PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
16
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
Peluang Dan Tantangan Fintech Di Indonesia
Gilang Subagja
a,1
, Abdy Ihdalumam
b,2
, Cory Vidiati
c,3
a,c
Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon, Indonesia
b
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
1
gsubagja2@gmail.com
2
Ihdalumam37@gmail.com
3
coryvidiati@bungabangsacirebon.ac.id
INFO ARTIKEL ABSTRAK
Sejarah Artikel:
Diterima: 16 Januari 2025
Direvisi: 3 Februari 2025
Disetujui: 25 Februari 2025
Tersedia Daring: 1 Maret 2025
Kata Kunci:
Peluang Fintech
Tantangan Fintech
Fintech di Indonesia
Fintech (Financial Technology) sudah mengalami peningkatan yang sangat
pesat di indonesia selama beberapa tahun ini serta mempunyai peranan yang
penting terhadap perekonomian.. Jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan
peluang dan tantangan Fintech di Indonesia. Penelitian ini menggunakan
metode pendekatan deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap
berbagai referensi terkait perkembangan fintech di Indonesia. Dalam hasil
penelitian jurnal ini menjelaskan bahwa perkembangan Fintech di Indonesia
dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, peluang Fintech terus
mengalami peningkatan terutama fintech syariah, didukung oleh mayoritas
penduduk yang beragama Islam Kharisma. Sementara tantangan Fintech
adalah belum adanya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk mengatur
aktivitas fintech, terutama koordinasi antara lembaga terkait seperti Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keywords:
Fintech Opportunities,
Fintech Challenges,
Fintech in Indonesia
ABSTRACT
Fintech (Financial Technology) has experienced a very rapid increase in
Indonesia over the past few years and has an important role in the economy. This
journal aims to explain the opportunities and challenges of Fintech in Indonesia.
This research uses a qualitative descriptive approach method by analysing
various references related to the development of fintech in Indonesia. In the
results of this journal research explain that the development of Fintech in
Indonesia from year to year continues to increase, Fintech
opportunities
continue to increase, especially sharia fintech, supported by the majority of the
population who are Muslim Kharisma. While the challenge of Fintech is the
absence of clear and comprehensive regulations to regulate fintech activities,
especially coordination between related institutions such as Bank Indonesia and
the Financial Services Authority (FSA).
©2025, Gilang Subagja, Abdy Ihdalumam, Cory Vidiati
This is an open access article under CC BY-SA license
1. Pendahuluan
Perkembangan teknologi finansial (fintech) di Indonesia telah menciptakan tantangan dan
peluang yang signifikan dalam sektor keuangan. Fintech, yang mengacu pada inovasi teknologi
dalam layanan keuangan, telah mengubah cara masyarakat mengakses dan menggunakan layanan
keuangan. Menurut Kharisma (Kharisma, 2021), pentingnya regulasi fintech di Indonesia tidak
dapat diabaikan, karena regulasi yang tepat akan menciptakan perlindungan hukum bagi semua
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
17
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, otoritas terkait, dan masyarakat. Hal ini menjadi sangat
penting untuk mencegah risiko sistemik dan memastikan stabilitas sistem keuangan, terutama
dalam konteks pertumbuhan pesat fintech di Indonesia. Peluang yang ditawarkan oleh fintech
sangat besar, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan. (Hiyanti et al., 2019) mencatat
bahwa fintech syariah di Indonesia memiliki potensi untuk menjangkau segmen masyarakat yang
sebelumnya tidak terlayani oleh sistem perbankan tradisional. Dengan memanfaatkan teknologi,
fintech dapat menyediakan layanan keuangan yang lebih mudah diakses dan lebih terjangkau
bagi masyarakat, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan pilar
ekonomi Indonesia.
Selain itu, penelitian oleh (Sriyono et al., 2023) menunjukkan bahwa fintech telah
memungkinkan akses ke layanan keuangan bagi mereka yang sebelumnya terpinggirkan,
sehingga berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di negara ini. Namun, tantangan yang
dihadapi oleh fintech di Indonesia juga tidak dapat diabaikan. (Randy et al., 2021)
mengidentifikasi bahwa fintech bersaing dengan layanan keuangan tradisional, dan meskipun
menawarkan layanan yang lebih cepat dan lebih mudah, masih ada kekhawatiran terkait
keamanan dan perlindungan konsumen. Selain itu, kurangnya literasi keuangan di kalangan
masyarakat menjadi hambatan dalam adopsi fintech, seperti yang diungkapkan oleh Putri dan
Wibisono (B. M. Putri & Wibisono, 2022). Mereka mencatat bahwa rendahnya tingkat
pendidikan dan pemahaman tentang teknologi dapat membuat sebagian masyarakat rentan
terhadap penipuan dan praktik pinjaman ilegal. Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan
pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menciptakan ekosistem yang mendukung
pertumbuhan fintech yang berkelanjutan. Menurut (Ramadhan, 2022), pengaruh sosial dan
lingkungan sekitar juga berperan penting dalam membentuk niat individu untuk menggunakan
teknologi finansial.
Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi keuangan dan memberikan edukasi
kepada masyarakat tentang fintech harus menjadi prioritas dalam rangka memaksimalkan potensi
yang ditawarkan oleh inovasi ini. Secara keseluruhan, tantangan dan peluang yang dihadapi oleh
fintech di Indonesia mencerminkan dinamika yang kompleks dalam industri keuangan. Dengan
pendekatan yang tepat, fintech dapat menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan inklusi
keuangan dan memberdayakan masyarakat, namun tetap memerlukan perhatian terhadap risiko
dan tantangan yang ada.
2. Metode
Untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu maka dibutuhkan metode
penelitian sebagai cara untuk mendapatkan data secara ilmiah. Cara ilmiah tersebut merupakan
kegiatan penelitian yang didasari tindakan keilmuan, seperti rasional, empiris, serta sistematis.
Rasional merupakan suatu kegiatan penelitian yang dilakukan menggunakan langkah-langkah
yang masuk akal agar dapat dijangkau oleh akal dan penalaran manusia. Empiris artinya adalah
langkah-langkah yang digunakan agar dapat diamati oleh ondera manusia, agar bisa diamati oleh
orang lain dan diketahui cara-cara yang digunakan. Sistematis berarti, suatu proses yang
dilakukan dalam sebuah penelitian dengan cara-cara yang bersifat logis (Sugiyono, 2017).
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan ini betujuan untuk
memberikan penjelasan dan analisis terhadap fenomena yang terjadi mengenai peristiwa,
dinamika sosial, serta sikap, keyakinan, dan persepsi yang berkembang terhadap beberapa sumber
terkait perkembangan fintech di Indonesia teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
literatur dengan mengkaji berbagai jurnal, artikel, buku-buku yang relevan berdasarkan kajian.
Analisis data dilakukan secara dengan mengidentifikasi peluang dan tantangan fintech
berdasarkan temuan dari berbagai sumber referensi. Selain itu, dilakukan perbandingan dengan
antara peluang dan tantangan fintech dalam tahapan perkembangannya dari tahun ke tahun serta
bagaimana peranannya di Indonesia dalam menciptakan peluang bagi para UMKM. (Sugiyono,
2017).
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
18
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
3. Hasil dan Pembahasan
Perkembangan Fintech di Indonesia
Secara global, Fintech berkembang pesat di berbagai wilayah. Hal ini mencakup berbagai
sektor seperti pembayaran digital, pinjaman, perencanaan keuangan pribadi, investasi ritel,
crowdfunding, remitansi, serta riset keuangan. Di Indonesia, dominasi pemain FinTech masih
terpusat pada sektor pembayaran (43%), pinjaman (17%), sementara sisanya terbagi antara
agregator, crowdfunding, dan sektor lainnya. (Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, 2018).
Perkembangan teknologi yang semakin pesat, tantangan di pasar keuangan perbankan semakin
kompleks. Oleh karena itu, sektor ini perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan tersebut.
Banyak penyedia layanan keuangan kini memanfaatkan teknologi untuk mengelola dan
mendistribusikan dana melalui platform online. Teknologi finansial, yang lebih dikenal dengan
istilah fintech, merupakan inovasi yang mempermudah solusi keuangan. Seiring dengan
pentingnya teknologi dan internet dalam kehidupan sehari-hari, fenomena ini turut
mempengaruhi perilaku masyarakat di Indonesia. Hal ini memberikan dampak besar terhadap
penggunaan layanan keuangan digital, seperti e-commerce dan fintech, yang semakin
berkembang pesat.
Salah satu perusahaan yang menyediakan layanan keuangan kontemporer berbasis
software dan teknologi disebut Fintech. Fintech bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan
dengan membuat transaksi lebih mudah dan memberi warga akses lebih besar ke
produk keuangan yang mereka inginkan. Dalam kebanyakan kasus, Fintech di Indonesia
memiliki kemampuan yang sangat besar karena mereka dapat memenuhi kebutuhan yang tidak
dapat dipenuhi oleh lembaga keuangan konvensional (Aziz, 2020). Pertumbuhan teknologi yang
pesat memudahkan warga dalam melaksanakan suatu transaksi keuangan. Umumnya warga cuma
bisa melaksanakan transaksi keuangan secara langsung dengan tiba ke kantor dari lembaga
keuangan yang dituju, tetapi dengan terdapatnya teknologi saat ini ada layanan- layanan keuangan
berbasis digital yang memudahkan warga buat mengaksesnya. Salah satu layanan keuangan
digital yang saat ini diminati merupakan financial technology ataupun kerap disingkat dengan
fintech. Fintech merupakan suatu layanan berbasis teknologi data selaku wujud inovasi layanan
keuangan spesialnya pada industri keuangan bukan bank, bandingkan dengan lembaga perbankan.
Dikala ini, industri fintech di Indonesia bersumber pada jenis produknya, diperkirakan industri
fintech di Indonesia terdapat dekat 250 industri. Kebanyakan industri fintech di Indonesia
mempunyai model bisnis berbentuk digital lending ialah sebesar 55% (Nurhayati et al., 2022).
Berikut adalah tabel yang menunjukkan peningkatan perkembangan fintech di Indonesia
dari tahun 2020 hingga 2024 berdasarkan jumlah pengguna, volume transaksi, investasi, dan tren
utama:
Tabel 1. fintech di Indonesia dari tahun 2020 hingga 2024
Aspek
2020
2021
2022
2023
2024 (Proyeksi)
Jumlah
Pengguna
70 juta pengguna
88 juta pengguna
102 juta pengguna
120 juta pengguna
>140 juta
pengguna
Volume
Transaksi (Rp)
Rp 266 triliun
Rp 401 triliun
Rp 514 triliun
Rp 632 triliun
>Rp 800 triliun
Nilai Investasi
Rp 4,3 triliun
Rp 6,5 triliun
Rp 8,2 triliun
Rp 10 triliun
>Rp 12 triliun
Layanan
Pembayaran
Dompet digital
populer (GoPay,
OVO, DANA)
Penggunaan
QRIS
meningkat pesat
Adopsi
pembayaran lintas
platform di sektor
UMKM
Dompet
digital
terintegrasi
dengan layanan
belanja
Transformasi ke
super-app dengan
AI
Pinjaman
Online
Fokus pada
P2P
lending untuk
UMKM
Regulasi
OJK
memperketat izin
fintech ilegal
Peningkatan
literasi
keuangan tentang
pinjaman online
Pinjaman
berbasis
syariah semakin
diminati
Layanan
mikro-
pinjaman berbasis
blockchain
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
19
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
Beberapa jenis fintech yang ada di Indonesia antara lain:
a. Payment gateway merupakan sistem transaksi yang ditawarkan oleh aplikasi e- commerce.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memproses pembayaran secara langsung
menggunakan kartu kredit saat bertransaksi secara elektronik atau online. Payment
gateway mempermudah pembeli dalam melakukan transaksi, sementara penjual juga
membutuhkan lebih sedikit sumber daya, serta transaksi menjadi lebih mudah diawasi,
cepat, aman, dan terlindungi.
b. Dompet digital (digital wallets) yaitu layanan payment gateway, dompet digital juga
menjadi pilihan populer. Layanan ini memungkinkan pengguna menyimpan uang dalam
bentuk uang virtual dan memudahkan mereka untuk melakukan transaksi baik di toko
offline maupun online yang bekerja sama.
c. Manajemen kekayaan (wealth management) yaitu layanan yang bertindak sebagai
pengelola keuangan pribadi. Manajemen kekayaan membantu individu memahami dan
mengelola metrik keuangan mereka, seperti aset yang dimiliki, pendapatan, pengeluaran,
hutang, asuransi, dan lain-lain.
d. Crowdfunding sosial yaitu menjadi salah satu bentuk pendanaan yang semakin diminati.
Melalui crowdfunding, beberapa pihak dapat bersama-sama memberikan dana untuk tujuan
sosial tertentu. Sistem ini melibatkan tiga pihak utama: pihak yang membutuhkan dana,
pihak yang memberikan dana, dan penyedia platform. Ketiga pihak ini saling bekerja sama
untuk mendukung tujuan bersama. Platform crowdfunding menjadi salah satu faktor yang
mendorong perkembangan fintech di Indonesia.
e. Peminjaman (lending) yaitu membangun usaha, modal menjadi salah satu kebutuhan
utama. Peminjaman dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan tujuannya: pinjaman
konsumtif dan pinjaman produktif. Pinjaman konsumtif biasanya berkisar antara Rp 1 juta
hingga Rp 3 juta dengan jangka waktu kurang dari seminggu, sementara pinjaman untuk
modal UMKM bisa mencapai Rp 2 miliar dengan tenor 1 hingga 24 bulan (Aziz, 2020).
Peluang dan Tantangan FinTech Berbasis
Syariah
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki
potensi pasar yang sangat besar untuk mendorong perkembangan ekonomi Islam. Selain itu,
posisinya sebagai pusat ekonomi berbasis kerakyatan memberikan keuntungan strategis.
Keuangan syariah dan bisnis terkait telah berkembang pesat, mencakup sektor perbankan syariah,
asuransi syariah (takaful), koperasi syariah, dan pasar modal syariah, baik secara konvensional
maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berdasarkan hasil survei literasi keuangan
yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitar 40% masyarakat Indonesia belum
memiliki akses langsung ke layanan keuangan dan perbankan, baik konvensional maupun syariah.
Pada tahun 2016, tingkat literasi keuangan tercatat sebesar 8,11%, dengan tingkat inklusi finansial
mencapai 11,6%. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak peluang untuk mengembangkan
Fintech Syariah yang memenuhi persyaratan syariah yang jelas. Hukum syariah mengatur segala
aspek kehidupan manusia, dengan al-Qur'an dan hadis sebagai rujukan utama yang diakui oleh
para ulama. Peraturan syariah juga mengatur sistem keuangan, mulai dari ketentuan hingga proses
pelaksanaannya. Fintech syariah adalah penerapan teknologi dalam keuangan syariah yang wajib
mematuhi prinsip-prinsip hukum syariah. Kemunculan Fintech Syariah menjadi solusi bagi
tantangan yang dihadapi oleh sistem keuangan berbasis teknologi. Misalnya, Takafuli berupaya
membangun kepercayaan antara pemegang polis dan industri asuransi. Digital banking yang
dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) semakin dekat dengan sistem data bank, serta
memastikan adanya jaringan, instruksi yang jelas, perlindungan konsumen, dan peningkatan
efisiensi dalam proses klaim dan pembayaran tagihan (Subagiyo, 2019).
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
20
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
Fintech (financial technology) telah berkembang pesat di Indonesia, terlepas dari berbagai
kesulitan yang harus diatasi. Beberapa tantangan utama fintech di Indonesia antara lain:
a. Regulasi yang Belum Jelas
Salah satu tantangan utama fintech di Indonesia adalah belum adanya regulasi yang jelas dan
komprehensif untuk mengatur aktivitas fintech. Koordinasi antara lembaga terkait seperti
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi fintech masih belum
optimal. Hal ini dapat menimbulkan risiko krisis yang mungkin timbul dari masalah
likuiditas dan solvabilitas pada penyedia layanan fintech. Dua lembaga negara independen
yaitu Bank Indonesia (BI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai pengatur dan
pengawas fintech di Indonesia.
b. Tidak seluruh warga melek terhadap teknologi, walaupun sebagian besar merupakan
pengguna teknologi
c. Tidak seluruh warga paling utama nasabah mau mengenali saldo tabungannya dengan
alibi khawatir konsumtif
d. Tidak seluruh ponsel menunjang aplikasi fintech
e. Pengetahuan serta uraian warga tentang mekanisme operasional fintech syariah yang
masih minim
f. Pemikiran warga tentang fintech syariah yang sama dengan fintech konvensional
g. Sedikitnya SDM (Sumber Energi Manusia) yang memahami akad transaksi syariah dan
persaingan teknologi di masa depan yang terus menjadi ketat (Abidah et al., 2022)
h. Kepatuhan Syariah
Meskipun fintech syariah memiliki potensi besar di Indonesia, namun masih diperlukan
regulasi yang jelas terkait kepatuhan syariah untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-
prinsip Islam (Hannani, 2023). Tantangan ini perlu diatasi agar fintech syariah dapat
berkembang dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
i. Literasi Keuangan
Rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat, terutama konsumen layanan
fintech, juga menjadi tantangan tersendiri (Widijantoro, 2019). Konsumen masih kurang
memahami risiko-risiko yang dapat timbul dalam menggunakan layanan fintech.
j. Infrastruktur Teknologi
Tantangan lain yang dihadapi fintech di Indonesia adalah terkait infrastruktur teknologi,
terutama di daerah-daerah terpencil (et al., 2024). Keterbatasan akses internet dan
infrastruktur digital dapat menghambat perkembangan fintech, khususnya dalam
menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Secara keseluruhan, tantangan-tantangan tersebut perlu diatasi melalui koordinasi yang baik
antara pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Pengembangan regulasi yang
jelas, peningkatan literasi keuangan, dan perbaikan infrastruktur teknologi merupakan langkah-
langkah berarti yang mendorong perkembangan fintech yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Peranan Fintech di Indonesia
Fintech, yang menyediakan berbagai layanan keuangan seperti crowdfunding, pembayaran
mobile, dan transfer uang internasional, telah memicu revolusi dalam dunia bisnis startup. Dengan
crowdfunding, pendanaan dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai belahan dunia, bahkan dari
orang-orang yang belum pernah dikenal sebelumnya. Fintech juga memfasilitasi transfer uang
antarnegara, dengan layanan seperti PayPal yang secara otomatis mengkonversi mata uang,
sehingga memudahkan pembeli di Amerika untuk membeli barang dari Indonesia. Selain itu,
fintech juga berperan besar dalam mengubah sikap dan harapan konsumen, antara lain:
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
21
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
a. Akses informasi dan data yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
b. Dengan mengurangi jarak antara bisnis besar dan kecil, konsumen kini cenderung
mengharapkan standar yang lebih tinggi bahkan dari bisnis kecil yang baru berkembang.
Industri fintech terus berkembang pesat di seluruh dunia, yang terlihat dari semakin
banyaknya startup dan investasi global yang tertarik pada sektor ini. Di Indonesia, perkembangan
bisnis fintech sangat cepat, sehingga menarik perhatian banyak pengusaha lokal untuk terlibat
dalam industri ini. (Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, 2018). Fintech (financial technology)
telah menjadi elemen penting dalam perkembangan industri keuangan di Indonesia. Berbagai
penelitian menunjukkan bahwa fintech memainkan peran signifikan dalam meningkatkan inklusi
keuangan, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) (Iqbal et al., 2021; V. A.
Putri & Akbary, 2021). Fintech juga terbukti dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia,
seperti mengurangi inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah (Narayan, 2019). Salah satu bentuk
fintech yang berkembang pesat di Indonesia adalah peer-to-peer (P2P) lending (Fidhayanti et al.,
2024). Namun, perkembangan fintech P2P lending juga menimbulkan beberapa masalah terkait
perlindungan konsumen yang perlu diperhatikan (Fidhayanti et al., 2024). Oleh karena itu,
dibutuhkan regulasi yang jelas untuk mengatur koordinasi antara lembaga terkait dalam
mengawasi aktivitas fintech dan mencegah krisis yang mungkin timbul (Kharisma, 2021). Di sisi
lain, fintech syariah juga memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama Islam (V. A. Putri & Akbary, 2021; Ramadhan, 2022).
Fintech syariah dapat membantu UMKM dalam mendistribusikan pendanaan berbasis
syariah dan menyediakan kemudahan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (V. A.
Putri & Akbary, 2021; Sudirman et al., 2023). Namun, masih diperlukan regulasi yang jelas terkait
kepatuhan syariah untuk fintech syariah di Indonesia (Hannani, 2023). Secara keseluruhan,
fintech telah memberikan dampak yang baik bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam
meningkatkan inklusi keuangan dan stabilitas ekonomi. Namun, diperlukan pengaturan yang
komprehensif untuk mengakomodasi perkembangan fintech, baik konvensional maupun syariah,
agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.
4. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam jurnal ini, dapat disimpulkan bahwa fintech memiliki
peluang dan tantangan yang signifikan di Indonesia yaitu sebagai berikut: Peluang fintech di
Indonesia memiliki potensi besar untuk pengembangan fintech, terutama fintech syariah,
didukung oleh mayoritas penduduk yang beragama Islam (Iqbal et al., 2021; Kharisma, 2021;
Ramadhan, 2022) Fintech dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan, terutama bagi Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih kesulitan mengakses layanan keuangan formal
(Iqbal et al., 2021; Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, 2018; V. A. Putri & Akbary, 2021).
Selain itu, Fintech terbukti dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi Indonesia, seperti mengurangi
inflasi dan memperkuat nilai tukar rupiah (Iqbal et al., 2021; Narayan, 2019) (Namun, perlu dicatat
bahwa bukti konkret mengenai dampak langsung fintech terhadap inflasi dan nilai tukar masih
memerlukan penelitian lebih lanjut.). Kemudian perkembangan fintech dapat mendorong inovasi
produk dan layanan keuangan serta kolaborasi yang lebih kuat antara fintech dan lembaga
keuangan tradisional (Sudirman et al., 2023). Selain mempunyai peluang Fintech juga mempunyai
tantangannya sendiri di Indonesia yaitu belum adanya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk
mengatur aktivitas fintech, terutama koordinasi antara lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Kharisma, 2021). Masalah perlindungan konsumen, seperti
kesadaran, transparansi, keamanan data, penyelesaian sengketa, dan risiko penyalahgunaan,
terutama pada fintech syariah (Fidhayanti, 2024). Kemudian kebutuhan regulasi yang jelas terkait
kepatuhan syariah untuk memastikan kesesuaian fintech syariah dengan prinsip-prinsip Islam
(Hannani, 2023) Rendahnya tingkat literasi keuangan di kalangan masyarakat, terutama konsumen
layanan fintech (Widijantoro, 2019) serta keterbatasan infrastruktur teknologi, terutama di daerah-
daerah terpencil, yang dapat menghambat perkembangan fintech (et al., 2024). Secara
keseluruhan, fintech memiliki peluang besar untuk terus berkembang di Indonesia dan
memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian. Namun, diperlukan
pengaturan yang komprehensif untuk mengakomodasi perkembangan fintech, baik konvensional
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
22
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
maupun syariah, serta mengatasi tantangan-tantangan yang ada agar dapat memberikan dampak
positif yang berkelanjutan.
5. Daftar Pustaka
Abidah, A., Saiban, K., & Munir, M. (2022). Peran Al-Quran Dan As-Sunnah Dalam
Perkembangan Ekonomi Syariah:Kajian, Peluang Dan Tantangan Fintech Syariah. Muslim
Heritage, 7(1), 0127. https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v7i1.3628.
Ayu Effendi, K., & Wahju Widajatun, V. (2024). Growth of Islamic Fintech in Indonesia.
Journal of Economics, Finance and Management Studies, 07(06), 36203631.
https://doi.org/10.47191/jefms/v7-i6-53.
Aziz, F. A. (2020). Menakar Kesyariahan Fintech Syariah di Indonesia. Al-Manahij: Jurnal
Kajian Hukum Islam, 14(1), 118. https://doi.org/10.24090/mnh.v14i1.3567. Fidhayanti,
D., Mohd Noh, M. S., Ramadhita, R., & Bachri, S. (2024). Exploring The Legal
Landscape of Islamic Fintech in Indonesia: A Comprehensive Analysis of Policies and
Regulations. F1000Research, 13, 114. https://doi.org/10.12688/f1000research.143476.2.
Hannani. (2023). Analysis of Islamic Legal Study on Financial Technology Transactions:
Maqashid Sharia Perspective. Russian Law Journal, 11(3), 15311538.
https://doi.org/10.52783/rlj.v11i3.1678.
Hiyanti, H., Nugroho, L., Sukamadilaga, C., & Fitrijanti, T. (2019). Peluang dan Tantangan
Fintech (Financial Technology) Syariah di Indonesia, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam,
5(03).
Iqbal, M., Nadya, P., & Saripudin, S. (2021). Islamic Fintech Growth Prospects in Accelerating
MSMEs Growth: Evidence in Indonesia. International Journal of Islamic Economics and
Finance Studies, 126140. https://doi.org/10.25272/ijisef.857488
Irma Muzdalifa, Inayah Aulia Rahma, B. G. N. (2018). (Pendekatan Keuangan Syariah). Jurnal
Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 3(1), h. 1-24.
Kharisma, D. B. (2021). Urgency of financial technology (Fintech) laws in Indonesia.
International Journal of Law and Management, 63(3), 320331.
https://doi.org/10.1108/IJLMA-08-2020-0233
Narayan, S. W. (2019). Bulletin of monetary economics and banking: Does FINTECH matter
for Indonesiaseconomic growth? Bulletin of Monetary Economics and Banking, 22(4),
437456.
Nurhayati, S., Nurjamil, & Haris Fadhillah, M. (2022). Menakar Peluang Dan Tantangan
Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech Syariah Melalui Laps. Jurnal Tabarru’: Islamic
Banking and Finance, 5(1), 6370. https://doi.org/10.25299/jtb.2022.vol5(1).8857
Putri, B. M., & Wibisono, H. (2022). Financial Technology in Indonesia: Effect of Risk on
Financial Performance in Peer-To-Peer Lending. Kinerja, 26(2), 270288.
https://doi.org/10.24002/kinerja.v26i2.6185
Putri, V. A., & Akbary, N. M. M. (2021). Islamic Fintech and Indonesian MSMEs during the
Pandemic. Sebelas Maret Business Review, 6(2), 111.
https://doi.org/10.20961/smbr.v6i2.56063
Ramadhan, D. S. (2022). Financial Technology and Sharia Compliance Regulations in Islamic
Banking in Indonesia. AL-ARBAH: Journal of Islamic Finance and Banking, 4(2), 217
231. https://doi.org/10.21580/al-arbah.2022.4.2.15647
PANUNTUN (Jurnal Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)
Vol. 2, No. 1, Maret 2025, page: 16-23
E-ISSN: 3047-2288
23
Gilang Subagja et.al (Peluang Dan Tantangan Fintech Di….)
Randy, R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Heliyon Detection of fi ntech P2P lending issues in
Indonesia. Heliyon, 7(April), e06782. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e06782
Sriyono, S., Andjani, S., & Irawan, M. F. (2023). Evaluation of Fintech’s Impact on Financial
Inclusion in Indonesia: A Case Research on the Use of Digital Payment Services. The
Management Journal of Binaniaga, 8(2), 91102. https://doi.org/10.33062/mjb.v8i2.32
Subagiyo, R. (2019). Era Fintech: Peluang Dan Tantangan Bagi Ekonomi Syariah. El-Jizya:
Jurnal Ekonomi Islam, 7(2), 316336. https://doi.org/10.24090/ej.v7i2.3457.
Sudirman, W. F. R., Sari, E. N., Reza, S., Syaipudin, M., & Hidayat, H. (2023). Apakah fintech
lending berpengaruh terhadap kinerja bank syariah di indonesia? Money: Journal of
Financial and Islamic Banking, 1(2), 8190. https://doi.org/10.31004/money.v1i2.15357.
Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Cet. 26). Alfabeta.
Widijantoro, J. (2019). the Role of Financial Services Authority in the Consumer
Protection
Amid the Growth of Fintech Industry in Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, 31(2), 297. https://doi.org/10.22146/jmh.43129.