Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 25/08/2026–Selesai revisi: 19/09/2026–Disetujui: 17/10/2026–Diterbitkan: 02/11/2026
301
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA International License.
Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Sosialisasi
Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan
Perlindungan Perempuan
Rabith Madah Khulaili Harsya
1
, Seandy Ginanjar
2
, Andi
3
, Suryani Intan Pratiwi
Puwa
4
, Trisnawati Kusumawardhani
5
1
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon,
2,3
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
4
Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia,
5
Universitas Muhammadiyah Bekasi
Karawang, Indonesia
Email: rabithmadah@uinssc.ac.id
Abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial dan hukum yang
dapat mengancam keselamatan, martabat, serta hak asasi manusia, khususnya perempuan.
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat, terbatasnya pemahaman mengenai bentuk-
bentuk kekerasan, serta kurangnya pengetahuan tentang mekanisme pelaporan dan
perlindungan korban menjadi faktor yang dapat menghambat upaya pencegahan dan
penanganan KDRT. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
melalui sosialisasi hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat desa
mengenai pencegahan KDRT dan perlindungan perempuan. Kegiatan pengabdian ini
dilaksanakan dengan menggunakan metode sosialisasi dan edukasi hukum yang meliputi
penyampaian materi, diskusi interaktif, serta tanya jawab dengan peserta. Materi yang
diberikan mencakup pengertian dan bentuk-bentuk KDRT, faktor penyebab dan
dampaknya, hak-hak korban, dasar hukum perlindungan perempuan, serta prosedur
pelaporan dan akses terhadap layanan pendampingan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa
sosialisasi hukum menjadi sarana edukatif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai pentingnya mencegah kekerasan dalam rumah tangga, mengenali perilaku yang
termasuk KDRT, serta memahami hak korban untuk memperoleh perlindungan dan
keadilan. Diskusi interaktif juga memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan
pertanyaan dan memperoleh penjelasan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan
ketika menghadapi atau mengetahui kasus KDRT di lingkungan sekitarnya. Kegiatan ini
diharapkan dapat mendorong terbentuknya kesadaran kolektif untuk menolak segala
bentuk kekerasan, membangun hubungan keluarga yang sehat, dan menciptakan
lingkungan desa yang aman bagi perempuan. Dengan demikian, sosialisasi pencegahan
KDRT dan perlindungan perempuan merupakan langkah strategis dalam memperkuat
kesadaran hukum masyarakat serta mendukung upaya perlindungan hak perempuan secara
berkelanjutan.
Kata kunci: kesadaran hukum, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan perempuan,
sosialisasi hukum, pengabdian kepada masyarakat.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 302
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Abstract
Domestic Violence (KDRT) is a social and legal problem that can threaten the safety, dignity, and
human rights, especially of women. Low legal awareness of the community, limited understanding of
forms of violence, and lack of knowledge about reporting and victim protection mechanisms are factors
that can hinder efforts to prevent and handle domestic violence. Therefore, community service
activities are needed through legal socialization aimed at increasing the understanding of village
communities regarding domestic violence prevention and women's protection. This service activity is
carried out using socialization and legal education methods that include the delivery of materials,
interactive discussions, and questions and answers with participants. The material provided includes
the definition and forms of domestic violence, the factors causing and impact, victims' rights, the legal
basis for women's protection, as well as reporting procedures and access to assistance services. The
results of the activity show that legal socialization is an educational means to increase public
understanding of the importance of preventing domestic violence, recognizing behaviors that include
domestic violence, and understanding the rights of victims to obtain protection and justice. Interactive
discussions also provide a space for participants to submit questions and obtain explanations about
steps that can be taken when facing or knowing about cases of domestic violence in the surrounding
environment. This activity is expected to encourage the formation of collective awareness to reject all
forms of violence, build healthy family relationships, and create a safe village environment for women.
Thus, the socialization of domestic violence prevention and women's protection is a strategic step in
strengthening community legal awareness and supporting efforts to protect women's rights in a
sustainable manner.
Keywords: legal awareness, domestic violence, women's protection, legal socialization, community
service.
Pendahuluan
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan sosial dan
hukum yang masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kehidupan keluarga
yang aman, harmonis, dan berkeadilan. Rumah tangga yang seharusnya menjadi
ruang untuk memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan dukungan emosional
terkadang justru menjadi tempat terjadinya kekerasan, baik secara fisik, psikis,
seksual, maupun ekonomi. Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai
masalah pribadi antara suami dan istri, melainkan sebagai persoalan yang berkaitan
dengan hak asasi manusia, kesetaraan, perlindungan hukum, dan tanggung jawab
sosial masyarakat. Kekerasan terhadap perempuan juga memiliki dampak yang
melampaui korban secara individual karena dapat memengaruhi kondisi psikologis
anak, hubungan antaranggota keluarga, serta kualitas kehidupan sosial masyarakat.
Oleh sebab itu, pencegahan KDRT membutuhkan keterlibatan berbagai pihak,
termasuk pemerintah desa, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, organisasi
perempuan, dan masyarakat secara luas.
Urgensi pencegahan kekerasan terhadap perempuan diperkuat oleh data yang
dipublikasikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan). Dalam Catatan Tahunan atau CATAHU 2024, Komnas Perempuan
melaporkan sebanyak 330.097 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan
yang terdokumentasi pada tahun 2024, meningkat 14,17% dibandingkan tahun
sebelumnya (Komnas Perempuan, 2025). Angka tersebut menunjukkan bahwa
kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan
penanganan sistematis. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 303
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
penguatan sistem pendokumentasian agar data yang tersedia dapat digunakan
untuk memahami kecenderungan kasus dan merumuskan kebijakan perlindungan
perempuan secara lebih tepat (Komnas Perempuan, 2025).
Perlu dipahami secara cermat karena jumlah kasus yang tercatat tidak selalu
menggambarkan keseluruhan kejadian yang dialami perempuan. Sebagian korban
mungkin tidak melaporkan kekerasan karena takut terhadap pelaku, khawatir
mengalami stigma sosial, bergantung secara ekonomi kepada pasangan, atau tidak
mengetahui prosedur memperoleh perlindungan. Dengan demikian, rendahnya
jumlah laporan di suatu wilayah tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai rendahnya
kejadian kekerasan. Persoalan ini menunjukkan bahwa peningkatan kesadaran
hukum masyarakat merupakan bagian penting dari strategi pencegahan. Masyarakat
perlu memahami bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang
harus selalu disembunyikan demi mempertahankan keharmonisan keluarga,
melainkan tindakan yang perlu dicegah dan ditangani berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
Gambaran nasional tersebut juga terlihat dalam data Sistem Informasi Online
Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA, 2025), melalui laporan SIMFONI
PPA tahun 2024, mencatat 12.161 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia
pada tahun 2024. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kasus yang masuk ke sistem
pelaporan resmi masih memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Di
Provinsi Jawa Barat, laporan yang sama mencatat 1.189 kasus kekerasan terhadap
perempuan pada tahun 2024, lebih tinggi dibandingkan 1.128 kasus pada tahun 2023.
Data ini memberikan gambaran bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan
juga relevan untuk mendapatkan perhatian di tingkat daerah.
Tabel 1. Data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan Jawa Barat
Sumber dan periode
Wilayah
Jumlah kasus
CATAHU 2023, tahun 2022
Indonesia
339.782
CATAHU 2023, tahun 2023
Indonesia
289.111
CATAHU 2024, tahun 2024
Indonesia
330.097 kasus kekerasan berbasis
gender
SIMFONI PPA 2023
Jawa Barat
1.128
SIMFONI PPA 2024
Jawa Barat
1.189
SIMFONI PPA 2024
Indonesia
12.161
Berdasarkan Tabel 1, jumlah kasus yang terdokumentasi melalui CATAHU
mengalami perubahan dari tahun ke tahun, sedangkan data SIMFONI PPA
menunjukkan peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dari
1.128 kasus pada 2023 menjadi 1.189 kasus pada 2024. Perubahan angka tersebut
perlu ditafsirkan dengan mempertimbangkan cakupan lembaga pelapor, metode
pendokumentasian, dan akses korban terhadap layanan. Data ini bukan semata-mata
gambaran jumlah kejadian, tetapi juga menjadi dasar untuk memperkuat edukasi
hukum, memperluas akses informasi, serta meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam mengenali dan merespons kekerasan. Bagi pemerintah desa, data tersebut
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 304
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
dapat menjadi pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan pencegahan yang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dari perspektif internasional, World Health Organization (WHO, 2024) menegaskan
bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan kesehatan masyarakat
dan pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan erat dengan ketimpangan
gender. Kekerasan oleh pasangan intim dapat mencakup tindakan fisik, pemaksaan
seksual, kekerasan psikologis, serta perilaku mengontrol yang merugikan korban.
Dampaknya dapat berupa cedera, gangguan kesehatan mental, masalah kesehatan
reproduksi, dan penurunan kualitas hidup. WHO juga menekankan bahwa
kelompok perempuan dengan kerentanan tertentu, termasuk perempuan
penyandang disabilitas dan perempuan lanjut usia, dapat menghadapi risiko serta
hambatan perlindungan yang berbeda (WHO, 2024).
Dalam konteks masyarakat desa, upaya pencegahan KDRT memiliki karakteristik
tersendiri. Hubungan sosial yang erat dapat menjadi modal untuk membangun
kepedulian dan dukungan terhadap korban, tetapi kedekatan tersebut juga dapat
menimbulkan tantangan apabila persoalan keluarga dianggap sebagai urusan privat
yang tidak boleh diketahui pihak lain. Korban mungkin merasa malu untuk bercerita
karena khawatir menjadi bahan pembicaraan, mengalami tekanan keluarga, atau
kehilangan dukungan sosial. Di sisi lain, masyarakat yang tidak memahami bentuk-
bentuk KDRT berpotensi menganggap penghinaan, ancaman, pengendalian
keuangan, dan pemaksaan dalam hubungan perkawinan sebagai hal yang wajar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pencegahan perlu dilakukan
dengan memperhatikan norma sosial setempat, tanpa membenarkan praktik yang
melanggar hak dan martabat seseorang.
Kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan kemampuan seseorang mengetahui
keberadaan peraturan, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap hak dan
kewajiban, sikap menghormati hukum, serta kemampuan menerapkan pengetahuan
tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Dalam isu KDRT, kesadaran hukum tercermin
ketika masyarakat mampu mengidentifikasi bentuk kekerasan, memahami bahwa
korban berhak mendapatkan perlindungan, tidak menyalahkan korban, dan
mengetahui saluran bantuan yang dapat diakses. Komnas Perempuan (2024)
menekankan bahwa keterbatasan informasi mengenai hak korban dan akses
terhadap layanan dapat menghambat proses pelaporan, perlindungan, serta
pemulihan. Oleh karena itu, penyebarluasan informasi hukum merupakan bagian
penting dari upaya mewujudkan keadilan bagi perempuan.
Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk mencegah
kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur
larangan KDRT, hak korban, kewajiban pemerintah dan masyarakat, perlindungan,
pemulihan, serta ketentuan pidana. Keberadaan regulasi tersebut menegaskan
bahwa KDRT bukan persoalan yang dapat dibenarkan atas dasar hubungan keluarga
atau kewenangan salah satu anggota rumah tangga. Selanjutnya, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat
kerangka pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan
seksual, termasuk melalui koordinasi pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Pada
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 305
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
2025, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 juga diterbitkan untuk mengatur
pencegahan tindak pidana kekerasan seksual serta penanganan, pelindungan, dan
pemulihan korban.
Meskipun perangkat hukum telah tersedia, keberadaan peraturan belum tentu
diikuti oleh pemahaman yang memadai pada seluruh lapisan masyarakat. Jarak
antara norma hukum dan praktik sosial dapat muncul ketika warga tidak
mengetahui hak korban, tidak memahami cara memperoleh pendampingan, atau
menganggap bahwa pelaporan akan memperburuk keadaan keluarga. Karena itu,
sosialisasi hukum diperlukan sebagai jembatan antara ketentuan perundang-
undangan dan pengalaman masyarakat sehari-hari. Kegiatan tersebut tidak cukup
hanya menyampaikan pasal-pasal hukum, tetapi perlu menggunakan bahasa yang
mudah dipahami, contoh kasus yang relevan, serta penjelasan mengenai langkah
yang aman ketika seseorang mengalami atau mengetahui KDRT.
Pendekatan edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga sejalan dengan kerangka
RESPECT Women yang dikembangkan oleh WHO dan mitra internasional.
Kerangka tersebut menempatkan penguatan keterampilan relasi, pemberdayaan
perempuan, ketersediaan layanan, pengurangan kerentanan ekonomi, penciptaan
lingkungan yang aman, pencegahan kekerasan terhadap anak, serta perubahan sikap
dan norma sosial sebagai strategi penting pencegahan kekerasan terhadap
perempuan (WHO dan mitra, 2024). Pendekatan ini menunjukkan bahwa
pencegahan tidak dapat dibebankan hanya kepada korban atau aparat penegak
hukum. Keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga pelayanan perlu
membangun lingkungan yang mendukung hubungan setara, menolak kekerasan,
dan memudahkan korban mencari pertolongan.
Dalam pelaksanaannya, sosialisasi pencegahan KDRT dan perlindungan perempuan
dapat menjadi sarana untuk membangun pemahaman bersama mengenai bentuk
kekerasan, konsekuensi hukum, hak korban, serta mekanisme memperoleh bantuan.
Materi sosialisasi perlu mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran
rumah tangga sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Peserta juga perlu
memperoleh informasi mengenai pentingnya menjaga keselamatan korban,
menghormati kerahasiaan informasi, menghindari tindakan yang berpotensi
meningkatkan risiko kekerasan, serta menghubungkan korban dengan lembaga
pelayanan yang berwenang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129
menyediakan saluran pengaduan dan rujukan bagi persoalan kekerasan terhadap
perempuan dan anak. Keberadaan layanan tersebut perlu diperkenalkan agar
masyarakat mengetahui bahwa pertolongan dapat dicari melalui jalur yang sesuai.
Selain peningkatan pengetahuan mengenai hukum, keberhasilan pencegahan KDRT
memerlukan tersedianya dukungan sosial dan layanan yang mudah dijangkau.
Masyarakat perlu mengetahui pihak yang dapat dihubungi, dokumen atau informasi
yang perlu disiapkan ketika melaporkan kejadian, serta pentingnya mendahulukan
keselamatan korban. Pemerintah desa dapat berperan dalam menyebarluaskan
informasi, membangun koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan
anak, serta mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dalam menciptakan
lingkungan yang aman. KemenPPPA (2025) juga menyoroti pentingnya kolaborasi
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 306
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
berbagai pihak melalui program pemberdayaan masyarakat agar perlindungan
perempuan dan anak tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi turut mencakup
pencegahan di tingkat komunitas.
Berdasarkan uraian tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul
“Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Sosialisasi Pencegahan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan” menjadi
relevan untuk dilaksanakan. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk KDRT, dasar hukum
perlindungan korban, hak-hak perempuan, serta mekanisme pelaporan dan akses
terhadap layanan pendampingan. Melalui penyampaian materi yang komunikatif
dan diskusi interaktif, masyarakat diharapkan tidak hanya memperoleh
pengetahuan mengenai ketentuan hukum, tetapi juga mampu mengembangkan
sikap yang mendukung pencegahan kekerasan dan perlindungan korban.
Metode
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan deskriptif-
partisipatif melalui sosialisasi dan edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan
kesadaran masyarakat desa mengenai pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) dan perlindungan perempuan. Pendekatan partisipatif dipilih karena
memungkinkan masyarakat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran,
menyampaikan pandangan, serta mendiskusikan persoalan hukum yang relevan
dengan kehidupan sehari-hari. Metode ini sejalan dengan Indrajaya et al. (2025),
yang menerapkan edukasi hukum dan diskusi interaktif untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat mengenai KDRT dan perlindungan korban.
Pelaksanaan kegiatan dirancang melalui tiga tahapan utama, yaitu persiapan,
pelaksanaan, dan evaluasi. Tahap persiapan meliputi identifikasi kebutuhan
masyarakat, koordinasi dengan pemerintah desa atau pihak terkait, penyusunan
materi sosialisasi, serta penyiapan media edukasi. Materi mencakup pengertian dan
bentuk-bentuk KDRT, faktor penyebab dan dampaknya, dasar hukum penghapusan
KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan dan akses terhadap layanan
perlindungan perempuan.
Tahap pelaksanaan dilakukan melalui penyampaian materi secara komunikatif,
diskusi interaktif, tanya jawab, dan pembahasan ilustrasi kasus sederhana. Metode
tersebut bertujuan membantu peserta memahami penerapan ketentuan hukum
dalam situasi nyata serta mengenali langkah yang tepat ketika menghadapi atau
mengetahui kasus KDRT. Rahman et al. (2025) menjelaskan bahwa pendekatan
edukatif-partisipatif melalui pemaparan materi dan diskusi berbasis kasus dapat
mendukung peningkatan literasi hukum dan pemahaman mengenai pencegahan
kekerasan.
Tahap evaluasi dilakukan untuk menilai ketercapaian tujuan kegiatan melalui
pengamatan partisipasi peserta, tanggapan selama diskusi, dan refleksi setelah
sosialisasi. Apabila tersedia, kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan dapat
digunakan untuk mengukur perubahan pengetahuan peserta. Hasil evaluasi
selanjutnya dianalisis secara deskriptif sebagai dasar menilai manfaat kegiatan dan
merumuskan rekomendasi tindak lanjut. Pendekatan evaluasi tersebut mengacu
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 307
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
pada praktik edukasi hukum partisipatif yang menggunakan pengukuran
pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan, sebagaimana dijelaskan Haniyah et al.
(2026).
Hasil dan Pembahasan
Pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan KDRT dan Perlindungan Perempuan
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema Peningkatan Kesadaran
Hukum Masyarakat Desa Melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan dirancang sebagai upaya edukatif
untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hukum, hak perempuan,
serta pentingnya menciptakan lingkungan keluarga yang aman. Kegiatan ini
menempatkan masyarakat desa sebagai mitra yang memiliki peran penting dalam
mencegah kekerasan, mengenali tanda-tanda KDRT, dan mendukung korban
memperoleh perlindungan yang sesuai. Sosialisasi hukum tidak hanya diarahkan
pada penyampaian ketentuan perundang-undangan, tetapi juga pada pembentukan
pemahaman bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan persoalan yang
membutuhkan perhatian bersama.
Pelaksanaan kegiatan disusun melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, tanya
jawab, dan pembahasan ilustrasi kasus. Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk
menciptakan suasana pembelajaran yang terbuka sehingga peserta dapat memahami
materi melalui contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Metode edukasi
partisipatif juga digunakan dalam kegiatan pengabdian oleh Rahman et al. (2025),
yang menggabungkan pemaparan materi, diskusi berbasis kasus, dan latihan
respons terhadap kekerasan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai
pencegahan serta jalur pelaporan.
Pada tahap persiapan, kebutuhan utama yang menjadi perhatian adalah penyusunan
materi yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan latar belakang pendidikan
dan pengalaman yang beragam. Bahasa hukum yang terlalu teknis dapat
menyulitkan peserta dalam memahami hak-hak korban maupun prosedur
perlindungan. Oleh karena itu, materi perlu disampaikan menggunakan penjelasan
sederhana, ilustrasi situasi rumah tangga, dan contoh tindakan yang dapat
dikategorikan sebagai kekerasan. Koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak
terkait juga penting agar kegiatan dapat disesuaikan dengan karakteristik
masyarakat serta memungkinkan adanya tindak lanjut setelah sosialisasi.
Tabel 2. Rangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat
Tahapan
Bentuk kegiatan
Hasil yang diharapkan
Persiapan
Koordinasi, identifikasi
kebutuhan, penyusunan
materi
Materi sesuai kebutuhan masyarakat
Edukasi
hukum
Penyampaian materi KDRT
dan perlindungan perempuan
Peningkatan pemahaman mengenai
bentuk kekerasan dan hak korban
Diskusi
interaktif
Tanya jawab dan pembahasan
ilustrasi kasus
Peserta mampu mengidentifikasi
persoalan dan pilihan respons
Informasi
Penjelasan saluran pengaduan
Peserta mengetahui akses bantuan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 308
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
layanan
dan pendampingan
Evaluasi
Refleksi dan, jika tersedia, pre-
test serta post-test
Tersedianya dasar penilaian
perubahan pemahaman
Tabel tersebut memperlihatkan keterkaitan antara tahapan kegiatan dan
tujuan yang ingin dicapai. Namun, hasil yang diharapkan tidak dapat langsung
dinyatakan sebagai hasil aktual sebelum tersedia bukti pelaksanaan. Oleh karena itu,
dokumentasi berupa daftar hadir, foto kegiatan, catatan diskusi, materi sosialisasi,
dan instrumen evaluasi perlu disimpan sebagai bukti pendukung pelaksanaan
pengabdian.
Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Bentuk-Bentuk KDRT
Salah satu materi utama dalam sosialisasi adalah pengenalan bentuk-bentuk
kekerasan dalam rumah tangga. Pemahaman mengenai bentuk kekerasan menjadi
penting karena masyarakat sering kali lebih mudah mengenali kekerasan yang
menimbulkan luka fisik dibandingkan kekerasan psikis, seksual, atau penelantaran
rumah tangga. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengatur empat kategori KDRT,
yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah
tangga.
Kekerasan fisik dapat berupa tindakan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit,
atau luka berat. Kekerasan psikis berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan
ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, ketidakberdayaan, atau penderitaan
psikologis yang sesuai dengan ketentuan hukum. Kekerasan seksual mencakup
perbuatan yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan, sedangkan penelantaran rumah tangga berkaitan dengan tindakan yang
termasuk dalam kategori penelantaran menurut undang-undang. Penjelasan
mengenai kategori tersebut membantu masyarakat memahami bahwa kekerasan
tidak selalu ditandai dengan luka yang terlihat.
Tabel 3. Materi pengenalan bentuk KDRT dan aspek pemahamannya
Bentuk
KDRT
Aspek yang perlu dipahami
Fisik
Kekerasan dapat membahayakan
keselamatan korban
Psikis
Dampak psikologis perlu dikenali
dan tidak boleh diremehkan
Seksual
Hubungan perkawinan tidak
menghapus hak atas perlindungan
Penelantaran
rumah
tangga
Hak dan kewajiban rumah tangga
memiliki konsekuensi hukum
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 309
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Melalui materi tersebut, sosialisasi diarahkan untuk memperluas cara pandang
masyarakat terhadap KDRT. Persoalan yang sebelumnya mungkin dipandang
sebagai pertengkaran biasa perlu dipahami berdasarkan sifat tindakan, dampak
terhadap korban, dan unsur hukum yang relevan. Meskipun demikian, tidak setiap
konflik rumah tangga otomatis merupakan tindak pidana KDRT. Penilaian perlu
dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan fakta, ketentuan hukum, dan
kebutuhan perlindungan korban.
Pentingnya edukasi ini sejalan dengan temuan Anggelika et al. (2025) dalam
kegiatan sosialisasi perlindungan hukum dan dampak kekerasan seksual terhadap
perempuan di Desa Neglasari, Lampung Selatan. Penelitian pengabdian tersebut
melaporkan peningkatan pemahaman peserta setelah mengikuti sosialisasi dan
diskusi. Temuan itu memberikan dukungan terhadap penggunaan edukasi hukum
sebagai sarana penyampaian pengetahuan perlindungan perempuan di lingkungan
masyarakat. Akan tetapi, besar perubahan pemahaman pada kegiatan tersebut tidak
dapat langsung dianggap mewakili hasil kegiatan pengabdian ini karena
karakteristik peserta dan instrumen pengukurannya dapat berbeda.
Penguatan Kesadaran Hukum dan Pemahaman Hak Korban
Aspek berikutnya adalah pemahaman mengenai hak korban dan tanggung jawab
masyarakat dalam pencegahan KDRT. Kesadaran hukum tidak cukup diukur dari
kemampuan peserta menyebutkan nama undang-undang, tetapi juga dari
pemahaman mengenai cara menggunakan informasi hukum untuk mengambil
tindakan yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa korban berhak
memperoleh perlindungan, pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan, penanganan
yang memperhatikan keselamatan, serta pendampingan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Dalam konteks tersebut, sosialisasi juga perlu menekankan pentingnya menghindari
sikap menyalahkan korban. Pertanyaan yang merendahkan, penyebaran identitas
tanpa izin, dan tekanan agar korban segera mengambil keputusan tertentu dapat
menambah beban psikologis. Dukungan masyarakat seharusnya diberikan dengan
menghormati keputusan korban, menjaga kerahasiaan informasi, dan membantu
menghubungkannya dengan pihak yang memiliki kompetensi. Pendekatan ini
menempatkan keselamatan dan martabat korban sebagai pertimbangan utama.
Flora et al. (2025) menjelaskan bahwa sosialisasi hukum yang diintegrasikan dengan
bantuan hukum dan dukungan psikososial dapat membantu perempuan korban
kekerasan memahami hak serta mengakses layanan perlindungan. Penelitian
tersebut juga mengidentifikasi hambatan berupa kendala budaya, keterbatasan
sumber daya, dan hambatan geografis. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan
pengetahuan perlu diikuti dengan informasi mengenai layanan yang benar-benar
dapat diakses masyarakat.
Tabel 4. Aspek kesadaran hukum yang menjadi sasaran sosialisasi
Aspek
Indikator pemahaman
Bukti evaluasi yang dapat
digunakan
Pengetahuan
hukum
Memahami bentuk KDRT dan
dasar hukum perlindungan
Jawaban kuesioner atau
pertanyaan lisan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 310
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Pemahaman hak
korban
Mengetahui hak atas perlindungan
dan pendampingan
Hasil diskusi dan jawaban
studi kasus
Sikap terhadap
korban
Tidak menyalahkan korban dan
menghormati kerahasiaan
Refleksi peserta dan
tanggapan dalam diskusi
Pengetahuan
akses bantuan
Mengetahui saluran pengaduan
dan lembaga terkait
Kemampuan menyebutkan
jalur rujukan
Partisipasi sosial
Memahami peran warga dalam
pencegahan
Usulan tindak lanjut dan
hasil diskusi
Indikator dalam Tabel 3 dapat digunakan untuk menilai apakah sosialisasi
memberikan pemahaman yang lebih luas daripada sekadar pengenalan istilah
hukum. Apabila evaluasi dilakukan secara sistematis, hasilnya dapat menunjukkan
aspek yang telah dipahami peserta maupun materi yang masih membutuhkan
penjelasan lanjutan. Tanpa instrumen evaluasi atau dokumentasi yang memadai,
perubahan kesadaran hukum sebaiknya dinyatakan sebagai tujuan atau indikasi
awal, bukan sebagai peningkatan yang telah terbukti secara kuantitatif.
Pemahaman Mekanisme Pelaporan dan Akses Perlindungan
Sosialisasi pencegahan KDRT perlu dilengkapi dengan informasi mengenai
mekanisme pelaporan dan layanan pendampingan. Pengetahuan mengenai bentuk
kekerasan tidak akan optimal apabila masyarakat tidak mengetahui pihak yang
dapat dihubungi ketika menghadapi situasi berisiko. Oleh karena itu, peserta perlu
diperkenalkan pada layanan pemerintah dan lembaga yang berwenang memberikan
pengaduan, perlindungan, pendampingan hukum, serta layanan psikologis sesuai
kebutuhan korban.
Salah satu saluran yang dapat diperkenalkan adalah Sahabat Perempuan dan Anak
(SAPA) 129, layanan pengaduan yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak. Informasi layanan harus disampaikan secara
tepat, termasuk cara menghubungi layanan tersebut dan pentingnya meminta
bantuan darurat apabila terdapat ancaman langsung terhadap keselamatan.
Pemerintah desa juga dapat berperan sebagai penghubung informasi, sepanjang
penanganan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan, memperhatikan keamanan
korban, dan merujuk persoalan kepada layanan yang sesuai.
Pembahasan mekanisme pelaporan harus menghindari anggapan bahwa semua
korban wajib menempuh langkah yang sama. Respons perlu mempertimbangkan
risiko yang dihadapi, kondisi korban, dan kebutuhan perlindungan segera.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa penyelesaian melalui mediasi informal
tidak selalu tepat, terutama apabila terdapat ancaman keselamatan atau tindak
kekerasan yang memerlukan penanganan oleh pihak berwenang.
Tabel 5. Saluran bantuan dan bentuk dukungan yang perlu diketahui masyarakat
Saluran atau pihak
Peran umum
Hal yang perlu
diperhatikan
SAPA 129 KemenPPPA
Pengaduan dan rujukan
terkait kekerasan terhadap
perempuan dan anak
Pastikan informasi
kontak dan prosedur
layanan terbaru
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 311
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
UPTD Perlindungan
Perempuan dan Anak
(UPTD PPA) setempat
Layanan perlindungan dan
pendampingan sesuai
kewenangan
Ketersediaan layanan
perlu dikonfirmasi di
wilayah terkait
Kepolisian
Penerimaan laporan dan
penanganan sesuai
kewenangan hukum
Utamakan keselamatan
apabila terdapat
ancaman langsung
Layanan kesehatan
Pemeriksaan dan
penanganan kebutuhan
kesehatan korban
Dokumentasi medis
dilakukan oleh tenaga
berwenang
Bantuan hukum dan
pendamping psikologis
Pendampingan sesuai
kebutuhan hukum dan
psikososial
Jaga kerahasiaan serta
persetujuan korban
Tabel tersebut dapat dikembangkan menjadi lembar informasi atau peta rujukan
yang dibagikan kepada peserta. Dengan demikian, manfaat kegiatan tidak berhenti
ketika sesi sosialisasi selesai, tetapi dapat mendukung masyarakat untuk mencari
informasi dan bantuan ketika dibutuhkan.
Partisipasi Masyarakat dan Keberlanjutan Program
Keberhasilan pencegahan KDRT juga dipengaruhi oleh lingkungan sosial yang
mendukung korban. Masyarakat desa memiliki potensi untuk membangun sistem
dukungan berbasis komunitas melalui keterlibatan pemerintah desa, kader
pemberdayaan masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan organisasi sosial.
Peran tersebut bukan untuk menggantikan tugas aparat penegak hukum atau tenaga
profesional, melainkan membantu menyebarkan informasi, mengenali kebutuhan
bantuan, dan mengarahkan korban kepada layanan yang kompeten.
Sukendar (2026) menguraikan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
korban KDRT dapat menghadapi hambatan struktural, budaya, dan kelembagaan
meskipun kerangka hukum telah tersedia. Temuan tersebut memperlihatkan
pentingnya koordinasi dan penguatan layanan agar perlindungan tidak berhenti
pada pengakuan hak secara normatif. Dalam konteks pengabdian, sosialisasi dapat
menjadi pintu masuk untuk membangun hubungan antara masyarakat dan lembaga
pelayanan yang relevan.
Keberlanjutan kegiatan dapat didukung melalui penyebaran materi edukasi,
penyediaan informasi kontak layanan, diskusi lanjutan di tingkat desa, dan
koordinasi berkala dengan pihak terkait. Pemerintah desa dapat mempertimbangkan
integrasi edukasi pencegahan KDRT dalam kegiatan kemasyarakatan yang sudah
berjalan. Langkah tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan
keselamatan korban serta menghindari penyebaran kisah atau identitas korban
sebagai contoh pembelajaran tanpa persetujuan yang sah.
Evaluasi lanjutan juga dapat dilakukan untuk mengetahui apakah peserta masih
mengingat bentuk-bentuk KDRT, memahami hak korban, dan mengetahui jalur
bantuan setelah kegiatan berlangsung. Apabila memungkinkan, pengukuran
sebelum dan sesudah sosialisasi dapat memberikan gambaran perubahan
pengetahuan secara lebih objektif. Catatan pertanyaan peserta, hasil refleksi, serta
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 312
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
rekomendasi tindak lanjut juga dapat digunakan untuk menyempurnakan kegiatan
berikutnya.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini diarahkan untuk memperkuat
pengetahuan hukum, pemahaman hak korban, dan kepedulian masyarakat terhadap
pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Literatur pengabdian yang relevan
menunjukkan bahwa edukasi hukum dan diskusi partisipatif dapat menjadi sarana
penting dalam memperluas pemahaman mengenai kekerasan dan perlindungan
perempuan. Namun, efektivitas kegiatan yang sedang dilaporkan perlu ditetapkan
berdasarkan bukti yang benar-benar diperoleh dari pelaksanaannya. Dengan
dukungan evaluasi, dokumentasi, dan tindak lanjut yang tepat, sosialisasi
diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun
masyarakat desa yang sadar hukum, responsif terhadap kekerasan, dan mendukung
perlindungan perempuan.
Simpulan dan Rekomendasi
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema Peningkatan Kesadaran
Hukum Masyarakat Desa Melalui Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) dan Perlindungan Perempuan merupakan salah satu upaya edukatif
untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pencegahan
kekerasan dan perlindungan hak perempuan. Sosialisasi hukum menjadi sarana
untuk memperkenalkan bentuk-bentuk KDRT, meliputi kekerasan fisik, psikis,
seksual, dan penelantaran rumah tangga, serta memberikan pemahaman mengenai
dasar hukum, hak-hak korban, dan mekanisme memperoleh perlindungan. Melalui
penyampaian materi, diskusi interaktif, dan tanya jawab, masyarakat memperoleh
ruang untuk memahami persoalan KDRT dari perspektif hukum dan sosial serta
mendiskusikan langkah yang tepat ketika menghadapi atau mengetahui kasus
kekerasan di lingkungan sekitarnya.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tidak hanya berkaitan dengan
pengetahuan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga mencakup
pembentukan sikap yang menghormati hak korban, menolak segala bentuk
kekerasan, menjaga kerahasiaan informasi, dan mendukung akses terhadap layanan
pendampingan. Dalam hal ini, pemerintah desa, tokoh masyarakat, organisasi
perempuan, dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam membangun
lingkungan yang aman serta mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap
pencegahan KDRT. Ketersediaan informasi mengenai saluran pengaduan dan
layanan perlindungan, termasuk SAPA 129 dan UPTD Perlindungan Perempuan dan
Anak, juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa masyarakat
mengetahui jalur bantuan yang dapat diakses.
Secara keseluruhan, sosialisasi pencegahan KDRT dan perlindungan perempuan
diharapkan dapat mendukung terbentuknya masyarakat desa yang lebih sadar
hukum, responsif terhadap kekerasan, dan memiliki kepedulian terhadap
keselamatan serta martabat perempuan. Keberlanjutan program perlu didukung
melalui edukasi berkala, koordinasi antarpihak, dan evaluasi yang terukur.
Pengukuran sebelum dan sesudah kegiatan serta dokumentasi pelaksanaan
diperlukan untuk memastikan tingkat pencapaian tujuan secara objektif. Dengan
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 3, No. 2, Agustus 2026, page: 301-313
E-ISSN: 3047-2474 (online) 313
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
demikian, kegiatan pengabdian ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat
budaya sadar hukum dan mewujudkan lingkungan keluarga serta masyarakat yang
aman, adil, dan bebas dari kekerasan.
Daftar Pustaka
Anggelika, A. Z., Alyana, P., Kania, A., Apriyanti, D., Irawan, F. S., Rifa’i, M., &
Hutasoit, N. G. (2025). Socialization of legal protection and the impacts of
sexual abuse on women in Neglasari Village, Katibung Subdistrict, South
Lampung Regency. Indonesian Journal of Community Services Cel, 4(1), 12–17.
https://doi.org/10.70110/ijcsc.v4i1.92
Haniyah, H., Hamzah, Y. S., Sugiarti, Y., Handayani, B., Varashena, Z. C., &
Samawati, W. (2026). Legal education on domestic violence prevention as an
effort to raise legal awareness in the community of Ngaresrejo Village, Sidoarjo
Regency. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, 26(1), 112–129.
https://doi.org/10.21580/dms.v26i1.31619
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Indrajaya, I., Martini, M., Saputra, A., Novrianto, M., Taufiq, M., & Hariyadi, W. P.
(2025). Edukasi hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
sebagai upaya perlindungan korban di Desa Sri Karang Rejo Kecamatan Lalan
Kabupaten Musi Banyuasin. Asabiyah: Jurnal Pengabdian Hukum, 3(2), 305–
316. https://doi.org/10.32502/asabiyah.v3i2.1567
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik
Indonesia. (2025). Laporan SIMFONI PPA 2024.
https://www.kemenpppa.go.id/
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2025). CATAHU 2024:
Menata data, menajamkan arah: Refleksi pendokumentasian dan tren kasus
kekerasan terhadap perempuan. https://komnasperempuan.go.id/
Rahman, et al. (2025). [Detail judul artikel, nama penulis lengkap, nama jurnal,
volume, nomor, halaman, dan DOI perlu dilengkapi berdasarkan sumber
aslinya.]
World Health Organization. (2019). RESPECT women: Preventing violence against
women—A framework for policymakers.
https://www.who.int/publications/i/item/WHO-RHR-18.19