Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474
Naskah dikirim: 25/11/2023 Selesai revisi: 15/12/2023 Disetujui: 31/01/2024 Diterbitkan: 22/03/2024
29
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 CC BY-SA
International License.
Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak Mencegah Cyberbully
NurulLita Sari
1
, Nanik Ida Rosini
2
, Putri Widiastuti
3
, Kafka Hanindita
4
, Adinda
Lailatus Sa’adah
5
Program Studi Matematika, Universitas Pamulang, Indonesia
e-mail:
1*
dosen02122@unpam.ac.id,
2*
dosen00788@unpam.ac.id,
3*
putriwdyastutii@gmail.com,
4*
kafkahanindita07@gmail.com,
5*
adindalaila321@gmail.com
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Undang -Undang
No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mencegah Cyberbullying dan
memberikan pemahaman tentang jenis-jenis, dampak negatif, serta upaya pencegahan
terkait Cyberbullying. Metode penelitian ini melibatkan OSIS SMP NEGERI 1 Ciseeng
dengan pelaksanaan sosialisasi selama dua hari. Pada hari pertama diberikan matei
mengenai sosialisasi UU dan hari kedua diberikan materi tentang Cyberbully. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa sebagian anggota osis pernah mengalami Cyberbully,
mereka belum memahami bagaimana cara menghadapi masalah tersebut dan
mengatasi traumanya serta cara melapor kepihak yang berwajib. Indikator
keberhasilan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menambah
pemahaman siswa/i dalam Undang-Undang perlindungan anak dan juga
pencegahan cyberbully. Para siswa juga antusias dan berpatisipasi aktif dalam
kelancaran acara dengan sesi Tanya Jawab. Hasil dari penelitian terdapat pengaruh
yang siginifikan antara Pre-Test dan Post-Test setelah pemaparan materi yang telah
disampaikan. Pada kesimpulannya W hitung < W tabel maka H0 ditolak atau terdapat
perbedaan antar Pre-Test dan Post-Test.
Kata Kunci: Perundungan; Perlindungan Anak; Pencegahan
Abstract
This research aims to provide an understanding of Law No. 35 of 2014 concerning child
protection to prevent Cyberbullying and provide an understanding of the types,
negative impacts, and prevention efforts related to Cyberbullying. This research
method involves the student council of SMP NEGERI 1 Ciseeng with the
implementation of socialization for two days. On the first day, the material was given
about the socialization of the Law and on the second day the material was given about
cyberbullying. The results showed that some student council members had experienced
cyberbullying, they did not understand how to deal with the problem and overcome
the trauma and how to report to the authorities. The success indicators in this
community service activity increase students understanding of the child protection
law and also the prevention of cyberbullying. The students were also enthusiastic and
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 30
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
actively participated in the smooth running of the event with a Q&A session. The
results of the study showed a significant effect between the Pre-Test and Post-Test after
the presentation of the material that had been delivered. In conclusion, if W count < W
table then H0 is rejected or there is a difference between the Pre-Test and Post-Test.
Keywords: Cyberbullying; child protection; prevention
Pendahuluan
Pendidikan adalah pondasi yang sangat penting dalam pembentukan generasi muda
yang cerdas, tangguh, dan berintegritas. Kepribadian seseorang harus dipengaruhi
secara mendalam dan menyeluruh oleh pendidikan, terutama bagi siswa. Lingkungan
pendidikan formal di sekolah mempengaruhi bagaimana kepribadian siswa
berkembang dalam hal proses berpikir, pola perilaku, dan sikap mereka secara
keseluruhan (Damayanti et al., 2023). Namun, dalam era digital yang semakin maju,
pendidikan juga dihadapkan pada berbagai tantangan baru, termasuk cyberbullying.
Pada hakikatnya, anak belum mampu melindungi dirinya sendiri dari berbagai
ancaman mental, fisik, dan sosial dalam kehidupannya. Sehingga jika terjadi
kekerasan terhadap mereka, anak adalah individu yang tidak mampu bertahan hidup
atau melindungi diri mereka sendiri (Devi et al., n.d.). Cyberbullying adalah bentuk
pelecehan dan intimidasi yang terjadi secara online (Hafidz, 2021). Hal ini seringkali
melibatkan anak-anak dan remaja (Mardhiyyah et al., n.d.). Semakin tahun perilaku
bullying semakin meningkat baik secara verbal, fisik maupun psikologi (Arofa et
al., 2018). Untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan
dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin
pelaksanaanny yaitu melindungi anak-anak dari ancaman ini, Undang-Undang
Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 hadir sebagai payung hukum yang sangat
penting (Sholihah, 2018).
Perlindungan anak memastikan dan membela hak-hak anak dan kemampuan mereka
untuk hidup, berkembang, dan terlibat semaksimal mungkin dengan menjunjung
tinggi martabat manusia serta melindungi mereka dari prasangka dan pelecehan
(Carmela & Suryaningsi, 2021). Dewasa ini cyberbullying pada anak-anak mulai marak
diperbincangkan, diawali dari kasus-kasus yang ada pada media massa serta televisi.
Menanggapi masalah cyberbullying, Indonesia telah memiliki peraturan
perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana cyberbullying ini,
salah satunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang
lebh sesuai untuk menjerat para pelaku cyberbullying. Ancaman hukuman ITE lebih
berat dan termasuk pidana tingkat tinggi (Hartikasari, n.d.). Dari permasalahan
seperti yang terjadi tersebut, maka diperlukan sosialisasi atau penyuluhan mengenai
UU No 35 Tahun 2014 yang mengatur tentang Perlindungan Anak mencegah
cyberbullying.
Konteks di mana pelaku perundungan dengan bentuk mengintimidasi, mengancam,
melecehkan, dan sebagainya terhadap target adalah hal yang membedakan
cyberbullying dengan bullying (Utami, n.d.). Cyberbullying dapat menjangkau khalayak
yang jauh lebih luas dibandingkan dengan bullying di dunia nyata yang umumnya
diketahui oleh kelompok terbatas (Rusyidi, n.d.). Tingginya angka cyberbullying di
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 31
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
kalangan remaja dan remaja menyoroti perlunya pengobatan yang signifikan serta
perlunya mengambil tindakan pencegahan untuk melindungi kesehatan mental
generasi berikutnya dari bahaya. Pemerintah, institusi pendidikan, dan orang tua
semuanya memainkan peran penting dalam pencegahan cyberbullying. Sebuah studi
yang diterbitkan dalam jurnal Cyberpsychology, Behavior, and Social Networking
menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang baik antara pengurangan insiden
cyberbullying dan kerja sama pemerintah, sekolah, dan keluarga. Oleh karena itu,
untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang literasi media sosial dan
pencegahan cyberbullying, diperlukan inisiatif pendidikan yang terkoordinasi antara
pihak ketiga.
Permasalahan prioritas OSIS SMPN 1 Ciseeng adalah kurangnya pemahaman siswa/i
tentang perlindungan anak dan cyberbullying, serta bagaimana mereka dapat
mencegah dan mengatasi cyberbullying yang dapat merugikan siswa ataupun siswi.
Korban cyberbullying sering mengalami kecemasan dan ketakutan yang berlebihan,
baik secara fisik maupun psikologis. Mereka mungkin merasa takut untuk berinteraksi
di internet atau di lingkungan sekolah, yang dapat menghambat aktivitas sehari-hari
mereka (Wirani, n.d.). Mereka ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih
aman dan mendukung bagi siswa/i. Tujuan dari sosialisasi ini yaitu memberikan
pemahaman tentang UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mencegah
Cyberbullying serta memberikan pemahaman tentang jenis-jenis, dampak negatif, serta
upaya pencegahan terkait Cyberbullying.
Remaja menggunakan media sosial sebagai salah satu sarana utama untuk kontak
sosial. Ada sekitar 171 juta pengguna internet di Indonesia, menurut data statistik dari
APJII pada tahun 2019. Mayoritas pengguna ini berada di usia produktif, seperti 15-19
tahun dan 20-24 tahun, dan 150 juta di antaranya menggunakan media sosial
(Marsinun & Riswanto, 2020). Ada hubungan yang signifikan antara kompetensi sosial
dengan perilaku cyberbullying yang dilakukan oleh remaja usia 15 sampai 17 tahun,
semakin tinggi kompetensi sosial remaja, maka semakin rendah cyberbullying yang
dilakukan. Sebaliknya semakin rendah kompetensi sosial maka semakin tinggi
cyberbullying dilakukan oleh remaja (Emilia & Leonardi, 2013). Berdasarkan catatan
dari komisi perlindungan anak Indonesia terdapat 339 kasus pelanggaran yang terjadi
pada anak dan 16% dari kasus tersebut merupakan pelaku bullying dengan usia
kurang dari 14 tahun (Novitasari et al., 2023).
Setiap manusia merupakan mahluk sosial yang memperoleh beberapa karteristik yang
mempengaruhi perilakunya. Perilaku cyberbullying yang dilakukan oleh beberapa
orang berdasarkan motif yang telah ada pada diri pelaku untuk melakukan
cyberbullying kepada orang lain di Twitter (Persada, 2014). Gambaran motivasi remaja
melakukan tindakan cyber bullying di media sosial di mana didapatkan motivasi
intrinsik yaitu merasa mempunyai segalanya sehingga bisa melakukan apapun
terhadap korban(Rana & Tetteng, 2023).
Berdasarkan hasil dari penelitian Journal of Education Research dapat disimpulkan
faktor umum terjadinya bullying karena faktor keluarga, faktor media sosial dan faktor
teman sebaya atau lingkungan. Akan tetapi, berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Simbolon menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya bullying
dikarenakan adanya perbedaan etnis, resistensi terhadap beberapa kelompok
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 32
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
perbedaan kondisi fisik, hingga latar belakang perekonomian hingga keluarga
(Diannita et al., n.d.) dukungan sosial memiliki peran untuk menentukan
terbentuknya konsep diri pada remaja korban bullying, positif atau negatif. Remaja
korban bullying yang menerima dukungan sosial yang tinggi akan menimbulkan
persepsi yang positif pada diri mereka. Persepsi yang positif tersebut akan membuat
remaja korban bullying menjadi lebih memahami dirinya (Harefa & Rozali, 2020).
Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk melakukan
sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Cyberbullying
(perundungan dengan menggunakan teknologi digital) yang dilakukan anak di
bawah umur ataupun korbannya adalah anak dibawah umur jugaasi Siswa Intra
Sekolah (OSIS) SMP 1 Ciseeng (Rini et al., 2022).
Metode
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berbentuk sosialisasi atau
penyuluhan, diskusi, dan pemberian pre-test dan post-test untuk langkah awal
mengetahui pemahaman mengenai cyberbullying. Pada sosialisasi ini, peserta
pelatihan merupakan siswa siswi OSIS SMP Negeri 1 Ciseeng. Mitra kerjasama adalah
pihak sekolah dan Mahasiswa Kampus Mengajar. Tim pengabdian bersama dengan
pihak sekolah serta mahasiswa kampus mengajar membahas kegiatan yang akan
dilakukan dan waktu pelaksanaan pengabdian. Penyuluh membuat presentasi
berupa powerpoint sebagai panduan dalam sosialisasi.
Pembuatan presentasi untuk materi pada sosialisasi yaitu tentang "UU NO 23
TAHUN 2002 Jo UU NO 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
MENCEGAH CYBERBULLY PADA OSIS SMPN 1 CISEENG". Kegiatan sosialisasi
dilaksanakan selama dua hari. Pada hari pertama siswa-siswi diberikan materi
mengenai sosialisasi UU. Sedangkan hari kedua siswa-siswi diberikan materi
mengenai Cyberbully. Dengan materi penyuluhan Tentang Perlindungan Anak
Mencegah Cyberbully di tingkat SMP, diharapkan siswa-siswi dapat menerapkan dan
mengamalkan UU NO 23 Jo UU NO 35.
Adapun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
Diawali dengan tahapan pretest dilakukan sebagai evaluasi awal untuk mengetahui
kemampuan dasar yang dimiliki oleh siswa siswi OSIS SMPN 1 Ciseeng. Tahapan
kedua yakni pemaparan materi yang akan diberikan mengenai undang-undang
nomor 23 Tahun 2002 Jo undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan
anak mencegah cyberbully pada OSIS SMP Negeri 1 Ciseeng. Tahapan ketiga yaitu sesi
tanya jawab dimana siswa-siswi diberikan kesempatan untuk bertanya apa saja yang
bersangkutan dengan materi yang telah disampaikan. Diharapkan setelah adanya sesi
tanya jawab siswa dapat lebih memahami mengenai tentang mencegahnya cyberbully.
Tahapan keempat yaitu siswa-siswi diberikan soal post test untuk mengukur daya
tangkap setelah pemaparan materi yang telah disampaikan. Tahap kelima sebagai
akhir yakni evaluasi selama pelaksanaan dan setelah pelaksanaan. Evaluasi selama
pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode pengamatan langsung oleh tim
pengabdian. Sedangkan evaluasi setelah pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan
metode pengamatan dari hasil kegiatan (Julistia et al., 2023). Adapun kriterianya
meliputi keantusiasan peserta dalam mengikuti kegiatan.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 33
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Gambar.1 Alur Kegiatan
Hasil dan Pembahasan
Sebelum melaksanakan kegiatan ini Tim Pengabdian Kepada Masyarakat dan Tim
Kampus Mengajar berkoordinasi dan meminta pernyataan kerjasama, kesiapan
SMPN 1 Ciseeng dan OSIS SMPN 1 Ciseeng untuk dapat mengikuti kegiatan
pengabdian kepada masyarakat secara seksama oleh Prodi Matematika Universitas
Pamulang sebagai implementasi wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Pada pertemuan kegiatan PKM yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 November
2023 dan Jum'at, 17 November 2023 dibuka oleh MC dari Tim Kampus mengajar,
kemudian dilanjut dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, selanjutnya sambutan
dan sekaligus pembukaan acara sosialisasi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Ciseeng,
dilanjut penampilan Bakat dari OSIS SMPN 1 Ciseeng.
Sebelum masuk dalam sesi materi OSIS SMPN 1 Ciseeng mengisi Pre-Test yang telah
dibagikan oleh tim PKM untuk mengukur sejauh mana pengetahuannya tentang
pemahaman perlindungan anak dan cara mengatasi cyrberbully. Kemudian, dilanjut
dengan pemaparan materi dan sesi tanya jawab dari Dosen Pembimbing yaitu Ibu
Nurullita Sari S.Pd.,M.H., dilanjut pengisian post Test untuk mengetahui taraf
pengetahuan tentang materi yang telah disampaikan. Kegiatan ini dihadiri oleh OSIS
SMP Negeri 1 Ciseeng yang terlibat sebanyak 48 siswa/i.
Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh tim mahasiswa prodi
matematika Universitas Pamulang yaitu, terdapat suasana pada sesi tanya jawab yang
interaktif, banyak pertanyaan dari siswa seperti "bagaiman kalau aku jadi korban
bully dan takut untuk lapor ke pihak dan bagaimana caranya agar cepat teratasi?".
Solusi yang dikasih dari pemateri yaitu" mengajak bicara secara baik - baik untuk
mengetahui kenapa korban ini terbully" dan " lapor ke pihak yang berwajib dan
dikumpulkan buktinyaa" dan ada pernyataan lagi " bagaimana cara menghilangkan
trauma di bully?" pemateri menjawab "jika dibully secara verbal, atasi traumanya
dengan cara membuktikan kelebihan dari diri sendiri dan percaya diri dan baiknya
dilawan jika terkena bully". Dari pertanyaan tersebut dapat disimpulkan ternyata
masih ada kurangnya pemahaman tentang perlindungan anak dan pencegahan
cyrberbully.
Pengujian yang dilakukan sebelum dan sesudah dilakukan pemaparan materi adalah
dengan menggunakan pengujian soal berupa 5 soal pre test dan 5 Soal post test masing
masing soal berisikan soal pilihan ganda (Astuti et al., 2021). Pengujian ini dilakukan
untuk dapat mengevaluasi sosialisasi yang telah dilakukan, berikut ini adalah soal
pretest dan post test:
Pre-Test
Sosialisasi
Post- Test
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 34
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Tabel 1. Soal Pre-Test dan Post Test
No
Soal Pre-Test
1
Definisi dari ciberbullying yang
paling tepat adalah...
Jawaban: Tindak kejahatan yang
dilakukan secara sadar
dan sengaja dalam
bentuk cemooh, fitnah,
ujaran kebencian,
pelecehan,
2
Undang undang yang mengatur
tentang perlindungan anak yaitu..
Jawaban: UU No.35 Tahun 2014.
3
Bentuk-bentuk perilaku
cyberbullying yaitu, kecuali....
Jawaban: Membuat blog yang
berisi artikel ilmiah.
4
Di bawah ini yang merupakan fakta
mengenai korban cyberbullying
adalah?
Jawaban: Kesehatan fisik dan
mental terganggu.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 35
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
5
Bagaimana cara untuk mencegah
cyberbullying, kecuali...
Jawaban: Mengabaikan jika ada
teman yang ingin melaporkan
tentang cyberbullying.
Tabel 2. Hasil Pre-Test dan Post-Test
Post-Test
Pre-Test
100
80
80
80
100
100
80
80
20
40
80
60
80
80
80
100
60
80
60
80
100
100
100
100
40
40
100
80
100
100
100
80
80
60
60
60
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 36
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
100
100
100
80
80
80
80
60
80
60
80
80
60
80
100
100
100
80
40
40
100
100
60
80
100
80
80
80
80
80
100
100
80
100
100
100
100
80
100
80
100
100
80
40
60
60
80
80
100
100
80
40
30
40
80
100
100
100
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 37
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
100
100
Tabel 3. Wilcoxon Signe Ranks Test menghitung manual
X
Y
Selisih
Rank
Tanda Rank
x-y
|x-y|
Positif
Negative
80
100
-20
20
12,6
12,6
80
80
0
0
100
100
0
0
80
80
0
0
40
20
20
20
12,6
60
80
-20
20
12,6
12,6
80
80
0
0
100
80
20
20
12,6
12,6
80
60
20
20
12,6
12,6
80
60
20
20
12,6
12,6
100
100
0
0
100
100
0
0
40
40
0
0
80
100
-20
20
12,6
12,6
100
100
0
0
80
100
-20
20
12,6
12,6
60
80
20
20
12,6
12,6
60
60
0
0
100
100
0
0
80
100
-20
20
12,6
12,6
80
80
0
0
60
80
-20
20
12,6
12,6
60
80
-20
20
12,6
12,6
80
80
0
0
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 38
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
80
60
20
20
12,6
12,6
100
100
0
0
80
100
-20
20
12,6
12,6
40
40
0
0
100
100
0
0
80
60
20
20
12,6
12,6
80
100
-20
20
12,6
12,6
80
80
0
0
80
80
0
0
100
100
0
0
100
80
20
20
12,6
12,6
100
100
0
0
80
100
-20
20
12,6
12,6
80
100
-20
20
12,6
12,6
100
100
0
0
40
80
-40
40
23,5
23,5
60
60
0
0
80
80
0
0
100
100
0
0
40
80
-40
40
23,5
23,5
40
30
10
10
1
100
80
20
20
12,6
12,6
100
100
0
0
100
100
0
0
TOTAL
100,8
185.6
Dalam uji hipotesis kita menggunakan penghitungan manual dengan tabel diatas.
Namun sebelum kita masuk pada analisis terhadap hasil perhitungan, maka terlebih
dahulu kita ketahui dasar pengambilan keputusan yang digunakan dalam uji
Wilcoxon untuk kita jadikan pegangan atau pedoman.
Dasar pengambilan keputusan dalam uji Wilocoxon:
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 39
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
1) Jika W hitung > W tabel maka H0 diterima atau tidak ada perbedaan antar Pre-
Test dan Post-Test.
2) Jika W hitung < W tabel maka H0 ditolak atau ada perbedaan antar Pre-Test dan
Post-Test.
Hasil dari perhitungan:
1) W hitung diambil dari tabel diatas yang total tanda Rank yang terkecil, yaitu
100,8
2) W tabel dengan a= 0,05 dengan sampel 48 yaitu 396
Jadi, pada kesimpulannya W hitung < W tabel maka H0 ditolak atau terdapat
perbedaan antara Pre-Test dan Post-Test.
Simpulan dan Rekomendasi
Pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan di SMPN 1 Ciseeng dalam sosialisasi
UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan anak
mencegah cyberbully berjalan lancar, memperoleh respon yang positif, mampu
membuat mereka paham dengan undang-undang perlindungan anak serta cara
pencegahan cyberbully jika terjadi di lingkungan sekolah, selama pelaksanaan
berlangsung, para siswa/i memerhatikan dengan seksama pemaparan materi dari Ibu
NurulLita Sari, S.Pd., M.H. Indikator keberhasilan pada kegiatan pengabdian kepada
masyarakat ini menambah pemahaman siswa/i dalam UU perlindungan anak dan
juga pencegahan cyberbully. Para siswa juga antusias dan berpatisipasi aktif dalam
kelancaran acara dengan sesi tanya jawab. Hasil dari penelitian terdapat pengaruh
yang siginifikan antara Pre-Test dan Post-Test setelah pemaparan materi yang telah
disampaikan.
Daftar Pustaka
Arofa, I. Z., Hudaniah, & Zulfiana, U. (2018). Pengaruh Perilaku Bullying terhadap
Empati Ditinjau dari Tipe Sekolah. JIPT, 06(01), 25408291.
Damayanti, P. D. S., Handayani, F., Ramahwati, Y., Suhernah, Cahyani, A. D., & Tilova,
M. H. (2023). Peranan Psikologi Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan
Siswa Sekolah Dasar. Counselia; Jurnal Bimbingan Konseling Pendidikan Islam,
4(1), 19. https://doi.org/10.31943/counselia.v4i1.60
Diannita, A., Salsabela, F., Wijiati, L., & Putri, A. M. S. (n.d.). Pengaruh Bullying
terhadap Pelajar pada Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Journal of Education
Research, 4(1).
Emilia, & Leonardi, T. (2013). Hubungan antara Kompetensi Sosial dengan Perilaku
Cyberbullying yang Dilakukan oleh Remaja Usia 15-17 Tahun. In Jurnal Psikologi
Kepribadian dan Sosial (Vol. 2, Issue 2).
Hafidz, J. (2021). Cyberbullying, Etika Bermedia Sosial, dan Pengaturan Hukumnya.
Jurnal Cakrawala Informasi, 1(2), 1532. https://doi.org/10.54066/jci.v1i2.147
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 40
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Harefa, P. P. P., & Rozali, Y. A. (2020). PENGARUH DUKUNGAN SOSIAL
TERHADAP KONSEP DIRI PADA REMAJA KORBAN BULLYING. JCA
Psikologi, 1(1). www.cdbethesda.org,
Hartikasari, J. (n.d.). SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU CYBER BULLYING
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Julistia, R., Muna, Z., Anastasya, Y. A., Fadieny, N., Nafisah, & Arita, A. R. W. (2023).
Education on Recognition and Prevention of the Dangers of Bullying in
Lhokseumawe City Junior High School Students. Gotong Royong: Jurnal
Pengabdian, Pemberdayaan Dan Penyuluhan Kepada Masyarakat, 3(1).
https://jp3km.jurnalp3k.com/index.php/j-p3km
Mardhiyyah, R., Maryam, Lady, Fajriana, A. D., Firmansyah, H. F., Faktkhurrahman,
I., & Lubis, F. (n.d.). PENCEGAHAN PERUNDUNGAN / BULLYING
TERHADAP ANAK. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ.
Marsinun, R., & Riswanto, D. (2020). Perilaku Cyberbullying Remaja di Media Sosial.
Analitika, 12(2), 98111. https://doi.org/10.31289/analitika.v12i2.3704
Novitasari, S., Ferasinta, & Padila. (2023). Faktor Media terhadap Kejadian Bullying
pada Anak Usia Sekolah. Jurnal Kesmas Asclepius, 5(1), 17.
https://doi.org/10.31539/jka.v5i1.5702
Persada, S. P. (2014). FENOMENA PERILAKU CYBERBULLYING DI DALAM
JEJARING SOSIAL TWITTER. UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Rana, A., & Tetteng, B. (2023). Motivasi Remaja Melakukan Cyberbullying di Media
Sosial. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, 2(1), 149158.
Utami, Y. C. (n.d.). Cyberbullying di Kalangan Remaja (Studi tentang Korban Cyberbullying
di Kalangan Remaja di Surabaya).
Wirani, Z. (n.d.). Pengaruh Cyberbullying terhadap Tingkat Kecemasan dan Motivasi Belajar.
Astuti, W., Taufiq, M., & Muhammad, T. (2021). IMPLEMENTASI WILCOXON
SIGNED RANK TEST UNTUK MENGUKUR EFEKTIFITAS PEMBERIAN
VIDEO TUTORIAL DAN PPT UNTUK MENGUKUR NILAI TEORI. Jurnal
Produktif, 5(1), 405409.
Rini, E. N., Mohede, N., & Kumampung, T. M. R. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP ANAK KORBAN CYBER BULLYING DENGAN TUNTUTAN
GANTI RUGI BERDASARKAN PP NO 43 TAHUN 2017 (Issue 11).
https://www.unicef.org/indonesia/id/child
Devi, N. L. K. S. K., Setiabudi, I. K. R., & Tjatrayasa, I. M. (n.d.). KEBIJAKAN
FORMULASI FUNGSI KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
MENURUT UNDANG-UNDANG NO 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.
Kurnia Mengabdi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat
Vol. 1, No. 1, February 2024, page: 29-41
E-ISSN: 3047-2474 (online) 41
https://kurniajurnal.com/index.php/kurnia-mengabdi
Rusyidi, B. (n.d.). MEMAHAMI CYBERBULLYING DI KALANGAN REMAJA.
JURNAL KOLABORASI RESOLUSI KONFLIK, 2(2).
Carmela, H. R. F., & Suryaningsi. (2021). Penegakan Hukum dalam Pendidikan dan
Perlindungan Anak di Indonesia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 5865.
https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/570
Sholihah, H. (2018). PERBANDINGAN HAK-HAK ANAK MENURUT UNDANG-
UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DAN HUKUM ISLAM. Al-Afkar, Journal for Islamic Studies, 1(2).
https://doi.org/10.5281/zenodo.3554863