Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 302
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Abstract
Domestic Violence (KDRT) is a social and legal problem that can threaten the safety, dignity, and
human rights, especially of women. Low legal awareness of the community, limited understanding of
forms of violence, and lack of knowledge about reporting and victim protection mechanisms are factors
that can hinder efforts to prevent and handle domestic violence. Therefore, community service
activities are needed through legal socialization aimed at increasing the understanding of village
communities regarding domestic violence prevention and women's protection. This service activity is
carried out using socialization and legal education methods that include the delivery of materials,
interactive discussions, and questions and answers with participants. The material provided includes
the definition and forms of domestic violence, the factors causing and impact, victims' rights, the legal
basis for women's protection, as well as reporting procedures and access to assistance services. The
results of the activity show that legal socialization is an educational means to increase public
understanding of the importance of preventing domestic violence, recognizing behaviors that include
domestic violence, and understanding the rights of victims to obtain protection and justice. Interactive
discussions also provide a space for participants to submit questions and obtain explanations about
steps that can be taken when facing or knowing about cases of domestic violence in the surrounding
environment. This activity is expected to encourage the formation of collective awareness to reject all
forms of violence, build healthy family relationships, and create a safe village environment for women.
Thus, the socialization of domestic violence prevention and women's protection is a strategic step in
strengthening community legal awareness and supporting efforts to protect women's rights in a
sustainable manner.
Keywords: legal awareness, domestic violence, women's protection, legal socialization, community
service.
Pendahuluan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial dan
hukum yang masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kehidupan keluarga
yang aman, harmonis, dan berkeadilan. Rumah tangga yang seharusnya menjadi
ruang untuk memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan dukungan emosional
terkadang justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, baik secara fisik, psikis,
seksual, maupun ekonomi. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai
masalah pribadi antara suami dan istri, melainkan sebagai persoalan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia, kesetaraan, perlindungan hukum, dan tanggung jawab
sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan juga memiliki dampak yang
melampaui korban secara individual karena dapat memengaruhi kondisi psikologis
anak, hubungan antaranggota keluarga, serta kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Oleh sebab itu, pencegahan KDRT membutuhkan keterlibatan berbagai pihak,
termasuk pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi
perempuan, dan masyarakat secara luas.
Urgensi pencegahan kekerasan terhadap perempuan diperkuat oleh data yang
dipublikasikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan). Dalam Catatan Tahunan atau CATAHU 2024, Komnas Perempuan
melaporkan sebanyak 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan
yang terdokumentasi pada tahun 2024, meningkat 14,17% dibandingkan tahun
sebelumnya (Komnas Perempuan, 2025). Angka tersebut menunjukkan bahwa
kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan
penanganan sistematis. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya