serta atau terlibat
baik secara langsung maupun tidak langsung untuk dapat mengambil keputusan
yang berkaitan dengan kedaulatan dan kesejahteraan hidup mereka. Pemilihan
umum merupakan suatu wujud nyata dari demokrasi dan menjadi sarana bagi
rakyat dalam menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah.
Partisipasi masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam pemilu, karena
salah satu bentuk kedaulatan yang dimiliki oleh masyrakat yang menganut sistem
demokrasi.(Fitriani et al., 2019).
Pemilu merupakan bagian dari upaya untuk melaksanakan demokrasi dan
kedaulatan rakyat. Pemilu dilakukan agar pemerintah yang terbentuk
merepresentasikan kehendak bersama dari segenap elemen bangsa dan untuk
membentuk dan melanjutkan konsepsi kenegaraan.(Ananingsih, 2016). Namun pada
kenyataannya, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, masih banyak terdapat hal-hal
yang dianggap sebagai penghambat bagi terwujudnya demokrasi secara substantive
melalui Pemilihan Umum ini. Permasalahan-permasalahan tersebut umumnya
muncul, karena kurangnya pemahaman, baik dari para kontestan yang ikut menjadi
peserta Pemilu, maupun masyarakat dalam memahami arti penting Pemilihan
Umum dalam demokrasi juga nilai-nilai yang harus ada menyertainya.(Kartini,
2018).
Bahkan permasalah yang kerap terjadi dilingkungan masyarakat adalah Praktik
politik uang, Hampir semua ilmuwan politik sepakat bahwa politik uang adalah
fenomena berbahaya dan buruk bagi demokrasi, karena bisa mengaburkan prinsip
kejujuran dan keadilan dalam pemilihan. Maraknya politik uang dalam berbagai
pemilihan di Indonesia telah memberikan penilaian yang buruk terhadap proses
demokrasi di negeri ini. Indonesia setelah orde baru pernah dianggap sebagai negara
demokrasi, bahkan negara demokrasi baru (Kelly dan Hill, 2007:7). Belakangan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474 (online) 17
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Indonesia lebih dikategorikan sebagai negara yang masih berada pada zona transisi
demokrasi. Mietzner dalam Marco dan Ufen, (2009:124) mengatakan bahwa
Indonesia mengarah pada rezim demokrasi dengan kualitas rendah.(Kurniawan &
Hermawan, 2019).
Di salah satu kecamatan yang ada di provinsi Banten yakni Kecamatan Pamarayan
pada salah satu Desa, yang bernama Desa Sangiang, Desa Sangiang adalah salah satu
desa dari 11 desa yang berada di Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang provinsi
Banten, Secara umum keadaan Desa Sangiang merupakan daerah dataran sedang,
dengan ketinggian 32 meter diatas permukaan laut. Desa Sangiang mempunyai iklim
Tropis sehingga mempunyai pengaruh langsung terhadap aktivitas pertanian dan
pola tanam di desa ini, Desa Sangiang terbagi dalam 5 (lima) RW dan 22 (Duad
puluh dua) RT, dengan jumlah penduduk Laki-laki 3987 Orang, Perempuan 3380
Orang (Pamarayan et al., 2018).
Tepatnya Di Desa Sangiang Kampung Beusi Pasir RT. 009 RW 04, kegiatan
Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tema Pencegahan Praktik
Politik Uang Di Masyarakat Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan.
Gambar 1
: Desa Sanging Kecamatan Pamarayan, Banten
Pada pengabdian kepada masyarakat ini yang dikemas menjadi sebuah artikel
pengabdian, penulis bertujuan untuk memfokuskan pada probematika yang kerp
terjadi dilingkungan masyarakat menjelang pesta demokrasi di negara Indonesia,
yakni “….permasalahan politik uang yang dari pelaksanaan pemilu pertama kali
tahun 1955 sampai dengan sekarang pelanggaran terhadap politik uang selalu terjadi
dan hal ini akan membunuh rasa demokrasi dan juga menghilangkan asas pemilihan
umum yakni asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(Asmawi et al.,
2021).
Metode
Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berlokasi di Desa Sangiang
Kampung Beusi Pasir RT. 009 RW 04, Kegiatan pengabdian dilakukan pada hari rabu
tanggal 31 Agustus 2023 di kantor Desa Sangiang, Waktu pelaksanaan kegiatan ini
selama kurang lebih 7 jam. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini kurang lebih
45 orang yang terdiri dari Kepala Desa Sangiang beserta jajarannya, tokoh
masyarakat desa, karang taruna, dan mahasiswa peserta KKM Kelompok 20 Tahun
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474 (online) 18
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
2023 Universitas Banten Jaya dan Dosen Program Studi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Universitas Banten Jaya.(Marlina, 2021). Metode yang digunakan
dalam kegiatan pengabdian ini adalah Penyuluhan dan Sosialisasi serta Diskusi.
Penyuluhan dan Sosialisasi dimulai dengan penjabaran aturan hukum mengenai
program, tujuan, sanksi, Pendidikan pemilih (Hambali, 2023), serta contoh
permasalahan yang kerap terjadi dilingkungan masyarakat mengenai Praktik politik
uang sedangkan Diskusi dimulai dengan kegiatan brainstorming, ceramah dan tanya
jawab.
Hasil dan Pembahasan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berlokasi di Desa Sangiang Kampung
Beusi Pasir RT. 009 RW 04, Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang bertemakan
tentang Pencegahan Praktik Politik Uang Di Masyarakat Desa Sangiang Kecamatan
Pamarayan, mendapatkan respon dan sambutan postif dari pihak Kepala desa dan
masyarakat setempat. Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi serta Diskusi yang
dilakukan dikantor Desa Sangiang Kampung Beusi Pasir RT. 009 RW 04, menjadi
salah satu upaya penting dalam upaya pencegahan Praktik Politik Uang khususnya
masyarakat Desa Sangiang, yang pada kegiatan ini dihadiri oleh peserta kegiatan
dengan rincian peserta sebagai berikut:
Ta
ble
1
.
Jumlah Peserta Penyuluhan dan Sosialisasi
pencegahan Praktik Politik Uang
Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan
No
Responden
Total
1
Kepala Desa dan
Staf Desa
5
2
Dosen
8
3
Mahasiswa
10
4
Masyarakat
22
Total
45
Dapat terlihat dari jumlah peserta kegiatan penyuluhan dan sosialisasi pencegahan
Praktik Politik Uang Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan mencakup 45 peserta
dari pihak Kepala Desa serta jajarannya, Dosen sebagai pelaksana kegiatan dibantu
oleh tim mahasiswa, serta dari unsur tokoh atau masyarakat Desa Sangiang, yang
tidak lain diwakili oleh RW dan RT setempat.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474 (online) 19
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Gambar 2
: Proses Kegiatan
Penyuluhan dan Sosialisasi serta sesi Diskusi
Pencegahan
Praktik Politik Uang
Desa Sanging Kecamatan Pamarayan, Banten
Gambar 3
: setelah kegiatan
Penyuluhan dan Sosialisasi serta sesi Diskusi
Pencegahan
Praktik Politik Uang
Desa Sanging Kecamatan Pamarayan, Banten
Pembahasan:
Secara umum, politik uang (money politic) diartikan sebagai upaya yang dilakukan
seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi orang lain dengan menggunakan
imbalan tertentu. Imbalan tersebut dapat berbentuk uang maupun barang tertentu.
Sependapat dengan hal itu, Yusril Ihza Mahendra sebagaimana dikutip oleh Indra
Ismawan menyatakan bahwa money politic dilakukan dengan tujuan untuk
mempengaruhi massa pemilu dengan imbalan materi. Johny Lomulus mengangap
politik uang merupakan kebijaksanaan dan atau tindakan memberikan sejumlah
uang kepada pemilih atau pimpinan partai politik agar masuk sebagai calon kepala
daerah yang definitif dan atau masyarakat pemilih memberikan suaranya kepada
calon yang bersangkutan pemberi bayaran atau bantuan tersebut. Selanjutnya Gary
Goodpaster menulis bahwa politik uang itu bagian dari korupsi yang terjadi dalam
proses Pemilu. Politik uang pada dasarnya merupakan transaksi suap-menyuap
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474 (online) 20
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
yang dilakukan oleh seorang calon dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan
suara dalam pemilihan.(Ananingsih, 2016).
Praktik politik uang yang sering terjadi di tengah masyarakat, jika terus dibiarkan
akan menjadi kebiasaan terus menerus. Dampak ini diakibatkan karena Praktik
politik uang yang terjadi selama ini, karena rendahnya pengawasan yang dilakukan
dan kurnangnya pengetahuan serta kesdaran dari masyarakat yang tidak
mengetahui Praktik politik uang yang terjadi dalam pemilu. Keteidaktahuan
masyarakat akan hal itu, membuat Praktik politik uang ini menjadi terus
berulangulang, bahkan menjadi kebiasaan dalam pemilu, dan membuat masyarakat
berfikir bahwa hal tersebut merupakan hal yang biasa terjadi. Pola fikir masyarakat
akan hal itu, menyebabkan Praktik politik uang mnejadi tsering dialakukan
terutama saat masa pemilu.(Fitriani et al., 2019). Sama halnya dengan kondisi
masyarakat saat ini jika terus dibiarkan maka Praktik politik uang akan semakin
menjamur dan akan semakin berkembang, terutama untuk pemilih pemula yang
masih sangat baru dalam hal ini, jangan sampai praktik politik uang menjadi
kendala yang akan berdampak pada generasi muda kedepannya.
Penyebab terjadinya politik uang tidak terlepas dari faktor keterbatasan ekonomi
yang hingga saat ini selalu memunculkan masalah-masalah baru, termasuk
membuka peluang bagi terjadinya politik uang di masyarakat. Artinya bahwa
kemiskinan selama ini membuat masyarakat berfiri secara rasional untuk
mendpatkan sejumlah keuntungan, termasuk ketika menerima imbalan yang
diberikan oleh calon atau kontestan politi dalam pemilu.(Fitriani et al., 2019). Seperti
halnya kutipan diatas bahwa faktor ekonomi juga dapat menjadi salah satu faktor
Penyebab terjadinya politik uang, tidak bis akita pungkiri bahwa hal tersebut
beriringan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin besar, selain dari faktor
rendahnya tingkat ekonomi juga dapat dilihat dari rendahnya tingkat Pendidikan di
lingkungan masyarakat serta dari segi lemahnya pengawasan sehingga praktik
politik uang akan semakin merajalela, sehingga dengan adanya penyuluhan dan
sosialisasi mengenai pencegahan praktik politik uang di Desa Sanging Kecamatan
Pamarayan, mampu menjadikan wadah untuk kesadaran masyarakat dalam upaya
Pencegahan Praktik Politik Uang.
Simpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan, maka
dapat disimpulkan bahwa pada pengabdian masyarakat ini hasil yang didapatkan
adalah untuk dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki rasa
kepedulian terhadap bahayanya politik uang dan adanya rasa keinginan masyarakat
Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan untuk dapat berperan aktif dalam Pencegahan
Praktik Politik Uang Di Masyarakat Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, agar
pesta demokrasi mendatang ditahun 2024 diwarnai dengan adanya rasa saling
dukung dan sportivitas dalam pelaksanaannya dan masyarakat kedepannya juga
menyadari peran penting kepedulian masyarakat terhadap hal tersebut untuk dapat
menbangun nagara Indonesia yang adil dan Makmur, dan kegiatan Sosialisasi ini
juga dilakukan sebagai pengaplikasian tri dharma perguruan tinggi. Serta
tema yang disajikan berupa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 15-21
E-ISSN: 3047-2474 (online) 21
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
rasa kepedulian terhadap bahayanya politik uang dan adanya rasa keinginan
masyarakat Desa Sangiang.
Daftar Pustaka
Ananingsih, S. W. (2016). Tantangan Dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik
Uang Pada Pilkada Serentak 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 49.
https://doi.org/10.14710/mmh.45.1.2016.49-57
Asmawi, M., Amiludin, A., & Sofwan, E. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesian Journal of
Law and Policy Studies, 2(1), 28. https://doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4296
Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang
(Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik
Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset
Sosiologi Progresif Aktual, 1(1), 5361. https://doi.org/10.29303/resiprokal.v1i1.5
Hambali. (2023). Kader desa peduli pemilu dan pemilihan sebagai fasilitator pendidikan
pemilih guna meningkatkan partisipasi politik masyarakat 1,2,3. 6(1), 210.
Kartini, D. S. (2018). Sosialisasi Pemilu 2019 Di Desa Wangisagara Kecamatan
Majalaya Kabupaten Bandung. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(8), 662
665.
https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=ru
3q904AAAAJ&pagesize=100&citation_for_view=ru3q904AAAAJ:mVmsd5A6Bf
QC
Kurniawan, R. C., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang
di Indonesia. Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5(1), 2941.
Marlina, L. (2021). Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Tanam Pohon Kampung
Bunga Warna Warni Di Desa Sukalaksana Rw.01 Rt.016. ABDIKARYA: Jurnal
Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 3(2), 159167.
https://doi.org/10.47080/abdikarya.v3i2.1489
Pamarayan, K., Serang, K., & Banten, P. (2018). Rpjmdes desa sangiang.